MAKALAH MAQASHID
SYARIAH
TENTANG MAQASHID DALAM HUKUM KELUARGA
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Maqashid Syariah
Disusun Oleh:
Kelompok / Tim Penyusun
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (AHWAL
AL-SYAKHSHIYAH)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS / PERGURUAN TINGGI
2026
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Makalah Maqashid
Syariah Tentang Maqashid dalam Hukum Keluarga" ini dengan baik dan
tepat waktu.
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas akademik
dalam mata kuliah Maqashid Syariah. Di dalam makalah ini, dibahas secara
mendalam mengenai implementasi dan penjabaran prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan
luhur syariat) dalam bidang hukum keluarga Islam (ahwal al-syakhshiyah), yang
meliputi institusi pernikahan, perceraian, pemenuhan hak anak, kewajiban
nafkah, sistem kewarisan, hingga perlindungan terhadap perempuan.
Penulis menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Dosen Pengampu mata kuliah serta berbagai pihak yang
telah memberikan bimbingan, dorongan, dan referensi pustaka. Penulis menyadari
bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang membangun senantiasa diharapkan demi kesempurnaan karya ini.
Jakarta, Agustus 2026
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL
........................................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR
.................................................................................................................
ii
DAFTAR ISI
.................................................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
.................................................................................................................
1
A.
Latar Belakang
.................................................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah
...............................................................................................................
2
C.
Tujuan .................................................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN
.................................................................................................................
3
A.
Pernikahan
............................................................................................................................
3
B.
Perceraian
............................................................................................................................
4
C.
Hak Anak
.............................................................................................................................
5
D.
Nafkah
..................................................................................................................................
6
E.
Waris
....................................................................................................................................
7
F.
Perlindungan Perempuan
...................................................................................................
8
BAB III
PENUTUP
..........................................................................................................................
10
A.
Kesimpulan
..........................................................................................................................
10
B.
Saran
.................................................................................................................................
11
DAFTAR
PUSTAKA
.................................................................................................................
12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyah)
merupakan salah satu pilar utama dalam bangunan hukum Islam yang mengatur
sendi-sendi kehidupan terkecil namun paling fundamental dalam masyarakat, yaitu
keluarga. Keberadaan hukum keluarga tidak sekadar seperangkat aturan normatif
formal, melainkan instrumen suci yang dirancang untuk mewujudkan kemaslahatan
manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjamin keharmonisan hubungan
antaranggota keluarga1.
Dalam kacamata epistemologi hukum Islam, seluruh
aturan di dalam hukum keluarga bermuara pada kerangka Maqashid Syariah
(tujuan-tujuan luhur syariat). Utamanya, hukum keluarga sangat erat kaitannya
dengan penjagaan keturunan (hifzh an-nasl), penjagaan jiwa (hifzh
an-nafs), penjagaan akal (hifzh al-'aql), penjagaan agama (hifzh
ad-din), dan penjagaan harta (hifzh al-mal). Melalui instrumen
pernikahan, perceraian, pengaturan hak anak, kewajiban nafkah, pembagian waris,
hingga perlindungan perempuan, syariat Islam berupaya mewujudkan masyarakat
yang berkeadaban dan penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah)2.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai
bagaimana maqashid syariah mengejawantah dalam setiap aspek hukum keluarga
menjadi sangat krusial agar praktik-praktik hukum keluarga tidak terjebak pada
kaku dan sempitnya teks, melainkan senantiasa adaptif terhadap prinsip keadilan
dan kemaslahatan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan
masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
penerapan maqashid syariah dalam institusi Pernikahan?
2.
Bagaimana
penerapan maqashid syariah dalam penanganan Perceraian?
3.
Bagaimana
pemenuhan Hak Anak dalam perspektif maqashid syariah?
4.
Bagaimana
konsep Nafkah ditinjau dari maqashid syariah?
5.
Bagaimana
hikmah dan maqashid syariah di balik sistem kewarisan (Waris)?
6.
Bagaimana
bentuk Perlindungan Perempuan dalam kerangka maqashid syariah?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengkaji dan menganalisis secara komprehensif implementasi maqashid syariah
dalam berbagai aspek hukum keluarga Islam mulai dari pernikahan, perceraian,
hak anak, nafkah, waris, hingga perlindungan perempuan.
1 Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuhu, Jilid VII (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 35.
2 Jasser Auda, Maqasid Shariah as Philosophy
of Islamic Law (London: IIIT, 2008), hlm. 142.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pernikahan
Pernikahan dalam Islam disyariatkan sebagai akad
yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan
membentuk keluarga yang bahagia. Ditinjau dari kerangka Maqashid Syariah,
pernikahan merupakan instrumen utama dalam menjaga keturunan (hifzh an-nasl)
secara sah, terhormat, dan bermartabat, sekaligus menjaga kesucian diri serta
kehormatan (hifzh al-'irdh)3.
Selain itu, pernikahan juga merealisasikan
penjagaan agama (hifzh ad-din) dan jiwa (hifzh an-nafs) karena
melalui ikatan pernikahan, kebutuhan biologis dan psikologis manusia disalurkan
secara benar dan sehat. Pensyariatan akad nikah, wali, dan saksi menegaskan
bahwa pernikahan bukan sekadar urusan privat dua insan semata, melainkan
institusi sosial yang mendapat legitimasi publik dan ilahi untuk menegakkan
kemaslahatan bersama.
B. Perceraian
Meskipun pernikahan dianjurkan untuk
dilestarikan seumur hidup, Islam secara realistis membuka pintu perceraian
(talak/khulu') ketika rumah tangga sudah tidak mungkin lagi dipertahankan dan
justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar (mafsadah) daripada
kemaslahatannya4.
Dalam perspektif maqashid syariah, perceraian
diposisikan sebagai jalan keluar darurat (abghadh al-halal) yang
diizinkan demi menyelamatkan jiwa (hifzh an-nafs) dan akal (hifzh
al-'aql) suami-istri dari tekanan psikologis yang destruktif atau kekerasan
dalam rumah tangga. Proses perceraian diatur melalui prosedur hukum dan masa
iddah agar hak-hak perempuan tetap terlindungi serta mencegah kebingungan nasab
(ikhtilath al-ansab).
C. Hak Anak
Anak adalah amanah sekaligus generasi penerus
peradaban. Dalam kerangka maqashid syariah, pemenuhan hak-hak anak merupakan
manifestasi langsung dari penjagaan keturunan (hifzh an-nasl), penjagaan
jiwa (hifzh an-nafs), dan penjagaan akal (hifzh al-'aql)5.
Hak anak meliputi hak mendapatkan nasab yang
jelas, hak mendapatkan air susu ibu dan pengasuhan yang layak, pendidikan agama
dan umum, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Syariat Islam mewajibkan orang tua untuk memenuhi hak-hak tersebut agar sang
anak tumbuh menjadi individu yang sehat fisik, cerdas akal, dan berakhlak
mulia.
D. Nafkah
Nafkah adalah kewajiban finansial yang
dibebankan kepada suami untuk mencukupi kebutuhan dasar istri dan anak-anaknya,
meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya kesehatan6.
Ditinjau dari maqashid syariah, kewajiban nafkah adalah pilar utama penjagaan
harta (hifzh al-mal) dan penjagaan jiwa (hifzh an-nafs) di dalam
keluarga.
Dengan adanya kewajiban nafkah, kesejahteraan
material anggota keluarga terjamin, mencegah terjadinya penelantaran ekonomi,
serta menciptakan rasa aman dan keadilan di dalam relasi suami-istri.
E. Waris
Hukum kewarisan Islam (faraidh) telah diatur
secara detail dan proporsional melalui nash Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam
perspektif maqashid syariah, pembagian waris bertujuan untuk menegakkan
keadilan distributif dalam penjagaan harta (hifzh al-mal), mencegah
penumpukan kekayaan pada segelintir orang, serta memastikan harta peninggalan
orang yang wafat terdistribusi kepada sanak saudara yang paling berhak7.
Proporsi pembagian waris yang tampak beragam
(seperti kaidah bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dalam kondisi
tertentu) harus dipahami secara komprehensif dalam konteks tanggung jawab
finansial total yang diemban oleh laki-laki terhadap keluarga, sehingga
tercipta keadilan substantif yang menyeluruh.
F. Perlindungan Perempuan
Islam menempatkan kedudukan perempuan dalam
posisi yang terhormat dan mulia. Dalam kerangka maqashid syariah, perlindungan
terhadap perempuan (hifzh al-mar'ah) meliputi perlindungan atas hak-hak
sipil, hak keperdataan (seperti mahar dan persetujuan menikah), perlindungan
dari kekerasan domestik, serta jaminan kesejahteraan pasca perceraian (mut'ah
dan iddah)8.
Reformasi hukum keluarga modern semakin
menegaskan bahwa interpretasi hukum Islam harus berpihak pada perlindungan
hak-hak perempuan dan keadilan gender, sejalan dengan semangat universal
maqashid syariah yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan tanpa
diskriminasi.
3 Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat
al-Muqtashid, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004), hlm. 10.
4 Kamal al-Din al-Pajawi, Ahwal al-Syakhshiyah
fi al-Fiqh al-Islami (Kairo: Dar al-Salam, 2012), hlm. 85.
5 Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Gender
dalam Al-Qur'an (Jakarta: Paramadina, 2001), hlm. 110.
6 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid II
(Kairo: Dar al-Fath, 1995), hlm. 240.
7 Muhammad Abu Zahrah, Al-Tirkah wa al-Mirats
(Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 2007), hlm. 45.
8 Yusuf Al-Qardhawi, The Status of Women in
Islam (Cairo: Islamic Inc., 2005), hlm. 60.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1.
Seluruh
aspek dalam Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyah)—mulai dari
pernikahan, perceraian, hak anak, nafkah, waris, hingga perlindungan
perempuan—bermuara pada penjagaan Al-Kulliyat Al-Khams (lima prinsip
dasar maqashid syariah), terkhusus penjagaan keturunan, jiwa, dan harta.
2.
Penerapan
maqashid syariah memastikan bahwa hukum keluarga tidak diterapkan secara kaku
dan tekstual semata, melainkan senantiasa berorientasi pada terciptanya
kemaslahatan, keadilan substantif, dan keharmonisan hidup berumah tangga.
B. Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan melalui makalah
ini adalah:
1.
Para
praktisi hukum, hakim pengadilan agama, dan pemangku kebijakan diharapkan terus
memperkuat pendekatan maqashid syariah dalam memutus perkara keluarga agar
keadilan bagi perempuan dan anak-anak dapat terpenuhi secara optimal.
2.
Mahasiswa
dan akademisi hukum Islam perlu memperluas kajian maqashid syariah dalam hukum
keluarga kontemporer guna merespons berbagai dinamika sosial modern yang
semakin kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Pajawi, Kamal al-Din. 2012. Ahwal
al-Syakhshiyah fi al-Fiqh al-Islami. Kairo: Dar al-Salam.
Al-Qardhawi, Yusuf. 2005. The Status of Women
in Islam. Cairo: Islamic Inc.
Abu Zahrah, Muhammad. 2007. Al-Tirkah wa
al-Mirats. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid Shariah as
Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International
Institute of Islamic Thought (IIIT).
Az-Zuhaili, Wahbah. 1989. Al-Fiqh al-Islami
wa Adillatuhu. Jilid VII. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ibnu Rusyd. 2004. Bidayat al-Mujtahid wa
Nihayat al-Muqtashid. Jilid II. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Sabiq, Sayyid. 1995. Fiqih Sunnah. Jilid
II. Kairo: Dar al-Fath.
Umar, Nasaruddin. 2001. Argumen Kesetaraan
Gender dalam Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina.
Untuk mengunduhnya ke dalam format Microsoft Word (.docx), Anda cukup
membuka tautan dibawah, lalu pilih menu File > Download (Unduh) >
Microsoft Word (.docx).
https://docs.google.com/document/d/1K0miQVXEStk0fbcn3FP4dlStRfJoXrsIg275jgQhjyY/edit?tab=t.0



0 Komentar