MAKALAH MAQASHID SYARIAH TENTANG MAQASHID DALAM IJTIHAD
MAKALAH
MAQASHID SYARIAH
TENTANG MAQASHID DALAM IJTIHAD
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Maqashid Syariah
Disusun Oleh:
Kelompok / Tim Penyusun
PROGRAM STUDI HUKUM / EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM / FEBI
UNIVERSITAS / PERGURUAN TINGGI
2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga
penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Makalah
Maqashid Syariah Tentang Maqashid dalam Ijtihad" ini dengan baik dan
tepat waktu.
Makalah ini disusun
guna memenuhi tugas akademik dalam mata kuliah Maqashid Syariah. Di dalam
makalah ini, dibahas secara mendalam mengenai kedudukan maqashid syariah
sebagai jiwa dan arah orientasi dalam proses ijtihad hukum Islam, serta
penjabaran penerapannya dalam berbagai metode istinbat hukum seperti fatwa,
qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan fath adz-dzari'ah,
beserta contoh aplikatifnya pada persoalan kontemporer.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan,
serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Pengampu mata kuliah
serta rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan motivasi dan masukan
berharga.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan ilmu dan
pengalaman. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan
demi perbaikan di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
serta memperluas wawasan keilmuan bagi pembaca.
Jakarta, Agustus 2026
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL
........................................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR
.................................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI
.................................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
.................................................................................................................
1
A.
Latar Belakang
.................................................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah
...............................................................................................................
2
C.
Tujuan
.................................................................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
.................................................................................................................
3
A.
Kedudukan Maqashid Syariah dalam Proses Ijtihad
.......................................................... 3
B.
Penerapan Maqashid dalam Metode Istinbat Hukum (Fatwa, Qiyas, Istihsan,
Maslahah Mursalah, Sadd adz-Dzari'ah, dan Fath adz-Dzari'ah)
.................................... 5
C.
Contoh Penerapan Maqashid Syariah pada Persoalan Kontemporer
................................. 10
BAB
III PENUTUP
..........................................................................................................................
13
A.
Kesimpulan
..........................................................................................................................
13
B.
Saran .................................................................................................................................
14
DAFTAR
PUSTAKA
.................................................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum Islam bersifat
dinamis, universal, dan senantiasa relevan sepanjang zaman (shalih li kulli
zaman wa makan). Karakteristik fleksibel ini dapat terwujud karena adanya
instrumen ijtihad yang digerakkan oleh para ulama untuk merespons berbagai
persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks Al-Qur'an
maupun As-Sunnah. Namun, dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid tidak boleh
hanya berpijak pada teks tekstual semata (tekstualis-harfiah), melainkan harus
memahami ruh, esensi, dan tujuan agung di balik pensyariatan hukum tersebut,
yang dikenal sebagai Maqashid Syariah1.
Maqashid syariah
berfungsi sebagai kompas dan pisau analisis utama dalam proses ijtihad. Dengan
memahami maqashid, para mujtahid dapat memastikan bahwa setiap fatwa atau
produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendatangkan kemaslahatan (jalbu
al-mashalih) dan menolak kemudaratan (dar'u al-mafasid). Berbagai
metode ijtihad dalam ushul fiqih seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah,
sadd adz-dzari'ah, hingga fatwa kontemporer sangat bergantung pada sejauh mana
maqashid syariah diintegrasikan ke dalamnya2.
Di era modern saat
ini, kompleksitas masalah sosial, ekonomi, kedokteran, teknologi digital, dan
politik menuntut adanya ijtihad berbasis maqashid yang komprehensif. Oleh
karena itu, makalah ini akan mengkaji secara mendalam mengenai bagaimana
kedudukan dan penerapan maqashid syariah dalam berbagai metode ijtihad serta
aplikasinya pada persoalan kontemporer.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan
masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
kedudukan maqashid syariah dalam proses ijtihad hukum Islam?
2.
Bagaimana
penerapan maqashid dalam berbagai metode istinbat hukum (Fatwa, Qiyas,
Istihsan, Maslahah Mursalah, Sadd adz-Dzari'ah, dan Fath adz-Dzari'ah)?
3.
Bagaimana
contoh penerapan maqashid syariah dalam menyelesaikan persoalan kontemporer?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk
mengetahui dan memahami kedudukan maqashid syariah dalam proses ijtihad hukum
Islam.
2.
Untuk
memahami bentuk penerapan maqashid dalam metode fatwa, qiyas, istihsan,
maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan fath adz-dzari'ah.
3.
Untuk
mengetahui contoh konkrit penerapan maqashid syariah pada persoalan
kontemporer.
1 Yusuf Al-Qardhawi, Fiqih Maqashid Syariah
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 45.
2 Jasser Auda, Maqasid Shariah as
Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), hlm.
30.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Maqashid Syariah dalam Proses
Ijtihad
Ijtihad secara bahasa
berarti mencurahkan sekuat tenaga untuk mengerahkan kemampuan dalam menggali
hukum syara' dari dalil-dalil terperinci. Dalam tradisi ushul fiqih, ijtihad
adalah instrumen utama untuk menjawab problematika hukum yang tidak memiliki nash
qath'i (pasti). Namun, ijtihad yang valid tidak boleh dilakukan secara
serampangan; ia harus terikat dengan nilai-nilai fundamental agama, yang
intinya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia3.
Dalam hal ini,
maqashid syariah menempati posisi sentral sebagai jiwa dan ruh dari ijtihad.
Imam Al-Syatibi menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk mewujudkan
kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, seorang mujtahid yang
melakukan ijtihad wajib memahami teks (nash) tidak hanya dari sudut pandang
gramatikal semata (lughawiyyah), melainkan juga harus menangkap maksud di balik
teks tersebut (maqashid an-nash). Tanpa berpijak pada maqashid, ijtihad
berisiko menjadi kaku, tekstualis ekstrem, atau bahkan melahirkan hukum yang
justru bertentangan dengan semangat rahmatan lil 'alamin4.
B. Penerapan Maqashid dalam Metode Istinbat
Hukum
Maqashid syariah
terintegrasi secara mendalam ke dalam berbagai metode istinbat hukum dan
penetapan kebijakan Islam. Berikut adalah penjabaran hubungan maqashid dengan
metode-metode ijtihad:
1.
Fatwa
dan Maqashid:
Fatwa adalah jawaban
atau penjelasan hukum yang diberikan oleh seorang mufti untuk merespons
pertanyaan atau kasus konkret di masyarakat. Dalam berfatwa, pertimbangan
maqashid (terutama melihat kondisi sosial, budaya, dan tingkat kebutuhan umat)
sangat esensial. Sebuah fatwa harus berorientasi pada kemudahan (taysir)
dan menghindari kesulitan (tarfi' al-haraj), serta mempertimbangkan
perubahan zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkan).
2.
Qiyas
dan Maqashid:
Qiyas adalah
menyamakan hukum suatu kasus baru yang tidak ada nashnya dengan kasus lama yang
ada nashnya karena kesamaan 'illah (sebab hukum). Penetapan 'illah dalam qiyas
sangat bergantung pada pemahaman maqashid. Sebagai contoh, diharamkannya khamar
karena 'illah memabukkan, yang bermuara pada maqashid menjaga akal (hifzh
al-'aql). Dengan demikian, qiyas merupakan turunan langsung dari penjagaan
maqashid syariah.
3.
Istihsan
dan Maqashid:
Istihsan adalah
berpindah dari suatu hukum kepada hukum lain yang lebih kuat karena adanya
dalil atau prinsip keadilan yang menuntut pengecualian. Istihsan merupakan
bentuk ijtihad yang sangat kental dengan nuansa maqashid, di mana seorang
mujtahid mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar (al-maslahah al-rajihah)
ketimbang penerapan qiyas yang kaku (qiyas jaliy).
4.
Maslahah
Mursalah dan Maqashid:
Maslahah mursalah
adalah menetapkan hukum pada suatu peristiwa yang tidak ada nash khusus yang
melarang atau memerintahkannya, semata-mata berdasarkan pertimbangan
kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat. Metode ini bersandar secara
penuh pada kerangka Al-Kulliyat Al-Khams (menjaga agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta).
5.
Sadd
adz-Dzari'ah dan Maqashid:
Sadd adz-dzari'ah
adalah menutup jalan atau sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan haram
atau mudarat. Metode ini berakar pada maqashid preventif (pencegahan
kerusakan), di mana syariat melarang hal-hal yang mubah jika sarana tersebut
dipastikan atau sangat dominan akan membawa kepada kerusakan (mafsadah).
