Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

MAKALAH USHUL FIQH TENTANG 'URF (ADAT)

MAKALAH USHUL FIQH

'URF (ADAT)

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh

 

 


 

 

Disusun oleh:

Kelompok ...

Nama : ......................................

NIM  : ......................................

 

PROGRAM STUDI ......................

FAKULTAS ......................

UNIVERSITAS / INSTITUT ......................

2026


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "'Urf (Adat)" ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. 'Urf atau adat kebiasaan merupakan salah satu dalil hukum yang digunakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum Islam, khususnya pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan muamalah dan kehidupan sosial masyarakat yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash. Pemahaman terhadap 'urf menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum Islam bersifat fleksibel dan mampu mengakomodasi kearifan lokal suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Penulis


DAFTAR ISI

SAMPUL.................................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii

DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang...................................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2

C. Tujuan.................................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Definisi 'Urf.......................................................................................................................... 3

B. Macam-Macam 'Urf............................................................................................................... 3

C. 'Urf Shahih............................................................................................................................ 4

D. 'Urf Fasid.............................................................................................................................. 5

E. Kedudukan 'Urf..................................................................................................................... 6

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan............................................................................................................................ 7

B. Saran...................................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 8


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia agar tercipta kemaslahatan dan terhindar dari kemudaratan, baik dalam hubungan manusia dengan Allah Swt. (hablum minallah) maupun hubungan manusia dengan sesamanya (hablum minannas). Dalam mengatur hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah), hukum Islam tidak jarang mempertimbangkan adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku di tengah masyarakat, selama adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat[1].

'Urf merupakan salah satu dalil hukum yang diperselisihkan (al-adillah al-mukhtalaf fiha) di kalangan ulama ushul fiqh, namun secara praktis banyak digunakan, khususnya oleh mazhab Hanafi dan Maliki, dalam merumuskan hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah, seperti transaksi jual beli, sewa-menyewa, perkawinan, dan berbagai interaksi sosial lainnya[2]. Kaidah al-‘adah muhakkamah (adat dapat dijadikan hukum) menjadi salah satu landasan penting dalam penerapan 'urf sebagai sumber hukum.

Keberadaan 'urf sebagai salah satu dalil hukum menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat fleksibel dan akomodatif terhadap kondisi sosial-budaya suatu masyarakat, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat yang bersifat tetap (tsawabit). Namun demikian, tidak semua adat kebiasaan dapat diterima sebagai dasar hukum, karena terdapat pembagian antara 'urf yang shahih (baik dan dapat diterima) dan 'urf yang fasid (rusak dan harus ditinggalkan).

Dalam realitas kehidupan masyarakat, sering dijumpai berbagai macam adat dan tradisi yang beraneka ragam, mulai dari tradisi perkawinan, muamalah ekonomi, hingga kebiasaan bermasyarakat lainnya. Sebagian dari adat tersebut sejalan dengan nilai-nilai syariat, namun sebagian yang lain justru bertentangan dengannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat mengenai kriteria dan kedudukan 'urf dalam hukum Islam agar umat Islam dapat menyikapi adat kebiasaan tersebut secara proporsional.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai 'urf (adat) dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai definisi, macam-macam, serta kedudukannya sebagai salah satu dalil hukum Islam.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa definisi 'urf menurut bahasa dan istilah?

2.      Apa saja macam-macam 'urf?

3.      Apa yang dimaksud dengan 'urf shahih dan bagaimana kedudukannya?

4.      Apa yang dimaksud dengan 'urf fasid dan bagaimana kedudukannya?

5.      Bagaimana kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil hukum Islam?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui definisi 'urf menurut bahasa dan istilah.

2.      Untuk mengetahui macam-macam 'urf.

3.      Untuk memahami pengertian dan kedudukan 'urf shahih.

4.      Untuk memahami pengertian dan kedudukan 'urf fasid.

5.      Untuk memahami kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil hukum Islam.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Definisi 'Urf

Kata 'urf secara bahasa berasal dari akar kata ‘arafa-ya'rifu yang berarti mengetahui atau mengenal, kemudian berkembang menjadi kata yang berarti sesuatu yang dikenal, dianggap baik, dan diterima oleh akal sehat manusia.

Secara istilah, Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan 'urf sebagai sesuatu yang telah dikenal dan dibiasakan oleh manusia, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun sikap meninggalkan sesuatu, yang berlaku secara terus-menerus di tengah masyarakat[3].

Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa 'urf adalah kebiasaan mayoritas suatu kaum, baik dalam perkataan maupun perbuatan, yang telah berlangsung lama dan dianggap baik oleh akal sehat mereka[4]. Adapun Nasrun Haroen menyebutkan bahwa istilah 'urf memiliki kemiripan makna dengan al-'adah (adat), meskipun sebagian ulama membedakan keduanya dari sisi cakupan; 'urf lebih menitikberatkan pada kebiasaan yang berlaku pada suatu kelompok masyarakat tertentu, sedangkan al-'adah bersifat lebih umum dan mencakup kebiasaan perorangan maupun kelompok

Berdasarkan definisi-definisi di atas, dapat dipahami bahwa 'urf memiliki karakteristik sebagai berikut: pertama, merupakan kebiasaan yang berlaku secara berulang-ulang dan terus-menerus di tengah masyarakat; kedua, diterima dan dianggap baik oleh akal sehat manusia pada umumnya; dan ketiga, dapat berupa perkataan (‘urf qauli) maupun perbuatan (‘urf ‘amali).

 

B. Macam-Macam 'Urf

Para ulama ushul fiqh membagi 'urf ke dalam beberapa kategori berdasarkan sudut pandang yang berbeda[5], di antaranya sebagai berikut:

1. Ditinjau dari segi objeknya

a. 'Urf lafzhi (kebiasaan dalam penggunaan lafaz atau ungkapan), yaitu kebiasaan masyarakat dalam menggunakan suatu lafaz untuk menunjukkan makna tertentu, sehingga ketika lafaz tersebut diucapkan, maka yang dipahami adalah makna yang biasa dikenal oleh masyarakat, bukan makna asal secara bahasa. Misalnya, penggunaan kata "daging" yang secara umum dipahami masyarakat sebagai daging sapi atau kambing, bukan mencakup daging ikan.

b. 'Urf 'amali (kebiasaan dalam perbuatan), yaitu kebiasaan masyarakat dalam melakukan suatu perbuatan tertentu, seperti kebiasaan jual beli dengan cara tertentu tanpa mengucapkan sighat akad secara lisan (mu'athah), atau kebiasaan masyarakat dalam pembagian mahar dan mas kawin dalam pernikahan.

2. Ditinjau dari segi cakupannya

a. 'Urf 'am (kebiasaan yang berlaku umum), yaitu kebiasaan yang berlaku secara umum di hampir seluruh wilayah dan tidak terikat pada daerah tertentu, seperti kebiasaan mengucapkan salam ketika bertemu sesama muslim[6].

b. 'Urf khash (kebiasaan yang berlaku khusus), yaitu kebiasaan yang hanya berlaku pada daerah, negara, atau kelompok masyarakat tertentu, seperti kebiasaan adat perkawinan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

3. Ditinjau dari segi penilaian baik dan buruknya

Dari segi ini, 'urf dibagi menjadi dua, yaitu 'urf shahih dan 'urf fasid, yang akan dijelaskan secara khusus pada sub-bab berikutnya, mengingat pembagian ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kajian hukum Islam.

 

C. 'Urf Shahih

'Urf shahih adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash syariat, tidak menghalalkan yang haram, tidak membatalkan yang wajib, serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat[7]. 'Urf jenis ini dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum, selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama ushul fiqh.

Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu 'urf dapat dikategorikan sebagai 'urf shahih dan diterima sebagai dasar hukum adalah: pertama, tidak bertentangan dengan nash al-Qur'an dan as-Sunnah; kedua, berlaku secara umum dan konsisten di tengah masyarakat; ketiga, telah ada dan berlaku pada saat terjadinya suatu peristiwa hukum, bukan 'urf yang muncul kemudian; dan keempat, tidak menimbulkan kemudaratan serta tidak bertentangan dengan prinsip keadilan[8].

Contoh 'urf shahih di antaranya adalah kebiasaan memberikan hadiah atau seserahan dalam acara lamaran pernikahan, kebiasaan mengadakan hajatan sederhana dalam rangka syukuran, kebiasaan jual beli secara mu'athah (tanpa ijab kabul secara lisan) di pasar-pasar modern, serta berbagai kebiasaan masyarakat lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan justru mendukung terciptanya kemaslahatan bersama.

 

D. 'Urf Fasid

'Urf fasid adalah kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat namun bertentangan dengan nash syariat, baik dengan menghalalkan sesuatu yang diharamkan, mengharamkan sesuatu yang dihalalkan, maupun menimbulkan kemudaratan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan[9]. 'Urf jenis ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan hukum dan wajib ditinggalkan oleh umat Islam, meskipun kebiasaan tersebut telah berlangsung lama dan mengakar di tengah masyarakat.

Contoh 'urf fasid di antaranya adalah kebiasaan mengadakan pesta pernikahan atau acara adat dengan mencampuradukkan laki-laki dan perempuan secara bebas tanpa memperhatikan batasan syariat, kebiasaan menghidangkan minuman keras dalam acara-acara adat tertentu, praktik riba yang telah membudaya dalam transaksi utang-piutang di sebagian masyarakat, serta berbagai kebiasaan lain yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Perbedaan mendasar antara 'urf shahih dan 'urf fasid terletak pada kesesuaiannya dengan nash syariat. Selama suatu adat tidak bertentangan dengan dalil qath'i dan tidak menimbulkan kemudaratan, maka ia dapat digolongkan sebagai 'urf shahih yang dapat diakomodasi dalam penetapan hukum. Sebaliknya, apabila suatu adat nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan syariat, maka ia digolongkan sebagai 'urf fasid yang wajib ditinggalkan.

 


 

E. Kedudukan 'Urf

'Urf shahih menempati kedudukan sebagai salah satu dalil hukum dalam ushul fiqh, khususnya dikenal luas dalam mazhab Hanafi dan Maliki. Kaidah fikih yang menjadi landasan utamanya adalah al-‘adah muhakkamah, yang berarti bahwa adat kebiasaan yang shahih dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum[10].

Dasar penerimaan 'urf sebagai dalil hukum di antaranya merujuk pada firman Allah Swt. dalam QS. Al-A'raf ayat 199 yang memerintahkan untuk menyuruh manusia mengerjakan yang ma'ruf (perbuatan yang baik menurut adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat)[11]. Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa apa yang dianggap baik oleh manusia secara umum, selama tidak bertentangan dengan syariat, dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum.

Selain itu, terdapat pula riwayat dari Abdullah bin Mas'ud yang menyatakan bahwa apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal tersebut baik pula di sisi Allah[12]. Riwayat ini, meskipun berstatus mauquf (perkataan sahabat), dijadikan salah satu dalil pendukung oleh ulama yang menerima kehujjahan 'urf shahih.

Dalam penerapannya, 'urf memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya: sebagai dasar penafsiran terhadap lafaz-lafaz yang bersifat mutlak dalam suatu akad atau perjanjian, sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah, serta sebagai alat untuk mengkhususkan (takhshish) makna umum suatu nash dalam batas-batas tertentu[13].

Meskipun demikian, para ulama sepakat bahwa kedudukan 'urf tetap berada di bawah nash al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan qiyas. 'Urf hanya dapat digunakan sebagai dalil hukum pada persoalan-persoalan yang tidak diatur secara tegas oleh nash, dan apabila terjadi pertentangan antara 'urf dengan nash yang qath'i, maka yang didahulukan adalah ketentuan nash[14]. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan 'urf sebagai dalil hukum tetap berada dalam koridor yang terukur dan tidak mengesampingkan kedudukan nash sebagai sumber hukum utama.


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa 'urf adalah kebiasaan yang telah dikenal dan berlaku secara terus-menerus di tengah masyarakat, baik berupa perkataan maupun perbuatan, yang dianggap baik oleh akal sehat manusia pada umumnya.

'Urf dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu ditinjau dari segi objeknya ('urf lafzhi dan 'urf 'amali), dari segi cakupannya ('urf 'am dan 'urf khash), serta dari segi penilaian baik dan buruknya ('urf shahih dan 'urf fasid).

'Urf shahih adalah kebiasaan yang tidak bertentangan dengan nash syariat, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menimbulkan kemudaratan, sehingga dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum. Sebaliknya, 'urf fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan nash syariat dan menimbulkan kemudaratan, sehingga wajib ditinggalkan oleh umat Islam.

Kedudukan 'urf shahih sebagai dalil hukum diterima oleh mayoritas ulama ushul fiqh, khususnya mazhab Hanafi dan Maliki, dengan berlandaskan pada kaidah al-‘adah muhakkamah, firman Allah dalam QS. Al-A'raf ayat 199, serta praktik para sahabat Nabi Saw. Meskipun demikian, kedudukan 'urf tetap berada di bawah nash al-Qur'an, as-Sunnah, ijma', dan qiyas, sehingga tidak dapat digunakan untuk menentang ketentuan nash yang telah pasti (qath'i).

 

B. Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut konsep 'urf melalui kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji penerapannya dalam berbagai persoalan hukum dan adat kebiasaan masyarakat kontemporer.

Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama mengenai kedudukan 'urf sebagai salah satu dalil hukum Islam serta bagaimana menyikapi adat kebiasaan masyarakat secara bijaksana sesuai dengan tuntunan syariat.


 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.

An-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam, 1994.

Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz II. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.

Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.

Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad.



[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 123.

[2]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz II, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 828.

 

 

 

 

[5]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 251.

[6]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 387.

[7]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 416.

[8]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 128.

[9]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 88.

[10]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 154.

[11]QS. Al-A'raf (7): 199.

[12]HR. Ahmad, Musnad Ahmad, No. 3600; dinilai hasan mauquf oleh sebagian ulama hadis.

[13]Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1994), hlm. 260.

[14]Nasrun Haroen, op.cit., hlm. 143-144.

Komentar

JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →