Halaman
- Back to Home »
- MAKALAH HUKUM PIDANA HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
MAKALAH HUKUM PIDANA
HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Disusun
Oleh:
NAMA MAHASISWA
NIM. 123456789
FAKULTAS
HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
karunia, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul "Hukum Pidana: Hakikat, Asas-Asas Utama, dan
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas akademik pada mata kuliah Hukum
Pidana. Di samping itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperdalam
pemahaman mengenai hakikat dasar hukum pidana, prinsip-prinsip penegakan hukum
pidana, syarat pertanggungjawaban pidana, serta dinamika pembaharuan hukum
pidana nasional seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan,
bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan arahan serta
keilmuan yang sangat berharga, serta rekan-rekan mahasiswa yang turut
memberikan diskusi konstruktif selama proses penyusunan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi
penyajian, tata bahasa, maupun kedalaman analisis. Oleh karena itu, penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
penyempurnaan karya-karya ilmiah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat, wawasan, serta kontribusi positif bagi
perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya.
Lempuing Jaya, Februari 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL .............................................................
i
KATA PENGANTAR .............................................................
ii
DAFTAR ISI .................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................
1
A. Latar Belakang
....................................................... 1
B. Rumusan Masalah
...................................................... 2
C. Tujuan Penulisan
..................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................
3
A. Pengertian, Hakikat, dan
Sifat Hukum Pidana .......................... 3
B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum
Pidana ................................... 5
C. Unsur Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana .................... 8
D. Systematika Pemidanaan dan
Jenis-Jenis Pidana ........................ 11
E. Pembaharuan Hukum Pidana
Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) .............. 14
BAB III PENUTUP ............................................................
17
A. Kesimpulan
........................................................... 17
B. Saran
................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................
19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang memegang peranan sangat
krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Sebagai hukum publik, hukum pidana mengatur
hubungan antara individu dengan negara dalam kapasitas negara sebagai pelindung
kepentingan umum.[1]
Eksistensi hukum pidana ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum
(rechtsgoederen) seperti jiwa, harta benda, kehormatan, serta ketertiban umum
dari tindakan-tindakan yang merugikan atau mengancam integrasi sosial.
Secara
historis, hukum pidana yang berlaku di Indonesia selama puluhan tahun berakar
pada [2]
yaitu peninggalan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karakteristis dasar dari
KUHP kolonial ini cenderung bersifat retributif (pembalasan) dan mengedepankan
pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan.
Perkembangan
masyarakat yang begitu pesat serta pengakuan terhadap nilai-nilai keadilan
restoratif (restorative justice) dan keadilan korektif melahirkan urgensi
pembaharuan hukum pidana nasional (penal reform). Puncak dari transformasi ini
ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggeser paradigma dari sekadar
pembalasan menuju perbaikan, rekonsiliasi, dan pemulihan keadaan.[3]
Berdasarkan
dinamika teoretis dan praktis tersebut, pemahaman mendalam mengenai hukum
pidana, asas-asas fundamentalnya, unsur pertanggungjawaban pidana, serta
orientasi baru dalam KUHP nasional menjadi sangat mendesak untuk dikaji secara
komprehensif.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pengertian, hakikat, dan kedudukan
hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia?
2.
Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi
landasan fundamental dalam penyelenggaraan hukum pidana?
3.
Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana dan
syarat pertanggungjawaban pidana dianalisis secara teoretis?
4.
Bagaimanakah dinamika pembaharuan hukum pidana
nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Menguraikan pengertian, hakikat, serta sifat
khusus hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik.
2.
Menganalisis asas-asas utama hukum pidana, baik
asas legalitas, asas kesalahan, maupun asas keberlakuan hukum pidana
3.
Menjelaskan secara komprehensif unsur tindak
pidana (strafbaar feit) serta teori pertanggungjawaban pidana.
4.
Menganalisis kebaruan dan pergeseran paradigma
hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat, dan
Sifat Hukum Pidana
Secara
etimologis, istilah "hukum pidana" berasal dari bahasa Belanda [4].
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang, dengan disertai ancaman pidana bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
Sementara
itu, Simons memberikan batasan bahwa hukum pidana adalah kesimpulan dari
perintah-perintah dan larangan-larangan yang oleh negara diancam dengan pidana
apabila tidak ditaati, serta menentukan dalam hal apa dan bagaimana pidana itu
dapat dijatuhkan.[5]
Hakikat dari hukum pidana terletak pada sifat sanksinya yang keras dan
dipaksakan oleh instrumen kekuasaan negara.
Sifat
khusus hukum pidana dicirikan oleh kedudukannya sebagai sanksi pemungkas atau [6].
Artinya, hukum pidana baru didayagunakan apabila instrumen hukum lainnya
(seperti hukum perdata atau hukum administrasi negara) sudah tidak efektif atau
tidak mampu memulihkan kerugian yang terjadi.
B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum
Pidana
Asas
hukum merupakan fondasi atau pilar utama dalam pembangunan dan penerapan sistem
hukum. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas utama yang sangat
fundamental, antara lain:
1.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Sine Lege
Praevia)
Asas legalitas ditumpu pada adagium yang dipopulerkan oleh Anselm von
Feuerbach: [7]
(tiada delik, tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas
ini menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan melindungi warga negara dari
kesewenang-wenangan penguasa. Asas ini mengandung tiga aspek penting:
(a)
tidak dapat dipidana tanpa aturan undang-undang;
(b)
larangan analogi;
(c)
larangan keberlakuan surut (non-retroaktif).
2.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Asas kesalahan atau [8]
menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena telah
melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang, melainkan juga harus memiliki
pertanggungjawaban subjektif berupa kesalahan (kejahatan itu dilakukan dengan
kesengajaan atau kealpaan).
(a)
Asas-Asas Keberlakuan Hukum Pidana Menurut
Tempat dan Waktu
Keberlakuan undang-undang pidana dibatasi oleh ruang tempat terjadinya
perbuatan (locus delicti). Asas-asas tersebut meliputi:
(a)
Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP/Pasal 4 UU
1/2023);
(b)
Asas Nasionalitas Aktif / Perlindungan Diri;
(c)
Asas Nasionalitas Pasif / Perlindungan
Kepentingan Nasional;
(d)
Asas Universalitas.[9]
C. Unsur Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam
doktrin hukum pidana Belanda, tindak pidana dikenal dengan istilah [10].
Para ahli terbagi menjadi dua pandangan utama dalam mengonstruksikan tindak
pidana: pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis
menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan pandangan
dualistis (yang dianut Moeljatno) memisahkan secara tegas antara perbuatan
pidana (actus reus) dengan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (mens rea).
Unsur-unsur
tindak pidana secara umum mencakup:
(a)
Perbuatan manusia (aktif maupun pasif/omisi);
(b)
Memenuhi rumusan undang-undang (melawan
hukum/wederrechtelijk); serta
(c)
Tidak adanya alasan pembenar.
Sementara
syarat pertanggungjawaban pidana memerlukan:
(a)
Mampu bertanggung jawab (saneness);
(b)
Adanya hubungan batin antara pelaku dengan
perbuatannya (kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa);
(c)
Tidak adanya alasan pemaaf.[11]
D. Systematika Pemidanaan dan
Jenis-Jenis Pidana
Pemidanaan
merupakan penjatuhan penderitaan atau sanksi oleh badan peradilan kepada pelaku
tindak pidana. Secara teoretis, tujuan pemidanaan terbagi dalam tiga teori
utama: Teori Absolut (Retributif) yang menekankan pembalasan; Teori Relatif
(Deterrence/Preventif) yang mengutamakan pencegahan umum dan khusus; serta
Teori Gabungan (Integratif) yang mengombinasikan pembalasan dengan pemulihan
sosial.[12]
E. Pembaharuan Hukum Pidana
Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Disahkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menandai era baru unifikasi dan dekolonisasi hukum pidana di Indonesia. KUHP
Baru mengusung reorientasi hukum pidana modern yang berbasis pada keseimbangan
antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.[13]
Beberapa
pembaruan substansial dalam UU No. 1 Tahun 2023 meliputi:
1.
Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law): Mengakui keberadaan hukum
adat (delik adat) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM.
2.
Reorientasi Sistem Pidana dan Pemidanaan:
Memperkenalkan jenis pidana baru seperti Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan.
3.
Pidana Mati Sebagai Pidana Khusus: Pidana mati
diatur sebagai alternatif yang diancamkan secara bersyarat dengan masa
percobaan 10 tahun.
4.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengatur
secara komprehensif kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang
berfungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat dan negara. Hukum pidana
memiliki sifat ultimum remedium (sanksi pamungkas) yang penerapannya didasarkan
pada perlindungan sosial.
2.
Asas-asas utama seperti Asas Legalitas dan Asas
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menjadi perisai utama dalam menjamin kepastian
hukum serta keadilan bagi setiap individu
3.
Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana memerlukan keterpenuhan unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan
mens rea (kesalahan), serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf.
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
merepresentasikan era baru hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada
keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reformatif.
B. Saran
Sehubungan
dengan kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran konstruktif:
1.
Kepada Aparat Penegak Hukum: Diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman dan kesiapan operasional dalam mengimplementasikan
nilai-nilai baru dalam UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait pendekatan
keadilan restoratif.
2.
Kepada Akademisi dan Mahasiswa: Perlu terus
mengawal dan melakukan studi kritis terhadap aturan turunan KUHP Baru agar
pelaksanaannya tetap selaras dengan cita-cita hukum nasional.
3.
Kepada Pemerintah: Perlu melakukan sosialisasi
secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai
ketentuan pidana nasional yang baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum
Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Andi. (2014). Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003).
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana:
Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. (1946).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
[1]
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.
[2]
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
[3]
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana,
2018), hlm. 45.
[4]
Strafrecht
[5]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Refika
Aditama, 2003), hlm. 14.
[6]
ultimum remedium
[7]
Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali
[8]
schuldbeginstel
[9]
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2010), hlm. 78.
[10]
strafbaar feit
[11]
Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 112.
[12]
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 155.


