MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KONSEP DASAR, INSTRUMEN HUKUM
PEMERINTAHAN, ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB), DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara
Disusun
Oleh:
NAMA MAHASISWA
NIM. 00000000000
FAKULTAS
HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
karunia, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul "Hukum Administrasi Negara: Konsep Dasar, Instrumen
Hukum Pemerintahan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan Peradilan
Tata Usaha Negara di Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah
ini disusun guna memenuhi salah satu tugas akademik pada mata kuliah Hukum
Administrasi Negara. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperdalam
pemahaman mengenai hakikat Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai hukum yang
mengatur administrasi negara dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dan
penyelenggaraan pemerintahan, instrumen-instrumen hukum pemerintahan (seperti
Keputusan dan Tindakan Administrasi), perlindungan hukum bagi masyarakat
melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta peran Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menegakkan keadilan administrasi.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan,
bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Administrasi Negara yang telah
memberikan arahan serta ilmu yang sangat berharga, serta rekan-rekan mahasiswa
yang turut memberikan sumbangsih pemikiran selama proses penyusunan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi
penyajian, tata bahasa, maupun kedalaman analisis. Oleh karena itu, penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
penyempurnaan karya-karya ilmiah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat, wawasan, serta kontribusi positif bagi
perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan Hukum Administrasi Negara pada
khususnya.
Lempuing Jaya, Agustus 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL .............................................................
i
KATA PENGANTAR .............................................................
ii
DAFTAR ISI .................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................
1
A. Latar Belakang
....................................................... 1
B. Rumusan Masalah
...................................................... 2
C. Tujuan Penulisan
..................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................
3
A. Pengertian, Hakikat, dan
Kedudukan Hukum Administrasi Negara ......... 3
B. Asas-Asas Utama dan Sumber
Hukum Administrasi Negara ................. 5
C. Instrumen Hukum Pemerintahan
dan Diskresi ............................ 8
D. Penerapan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB) ............... 11
E. Perlindungan Hukum dan Peran
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) ...... 14
BAB III PENUTUP ............................................................
17
A. Kesimpulan
........................................................... 17
B. Saran ................................................................
18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................
19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
Administrasi Negara (HAN) atau yang dikenal di berbagai negara sebagai
Administrative Law atau Bestuursrecht merupakan pilar utama dalam
penyelenggaraan negara modern bertipe Welfare State (Negara Kesejahteraan).
Dalam konsepsi negara kesejahteraan, pemerintah tidak lagi sekadar bertindak
sebagai pengawas ketertiban umum (nachtwachtersstaat), melainkan dibebani
kewajiban aktif untuk mewujudkan kesejahteraan umum (bestuurszorg) melalui
pelayanan publik yang efektif, adil, dan transparan.[1]
Pemberian
wewenang yang luas kepada pemerintah dalam menjalankan urusan publik berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau tindakan
sewenang-wenang (willekeur). Oleh karena itu, Hukum Administrasi Negara hadir
untuk memberikan landasan legalitas bagi setiap tindakan pemerintah, menetapkan
batasan wewenang, serta menyediakan mekanisme perlindungan hukum bagi warga
masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat administrasi.[2]
Perkembangan
Hukum Administrasi Negara di Indonesia semakin menguat dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang ini meletakkan fondasi baru bagi tata kelola pemerintahan dengan
mengintegrasikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ke dalam norma
hukum tertulis, memperluas objek sengketa tata usaha negara, serta mengatur
kebebasan bertindak pemerintah melalui instrumen diskresi secara terukur.[3]
Berdasarkan
dinamika tersebut, pemahaman komprehensif mengenai konsep dasar, instrumen
hukum, norma AUPB, serta penegakan hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara
menjadi sangat esensial bagi pengembangan ilmu hukum dan praktik
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimanakah pengertian, hakikat, dan kedudukan
Hukum Administrasi Negara dalam tata hukum di Indonesia?
2.
Apa sajakah asas-asas utama dan sumber hukum
yang menjadi landasan pelaksanaan Hukum Administrasi Negara?
3.
Bagaimanakah bentuk-bentuk instrumen hukum
pemerintahan serta penerapan diskresi oleh pejabat administrasi?
4.
Bagaimanakah peran dan implementasi Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menyelenggaraan pemerintahan?
5.
Bagaimanakah mekanisme perlindungan hukum bagi
masyarakat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Menguraikan secara mendalam pengertian, hakikat,
dan kedudukan HAN dalam cabang hukum publik.
2.
Menganalisis asas-asas keabsahan administrasi
serta sumber hukum formal dan materiil HAN.
3.
Menjelaskan instrumen hukum pemerintahan (KTUN
dan Tindakan Faktual) serta batasan penggunaan diskresi.
4.
Menganalisis kedudukan dan kedalaman penerapan
AUPB sebagai norma penguji tindakan pemerintahan.
5.
Menjelaskan saluran perlindungan hukum dan peran
PTUN dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat, dan
Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Secara
terminologis, Hukum Administrasi Negara (HAN) merujuk pada norma-norma hukum
yang mengatur cara badan atau pejabat tata usaha negara menjalankan
wewenangnya. Prof. C. van Vollenhoven mengemukakan bahwa HTN mengatur negara
dalam keadaan statis (mengenai struktur dan wewenang lembaga), sedangkan HAN
mengatur negara dalam keadaan bergerak (mengenai bagaimana pejabat menggunakan
wewenang tersebut dalam pelayanan publik).[4]
Menurut
Rochmat Soemitro, HAN adalah keseluruhan aturan yang mengatur cara organ
pemerintahan menjalankan tugasnya secara instansional. Hakikat HAN pada dasarnya
terdiri dari dua aspek utama: instrumen hukum bagi aparat pemerintah untuk
menyelenggaraan pemerintahan secara efektif, dan instrumen perlindungan hukum
bagi warga masyarakat terhadap tindakan pemerintahan yang tidak sah.[5]
Kedudukan
HAN dalam cabang ilmu hukum merupakan bagian integral dari Hukum Publik
Operasional. HAN bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,
mulai dari perizinan, pengelolaan keuangan publik, hingga tata kelola aparatur
sipil negara.[6]
B. Asas-Asas Utama dan Sumber
Hukum Administrasi Negara
Pelaksanaan
Hukum Administrasi Negara didasarkan pada beberapa asas utama yang menjadi
fondasi keabsahan tindakan pemerintahan:
1.
Asas Legalitas (Wetmatigheid van Bestuur)
Asas ini menetapkan bahwa setiap tindakan badan atau pejabat administrasi
negara harus memiliki dasar wewenang yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan (atribusi, delegasi, atau mandat). Tanpa dasar legalitas,
tindakan pemerintahan batal demi hukum.[7]
2.
Asas Presumsi Keabsahan (Praesumptio Iustae
Causa)
Setiap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang dianggap sah menurut hukum selama belum ada keputusan atau putusan
pengadilan yang membatalkannya.[8]
Adapun
sumber hukum HAN terdiri dari sumber hukum materiil (fakta sosial, politik,
ekonomi, dan nilai moral) serta sumber hukum formal yang meliputi:
Undang-Undang, Peraturan Pemerintahan, Keputusan Pejabat, Yurisprudensi PTUN,
Doktrin, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
C. Instrumen Hukum Pemerintahan
dan Diskresi
Dalam
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, pemerintah menggunakan instrumen
hukum pemerintahan yang dikelompokkan menjadi:
a.
Peraturan Kebijakan (Beleidsregels): Arahan
internal seperti Surat Edaran atau Petunjuk Teknis.
b.
Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking):
Penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual, dan final.
c.
Rencana (Het Plan) dan Perizinan (Vergunning).
d.
Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen):
Tindakan nyata pejabat publik tanpa menerbitkan penetapan tertulis.[9]
Selain
instrumen terikat, pejabat administrasi memiliki wewenang Diskresi (Freies
Ermessen), yaitu kebebasan untuk mengambil keputusan dalam mengatasi persoalan
konkret ketika hukum tidak mengatur, mengatur tidak jelas, atau dalam kondisi
darurat demi kepentingan umum. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, diskresi hanya
dapat dilakukan apabila sesuai dengan tujuan, tidak bertentangan dengan UU, dan
berdasarkan AUPB.[10]
D. Penerapan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Asas-Asas
Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau Algemene Beginselen van Behoorlijk
Bestuur (ABBB) awalnya berkembang melalui jurisprudensi Pengadilan Administrasi
di Belanda (CRvB) untuk menilai keabsahan tindakan pemerintah. Di Indonesia,
AUPB telah dikodifikasikan secara tegas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.[11]
AUPB
dalam tata hukum Indonesia melingkupi delapan asas utama:
1.
Asas Kepastian Hukum: Mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan.
2.
Asas Kemanfaatan: Keuntungan yang diperoleh
harus seimbang dengan beban yang ditimbulkan bagi masyarakat.
3.
Asas Ketidakberpihakan (Impartiality):
Mengutamakan obyektivitas tanpa diskriminasi.
4.
Asas Kecermatan: Bertindak teliti agar tidak
menimbulkan kerugian bagi warganya.
5.
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan: Mencegah
detournement de pouvoir.
6.
Asas Keterbukaan: Memberikan akses informasi
publik secara wajar.
7.
Asas Kepentingan Umum: Mendahulukan kesejahteraan
umum secara aspiratif.
8.
Asas Pelayanan yang Baik: Memberikan pelayanan
secara tepat waktu, mudah, dan terjangkau.
E. Perlindungan Hukum dan Peran
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Perlindungan
hukum bagi masyarakat terhadap tindakan pemerintah terdiri dari Perlindungan
Hukum Preventif (melalui prosedur keberatan administrasi dan banding
administrasi) serta Perlindungan Hukum Represif melalui Peradilan Tata Usaha
Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun
2009.[12]
Dengan
lahirnya UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014, kewenangan PTUN semakin
diperluas. Objek sengketa TUN tidak lagi terbatas pada keputusan tertulis
(beschikking), melainkan mencakup Tindakan Faktual (Feitelijke Handelingen)
pejabat publik serta pengujian permohonan penerimaan atau penolakan Diskresi.[13]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
analisis dan pemaparan materi pada bab-bab sebelumnya, dapat disimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan cabang
hukum publik yang membatasi wewenang serta memberi landasan legalitas bagi
aparatur negara dalam menyelenggaraan pelayanan publik.
2.
Pelaksanaan HAN didasarkan pada Asas Legalitas
dan Presumsi Keabsahan, dengan sumber hukum formal yang bersumber dari norma
tertulis maupun asas-asas tidak tertulis.
3.
Instrumen pemerintahan mencakup Keputusan TUN,
Peraturan Kebijakan, dan Tindakan Faktual, serta diskresi yang penggunaannya
dibatasi oleh standar ketat.
4.
Kodifikasi AUPB dalam UU No. 30 Tahun 2014
memperkuat batas normatif guna mencegah penyalahgunaan wewenang aparatur
negara.
5.
PTUN berperan vital sebagai benteng perlindungan
hukum represif bagi masyarakat yang dirugikan oleh keputusan maupun tindakan
faktual badan/pejabat pemerintahan.
B. Saran
Berdasarkan
kesimpulan di atas, penulis merekomendasikan saran-saran sebagai berikut:
1.
Bagi Aparatur Pemerintahan: Perlu meningkatkan
pemahaman terhadap norma AUPB dan batasan diskresi agar setiap keputusan publik
berorientasi pada pelayanan prima dan bebas maladministrasi.
2.
Bagi Lembaga Peradilan (PTUN): Diharapkan
konsisten memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap tindakan faktual
demi menjamin kepastian dan keadilan administrasi.
3.
Bagi Akademisi dan Masyarakat: Perlu terus
mengawal efektivitas pengawasan administrasi serta memanfaatkan sarana upaya
administrasi secara optimal apabila terjadi sengketa.
DAFTAR
PUSTAKA
Hadjon, Philipus M., dkk. (2011).
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University
Press.
Indroharto. (2004). Usaha Memahami
Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan.
Marbun, SF. (2015). Peradilan Tata Usaha
Negara. Yogyakarta: FH UII Press.
Republik Indonesia. (1986). Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi
Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Soemitro, Rochmat. (1998). Pengantar
Penelitian Hukum. Bandung: Eresco.
[1] Philipus M. Hadjon, dkk., Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011), hlm.
15.
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta:
Rajawali Pers, 2016), hlm. 38.
[3] SF. Marbun, Peradilan Tata Usaha Negara (Yogyakarta:
FH UII Press, 2015), hlm. 72.
[4] Philipus M. Hadjon, dkk., op. cit., hlm. 22.
[5] Rochmat Soemitro, Pengantar Penelitian Hukum
(Bandung: Eresco, 1998), hlm. 54.
[6] Ridwan HR, op. cit., hlm. 45.
[7] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2004), hlm. 89.
[8] SF. Marbun, op. cit., hlm. 104.
[9] Philipus M. Hadjon, dkk., op. cit., hlm. 142.
[10] Ridwan HR, op. cit., hlm. 180.
[11] SF. Marbun, op. cit., hlm. 156.
[12] Indroharto, op. cit., hlm. 210.



0 Komentar