Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

MAKALAH MAQASHID SYARIAH TENTANG MAQASHID DALAM IJTIHAD

 

MAKALAH MAQASHID SYARIAH

TENTANG MAQASHID DALAM IJTIHAD

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Maqashid Syariah

 

 


 

Disusun Oleh:

Kelompok / Tim Penyusun

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM / EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM / FEBI

UNIVERSITAS / PERGURUAN TINGGI

2026

 


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Makalah Maqashid Syariah Tentang Maqashid dalam Ijtihad" ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas akademik dalam mata kuliah Maqashid Syariah. Di dalam makalah ini, dibahas secara mendalam mengenai kedudukan maqashid syariah sebagai jiwa dan arah orientasi dalam proses ijtihad hukum Islam, serta penjabaran penerapannya dalam berbagai metode istinbat hukum seperti fatwa, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan fath adz-dzari'ah, beserta contoh aplikatifnya pada persoalan kontemporer.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak terlepas dari bantuan, bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Pengampu mata kuliah serta rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan motivasi dan masukan berharga.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan ilmu dan pengalaman. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi perbaikan di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta memperluas wawasan keilmuan bagi pembaca.

Jakarta, Agustus 2026

 

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

SAMPUL ........................................................................................................................................ i

KATA PENGANTAR ................................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ................................................................................................................................. iii

 

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................. 1

    A. Latar Belakang ................................................................................................................. 1

    B. Rumusan Masalah ............................................................................................................... 2

    C. Tujuan ................................................................................................................................. 2

 

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................. 3

    A. Kedudukan Maqashid Syariah dalam Proses Ijtihad .......................................................... 3

    B. Penerapan Maqashid dalam Metode Istinbat Hukum (Fatwa, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Sadd adz-Dzari'ah, dan Fath adz-Dzari'ah) .................................... 5

    C. Contoh Penerapan Maqashid Syariah pada Persoalan Kontemporer ................................. 10

 

BAB III PENUTUP .......................................................................................................................... 13

    A. Kesimpulan .......................................................................................................................... 13

    B. Saran ................................................................................................................................. 14

 

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................. 15

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam bersifat dinamis, universal, dan senantiasa relevan sepanjang zaman (shalih li kulli zaman wa makan). Karakteristik fleksibel ini dapat terwujud karena adanya instrumen ijtihad yang digerakkan oleh para ulama untuk merespons berbagai persoalan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Namun, dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid tidak boleh hanya berpijak pada teks tekstual semata (tekstualis-harfiah), melainkan harus memahami ruh, esensi, dan tujuan agung di balik pensyariatan hukum tersebut, yang dikenal sebagai Maqashid Syariah1.

Maqashid syariah berfungsi sebagai kompas dan pisau analisis utama dalam proses ijtihad. Dengan memahami maqashid, para mujtahid dapat memastikan bahwa setiap fatwa atau produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendatangkan kemaslahatan (jalbu al-mashalih) dan menolak kemudaratan (dar'u al-mafasid). Berbagai metode ijtihad dalam ushul fiqih seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, hingga fatwa kontemporer sangat bergantung pada sejauh mana maqashid syariah diintegrasikan ke dalamnya2.

Di era modern saat ini, kompleksitas masalah sosial, ekonomi, kedokteran, teknologi digital, dan politik menuntut adanya ijtihad berbasis maqashid yang komprehensif. Oleh karena itu, makalah ini akan mengkaji secara mendalam mengenai bagaimana kedudukan dan penerapan maqashid syariah dalam berbagai metode ijtihad serta aplikasinya pada persoalan kontemporer.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.    Bagaimana kedudukan maqashid syariah dalam proses ijtihad hukum Islam?

2.    Bagaimana penerapan maqashid dalam berbagai metode istinbat hukum (Fatwa, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, Sadd adz-Dzari'ah, dan Fath adz-Dzari'ah)?

3.    Bagaimana contoh penerapan maqashid syariah dalam menyelesaikan persoalan kontemporer?

C. Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

1.    Untuk mengetahui dan memahami kedudukan maqashid syariah dalam proses ijtihad hukum Islam.

2.    Untuk memahami bentuk penerapan maqashid dalam metode fatwa, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, dan fath adz-dzari'ah.

3.    Untuk mengetahui contoh konkrit penerapan maqashid syariah pada persoalan kontemporer.


1 Yusuf Al-Qardhawi, Fiqih Maqashid Syariah (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 45.

2 Jasser Auda, Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach (London: IIIT, 2008), hlm. 30.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Kedudukan Maqashid Syariah dalam Proses Ijtihad

Ijtihad secara bahasa berarti mencurahkan sekuat tenaga untuk mengerahkan kemampuan dalam menggali hukum syara' dari dalil-dalil terperinci. Dalam tradisi ushul fiqih, ijtihad adalah instrumen utama untuk menjawab problematika hukum yang tidak memiliki nash qath'i (pasti). Namun, ijtihad yang valid tidak boleh dilakukan secara serampangan; ia harus terikat dengan nilai-nilai fundamental agama, yang intinya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia3.

Dalam hal ini, maqashid syariah menempati posisi sentral sebagai jiwa dan ruh dari ijtihad. Imam Al-Syatibi menegaskan bahwa syariat diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, seorang mujtahid yang melakukan ijtihad wajib memahami teks (nash) tidak hanya dari sudut pandang gramatikal semata (lughawiyyah), melainkan juga harus menangkap maksud di balik teks tersebut (maqashid an-nash). Tanpa berpijak pada maqashid, ijtihad berisiko menjadi kaku, tekstualis ekstrem, atau bahkan melahirkan hukum yang justru bertentangan dengan semangat rahmatan lil 'alamin4.

 

B. Penerapan Maqashid dalam Metode Istinbat Hukum

Maqashid syariah terintegrasi secara mendalam ke dalam berbagai metode istinbat hukum dan penetapan kebijakan Islam. Berikut adalah penjabaran hubungan maqashid dengan metode-metode ijtihad:

1.    Fatwa dan Maqashid:

Fatwa adalah jawaban atau penjelasan hukum yang diberikan oleh seorang mufti untuk merespons pertanyaan atau kasus konkret di masyarakat. Dalam berfatwa, pertimbangan maqashid (terutama melihat kondisi sosial, budaya, dan tingkat kebutuhan umat) sangat esensial. Sebuah fatwa harus berorientasi pada kemudahan (taysir) dan menghindari kesulitan (tarfi' al-haraj), serta mempertimbangkan perubahan zaman (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman wal amkan).

2.    Qiyas dan Maqashid:

Qiyas adalah menyamakan hukum suatu kasus baru yang tidak ada nashnya dengan kasus lama yang ada nashnya karena kesamaan 'illah (sebab hukum). Penetapan 'illah dalam qiyas sangat bergantung pada pemahaman maqashid. Sebagai contoh, diharamkannya khamar karena 'illah memabukkan, yang bermuara pada maqashid menjaga akal (hifzh al-'aql). Dengan demikian, qiyas merupakan turunan langsung dari penjagaan maqashid syariah.

3.    Istihsan dan Maqashid:

Istihsan adalah berpindah dari suatu hukum kepada hukum lain yang lebih kuat karena adanya dalil atau prinsip keadilan yang menuntut pengecualian. Istihsan merupakan bentuk ijtihad yang sangat kental dengan nuansa maqashid, di mana seorang mujtahid mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar (al-maslahah al-rajihah) ketimbang penerapan qiyas yang kaku (qiyas jaliy).

4.    Maslahah Mursalah dan Maqashid:

Maslahah mursalah adalah menetapkan hukum pada suatu peristiwa yang tidak ada nash khusus yang melarang atau memerintahkannya, semata-mata berdasarkan pertimbangan kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat. Metode ini bersandar secara penuh pada kerangka Al-Kulliyat Al-Khams (menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta).

5.    Sadd adz-Dzari'ah dan Maqashid:

Sadd adz-dzari'ah adalah menutup jalan atau sarana yang dapat mengantarkan kepada perbuatan haram atau mudarat. Metode ini berakar pada maqashid preventif (pencegahan kerusakan), di mana syariat melarang hal-hal yang mubah jika sarana tersebut dipastikan atau sangat dominan akan membawa kepada kerusakan (mafsadah).

6.    Fath adz-Dzari'ah dan Maqashid:

Kebalikan dari sadd adz-dzari'ah, fath adz-dzari'ah adalah membuka, memudahkan, atau melegalkan suatu sarana atau perantara yang dapat mengantarkan kepada terwujudnya kebaikan dan kemaslahatan yang disyariatkan. Jika suatu kebaikan wajib ditegakkan, maka sarana mutlak untuk mencapainya pun dihukumkan sebagai sarana yang dianjurkan atau wajib.


 

C. Contoh Penerapan Maqashid Syariah pada Persoalan Kontemporer

Dalam menghadapi berbagai persoalan modern, pendekatan ijtihad berbasis maqashid melahirkan solusi hukum yang solutif dan adaptif. Berikut adalah contoh penerapannya:

1.    Transmigrasi Organ Tubuh (Transplantasi):

Melalui pendekatan maslahah mursalah dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), para ulama kontemporer membolehkan donor organ tubuh (seperti ginjal atau kornea mata) untuk menyelamatkan nyawa seseorang yang sakit parah, meskipun organ tubuh manusia pada dasarnya dihormati dan tidak boleh diperjualbelikan.

2.    Keuangan Digital dan FinTech Syariah:

Dalam bidang muamalah modern, ijtihad tentang uang elektronik, peer-to-peer lending syariah, dan QRIS menggunakan pendekatan maqashid penjagaan harta (hifzh al-mal) dan kemudahan bermuamalah, dengan tetap menyaring unsur riba, gharar, dan spekulasi merugikan.

3.    Fatwa Vaksinasi dan Kesehatan Publik:

Lembaga fatwa (seperti MUI) mengeluarkan fatwa wajib atau anjuran vaksinasi saat pandemi berdasarkan metode sadd adz-dzari'ah (mencegah penularan penyakit massal) dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), meskipun pada vaksin tertentu terdapat kandungan bahan yang diperselisihkan kehalalannya secara darurat.


3 Wahbah az-Zuhaili, Usul al-Fiqh al-Islami (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), Jilid II, hlm. 1025.

4 As-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Usyul as-Syari'ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003), hlm. 35.

 


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Maqashid syariah menempati kedudukan yang sangat fundamental sebagai jiwa, ruh, dan orientasi utama dalam setiap proses ijtihad hukum Islam guna memastikan tercapainya kemaslahatan umat manusia.

2.    Penerapan maqashid terintegrasi secara aktif dalam berbagai metode istinbat hukum, mulai dari fatwa, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, sadd adz-dzari'ah, hingga fath adz-dzari'ah.

3.    Dalam persoalan kontemporer seperti transplantasi organ, keuangan digital, dan kebijakan kesehatan publik, ijtihad berbasis maqashid mampu menghadirkan solusi hukum yang solutif, humanis, dan relevan dengan perkembangan zaman.

B. Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan melalui makalah ini adalah:

1.    Diharapkan para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum Islam senantiasa mengembangkan metodologi ijtihad yang berbasis maqashid agar hukum Islam tidak terkesan kaku dalam menghadapi modernitas.

2.    Lembaga fatwa dan pengambil kebijakan keagamaan perlu terus memperkuat pendekatan maqashid syariah dalam merespons isu-isu kontemporer yang dinamis.

3.    Perlunya penelitian lanjutan yang mendalam mengenai sinkronisasi antara teks normatif (nash) dan realitas sosial modern melalui instrumen maqashid syariah yang komprehensif.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qardhawi, Yusuf. 2007. Fiqih Maqashid Syariah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

As-Syatibi. 2003. Al-Muwafaqat fi Usyul as-Syari'ah. Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Auda, Jasser. 2008. Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Az-Zuhaili, Wahbah. 1986. Usul al-Fiqh al-Islami. Jilid II. Damaskus: Dar al-Fikr.

 

 

 

Untuk mengunduhnya ke dalam format Microsoft Word (.docx), Anda cukup membuka tautan dibawah, lalu pilih menu File > Download (Unduh) > Microsoft Word (.docx).

https://docs.google.com/document/d/1Mwe26CtY9JlEabCwYnCxCmhuVHwDtWiTarFQgPPI5Cg/edit?tab=t.0

 


Komentar

JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →