MAKALAH HUKUM PIDANA
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Disusun Oleh:
Nama Mahasiswa
NIM: 000000000
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
2026
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum
Pidana” ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana.
Hukum pidana
merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki peranan sangat penting
dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui makalah ini, penulis
berupaya menguraikan secara sistematis mengenai pengertian, sumber, asas,
unsur, jenis tindak pidana, jenis sanksi pidana, hingga tujuan pemidanaan dalam
sistem hukum Indonesia.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan,
baik dari segi penulisan, tata bahasa, maupun substansi materi. Oleh karena
itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para
pembaca demi perbaikan makalah ini di kemudian hari.
Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana yang
telah memberikan bimbingan, serta kepada semua pihak yang telah membantu dalam
proses penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Lempuing Jaya, Agustus
2026
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum
merupakan sarana yang digunakan oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat
agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Di antara
berbagai cabang ilmu hukum yang ada, hukum pidana menempati posisi yang sangat
strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan hukum, baik
kepentingan individu, masyarakat, maupun negara dari perbuatan-perbuatan yang
dipandang merugikan atau membahayakan.
Hukum pidana
pada hakikatnya merupakan bagian dari hukum publik yang memuat aturan-aturan
mengenai perbuatan apa saja yang dilarang, disertai ancaman sanksi (pidana)
bagi siapa saja yang melanggarnya[1].
Aturan tersebut tidak hanya bersifat represif setelah terjadinya kejahatan,
tetapi juga bersifat preventif karena keberadaannya diharapkan mampu mencegah
seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.
Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana pada mulanya bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indië yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Namun, seiring dengan perkembangan
zaman dan kebutuhan hukum nasional, pemerintah Indonesia telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan
nilai-nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia.
Fenomena
kejahatan yang semakin kompleks dan beragam, mulai dari kejahatan konvensional
hingga kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, menuntut pemahaman yang
mendalam mengenai konsep dasar hukum pidana. Pemahaman tersebut penting tidak
hanya bagi para penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar dapat
memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Berdasarkan uraian tersebut,
penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum pidana dalam
makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan apa saja
sumber-sumbernya?
2.
Apa saja asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana?
3.
Apa saja unsur-unsur dan jenis-jenis tindak pidana?
4.
Apa saja jenis-jenis pidana (sanksi) dalam sistem hukum
pidana Indonesia?
5.
Apa tujuan pemidanaan dalam hukum pidana?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian hukum pidana dan
sumber-sumbernya.
2.
Untuk mengetahui asas-asas yang berlaku dalam hukum
pidana.
3.
Untuk mengetahui unsur-unsur dan jenis-jenis tindak
pidana.
4.
Untuk mengetahui jenis-jenis pidana dalam sistem hukum
pidana Indonesia.
5.
Untuk mengetahui tujuan pemidanaan dalam hukum pidana.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PIDANA
A.
Pengertian Hukum Pidana
Menurut
Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di
suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan
perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut[2].
Sementara itu,
Adami Chazawi mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan aturan hukum yang
menentukan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, syarat-syarat untuk
dapat menjatuhkan pidana, serta cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan
apabila ada orang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana[3].
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hukum pidana tidak hanya mengatur
mengenai perbuatan yang dilarang (hukum pidana materiil), tetapi juga mengatur
mengenai cara penegakannya (hukum pidana formil atau hukum acara pidana).
Secara umum,
hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum
pidana formil. Hukum pidana materiil memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan
yang dilarang beserta ancaman sanksinya, sedangkan hukum pidana formil atau
hukum acara pidana memuat aturan mengenai tata cara mempertahankan atau
menegakkan hukum pidana materiil tersebut melalui proses penyidikan,
penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Wirjono
Prodjodikoro menambahkan bahwa hukum pidana pada dasarnya merupakan bagian dari
hukum publik, sebab hukum pidana mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya dalam kaitannya dengan pelanggaran terhadap kepentingan umum[4].
Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan
sanksi kepada pelaku tindak pidana demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam
masyarakat.
B.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber hukum
pidana di Indonesia dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan tidak
tertulis. Sumber hukum tertulis merupakan sumber utama yang berlaku berdasarkan
asas legalitas, sedangkan sumber hukum tidak tertulis, seperti hukum adat,
hanya berlaku secara terbatas pada masyarakat hukum adat tertentu.
Sumber hukum
pidana tertulis yang utama di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang
menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan zaman kolonial Belanda dan
mulai berlaku efektif pada tahun 2026[5].
