MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA TENTANG BELA NEGARA
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
BELA NEGARA
DALAM
PERSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Disusun
oleh:
[Nama
Mahasiswa]
NIM.
[Nomor Induk Mahasiswa]
PROGRAM
STUDI [.....]
FAKULTAS
[.....]
UNIVERSITAS
[.....]
2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bela
Negara dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila” ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
Bela negara merupakan salah satu wujud nyata pengamalan nilai-nilai
Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia, yang menuntut setiap
warga negara untuk memiliki kecintaan terhadap tanah air serta kesediaan untuk
menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa. Melalui makalah ini,
penulis berupaya menguraikan dasar hukum, bentuk-bentuk, serta pentingnya
kesadaran bela negara di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam
menghadapi berbagai ancaman, terutama ancaman nonmiliter yang terus berkembang
di era globalisasi.
Penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah
Pendidikan Pancasila yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang
bermanfaat, juga kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan
makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi penyusunan, bahasa, maupun materi yang dibahas. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan di masa
mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan
bagi pembaca mengenai pentingnya bela negara bagi keberlangsungan bangsa dan
negara Indonesia.
[Kota],
[Tanggal Bulan Tahun]
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap tersebut tidak hanya
diwujudkan melalui angkat senjata, tetapi juga melalui berbagai bentuk
pengabdian sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing warga negara.[1]
Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan filosofis bagi konsep bela negara,
karena semangat rela berkorban, cinta tanah air, dan persatuan yang terkandung
di dalamnya merupakan wujud pengamalan sila ketiga, Persatuan Indonesia, yang
menuntut setiap warga negara untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
di atas kepentingan pribadi maupun golongan.[2]
Kewajiban bela negara juga telah diatur secara tegas dalam konstitusi,
yaitu Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa bela negara bukan
semata-mata tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab seluruh elemen
bangsa.[3]
Namun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara
di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa, masih belum optimal. Hal ini
tampak dari rendahnya partisipasi dalam kegiatan kampus, kecenderungan
mengutamakan kepentingan pribadi, hingga minimnya minat untuk terlibat dalam
kegiatan kewarganegaraan dan bela negara di lingkungan masyarakat.[4]
Tantangan terhadap ketahanan bangsa saat ini juga semakin kompleks, tidak
hanya berupa ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter seperti degradasi
ideologi akibat masuknya paham-paham asing, pelemahan ekonomi, konflik sosial
budaya, hingga ancaman siber yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Oleh
karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum, bentuk, dan urgensi
kesadaran bela negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila menjadi sangat penting
untuk terus ditumbuhkan, khususnya pada generasi muda sebagai penerus bangsa.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menyusun makalah dengan
judul “Bela Negara dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut.
1.
Apa dasar hukum yang mengatur kewajiban bela negara
bagi warga negara Indonesia?
2.
Apa saja bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan
oleh warga negara?
3.
Bagaimana pentingnya kesadaran bela negara bagi
keberlangsungan bangsa dan negara?
4.
Apa saja bentuk ancaman nonmiliter terhadap bela negara
dan bagaimana strategi menghadapinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut.
1.
Untuk mengetahui dan memahami dasar hukum yang mengatur
kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia.
2.
Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk bela
negara yang dapat dilakukan oleh warga negara.
3.
Untuk memahami pentingnya kesadaran bela negara bagi
keberlangsungan bangsa dan negara.
4.
Untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman nonmiliter
terhadap bela negara serta strategi menghadapinya berdasarkan nilai-nilai
Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum
Kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia memiliki
landasan hukum yang kuat, baik pada tataran konstitusional maupun pada tataran
yuridis formal, sebagaimana diuraikan berikut.
1. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional bela negara tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Landasan ini diperkuat oleh Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara, yang diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.[5]
2. Landasan
Yuridis Formal
Selain landasan konstitusional, bela negara juga diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara yang menegaskan bahwa keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan,
pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Ketentuan tersebut kemudian
diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang mengatur secara lebih komprehensif
mengenai pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara.[6]
B. Bentuk Bela Negara
Bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan sesuai
dengan kedudukan, profesi, dan kemampuan masing-masing warga negara, yang
secara umum dapat dibedakan menjadi dua bentuk sebagai berikut.
1. Bela
Negara secara Fisik
Bela negara secara fisik dilakukan dengan cara memanggul senjata
menghadapi serangan atau agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Bentuk ini secara khusus menjadi
tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan
negara, yang dapat didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya melalui pelatihan dasar kemiliteran
dan resimen mahasiswa.
2. Bela
Negara secara Nonfisik
Bela negara secara nonfisik dilakukan melalui berbagai upaya di luar
angkat senjata, misalnya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
menanamkan kecintaan terhadap tanah air, mengamalkan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,
menjaga keamanan lingkungan, berprestasi dalam bidang pendidikan dan ekonomi
kreatif, serta menangkal penyebaran ideologi dan informasi yang dapat memecah
belah persatuan bangsa.
C. Kesadaran Bela Negara
Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti kepada
negara dan kesediaan berkorban untuk membela negara, yang tercermin dalam sikap
dan perbuatan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai
penelitian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa masih
belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam hal partisipasi menjaga keamanan
lingkungan kampus dan keterlibatan dalam kegiatan kebangsaan.[7]
1. Pengertian
dan Unsur-Unsur Kesadaran Bela Negara
Kesadaran bela negara mengandung sejumlah unsur pokok, yaitu cinta tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan untuk berkorban bagi bangsa dan negara, serta
kemampuan awal bela negara baik secara fisik maupun psikis. Kelima unsur
tersebut harus tumbuh secara utuh agar seseorang dapat dikatakan memiliki
kesadaran bela negara yang baik.
2. Upaya
Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara
Upaya menumbuhkan kesadaran bela negara dapat dilakukan melalui berbagai
jalur, antara lain penguatan pendidikan Pancasila dan pendidikan
kewarganegaraan di lingkungan pendidikan formal, pengenalan mata kuliah atau
materi bela negara di perguruan tinggi, keteladanan dari tokoh masyarakat dan
pemerintah, pelibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan kebangsaan, serta
pemanfaatan media digital secara positif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air
di kalangan generasi milenial.
D. Ancaman Nonmiliter
Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang tidak menggunakan kekuatan
senjata secara langsung, namun tetap berpotensi membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, sehingga penanggulangannya turut
menjadi bagian penting dari upaya bela negara oleh seluruh warga negara, bukan
hanya oleh aparat keamanan.[8]
1. Ancaman
Ideologi dan Sosial Budaya
Ancaman pada aspek ideologi dan sosial budaya berupa masuknya paham-paham
yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melunturnya semangat gotong
royong akibat individualisme dan hedonisme, serta menurunnya rasa bangga
terhadap identitas bangsa akibat pengaruh budaya asing yang diserap secara
berlebihan oleh generasi muda tanpa filter yang memadai.
2. Ancaman
Ekonomi
Ancaman pada aspek ekonomi berupa ketergantungan yang berlebihan terhadap
produk dan modal asing, praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,
kesenjangan ekonomi antarwilayah, serta rendahnya daya saing produk dalam
negeri, yang seluruhnya dapat melemahkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi
bangsa apabila tidak diantisipasi secara serius.
3. Ancaman
Siber dan Informasi
Ancaman siber dan informasi berupa peretasan sistem elektronik negara,
penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta disinformasi yang
dapat memecah belah persatuan bangsa. Menghadapi ancaman tersebut, bela negara
dapat diwujudkan melalui peningkatan literasi digital, kecakapan bermedia
sosial secara bertanggung jawab, serta penguatan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang melibatkan peran aktif seluruh warga negara sesuai dengan
kedudukan dan profesinya masing-masing.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bela negara
merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban bela negara memiliki
landasan hukum yang kuat, baik secara konstitusional melalui Pasal 27 Ayat (3)
dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun
secara yuridis formal melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Bela negara dapat diwujudkan baik secara fisik melalui pengabdian sebagai
prajurit maupun komponen cadangan, maupun secara nonfisik melalui pengamalan
nilai-nilai Pancasila, prestasi, dan partisipasi aktif dalam kehidupan
bermasyarakat. Kesadaran bela negara di kalangan generasi muda perlu terus
ditumbuhkan mengingat masih ditemukannya berbagai kelemahan partisipasi, di tengah
semakin kompleksnya ancaman nonmiliter, seperti ancaman ideologi, sosial
budaya, ekonomi, siber, dan informasi, yang menuntut kewaspadaan dan peran
aktif seluruh warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis mengajukan beberapa saran
sebagai berikut. Pertama, perguruan tinggi perlu memperkuat materi bela negara
dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan agar
mahasiswa memiliki pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum dan bentuk-bentuk
bela negara. Kedua, generasi muda perlu didorong untuk lebih aktif
berpartisipasi dalam kegiatan kebangsaan, sosial, dan kemasyarakatan sebagai
wujud nyata bela negara secara nonfisik. Ketiga, perlu ditingkatkan literasi
digital dan kewaspadaan terhadap ancaman nonmiliter, khususnya di ranah siber
dan informasi, agar generasi muda mampu menjadi benteng pertahanan bangsa yang
tangguh dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Darmodihardjo, D. Pancasila sebagai Dasar Filsafat
Negara. Jakarta: Gramedia, 1996.
Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma,
2020.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023.
Latif, Y. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2018.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Empat Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020.
Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta:
Pantjuran Tujuh, 1984.
Rahayu, M., Farida, R., dan Apriana, A. “Kesadaran
Bela Negara Pada Mahasiswa.” Epigram 16, no. 2 (2019): 175–180.
https://doi.org/10.32722/epi.v16i2.2232.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi.
[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma,
2020), hlm. 198.
[2]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 95.
[3]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (3).
[4]M. Rahayu, R. Farida, dan A. Apriana, “Kesadaran Bela
Negara Pada Mahasiswa,” Epigram 16, no. 2 (2019): hlm. 176,
https://doi.org/10.32722/epi.v16i2.2232.
[5]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Ayat (1)-(2).
[6]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (2).
[7]M. Rahayu, R. Farida, dan A. Apriana, “Kesadaran Bela
Negara Pada Mahasiswa,” hlm. 178.
[8]Y. Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 2018), hlm. 80.
[9]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 60.


Komentar
Posting Komentar