MAKALAH
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Disusun oleh:
Nama Mahasiswa
NIM. xxxxxxxxxx
PROGRAM STUDI
..........................
FAKULTAS
..........................
UNIVERSITAS ..........................
2026
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Lahirnya
Pancasila” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan
melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari sidang-sidang Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perumusan Piagam Jakarta,
hingga pengesahannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Memahami sejarah kelahiran Pancasila menjadi hal yang penting agar generasi
penerus bangsa dapat menghayati nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang bermanfaat, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih juga penulis
sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dalam proses penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan pada
penulisan-penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca, khususnya dalam memahami sejarah lahirnya Pancasila.
Penulis
DAFTAR ISI
I. TOKOH-TOKOH
PERUMUS PANCASILA.......................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki sejarah kelahiran yang panjang
dan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan
mempersiapkan kemerdekaan.[1]
Proses perumusan Pancasila bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah pendudukan
Jepang pada tanggal 29 April 1945, yang bertugas menyelidiki dan mempersiapkan
hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.[2]
Dalam
sidang-sidang BPUPKI, beberapa tokoh nasional seperti Mohammad Yamin, Soepomo,
dan Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.[3]
Gagasan-gagasan tersebut kemudian dirumuskan lebih lanjut oleh Panitia Sembilan
menjadi Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang di dalamnya memuat
rumusan dasar negara termasuk sila pertama dengan tujuh kata yang kemudian
mengalami perubahan.[4]
Proses
perumusan Pancasila mencapai puncaknya ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, yang di dalam
Pembukaannya tercantum rumusan Pancasila sebagaimana dikenal hingga saat ini.[5]
Sejarah panjang dan dinamika perumusan tersebut penting untuk dipahami secara
mendalam oleh generasi penerus bangsa, agar dapat menghayati betapa besar
pengorbanan dan semangat persatuan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar
negara.[6]
Berdasarkan
uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai sejarah
lahirnya Pancasila melalui makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana proses persidangan BPUPKI dalam merumuskan
dasar negara?
2.
Bagaimana isi dan kedudukan Piagam Jakarta dalam
sejarah Pancasila?
3.
Bagaimana rumusan dasar negara menurut Soepomo,
Mohammad Yamin, dan Soekarno?
4.
Bagaimana peran PPKI dan proses pengesahan UUD 1945?
5.
Bagaimana proses perubahan sila pertama Pancasila?
6.
Siapa sajakah tokoh-tokoh yang berperan dalam perumusan
Pancasila?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui proses persidangan BPUPKI dalam
merumuskan dasar negara.
2.
Untuk mengetahui isi dan kedudukan Piagam Jakarta dalam
sejarah Pancasila.
3.
Untuk mengetahui rumusan dasar negara menurut Soepomo,
Mohammad Yamin, dan Soekarno.
4.
Untuk mengetahui peran PPKI dan proses pengesahan UUD
1945.
5.
Untuk mengetahui proses perubahan sila pertama
Pancasila.
6.
Untuk mengetahui tokoh-tokoh yang berperan dalam
perumusan Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sidang BPUPKI
Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh
Jepang pada tanggal 29 April 1945 sebagai upaya menarik simpati bangsa
Indonesia di tengah situasi Perang Pasifik yang semakin terdesak.[7]
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 62 orang
yang mewakili berbagai golongan masyarakat Indonesia.
BPUPKI
melaksanakan dua kali masa sidang resmi. Sidang pertama berlangsung pada
tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama merumuskan dasar negara
Indonesia merdeka.[8]
Pada sidang inilah tiga tokoh, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno,
secara berturut-turut menyampaikan usulan mengenai rumusan dasar negara di
hadapan sidang. Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 hingga 17 Juli
1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan dan batang
tubuhnya.[9]
B.
Piagam Jakarta
Setelah sidang
pertama BPUPKI berakhir tanpa kesepakatan bulat mengenai rumusan dasar negara,
dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno untuk merumuskan
kembali gagasan-gagasan yang telah disampaikan.[10]
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah yang
kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Piagam Jakarta
memuat rumusan dasar negara yang pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang kemudian
menjadi bahan perdebatan dan mengalami perubahan pada masa sidang PPKI.[11]
Naskah Piagam Jakarta ini memiliki kedudukan historis yang sangat penting
karena menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[12]
C.
Rumusan Soepomo
Pada tanggal 31
Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidato di hadapan sidang BPUPKI mengenai dasar
negara yang dikenal dengan teori integralistik, yaitu paham negara yang
mempersatukan diri dengan seluruh rakyat, tanpa mengutamakan golongan atau
individu tertentu.[13]
Soepomo mengemukakan
lima poin dasar negara yang meliputi persatuan, kekeluargaan, keseimbangan
lahir batin, musyawarah, serta keadilan rakyat.[14]
Gagasan Soepomo ini menekankan pentingnya semangat kekeluargaan dan gotong
royong sebagai ciri khas kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia, yang kelak
turut memberi warna dalam perumusan sila-sila Pancasila.
D.
Rumusan Mohammad Yamin
Mohammad Yamin
merupakan tokoh pertama yang menyampaikan gagasan mengenai dasar negara pada
sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Secara lisan, ia mengusulkan lima asas dasar
negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri
kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[15]
Selain
menyampaikan usulan secara lisan, Mohammad Yamin juga menyerahkan naskah
rancangan tertulis yang rumusannya sedikit berbeda dari pidato lisannya,
sehingga hingga kini menjadi bahan kajian dan diskusi di kalangan sejarawan
mengenai autentisitas rumusan tersebut.[16]
E.
Rumusan Soekarno
Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai hari
lahirnya istilah “Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar
negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan,
mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.[17]
Soekarno
menegaskan bahwa kelima asas tersebut dapat diperas menjadi Trisila, bahkan
menjadi Ekasila yaitu gotong royong, sebagai inti dari seluruh gagasan yang
disampaikannya.[18]
Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 inilah yang kemudian diperingati
setiap tahun sebagai Hari Lahir Pancasila.
F.
PPKI
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945
menggantikan BPUPKI, dengan tugas utama mempersiapkan segala hal yang
diperlukan bagi kemerdekaan Indonesia.[19]
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta,
beranggotakan tokoh-tokoh dari berbagai daerah di Indonesia.
Setelah
proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus memilih presiden dan wakil presiden
pertama.[20]
G.
Pengesahan UUD 1945
Sidang PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan penting, yaitu pengesahan
Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam Pembukaannya, alinea keempat, tercantum
rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang sah dan resmi.[21]
Pengesahan
tersebut menjadi titik final dari proses panjang perumusan dasar negara yang
telah berlangsung sejak sidang BPUPKI, sehingga sejak tanggal tersebut
Pancasila secara konstitusional menjadi dasar negara Indonesia.[22]
H.
Perubahan Sila Pertama
Salah satu
peristiwa penting dalam sejarah perumusan Pancasila adalah perubahan rumusan
sila pertama. Sehari sebelum sidang PPKI, yaitu pada malam tanggal 17 Agustus
1945, Mohammad Hatta menerima keberatan dari tokoh-tokoh Indonesia bagian timur
mengenai rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang dianggap kurang
mencerminkan semangat kebangsaan yang bersifat majemuk.[23]
Melalui
musyawarah yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid
Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan, disepakati perubahan
rumusan sila pertama dari “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[24]
Perubahan ini mencerminkan semangat persatuan dan toleransi para pendiri bangsa
dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[25]
I.
TOKOH-TOKOH PERUMUS PANCASILA
Berikut
dipaparkan secara singkat peran beberapa tokoh yang berjasa dalam proses perumusan
dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara.
Mohammad
Yamin — tokoh yang pertama kali menyampaikan gagasan mengenai lima asas
dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, baik secara lisan maupun
dalam bentuk rancangan tertulis.
Soepomo —
menyampaikan gagasan mengenai teori integralistik dan lima poin dasar negara
pada tanggal 31 Mei 1945, menekankan semangat kekeluargaan dan persatuan.
Ir.
Soekarno — menyampaikan pidato pada tanggal 1 Juni 1945 yang memperkenalkan
istilah “Pancasila”, kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila; menjadi
Ketua PPKI dan Presiden pertama Republik Indonesia.
Mohammad
Hatta — Wakil Ketua PPKI yang berperan penting dalam memprakarsai
musyawarah perubahan sila pertama Pancasila menjelang sidang PPKI 18 Agustus
1945.
Ki Bagus
Hadikusumo — tokoh Islam yang turut serta dalam musyawarah perubahan
rumusan sila pertama, mewakili semangat kebesaran hati demi persatuan bangsa.
Agus Salim —
salah satu anggota Panitia Sembilan yang berperan dalam perumusan Piagam Jakarta
bersama delapan tokoh lainnya.
Wahid
Hasyim — tokoh yang turut hadir dalam musyawarah malam tanggal 17 Agustus
1945 yang menyepakati perubahan rumusan sila pertama Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila lahir melalui
proses sejarah yang panjang, dimulai dari sidang-sidang BPUPKI yang
menghasilkan berbagai gagasan dasar negara dari Mohammad Yamin, Soepomo, dan
Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan perumusan Piagam Jakarta oleh Panitia
Sembilan, hingga akhirnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Proses tersebut
juga diwarnai dengan peristiwa penting perubahan rumusan sila pertama, yang
mencerminkan semangat toleransi, musyawarah, dan persatuan para tokoh pendiri
bangsa demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran
tokoh-tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Bagus
Hadikusumo, Agus Salim, dan Wahid Hasyim menunjukkan bahwa Pancasila merupakan
hasil kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa Indonesia.
B.
Saran
Mengingat
pentingnya pemahaman terhadap sejarah lahirnya Pancasila, penulis menyarankan
agar generasi muda terus mempelajari dan menggali nilai-nilai perjuangan para
pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara. Pemahaman sejarah ini diharapkan
dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat persatuan, dan toleransi
antarsesama warga negara, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat terus diwariskan
dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodihardjo, D. (1996). Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara.
Gramedia.
Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Buku
Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Latif, Y. (2018). Negara Paripurna. Gramedia Pustaka Utama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Empat
Pilar MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran
Tujuh.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
[1]Kaelan,
Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 8.
[2]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, 2023), hlm. 21.
[3]Latif,
Y., Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 63.
[4]Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 15.
[5]Sekretariat
Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Pembukaan Alinea IV.
[6]Darmodihardjo,
D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (Jakarta: Gramedia, 1996),
hlm. 19.
[8]Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer (Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1984), hlm. 11.
[9]Kaelan,
Pendidikan Pancasila, hlm. 34.
[12]Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI, hlm. 22.
[13]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 30.
[16]Kaelan,
Pendidikan Pancasila, hlm. 41.
[19]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 33.
[23]Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI, hlm. 27.



0 Komentar