MAKALAH MAQASHID SYARIAH TENTANG MAQASHID DALAM HUKUM KELUARGA

 

MAKALAH MAQASHID SYARIAH

TENTANG MAQASHID DALAM HUKUM KELUARGA

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Maqashid Syariah

 

 


 

 

Disusun Oleh:

Kelompok / Tim Penyusun

 

 

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (AHWAL AL-SYAKHSHIYAH)

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UNIVERSITAS / PERGURUAN TINGGI

2026

 


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Makalah Maqashid Syariah Tentang Maqashid dalam Hukum Keluarga" ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas akademik dalam mata kuliah Maqashid Syariah. Di dalam makalah ini, dibahas secara mendalam mengenai implementasi dan penjabaran prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan luhur syariat) dalam bidang hukum keluarga Islam (ahwal al-syakhshiyah), yang meliputi institusi pernikahan, perceraian, pemenuhan hak anak, kewajiban nafkah, sistem kewarisan, hingga perlindungan terhadap perempuan.

Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dosen Pengampu mata kuliah serta berbagai pihak yang telah memberikan bimbingan, dorongan, dan referensi pustaka. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa diharapkan demi kesempurnaan karya ini.

Jakarta, Agustus 2026

 

 

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

SAMPUL ........................................................................................................................................ i

KATA PENGANTAR ................................................................................................................. ii

DAFTAR ISI ................................................................................................................................. iii

 

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................. 1

    A. Latar Belakang ................................................................................................................. 1

    B. Rumusan Masalah ............................................................................................................... 2

    C. Tujuan ................................................................................................................................. 2

 

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................. 3

    A. Pernikahan ............................................................................................................................ 3

    B. Perceraian ............................................................................................................................ 4

    C. Hak Anak ............................................................................................................................. 5

    D. Nafkah .................................................................................................................................. 6

    E. Waris .................................................................................................................................... 7

    F. Perlindungan Perempuan ................................................................................................... 8

 

BAB III PENUTUP .......................................................................................................................... 10

    A. Kesimpulan .......................................................................................................................... 10

    B. Saran ................................................................................................................................. 11

 

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................. 12

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyah) merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan hukum Islam yang mengatur sendi-sendi kehidupan terkecil namun paling fundamental dalam masyarakat, yaitu keluarga. Keberadaan hukum keluarga tidak sekadar seperangkat aturan normatif formal, melainkan instrumen suci yang dirancang untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjamin keharmonisan hubungan antaranggota keluarga1.

Dalam kacamata epistemologi hukum Islam, seluruh aturan di dalam hukum keluarga bermuara pada kerangka Maqashid Syariah (tujuan-tujuan luhur syariat). Utamanya, hukum keluarga sangat erat kaitannya dengan penjagaan keturunan (hifzh an-nasl), penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), penjagaan akal (hifzh al-'aql), penjagaan agama (hifzh ad-din), dan penjagaan harta (hifzh al-mal). Melalui instrumen pernikahan, perceraian, pengaturan hak anak, kewajiban nafkah, pembagian waris, hingga perlindungan perempuan, syariat Islam berupaya mewujudkan masyarakat yang berkeadaban dan penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah)2.

Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai bagaimana maqashid syariah mengejawantah dalam setiap aspek hukum keluarga menjadi sangat krusial agar praktik-praktik hukum keluarga tidak terjebak pada kaku dan sempitnya teks, melainkan senantiasa adaptif terhadap prinsip keadilan dan kemaslahatan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.    Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam institusi Pernikahan?

2.    Bagaimana penerapan maqashid syariah dalam penanganan Perceraian?

3.    Bagaimana pemenuhan Hak Anak dalam perspektif maqashid syariah?

4.    Bagaimana konsep Nafkah ditinjau dari maqashid syariah?

5.    Bagaimana hikmah dan maqashid syariah di balik sistem kewarisan (Waris)?

6.    Bagaimana bentuk Perlindungan Perempuan dalam kerangka maqashid syariah?


 

C. Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis secara komprehensif implementasi maqashid syariah dalam berbagai aspek hukum keluarga Islam mulai dari pernikahan, perceraian, hak anak, nafkah, waris, hingga perlindungan perempuan.


1 Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid VII (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 35.

2 Jasser Auda, Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), hlm. 142.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pernikahan

Pernikahan dalam Islam disyariatkan sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia. Ditinjau dari kerangka Maqashid Syariah, pernikahan merupakan instrumen utama dalam menjaga keturunan (hifzh an-nasl) secara sah, terhormat, dan bermartabat, sekaligus menjaga kesucian diri serta kehormatan (hifzh al-'irdh)3.

Selain itu, pernikahan juga merealisasikan penjagaan agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs) karena melalui ikatan pernikahan, kebutuhan biologis dan psikologis manusia disalurkan secara benar dan sehat. Pensyariatan akad nikah, wali, dan saksi menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan privat dua insan semata, melainkan institusi sosial yang mendapat legitimasi publik dan ilahi untuk menegakkan kemaslahatan bersama.

B. Perceraian

Meskipun pernikahan dianjurkan untuk dilestarikan seumur hidup, Islam secara realistis membuka pintu perceraian (talak/khulu') ketika rumah tangga sudah tidak mungkin lagi dipertahankan dan justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar (mafsadah) daripada kemaslahatannya4.

Dalam perspektif maqashid syariah, perceraian diposisikan sebagai jalan keluar darurat (abghadh al-halal) yang diizinkan demi menyelamatkan jiwa (hifzh an-nafs) dan akal (hifzh al-'aql) suami-istri dari tekanan psikologis yang destruktif atau kekerasan dalam rumah tangga. Proses perceraian diatur melalui prosedur hukum dan masa iddah agar hak-hak perempuan tetap terlindungi serta mencegah kebingungan nasab (ikhtilath al-ansab).

C. Hak Anak

Anak adalah amanah sekaligus generasi penerus peradaban. Dalam kerangka maqashid syariah, pemenuhan hak-hak anak merupakan manifestasi langsung dari penjagaan keturunan (hifzh an-nasl), penjagaan jiwa (hifzh an-nafs), dan penjagaan akal (hifzh al-'aql)5.

Hak anak meliputi hak mendapatkan nasab yang jelas, hak mendapatkan air susu ibu dan pengasuhan yang layak, pendidikan agama dan umum, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Syariat Islam mewajibkan orang tua untuk memenuhi hak-hak tersebut agar sang anak tumbuh menjadi individu yang sehat fisik, cerdas akal, dan berakhlak mulia.

D. Nafkah

Nafkah adalah kewajiban finansial yang dibebankan kepada suami untuk mencukupi kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya, meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan6. Ditinjau dari maqashid syariah, kewajiban nafkah adalah pilar utama penjagaan harta (hifzh al-mal) dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) di dalam keluarga.

Dengan adanya kewajiban nafkah, kesejahteraan material anggota keluarga terjamin, mencegah terjadinya penelantaran ekonomi, serta menciptakan rasa aman dan keadilan di dalam relasi suami-istri.

E. Waris

Hukum kewarisan Islam (faraidh) telah diatur secara detail dan proporsional melalui nash Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam perspektif maqashid syariah, pembagian waris bertujuan untuk menegakkan keadilan distributif dalam penjagaan harta (hifzh al-mal), mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, serta memastikan harta peninggalan orang yang wafat terdistribusi kepada sanak saudara yang paling berhak7.

Proporsi pembagian waris yang tampak beragam (seperti kaidah bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dalam kondisi tertentu) harus dipahami secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab finansial total yang diemban oleh laki-laki terhadap keluarga, sehingga tercipta keadilan substantif yang menyeluruh.

F. Perlindungan Perempuan

Islam menempatkan kedudukan perempuan dalam posisi yang terhormat dan mulia. Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan terhadap perempuan (hifzh al-mar'ah) meliputi perlindungan atas hak-hak sipil, hak keperdataan (seperti mahar dan persetujuan menikah), perlindungan dari kekerasan domestik, serta jaminan kesejahteraan pasca perceraian (mut'ah dan iddah)8.

Reformasi hukum keluarga modern semakin menegaskan bahwa interpretasi hukum Islam harus berpihak pada perlindungan hak-hak perempuan dan keadilan gender, sejalan dengan semangat universal maqashid syariah yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi.


3 Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004), hlm. 10.

4 Kamal al-Din al-Pajawi, Ahwal al-Syakhshiyah fi al-Fiqh al-Islami (Kairo: Dar al-Salam, 2012), hlm. 85.

5 Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender dalam Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 110.

6 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid II (Kairo: Dar al-Fath, 1995), hlm. 240.

7 Muhammad Abu Zahrah, Al-Tirkah wa al-Mirats (Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 2007), hlm. 45.

8 Yusuf Al-Qardhawi, The Status of Women in Islam (Cairo: Islamic Inc., 2005), hlm. 60.

 


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1.    Seluruh aspek dalam Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyah)—mulai dari pernikahan, perceraian, hak anak, nafkah, waris, hingga perlindungan perempuan—bermuara pada penjagaan Al-Kulliyat Al-Khams (lima prinsip dasar maqashid syariah), terkhusus penjagaan keturunan, jiwa, dan harta.

2.    Penerapan maqashid syariah memastikan bahwa hukum keluarga tidak diterapkan secara kaku dan tekstual semata, melainkan senantiasa berorientasi pada terciptanya kemaslahatan, keadilan substantif, dan keharmonisan hidup berumah tangga.

B. Saran

Adapun saran yang dapat disampaikan melalui makalah ini adalah:

1.    Para praktisi hukum, hakim pengadilan agama, dan pemangku kebijakan diharapkan terus memperkuat pendekatan maqashid syariah dalam memutus perkara keluarga agar keadilan bagi perempuan dan anak-anak dapat terpenuhi secara optimal.

2.    Mahasiswa dan akademisi hukum Islam perlu memperluas kajian maqashid syariah dalam hukum keluarga kontemporer guna merespons berbagai dinamika sosial modern yang semakin kompleks.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Pajawi, Kamal al-Din. 2012. Ahwal al-Syakhshiyah fi al-Fiqh al-Islami. Kairo: Dar al-Salam.

Al-Qardhawi, Yusuf. 2005. The Status of Women in Islam. Cairo: Islamic Inc.

Abu Zahrah, Muhammad. 2007. Al-Tirkah wa al-Mirats. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.

Auda, Jasser. 2008. Maqasid Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid VII. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ibnu Rusyd. 2004. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Sabiq, Sayyid. 1995. Fiqih Sunnah. Jilid II. Kairo: Dar al-Fath.

Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan Gender dalam Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina.

 

 

Untuk mengunduhnya ke dalam format Microsoft Word (.docx), Anda cukup membuka tautan dibawah, lalu pilih menu File > Download (Unduh) > Microsoft Word (.docx).

https://docs.google.com/document/d/1K0miQVXEStk0fbcn3FP4dlStRfJoXrsIg275jgQhjyY/edit?tab=t.0

 

 


 

Posting Komentar

0 Komentar