Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

Makalah Ulumul Hadits tentang Sejarah Perkambangan Ilmu Hadits


MAKALAH ULUMUL HADITS

Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits








D I S U S U N

OLEH
KELOMPOK 2 :  

1. Apriliawati
2. Juniska
3. Sugianto

Dosen Pengampu :
Bapak. Darul Abror, S.Pd.I.


Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI )
As-Shiddiqiyah
Tahun Akademik 2012/1013


Kata Pengantar
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah Swt, yang telah memberikan rahmatnya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tidak lupa pula kami kami ucapkan kepada junjungan kami nabi Muhammad Saw. Yang telah memberikan pelajaran kepada kita semua sebagai umat Islam.
            Kepada dosen pembimbing kami ucapkan banyak terimakasih atas bimbingannya sehingga kami dapat belajar Fikih  di STAI As-Shiddiqiyah dengan baik.
Dan trimakasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung kami dalam menyelesaikan tugas ini sehingga dapat akhir yang cukup memuaskan.
            Inilah usaha keras kami, kami harap dapat bemanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya. Akhir kata kami ucapkan bnyak terimakasih dan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat. Amiiin.

Selamat membaca.

Lubuk Seberuk, 18 Januari 2013
Penulis


Daftar Isi
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL ........................................................................................... i
KATA PENGANTAR...................................................................................     ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ... iii

BAB I   PENDAHULUAN
1.        Latar Belakang............................................................................................. 1
2.        Permasalahan  ............................................................................................. 1

BAB II   PEMBAHASAN
1.      Masa Rosulullah SAW............................................................................ .... 2
2.      Masa Khulafau’rasiddin......................................................................... .... 2
3.      Masa Sahabat ........................................................................................... .... 3
4.      Masa Tabiin.............................................................................................. .... 4
5.      Masa Abad ke-II dan ke-III.......................................................................... 5
6.      Kitab-kitab yang ditulis pada abad ke-I sampai Abad ke-IV.......................... 6

BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan .................................................................................................. 9
2.      Tujuan ...................................................................................................... .... 9

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................   10



Bab I
Pendahuluan

1.     Latar Belakang
              Setelah kita ketahui selain Al-Qur’an, bahwasannya hadits itu sebagai pedoman bagi kita selaku umat islam, selain kita harus menetahui pengertian hadits, kita juga dianjurkan untuk mempelajari sejarah perkembangan hadits. Sejarah perkembangan hadits itu terbagi menjadi beberapa priode (masa). Diantaranya yaitu: masa Rosulullah SAW, sahabat, tabi’in, dan sebagainya.
                  Pada masa rosulullah SAW. Hadits belum dibukukan karena adanya para sahabat yang mendapatkan masalah, khususnya mengenai hukum, mereka langsung menemui dan menanyakannya langsung kepada rosulullah SAW.
                  Pada masa sahabat Abu Bakar dan Umar r.a periwayatan hadits dibatasi, kdan difokuskan dulu pada Al-qur’an,  meraka khawatirkan para kaum muslimin terfokus hanya mempelajari hadits saja dan meninggalkan al-qur’an. Dan mereka pula melarang menulis/membukukan hadits, mereka takut seperti kaum yahudi dan nasrani. Mereka meninggalkan kitab Allah Swt. dan menggantikannya dengan kalam mereka.
                  Dalam bab ini pula akan dijelaska pada masa/ priode siapakah pertamakali pembukuan hadits,  dan akan dijelaskan pula masa jaya nya hadits.
2.      Permasalahan
1.      Apakah yang dimaksud dengan masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat islam?
2.      Apa yang dimaksud dari masa membatas-batasi dan menyedikitkan periwayatan?
3.       Pada masa siapakah pembukuan dan penyebaran hadits?
4.      Mengetahui bagaimana perkembangAn hadits pada masa Rosulullah Saw.
5.      Mengetahui bagaimana perkemb.Ingan periwayatan hadits pada masa Sahabat.
6.      Mengetahui bagaimana perkembangqn periwayatan hadits pada masa Tabi'in.


Bab II
Pembahasan
Sejarah Perkembangan Hadits
           
            Sejarah perkembangan hadits itu terbagi menjadi beberapa masa/priode. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.        Masa Rosulullah Saw.
Pada masa ini disebut masa turunnya wahyu dan pembentukan masyarakat islam. Pada masa ini hadits belum dinyatakan sebagai ilmu resmi dan belum pula ditulis secara resmi.
            Belum ditulis secara resmi itu buakan berarti blum ada sahabat yang menulis, namun sebagian sudah ada yang menulisnya namun namun untuk keperluan dirinya sendiri, misalnya :

a.       ‘Abdullah bin Amr bin Ash
  1. Ali bin Abi Tholib.
  2. Anas ibnu Malik. (Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc.M.Ag. hal: 34-35)
2.      Masa Khulafau’rasiddin
Masa ini disebut masa membatasi dan menyedikitkan riwayat. pada masa khalifah Abu bkar dan umar, mereka membatasi penyebaran hadits, karena mereka masih terfaokuskan untuk mempelajari Al-qur’an. Para sahabat pada masa ini yang akan meriwayatkan hadits harus disertai dengan sksi dan ber sumpah bahwa haditsitu bener-benar dari Rasulullah Saw.
Dan pada masa ini bagi periwayat hadits masih belum menggunakan sanad, karena mereka masih jujur-jujur dan saling mempercayai.(Drs. H. Abdul Majid Khon, M.Ag.hal :79)



3.      Pada masa sahabat
Disebut juga masa berkembang dan meluasnya hadits. Karena banyaknya yang berminat untuk mempelajarinya, sehingga banyak sahabat dari luar kota mekah, harus derangkat ke pelosok negeri-negeri islam hanya untuk mempelajari hadits dari para sahabat-sahabat besar ( sahabat yang hidup di masa Rosulullah ).
Karena meningkatnya periwayatan hadits, muncullah bendaharawan-bendaharawan dan lembaga-lembaga hadits diberbagai daerah.
Diantara bendaharawan hadits yang banyak menerima, menghapal, mengembangkan atau meriwayatkan adalah:
1.      Abu Hurairah, menurut Ibn Al-Jauzi, beliau meriwayatkan 5.374 hadits. Sedangkan menurut Al-Kirmany, beliau meriwayat 5.364 hadits.
2.      Abdullah Ibn Umar 2.630 hadits.
3.      Aisyah, istri Rosulullah SAW. Meriwayatkan 2.276 hadits.
4.      Abdullah Ibn Abbas meriwaytkan 1.660 hadits.
Sedangkan diantara lembaga-lembaga yang menjadi pusat penggalian atau
pendidikan dan pengembangan adalah:
  1. Madinah, dengan tokohnya adalah : Abu Bakar, Umar, Ali, Abu Hurairah, Aisyah, Ibn Umar, Zaid bin Tsabit ( sahabat), Urwah, Sa’id Az-Zuhri, Abdullah Ibn Umar ( tabi’in),  dan sebagainya.
  2. Makkah, dengan tokohnya adalah : Ali, abdullha bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqas, Sa’id bin Zaid ( sahabat) Masruq, Ubaididah, Al-Aswad ( tabi’in )  dan sebagainya.
  3. Bashrah, tokohnya : Anas bin Malik, Utbah, Imran bin Husain, Abu Barzah, dan sebagainya.
  4. Syam, tokohnya : Mu’adz bin Jabbal, Ubaididah bin Tsamit, Abu Darda ( sahabat ), Abu Idris Al-Khaulani, Qasibah bin Dzuaib, Makhul, Raja’ bin Haiwan ( tabiin). Dan lain sebagainya.
(Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc.M.Ag. hal: 36-37)



  1. Masa Tabiin.
Periwayatan hadis pada periode Tabi'in tampak semakin semarak, namun tetap dalam kehati-hatian. Mereka mulai menyelidiki sanad dan matan hadis agar terhindar dari kepalsuan, bahkan tidak segan-segan melakukan perjalanan jauh untuk mengecek dan menylidiki kebenaranya, seperti peristiwa berikut:

a.   Said bin Al-Musayyab (94 N/ 712 M) seorang tabi'iy besar di kota Madinah, mengaku telah mengadakan perjalanan siang-malam untuk mendapaikan hanya sebuah fimlis Nabi SAW.

b.   Abu Amru Abdurrahman bin Amr Al-Auza'iy (157 H) 1774 M) menyatakan, apabila dia dan ulama sejawatnya menerima riwayat hadis, maka hadis itu diteliti bersanui. Apabila ulama menyimpulkan bahea riwayat itu memang hadis Nabi, maka Auza'iy mengambilnya dan apabila mereka mengingkarinya, maka dia meninggalkanya.
Bukti-bukli diatas menunjukan kesungguhan, kehati-hatian, dan kekuasan pengetahuan ulama tabi'in. Bagian hadis yang mereka kaji dam dalami bukan hanya matanya saja melainkan juga nama-nama periwayat dan sanadnya.
Periwayatan hadis pada zaman tabi'in ini tidak memperoleh hadis lansung dari Nabi. Mereka menerima riwayat dari sahabat yang bertemu dengan mereka, atau dari sesama.
Periwayatan hadis pada zaman tabi'in ini tidak memperoleh hadis lansung dari Nabi. Mereka menerima riwayat dari sahabat yang bertemu dengan mereka, atau dari sesama tabi'in yang sezatnan dengan mereka, atau dari tabi'it-tabi'in yang banyak ilmunya.
Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa periwayatan hadis padazaman tabi'in telah makin meluas. Rangkaian para periwayat hadis yang beredar dimasyarakat menjadi lebih panjang dibandingkan dengan periode sahabat.
Pada masa tabi'in inilah mulai usaha pembukuan hadis yang dilakukan secara resmi atas perintah dan permintaan Khalifah Umar bin Ahdul Azis, memerintaili (99-101H/718M), dan berlanjut terus pada periode-periode berikutnya.

5.      Masa Abad II dan Abad III H.

Masa ini disebut masa penulisan atau pembukuan hadits.  pada masa inilah bermulanya pamulisan dan pembukuan hadits. atas inisiatif memerintah pada saat itu. Yaitu Umar bin Abdul Aziz pada tahun 101 H. karena telah banyaknya para perawi yang hapal hadits yeng meninggal.
Khalifah Umar mengirimkan surat kepada para Gubernur yang menjabat dibawah naungan kekuasaannya untuk membukukan hadits yang ada pada para ulama’ yang berada didaerah mereka masing-masing.
Orang yang pertama membukukan hadits ialah Abu Bakr Muhammad ibn Muslaim ibn Ubaidillah ibn Syihab Az-Zuhri. Namu kelemahan buku haditsnya ialah beliau tidak menulis seluruh hadits yang ada dimadinah.
(Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc.M.Ag. hal: 36-37)
Ada pun kitab kitab yang telah dibukukan dan dikumpulkan pada masa ini adalah sebagai berikut :
1. Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man ( wafat 150 H ).
2. Al-Muwaththa oleh Imam Malik Anas ( 93 - 179 H ).
3. Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).
4. Mukhtaliful Hadits oleh Muh, bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).
5. Al-Musnad oleh Imam Ali Ridha al-Katsin ( 148 - 203 H ).
6. Al-Jami' oleh Abdulrazaq al-Hamam ash Shan'ani ( wafat 311 H ).
7. Mushannaf oleh Imam Syu'bah bin Jajaj ( 80 - 180 H ).
8. Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa'ud ( 94 - 175 H ).
9. Mushannaf oleh Imam Sufyan bin ‘Uyaina ( 107 - 190 H ).
10. As-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin ‘Amr al-Auza'i ( wafat 157 H ).
11. As-Sunnah oleh Imam Abd bin Zubair b. Isa al-Asadi.  (http://kmingruki.multiply.com/journal/item/10)

6. Kitab-kitab yang ditulis pada abad ke-I sampai Abad ke-IV
Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke I H.
1. Ash-Shahifah oleh Imam Ali bin Abi Thalib.
2. Ash-Shadiqah oleh Imam Abdullah bin Amr bin ‘Ash.
3. Daftar oleh Imam Muhammad bin Muslim ( 50 - 124 H ).
4. Kutub oleh Imam Abu Bakar bin Hazmin.
Keempat-empatnya tidak sampai ke tangan kita, jadi hanya berdasarkan keterangan sejarah saja yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-2 H.
1. Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man ( wafat 150 H ).
2. Al-Muwaththa oleh Imam Malik Anas ( 93 - 179 H ).
3. Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).
4. Mukhtaliful Hadits oleh Muh, bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).
5. Al-Musnad oleh Imam Ali Ridha al-Katsin ( 148 - 203 H ).
6. Al-Jami' oleh Abdulrazaq al-Hamam ash Shan'ani ( wafat 311 H ).
7. Mushannaf oleh Imam Syu'bah bin Jajaj ( 80 - 180 H ).
8. Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa'ud ( 94 - 175 H ).
9. Mushannaf oleh Imam Sufyan bin ‘Uyaina ( 107 - 190 H ).
10.as-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin ‘Amr al-Auza'i ( wafat 157 H ).
11.as-Sunnah oleh Imam Abd bin Zubair b. Isa al-Asadi.
Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja yaitu nomor 1 sampai dengan 5.


Kitab-kitab Hadits pada abad ke-3 H.
1. Ash-Shahih oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari ( 194 - 256 H ).
2. Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj ( 204 - 261 H ).
3. As-Sunan oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi ( 209 - 279 H ).
4. As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'at ( 202 - 275 H ).
5. As-Sunan oleh Imam Ahmad b.Sya'ab an-Nasai ( 215 - 303 H ).
6. As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri ( 181 - 255 H ).
7. As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah ( 209 -  273 H ).
8. Al-Musnad oleh Imam Ahmad bin Hambal ( 164 - 241 H).
9. Al-Muntaqa al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud ( wafat 307 H ).
10. Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah ( wafat 235 H ).
11. Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur ( wafat 227 H ).
12. Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa'id bin Manshur  ( wafat 227 H ).
13. Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari ( wafat 310 H ).
14. Al-Musnadul Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi ( wafat 276 H ).
15. Al-Musnad oleh Imam Ishak bin Rawahaih ( wafat 237 H ).
16. Al-Musnad oleh Imam ‘Ubaidillah bin Musa ( wafat 213 H ).
17. Al-Musnad oleh Abdibni ibn Humaid ( wafat 249 H ).
18. Al-Musnad oleh Imam Abu Ya'la ( wafat 307 H ).
19. Al-Musnad oleh Imam Ibn. Abi Usamah al-Harits ibn Muhammad at-Tamimi ( 282 H ).
20. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi ‘Ashim Ahmad bin Amr asy-Syaibani ( wafat 287 H ).
21. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi'amrin Muhammad bin Yahya Aladani ( wafat 243 H ).
22. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin al-Askari ( wafat 282 H ).
23. Al-Musnad oleh Imam bin Ahmad bin Syu'aib an-Nasai ( wafat 303 H ).
24. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Ismail at-Tusi al-Anbari ( wafat 280 H ).
25. Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin ( wafat 228 ).
Dan masih banyak sekali  kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.
Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-4 H.
1. Al-Mu'jam Kabir, ash-Shagir dan al-Ausath oleh Imam Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani ( wafat 360 H ).
2. As-Sunan oleh Imam Darulkutni ( wafat 385 H ).
3. Ash-Shahih oleh Imam Abu Hatim Muhammad bin Habban ( wafat 354 H ).
4. Ash-Shahih oleh Imam Abu ‘Awanah Ya'qub bin Ishaq ( wafat 316 H ).
5. Ash-Shahih oleh Imam Ibnu Huzaimah Muhammad bin  Ishaq ( wafat 311 H ).
6. Al-Muntaqa oleh Imam Ibnu Saqni Sa'id bin'Usman al-Baghdadi ( wafat 353 H).
7. Al-Muntaqa oleh Imam Qasim bin Asbagh ( wafat 340 H ).
8. Al-Mushannaf oleh Imam Thahawi ( wafat 321 H ).
9. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Jami Muhammad bin Ahmad ( wafat 402 H ).
10.Al-Musnad oleh Imam Muhammad bin Ishaq ( wafat 313 H ).
11.Al-Musnad oleh Imam Hawarizni ( wafat 425 H ).
12.Al-Musnad oleh Imam Ibnu Natsir ar-Razi ( wafat 385 H ).
13.Al-Mustadrak ‘ala-Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim an-Naisaburi ( 321 - 405 H ). (http://kmingruki.multiply.com/journal/item/10)


Bab III
Penutup
            1. keimpulan
Adapun cara periwayatan hadits pada rnasa sahabat terbagi menjadi dua yaitu: Periwayatan Lafdzi (Redaksi sama persis dengan Rasulullah) dan Periwayatan Maknawi (Redaksi tidak sama persis akan tetapi makna&intinya sama). Pada masa sahabat befum ada penulisan hpdits secara resmi sebab dikhawatirkan bercampur dengan Al-Qur'an dan umat islam lebih difokuskan untuk mempelajari Al-Qur'an. Begitu juga pada masa Tabi'in, yang mengikuti jejak para sahabat, periwayatan haditsnya pun tidak jauh berbeda. Hanya saja pada masa ini Al-Qur'an sudah dikumpulkan dalam satu mushaf. Pada masa tabi'in timbul usaha yang lebih sungguh-sungguh untuk mqncari dan meriwayatkan hadits. Apalagi sejak semakin maraknya hadits-hadits palsu yang muncul dari beberapa golongan untuk kepentingan politik.

           
2. Tujuan
1.                             Mengetahui dan memahami pengertian sejarah hadis mulai dari masa Rosulullah hingga masa thabi'in.
2.                             Mengetahui tata cara periwayatan hadis pada masa sahabat.
3.                             mengetahui kitab-kitab yang ditulis pada masa abad ke-I hingga ke-II.


DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag.
Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc.M.Ag.



kaidah hukum islam





KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM
1. Prinsip-Prinsip Hukum Isalm
A. Meniadakan Kepicikan Dan Tidak Memberatkan (Adamul Haraj)
Tabi’at manusia tidak menyukai beban yang membatasi kemerdekaannya dan manusia senantiasa memperhatikan beban hukum dengan sangat hati-hati. Manusia tidak bergerak mengikuti perintah terkecuali kalau perintah-perintah itu dapat menawan hatinya, mempunyai daya dinamika, kecuali perintah yang dikerjakan dengan keterpaksaan. Syari’at Islam dapat nenarik manusia dengan amat cepat dan mereka dapat menrimanya dengan penuh ketetapan hati. Hal ini adalah karena Islam menghadapkan pembicaraannya kepada akal, dan mendesak manusia bergerak dan berusaha, serta memenuhi kehendak firtah yang sejahtra. Hukum Islam menuju kepada toleransi, persamaan, kemerdekaan, menyuruh yang ma’ruf mencegah yang munkar.
Tentang dasar-dasar hukum yang berpangkal kepada tujuan dan prinsif kemaslahatan, demikian pula tentang perubahan-perubahannya berhubung dengan perubahan waktu dan keadaan serta hubungan perubahan itu dengan ketentuan nash hukum. Bagian terbesar daripada ketentua-ketentuan hukum yang mungkin mendapat perubahan-perubahan itu, hanyalah aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan soal perincian saja. Disamping itu, ada bagian hukum yang sifatnya umum yang juga mengenai muamalat yang tetap tidak berubah karena soal waktu, tempat atapun keadaan.
Hukum Islam senantiasa memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan, semua hukumnya dapat dilaksanakan oleh umat manusia. karena itu dalam hukum Islam dikenal isatilah rukhsoh.
B. Menyedikitkan Beban (Taklilu At-Takalif)
            Nabi melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang nantinya akan memberatkan mereka sendiri, Nabi SAW justru menganjurkan agar mereka memetik dari kaidah-kaidah umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat alqura’an tentang hukum hanya sedikit. Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihaj. Dengan demikian hukum isalm tidaklah kaku, keras, dan berat bagi umat manusia.
Dugan-dugan atau sangkan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum. Allah berfirman dalam surat 5 ayat 101:

$pkšr'¯»tƒ šĆŗĆÆĆ%©!$# (#qĆ£ZtB#uƤ Ÿw (#qĆØ=t«Ć³¡n@ Ć“`tĆ£ uƤ!$uĆ“©r& bƎ) yƶ6ĆØ? ƶNƤ3s9 ƶNƤ.÷sƝ¡n@ bƎ)ur (#qĆØ=t«Ć³¡n@ $pk÷]tĆ£ tĆ»Ć¼Ćm Ć£A¨t\Ć£ƒ Ć£b#uƤƶĆ )Ćø9$# yƶ7ĆØ? ƶNƤ3s9 $xĆætĆ£ ĀŖ!$# $pk÷]tĆ£ 3 ĀŖ!$#ur Ć®qĆ ĆæxĆ® ƒOŠĆŽ=ym ƇƊƉƊƈ  
101. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.


C.  Ditetapkan secara bertahap (tadriijiyan)
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi atau adat, baik tradisi tersebut meurupakan teradisi yang baik maupun terdisi yang membahayakan mereka sediri. Tradisi tersebut ada yang berurat dan berakar secara mendalam dalam darah daging mereka dan ada yang sifatnya hanya dangkal.
            Dengan mengingat faktor tradusi dan ketidak senangan manusia untuk menghadapi perpindahan sekaligus dari suatu keadaan ke keadaan  lain yang asing sama sekali bagi mereka, alqur’an diturunkan berangsur-angsur, surat demi surat ayat demi ayat sesuai dengan peristiwa, kondisi, dan situasi yang terjadi. Dengan cara demikian, hukum yang diturunkannya lebih disenangi oleh jiwa dan lebih mendorong kearah mentaatinya, serta bersiap-siap meninggalakan ketentuan lama dan menerima ketentuan baru.
D. Memperhatikan Kemaslahatan Manusia
            Hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dengan pencipta jika baik hubungan dengan manusia lain, maka baik pula hubungan dengan penciptanya. Karna itu hukum islam menekankan kemanusiaan.
Dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok, yaitu:
  1. Hukum-hukum ditetapakan sudah masyarakat membutuhakan hukum-hukum itu.
2.      Hukum-hukum ditetapakan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapakan hukum dan menundukan masyarakat ke bawah ketetapannya.
  1. Hukum-hukum ditetapakan menurut kadar kebutuhan masyarakat.
Adapun tujuan syara dalam menetapakan hukum diantaranya:
1.      Memelihara kemasalahatan agama.
2.      Memelihara jiwa.
3.      memelihara akal.
4.      Memelihara keturunan.
5.      memelihara harta benda dan kehormatan.
E. Mewujudkan Keadilan Yang Merata.
Menurut syriat islam, semua orang sama. Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain dihadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh kekuasaannya ketika ia berbuat kedoliman. Begitu pula orang kaya dan orang berpangkat. Dengan itu kaidah-kaidah umum yang harus di perhatikan dalam menerapakan hukum adalah:
1.      Mewujudkan keadilan.
2.      Mendatangkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat.
3.      Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.
4.      Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5.      Tiap-tiap manusia memikul dosanya sendiri.
2. Kaidah Hukum Dalam Islam
Para ulama ushul telah menetapakn sejumlah kaidah-kaidah tasyri yang wajib diketahui dan diperhatiakan oleh mereka yang hendak mentafsirkan nash-nash tasyri. Kaidah-kaidah itu dipetik dari penelitian hukum-hukum yang telah didatangkan nash untukanya serta illat-illat hukum-hukum itu, dan prinsip-prinsip syariat yang umum. Jelaslah bahwa syara bertujuan dari syariatnya mewujudkan maksud-maksud yang umum.
Secara etimologis, kaidah berarti asas. Dalam istilah ahli grmatika bahasa arab, ia bermaksud:



Artinya: “ dlobith yang mempunyai makna hukum kulli yang mencakup bagian-bagiannya (particular)”.
Sebagian ahli hukum merumuskan kaidah dengan:



Artinya:” Suatu hukum dominan yang mencakup seluruh bagiannya.”

Penyusun pemula kitab Qowa’id diperkirakan adalah Abu Thair Al-Dabbas, seorang ulama yang hidup pada abad III dan IV Hijriyah. Dia mengumpulkan sebanyak 17 buah kaidah yang terpenting dari madhab hanafi. Di antranya adalah lima kaidah yang menurut Al-Qadhi Husain merupakan kaidah induk yaitu:
a.                                                                                           : Segala sesuatu itu bergantung kepada maksud
  pelakunya.
b.                                                                                          : Kemudharatan itu harus di hilangkan
c.                                                                                           : Adat kebiasaan itu menjadi hakim
d.                                                                                          : Keyakinan itu tidak bisa di hilangkan lantaran
              munculnya   keraguan.
e.                                                                                           : Kesukaran itu mendatangkan kemudahan.
Kaidah-kaidah asasiyah adalah kaidah yang di pegang oleh semua madzhab, yang terdiri dari enam kaidah; yang keenamnya berbunyi:


Artinya:” Tak ada pahala tanpa niat”.
Adapun kaidah-kaidah ghair asasiyah, terdiri dari 19 kaidah dalam berbagai maudhu’. Dari 19 kaidah ini bercabang beberapa kaidah yang lain.
Dibawah ini disajikan sejumlah kaidah dalam:
A. Hukum Dharurat Dan Hajat
.   1.

“ Kesukaran itu mendatangkan kemudahan”

    2.

“ Kemudharatan itu harus di hilangkan”.

    3.

“ Keadaan-keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang di hilangkan”.

    4.

“ Kemudharatan khusus dapat diambil demi menolak kemudharatan umum”.

    5.



“Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”
    6.

“Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang lebih kuat”

    7.

“Hajat itu ditempatkan pada tempat darurat”


B.  Maksud dan Tujuan Perbuatan
1.

“Segala urusan itu didasarkan pada maksud”

2.


“Yang dihargai dalam bidang aqad itu makna dan tujuannya, bukan ucapan      dan perkataannya”

3.


“Keyakinan itu tidak dapat dihilangkan dengan persangkaan”

C. Mempergunakan Adat Kebiasaan sebagai Dasar Hukum





Artinya: Adat (kebisaan) adalah sesuatu yang sudah dikenal masyarakat atau dikenal manusia dan telah menjadi kebiasaan yang digemari serta berlaku dalam perikehidupan mereka.


Kaidah-kaidah ini bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan idea-idea yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana.

makalah kaidah fiqhiyah dan pengertiannya



Bab I
Pendahuluan


1.1             Latar Belakang

Untuk menetapkan hukum atas sebuah persoalan yang dihadapi oleh ummat Islam maka jalan yang ditempuh oleh para ulama untuk menetapkannya adalah dengan melihatnya dalam al-QurĆ¢  an, kalau hal tersebut telah diatur dalam al-QurĆ¢  an, maka ditetapkanlah hukumnya sesuai dengan ketetapan al-QurĆ¢  an. Dan apabila dalam al-QurĆ¢  an tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama mencarinya dalam-Al-Hadis. Apabila dalam al-Hadis telah diatur, maka para ulama menetapkan hukumnya sesuai dengan ketentuan al-Hadis. Persoalan baru muncul adalah manakala hukum atas persoalan tersebut tidak ditemukan dalam al-QurĆ¢  an dan juga dalam al-Hadis, sebab al-QurĆ¢  an dan al-Hadis adalah merupakan sumber hukum pokok (primer) dalam ketentuan hukum Islam.
Dalam menghadapi kondisi yang seperti ini maka para ulama mencari sumber hukum lain yang dapat dijadikan patokan dan pegangan dalam memberikan hukum atas persoalan yang timbul, sebab sebagaimana diketahui bahwa agama Islam itu telah sempurna dan tidak akan ada lagi penambahan hukum yang bersifat SyarĆ¢  iyyah, hanya saja untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang timbul di kemudian hari telah diberikan rambu-rambu dan ketentuan-ketentuan lainnya dalam rangka memberikan hukum atas persoalan baru yang timbul.

2.1  Rumusan Masalah

a.       Apakah  yang dimaksud dengan fiqih?
b.      Massa perkembangan kaidah fiqih?
c.       Pengertian kaidah hukum islafiqihm menurut para ahli?


Bab II
Kidah Fiqih

2.1  Pengertian Kaidah Fiqhiyah

Kaidah dalam bahan Indonesia dikenal dengan istilah kaidah (sesuai dengan judul makalah) yang berarti aturan atau patokan.

Secara terminologis, kaidah mempunyai beberapa arti.

      Dr. Ahmad Muhammad Asy-Syafi’i, dalam bukunya Ushul Fiqh Islami menyatakan bahwa kaidah adalah : Hukum yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz’i yang banyak.
Sedangkan bagi mayoritas ulama ushul fiqh sebagaimana disebutkan oleh Drs. H. Muchlis Usman, MA. mendefinisikan kaidah sebagai berikut : Hukum yang biasa berlaku yang bersesuaian dengan sebagian besar bagian bagiannya.
Sedangkan arti fiqhiyah diambil dari kata fiqh yang diberi tambahan yaĆ¢   nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan atau membangsakan. Secara etimologi makna fiqh lebih dekat kepada ilmu sebagaimana yang banya dipahami oleh para sahabat, makna tersebut diambil dari firman Allah :
Artinya : Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama.

Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya : Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman agama.
Sedangkan dalam arti istilah sebagaimana disebutkan Al-Jurjani Al-Hanafi, fiqh berarti : Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci), dan diistinbathkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan.
Dan masih banyak lagi definisi lain yang dikemukan oleh para ulama tentang definisi daripada fiqh. Dari definisi-definisi tersebut, secara umum dapat disimpulkan bahwa makna fiqh itu adalah berkisar pada rumusan sebagai berikut :
  1. Fiqh merupakan bahagian dari syariah.
  2. Hukum yang dibahas mencakup hukum yang amali.
  3. Obyek hukum pada orang-orang mukallaf.
  4. Sumber hukum berdasarkan al-QurĆ¢  an atau As-Sunnah atau dalil lain yang bersumber pada kedua sumber utama tersebut.
  5. Dilakukan dengan jalan istinbath atau ijtihad sehingga kebenarannya kondisional dan temporer adanya.
Dari ulasan di atas, baik pengertian kaidah maupun pengertian fiqh, maka yang dimaksud dengan Kaidah Fiqhiyah adalah.
Ƙ  Sebagaimana dikemukakan oleh Imam Tajuddin As-Subki, adalah : Suatu perkara yang kulli yang bersesuaian dengan juzĆ¢  iyah yang banyak yang daripadanya diketahui hukum-hukum juziyat itu.
Ƙ  Dr. Mustafa Ahmad Az-ZarqaĆ¢   adalah : Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.

2.2 Fungsi Kaidah Fiqih.
Kaidah Fiqhiyah sebagaimana tersebut dalam pembahasan di atas adalah berfungsi untuk memudahkan para mujtahid atau para fuqoha’  yang ingin mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan tujuan syaraĆ¢   dan kemaslahatan manusia. Oleh karena itulah maka sangat tepat apabila pembahasan tentang Kaidah Fiqhiyah ataupun Kaidah Hukum termasuk dalam pembahasan Filsafat Hukum Islam, sebab Filsafat Hukum Islam adalah sebuah metode berpikir untuk menetapkan hukum Islam dan sekaligus mencari jawaban ada apa yang terkandung dibalik hukum Islam itu sendiri.
Selain dikenal adanya istilah Kaidah Fiqh, dikenal juga istilah Kaidah Ushul Fiqh. Para ulama membedakan pengertian dari kedua istilah ini, sebab Kaidah Fiqh adalah satu ilmu yang berdiri sendiri pada satu pihak dan Kaidah Ushul Fiqh juga adalah merupakan satu ilmu yang berdiri sendiri di lain pihak. Ibnu Taimiyah membedakan di antara kedua ilmu ini yaitu, Kaidah Ushul Fiqh adalah dalil-dalil yang umum (ad-Dilalatu al-Ammah), sedangkan Kaidah Fiqh adalah patokan hukum secara umum (Ibaratuan ahkam al-ammah).
Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibn Abbas Salam menyatakan bahwa Kaidah Fiqhiyah mempunyai kegunaan sebagai suatu jalan untuk mendapat suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana cara mensikapi kedua hal tersebut. Sedangkan Al-Qarafi dalam al-FuruĆ¢  nya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang kepada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan berbeda antara furu-furuĆ¢   itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furuĆ¢  -furuĆ¢  nya.



