MAKALAH USHUL FIQH TENTANG 'URF (ADAT)
MAKALAH USHUL FIQH
'URF (ADAT)
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Disusun
oleh:
Kelompok
...
Nama
: ......................................
NIM : ......................................
PROGRAM
STUDI ......................
FAKULTAS
......................
UNIVERSITAS
/ INSTITUT ......................
2026
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul "'Urf (Adat)" ini dengan baik dan tepat waktu.
Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad Saw.,
beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh.
'Urf atau adat kebiasaan merupakan salah satu dalil hukum yang digunakan oleh
para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya pada persoalan-persoalan
yang berkaitan dengan muamalah dan kehidupan sosial masyarakat yang tidak
diatur secara eksplisit oleh nash. Pemahaman terhadap 'urf menjadi penting
untuk melihat bagaimana hukum Islam bersifat fleksibel dan mampu mengakomodasi
kearifan lokal suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi
perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul
Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL.................................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2
C.
Tujuan.................................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Definisi 'Urf.......................................................................................................................... 3
B.
Macam-Macam 'Urf............................................................................................................... 3
C.
'Urf Shahih............................................................................................................................ 4
D.
'Urf Fasid.............................................................................................................................. 5
E.
Kedudukan 'Urf..................................................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................................ 7
B.
Saran...................................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Islam diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta
kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan, baik dalam hubungan manusia dengan
Allah Swt. (hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan sesamanya (hablum
minannas). Dalam mengatur hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah), hukum
Islam tidak jarang mempertimbangkan adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku di
tengah masyarakat, selama adat tersebut tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariat[1].
'Urf merupakan salah satu dalil hukum yang diperselisihkan (al-adillah
al-mukhtalaf fiha) di kalangan ulama ushul fiqh, namun secara praktis banyak
digunakan, khususnya oleh mazhab Hanafi dan Maliki, dalam merumuskan
hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah, seperti transaksi jual beli,
sewa-menyewa, perkawinan, dan berbagai interaksi sosial lainnya[2].
Kaidah al-‘adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum) menjadi salah satu
landasan penting dalam penerapan 'urf sebagai sumber hukum.
Keberadaan 'urf sebagai salah satu dalil hukum menunjukkan bahwa syariat
Islam bersifat fleksibel dan akomodatif terhadap kondisi sosial-budaya suatu
masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat yang bersifat tetap
(tsawabit). Namun demikian, tidak semua adat kebiasaan dapat diterima sebagai
dasar hukum, karena terdapat pembagian antara 'urf yang shahih (baik dan dapat
diterima) dan 'urf yang fasid (rusak dan harus ditinggalkan).
Dalam realitas kehidupan masyarakat, sering dijumpai berbagai macam adat
dan tradisi yang beraneka ragam, mulai dari tradisi perkawinan, muamalah
ekonomi, hingga kebiasaan bermasyarakat lainnya. Sebagian dari adat tersebut
sejalan dengan nilai-nilai syariat, namun sebagian yang lain justru
bertentangan dengannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat
mengenai kriteria dan kedudukan 'urf dalam hukum Islam agar umat Islam dapat
menyikapi adat kebiasaan tersebut secara proporsional.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut
mengenai 'urf (adat) dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman yang
komprehensif mengenai definisi, macam-macam, serta kedudukannya sebagai salah
satu dalil hukum Islam.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa definisi 'urf menurut bahasa dan istilah?
2.
Apa saja macam-macam 'urf?
3.
Apa yang dimaksud dengan 'urf shahih dan bagaimana
kedudukannya?
4.
Apa yang dimaksud dengan 'urf fasid dan bagaimana
kedudukannya?
5.
Bagaimana kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil hukum
Islam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui definisi 'urf menurut bahasa dan
istilah.
2.
Untuk mengetahui macam-macam 'urf.
3.
Untuk memahami pengertian dan kedudukan 'urf shahih.
4.
Untuk memahami pengertian dan kedudukan 'urf fasid.
5.
Untuk memahami kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil
hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi 'Urf
Kata 'urf secara bahasa berasal dari akar kata ‘arafa-ya'rifu yang
berarti mengetahui atau mengenal, kemudian berkembang menjadi kata yang berarti
sesuatu yang dikenal, dianggap baik, dan diterima oleh akal sehat manusia.
Secara istilah, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan 'urf sebagai sesuatu
yang telah dikenal dan dibiasakan oleh manusia, baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun sikap meninggalkan sesuatu, yang berlaku secara terus-menerus
di tengah masyarakat[3].
Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa 'urf adalah kebiasaan mayoritas suatu
kaum, baik dalam perkataan maupun perbuatan, yang telah berlangsung lama dan
dianggap baik oleh akal sehat mereka[4].
Adapun Nasrun Haroen menyebutkan bahwa istilah 'urf memiliki kemiripan makna
dengan al-'adah (adat), meskipun sebagian ulama membedakan keduanya dari sisi
cakupan; 'urf lebih menitikberatkan pada kebiasaan yang berlaku pada suatu
kelompok masyarakat tertentu, sedangkan al-'adah bersifat lebih umum dan
mencakup kebiasaan perorangan maupun kelompok
Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat dipahami bahwa 'urf memiliki
karakteristik sebagai berikut: pertama, merupakan kebiasaan yang berlaku secara
berulang-ulang dan terus-menerus di tengah masyarakat; kedua, diterima dan
dianggap baik oleh akal sehat manusia pada umumnya; dan ketiga, dapat berupa
perkataan (‘urf qauli) maupun perbuatan (‘urf ‘amali).
B. Macam-Macam
'Urf
Para ulama ushul fiqh membagi 'urf ke dalam beberapa kategori berdasarkan
sudut pandang yang berbeda[5],
di antaranya sebagai berikut:
1.
Ditinjau dari segi objeknya
a. 'Urf lafzhi (kebiasaan dalam penggunaan lafaz atau ungkapan), yaitu
kebiasaan masyarakat dalam menggunakan suatu lafaz untuk menunjukkan makna
tertentu, sehingga ketika lafaz tersebut diucapkan, maka yang dipahami adalah
makna yang biasa dikenal oleh masyarakat, bukan makna asal secara bahasa.
Misalnya, penggunaan kata "daging" yang secara umum dipahami
masyarakat sebagai daging sapi atau kambing, bukan mencakup daging ikan.
b. 'Urf 'amali (kebiasaan dalam perbuatan), yaitu kebiasaan masyarakat
dalam melakukan suatu perbuatan tertentu, seperti kebiasaan jual beli dengan
cara tertentu tanpa mengucapkan sighat akad secara lisan (mu'athah), atau
kebiasaan masyarakat dalam pembagian mahar dan mas kawin dalam pernikahan.
2.
Ditinjau dari segi cakupannya
a. 'Urf 'am (kebiasaan yang berlaku umum), yaitu kebiasaan yang berlaku
secara umum di hampir seluruh wilayah dan tidak terikat pada daerah tertentu,
seperti kebiasaan mengucapkan salam ketika bertemu sesama muslim[6].
b. 'Urf khash (kebiasaan yang berlaku khusus), yaitu kebiasaan yang hanya
berlaku pada daerah, negara, atau kelompok masyarakat tertentu, seperti
kebiasaan adat perkawinan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah
lainnya.
3.
Ditinjau dari segi penilaian baik dan buruknya
Dari segi ini, 'urf dibagi menjadi dua, yaitu 'urf shahih dan 'urf fasid,
yang akan dijelaskan secara khusus pada sub-bab berikutnya, mengingat pembagian
ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kajian hukum Islam.
C. 'Urf Shahih
'Urf shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat yang tidak
bertentangan dengan nash syariat, tidak menghalalkan yang haram, tidak
membatalkan yang wajib, serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat[7].
'Urf jenis ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan
hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama
ushul fiqh.
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu 'urf dapat
dikategorikan sebagai 'urf shahih dan diterima sebagai dasar hukum adalah:
pertama, tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan as-Sunnah; kedua, berlaku
secara umum dan konsisten di tengah masyarakat; ketiga, telah ada dan berlaku
pada saat terjadinya suatu peristiwa hukum, bukan 'urf yang muncul kemudian;
dan keempat, tidak menimbulkan kemudaratan serta tidak bertentangan dengan
prinsip keadilan[8].
Contoh 'urf shahih di antaranya adalah kebiasaan memberikan hadiah atau
seserahan dalam acara lamaran pernikahan, kebiasaan mengadakan hajatan
sederhana dalam rangka syukuran, kebiasaan jual beli secara mu'athah (tanpa
ijab kabul secara lisan) di pasar-pasar modern, serta berbagai kebiasaan
masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan justru mendukung
terciptanya kemaslahatan bersama.
D. 'Urf Fasid
'Urf fasid adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat namun
bertentangan dengan nash syariat, baik dengan menghalalkan sesuatu yang
diharamkan, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan, maupun menimbulkan
kemudaratan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan[9].
'Urf jenis ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum dan wajib
ditinggalkan oleh umat Islam, meskipun kebiasaan tersebut telah berlangsung
lama dan mengakar di tengah masyarakat.
Contoh 'urf fasid di antaranya adalah kebiasaan mengadakan pesta
pernikahan atau acara adat dengan mencampuradukkan laki-laki dan perempuan
secara bebas tanpa memperhatikan batasan syariat, kebiasaan menghidangkan
minuman keras dalam acara-acara adat tertentu, praktik riba yang telah
membudaya dalam transaksi utang-piutang di sebagian masyarakat, serta berbagai
kebiasaan lain yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.
Perbedaan mendasar antara 'urf shahih dan 'urf fasid terletak pada
kesesuaiannya dengan nash syariat. Selama suatu adat tidak bertentangan dengan
dalil qath'i dan tidak menimbulkan kemudaratan, maka ia dapat digolongkan
sebagai 'urf shahih yang dapat diakomodasi dalam penetapan hukum. Sebaliknya,
apabila suatu adat nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan syariat, maka ia
digolongkan sebagai 'urf fasid yang wajib ditinggalkan.
E. Kedudukan
'Urf
'Urf shahih menempati kedudukan sebagai salah satu dalil hukum dalam
ushul fiqh, khususnya dikenal luas dalam mazhab Hanafi dan Maliki. Kaidah fikih
yang menjadi landasan utamanya adalah al-‘adah muhakkamah, yang berarti bahwa
adat kebiasaan yang shahih dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan
dalam penetapan hukum[10].
Dasar penerimaan 'urf sebagai dalil hukum di antaranya merujuk pada
firman Allah Swt. dalam QS. Al-A'raf ayat 199 yang memerintahkan untuk menyuruh
manusia mengerjakan yang ma'ruf (perbuatan yang baik menurut adat kebiasaan
yang tidak bertentangan dengan syariat)[11].
Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa apa yang dianggap baik oleh manusia
secara umum, selama tidak bertentangan dengan syariat, dapat dijadikan
pertimbangan dalam penetapan hukum.
Selain itu, terdapat pula riwayat dari Abdullah bin Mas'ud yang
menyatakan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal tersebut
baik pula di sisi Allah[12].
Riwayat ini, meskipun berstatus mauquf (perkataan sahabat), dijadikan salah
satu dalil pendukung oleh ulama yang menerima kehujjahan 'urf shahih.
Dalam penerapannya, 'urf memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
sebagai dasar penafsiran terhadap lafaz-lafaz yang bersifat mutlak dalam suatu
akad atau perjanjian, sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum-hukum
yang berkaitan dengan muamalah, serta sebagai alat untuk mengkhususkan
(takhshish) makna umum suatu nash dalam batas-batas tertentu[13].
Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa kedudukan 'urf tetap berada
di bawah nash al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan qiyas. 'Urf hanya dapat
digunakan sebagai dalil hukum pada persoalan-persoalan yang tidak diatur secara
tegas oleh nash, dan apabila terjadi pertentangan antara 'urf dengan nash yang
qath'i, maka yang didahulukan adalah ketentuan nash[14].
Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan 'urf sebagai dalil hukum tetap berada
dalam koridor yang terukur dan tidak mengesampingkan kedudukan nash sebagai
sumber hukum utama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 'urf adalah
kebiasaan yang telah dikenal dan berlaku secara terus-menerus di tengah
masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang dianggap baik oleh
akal sehat manusia pada umumnya.
'Urf dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu ditinjau dari segi
objeknya ('urf lafzhi dan 'urf 'amali), dari segi cakupannya ('urf 'am dan 'urf
khash), serta dari segi penilaian baik dan buruknya ('urf shahih dan 'urf
fasid).
'Urf shahih adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash syariat,
tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menimbulkan kemudaratan, sehingga
dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum.
Sebaliknya, 'urf fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan nash syariat
dan menimbulkan kemudaratan, sehingga wajib ditinggalkan oleh umat Islam.
Kedudukan 'urf shahih sebagai dalil hukum diterima oleh mayoritas ulama
ushul fiqh, khususnya mazhab Hanafi dan Maliki, dengan berlandaskan pada kaidah
al-‘adah muhakkamah, firman Allah dalam QS. Al-A'raf ayat 199, serta praktik
para sahabat Nabi Saw. Meskipun demikian, kedudukan 'urf tetap berada di bawah
nash al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan qiyas, sehingga tidak dapat digunakan
untuk menentang ketentuan nash yang telah pasti (qath'i).
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis
menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut konsep 'urf melalui
kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji penerapannya
dalam berbagai persoalan hukum dan adat kebiasaan masyarakat kontemporer.
Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih
lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama
mengenai kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil hukum Islam serta bagaimana
menyikapi adat kebiasaan masyarakat secara bijaksana sesuai dengan tuntunan
syariat.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah
Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
An-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah.
Damaskus: Dar al-Qalam, 1994.
Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz II.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum
Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta:
Rineka Cipta, 2005.
Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka
Setia, 2010.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta:
Kencana, 2008.
Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta:
Kencana, 2005.
Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh.
Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad.
[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 123.
[2]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh
al-Islami, Juz II, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 828.
[5]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul
al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 251.
[6]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2,
(Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 387.
[7]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 416.
[8]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih,
(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 128.
[9]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih:
Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis,
(Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 88.
[10]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta:
Kencana, 2005), hlm. 154.
[11]QS. Al-A'raf (7): 199.
[12]HR. Ahmad, Musnad Ahmad, No. 3600;
dinilai hasan mauquf oleh sebagian ulama hadis.
[13]Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawa'id
al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1994), hlm. 260.
[14]Nasrun Haroen, op.cit., hlm. 143-144.


Komentar
Posting Komentar