MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Disusun oleh:
Nama Mahasiswa
NIM. xxxxxxxxxx
PROGRAM STUDI
..........................
FAKULTAS
..........................
UNIVERSITAS ..........................
2026
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pancasila
sebagai Ideologi Negara” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Pancasila
sebagai ideologi negara memiliki peran penting dalam menyatukan seluruh elemen
bangsa Indonesia yang majemuk, sekaligus menjadi pedoman dalam mencapai
cita-cita dan tujuan bernegara. Pemahaman mengenai konsep ideologi,
karakteristik ideologi terbuka dan tertutup, serta karakteristik khas ideologi
Pancasila menjadi hal yang penting untuk dikaji secara mendalam, khususnya bagi
mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang telah memberikan bimbingan, arahan, serta ilmu yang bermanfaat, sehingga
makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Ucapan terima kasih juga penulis
sampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dalam proses penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan pada
penulisan-penulisan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca, khususnya dalam memahami Pancasila sebagai ideologi negara.
Penulis
DAFTAR ISI
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA.......................................................... 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap negara
di dunia pada umumnya memiliki ideologi tertentu yang menjadi pedoman dan arah
dalam mencapai tujuan bernegara. Ideologi merupakan seperangkat nilai, gagasan,
dan keyakinan yang dijadikan dasar bagi suatu bangsa dalam memandang serta
menata kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]
Bagi bangsa
Indonesia, Pancasila tidak hanya berkedudukan sebagai dasar negara, tetapi juga
berfungsi sebagai ideologi negara yang menjadi cita-cita dan pandangan hidup
bersama seluruh rakyat Indonesia.[2]
Sebagai ideologi negara, Pancasila memiliki karakteristik khas yang
membedakannya dengan ideologi-ideologi besar dunia lainnya, seperti liberalisme
maupun komunisme, karena Pancasila digali langsung dari nilai-nilai luhur
budaya, adat istiadat, dan agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia.[3]
Di tengah
dinamika global yang semakin kompleks, berbagai ideologi asing turut
memengaruhi cara pandang sebagian masyarakat Indonesia, termasuk generasi muda,
sehingga tidak jarang menimbulkan gesekan dengan nilai-nilai Pancasila.[4]
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai pengertian ideologi,
perbedaan antara ideologi terbuka dan ideologi tertutup, serta karakteristik
ideologi Pancasila, agar Pancasila dapat terus dipertahankan sebagai ideologi
negara yang relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.[5]
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut
mengenai Pancasila sebagai ideologi negara melalui makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan pengertian ideologi?
2.
Apa yang dimaksud dengan ideologi terbuka?
3.
Apa yang dimaksud dengan ideologi tertutup?
4.
Bagaimana karakteristik ideologi Pancasila?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut, tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian ideologi.
2.
Untuk mengetahui konsep ideologi terbuka.
3.
Untuk mengetahui konsep ideologi tertutup.
4.
Untuk mengetahui karakteristik ideologi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
A.
Pengertian Ideologi
Secara
etimologis, istilah ideologi berasal dari kata Yunani, yaitu idea yang berarti
gagasan, konsep, atau buah pikiran, dan logos yang berarti ilmu atau
pengetahuan. Dengan demikian, ideologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang
gagasan atau kumpulan gagasan yang dijadikan dasar dan pedoman hidup.[6]
Kaelan
menjelaskan bahwa ideologi merupakan seperangkat nilai atau sistem pemikiran
yang bersifat menyeluruh dan mendalam mengenai bagaimana suatu bangsa memandang
dan menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.[7]
Ideologi bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi warga negara dalam bersikap
dan bertindak untuk mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan.
B.
Ideologi Terbuka
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang nilai-nilai dasarnya bersifat tetap, tetapi
penjabarannya senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan, dan dinamika masyarakat, tanpa menghilangkan hakikat nilai
dasarnya.[8]
Ciri-ciri ideologi
terbuka antara lain nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan
digali dari kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat sendiri; bersifat
dinamis dan reformatif; serta menghargai kebebasan dan pluralitas atau
keberagaman dalam masyarakat.[9]
Sifat keterbukaan ini memungkinkan ideologi tersebut untuk terus relevan
menjawab tantangan dan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
C.
Ideologi Tertutup
Berbeda dengan
ideologi terbuka, ideologi tertutup merupakan ideologi yang bersifat mutlak,
kaku, dan totaliter, di mana nilai serta cita-citanya sudah final dan tidak
dapat diubah, karena diyakini sebagai kebenaran mutlak yang harus diterima dan
dipatuhi oleh seluruh warga negara tanpa dapat dipertanyakan.[10]
Ideologi
tertutup umumnya bersumber dari pemikiran satu kelompok atau golongan tertentu
yang kemudian dipaksakan berlakunya kepada seluruh masyarakat, sehingga
cenderung mengabaikan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta
keberagaman yang ada dalam masyarakat.[11]
Contoh ideologi yang bersifat tertutup antara lain komunisme dan fasisme, yang
dalam sejarahnya terbukti menimbulkan penindasan terhadap kebebasan individu
dan kelompok masyarakat tertentu.
D.
Karakteristik Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia memiliki karakteristik sebagai ideologi
terbuka, yaitu ideologi yang nilai dasarnya bersifat tetap sebagaimana termuat
dalam kelima sila Pancasila, tetapi penjabarannya senantiasa dapat disesuaikan
dengan perkembangan zaman melalui mekanisme demokrasi yang konstitusional.[12]
Karakteristik
khas ideologi Pancasila lainnya adalah bersumber dari nilai-nilai luhur budaya,
adat istiadat, dan agama bangsa Indonesia sendiri, bukan hasil pemikiran satu
golongan atau diadopsi dari ideologi bangsa lain.[13]
Pancasila juga bersifat humanistik karena menempatkan manusia sebagai makhluk
individu sekaligus makhluk sosial dan makhluk Tuhan yang harus dihormati harkat
dan martabatnya.[14]
Selain itu,
Pancasila sebagai ideologi negara bersifat integralistik yang mengutamakan
keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara, serta
bersifat religius karena menempatkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila
pertama yang menjiwai keempat sila lainnya.[15]
Karakteristik-karakteristik tersebut menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang
khas, moderat, dan mampu mempersatukan keberagaman suku, agama, ras, dan
antargolongan yang ada di Indonesia.[16]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan
seperangkat nilai dan gagasan yang menjadi pedoman suatu bangsa dalam menata
kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi dapat dibedakan menjadi ideologi
terbuka yang bersifat dinamis dan menghargai keberagaman, serta ideologi
tertutup yang bersifat kaku, mutlak, dan totaliter.
Pancasila
sebagai ideologi negara Indonesia memiliki karakteristik sebagai ideologi
terbuka yang nilai dasarnya bersifat tetap namun penjabarannya dapat
disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pancasila bersumber dari nilai-nilai
luhur bangsa sendiri, bersifat humanistik, integralistik, dan religius,
sehingga mampu mempersatukan keberagaman bangsa Indonesia dan tetap relevan
dalam menjawab tantangan zaman.
B.
Saran
Mengingat
pentingnya kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara, penulis menyarankan
agar seluruh warga negara, khususnya generasi muda, senantiasa memahami dan
mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, diperlukan kewaspadaan bersama terhadap penyebaran
ideologi-ideologi asing yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta
perlunya penguatan pendidikan ideologi Pancasila di berbagai jenjang pendidikan
agar Pancasila tetap kokoh sebagai ideologi pemersatu bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmodihardjo, D. (1996). Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara.
Gramedia.
Kaelan. (2020). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Buku
Ajar Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pendidikan Pancasila. Direktorat
Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Latif, Y. (2018). Negara Paripurna. Gramedia Pustaka Utama.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (2020). Empat
Pilar MPR RI. Sekretariat Jenderal MPR RI.
Notonagoro. (1984). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran
Tujuh.
Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi.
[1]Kaelan,
Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2020), hlm. 65.
[2]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila (Jakarta: Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, 2023), hlm. 55.
[3]Darmodihardjo,
D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (Jakarta: Gramedia, 1996),
hlm. 63.
[4]Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI (Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2020), hlm. 44.
[5]Latif,
Y., Negara Paripurna (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018), hlm. 118.
[6]Notonagoro,
Pancasila Secara Ilmiah Populer (Jakarta: Pantjuran Tujuh, 1984), hlm.
70.
[7]Kaelan,
Pendidikan Pancasila, hlm. 72.
[8]Darmodihardjo,
D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, hlm. 68.
[9]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 61.
[10]Kaelan,
Pendidikan Pancasila, hlm. 80.
[11]Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Empat Pilar MPR RI, hlm. 50.
[12]Latif,
Y., Negara Paripurna, hlm. 125.
[14]Darmodihardjo,
D., Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, hlm. 75.
[15]Notonagoro,
Pancasila Secara Ilmiah Populer, hlm. 78.
[16]Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Buku Ajar Mata Kuliah Wajib
Kurikulum Pendidikan Pancasila, hlm. 70.


0 Komentar