Halaman
- Back to Home »
- MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
HAK ASASI MANUSIA
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Disusun
oleh:
[Nama
Mahasiswa]
NIM.
[Nomor Induk Mahasiswa]
PROGRAM
STUDI [NAMA PROGRAM STUDI]
FAKULTAS
[NAMA FAKULTAS]
UNIVERSITAS
[NAMA UNIVERSITAS]
2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak
Asasi Manusia” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Penulis menyadari bahwa penyelesaian makalah ini tidak lepas dari bantuan
berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen
Pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan bimbingan,
arahan, serta ilmu yang bermanfaat, kepada keluarga yang senantiasa memberikan
dukungan moril, serta kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah membantu dalam
proses penyusunan makalah ini.
Makalah ini membahas mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan
salah satu isu fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya
dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat serta menambah
wawasan bagi pembaca mengenai pentingnya penghormatan, pemenuhan, dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi penyusunan, bahasa, maupun penulisan. Oleh karena itu, penulis dengan
senang hati menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi
perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
[Kota],
[Bulan] 2026
Penulis
DAFTAR ISI
C. Hak Asasi Manusia
dalam UUD 1945............................................................ 5
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia
mengandung nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Salah satu nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila,
khususnya pada sila kedua yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, adalah
pengakuan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan tersebut menjadi landasan
filosofis bagi pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.[1]
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat
kodrati, universal, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Pengakuan terhadap
HAM merupakan bentuk penghormatan atas martabat manusia yang sejalan dengan
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.[2]
Dengan demikian, HAM dan Pancasila memiliki keterkaitan yang erat, karena
Pancasila menjadi sumber nilai sekaligus paradigma dalam penegakan HAM di
Indonesia.
Dalam praktiknya, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai
tantangan, mulai dari kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu hingga
persoalan ketidakadilan sosial yang masih terjadi di berbagai daerah. Hal ini
menunjukkan bahwa pemahaman dan implementasi nilai-nilai HAM yang berlandaskan
Pancasila perlu terus ditanamkan kepada seluruh elemen bangsa, termasuk
generasi muda sebagai penerus bangsa.[3]
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menegaskan komitmennya terhadap
perlindungan HAM melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Bab XA yang secara khusus mengatur tentang
Hak Asasi Manusia. Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi
negara untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan HAM bagi seluruh
warga negara tanpa terkecuali.[4]
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih
mendalam mengenai konsep, sejarah, pengaturan, permasalahan, serta upaya
perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam perspektif Pancasila melalui
makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia?
3.
Bagaimana pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945?
4.
Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang terjadi di Indonesia?
5.
Bagaimana upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui dan memahami pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM).
2.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia.
3.
Untuk memahami pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD
1945.
4.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Hak Asasi
Manusia di Indonesia.
5.
Untuk mengetahui upaya perlindungan Hak Asasi Manusia
di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) secara etimologis berasal dari kata “hak” yang
berarti sesuatu yang benar dan dimiliki, serta “asasi” yang berarti bersifat
dasar atau mendasar. Secara umum, HAM dapat diartikan sebagai hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sejak ia dilahirkan ke dunia sebagai anugerah Tuhan Yang
Maha Esa. Hak tersebut bersifat kodrati, artinya melekat pada diri manusia
secara alamiah tanpa dapat dipisahkan dari eksistensinya sebagai manusia.[5]
Menurut Kaelan, HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga bersifat suci
dan luhur. Hak-hak tersebut tidak diberikan oleh negara atau kelompok tertentu,
melainkan melekat secara alamiah sebagai bagian dari martabat kemanusiaan.[6]
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human
Rights) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948
menegaskan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta
hak-hak yang sama, dan mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani sehingga
harus bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.[7]
Prinsip tersebut menegaskan sifat universal HAM yang berlaku bagi seluruh umat
manusia tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama, jenis kelamin, maupun
status sosial.
Dalam konteks Indonesia, hakikat HAM tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”, yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan
memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pancasila menjadi paradigma yang
mengintegrasikan nilai-nilai universal HAM dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa Indonesia, sehingga penegakan HAM di Indonesia tetap berlandaskan pada
semangat kekeluargaan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.[8]
B. Sejarah Hak Asasi Manusia
Perkembangan pemikiran mengenai Hak Asasi Manusia telah berlangsung sejak
berabad-abad silam. Salah satu tonggak sejarah penting dalam perkembangan HAM
di dunia Barat adalah lahirnya Magna Charta Libertatum pada tahun 1215 di
Inggris, yang membatasi kekuasaan absolut raja dan mengakui adanya hak-hak
tertentu bagi rakyat.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Bill of Rights di
Inggris pada tahun 1689, Declaration of Independence Amerika Serikat pada tahun
1776, serta Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen (Deklarasi Hak-Hak
Manusia dan Warga Negara) hasil Revolusi Perancis pada tahun 1789, yang
menekankan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (liberte, egalite,
fraternite). Ketiga dokumen tersebut menjadi fondasi bagi perkembangan konsep
HAM modern di berbagai negara.[9]
Pada tataran internasional, perkembangan HAM mencapai puncaknya dengan
disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948, yang hingga kini menjadi rujukan utama bagi
negara-negara di dunia dalam mengatur dan melindungi hak asasi manusia warga
negaranya.
Di Indonesia, pemikiran mengenai HAM sesungguhnya telah tercermin sejak
masa perumusan dasar negara oleh para pendiri bangsa. Nilai-nilai kemanusiaan
yang termuat dalam sila kedua Pancasila mencerminkan kesadaran para pendiri
bangsa akan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia jauh
sebelum istilah HAM secara formal dikenal luas di Indonesia. Kesadaran tersebut
kemudian dituangkan secara konstitusional dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD
1945, serta diperkuat melalui berbagai produk perundang-undangan pasca
reformasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[10]
C. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia dalam konstitusi Indonesia
mengalami penguatan yang signifikan pascaamandemen UUD 1945. Ketentuan mengenai
HAM secara khusus diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang termuat
dalam Pasal 28A hingga Pasal 28J. Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.[11]
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek hak, antara lain hak untuk
hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak
atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, serta hak
turut serta dalam pemerintahan. Selain mengatur hak, konstitusi juga menegaskan
adanya kewajiban asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28J, yang
menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[12]
Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Jurnal Konstitusi terbitan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pengaturan HAM dalam UUD 1945
mencerminkan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan bersama, sehingga
pelaksanaan HAM di Indonesia tidak bersifat mutlak melainkan dibatasi oleh
undang-undang demi menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain.[13]
Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan adanya hak-hak yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights), yaitu hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[14]
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang, yang dijamin
oleh undang-undang, dan tidak mendapat, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.[15]
Pelanggaran HAM dapat digolongkan menjadi pelanggaran HAM biasa dan
pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Contoh kasus pelanggaran HAM berat
yang pernah terjadi di Indonesia antara lain peristiwa 1965, peristiwa
Talangsari, penghilangan paksa aktivis 1997-1998, serta peristiwa Trisakti dan
Semanggi.[16]
Berdasarkan laporan pemantauan yang dipublikasikan oleh Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pelanggaran HAM di Indonesia hingga saat ini
masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan terhadap kelompok
minoritas, diskriminasi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelanggaran hak
atas tanah dan lingkungan hidup yang dialami oleh masyarakat adat.[17]
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM dapat berasal dari faktor
internal, seperti sikap egois, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya
toleransi, maupun faktor eksternal, seperti penyalahgunaan kekuasaan,
kesenjangan sosial-ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum. Nilai-nilai
Pancasila yang tidak diamalkan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa turut
menjadi salah satu akar persoalan terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.[18]
E. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab utama negara
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.[19]
Untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut, negara membentuk berbagai
instrumen hukum dan kelembagaan, salah satunya adalah Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi mengenai HAM.[20]
Selain Komnas HAM, perlindungan HAM di Indonesia juga diwujudkan melalui
pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran HAM berat, serta melalui berbagai peraturan
perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Perlindungan Saksi
dan Korban.
Menurut kajian yang dipublikasikan oleh Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam) melalui laman resminya, penegakan hukum yang konsisten dan
independen menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan HAM yang efektif,
di samping perlunya penguatan pendidikan HAM sejak dini kepada masyarakat.[21]
Dalam perspektif Pancasila, perlindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari
nilai keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi, sebagaimana ditegaskan dalam
sila kedua dan sila kelima Pancasila. Pancasila mengajarkan bahwa penghormatan
terhadap hak asasi manusia harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban asasi
secara bertanggung jawab, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan
individu dan kepentingan bersama demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.[22]
Upaya perlindungan HAM juga perlu didukung oleh partisipasi aktif seluruh
elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, hingga organisasi
kemasyarakatan, guna menumbuhkan kesadaran dan budaya menghormati hak asasi
manusia dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Pancasila memiliki peran
strategis dalam menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap HAM sejak dini
kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.[23]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak
lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang bersifat kodrati, universal,
dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Pemahaman mengenai HAM tidak dapat
dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab”, yang menjadi landasan filosofis bagi pengakuan dan
penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia di Indonesia.
Sejarah perkembangan HAM di dunia telah berlangsung sejak berabad-abad
silam, mulai dari Magna Charta hingga lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia oleh PBB pada tahun 1948. Di Indonesia, pengaturan HAM diperkuat secara
konstitusional melalui amandemen UUD 1945, khususnya Bab XA Pasal 28A hingga
Pasal 28J, yang mengatur secara komprehensif mengenai hak sekaligus kewajiban
asasi manusia.
Meskipun demikian, pelanggaran HAM masih menjadi persoalan yang dihadapi
bangsa Indonesia, baik dalam bentuk pelanggaran HAM biasa maupun pelanggaran
HAM berat. Oleh karena itu, upaya perlindungan HAM melalui penguatan
kelembagaan seperti Komnas HAM dan Pengadilan HAM, penegakan hukum yang
konsisten, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari menjadi sangat penting untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan,
dan perlindungan HAM secara optimal bagi seluruh warga negara Indonesia.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis memberikan beberapa saran sebagai
berikut: pertama, pemerintah perlu terus memperkuat penegakan hukum dan
kelembagaan yang menangani persoalan HAM secara independen dan berkeadilan.
Kedua, pendidikan mengenai HAM dan nilai-nilai Pancasila perlu ditanamkan sejak
dini melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal agar tumbuh kesadaran
kolektif masyarakat dalam menghormati hak asasi manusia.
Ketiga, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam
mengawasi dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di
lingkungan sekitar. Keempat, penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki
banyak kekurangan, sehingga diperlukan kajian lebih lanjut yang lebih mendalam
mengenai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam penegakan Hak Asasi Manusia
di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, J. (2015). Hak Asasi Manusia dalam
Konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(3). https://www.mkri.id.
Darmodihardjo, D. (1996). Pancasila sebagai Dasar
Filsafat Negara. Gramedia.
Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Kasim, I. (2023). Penegakan Hukum dan Perlindungan
HAM di Indonesia. Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
https://elsam.or.id.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. (2023). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila.
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2024). Laporan
Tahunan Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM.
https://www.komnasham.go.id.
Latif, Y. (2018). Negara Paripurna. Gramedia Pustaka
Utama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(2020). Empat Pilar MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer.
Pantjuran Tujuh.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Universal
Declaration of Human Rights.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 12.
[2]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan
Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 45.
[3]Yudi Latif, Negara Paripurna:
Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2018), hlm. 78.
[4]Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI,
2020), hlm. 21.
[5]Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (1).
[6]Kaelan, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 130.
[7]PBB, Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), 10 Desember 1948, Pasal 1.
[8]Yudi Latif, Negara Paripurna:
Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2018), hlm. 210.
[9]Darji Darmodihardjo, Pancasila
sebagai Dasar Filsafat Negara (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 55.
[10]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila
(Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 88.
[11]Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28A.
[12]Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J.
[13]Jimly Asshiddiqie, "Hak Asasi
Manusia dalam Konstitusi Indonesia," Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 3
(2015), hlm. 45, diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI,
https://www.mkri.id.
[14]Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I
Ayat (1).
[15]Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (6).
[16]Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7.
[17]Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM), "Laporan Tahunan Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran
HAM," dipublikasikan pada laman resmi Komnas HAM,
https://www.komnasham.go.id, diakses 2024.
[18]Kaelan, Pendidikan Pancasila
(Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 145.
[19]Sekretariat Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28I
Ayat (4).
[20]Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 76.
[21]Ifdhal Kasim, "Penegakan Hukum
dan Perlindungan HAM di Indonesia," dalam laman resmi Elsam (Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat), https://elsam.or.id, diakses 2023.
[22]Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI,
2020), hlm. 67.


