Halaman

Posted by : Kak Jun

 MAKALAH

PENDIDIKAN PANCASILA

HAK ASASI MANUSIA

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

 

 


 

Disusun oleh:

[Nama Mahasiswa]

NIM. [Nomor Induk Mahasiswa]

PROGRAM STUDI [NAMA PROGRAM STUDI]

FAKULTAS [NAMA FAKULTAS]

UNIVERSITAS [NAMA UNIVERSITAS]

2026


 


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Penulis menyadari bahwa penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang bermanfaat, kepada keluarga yang senantiasa memberikan dukungan moril, serta kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.

Makalah ini membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan salah satu isu fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan bagi pembaca mengenai pentingnya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

[Kota], [Bulan] 2026

 

Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I...................................................................................................................... 1

PENDAHULUAN.................................................................................................. 1

A. Latar Belakang................................................................................................ 1

B. Rumusan Masalah........................................................................................... 2

C. Tujuan............................................................................................................. 2

BAB II..................................................................................................................... 3

PEMBAHASAN..................................................................................................... 3

A. Pengertian Hak Asasi Manusia....................................................................... 3

B. Sejarah Hak Asasi Manusia............................................................................. 4

C. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945............................................................ 5

D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia..................................................................... 6

E. Perlindungan Hak Asasi Manusia................................................................... 7

BAB III................................................................................................................... 9

PENUTUP............................................................................................................... 9

A. Kesimpulan..................................................................................................... 9

B. Saran............................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 11

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila, khususnya pada sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan tersebut menjadi landasan filosofis bagi pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.[1]

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat kodrati, universal, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Pengakuan terhadap HAM merupakan bentuk penghormatan atas martabat manusia yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.[2] Dengan demikian, HAM dan Pancasila memiliki keterkaitan yang erat, karena Pancasila menjadi sumber nilai sekaligus paradigma dalam penegakan HAM di Indonesia.

Dalam praktiknya, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu hingga persoalan ketidakadilan sosial yang masih terjadi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM yang berlandaskan Pancasila perlu terus ditanamkan kepada seluruh elemen bangsa, termasuk generasi muda sebagai penerus bangsa.[3]

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menegaskan komitmennya terhadap perlindungan HAM melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Bab XA yang secara khusus mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.[4]

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai konsep, sejarah, pengaturan, permasalahan, serta upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam perspektif Pancasila melalui makalah ini.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?

2.      Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia?

3.      Bagaimana pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?

4.      Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Indonesia?

5.      Bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).

2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia.

3.      Untuk memahami pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945.

4.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

5.      Untuk mengetahui upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) secara etimologis berasal dari kata “hak” yang berarti sesuatu yang benar dan dimiliki, serta “asasi” yang berarti bersifat dasar atau mendasar. Secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak ia dilahirkan ke dunia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut bersifat kodrati, artinya melekat pada diri manusia secara alamiah tanpa dapat dipisahkan dari eksistensinya sebagai manusia.[5]

Menurut Kaelan, HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci dan luhur. Hak-hak tersebut tidak diberikan oleh negara atau kelompok tertentu, melainkan melekat secara alamiah sebagai bagian dari martabat kemanusiaan.[6]

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948 menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama, dan mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani sehingga harus bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.[7] Prinsip tersebut menegaskan sifat universal HAM yang berlaku bagi seluruh umat manusia tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, maupun status sosial.

Dalam konteks Indonesia, hakikat HAM tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pancasila menjadi paradigma yang mengintegrasikan nilai-nilai universal HAM dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia, sehingga penegakan HAM di Indonesia tetap berlandaskan pada semangat kekeluargaan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.[8]

 

B. Sejarah Hak Asasi Manusia

Perkembangan pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia telah berlangsung sejak berabad-abad silam. Salah satu tonggak sejarah penting dalam perkembangan HAM di dunia Barat adalah lahirnya Magna Charta Libertatum pada tahun 1215 di Inggris, yang membatasi kekuasaan absolut raja dan mengakui adanya hak-hak tertentu bagi rakyat.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689, Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun 1776, serta Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) hasil Revolusi Perancis pada tahun 1789, yang menekankan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (liberte, egalite, fraternite). Ketiga dokumen tersebut menjadi fondasi bagi perkembangan konsep HAM modern di berbagai negara.[9]

Pada tataran internasional, perkembangan HAM mencapai puncaknya dengan disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, yang hingga kini menjadi rujukan utama bagi negara-negara di dunia dalam mengatur dan melindungi hak asasi manusia warga negaranya.

Di Indonesia, pemikiran mengenai HAM sesungguhnya telah tercermin sejak masa perumusan dasar negara oleh para pendiri bangsa. Nilai-nilai kemanusiaan yang termuat dalam sila kedua Pancasila mencerminkan kesadaran para pendiri bangsa akan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia jauh sebelum istilah HAM secara formal dikenal luas di Indonesia. Kesadaran tersebut kemudian dituangkan secara konstitusional dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, serta diperkuat melalui berbagai produk perundang-undangan pasca reformasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[10]

 

C. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia mengalami penguatan yang signifikan pascaamandemen UUD 1945. Ketentuan mengenai HAM secara khusus diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang termuat dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.[11]

Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek hak, antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, serta hak turut serta dalam pemerintahan. Selain mengatur hak, konstitusi juga menegaskan adanya kewajiban asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28J, yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[12]

Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pengaturan HAM dalam UUD 1945 mencerminkan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama, sehingga pelaksanaan HAM di Indonesia tidak bersifat mutlak melainkan dibatasi oleh undang-undang demi menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.[13]

Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan adanya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[14]

 

D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang, yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.[15]

Pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Contoh kasus pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia antara lain peristiwa 1965, peristiwa Talangsari, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, serta peristiwa Trisakti dan Semanggi.[16]

Berdasarkan laporan pemantauan yang dipublikasikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pelanggaran HAM di Indonesia hingga saat ini masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan terhadap kelompok minoritas, diskriminasi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan hidup yang dialami oleh masyarakat adat.[17]

Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM dapat berasal dari faktor internal, seperti sikap egois, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya toleransi, maupun faktor eksternal, seperti penyalahgunaan kekuasaan, kesenjangan sosial-ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum. Nilai-nilai Pancasila yang tidak diamalkan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa turut menjadi salah satu akar persoalan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.[18]

 

E. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab utama negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.[19]

Untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut, negara membentuk berbagai instrumen hukum dan kelembagaan, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi mengenai HAM.[20]

Selain Komnas HAM, perlindungan HAM di Indonesia juga diwujudkan melalui pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat, serta melalui berbagai peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut kajian yang dipublikasikan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) melalui laman resminya, penegakan hukum yang konsisten dan independen menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan HAM yang efektif, di samping perlunya penguatan pendidikan HAM sejak dini kepada masyarakat.[21]

Dalam perspektif Pancasila, perlindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi, sebagaimana ditegaskan dalam sila kedua dan sila kelima Pancasila. Pancasila mengajarkan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban asasi secara bertanggung jawab, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[22]

Upaya perlindungan HAM juga perlu didukung oleh partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan, guna menumbuhkan kesadaran dan budaya menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Pancasila memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap HAM sejak dini kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.[23]


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat kodrati, universal, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Pemahaman mengenai HAM tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, yang menjadi landasan filosofis bagi pengakuan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia di Indonesia.

Sejarah perkembangan HAM di dunia telah berlangsung sejak berabad-abad silam, mulai dari Magna Charta hingga lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di Indonesia, pengaturan HAM diperkuat secara konstitusional melalui amandemen UUD 1945, khususnya Bab XA Pasal 28A hingga Pasal 28J, yang mengatur secara komprehensif mengenai hak sekaligus kewajiban asasi manusia.

Meskipun demikian, pelanggaran HAM masih menjadi persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, baik dalam bentuk pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, upaya perlindungan HAM melalui penguatan kelembagaan seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM, penegakan hukum yang konsisten, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi sangat penting untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM secara optimal bagi seluruh warga negara Indonesia.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut: pertama, pemerintah perlu terus memperkuat penegakan hukum dan kelembagaan yang menangani persoalan HAM secara independen dan berkeadilan. Kedua, pendidikan mengenai HAM dan nilai-nilai Pancasila perlu ditanamkan sejak dini melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal agar tumbuh kesadaran kolektif masyarakat dalam menghormati hak asasi manusia.

Ketiga, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di lingkungan sekitar. Keempat, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki banyak kekurangan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut yang lebih mendalam mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.


 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, J. (2015). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(3). https://www.mkri.id.

Darmodihardjo, D. (1996). Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara. Gramedia.

Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Kasim, I. (2023). Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia. Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). https://elsam.or.id.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2024). Laporan Tahunan Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM. https://www.komnasham.go.id.

Latif, Y. (2018). Negara Paripurna. Gramedia Pustaka Utama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Empat Pilar MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran Tujuh.

Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Universal Declaration of Human Rights.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.



[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 12.

[2]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 45.

[3]Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 78.

[4]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 21.

[5]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (1).

[6]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 130.

[7]PBB, Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), 10 Desember 1948, Pasal 1.

[8]Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 210.

[9]Darji Darmodihardjo, Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 55.

[10]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 88.

[11]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A.

[12]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J.

[13]Jimly Asshiddiqie, "Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 3 (2015), hlm. 45, diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, https://www.mkri.id.

[14]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I Ayat (1).

[15]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (6).

[16]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7.

[17]Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), "Laporan Tahunan Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM," dipublikasikan pada laman resmi Komnas HAM, https://www.komnasham.go.id, diakses 2024.

[18]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 145.

[19]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I Ayat (4).

[20]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 76.

[21]Ifdhal Kasim, "Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM di Indonesia," dalam laman resmi Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), https://elsam.or.id, diakses 2023.

[22]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 67.

[23]Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer (Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1984), hlm. 60.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -