MAKALAH
MASLAHAH MURSALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Disusun
oleh:
Kelompok
...
Nama
: ......................................
NIM : ......................................
PROGRAM
STUDI ......................
FAKULTAS
......................
UNIVERSITAS
/ INSTITUT ......................
2026
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul "Maslahah Mursalah" ini dengan
baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan
Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir
zaman.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh.
Maslahah mursalah merupakan salah satu metode ijtihad yang digunakan para ulama
dalam menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan yang tidak ditemukan
ketentuannya secara eksplisit dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah, namun tetap
mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi umat manusia. Metode ini memiliki
peran penting dalam menjawab dinamika permasalahan hukum yang terus berkembang
seiring perkembangan zaman.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi
perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul
Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL.................................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2
C.
Tujuan.................................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Maslahah Mursalah.............................................................................................. 3
B.
Syarat-Syarat Maslahah Mursalah......................................................................................... 4
D.
Kehujjahan Maslahah Mursalah............................................................................................ 5
4.
Contoh Penerapan Maslahah Mursalah.................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................................ 7
B.
Saran...................................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Islam bersifat elastis dan mampu menjawab berbagai persoalan
kehidupan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa. Salah satu bukti
elastisitas tersebut adalah adanya metode-metode ijtihad yang dikembangkan oleh
para ulama ushul fiqh untuk menggali hukum terhadap persoalan-persoalan yang
tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash al-Qur'an maupun as-Sunnah[1].
Salah satu metode ijtihad yang cukup penting dan banyak digunakan,
khususnya oleh kalangan mazhab Maliki dan Hanbali, adalah maslahah mursalah,
yaitu penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang tidak memiliki
dalil khusus yang mendukung maupun menolaknya, namun sejalan dengan tujuan umum
syariat (maqashid asy-syari'ah)[2].
Metode ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan kontemporer yang tidak
pernah ada pada masa Rasulullah Saw. maupun para sahabat, namun tetap memerlukan
kepastian hukum demi kemaslahatan umat.
Perkembangan zaman telah melahirkan berbagai persoalan baru dalam
kehidupan manusia, seperti persoalan ekonomi syariah, kesehatan, teknologi,
lingkungan hidup, dan berbagai bidang lainnya yang tidak secara tegas diatur
dalam nash. Dalam kondisi seperti inilah maslahah mursalah memainkan peran
penting sebagai salah satu dalil hukum yang digunakan untuk mewujudkan
kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi umat manusia.
Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah sebagai dalil hukum tidak
dilakukan secara bebas tanpa batasan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat
tertentu agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan hawa nafsu semata yang
bertentangan dengan tujuan syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap
pengkaji hukum Islam untuk memahami secara mendalam konsep, syarat, kehujjahan,
serta contoh penerapan maslahah mursalah.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut
mengenai maslahah mursalah dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman yang
komprehensif mengenai kedudukannya sebagai salah satu metode ijtihad dalam
hukum Islam.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian maslahah mursalah?
2.
Apa saja syarat-syarat penggunaan maslahah mursalah
sebagai dalil hukum?
3.
Bagaimana kehujjahan (kekuatan dalil) maslahah mursalah
menurut para ulama ushul fiqh?
4.
Bagaimana contoh penerapan maslahah mursalah dalam
praktik hukum Islam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui dan memahami pengertian maslahah
mursalah.
2.
Untuk mengetahui syarat-syarat penggunaan maslahah
mursalah sebagai dalil hukum.
3.
Untuk memahami kehujjahan maslahah mursalah menurut
para ulama ushul fiqh.
4.
Untuk mengetahui contoh-contoh penerapan maslahah
mursalah dalam praktik hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Maslahah Mursalah
Kata maslahah secara bahasa berasal dari kata shalaha yang berarti manfaat,
kebaikan, atau kepatutan. Adapun kata mursalah merupakan bentuk isim maf'ul
dari kata arsala yang berarti terlepas atau tidak terikat dengan dalil yang
membolehkan maupun melarangnya secara khusus.
Secara istilah, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah
sebagai suatu kemaslahatan yang tidak terdapat dalil syara' yang mengakuinya
maupun yang membatalkannya, namun apabila hukum ditetapkan sesuai dengan
kemaslahatan tersebut, maka akan diperoleh manfaat atau terhindar dari kemudaratan[3].
Adapun al-Ghazali mendefinisikan maslahah secara umum sebagai upaya
menarik manfaat dan menolak mudarat dalam rangka memelihara maksud-maksud
syara' (maqashid asy-syari'ah), yang meliputi pemeliharaan terhadap agama
(hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh
an-nasl), dan harta (hifzh al-mal)[4].
Kelima unsur inilah yang dikenal dengan istilah al-kulliyat al-khams atau
maqashid asy-syari'ah al-khamsah.
Nasrun Haroen menjelaskan bahwa maslahah mursalah disebut juga dengan
istilah al-istishlah, al-mashalih al-mursalah, atau al-munasib al-mursal, yang
pada intinya merujuk pada kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syara' secara
umum, tanpa ada dalil tertentu yang secara khusus mendukung maupun menolaknya[5].
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa maslahah
mursalah memiliki tiga ciri utama, yaitu: pertama, merupakan sesuatu yang baik
menurut akal sehat karena mendatangkan manfaat atau menolak mudarat; kedua,
sejalan dengan tujuan syara' dalam menetapkan hukum meskipun tidak ada dalil
khusus yang mendukungnya; dan ketiga, tidak bertentangan dengan dalil syara'
yang telah pasti (qath'i), baik berupa nash al-Qur'an, as-Sunnah, maupun ijma'.
B. Syarat-Syarat
Maslahah Mursalah
Agar maslahah mursalah dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum,
para ulama ushul fiqh, khususnya Imam al-Ghazali dan mazhab Maliki, merumuskan
beberapa syarat yang harus dipenuhi[6],
yaitu sebagai berikut:
a.
Maslahah tersebut bersifat hakiki (nyata), bukan sekadar dugaan (wahmiyyah)
Kemaslahatan yang dijadikan dasar penetapan hukum harus benar-benar nyata
dan dapat dibuktikan secara rasional, bukan sekadar kemaslahatan yang bersifat
dugaan atau ilusi semata, sehingga penetapan hukum tersebut benar-benar
mendatangkan manfaat atau menolak mudarat secara nyata bagi umat manusia.
b.
Maslahah tersebut bersifat umum (kulliyah), bukan kepentingan pribadi
(juz'iyyah)
Kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum harus mencakup kepentingan orang
banyak atau masyarakat secara umum, bukan hanya kepentingan atau kemaslahatan
segelintir orang maupun golongan tertentu semata, sebagaimana ditegaskan oleh
Imam asy-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat[7].
c.
Maslahah tersebut tidak bertentangan dengan nash atau dalil syara' yang qath'i
Kemaslahatan yang dijadikan dasar penetapan hukum tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara tegas oleh
al-Qur'an, as-Sunnah, maupun ijma' ulama. Apabila terdapat pertentangan antara
maslahah dengan nash yang qath'i, maka yang didahulukan adalah ketentuan nash,
bukan pertimbangan maslahah semata.
d.
Maslahah tersebut sejalan dengan tujuan syara' (maqashid asy-syari'ah)
Kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum harus selaras dengan lima tujuan
pokok syariat, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,
sehingga penetapan hukum berdasarkan maslahah mursalah benar-benar berada dalam
koridor maksud syariat secara keseluruhan[8],
bukan sekadar kepentingan duniawi yang bertentangan dengan ruh syariat.
C. Kehujjahan
Maslahah Mursalah
Kedudukan maslahah mursalah sebagai dalil hukum (hujjah) menjadi salah
satu perdebatan yang cukup panjang di kalangan ulama ushul fiqh. Mayoritas ulama
mazhab Maliki dan Hanbali menerima maslahah mursalah sebagai salah satu dalil
hukum yang independen, sedangkan sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah lebih
berhati-hati dan cenderung memasukkannya ke dalam kerangka qiyas atau istihsan[9].
Ulama yang menerima maslahah mursalah sebagai hujjah berargumen bahwa
para sahabat Nabi Saw. telah banyak menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan
kemaslahatan tanpa ada nash yang secara khusus mengaturnya, seperti pembukuan
al-Qur'an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, serta
penetapan berbagai kebijakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab demi
kemaslahatan umat[10].
Praktik para sahabat ini berlangsung tanpa ada yang mengingkarinya, sehingga
dianggap sebagai bentuk ijma' sukuti atas kehujjahan maslahah mursalah.
Al-Buthi menegaskan bahwa penerimaan maslahah mursalah sebagai dalil
hukum bukan berarti membuka pintu bagi ijtihad tanpa batas, melainkan tetap
harus tunduk pada syarat-syarat yang telah ditetapkan agar tidak disalahgunakan
untuk melegalkan kepentingan hawa nafsu atau kebijakan yang bertentangan dengan
ruh syariat[11].
Adapun ulama yang menolak maslahah mursalah sebagai dalil hukum yang
berdiri sendiri, seperti sebagian ulama Zahiriyah, berargumen bahwa syariat
Islam telah sempurna dan mencakup segala persoalan, sehingga tidak diperlukan
lagi dalil tambahan di luar nash. Namun demikian, pandangan ini kurang mendapat
dukungan luas karena pada kenyataannya banyak persoalan baru yang tidak
dijelaskan secara eksplisit dalam nash[12],
sehingga maslahah mursalah tetap diperlukan sebagai instrumen ijtihad untuk
menjawab persoalan-persoalan kontemporer.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama ushul fiqh menerima
maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang sah, selama memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan, mengingat kebutuhan akan metode ijtihad
yang fleksibel untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang terus berkembang.
D. Contoh
Penerapan Maslahah Mursalah
Penerapan maslahah mursalah dapat ditemukan sejak masa sahabat hingga era
kontemporer. Di antara contoh klasik adalah kebijakan Khalifah Abu Bakar
ash-Shiddiq yang memerintahkan pengumpulan al-Qur'an dalam satu mushaf demi
menjaga keotentikan dan kelestariannya, meskipun hal tersebut tidak pernah
dilakukan pada masa Rasulullah Saw.[13]
Demikian pula kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab yang tidak membagikan
tanah hasil taklukan perang kepada para prajurit, melainkan menjadikannya
sebagai harta baitul mal demi kemaslahatan generasi umat Islam berikutnya.
Dalam konteks kontemporer, penerapan maslahah mursalah dapat dilihat pada
berbagai kebijakan hukum, seperti kewajiban memiliki akta kelahiran dan kartu
identitas kependudukan, kewajiban uji kelayakan kendaraan bermotor demi
keselamatan pengguna jalan, penetapan aturan lalu lintas, kewajiban sertifikasi
halal pada produk pangan, serta berbagai regulasi kesehatan masyarakat seperti
kewajiban vaksinasi dalam kondisi tertentu. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak
memiliki dalil khusus dalam nash, namun ditetapkan demi mewujudkan kemaslahatan
dan menghindarkan kemudaratan bagi masyarakat secara luas.
Contoh lain yang relevan dengan perkembangan zaman adalah penetapan
regulasi dalam bidang ekonomi syariah, seperti pembentukan lembaga keuangan
syariah, penetapan standar akad-akad muamalah kontemporer, serta berbagai
kebijakan yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik ekonomi
yang merugikan. Semua ini merupakan bentuk nyata dari penerapan maslahah
mursalah sebagai instrumen hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman,
tanpa keluar dari koridor maqashid asy-syari'ah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah
adalah suatu kemaslahatan yang tidak terdapat dalil khusus dari syara' yang
mengakui maupun membatalkannya, namun sejalan dengan tujuan umum syariat
(maqashid asy-syari'ah) dalam memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta.
Agar dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum, maslahah mursalah
harus memenuhi beberapa syarat, yaitu bersifat hakiki (nyata) bukan dugaan
semata, bersifat umum untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi,
tidak bertentangan dengan nash atau dalil syara' yang qath'i, serta sejalan
dengan tujuan syara' secara keseluruhan.
Mengenai kehujjahannya, mayoritas ulama ushul fiqh, khususnya mazhab
Maliki dan Hanbali, menerima maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum
yang sah, dengan berargumen pada praktik para sahabat Nabi Saw. yang banyak
menetapkan kebijakan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tanpa ada nash
khusus yang mengaturnya.
Penerapan maslahah mursalah dapat ditemukan baik pada masa klasik,
seperti pengumpulan al-Qur'an dalam satu mushaf dan pengelolaan tanah taklukan
perang oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab, maupun pada masa kontemporer,
seperti kewajiban sertifikasi halal, regulasi lalu lintas, dan berbagai
kebijakan ekonomi syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis
menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut konsep maslahah mursalah
melalui kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji
penerapannya dalam berbagai persoalan hukum kontemporer secara lebih mendalam.
Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih
lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama
mengenai maslahah mursalah sebagai salah satu metode ijtihad yang relevan dalam
menjawab dinamika persoalan hukum di tengah masyarakat modern.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah
Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
Al-Buthi, Muhammad Sa'id Ramadhan. Dhawabith
al-Mashlahah fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1982.
Al-Ghazali. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Juz I.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993.
Asy-Syathibi. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari'ah. Juz
II. Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.
Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz II.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Al-Qarafi. Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar
al-Mahshul fi al-Ushul. Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah, t.t.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta:
Rineka Cipta, 2005.
Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka
Setia, 2010.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta:
Kencana, 2008.
Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta:
Kencana, 2005.
Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh.
Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.
[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 84.
[2]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh
al-Islami, Juz II, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 757.
[3]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 424.
[4]Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm
al-Ushul, Juz I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), hlm. 174.
[5]Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1,
(Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 114.
[6]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul
al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 245.
[7]Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul
asy-Syari'ah, Juz II, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.), hlm. 8.
[8]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2,
(Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 345-346.
[9]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih,
(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 117.
[10]Umar bin al-Khaththab, sebagaimana
dikutip oleh al-Qarafi dalam Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 393; lihat juga Abdul
Wahhab Khallaf, op.cit., hlm. 90.
[11]Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi,
Dhawabith al-Mashlahah fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah, (Beirut: Muassasah
ar-Risalah, 1982), hlm. 111.
[12]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:
Kencana, 2005), hlm. 149.



0 Komentar