Selain KUHP, terdapat pula berbagai peraturan perundang-undangan pidana khusus
(lex specialis) di luar KUHP, seperti undang-undang tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.
Selain
undang-undang, sumber hukum pidana lainnya meliputi peraturan daerah yang
memuat ketentuan pidana (dalam batas kewenangannya), yurisprudensi atau putusan
hakim yang menjadi rujukan dalam perkara serupa, doktrin atau pendapat para
ahli hukum pidana, serta hukum adat yang masih diakui keberlakuannya
berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai
berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
C.
Asas-Asas Hukum Pidana
Asas pertama
dan terpenting dalam hukum pidana adalah asas legalitas (nullum delictum, nulla
poena sine praevia lege poenali), yang berarti tidak ada suatu perbuatan yang
dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan
yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan[6].
Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi warga negara
dari kesewenang-wenangan penguasa.
Selain asas
legalitas, hukum pidana juga mengenal beberapa asas penting lainnya, di
antaranya sebagai berikut.
1. Asas
Teritorialitas, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap orang yang
melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara tersebut, tanpa memandang
kewarganegaraan pelaku.
2. Asas
Nasionalitas Aktif, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku bagi warga
negaranya yang melakukan tindak pidana meskipun perbuatan tersebut dilakukan di
luar wilayah negara.
3. Asas
Nasionalitas Pasif, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku terhadap setiap
orang yang melakukan tindak pidana yang merugikan kepentingan hukum negara
tersebut, meskipun dilakukan di luar wilayahnya.
4. Asas
Universalitas, yaitu hukum pidana berlaku terhadap perbuatan-perbuatan tertentu
yang dianggap merugikan kepentingan hukum internasional, seperti kejahatan
terhadap kemanusiaan, tanpa memandang tempat terjadinya maupun kewarganegaraan
pelaku.
Di samping
asas-asas tersebut, dikenal pula asas praduga tak bersalah (presumption of
innocence) yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap[7].
D.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
P.A.F.
Lamintang menjelaskan bahwa suatu tindak pidana pada umumnya harus memenuhi dua
unsur pokok, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif[8].
Unsur objektif berkaitan dengan keadaan-keadaan di mana tindakan dari pelaku
itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan diri pelaku,
termasuk segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.
Unsur objektif
suatu tindak pidana meliputi perbuatan manusia, baik dalam bentuk berbuat
(commissie) maupun tidak berbuat atau membiarkan (omissie); akibat yang
ditimbulkan dari perbuatan tersebut yang membahayakan atau merugikan
kepentingan hukum yang dilindungi; serta keadaan-keadaan tertentu yang
menyertai perbuatan, seperti waktu, tempat, dan cara melakukan perbuatan.
Adapun unsur
subjektif meliputi adanya kesalahan (schuld) dari pelaku, baik dalam bentuk
kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), serta kemampuan bertanggung jawab
(toerekeningsvatbaarheid) dari pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut.
Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pada dirinya
terdapat kesalahan dan ia mampu bertanggung jawab menurut hukum.
Selain kedua
unsur di atas, secara umum suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
apabila memenuhi unsur bersifat melawan hukum (wederrechtelijk), baik secara
formil maupun materiil, dan tidak terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf
yang menghapuskan sifat melawan hukum maupun kesalahan pelaku[9].
E.
Jenis-Jenis Tindak Pidana
Moeljatno
membagi tindak pidana ke dalam beberapa penggolongan, salah satunya adalah
pembagian antara kejahatan (rechtsdelicten) dan pelanggaran (wetsdelicten)[10].
Kejahatan merupakan perbuatan yang sejak semula dirasakan sebagai perbuatan
yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari ada atau tidaknya ketentuan
undang-undang yang mengaturnya, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang
baru dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena adanya
ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
Selain
penggolongan tersebut, Adami Chazawi mengklasifikasikan tindak pidana
berdasarkan beberapa kriteria lain[11],
di antaranya sebagai berikut.
1.
Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan menjadi
tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak sengaja atau alpa
(culpa).
2.
Berdasarkan cara merumuskannya, dibedakan menjadi
tindak pidana formil (dirumuskan berdasarkan perbuatannya) dan tindak pidana
materiil (dirumuskan berdasarkan akibat yang timbul).
3.
Berdasarkan sumbernya, dibedakan menjadi tindak pidana
umum yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana khusus yang diatur dalam
undang-undang di luar KUHP.
4.
Berdasarkan subjeknya, dibedakan menjadi tindak pidana
yang dilakukan oleh perseorangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh
korporasi (badan hukum).
F.
Jenis-Jenis Pidana (Sanksi Pidana)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
jenis pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan[12].
Pidana pokok
terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda,
dan pidana kerja sosial. Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang paling
umum dijatuhkan, berupa perampasan kemerdekaan terpidana untuk jangka waktu
tertentu di lembaga pemasyarakatan. Pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang
bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, serta pelaksanaannya
dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Sementara itu,
pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu
dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, serta
pencabutan izin tertentu[13].
Pidana tambahan pada dasarnya tidak dapat dijatuhkan berdiri sendiri, melainkan
harus disertakan bersama dengan penjatuhan pidana pokok.
Di samping
pidana bagi orang perseorangan, sistem hukum pidana Indonesia juga mengenal
pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan jenis sanksi khusus berupa pidana
denda, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran
korporasi, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang pidana khusus.
G. Tujuan
Pemidanaan
Andi Hamzah
menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan pada umumnya dapat ditinjau dari tiga teori
utama, yaitu teori absolut (pembalasan), teori relatif (tujuan), dan teori
gabungan[14].
Teori absolut
atau teori pembalasan (vergeldingstheorie) memandang bahwa pidana dijatuhkan
semata-mata sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan, tanpa
mempertimbangkan manfaat pidana tersebut bagi terpidana maupun masyarakat.
Teori ini berpandangan bahwa setiap kejahatan harus dibalas dengan penderitaan
yang setimpal.
Teori relatif
atau teori tujuan (doeltheorie) memandang bahwa pemidanaan bukan sekadar
pembalasan, melainkan memiliki tujuan tertentu, yaitu pencegahan terjadinya
kejahatan, baik pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan kepada
masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan, maupun pencegahan khusus
(speciale preventie) yang ditujukan agar terpidana tidak mengulangi
perbuatannya[15].
Adapun teori
gabungan (verenigingstheorie) berupaya menggabungkan unsur pembalasan dan
tujuan sekaligus, yakni bahwa pidana dijatuhkan sebagai pembalasan atas
kejahatan yang telah dilakukan, namun sekaligus juga bertujuan untuk melindungi
masyarakat serta memperbaiki (rehabilitasi) diri terpidana agar dapat kembali
menjadi anggota masyarakat yang baik[16].
Pendekatan ini yang pada umumnya dianut dalam sistem pemidanaan modern,
termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan
pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan
kepentingan pelaku tindak pidana itu sendiri.
Dengan
demikian, pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak semata-mata
bertujuan untuk membalas kesalahan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk
melindungi masyarakat, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, serta
memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya suatu tindak pidana,
termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang
dilarang disertai ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, dengan sumber utama
berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana serta berbagai peraturan pidana khusus lainnya.
Hukum pidana
dijalankan berdasarkan asas-asas penting, seperti asas legalitas, asas
teritorialitas, asas nasionalitas aktif dan pasif, asas universalitas, serta
asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana apabila memenuhi unsur objektif dan subjektif, serta bersifat melawan
hukum tanpa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Jenis-jenis
pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia terdiri atas pidana pokok dan pidana
tambahan, dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya bersifat pembalasan,
melainkan juga bertujuan untuk pencegahan, perlindungan masyarakat, dan
pemulihan (rehabilitasi) bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan teori gabungan
yang dianut dalam sistem hukum pidana modern.
B.
Saran
Mengingat
pentingnya peran hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah
masyarakat, penulis menyarankan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya
generasi muda, meningkatkan pemahaman mengenai hukum pidana agar dapat
menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta memahami hak-haknya
apabila berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu,
penulis juga menyarankan agar penegakan hukum pidana di Indonesia senantiasa
dilaksanakan secara adil, transparan, dan konsisten, dengan tetap mengedepankan
prinsip perlindungan hak asasi manusia, sehingga tujuan hukum pidana untuk
mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dapat tercapai secara
optimal.
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2002.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1997.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung:
Refika Aditama, 2003.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia, 1995.
[1]Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2008), hlm. 1.
[3]Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 2.
[4]Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 1-2.
[5]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 1.
[6]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2010), hlm. 24-25.
[7]Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 30.
[8]P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 193.
[9]R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Serta Komentar-Komentarnya, (Bogor: Politeia, 1995), hlm. 42.
[10]Moeljatno, Op. Cit., hlm. 63.
[11]Adami Chazawi, Op. Cit., hlm. 79-80.
[13]Barda Nawawi Arief, Op. Cit., hlm. 45.
[14]Andi Hamzah, Op. Cit., hlm. 172-173.
[15]P.A.F. Lamintang, Op. Cit., hlm. 254.



0 Komentar