Halaman

Posted by : Kak Jun

 MAKALAH HUKUM PIDANA

 HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana

   


 

Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA
NIM. 123456789

 

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026


 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Hukum Pidana: Hakikat, Asas-Asas Utama, dan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas akademik pada mata kuliah Hukum Pidana. Di samping itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai hakikat dasar hukum pidana, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana, syarat pertanggungjawaban pidana, serta dinamika pembaharuan hukum pidana nasional seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan arahan serta keilmuan yang sangat berharga, serta rekan-rekan mahasiswa yang turut memberikan diskusi konstruktif selama proses penyusunan.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian, tata bahasa, maupun kedalaman analisis. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi penyempurnaan karya-karya ilmiah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, wawasan, serta kontribusi positif bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya.

Lempuing Jaya, Februari 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL ............................................................. i

KATA PENGANTAR ............................................................. ii

DAFTAR ISI ................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1

   A. Latar Belakang ....................................................... 1

   B. Rumusan Masalah ...................................................... 2

   C. Tujuan Penulisan ..................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN .......................................................... 3

   A. Pengertian, Hakikat, dan Sifat Hukum Pidana .......................... 3

   B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum Pidana ................................... 5

   C. Unsur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana .................... 8

   D. Systematika Pemidanaan dan Jenis-Jenis Pidana ........................ 11

   E. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) .............. 14

BAB III PENUTUP ............................................................ 17

   A. Kesimpulan ........................................................... 17

   B. Saran ................................................................ 18

DAFTAR PUSTAKA ............................................................. 19


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang memegang peranan sangat krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai hukum publik, hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan negara dalam kapasitas negara sebagai pelindung kepentingan umum.[1] Eksistensi hukum pidana ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsgoederen) seperti jiwa, harta benda, kehormatan, serta ketertiban umum dari tindakan-tindakan yang merugikan atau mengancam integrasi sosial.

Secara historis, hukum pidana yang berlaku di Indonesia selama puluhan tahun berakar pada [2] yaitu peninggalan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karakteristis dasar dari KUHP kolonial ini cenderung bersifat retributif (pembalasan) dan mengedepankan pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan.

Perkembangan masyarakat yang begitu pesat serta pengakuan terhadap nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan korektif melahirkan urgensi pembaharuan hukum pidana nasional (penal reform). Puncak dari transformasi ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggeser paradigma dari sekadar pembalasan menuju perbaikan, rekonsiliasi, dan pemulihan keadaan.[3]

Berdasarkan dinamika teoretis dan praktis tersebut, pemahaman mendalam mengenai hukum pidana, asas-asas fundamentalnya, unsur pertanggungjawaban pidana, serta orientasi baru dalam KUHP nasional menjadi sangat mendesak untuk dikaji secara komprehensif.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah pengertian, hakikat, dan kedudukan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia?

2.      Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan hukum pidana?

3.      Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana dan syarat pertanggungjawaban pidana dianalisis secara teoretis?

4.      Bagaimanakah dinamika pembaharuan hukum pidana nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023?


 

C. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.      Menguraikan pengertian, hakikat, serta sifat khusus hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik.

2.      Menganalisis asas-asas utama hukum pidana, baik asas legalitas, asas kesalahan, maupun asas keberlakuan hukum pidana

3.      Menjelaskan secara komprehensif unsur tindak pidana (strafbaar feit) serta teori pertanggungjawaban pidana.

4.      Menganalisis kebaruan dan pergeseran paradigma hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Hakikat, dan Sifat Hukum Pidana

Secara etimologis, istilah "hukum pidana" berasal dari bahasa Belanda [4]. Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman pidana bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Sementara itu, Simons memberikan batasan bahwa hukum pidana adalah kesimpulan dari perintah-perintah dan larangan-larangan yang oleh negara diancam dengan pidana apabila tidak ditaati, serta menentukan dalam hal apa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.[5] Hakikat dari hukum pidana terletak pada sifat sanksinya yang keras dan dipaksakan oleh instrumen kekuasaan negara.

Sifat khusus hukum pidana dicirikan oleh kedudukannya sebagai sanksi pemungkas atau [6]. Artinya, hukum pidana baru didayagunakan apabila instrumen hukum lainnya (seperti hukum perdata atau hukum administrasi negara) sudah tidak efektif atau tidak mampu memulihkan kerugian yang terjadi.

 

B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum Pidana

Asas hukum merupakan fondasi atau pilar utama dalam pembangunan dan penerapan sistem hukum. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas utama yang sangat fundamental, antara lain:

1.             Asas Legalitas (Nullum Delictum Sine Lege Praevia)
Asas legalitas ditumpu pada adagium yang dipopulerkan oleh Anselm von Feuerbach: [7] (tiada delik, tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas ini menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Asas ini mengandung tiga aspek penting:

(a)    tidak dapat dipidana tanpa aturan undang-undang;

(b)   larangan analogi;

(c)    larangan keberlakuan surut (non-retroaktif).

2.             Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Asas kesalahan atau [8] menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena telah melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang, melainkan juga harus memiliki pertanggungjawaban subjektif berupa kesalahan (kejahatan itu dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan).

(a)         Asas-Asas Keberlakuan Hukum Pidana Menurut Tempat dan Waktu
Keberlakuan undang-undang pidana dibatasi oleh ruang tempat terjadinya perbuatan (locus delicti). Asas-asas tersebut meliputi:

(a)         Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP/Pasal 4 UU 1/2023);

(b)         Asas Nasionalitas Aktif / Perlindungan Diri;

(c)         Asas Nasionalitas Pasif / Perlindungan Kepentingan Nasional;

(d)        Asas Universalitas.[9]

 

C. Unsur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam doktrin hukum pidana Belanda, tindak pidana dikenal dengan istilah [10]. Para ahli terbagi menjadi dua pandangan utama dalam mengonstruksikan tindak pidana: pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan pandangan dualistis (yang dianut Moeljatno) memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana (actus reus) dengan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (mens rea).

Unsur-unsur tindak pidana secara umum mencakup:

(a)    Perbuatan manusia (aktif maupun pasif/omisi);

(b)   Memenuhi rumusan undang-undang (melawan hukum/wederrechtelijk); serta

(c)    Tidak adanya alasan pembenar.

 

Sementara syarat pertanggungjawaban pidana memerlukan:

(a)    Mampu bertanggung jawab (saneness);

(b)   Adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa);

(c)    Tidak adanya alasan pemaaf.[11]

 

D. Systematika Pemidanaan dan Jenis-Jenis Pidana

Pemidanaan merupakan penjatuhan penderitaan atau sanksi oleh badan peradilan kepada pelaku tindak pidana. Secara teoretis, tujuan pemidanaan terbagi dalam tiga teori utama: Teori Absolut (Retributif) yang menekankan pembalasan; Teori Relatif (Deterrence/Preventif) yang mengutamakan pencegahan umum dan khusus; serta Teori Gabungan (Integratif) yang mengombinasikan pembalasan dengan pemulihan sosial.[12]

 

E. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai era baru unifikasi dan dekolonisasi hukum pidana di Indonesia. KUHP Baru mengusung reorientasi hukum pidana modern yang berbasis pada keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.[13]

Beberapa pembaruan substansial dalam UU No. 1 Tahun 2023 meliputi:

1.      Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law): Mengakui keberadaan hukum adat (delik adat) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM.

2.      Reorientasi Sistem Pidana dan Pemidanaan: Memperkenalkan jenis pidana baru seperti Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan.

3.      Pidana Mati Sebagai Pidana Khusus: Pidana mati diatur sebagai alternatif yang diancamkan secara bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.

4.      Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengatur secara komprehensif kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana.


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.      Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berfungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat dan negara. Hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium (sanksi pamungkas) yang penerapannya didasarkan pada perlindungan sosial.

2.      Asas-asas utama seperti Asas Legalitas dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menjadi perisai utama dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi setiap individu

3.      Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana memerlukan keterpenuhan unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesalahan), serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf.

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merepresentasikan era baru hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reformatif.

B. Saran

Sehubungan dengan kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran konstruktif:

1.      Kepada Aparat Penegak Hukum: Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan operasional dalam mengimplementasikan nilai-nilai baru dalam UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait pendekatan keadilan restoratif.

2.      Kepada Akademisi dan Mahasiswa: Perlu terus mengawal dan melakukan studi kritis terhadap aturan turunan KUHP Baru agar pelaksanaannya tetap selaras dengan cita-cita hukum nasional.

3.      Kepada Pemerintah: Perlu melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai ketentuan pidana nasional yang baru.


 

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Andi. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.

[2] Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië

[3] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 45.

[4] Strafrecht

[5] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 14.

[6] ultimum remedium

[7] Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali

[8] schuldbeginstel

[9] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 78.

[10] strafbaar feit

[11] Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 112.

[12] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 155.

[13] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penjelasan Umum.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -