Posted by : Kak Jun

 MAKALAH HUKUM ISLAM


HAKIKAT, SUMBER-SUMBER HUKUM, ASAS-ASAS, MAQASHID SYARIAH, DAN POSISIKANNYA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam

 

 


 

 

Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA
NIM. 000000000

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas segala rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Hukum Islam: Hakikat, Sumber-Sumber Hukum, Asas-Asas, Maqashid Syariah, dan Posisi Kontemporernya dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas akademik pada mata kuliah Hukum Islam. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara komprehensif mengenai pengertian dan perbedaan antara syariah, fiqh, dan hukum Islam; hirarki serta sistematika sumber hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad); asas-asas utama pembentukan hukum Islam; konsep pertimbangan kemaslahatan melalui Maqashid Syariah; serta integrasi dan kontribusi Hukum Islam dalam pembaharuan hukum nasional di Indonesia.

Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini dapat diselesaikan berkat bimbingan, dorongan, dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Islam yang telah membimbing, memberikan arahan, serta mentransfer ilmunya. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada orang tua dan rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan dukungan moral maupun material.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca sangat diharapkan demi perbaikan karya ilmiah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, akademisi, serta praktisi hukum pada umumnya.

Lempuing Jaya, Agustus 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL ............................................................. i

KATA PENGANTAR ............................................................. ii

DAFTAR ISI ................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1

   A. Latar Belakang ....................................................... 1

   B. Rumusan Masalah ...................................................... 2

   C. Tujuan Penulisan ..................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN .......................................................... 3

   A. Pengertian, Hakikat, dan Ruang Lingkup Hukum Islam ................... 3

   B. Sumber-Sumber Hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad) ........ 6

   C. Asas-Asas Utama Pembentukan dan Pelaksanaan Hukum Islam .............. 9

   D. Konsep Maqashid Syariah dan Kemaslahatan Umat ........................ 12

   E. Positionering dan Kontribusi Hukum Islam dalam Hukum Nasional ........ 15

BAB III PENUTUP ............................................................ 18

   A. Kesimpulan ........................................................... 18

   B. Saran ................................................................ 19

DAFTAR PUSTAKA ............................................................. 20


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam merupakan salah satu sistem hukum yang hidup, berkembang, dan memberikan warna yang sangat kuat dalam peradaban manusia. Sebagai syariat wahyu Ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, Hukum Islam mengandung seperangkat aturan norma dan etika hidup yang meliputi tata cara beribadah kepada Allah SWT (hablum minallah) serta prinsip-prinsip interaksi sosial, ekonomi, politik, dan kemasyarakatan (hablum minannas).[1]

Secara metodologis, terdapat kebutuhan mendasar untuk membedakan secara jernih antara istilah Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam (Islamic Law). Syariah merujuk pada ketetapan wahyu yang bersifat kontan, universal, dan konstan, sedangkan Fiqh merupakan pemahaman kontekstual para mujtahid terhadap teks syariat yang melahirkan ketetapan hukum praktis bersifat fleksibel dan dinamis seiring perkembangan zaman.[2]

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, Hukum Islam menempati posisi strategis sebagai salah satu bahan baku dan sumber hukum penting dalam tata hukum nasional di samping Hukum Adat dan Hukum Barat. Integrasi norma-norma Hukum Islam ke dalam undang-undang positif—seperti Hukum Perkawinan, Zakat, Wakaf, Perbankan Syariah, hingga Peradilan Agama—membuktikan peran historis dan sosiologis Hukum Islam yang senantiasa relevan bagi pembangunan hukum nasional Indonesia.[3]

Berdasarkan landasan pemikiran tersebut, pembahasan yang utuh dan komprehensif mengenai konsep dasar, sumber-sumber, asas-asas, dimensi kemaslahatan (Maqashid Syariah), serta kontribusi Hukum Islam dalam hukum nasional di Indonesia menjadi sangat relevan dan penting untuk disusun.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.        Bagaimanakah pengertian, hakikat, serta perbedaan mendasar antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam?

2.        Apa sajakah sumber-sumber hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad) beserta metode penggalian hukumnya?

3.        Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi landasan pembentukan dan pelaksanaan Hukum Islam?

4.        Bagaimanakah urgensi dan penerapkan konsep Maqashid Syariah dalam mewujudkan kemaslahatan manusia?

5.        Bagaimanakah kedudukan, integrasi, dan kontribusi Hukum Islam dalam tata hukum nasional Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.         Memahami secara mendalam konsep, batasan, dan hubungan antara Syariah, Fiqh, dan Hukum Islam.

2.         Menganalisis kedudukan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber utama serta fungsi Ijtihad dalam Hukum Islam.

3.         Menjelaskan asas-asas umum dan khusus yang menjadi tiang penyangga tata hukum Islam.

4.         Menguraikan peranan Maqashid Syariah (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) dalam ijtihad.

5.         Menjelaskan kontribusi dan saluran transformasi Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Hakikat, dan Ruang Lingkup Hukum Islam

Secara etimologis, kata 'Hukum' berasal dari bahasa Arab al-hukm yang berarti menetapkan, memutuskan, atau mencegah. Hukum Islam dalam literatur ilmiah Barat dipadankan dengan sebutan Islamic Law. Namun dalam tradisi keilmuan Islam, terdapat tiga terminologi utama yang saling terkait tetapi memiliki distingsi makna yang tegas, yaitu Syariat, Fiqh, dan Hukum Islam.[4]

Syariah adalah segala wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW berupa ketetapan akidah, ibadah, dan muamalah yang mutlak mutlak, abadi, dan universal. Sementara Fiqh adalah hasil pemahaman dan daya ijtihad para ulama (mujtahid) atas wahyu tersebut yang menghasilkan norma hukum amaliyah praktis. Fiqh bersifat dinamis, beragam (pluralistis), dan dapat berubah mengikuti perubahan situasi, tempat, dan zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amkan).[5]

Ruang lingkup Hukum Islam sangat luas dan terbagi ke dalam dua bidang besar: Hukum Ibadah (mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta) dan Hukum Muamalah dalam arti luas (mengatur hubungan antaramanusia). Hukum Muamalah mencakup Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah (Hukum Keluarga), Al-Muamalah Al-Maliyyah (Hukum Perdata/Ekonomi), Al-Jinayah (Hukum Pidana), Al-Qada (Hukum Acara), serta Al-Siyasah Al-Shar'iyyah (Hukum Tata Negara dan Hubungan Internasional).[6]

 

B. Sumber-Sumber Hukum Islam (Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad)

Tata hukum Islam menetapkan hirarki sumber hukum yang amat tertib berdasarkan tatanan nash wahyu dan rasionalitas ijtihatid. Sumber-sumber hukum Islam terdiri dari:

1.           Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah sumber utama dan tertinggi (al-mashdar al-awwal) dalam Hukum Islam. Otentisitasnya bersifat qath'i al-tsubut (pasti keberadaannya). Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an mengatur prinsip-prinsip umum keadilan, kemanusiaan, persaudaraan, dan kepastian hukum yang menjadi landasan penetapan norma.[7]

2.         As-Sunnah / Al-Hadis

As-Sunnah (segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW) berfungsi sebagai sumber hukum kedua. Sunnah memiliki tiga fungsi utama terhadap Al-Qur'an: memperkuat hukum nash (Bayan al-Taqrir), menjelaskan atau merinci ayat umum (Bayan al-Tafsir), serta menetapkan hukum baru yang belum dirinci dalam Al-Qur'an (Bayan al-Tashri').[8]

3.         Ijtihad dan Metode-Metodenya

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dengan menggunakan akal pikiran yang jernih untuk menetapkan hukum atas persoalan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Instrumen Ijtihad meliputi Ijma' (kesepakatan ulama), Qiyas (analogi), Istihsan, Maslahah Mursalah, Urf (adat kebiasaan), Sadd al-Dhara'i, dan Istishab.[9]

 

C. Asas-Asas Utama Pembentukan dan Pelaksanaan Hukum Islam

Hukum Islam dibangun di atas asas-asas universal yang menjamin keadilan, keteraturan, dan kemudahan bagi pemeluknya:

1.         Asas Keadilan (Al-'Adalah): Setiap ketetapan hukum Islam ditujukan untuk menegakkan keadilan tanpa memandang suku, ras, kedudukan, atau agama.

2.         Asas Meniadakan Beban dan Kesusahan (Raf'u al-Haraj): Hukum Islam dibentuk untuk memberikan kesenangan dan bukan menyulitkan (yusr la 'usr).

3.         Asas Menyedikitkan Beban (Taqlil al-Taklif): Kewajiban dalam Hukum Islam dirancang secara proporsional sesuai dengan batas kemampuan manusia.[10]

4.         Asas Bertahap dalam Menerapkan Hukum (Tadarruj fi al-Tashri'): Penetapan norma-norma hukum Islam dilakukan secara gradual agar masyarakat dapat beradaptasi secara psikologis dan sosial.

5.         Asas Kemaslahatan Manusia (Jalb al-Manafi' wa Dar'u al-Mafasid): Setiap aturan hukum berorientasi mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan.[11]

 

D. Konsep Maqashid Syariah dan Kemaslahatan Umat

Maqashid Syariah merupakan pilar filosofis mendasar dalam penetapan dan pembaruan Hukum Islam. Secara konseptual, Imam al-Shatibi merumuskan bahwa inti keberadaan syariat Islam adalah untuk memelihara kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.[12]

Kemaslahatan tersebut dirumuskan ke dalam lima perlindungan pokok (Al-Dharuriyyat Al-Khamsah):

1.         Hifdh ad-Din (Perlindungan Agama): Memelihara kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.

2.         Hifdh an-Nafs (Perlindungan Jiwa): Menjamin hak hidup dan keselamatan fisik manusia.

3.         Hifdh al-'Aql (Perlindungan Akal): Memelihara daya pikir dan kebebasan berpendapat dari zat atau pengaruh yang merusak.

4.         Hifdh an-Nasl (Perlindungan Keturunan): Menjaga keharmonisahan keluarga, martabat, dan kehormatan keturunan.

5.         Hifdh al-Mal (Perlindungan Harta): Menjamin kepemilikan harta serta transaksi ekonomi yang adil dan jujur.


 

E. Positionering dan Kontribusi Hukum Islam dalam Hukum Nasional

Dalam tata hukum nasional Indonesia yang menganut sistem pluralisme hukum (pancasila legal system), Hukum Islam berinteraksi dan bertransformasi bersama Hukum Adat dan Hukum Barat. Teori Receptio in Complexu yang menyatakan hukum mengikuti agama warga sempat digantikan Teori Receptio (Hazairin) dan disempurnakan oleh Teori Receptio A Contrario (Sayuti Thalib) yang menegaskan bahwa Hukum Adat berlaku bagi umat Islam sepanjang tidak bertentangan dengan Hukum Islam.[13]

Eksistensi Hukum Islam dalam hukum positif Indonesia termanifestasi melalui legislasi perundang-undangan seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.[14]


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama:

1.         Hukum Islam memilki distingsi jelas antara Syariah (wahyu mutlak) dan Fiqh (hasil ijtihad kontekstual) yang mencakup dimensi ibadah dan muamalah secara utuh.

2.         Sumber Hukum Islam tersusun hierarkis dari Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukan utama, serta Ijtihad sebagai instrumen penalaran dinamis untuk menjawab tantangan zaman.

3.         Pembentukan Hukum Islam dijiwai oleh asas keadilan, rafu' al-haraj (meniadakan kesulitan), kemaslahatan, dan ketepatan bertahap.

4.         Maqashid Syariah menjadi ruh ijtihad yang melindungi lima kebutuhan dasar (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

5.         Hukum Islam merupakan bagian integral dari bahan baku hukum nasional Indonesia yang telah terlegislasi dalam berbagai undang-undang perdata khusus dan lembaga peradilan formal.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, saran yang dapat direkomendasikan adalah sebagai berikut:

1.         Bagi Akademisi dan Pembaharu Hukum: Perlu mengembangkan metode ijtihad kontemporer berpendekatan interdisipliner guna menjawab isu-isu hukum ekonomi syariah, teknologi, dan kemanusiaan.

2.         Bagi Pembuat Undang-Undang (Legislator): Diharapkan terus menggali nilai-nilai hukum Islam secara substansial untuk diintegrasikan ke dalam kodifikasi hukum nasional yang berkeadilan.

3.         Bagi Praktisi dan Masyarakat: Perlu meningkatkan literasi dan kesadaran hukum Islam agar norma-norma yang ada diterapkan secara substantif dan tidak sekadar formalitas belaka.


 

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad Daud. (2018). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Azhary, Tahir. (2012). Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Kencana.

Effendi, Satria, & Zein, M. (2017). Usul Fiqh. Jakarta: Kencana.

Hazairin. (1982). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Tinta Mas.

Khallaf, Abdel Wahhab. (2003). Ilmu Usul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadith.

Praja, Juhaya S. (2014). Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Shatibi (al), Abu Ishaq. (1997). al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah. Kairo: Dar Ibn 'Affan.

Zuhaili (al), Wahbah. (2008). Usul al-Fiqh al-Islami. Damsyik: Dar al-Fikr.



[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 19.

[2] Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 35.

[3] Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini (Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 82.

[4] Mohammad Daud Ali, op. cit., hlm. 41.

[5] Wahbah al-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami (Damsyik: Dar al-Fikr, 2008), Vol. 1, hlm. 12.

[6] Juhaya S. Praja, op. cit., hlm. 58.

[7] Abdel Wahhab Khallaf, Ilmu Usul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Hadith, 2003), hlm. 28.

[8] Wahbah al-Zuhaili, op. cit., Vol. 1, hlm. 450.

[9] Satria Effendi, M. Zein, Usul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 115.

[10] Mohammad Daud Ali, op. cit., hlm. 68.

[11] Juhaya S. Praja, op. cit., hlm. 92.

[12] Abu Ishaq al-Shatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Shari'ah (Kairo: Dar Ibn 'Affan, 1997), Vol. 2, hlm. 10.

[13] Hazairin, Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Tinta Mas, 1982), hlm. 24.

[14] Tahir Azhary, op. cit., hlm. 110.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -