Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA TENTANG BELA NEGARA

 

 

 

MAKALAH

PENDIDIKAN PANCASILA

BELA NEGARA

DALAM PERSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

 

 

 


 

Disusun oleh:

[Nama Mahasiswa]

NIM. [Nomor Induk Mahasiswa]


 

 

 

 

PROGRAM STUDI [.....]

FAKULTAS [.....]

UNIVERSITAS [.....]

2026


 


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Bela Negara dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Bela negara merupakan salah satu wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ketiga, Persatuan Indonesia, yang menuntut setiap warga negara untuk memiliki kecintaan terhadap tanah air serta kesediaan untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan bangsa. Melalui makalah ini, penulis berupaya menguraikan dasar hukum, bentuk-bentuk, serta pentingnya kesadaran bela negara di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menghadapi berbagai ancaman, terutama ancaman nonmiliter yang terus berkembang di era globalisasi.

Penulis menyampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang bermanfaat, juga kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyusunan, bahasa, maupun materi yang dibahas. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan bagi pembaca mengenai pentingnya bela negara bagi keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia.

[Kota], [Tanggal Bulan Tahun]

Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................... i

DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii

BAB I...................................................................................................................... 1

PENDAHULUAN................................................................................................. 1

A. Latar Belakang............................................................................................. 1

B. Rumusan Masalah........................................................................................ 2

C. Tujuan........................................................................................................... 2

BAB II..................................................................................................................... 4

PEMBAHASAN.................................................................................................... 4

A. Dasar Hukum................................................................................................ 4

B. Bentuk Bela Negara...................................................................................... 5

C. Kesadaran Bela Negara............................................................................... 5

D. Ancaman Nonmiliter.................................................................................... 6

BAB III................................................................................................................... 8

PENUTUP.............................................................................................................. 8

A. Kesimpulan.................................................................................................... 8

B. Saran.............................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 9

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap tersebut tidak hanya diwujudkan melalui angkat senjata, tetapi juga melalui berbagai bentuk pengabdian sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing warga negara.[1]

Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan filosofis bagi konsep bela negara, karena semangat rela berkorban, cinta tanah air, dan persatuan yang terkandung di dalamnya merupakan wujud pengamalan sila ketiga, Persatuan Indonesia, yang menuntut setiap warga negara untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.[2]

Kewajiban bela negara juga telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yaitu Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan ini menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata tugas aparat keamanan, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.[3]

Namun demikian, berbagai kajian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa, masih belum optimal. Hal ini tampak dari rendahnya partisipasi dalam kegiatan kampus, kecenderungan mengutamakan kepentingan pribadi, hingga minimnya minat untuk terlibat dalam kegiatan kewarganegaraan dan bela negara di lingkungan masyarakat.[4]

Tantangan terhadap ketahanan bangsa saat ini juga semakin kompleks, tidak hanya berupa ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter seperti degradasi ideologi akibat masuknya paham-paham asing, pelemahan ekonomi, konflik sosial budaya, hingga ancaman siber yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai dasar hukum, bentuk, dan urgensi kesadaran bela negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila menjadi sangat penting untuk terus ditumbuhkan, khususnya pada generasi muda sebagai penerus bangsa. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk menyusun makalah dengan judul “Bela Negara dalam Perspektif Nilai-Nilai Pancasila”.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut.

1.      Apa dasar hukum yang mengatur kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia?

2.      Apa saja bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara?

3.      Bagaimana pentingnya kesadaran bela negara bagi keberlangsungan bangsa dan negara?

4.      Apa saja bentuk ancaman nonmiliter terhadap bela negara dan bagaimana strategi menghadapinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.

1.      Untuk mengetahui dan memahami dasar hukum yang mengatur kewajiban bela negara bagi warga negara Indonesia.

2.      Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh warga negara.

3.      Untuk memahami pentingnya kesadaran bela negara bagi keberlangsungan bangsa dan negara.

4.      Untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman nonmiliter terhadap bela negara serta strategi menghadapinya berdasarkan nilai-nilai Pancasila.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Dasar Hukum

Kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, baik pada tataran konstitusional maupun pada tataran yuridis formal, sebagaimana diuraikan berikut.

1.      Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional bela negara tercantum dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Landasan ini diperkuat oleh Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang diselenggarakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.[5]

2.      Landasan Yuridis Formal

Selain landasan konstitusional, bela negara juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menegaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta pengabdian sesuai dengan profesi. Ketentuan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, yang mengatur secara lebih komprehensif mengenai pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara.[6]


 

B. Bentuk Bela Negara

Bela negara dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan kedudukan, profesi, dan kemampuan masing-masing warga negara, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua bentuk sebagai berikut.

1.      Bela Negara secara Fisik

Bela negara secara fisik dilakukan dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi dari pihak yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa. Bentuk ini secara khusus menjadi tugas pokok Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan negara, yang dapat didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya melalui pelatihan dasar kemiliteran dan resimen mahasiswa.

2.      Bela Negara secara Nonfisik

Bela negara secara nonfisik dilakukan melalui berbagai upaya di luar angkat senjata, misalnya meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, berperan aktif dalam pembangunan masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, berprestasi dalam bidang pendidikan dan ekonomi kreatif, serta menangkal penyebaran ideologi dan informasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

 

C. Kesadaran Bela Negara

Kesadaran bela negara pada hakikatnya adalah kesediaan berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban untuk membela negara, yang tercermin dalam sikap dan perbuatan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Meskipun demikian, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa masih belum sepenuhnya optimal, khususnya dalam hal partisipasi menjaga keamanan lingkungan kampus dan keterlibatan dalam kegiatan kebangsaan.[7]


 

1.      Pengertian dan Unsur-Unsur Kesadaran Bela Negara

Kesadaran bela negara mengandung sejumlah unsur pokok, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan untuk berkorban bagi bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara baik secara fisik maupun psikis. Kelima unsur tersebut harus tumbuh secara utuh agar seseorang dapat dikatakan memiliki kesadaran bela negara yang baik.

2.      Upaya Menumbuhkan Kesadaran Bela Negara

Upaya menumbuhkan kesadaran bela negara dapat dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain penguatan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan di lingkungan pendidikan formal, pengenalan mata kuliah atau materi bela negara di perguruan tinggi, keteladanan dari tokoh masyarakat dan pemerintah, pelibatan generasi muda dalam kegiatan sosial dan kebangsaan, serta pemanfaatan media digital secara positif untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air di kalangan generasi milenial.

 

D. Ancaman Nonmiliter

Ancaman nonmiliter merupakan ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata secara langsung, namun tetap berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, sehingga penanggulangannya turut menjadi bagian penting dari upaya bela negara oleh seluruh warga negara, bukan hanya oleh aparat keamanan.[8]

1.      Ancaman Ideologi dan Sosial Budaya

Ancaman pada aspek ideologi dan sosial budaya berupa masuknya paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melunturnya semangat gotong royong akibat individualisme dan hedonisme, serta menurunnya rasa bangga terhadap identitas bangsa akibat pengaruh budaya asing yang diserap secara berlebihan oleh generasi muda tanpa filter yang memadai.

2.      Ancaman Ekonomi

Ancaman pada aspek ekonomi berupa ketergantungan yang berlebihan terhadap produk dan modal asing, praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, kesenjangan ekonomi antarwilayah, serta rendahnya daya saing produk dalam negeri, yang seluruhnya dapat melemahkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa apabila tidak diantisipasi secara serius.

3.      Ancaman Siber dan Informasi

Ancaman siber dan informasi berupa peretasan sistem elektronik negara, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta disinformasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Menghadapi ancaman tersebut, bela negara dapat diwujudkan melalui peningkatan literasi digital, kecakapan bermedia sosial secara bertanggung jawab, serta penguatan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan peran aktif seluruh warga negara sesuai dengan kedudukan dan profesinya masing-masing.[9]


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewajiban bela negara memiliki landasan hukum yang kuat, baik secara konstitusional melalui Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun secara yuridis formal melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Bela negara dapat diwujudkan baik secara fisik melalui pengabdian sebagai prajurit maupun komponen cadangan, maupun secara nonfisik melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila, prestasi, dan partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran bela negara di kalangan generasi muda perlu terus ditumbuhkan mengingat masih ditemukannya berbagai kelemahan partisipasi, di tengah semakin kompleksnya ancaman nonmiliter, seperti ancaman ideologi, sosial budaya, ekonomi, siber, dan informasi, yang menuntut kewaspadaan dan peran aktif seluruh warga negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

B. Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis mengajukan beberapa saran sebagai berikut. Pertama, perguruan tinggi perlu memperkuat materi bela negara dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum dan bentuk-bentuk bela negara. Kedua, generasi muda perlu didorong untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan kebangsaan, sosial, dan kemasyarakatan sebagai wujud nyata bela negara secara nonfisik. Ketiga, perlu ditingkatkan literasi digital dan kewaspadaan terhadap ancaman nonmiliter, khususnya di ranah siber dan informasi, agar generasi muda mampu menjadi benteng pertahanan bangsa yang tangguh dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.


 

DAFTAR PUSTAKA

Darmodihardjo, D. Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Gramedia, 1996.

Kaelan. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2020.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023.

Latif, Y. Negara Paripurna. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Empat Pilar MPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020.

Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1984.

Rahayu, M., Farida, R., dan Apriana, A. “Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa.” Epigram 16, no. 2 (2019): 175–180. https://doi.org/10.32722/epi.v16i2.2232.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 198.

[2]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 95.

[3]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 Ayat (3).

[4]M. Rahayu, R. Farida, dan A. Apriana, “Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa,” Epigram 16, no. 2 (2019): hlm. 176, https://doi.org/10.32722/epi.v16i2.2232.

[5]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 Ayat (1)-(2).

[6]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 Ayat (2).

[7]M. Rahayu, R. Farida, dan A. Apriana, “Kesadaran Bela Negara Pada Mahasiswa,” hlm. 178.

[8]Y. Latif, Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 80.

[9]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 60.

Komentar

JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →