- Back to Home »
- MAKALAH HUKUM ISLAM HAKIKAT, SUMBER-SUMBER HUKUM, ASAS-ASAS, MAQASHID SYARIAH, DAN POSISIKANNYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
MAKALAH HUKUM ISLAM HAKIKAT, SUMBER-SUMBER HUKUM, ASAS-ASAS, MAQASHID SYARIAH, DAN POSISIKANNYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
MAKALAH HUKUM ISLAM
HAKIKAT, SUMBER-SUMBER HUKUM, ASAS-ASAS, MAQASHID SYARIAH, DAN POSISIKANNYA
DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam
Disusun
Oleh:
NAMA MAHASISWA
NIM. 000000000
FAKULTAS
HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul "Hukum Islam: Hakikat, Sumber-Sumber Hukum, Asas-Asas, Maqashid
Syariah, dan Posisi Kontemporernya dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia"
ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga senantiasa
tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, keluarga, para sahabat,
dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas akademik pada mata kuliah Hukum Islam.
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif
mengenai pengertian dan perbedaan antara syariah, fiqh, dan hukum Islam;
hirarki serta sistematika sumber hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan
Ijtihad); asas-asas utama pembentukan hukum Islam; konsep pertimbangan
kemaslahatan melalui Maqashid Syariah; serta integrasi dan kontribusi Hukum Islam
dalam pembaharuan hukum nasional di Indonesia.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan,
dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
penulis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada
Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Islam yang telah membimbing,
memberikan arahan, serta mentransfer ilmunya. Ucapan terima kasih juga penulis
sampaikan kepada orang tua dan rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan
dukungan moral maupun material.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan jauh
dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari para
pembaca sangat diharapkan demi perbaikan karya ilmiah selanjutnya. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, akademisi, serta praktisi hukum
pada umumnya.
Lempuing Jaya, Agustus 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL .............................................................
i
KATA PENGANTAR .............................................................
ii
DAFTAR ISI .................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................
1
A. Latar Belakang .......................................................
1
B. Rumusan Masalah
...................................................... 2
C. Tujuan Penulisan
..................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................
3
A. Pengertian, Hakikat, dan
Ruang Lingkup Hukum Islam ................... 3
B. Sumber-Sumber Hukum Islam
(Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad) ........ 6
C. Asas-Asas Utama Pembentukan
dan Pelaksanaan Hukum Islam .............. 9
D. Konsep Maqashid Syariah dan
Kemaslahatan Umat ........................ 12
E. Positionering dan
Kontribusi Hukum Islam dalam Hukum Nasional ........ 15
BAB III PENUTUP ............................................................
18
A. Kesimpulan
........................................................... 18
B. Saran
................................................................ 19
DAFTAR PUSTAKA .............................................................
20
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
Islam merupakan salah satu sistem hukum yang hidup, berkembang, dan memberikan
warna yang sangat kuat dalam peradaban manusia. Sebagai syariat wahyu Ilahi
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, Hukum Islam mengandung seperangkat
aturan norma dan etika hidup yang meliputi tata cara beribadah kepada Allah SWT
(hablum minallah) serta prinsip-prinsip interaksi sosial, ekonomi, politik, dan
kemasyarakatan (hablum minannas).[1]
Secara
metodologis, terdapat kebutuhan mendasar untuk membedakan secara jernih antara
istilah Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (Islamic Law). Syariah merujuk pada
ketetapan wahyu yang bersifat kontan, universal, dan konstan, sedangkan Fiqh
merupakan pemahaman kontekstual para mujtahid terhadap teks syariat yang
melahirkan ketetapan hukum praktis bersifat fleksibel dan dinamis seiring
perkembangan zaman.[2]
Dalam
konteks ketatanegaraan Indonesia, Hukum Islam menempati posisi strategis
sebagai salah satu bahan baku dan sumber hukum penting dalam tata hukum
nasional di samping Hukum Adat dan Hukum Barat. Integrasi norma-norma Hukum
Islam ke dalam undang-undang positif—seperti Hukum Perkawinan, Zakat, Wakaf,
Perbankan Syariah, hingga Peradilan Agama—membuktikan peran historis dan
sosiologis Hukum Islam yang senantiasa relevan bagi pembangunan hukum nasional
Indonesia.[3]
Berdasarkan
landasan pemikiran tersebut, pembahasan yang utuh dan komprehensif mengenai
konsep dasar, sumber-sumber, asas-asas, dimensi kemaslahatan (Maqashid
Syariah), serta kontribusi Hukum Islam dalam hukum nasional di Indonesia
menjadi sangat relevan dan penting untuk disusun.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah pengertian, hakikat, serta
perbedaan mendasar antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam?
2.
Apa sajakah sumber-sumber hukum Islam
(Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad) beserta metode penggalian hukumnya?
3.
Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi
landasan pembentukan dan pelaksanaan Hukum Islam?
4.
Bagaimanakah urgensi dan penerapkan konsep
Maqashid Syariah dalam mewujudkan kemaslahatan manusia?
5.
Bagaimanakah kedudukan, integrasi, dan
kontribusi Hukum Islam dalam tata hukum nasional Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Memahami secara mendalam konsep, batasan, dan
hubungan antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam.
2.
Menganalisis kedudukan Al-Qur'an dan As-Sunnah
sebagai sumber utama serta fungsi Ijtihad dalam Hukum Islam.
3.
Menjelaskan asas-asas umum dan khusus yang
menjadi tiang penyangga tata hukum Islam.
4.
Menguraikan peranan Maqashid Syariah
(perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam ijtihad.
5.
Menjelaskan kontribusi dan saluran transformasi
Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat, dan Ruang
Lingkup Hukum Islam
Secara
etimologis, kata 'Hukum' berasal dari bahasa Arab al-hukm yang berarti
menetapkan, memutuskan, atau mencegah. Hukum Islam dalam literatur ilmiah Barat
dipadankan dengan sebutan Islamic Law. Namun dalam tradisi keilmuan Islam,
terdapat tiga terminologi utama yang saling terkait tetapi memiliki distingsi
makna yang tegas, yaitu Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam.[4]
Syariah
adalah segala wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa
ketetapan akidah, ibadah, dan muamalah yang mutlak mutlak, abadi, dan
universal. Sementara Fiqh adalah hasil pemahaman dan daya ijtihad para ulama
(mujtahid) atas wahyu tersebut yang menghasilkan norma hukum amaliyah praktis.
Fiqh bersifat dinamis, beragam (pluralistis), dan dapat berubah mengikuti
perubahan situasi, tempat, dan zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman
wa al-amkan).[5]
Ruang
lingkup Hukum Islam sangat luas dan terbagi ke dalam dua bidang besar: Hukum
Ibadah (mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta) dan Hukum Muamalah
dalam arti luas (mengatur hubungan antaramanusia). Hukum Muamalah mencakup
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga), Al-Muamalah Al-Maliyyah (Hukum
Perdata/Ekonomi), Al-Jinayah (Hukum Pidana), Al-Qada (Hukum Acara), serta
Al-Siyasah Al-Shar'iyyah (Hukum Tata Negara dan Hubungan Internasional).[6]
B. Sumber-Sumber Hukum Islam
(Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad)
Tata
hukum Islam menetapkan hirarki sumber hukum yang amat tertib berdasarkan
tatanan nash wahyu dan rasionalitas ijtihatid. Sumber-sumber hukum Islam
terdiri dari:
1.
Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah sumber utama dan tertinggi (al-mashdar al-awwal) dalam Hukum
Islam. Otentisitasnya bersifat qath'i al-tsubut (pasti keberadaannya).
Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an mengatur prinsip-prinsip umum keadilan,
kemanusiaan, persaudaraan, dan kepastian hukum yang menjadi landasan penetapan
norma.[7]
2.
As-Sunnah / Al-Hadis
As-Sunnah
(segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW) berfungsi
sebagai sumber hukum kedua. Sunnah memiliki tiga fungsi utama terhadap
Al-Qur'an: memperkuat hukum nash (Bayan al-Taqrir), menjelaskan atau merinci
ayat umum (Bayan al-Tafsir), serta menetapkan hukum baru yang belum dirinci
dalam Al-Qur'an (Bayan al-Tashri').[8]
3.
Ijtihad dan Metode-Metodenya
Ijtihad
adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan menggunakan akal
pikiran yang jernih untuk menetapkan hukum atas persoalan baru yang tidak
dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Instrumen Ijtihad
meliputi Ijma' (kesepakatan ulama), Qiyas (analogi), Istihsan, Maslahah
Mursalah, Urf (adat kebiasaan), Sadd al-Dhara'i, dan Istishab.[9]
C. Asas-Asas Utama Pembentukan dan
Pelaksanaan Hukum Islam
Hukum
Islam dibangun di atas asas-asas universal yang menjamin keadilan, keteraturan,
dan kemudahan bagi pemeluknya:
1.
Asas Keadilan (Al-'Adalah): Setiap ketetapan hukum Islam ditujukan untuk
menegakkan keadilan tanpa memandang suku, ras, kedudukan, atau agama.
2.
Asas Meniadakan Beban dan Kesusahan (Raf'u al-Haraj): Hukum Islam dibentuk
untuk memberikan kesenangan dan bukan menyulitkan (yusr la 'usr).
3.
Asas Menyedikitkan Beban (Taqlil al-Taklif): Kewajiban dalam Hukum Islam dirancang secara
proporsional sesuai dengan batas kemampuan manusia.[10]
4.
Asas Bertahap dalam Menerapkan Hukum (Tadarruj fi al-Tashri'): Penetapan
norma-norma hukum Islam dilakukan secara gradual agar masyarakat dapat
beradaptasi secara psikologis dan sosial.
5.
Asas Kemaslahatan Manusia (Jalb al-Manafi' wa Dar'u al-Mafasid): Setiap aturan hukum
berorientasi mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan.[11]
D. Konsep Maqashid Syariah dan
Kemaslahatan Umat
Maqashid
Syariah merupakan pilar filosofis mendasar dalam penetapan dan pembaruan Hukum
Islam. Secara konseptual, Imam al-Shatibi merumuskan bahwa inti keberadaan
syariat Islam adalah untuk memelihara kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.[12]
Kemaslahatan
tersebut dirumuskan ke dalam lima perlindungan pokok (Al-Dharuriyyat
Al-Khamsah):
1.
Hifdh
ad-Din (Perlindungan Agama): Memelihara kebebasan beragama dan menjalankan
keyakinan.
2.
Hifdh
an-Nafs (Perlindungan Jiwa): Menjamin hak hidup dan keselamatan fisik
manusia.
3.
Hifdh
al-'Aql (Perlindungan Akal): Memelihara daya pikir dan kebebasan
berpendapat dari zat atau pengaruh yang merusak.
4.
Hifdh
an-Nasl (Perlindungan Keturunan): Menjaga keharmonisahan keluarga, martabat,
dan kehormatan keturunan.
5.
Hifdh
al-Mal (Perlindungan Harta): Menjamin kepemilikan harta serta transaksi ekonomi
yang adil dan jujur.
E. Positionering dan Kontribusi Hukum
Islam dalam Hukum Nasional
Dalam
tata hukum nasional Indonesia yang menganut sistem pluralisme hukum (pancasila
legal system), Hukum Islam berinteraksi dan bertransformasi bersama Hukum Adat
dan Hukum Barat. Teori Receptio in Complexu yang menyatakan hukum mengikuti
agama warga sempat digantikan Teori Receptio (Hazairin) dan disempurnakan oleh
Teori Receptio A Contrario (Sayuti Thalib) yang menegaskan bahwa Hukum Adat
berlaku bagi umat Islam sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.[13]
Eksistensi
Hukum Islam dalam hukum positif Indonesia termanifestasi melalui legislasi
perundang-undangan seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7
Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum
Islam (KHI), UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, serta UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.[14]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil analisis dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa
kesimpulan utama:
1.
Hukum Islam memilki distingsi jelas antara
Syariah (wahyu mutlak) dan Fiqh (hasil ijtihad kontekstual) yang mencakup
dimensi ibadah dan muamalah secara utuh.
2.
Sumber Hukum Islam tersusun hierarkis dari
Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan utama, serta Ijtihad sebagai instrumen
penalaran dinamis untuk menjawab tantangan zaman.
3.
Pembentukan Hukum Islam dijiwai oleh asas
keadilan, rafu' al-haraj (meniadakan kesulitan), kemaslahatan, dan ketepatan
bertahap.
4.
Maqashid Syariah menjadi ruh ijtihad yang
melindungi lima kebutuhan dasar (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).
5.
Hukum Islam merupakan bagian integral dari bahan
baku hukum nasional Indonesia yang telah terlegislasi dalam berbagai
undang-undang perdata khusus dan lembaga peradilan formal.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, saran yang dapat direkomendasikan adalah sebagai berikut:
1.
Bagi Akademisi dan Pembaharu Hukum: Perlu
mengembangkan metode ijtihad kontemporer berpendekatan interdisipliner guna
menjawab isu-isu hukum ekonomi syariah, teknologi, dan kemanusiaan.
2.
Bagi Pembuat Undang-Undang (Legislator):
Diharapkan terus menggali nilai-nilai hukum Islam secara substansial untuk
diintegrasikan ke dalam kodifikasi hukum nasional yang berkeadilan.
3.
Bagi Praktisi dan Masyarakat: Perlu meningkatkan
literasi dan kesadaran hukum Islam agar norma-norma yang ada diterapkan secara
substantif dan tidak sekadar formalitas belaka.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud. (2018). Hukum Islam:
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Azhary, Tahir. (2012). Negara Hukum:
Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.
Effendi, Satria, & Zein, M. (2017).
Usul Fiqh. Jakarta: Kencana.
Hazairin. (1982). Hukum Islam di
Indonesia. Jakarta: Tinta Mas.
Khallaf, Abdel Wahhab. (2003). Ilmu Usul
al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith.
Praja, Juhaya S. (2014). Hukum Islam di
Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Shatibi (al), Abu Ishaq. (1997).
al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Kairo: Dar Ibn 'Affan.
Zuhaili (al), Wahbah. (2008). Usul
al-Fiqh al-Islami. Damsyik: Dar al-Fikr.
[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 19.
[2] Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran
dan Praktik (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 35.
[3] Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang
Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode
Negara Madinah dan Masa Kini (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 82.
[4] Mohammad Daud Ali, op. cit., hlm. 41.
[5] Wahbah al-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami (Damsyik:
Dar al-Fikr, 2008), Vol. 1, hlm. 12.
[6] Juhaya S. Praja, op. cit., hlm. 58.
[7] Abdel Wahhab Khallaf, Ilmu Usul al-Fiqh (Kairo: Dar
al-Hadith, 2003), hlm. 28.
[8] Wahbah al-Zuhaili, op. cit., Vol. 1, hlm. 450.
[9] Satria Effendi, M. Zein, Usul Fiqh (Jakarta: Kencana,
2017), hlm. 115.
[10] Mohammad Daud Ali, op. cit., hlm. 68.
[11] Juhaya S. Praja, op. cit., hlm. 92.
[12] Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul
al-Shari'ah (Kairo: Dar Ibn 'Affan, 1997), Vol. 2, hlm. 10.
[13] Hazairin, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Tinta
Mas, 1982), hlm. 24.

.jpeg)
