MAKALAH HUKUM PIDANA

 MAKALAH HUKUM PIDANA

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana

 

 


 

Disusun Oleh:

Nama Mahasiswa

NIM: 000000000

 

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS

2026


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hukum Pidana” ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana.

Hukum pidana merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang memiliki peranan sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui makalah ini, penulis berupaya menguraikan secara sistematis mengenai pengertian, sumber, asas, unsur, jenis tindak pidana, jenis sanksi pidana, hingga tujuan pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi penulisan, tata bahasa, maupun substansi materi. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi perbaikan makalah ini di kemudian hari.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan bimbingan, serta kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Lempuing Jaya, Agustus 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ 2

DAFTAR ISI........................................................................................................... 3

BAB I...................................................................................................................... 4

PENDAHULUAN.................................................................................................. 4

A. Latar Belakang................................................................................................ 4

B. Rumusan Masalah........................................................................................... 5

C. Tujuan.............................................................................................................. 5

BAB II..................................................................................................................... 6

PEMBAHASAN..................................................................................................... 6

HUKUM PIDANA................................................................................................. 6

A. Pengertian Hukum Pidana.............................................................................. 6

B. Sumber-Sumber Hukum Pidana...................................................................... 7

C. Asas-Asas Hukum Pidana............................................................................... 8

D. Unsur-Unsur Tindak Pidana........................................................................... 9

E. Jenis-Jenis Tindak Pidana................................................................................ 9

F. Jenis-Jenis Pidana (Sanksi Pidana)................................................................ 10

G. Tujuan Pemidanaan....................................................................................... 11

BAB III................................................................................................................. 13

PENUTUP............................................................................................................. 13

A. Kesimpulan................................................................................................... 13

B. Saran.............................................................................................................. 13

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 15

 


 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum merupakan sarana yang digunakan oleh negara untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Di antara berbagai cabang ilmu hukum yang ada, hukum pidana menempati posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan kepentingan hukum, baik kepentingan individu, masyarakat, maupun negara dari perbuatan-perbuatan yang dipandang merugikan atau membahayakan.

Hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari hukum publik yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan apa saja yang dilarang, disertai ancaman sanksi (pidana) bagi siapa saja yang melanggarnya[1]. Aturan tersebut tidak hanya bersifat represif setelah terjadinya kejahatan, tetapi juga bersifat preventif karena keberadaannya diharapkan mampu mencegah seseorang melakukan perbuatan yang dilarang.

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana pada mulanya bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië yang kemudian dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum nasional, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan kondisi masyarakat Indonesia.

Fenomena kejahatan yang semakin kompleks dan beragam, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi, menuntut pemahaman yang mendalam mengenai konsep dasar hukum pidana. Pemahaman tersebut penting tidak hanya bagi para penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas agar dapat memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai hukum pidana dalam makalah ini.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa yang dimaksud dengan hukum pidana dan apa saja sumber-sumbernya?

2.      Apa saja asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana?

3.      Apa saja unsur-unsur dan jenis-jenis tindak pidana?

4.      Apa saja jenis-jenis pidana (sanksi) dalam sistem hukum pidana Indonesia?

5.      Apa tujuan pemidanaan dalam hukum pidana?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui pengertian hukum pidana dan sumber-sumbernya.

2.      Untuk mengetahui asas-asas yang berlaku dalam hukum pidana.

3.      Untuk mengetahui unsur-unsur dan jenis-jenis tindak pidana.

4.      Untuk mengetahui jenis-jenis pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia.

5.      Untuk mengetahui tujuan pemidanaan dalam hukum pidana.


 

BAB II

PEMBAHASAN

HUKUM PIDANA

A. Pengertian Hukum Pidana

Menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut[2].

Sementara itu, Adami Chazawi mendefinisikan hukum pidana sebagai kumpulan aturan hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan yang dapat dijatuhi pidana, syarat-syarat untuk dapat menjatuhkan pidana, serta cara bagaimana pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melakukan suatu tindak pidana[3]. Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hukum pidana tidak hanya mengatur mengenai perbuatan yang dilarang (hukum pidana materiil), tetapi juga mengatur mengenai cara penegakannya (hukum pidana formil atau hukum acara pidana).

Secara umum, hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang beserta ancaman sanksinya, sedangkan hukum pidana formil atau hukum acara pidana memuat aturan mengenai tata cara mempertahankan atau menegakkan hukum pidana materiil tersebut melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Wirjono Prodjodikoro menambahkan bahwa hukum pidana pada dasarnya merupakan bagian dari hukum publik, sebab hukum pidana mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya dalam kaitannya dengan pelanggaran terhadap kepentingan umum[4]. Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

 

B. Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber hukum pidana di Indonesia dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum tertulis merupakan sumber utama yang berlaku berdasarkan asas legalitas, sedangkan sumber hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, hanya berlaku secara terbatas pada masyarakat hukum adat tertentu.

Sumber hukum pidana tertulis yang utama di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan zaman kolonial Belanda dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026[5]. Selain KUHP, terdapat pula berbagai peraturan perundang-undangan pidana khusus (lex specialis) di luar KUHP, seperti undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan tindak pidana pencucian uang.

Selain undang-undang, sumber hukum pidana lainnya meliputi peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana (dalam batas kewenangannya), yurisprudensi atau putusan hakim yang menjadi rujukan dalam perkara serupa, doktrin atau pendapat para ahli hukum pidana, serta hukum adat yang masih diakui keberlakuannya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

C. Asas-Asas Hukum Pidana

Asas pertama dan terpenting dalam hukum pidana adalah asas legalitas (nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali), yang berarti tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan[6]. Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa.

Selain asas legalitas, hukum pidana juga mengenal beberapa asas penting lainnya, di antaranya sebagai berikut.

1. Asas Teritorialitas, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku.

2. Asas Nasionalitas Aktif, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku bagi warga negaranya yang melakukan tindak pidana meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah negara.

3. Asas Nasionalitas Pasif, yaitu hukum pidana suatu negara berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana yang merugikan kepentingan hukum negara tersebut, meskipun dilakukan di luar wilayahnya.

4. Asas Universalitas, yaitu hukum pidana berlaku terhadap perbuatan-perbuatan tertentu yang dianggap merugikan kepentingan hukum internasional, seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa memandang tempat terjadinya maupun kewarganegaraan pelaku.

Di samping asas-asas tersebut, dikenal pula asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap[7].

D. Unsur-Unsur Tindak Pidana

P.A.F. Lamintang menjelaskan bahwa suatu tindak pidana pada umumnya harus memenuhi dua unsur pokok, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif[8]. Unsur objektif berkaitan dengan keadaan-keadaan di mana tindakan dari pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan diri pelaku, termasuk segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya.

Unsur objektif suatu tindak pidana meliputi perbuatan manusia, baik dalam bentuk berbuat (commissie) maupun tidak berbuat atau membiarkan (omissie); akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut yang membahayakan atau merugikan kepentingan hukum yang dilindungi; serta keadaan-keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, seperti waktu, tempat, dan cara melakukan perbuatan.

Adapun unsur subjektif meliputi adanya kesalahan (schuld) dari pelaku, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kealpaan (culpa), serta kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dari pelaku pada saat melakukan perbuatan tersebut. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pada dirinya terdapat kesalahan dan ia mampu bertanggung jawab menurut hukum.

Selain kedua unsur di atas, secara umum suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur bersifat melawan hukum (wederrechtelijk), baik secara formil maupun materiil, dan tidak terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf yang menghapuskan sifat melawan hukum maupun kesalahan pelaku[9].

E. Jenis-Jenis Tindak Pidana

Moeljatno membagi tindak pidana ke dalam beberapa penggolongan, salah satunya adalah pembagian antara kejahatan (rechtsdelicten) dan pelanggaran (wetsdelicten)[10]. Kejahatan merupakan perbuatan yang sejak semula dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas dari ada atau tidaknya ketentuan undang-undang yang mengaturnya, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang baru dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena adanya ketentuan undang-undang yang mengaturnya.

Selain penggolongan tersebut, Adami Chazawi mengklasifikasikan tindak pidana berdasarkan beberapa kriteria lain[11], di antaranya sebagai berikut.

1.      Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan menjadi tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak sengaja atau alpa (culpa).

2.      Berdasarkan cara merumuskannya, dibedakan menjadi tindak pidana formil (dirumuskan berdasarkan perbuatannya) dan tindak pidana materiil (dirumuskan berdasarkan akibat yang timbul).

3.      Berdasarkan sumbernya, dibedakan menjadi tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana khusus yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

4.      Berdasarkan subjeknya, dibedakan menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi (badan hukum).

F. Jenis-Jenis Pidana (Sanksi Pidana)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jenis pidana dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan[12].

Pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang paling umum dijatuhkan, berupa perampasan kemerdekaan terpidana untuk jangka waktu tertentu di lembaga pemasyarakatan. Pidana mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif, serta pelaksanaannya dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Sementara itu, pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, serta pencabutan izin tertentu[13]. Pidana tambahan pada dasarnya tidak dapat dijatuhkan berdiri sendiri, melainkan harus disertakan bersama dengan penjatuhan pidana pokok.

Di samping pidana bagi orang perseorangan, sistem hukum pidana Indonesia juga mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan jenis sanksi khusus berupa pidana denda, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran korporasi, sebagaimana diatur dalam berbagai undang-undang pidana khusus.

G. Tujuan Pemidanaan

Andi Hamzah menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan pada umumnya dapat ditinjau dari tiga teori utama, yaitu teori absolut (pembalasan), teori relatif (tujuan), dan teori gabungan[14].

Teori absolut atau teori pembalasan (vergeldingstheorie) memandang bahwa pidana dijatuhkan semata-mata sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan, tanpa mempertimbangkan manfaat pidana tersebut bagi terpidana maupun masyarakat. Teori ini berpandangan bahwa setiap kejahatan harus dibalas dengan penderitaan yang setimpal.

Teori relatif atau teori tujuan (doeltheorie) memandang bahwa pemidanaan bukan sekadar pembalasan, melainkan memiliki tujuan tertentu, yaitu pencegahan terjadinya kejahatan, baik pencegahan umum (general preventie) yang ditujukan kepada masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan, maupun pencegahan khusus (speciale preventie) yang ditujukan agar terpidana tidak mengulangi perbuatannya[15].

Adapun teori gabungan (verenigingstheorie) berupaya menggabungkan unsur pembalasan dan tujuan sekaligus, yakni bahwa pidana dijatuhkan sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan, namun sekaligus juga bertujuan untuk melindungi masyarakat serta memperbaiki (rehabilitasi) diri terpidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik[16]. Pendekatan ini yang pada umumnya dianut dalam sistem pemidanaan modern, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan pelaku tindak pidana itu sendiri.

Dengan demikian, pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak semata-mata bertujuan untuk membalas kesalahan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk melindungi masyarakat, mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya suatu tindak pidana, termasuk melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang disertai ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya, dengan sumber utama berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta berbagai peraturan pidana khusus lainnya.

Hukum pidana dijalankan berdasarkan asas-asas penting, seperti asas legalitas, asas teritorialitas, asas nasionalitas aktif dan pasif, asas universalitas, serta asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur objektif dan subjektif, serta bersifat melawan hukum tanpa adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Jenis-jenis pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan, dengan tujuan pemidanaan yang tidak hanya bersifat pembalasan, melainkan juga bertujuan untuk pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan (rehabilitasi) bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan teori gabungan yang dianut dalam sistem hukum pidana modern.

 

B. Saran

Mengingat pentingnya peran hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat, penulis menyarankan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, meningkatkan pemahaman mengenai hukum pidana agar dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta memahami hak-haknya apabila berhadapan dengan proses hukum.

Selain itu, penulis juga menyarankan agar penegakan hukum pidana di Indonesia senantiasa dilaksanakan secara adil, transparan, dan konsisten, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, sehingga tujuan hukum pidana untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat dapat tercapai secara optimal.


 

DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia, 1995.



[1]Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.

 

[3]Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), hlm. 2.

[4]Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 1-2.

[5]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

[6]Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 24-25.

[7]Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 30.

[8]P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997), hlm. 193.

[9]R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya, (Bogor: Politeia, 1995), hlm. 42.

[10]Moeljatno, Op. Cit., hlm. 63.

[11]Adami Chazawi, Op. Cit., hlm. 79-80.

[13]Barda Nawawi Arief, Op. Cit., hlm. 45.

[14]Andi Hamzah, Op. Cit., hlm. 172-173.

[15]P.A.F. Lamintang, Op. Cit., hlm. 254.

[16]Wirjono Prodjodikoro, Op. Cit., hlm. 84.




Posting Komentar

0 Komentar