MAKALAH USUL FIQH TENTANG MASLAHAH MURSALAH

 MAKALAH

MASLAHAH MURSALAH

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh

 

 


 

Disusun oleh:

Kelompok ...

Nama : ......................................

NIM  : ......................................

 

PROGRAM STUDI ......................

FAKULTAS ......................

UNIVERSITAS / INSTITUT ......................

2026


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Maslahah Mursalah" ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Maslahah mursalah merupakan salah satu metode ijtihad yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan yang tidak ditemukan ketentuannya secara eksplisit dalam al-Qur'an maupun as-Sunnah, namun tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan bagi umat manusia. Metode ini memiliki peran penting dalam menjawab dinamika permasalahan hukum yang terus berkembang seiring perkembangan zaman.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Penulis


DAFTAR ISI

SAMPUL.................................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii

DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang...................................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2

C. Tujuan.................................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Pengertian Maslahah Mursalah.............................................................................................. 3

B. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah......................................................................................... 4

D. Kehujjahan Maslahah Mursalah............................................................................................ 5

4. Contoh Penerapan Maslahah Mursalah.................................................................................. 6

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan............................................................................................................................ 7

B. Saran...................................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 8


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam bersifat elastis dan mampu menjawab berbagai persoalan kehidupan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa. Salah satu bukti elastisitas tersebut adalah adanya metode-metode ijtihad yang dikembangkan oleh para ulama ushul fiqh untuk menggali hukum terhadap persoalan-persoalan yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash al-Qur'an maupun as-Sunnah[1].

Salah satu metode ijtihad yang cukup penting dan banyak digunakan, khususnya oleh kalangan mazhab Maliki dan Hanbali, adalah maslahah mursalah, yaitu penetapan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus yang mendukung maupun menolaknya, namun sejalan dengan tujuan umum syariat (maqashid asy-syari'ah)[2]. Metode ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan kontemporer yang tidak pernah ada pada masa Rasulullah Saw. maupun para sahabat, namun tetap memerlukan kepastian hukum demi kemaslahatan umat.

Perkembangan zaman telah melahirkan berbagai persoalan baru dalam kehidupan manusia, seperti persoalan ekonomi syariah, kesehatan, teknologi, lingkungan hidup, dan berbagai bidang lainnya yang tidak secara tegas diatur dalam nash. Dalam kondisi seperti inilah maslahah mursalah memainkan peran penting sebagai salah satu dalil hukum yang digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi umat manusia.

Meskipun demikian, penggunaan maslahah mursalah sebagai dalil hukum tidak dilakukan secara bebas tanpa batasan, melainkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan hawa nafsu semata yang bertentangan dengan tujuan syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengkaji hukum Islam untuk memahami secara mendalam konsep, syarat, kehujjahan, serta contoh penerapan maslahah mursalah.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai maslahah mursalah dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukannya sebagai salah satu metode ijtihad dalam hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian maslahah mursalah?

2.      Apa saja syarat-syarat penggunaan maslahah mursalah sebagai dalil hukum?

3.      Bagaimana kehujjahan (kekuatan dalil) maslahah mursalah menurut para ulama ushul fiqh?

4.      Bagaimana contoh penerapan maslahah mursalah dalam praktik hukum Islam?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui dan memahami pengertian maslahah mursalah.

2.      Untuk mengetahui syarat-syarat penggunaan maslahah mursalah sebagai dalil hukum.

3.      Untuk memahami kehujjahan maslahah mursalah menurut para ulama ushul fiqh.

4.      Untuk mengetahui contoh-contoh penerapan maslahah mursalah dalam praktik hukum Islam.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Maslahah Mursalah

Kata maslahah secara bahasa berasal dari kata shalaha yang berarti manfaat, kebaikan, atau kepatutan. Adapun kata mursalah merupakan bentuk isim maf'ul dari kata arsala yang berarti terlepas atau tidak terikat dengan dalil yang membolehkan maupun melarangnya secara khusus.

Secara istilah, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan maslahah mursalah sebagai suatu kemaslahatan yang tidak terdapat dalil syara' yang mengakuinya maupun yang membatalkannya, namun apabila hukum ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan tersebut, maka akan diperoleh manfaat atau terhindar dari kemudaratan[3].

Adapun al-Ghazali mendefinisikan maslahah secara umum sebagai upaya menarik manfaat dan menolak mudarat dalam rangka memelihara maksud-maksud syara' (maqashid asy-syari'ah), yang meliputi pemeliharaan terhadap agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal)[4]. Kelima unsur inilah yang dikenal dengan istilah al-kulliyat al-khams atau maqashid asy-syari'ah al-khamsah.

Nasrun Haroen menjelaskan bahwa maslahah mursalah disebut juga dengan istilah al-istishlah, al-mashalih al-mursalah, atau al-munasib al-mursal, yang pada intinya merujuk pada kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syara' secara umum, tanpa ada dalil tertentu yang secara khusus mendukung maupun menolaknya[5].

Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat dipahami bahwa maslahah mursalah memiliki tiga ciri utama, yaitu: pertama, merupakan sesuatu yang baik menurut akal sehat karena mendatangkan manfaat atau menolak mudarat; kedua, sejalan dengan tujuan syara' dalam menetapkan hukum meskipun tidak ada dalil khusus yang mendukungnya; dan ketiga, tidak bertentangan dengan dalil syara' yang telah pasti (qath'i), baik berupa nash al-Qur'an, as-Sunnah, maupun ijma'.


 

B. Syarat-Syarat Maslahah Mursalah

Agar maslahah mursalah dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum, para ulama ushul fiqh, khususnya Imam al-Ghazali dan mazhab Maliki, merumuskan beberapa syarat yang harus dipenuhi[6], yaitu sebagai berikut:

a. Maslahah tersebut bersifat hakiki (nyata), bukan sekadar dugaan (wahmiyyah)

Kemaslahatan yang dijadikan dasar penetapan hukum harus benar-benar nyata dan dapat dibuktikan secara rasional, bukan sekadar kemaslahatan yang bersifat dugaan atau ilusi semata, sehingga penetapan hukum tersebut benar-benar mendatangkan manfaat atau menolak mudarat secara nyata bagi umat manusia.

b. Maslahah tersebut bersifat umum (kulliyah), bukan kepentingan pribadi (juz'iyyah)

Kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum harus mencakup kepentingan orang banyak atau masyarakat secara umum, bukan hanya kepentingan atau kemaslahatan segelintir orang maupun golongan tertentu semata, sebagaimana ditegaskan oleh Imam asy-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat[7].

c. Maslahah tersebut tidak bertentangan dengan nash atau dalil syara' yang qath'i

Kemaslahatan yang dijadikan dasar penetapan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan secara tegas oleh al-Qur'an, as-Sunnah, maupun ijma' ulama. Apabila terdapat pertentangan antara maslahah dengan nash yang qath'i, maka yang didahulukan adalah ketentuan nash, bukan pertimbangan maslahah semata.

d. Maslahah tersebut sejalan dengan tujuan syara' (maqashid asy-syari'ah)

Kemaslahatan yang dijadikan dasar hukum harus selaras dengan lima tujuan pokok syariat, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sehingga penetapan hukum berdasarkan maslahah mursalah benar-benar berada dalam koridor maksud syariat secara keseluruhan[8], bukan sekadar kepentingan duniawi yang bertentangan dengan ruh syariat.


 

C. Kehujjahan Maslahah Mursalah

Kedudukan maslahah mursalah sebagai dalil hukum (hujjah) menjadi salah satu perdebatan yang cukup panjang di kalangan ulama ushul fiqh. Mayoritas ulama mazhab Maliki dan Hanbali menerima maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang independen, sedangkan sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah lebih berhati-hati dan cenderung memasukkannya ke dalam kerangka qiyas atau istihsan[9].

Ulama yang menerima maslahah mursalah sebagai hujjah berargumen bahwa para sahabat Nabi Saw. telah banyak menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tanpa ada nash yang secara khusus mengaturnya, seperti pembukuan al-Qur'an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, serta penetapan berbagai kebijakan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab demi kemaslahatan umat[10]. Praktik para sahabat ini berlangsung tanpa ada yang mengingkarinya, sehingga dianggap sebagai bentuk ijma' sukuti atas kehujjahan maslahah mursalah.

Al-Buthi menegaskan bahwa penerimaan maslahah mursalah sebagai dalil hukum bukan berarti membuka pintu bagi ijtihad tanpa batas, melainkan tetap harus tunduk pada syarat-syarat yang telah ditetapkan agar tidak disalahgunakan untuk melegalkan kepentingan hawa nafsu atau kebijakan yang bertentangan dengan ruh syariat[11].

Adapun ulama yang menolak maslahah mursalah sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, seperti sebagian ulama Zahiriyah, berargumen bahwa syariat Islam telah sempurna dan mencakup segala persoalan, sehingga tidak diperlukan lagi dalil tambahan di luar nash. Namun demikian, pandangan ini kurang mendapat dukungan luas karena pada kenyataannya banyak persoalan baru yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash[12], sehingga maslahah mursalah tetap diperlukan sebagai instrumen ijtihad untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer.

Secara umum dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama ushul fiqh menerima maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang sah, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, mengingat kebutuhan akan metode ijtihad yang fleksibel untuk menjawab berbagai persoalan hukum yang terus berkembang.

 

D. Contoh Penerapan Maslahah Mursalah

Penerapan maslahah mursalah dapat ditemukan sejak masa sahabat hingga era kontemporer. Di antara contoh klasik adalah kebijakan Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq yang memerintahkan pengumpulan al-Qur'an dalam satu mushaf demi menjaga keotentikan dan kelestariannya, meskipun hal tersebut tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah Saw.[13] Demikian pula kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab yang tidak membagikan tanah hasil taklukan perang kepada para prajurit, melainkan menjadikannya sebagai harta baitul mal demi kemaslahatan generasi umat Islam berikutnya.

Dalam konteks kontemporer, penerapan maslahah mursalah dapat dilihat pada berbagai kebijakan hukum, seperti kewajiban memiliki akta kelahiran dan kartu identitas kependudukan, kewajiban uji kelayakan kendaraan bermotor demi keselamatan pengguna jalan, penetapan aturan lalu lintas, kewajiban sertifikasi halal pada produk pangan, serta berbagai regulasi kesehatan masyarakat seperti kewajiban vaksinasi dalam kondisi tertentu. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak memiliki dalil khusus dalam nash, namun ditetapkan demi mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi masyarakat secara luas.

Contoh lain yang relevan dengan perkembangan zaman adalah penetapan regulasi dalam bidang ekonomi syariah, seperti pembentukan lembaga keuangan syariah, penetapan standar akad-akad muamalah kontemporer, serta berbagai kebijakan yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan. Semua ini merupakan bentuk nyata dari penerapan maslahah mursalah sebagai instrumen hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa keluar dari koridor maqashid asy-syari'ah.


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak terdapat dalil khusus dari syara' yang mengakui maupun membatalkannya, namun sejalan dengan tujuan umum syariat (maqashid asy-syari'ah) dalam memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Agar dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum, maslahah mursalah harus memenuhi beberapa syarat, yaitu bersifat hakiki (nyata) bukan dugaan semata, bersifat umum untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi, tidak bertentangan dengan nash atau dalil syara' yang qath'i, serta sejalan dengan tujuan syara' secara keseluruhan.

Mengenai kehujjahannya, mayoritas ulama ushul fiqh, khususnya mazhab Maliki dan Hanbali, menerima maslahah mursalah sebagai salah satu dalil hukum yang sah, dengan berargumen pada praktik para sahabat Nabi Saw. yang banyak menetapkan kebijakan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tanpa ada nash khusus yang mengaturnya.

Penerapan maslahah mursalah dapat ditemukan baik pada masa klasik, seperti pengumpulan al-Qur'an dalam satu mushaf dan pengelolaan tanah taklukan perang oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab, maupun pada masa kontemporer, seperti kewajiban sertifikasi halal, regulasi lalu lintas, dan berbagai kebijakan ekonomi syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan umat.

B. Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut konsep maslahah mursalah melalui kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji penerapannya dalam berbagai persoalan hukum kontemporer secara lebih mendalam.

Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama mengenai maslahah mursalah sebagai salah satu metode ijtihad yang relevan dalam menjawab dinamika persoalan hukum di tengah masyarakat modern.


 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.

Al-Buthi, Muhammad Sa'id Ramadhan. Dhawabith al-Mashlahah fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1982.

Al-Ghazali. Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993.

Asy-Syathibi. Al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari'ah. Juz II. Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.

Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz II. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Al-Qarafi. Syarh Tanqih al-Fushul fi Ikhtishar al-Mahshul fi al-Ushul. Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah, t.t.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.

Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.



[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 84.

[2]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz II, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 757.

[3]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 424.

[4]Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993), hlm. 174.

[5]Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 114.

[6]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 245.

[7]Asy-Syathibi, al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari'ah, Juz II, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.), hlm. 8.

[8]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 345-346.

[9]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 117.

[10]Umar bin al-Khaththab, sebagaimana dikutip oleh al-Qarafi dalam Syarh Tanqih al-Fushul, hlm. 393; lihat juga Abdul Wahhab Khallaf, op.cit., hlm. 90.

[11]Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, Dhawabith al-Mashlahah fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1982), hlm. 111.

[12]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 149.

[13]Nasrun Haroen, op.cit., hlm. 120-121.




Posting Komentar

0 Komentar