Posted by : Kak Jun

 MAKALAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH

STRATEGI PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KELOLA PERMODALAN, DIVERSIFIKASI UNIT USAHA, DAN HUBUNGAN SINERGIS DENGAN BUMDES

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Perdesaan / Hukum Koperasi dan UMKM / Manajemen Lembaga Keuangan Lokal


 

 

Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA / PENYUSUN
NIM: 123456789
KELAS / PROGRAM STUDI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS / FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2026


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “Makalah Koperasi Desa Merah Putih: Konsep, Pembentukan, Organisasi, Permodalan, Unit Usaha, dan Hubungan dengan BUMDes” ini tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini ditujukan untuk mengkaji secara komprehensif mengenai peranan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kelembagaan ekonomi berbasis kerakyatan dan asas kekeluargaan di perdesaan. Seiring dengan dinamika pembangunan ekonomi lokal, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai wadah penguatan ekonomi warga desa, penyedia kebutuhan produksi perdesaan, serta mitra strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berkeadilan.

Penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah, rekan-rekan akademisi, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan, bimbingan, dan dukungan selama proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan.

Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi perbaikan dan penyempurnaan karya tulis di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan kemanfaatan akademis serta kontribusi pemikiran yang bernilai bagi pengambil kebijakan, pengurus koperasi, dan masyarakat luas.

Lempuing Jaya,  Agustus 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL

i

KATA PENGANTAR

ii

DAFTAR ISI

iii

BAB I PENDAHULUAN

1

    A. Latar Belakang

1

    B. Rumusan Masalah

2

    C. Tujuan Penulisan

2

BAB II PEMBAHASAN

3

    A. Konsep Koperasi Desa Merah Putih

3

    B. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

5

    C. Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

8

    D. Permodalan Koperasi Desa Merah Putih

10

    E. Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

13

    F. Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes

15

BAB III PENUTUP

18

    A. Kesimpulan

18

    B. Saran

19

DAFTAR PUSTAKA

20

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perekonomian Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang paling sesuai dengan amanat konstitusi tersebut adalah koperasi. Di tingkat perdesaan, koperasi memegang peranan kunci sebagai pilar penopang perekonomian warga, mengingat mayoritas penduduk desa menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan perdagangan skala kecil.

Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi perdesaan dan mengoptimalkan potensi lokal, gagasan penguatan Koperasi Desa Merah Putih kembali mengemuka sebagai gerakan ekonomi berbasis komunitas. Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar berfungsi sebagai lembaga penyedia permodalan atau simpan pinjam, melainkan dirancang sebagai entitas bisnis modern berbadan hukum yang mengintegrasikan rantai pasok (*supply chain*) hasil pertanian, distribusi sembako, pengelolaan sarana produksi, hingga pemasaran produk unggulan desa.

Namun demikian, dalam perjalanannya, kelembagaan ekonomi desa kerap menghadapi tantangan struktural. Tantangan tersebut meliputi terbatasnya akses permodalan, belum optimalnya kapasitas manajerial pengurus, ketatnya persaingan dengan tengkulak dan toko modern, serta tumpang tindih peran dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketidakjelasan pembagian peran antara Koperasi Desa dan BUMDes sering kali memicu tumpang tindih (*overlapping*) unit usaha yang justru merugikan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi dan pemahaman yang mendalam mengenai konsep Koperasi Desa Merah Putih, tahapan pembentukan yang sesuai dengan regulasi, struktur organisasi yang akuntabel, strategi permodalan, diversifikasi unit usaha, serta formulasi hubungan sinergis dan kemitraan dengan BUMDes. Atas dasar pemikiran tersebut, penulisan makalah ini menjadi sangat krusial dan relevan untuk dikaji secara ilmiah.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:

1.      Bagaimana Konsep Koperasi Desa Merah Putih dalam lanskap perekonomian perdesaan di Indonesia?

2.      Bagaimana Tahapan dan Prosedur Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?

3.      Bagaimana Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akuntabel?

4.      Bagaimana Strategi Permodalan Koperasi Desa Merah Putih guna menjamin keberlanjutan usahanya?

5.      Apa saja Diversifikasi Unit Usaha potensial yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih?

6.      Bagaimana Formulasi Hubungan Sinergis dan Pembagian Peran antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk menganalisis Konsep Dasar Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan.

2.      Untuk menguraikan Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara legal-formal.

3.      Untuk menjelaskan Tata Kelola Organisasi Koperasi Desa Merah Putih yang profesional dan transparan.

4.      Untuk mengidentifikasi Sumber Permodalan Koperasi Desa Merah Putih baik internal maupun eksternal.

5.      Untuk memetakan Potensi Unit Usaha unggulan berbasis kearifan lokal desa.

6.      Untuk merumuskan Pola Hubungan Sinergis dan Kemitraan Strategis antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai bentuk kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat desa yang memadukan prinsip-prinsip perkoperasian universal dengan cita-cita nasionalisme ekonomi. Secara filosofis, nama 'Merah Putih' melambangkan semangat kedaulatan, kemandirian, dan persatuan ekonomi masyarakat perdesaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Definisi dan Landasan Hukum:

Koperasi Desa Merah Putih adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan warga desa dengan memisahkan kekayaan para anggotanya guna mengelola usaha bersama berbasis prinsip koperasi. Landasan hukum utamanya merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

2. Jati Diri dan Asas Koperasi Desa:

Koperasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan badan usaha swasta murni yang mengejar keuntungan (*profit oriented*), Koperasi Desa Merah Putih berfokus pada peningkatakan kesejahteraan anggota (*member-oriented*) dan pelayanan kebutuhan masyarakat desa (*service-oriented*). Nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan desa menjadi fondasi utama.

B. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih wajib mengikuti tahapan legalitas yang diatur dalam Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, agar memperoleh status badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.

1. Rapat Pendirian Koperasi:

Pendirian koperasi primer minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang atau lebih (sesuai ketentuan UU Cipta Kerja). Pendirian dilakukan melalui Rapat Pendirian Koperasi yang dihadiri oleh para pendiri, tokoh masyarakat, dan dapat disaksikan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) serta pejabat Dinas Koperasi setempat.

2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):

Rapat pendirian membahas dan menyepakati isi AD/ART yang memuat: nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, permodal peras, penetapan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).


 

3. Pengesahan Badan Hukum:

Notaris (NPAK) mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI. Setelah memenuhar persyaratan, Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih.

C. Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Struktur kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih mengadopsi prinsip tata kelola koperasi yang baik (*Good Cooperative Governance/GCG*) dengan tiga pilar utama perangkat organisasi:

1. Rapat Anggota (RA):

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan organisasi koperasi. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar, kebijakan umum, pemilihan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, serta pengesahan Pertanggungjawaban Finansial dan pembagian SHU tahunan.

2. Pengurus Koperasi:

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus memegang kuasa memimpin organisasi dan usaha koperasi, mengelola aset, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus dapat mengangkat Manajer Profesional untuk menjalankan operasional bisnis harian.

3. Pengawas Koperasi:

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya untuk disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).

D. Permodalan Koperasi Desa Merah Putih

Struktur permodal Koperasi Desa Merah Putih dirancang secara efisien dengan mengombinasikan modal sendiri (*internal equity*) dan modal pinjaman (*external debt*) untuk memperkuat daya saing bisnis.

1. Modal Sendiri (Internal):

a.         Simpanan Pokok: Jumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota (tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota).

b.        Simpanan Wajib: Jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu (misal bulanan).

c.         Dana Cadangan: Sebagian dari SHU yang disisihkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

d.        Hibah/Donasi: Sumpangan dari pihak lain yang tidak mengikat.


 

2. Modal Pinjaman dan Penyertaan (Eksternal):

Modal eksternal dapat bersumber dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari koperasi lain, bank/lembaga keuangan (seperti Kredit Usaha Rakyat/KUR), penerbitan Surat Utang Koperasi, atau Modal Penyertaan dari pemerintah/investor yang diatur melalui perjanjian bagi hasil.

E. Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan sebagai koperasi serba usaha (*multi-purpose cooperative*) yang disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan dominan masyarakat perdesaan:

1. Unit Usaha Ritel dan Waserda Desa:

Menyediakan bahan pokok (sembako), kebutuhan rumah tangga, dan barang konsumsi harian dengan harga terjangkau bagi warga desa, sekaligus memotong rantai distribusi yang panjang.

2. Unit Usaha Sarana Production Pertanian (Saprodi):

Penyediaan pupuk bersubsidi/non-subsidi, bibit unggul, obat-obatan pertanian (pestisida), serta pakan ternak untuk menjamin ketersediaan input produksi bagi petani dan peternak desa.

3. Unit Usaha Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Tani:

Koperasi bertindak sebagai penampung (*off-taker*) hasil panen anggota (beras, jagung, sayur, buah) dengan harga yang adil, menghindari permainan harga oleh tengkulak, serta mengelola penggilingan padi atau sistem *cold storage* desa.

4. Unit Simpan Pinjam dan Keuangan Mikro Syariah/Konvensional:

Memberikan akses pembiayaan usaha produktif skala mikro bagi pedagang kecil dan petani, dengan mekanisme pencairan yang cepat serta bunga/bagi hasil yang proporsional.

F. Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes

Isu krusial dalam kelembagaan ekonomi desa adalah harmonisasi antara Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua entitas ini tidak boleh dipertentangkan melainkan harus diposisikan sebagai dua pilar komplementer yang saling menguatkan.

1. Perbedaan Mendasar Koperasi Desa dan BUMDes:

a.         BUMDes merupakan entitas bisnis publik milik Pemerintah Desa dan warga desa secara kolektif (modal utamanya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDesa) yang bertujuan mengelola aset desa dan pelayanan publik.

b.        Koperasi Desa Merah Putih merupakan entitas privat milik privat sekumpulan warga (anggota) yang berbasis pada ekuitas individu anggota, fokus pada pemenuhan kebutuhan langsung anggota.


 

2. Model Sinergi dan Kemitraan Strategis (Business-to-Business):

a. BUMDes sebagai Penyedia Infrastruktur Hulu (*Upstream*): BUMDes mengelola aset publik seperti gudang desa, mesin pengering panen (*vertical dryer*), atau pasar desa.

b. Koperasi Desa sebagai Pengelola Bisnis Hilir (*Downstream*): Koperasi Desa Merah Putih menyewa atau bermitra dengan BUMDes untuk mengoperasikan pasar, mendistribusikan barang, dan mengonsolidasikan kelompok tani anggota.

c. Joint Venture / Penyertaan Modal: BUMDes dapat menanamkan modal penyertaan pada Koperasi Desa Merah Putih untuk unit usaha bersama yang saling menguntungkan.


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang komprehensif pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai berikut:

1.        Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan hukum ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan yang berfungsi sebagai wadah konsolidasi potensi ekonomi warga desa guna mewujudkan kemandirian ekonomi perdesaan.

2.        Prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan secara legal-formal sesuai UU No. 25/1992 dan PP No. 7/2021 melalui Rapat Pendirian minimal 9 orang pendiri, penyusunan AD/ART, hingga pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham RI.

3.        Tata kelola organisasi koperasi bertumpu pada Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola eksekutif, dan Pengawas sebagai pemantau akuntabilitas.

4.        Permodalan Koperasi Desa Merah Putih memadukan modal sendiri (Simpanan Pokok, Wajib, Cadangan, Hibah) dan modal eksternal (Simpanan Sukarela, KUR, Modal Penyertaan) guna menopang skala usaha yang berkelanjutan.

5.        Unit usaha potensial Koperasi Desa Merah Putih mencakup ritel Waserda, penyediaan Saprodi pertanian, pengolahan & pemasaran pasca panen (*off-taker*), serta unit keuangan mikro/simpan pinjam.

6.        Hubungan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes bukanlah persaingan (*competition*), melainkan sinergi komplementer (*coopetition*), di mana BUMDes berfokus pada infrastruktur/aset publik desa sedangkan Koperasi berfokus pada konsolidasi usaha berbasis keanggotaan warga.

B. Saran

Sebagai rekomendasi atas temuan dan kajian dalam makalah ini, penulis menyampaikan saran-saran berikut:

1.        Bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih: Hendaknya meningkatkan kompetensi manajerial dan mengadopsi teknologi digital dalam pencatatan keuangan serta pemasaran unit usaha agar transparan dan berdaya saing.

2.        Bagi Pemerintah Desa dan BUMDes: Perlu segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Kesepakatan Bersama (*MoU*) yang memetakan secara jelas pembagian peran unit usaha BUMDes dan Koperasi Desa untuk menghindari overlapping.

3.        Bagi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten: Diharapkan memberikan pembinaan, pendampingan kelembagaan, serta kemudahan akses permodalan dan sertifikasi badan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih.


 

DAFTAR PUSTAKA

Hatta, Mohammad. (2015). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. (2021). Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama. Jakarta: Kemendesa.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (2018). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Jakarta: Kemenkop UKM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (2023). Panduan Strategis Penguatan Koperasi Perdesaan. Jakarta: Kemenkop UKM.

Nurcholis, Hanif. (2014). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17.

Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Subagyo, Bambang. (2021). Tata Kelola Koperasi Modern dan Pembangunan Ekonomi Desa. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryanto. (2019). Manajemen Unit Usaha Koperasi Agribisnis. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -