MAKALAH SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

 MAKALAH

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila

 

  


  

Disusun oleh:

Nama Mahasiswa

NIM. xxxxxxxxxx

 

PROGRAM STUDI ..........................

FAKULTAS ..........................

UNIVERSITAS ..........................

2026


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Sejarah Lahirnya Pancasila” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), perumusan Piagam Jakarta, hingga pengesahannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Memahami sejarah kelahiran Pancasila menjadi hal yang penting agar generasi penerus bangsa dapat menghayati nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang bermanfaat, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penyusunan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan pada penulisan-penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya dalam memahami sejarah lahirnya Pancasila.

Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................... i

DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii

BAB I.................................................................................................................................... 1

PENDAHULUAN................................................................................................................ 1

A.         Latar Belakang........................................................................................................ 1

B.         Rumusan Masalah................................................................................................... 2

C.         Tujuan...................................................................................................................... 2

BAB II................................................................................................................................... 3

PEMBAHASAN................................................................................................................... 3

A.        Sidang BPUPKI.................................................................................................. 3

B.         Piagam Jakarta..................................................................................................... 3

C.         Rumusan Soepomo.............................................................................................. 4

D.        Rumusan Mohammad Yamin.............................................................................. 4

E.         Rumusan Soekarno.............................................................................................. 5

F.         PPKI.................................................................................................................... 5

G.        Pengesahan UUD 1945....................................................................................... 5

H.        Perubahan Sila Pertama....................................................................................... 6

I.      TOKOH-TOKOH PERUMUS PANCASILA.......................................................... 6

BAB III................................................................................................................................. 8

PENUTUP............................................................................................................................. 8

A.         Kesimpulan.............................................................................................................. 8

B.         Saran........................................................................................................................ 8

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 9

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia memiliki sejarah kelahiran yang panjang dan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempersiapkan kemerdekaan.[1] Proses perumusan Pancasila bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945, yang bertugas menyelidiki dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.[2]

Dalam sidang-sidang BPUPKI, beberapa tokoh nasional seperti Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.[3] Gagasan-gagasan tersebut kemudian dirumuskan lebih lanjut oleh Panitia Sembilan menjadi Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945, yang di dalamnya memuat rumusan dasar negara termasuk sila pertama dengan tujuh kata yang kemudian mengalami perubahan.[4]

Proses perumusan Pancasila mencapai puncaknya ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, yang di dalam Pembukaannya tercantum rumusan Pancasila sebagaimana dikenal hingga saat ini.[5] Sejarah panjang dan dinamika perumusan tersebut penting untuk dipahami secara mendalam oleh generasi penerus bangsa, agar dapat menghayati betapa besar pengorbanan dan semangat persatuan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara.[6]

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai sejarah lahirnya Pancasila melalui makalah ini.

 

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimana proses persidangan BPUPKI dalam merumuskan dasar negara?

2.      Bagaimana isi dan kedudukan Piagam Jakarta dalam sejarah Pancasila?

3.      Bagaimana rumusan dasar negara menurut Soepomo, Mohammad Yamin, dan Soekarno?

4.      Bagaimana peran PPKI dan proses pengesahan UUD 1945?

5.      Bagaimana proses perubahan sila pertama Pancasila?

6.      Siapa sajakah tokoh-tokoh yang berperan dalam perumusan Pancasila?

 

C.           Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.        Untuk mengetahui proses persidangan BPUPKI dalam merumuskan dasar negara.

2.        Untuk mengetahui isi dan kedudukan Piagam Jakarta dalam sejarah Pancasila.

3.        Untuk mengetahui rumusan dasar negara menurut Soepomo, Mohammad Yamin, dan Soekarno.

4.        Untuk mengetahui peran PPKI dan proses pengesahan UUD 1945.

5.        Untuk mengetahui proses perubahan sila pertama Pancasila.

6.        Untuk mengetahui tokoh-tokoh yang berperan dalam perumusan Pancasila.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.            Sidang BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945 sebagai upaya menarik simpati bangsa Indonesia di tengah situasi Perang Pasifik yang semakin terdesak.[7] BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 62 orang yang mewakili berbagai golongan masyarakat Indonesia.

BPUPKI melaksanakan dua kali masa sidang resmi. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan agenda utama merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.[8] Pada sidang inilah tiga tokoh, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno, secara berturut-turut menyampaikan usulan mengenai rumusan dasar negara di hadapan sidang. Sidang kedua BPUPKI berlangsung pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945, membahas rancangan Undang-Undang Dasar, termasuk pembukaan dan batang tubuhnya.[9]

 

B.            Piagam Jakarta

Setelah sidang pertama BPUPKI berakhir tanpa kesepakatan bulat mengenai rumusan dasar negara, dibentuklah Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno untuk merumuskan kembali gagasan-gagasan yang telah disampaikan.[10] Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara yang pada sila pertama berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang kemudian menjadi bahan perdebatan dan mengalami perubahan pada masa sidang PPKI.[11] Naskah Piagam Jakarta ini memiliki kedudukan historis yang sangat penting karena menjadi cikal bakal Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[12]


 

C.           Rumusan Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidato di hadapan sidang BPUPKI mengenai dasar negara yang dikenal dengan teori integralistik, yaitu paham negara yang mempersatukan diri dengan seluruh rakyat, tanpa mengutamakan golongan atau individu tertentu.[13]

Soepomo mengemukakan lima poin dasar negara yang meliputi persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawarah, serta keadilan rakyat.[14] Gagasan Soepomo ini menekankan pentingnya semangat kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri khas kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia, yang kelak turut memberi warna dalam perumusan sila-sila Pancasila.

 

D.           Rumusan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan tokoh pertama yang menyampaikan gagasan mengenai dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Secara lisan, ia mengusulkan lima asas dasar negara yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.[15]

Selain menyampaikan usulan secara lisan, Mohammad Yamin juga menyerahkan naskah rancangan tertulis yang rumusannya sedikit berbeda dari pidato lisannya, sehingga hingga kini menjadi bahan kajian dan diskusi di kalangan sejarawan mengenai autentisitas rumusan tersebut.[16]

 


 

E.            Rumusan Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai hari lahirnya istilah “Pancasila”. Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.[17]

Soekarno menegaskan bahwa kelima asas tersebut dapat diperas menjadi Trisila, bahkan menjadi Ekasila yaitu gotong royong, sebagai inti dari seluruh gagasan yang disampaikannya.[18] Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 inilah yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Lahir Pancasila.

 

F.            PPKI

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 menggantikan BPUPKI, dengan tugas utama mempersiapkan segala hal yang diperlukan bagi kemerdekaan Indonesia.[19] PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta, beranggotakan tokoh-tokoh dari berbagai daerah di Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus memilih presiden dan wakil presiden pertama.[20]

 

G.           Pengesahan UUD 1945

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan penting, yaitu pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam Pembukaannya, alinea keempat, tercantum rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang sah dan resmi.[21]

Pengesahan tersebut menjadi titik final dari proses panjang perumusan dasar negara yang telah berlangsung sejak sidang BPUPKI, sehingga sejak tanggal tersebut Pancasila secara konstitusional menjadi dasar negara Indonesia.[22]


 

H.           Perubahan Sila Pertama

Salah satu peristiwa penting dalam sejarah perumusan Pancasila adalah perubahan rumusan sila pertama. Sehari sebelum sidang PPKI, yaitu pada malam tanggal 17 Agustus 1945, Mohammad Hatta menerima keberatan dari tokoh-tokoh Indonesia bagian timur mengenai rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang dianggap kurang mencerminkan semangat kebangsaan yang bersifat majemuk.[23]

Melalui musyawarah yang melibatkan tokoh-tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan, disepakati perubahan rumusan sila pertama dari “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[24] Perubahan ini mencerminkan semangat persatuan dan toleransi para pendiri bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[25]

 

I.              TOKOH-TOKOH PERUMUS PANCASILA

Berikut dipaparkan secara singkat peran beberapa tokoh yang berjasa dalam proses perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai dasar negara.

Mohammad Yamin — tokoh yang pertama kali menyampaikan gagasan mengenai lima asas dasar negara pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, baik secara lisan maupun dalam bentuk rancangan tertulis.

Soepomo — menyampaikan gagasan mengenai teori integralistik dan lima poin dasar negara pada tanggal 31 Mei 1945, menekankan semangat kekeluargaan dan persatuan.

Ir. Soekarno — menyampaikan pidato pada tanggal 1 Juni 1945 yang memperkenalkan istilah “Pancasila”, kemudian diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila; menjadi Ketua PPKI dan Presiden pertama Republik Indonesia.

Mohammad Hatta — Wakil Ketua PPKI yang berperan penting dalam memprakarsai musyawarah perubahan sila pertama Pancasila menjelang sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Ki Bagus Hadikusumo — tokoh Islam yang turut serta dalam musyawarah perubahan rumusan sila pertama, mewakili semangat kebesaran hati demi persatuan bangsa.

Agus Salim — salah satu anggota Panitia Sembilan yang berperan dalam perumusan Piagam Jakarta bersama delapan tokoh lainnya.

Wahid Hasyim — tokoh yang turut hadir dalam musyawarah malam tanggal 17 Agustus 1945 yang menyepakati perubahan rumusan sila pertama Pancasila.


 

BAB III

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila lahir melalui proses sejarah yang panjang, dimulai dari sidang-sidang BPUPKI yang menghasilkan berbagai gagasan dasar negara dari Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan perumusan Piagam Jakarta oleh Panitia Sembilan, hingga akhirnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Proses tersebut juga diwarnai dengan peristiwa penting perubahan rumusan sila pertama, yang mencerminkan semangat toleransi, musyawarah, dan persatuan para tokoh pendiri bangsa demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran tokoh-tokoh seperti Mohammad Yamin, Soepomo, Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Agus Salim, dan Wahid Hasyim menunjukkan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa Indonesia.

 

B.            Saran

Mengingat pentingnya pemahaman terhadap sejarah lahirnya Pancasila, penulis menyarankan agar generasi muda terus mempelajari dan menggali nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara. Pemahaman sejarah ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, semangat persatuan, dan toleransi antarsesama warga negara, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat terus diwariskan dan diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


 

DAFTAR PUSTAKA

Darmodihardjo, D. (1996). Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara. Gramedia.

Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Latif, Y. (2018). Negara Paripurna. Gramedia Pustaka Utama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Empat Pilar MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.

Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran Tujuh.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.



[1]Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 8.

[2]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2023), hlm. 21.

[3]Latif, Y., Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 63.

[4]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 15.

[5]Sekretariat Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan Alinea IV.

[6]Darmodihardjo, D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (Jakarta: Gramedia, 1996), hlm. 19.

[8]Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer (Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1984), hlm. 11.

[9]Kaelan, Pendidikan Pancasila, hlm. 34.

 [11]Latif, Y., Negara Paripurna, hlm. 71.

[12]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI, hlm. 22.

[13]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 30.

 [15]Darmodihardjo, D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, hlm. 27.

[16]Kaelan, Pendidikan Pancasila, hlm. 41.

 [18]Latif, Y., Negara Paripurna, hlm. 85.

[19]Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 33.

  [22]Darmodihardjo, D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, hlm. 35.

[23]Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI, hlm. 27.

 [25]Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, hlm. 19.




Posting Komentar

0 Komentar