6.
Fath
adz-Dzari'ah dan Maqashid:
Kebalikan dari sadd
adz-dzari'ah, fath adz-dzari'ah adalah membuka, memudahkan, atau melegalkan
suatu sarana atau perantara yang dapat mengantarkan kepada terwujudnya kebaikan
dan kemaslahatan yang disyariatkan. Jika suatu kebaikan wajib ditegakkan, maka
sarana mutlak untuk mencapainya pun dihukumkan sebagai sarana yang dianjurkan
atau wajib.
C. Contoh Penerapan Maqashid Syariah pada
Persoalan Kontemporer
Dalam menghadapi
berbagai persoalan modern, pendekatan ijtihad berbasis maqashid melahirkan
solusi hukum yang solutif dan adaptif. Berikut adalah contoh penerapannya:
1.
Transmigrasi
Organ Tubuh (Transplantasi):
Melalui pendekatan
maslahah mursalah dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), para ulama
kontemporer membolehkan donor organ tubuh (seperti ginjal atau kornea mata)
untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang sakit parah, meskipun organ tubuh
manusia pada dasarnya dihormati dan tidak boleh diperjualbelikan.
2.
Keuangan
Digital dan FinTech Syariah:
Dalam bidang muamalah
modern, ijtihad tentang uang elektronik, peer-to-peer lending syariah,
dan QRIS menggunakan pendekatan maqashid penjagaan harta (hifzh al-mal)
dan kemudahan bermuamalah, dengan tetap menyaring unsur riba, gharar, dan spekulasi
merugikan.
3.
Fatwa
Vaksinasi dan Kesehatan Publik:
Lembaga fatwa
(seperti MUI) mengeluarkan fatwa wajib atau anjuran vaksinasi saat pandemi
berdasarkan metode sadd adz-dzari'ah (mencegah penularan penyakit
massal) dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), meskipun pada vaksin
tertentu terdapat kandungan bahan yang diperselisihkan kehalalannya secara
darurat.
3 Wahbah az-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami
(Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), Jilid II, hlm. 1025.
4 As-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usyul
as-Syari'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 35.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian
pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Maqashid
syariah menempati kedudukan yang sangat fundamental sebagai jiwa, ruh, dan
orientasi utama dalam setiap proses ijtihad hukum Islam guna memastikan
tercapainya kemaslahatan umat manusia.
2.
Penerapan
maqashid terintegrasi secara aktif dalam berbagai metode istinbat hukum, mulai
dari fatwa, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, hingga fath
adz-dzari'ah.
3.
Dalam
persoalan kontemporer seperti transplantasi organ, keuangan digital, dan
kebijakan kesehatan publik, ijtihad berbasis maqashid mampu menghadirkan solusi
hukum yang solutif, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman.
B. Saran
Adapun saran yang
dapat disampaikan melalui makalah ini adalah:
1.
Diharapkan
para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum Islam senantiasa mengembangkan
metodologi ijtihad yang berbasis maqashid agar hukum Islam tidak terkesan kaku
dalam menghadapi modernitas.
2.
Lembaga
fatwa dan pengambil kebijakan keagamaan perlu terus memperkuat pendekatan
maqashid syariah dalam merespons isu-isu kontemporer yang dinamis.
3.
Perlunya
penelitian lanjutan yang mendalam mengenai sinkronisasi antara teks normatif
(nash) dan realitas sosial modern melalui instrumen maqashid syariah yang
komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf.
2007. Fiqih Maqashid Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
As-Syatibi. 2003. Al-Muwafaqat
fi Usyul as-Syari'ah. Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid
Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The
International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Az-Zuhaili, Wahbah.
1986. Usul al-Fiqh al-Islami. Jilid II. Damaskus: Dar al-Fikr.
Untuk mengunduhnya ke dalam format Microsoft Word (.docx), Anda cukup
membuka tautan dibawah, lalu pilih menu File > Download (Unduh) > Microsoft Word (.docx).
https://docs.google.com/document/d/1Mwe26CtY9JlEabCwYnCxCmhuVHwDtWiTarFQgPPI5Cg/edit?tab=t.0



Komentar
Posting Komentar