2.3 Sejarah Perkembangan
Beberapa peneliti menjelaskan sejarah Kaidah Fiqh dengan menentukan priodisasinya menjadi tiga priode, yaitu :
1. Fase Pertumbuhan dan Pembentukan (I-II H)
Fase pertumbuhan dan pembentukan ini berlangsung selama tiga abad lebih, dari zaman kerasulan hingga abad ketiga hijriyah. Priode ini, dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade yaitu : Pertama Zaman Nabi Muhammad SAW yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 M / 12 SH-10 H), Kedua Masa Sahabat yang dimulai sejak wafat Nabi hingga tahun 100 H. dan ketiga Zaman TabiĆ¢  in serta tabiĆ¢  ttabiĆ¢  in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H dianggap sebagai zaman kejumudan karena tidak ada lagi pendiri mazhab (351 H/974 M). Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibnu Jarir al-Thabari (w.310 H/734 M) yang mendirikan mazhab Jaririah. Dengan demikian maka ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaannya (keemasan), kaidah fiqh baru dibentuk dan ditumbuhkan. Ciri Kaidah yang dominan adalah jawamil kalim (kalimatnya ringkas tapi cakupan maknanya luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadis yang mempunyai ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh . Oleh karena itulah maka priodisasi kaidah fiqh dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
2. Fase Perkembangan dan Kodifikasi (IV-X H)
Dalam sejarah hukum Islam, abad ke 4 H. dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih pendapat imam mazhabnya masing-masing. Yang dilakukan ulama pengikut mazhab adalah ilhaq (melakukan analogi atau qiyas). Menurut Ibnu Khaldun , ketika mazhab tiap imam fiqh menjadi ilmu khusus bagi penganutnya dan tidak ada jalan untuk melakukan ijtihad , ulama melakukan tandzir (penyamaan) masalah-masalah untuk dihubungkan serta memilahnya ketika terjadi ketidak jelasan setelah menyederhanakannya kepada dasar-dasar tertentu dari mazhab mereka. Dengan cara tandzir dan isytibab (dipilah), fiqh dikembangkan. Kemudian para ulama meletakkan cara-cara baru dalam bidang ilmu fiqh ini yang disebut dengan al-QawaĆ¢  id. Mazhab Hanafi dikenal sebagai aliran pertama yang memperkenalkan ilmu ini.
Pada abad ke IV Hijriyah telah ada dua kitab Kaidah Fiqh yaitu Ushul al-Karkhi karya al-Karkhi yang beraliran hukum Hanafi dan Ushul Futiya yang disusun oleh Muhammad ibnu Harits al-Husyni yang beraliran Maliki. Sedangkan pada abad ke V hijriyah telah ada pula buku kaidah fiqh yang berjudul TaĆ¢  sis al-Nazhar karya Ibju Zaid al-Dabusi al-Hanafi. Sedangkan buku abad ke VI hijriyah adalah Idhah al-QawaĆ¢  id karya Ć¢  Ala ad-Din Muhammad ibn Ahmad al-Samarqandi. Puncak perkembangan Kaidah Fiqh adalah abad ke VII hijriyah dengan terbitnya tiga buku besar, yaitu Al-QawaĆ¢  id fi al-FuruĆ¢   al-SyafiĆ¢  iyyat karya Muhammad ibnu Ibrahim al-Jajarmi al-Sahlaki (w.613 H); QawaĆ¢  id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam karya Izz al-Din ibn Abdu al-Salam (w.660 H); Al-Mudzhab fi Dhabith QawaĆ¢  id al-Mazhab karya Muhammad Ibn Abdullah Ibn Al-Rasyid al-Bakri al-Qafsi (w.685 H).


3. Fase Kematangan dan Penyempurnaan (XI H-Kini)
Fase ini hanyalah bersifat pematangan dan penyempurnaan sebab hampir tidak ditemukan lagi adanya penerbitan buku khusus kecuali hanya sekedar melakukan pengumpulan dan penyempurnaan saja. Di Indonesia kaidah fiqh semakin dikenal khususnya setelah menjadi disiplin tersendiri di Program Pasca sarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Namun perlu diingat bahwa pelajaran Kaidah Fiqh adalah merupakan salah satu mata pelajaran khusus di Pondok-Pondok Pesantren Tradisional dengan Kitab Utama Al-Asybah wa al-NadzaĆ¢  ir karya As-Suyuthi.
Dan seperti yang kita pelajaran kini pada program study Hukum Ekonomi Syari’ah, yang berfumgsi untuk mengetahui asal-usul hukum islam.


Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
      Berbagai pandangan para ahli dalam mengartikan kaidah fikih. Dari pengertian itu dapat kami ambil kesimpulan bahwa Kaidah Fikih suatu dasah atau perkara yang menggali masalah-masalah hukum islam, diantaranya masalah muamalat,  beribadah, dan bersosialiasi.  Kaidah fiqih sangat erat kaitannya dengan hukum islam.  Kaerena dalam ilmu fiqih mempelajari hukum-hukum yang ada dalam islam. Baik hukum itu yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits ataupun yang berasal dari ijtihadnya para ulama’.
      Kaidah-kaidah fiqih ini berfungsi untun memudahkan para mujtahid dalam memutuskan suatu hukum. Delam perosesnya menentukan hukum itu ter jadi dalam beberapa masa diantaranya :
1. Fase Pertumbuhan dan Pembentukan (I-II H)
2. Fase Perkembangan dan Kodifikasi (IV-X H)
3. Fase Kematangan dan Penyempurnaan (XI H-Kini)

     
3.2 Saran
      Inilah sebagian karya kecil kami, semoda dapat bermanfaat bagi para pembaca. meski kami telah telah bwerusaha semaksimal mungkin namun kami menyadari bahwa karya ini masih sangat jauh dari sempurna. Maka dari itu kami mengharapkan saran dan dukungannya agar kami dapat menbuat yang lebuh baik lagi.


Daftar Pustaka

supardi,ahmad, kaidah-kaidah hukum islam, Bandung: pustaka setia
Amin,A.ziz. filafat hukum islam fakultas syari’ah semester V, Jakarta.






JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →