Halaman
MAKALAH PENCEGAHAN KORUPSI DI DESA STRATEGI PENGENDALIAN INTERNAL, PENCEGAHAN GRATIFIKASI, PENANGANAN BENTUAN KEPENTINGAN, DAN SANKSI HUKUM DANA DESA
MAKALAH PENCEGAHAN KORUPSI DI DESA
STRATEGI PENGENDALIAN INTERNAL, PENCEGAHAN GRATIFIKASI, PENANGANAN BENTUAN
KEPENTINGAN, DAN SANKSI HUKUM DANA DESA
Disusun
guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana / Hukum Administrasi Negara / Tata
Kelola Pemerintahan Desa
Disusun
Oleh:
NAMA MAHASISWA / PENYUSUN
NIM: 123456789
KELAS / PROGRAM STUDI
FAKULTAS
HUKUM / ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2026
KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah
yang berjudul “Makalah Pencegahan Korupsi di Desa: Analisis Bentuk
Penyimpangan, Pengendalian Internal, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan
Sanksi Hukum” ini tepat pada waktunya.
Penulisan
makalah ini ditujukan untuk mengkaji secara mendalam berbagai dinamika, potensi
risiko penyimpangan anggaran, serta formulasi strategi pencegahan korupsi di
tingkat pemerintah desa. Kucuran Dana Desa yang begitu besar dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa memerlukan pengawasan dan sistem tata kelola yang
transparan serta akuntabel agar terhindar dari praktik-praktik koruptif yang
merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu
mata kuliah, rekan-rekan akademisi, serta semua pihak yang telah memberikan
bantuan, bimbingan, masukan, dan fasilitas hingga makalah ini dapat tersusun
dengan baik. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki
keterbatasan dan kekurangan, baik dalam aspek analisis maupun tata bahasa.
Oleh
sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan
karya-karya tulis selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi
pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, praktisi hukum,
aparatur pemerintah desa, dan masyarakat luas.
Lempuing Jaya, 7 Agustus 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
|
HALAMAN
SAMPUL |
i |
|
KATA
PENGANTAR |
ii |
|
DAFTAR
ISI |
iii |
|
BAB I
PENDAHULUAN |
1 |
|
A. Latar Belakang |
1 |
|
B. Rumusan Masalah |
2 |
|
C. Tujuan Penulisan |
2 |
|
BAB II
PEMBAHASAN |
3 |
|
A. Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan
Desa |
3 |
|
B. Pengendalian Internal Keuangan Desa |
6 |
|
C. Pencegahan dan Pengelolaan Gratifikasi
di Desa |
8 |
|
D. Penanganan Benturan Kepentingan
(Conflict of Interest) |
11 |
|
E. Sanksi Hukum Pidana dan Administratif
Bagi Pelaku Korupsi Desa |
13 |
|
BAB
III PENUTUP |
16 |
|
A. Kesimpulan |
16 |
|
B. Saran |
17 |
|
DAFTAR
PUSTAKA |
18 |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Implementasi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara mendasar telah mengubah
konstelasi pembangunan nasional di Indonesia. Desa tidak lagi diposisikan
sebagai objek pembangunan yang hanya menerima instruksi dari pusat, melainkan
diakui sebagai subjek utama otonomi perdesaan yang memiliki kewenangan luas
untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri.
Sebagai
konsekuensi logis atas pelimpahan kewenangan tersebut, pemerintah pusat
mengalokasikan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dalam jumlah yang sangat signifikan. Setiap desa di Indonesia
saat ini mengelola dana APBDesa yang berkisar antara Rp800 juta hingga lebih
dari Rp1,5 miliar setiap tahunnya. Kucuran anggaran yang melimpah ini ditujukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur dasar,
pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan ekonomi warga desa.
Namun
demikian, besarnya arus dana yang mengalir ke desa tidak berbanding lurus
dengan kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengawasan di
tingkat lokal. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption
Watch (ICW) menunjukkan adanya peningkatan yang sangat drastis dalam tren
penindakan kasus korupsi di tingkat desa. Aparat pemerintah desa—khususnya
Kepala Desa dan Perangkat Desa—menjadi salah satu kelompok aktor yang paling
sering terjerat kasus tindak pidana korupsi sektor publik dalam beberapa tahun
terakhir.
Faktor
utama maraknya korupsi di desa disebabkan oleh rendahnya pemahaman mengenai
administrasi keuangan negara, minimnya pengawasan internal dari Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), maraknya praktik gratifikasi, sertanya benturan
kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan barang/jasa desa.
Jika praktik korupsi ini terus dibiarkan tanpa adanya strategi pencegahan yang
sistematis, maka cita-cita luhur mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat perdesaan dipastikan akan gagal. Oleh karena itu, penguatan
pencegahan korupsi di desa menjadi agenda yang sangat mendesak untuk dikaji.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang dikaji dalam
makalah ini adalah:
1. Apa saja
Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)?
2. Bagaimana
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Desa yang ideal untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan anggaran?
3. Bagaimana
Pengertian, Bentuk, dan Mekanisme Pencegahan Gratifikasi di lingkungan
pemerintahan desa?
4. Bagaimana
Identifikasi dan Strategi Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of
Interest) dalam penyelenggaraan tata kelola desa?
5. Bagaimana
Sanksi Hukum Pidana maupun Administratif yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak
pidana korupsi di desa?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan yang hendak dicapai dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
menganalisis dan mengidentifikasi Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan dalam
tata kelola APBDesa.
2. Untuk
menjelaskan pentingnya penguatan Pengendalian Internal guna meminimalisir
risiko celah korupsi di desa.
3. Untuk
menguraikan batasan Gratifikasi serta langkah pencegahannya di tingkat aparatur
desa.
4. Untuk
mengkaji faktor timbulnya Benturan Kepentingan serta perumusan tata kelola
penanganannya secara sistematis.
5. Untuk
mengulas Sanksi Hukum Pidana dan Aksesoris berdasarkan Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Bentuk-Bentuk Penyimpangan
Keuangan Desa
Korupsi
di tingkat desa merupakan fenomena kompleks yang melibatkan berbagai modus
operandi. Berdasarkan pemetaan temuan audit Inspektorat Daerah dan penindakan
Aparat Penegak Hukum (APH), bentuk penyimpangan keuangan desa umumnya
dikelompokkan ke dalam beberapa pola utama berikut:
1. Penggelembutan Harga (Mark-Up) dan Laporan
Fiktif:
Penyimpangan
ini dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan bahan bangunan atau jasa
melebihi harga pasar yang wajar. Selain itu, kerap ditemukan pembuatan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, di mana belanja barang/jasa dicantumkan dalam
kuitansi tetapi pengadaan fisiknya tidak pernah ada di lapangan.
2. Pemotongan Anggaran dan Pengurangan
Spesifikasi Pekerjaan:
Modus
ini terjadi pada proyek-proyek fisik (infrastruktur desa), seperti pembangunan
jalan rabat beton, drainase, atau Posyandu. Oknum perangkat desa sengaja
mengurangi volume material (misalnya semen atau besi) sehingga mutu bangunan
menurun drastis dan berpotensi membahayakan publik.
3. Penyalahgunaan Alokasi Bantuan Langsung
Tunai (BLT) dan Bansos:
Dalam
skema perlindungan sosial, penyimpangan terjadi berupa pemotongan hak penerima
manfaat, manipulasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atau penyaluran
bantuan yang tidak tepat sasaran akibat nepotisme oknum pejabat desa.
4. Penggelapan Kas Desa dan Pendapatan Asli
Desa (PADes):
Penggelapan
terjadi ketika dana transfer yang dicairkan dari bank tidak disimpan di kas
resmi desa, melainkan dipindahkan ke rekening pribadi oknum pejabat untuk
diputar atau digunakan bagi kepentingan pribadi. Selain itu, hasil pengelolaan
pasar desa, sewa tanah kas desa, atau deviden BUMDes tidak disetorkan ke
rekening APBDesa.
B. Pengendalian Internal
Keuangan Desa
Penguatan
sistem pengendalian internal merupakan benteng pertahanan utama dalam mencegah
terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi. Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) di tingkat desa harus diterapkan secara konsisten melalui
langkah-langkah berikut:
1. Penerapan Asesmen Risiko dan Pemisahan
Fungsi (Segregation of Duties):
Pemerintah
Desa wajib menerapkan pemisahan tugas yang tegas antara pejabat pembuat
komitmen/pengambil keputusan (Kepala Desa), verifikator (Sekretaris Desa), dan
pemegang kas/pembayar (Kaur Keuangan/Bendahara Desa). Kepala Desa dilarang
keras memegang kas tunai secara langsung.
2. Digitalisasi Transaksi Keuangan Melalui
Siskeudes dan Non-Tunai:
Penggunaan
Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan rekening kas desa
secara non-tunai (Cash Management System/CMS) menutup celah transaksi di bawah
tangan, manipulasi kuitansi, serta penundaan penyetoran dana.
3. Penguatan Peran Pengawasan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD):
BPD
sebagai lembaga perwakilan warga desa harus secara aktif menjalankan fungsi pengawasan
kinerja dan penganggaran. BPD berhak meminta klarifikasi, memeriksa laporan
triwulanan, serta melaporkan ke Inspektorat jika ditemukan kejanggalan.
C. Pencegahan dan Pengelolaan
Gratifikasi di Desa
Gratifikasi
merupakan salah satu akar utama pemicu tindak pidana korupsi yang lebih besar
(seperti suap dan pemerasan). Di lingkungan perdesaan, gratifikasi kerap
berkamuflase sebagai bentuk adat istiadat, ucapan terima kasih, atau ikatan
kekeluargaan.
1. Pengertian dan Batasan Gratifikasi:
Berdasarkan
Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam
arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya kepada
penyelenggara negara. Gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
2. Bentuk Gratifikasi yang Sering Terjadi di
Desa:
Contoh
praktik gratifikasi ilegal di desa meliputi: pemberian persenan dari kontraktor
atas pemenangan lelang proyek desa, pemberian barang berharga dari calon
perangkat desa saat seleksi, atau hadiah uang dari warga untuk mempercepat
penerbitan surat tanah/sertifikat.
3. Tata Cara Pelaporan dan Pembentukan Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG):
Pemerintah
Desa wajib membentuk regulasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengendalian
Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
wajib dilaporkan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) atau UPG Inspektorat Kabupaten dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan.
D. Penanganan Benturan
Kepentingan (Conflict of Interest)
Benturan
kepentingan adalah kondisi di mana pejabat atau penyelenggara negara memiliki kepentingan
pribadi yang berpotensi mempengaruhi kualitas dan netralitas keputusan atau
tindakan yang diambilnya sesuai kewenangan yang diberikan negara.
1. Faktor Penyebab Benturan Kepentingan di
Desa:
Sifat
kekerabatan dan komunalitas yang sangat erat di perdesaan menjadi pemicu utama
timbulnya benturan kepentingan. Hal ini tampak pada penunjukan kerabat dekat
Kepala Desa sebagai penyedia barang/jasa, pengangkatan keluarga sebagai
Perangkat Desa tanpa seleksi transparan, atau penyaluran bantuan sosial kepada
kelompok pendukung politik saat Pilkades.
2. Strategi dan Kode Etik Penanganan Benturan
Kepentingan:
a.
Deklarasi Potensi Benturan Kepentingan: Pejabat
desa yang memiliki hubungan keluarga dengan penyedia barang wajib menyatakan
secara tertulis dan mengundurkan diri dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
b.
Transparansi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ):
Seluruh proses lelang dan penunjukan pelaksana proyek fisik desa wajib
diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman desa.
c.
Penyusunan Kode Etik Aparatur Desa: Menetapkan
aturan disiplin yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi
atau keluarga.
E. Sanksi Hukum Pidana dan
Administratif Bagi Pelaku Korupsi Desa
Penegakan
hukum terhadap pelaku korupsi di desa dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu
sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
serta sanksi administratif berdasarkan perundang-undangan pemerintahan desa.
1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Tipikor:
a.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
b.
Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
c.
Pidana Tambahan: Pembayaran uang pengganti
sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi,
perampasan barang bergerak/tidak bergerak, serta pencabutan hak-hak tertentu.
2. Sanksi Administratif dan Pemberhentian
Jabatan:
Berdasarkan
UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 28 dan Pasal 40, Kepala Desa atau Perangkat Desa
yang dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi diberhentikan
sementara oleh Bupati/Wali Kota. Apabila telah terbukti bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang
bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
seluruh hasil kajian dan pembahasan ilmiah yang telah diuraikan pada bab-bab
sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan mendasar sebagai berikut:
1.
Penyimpangan keuangan di tingkat desa terwujud
dalam berbagai bentuk modus operandi, antara lain penggelembutan harga
(mark-up), laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan alokasi bansos/BLT,
pengurangan spesifikasi pekerjaan fisik, serta penggelapan kas dan Pendapatan
Asli Desa (PADes).
2.
Pengendalian internal yang efektif menuntut
penerapan pemisahan fungsi (segregation of duties) secara tegas antara Kepala
Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan, diimbangi dengan optimalisasi sistem
digitalisasi Siskeudes non-tunai serta independensi pengawasan oleh BPD.
3.
Gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi yang
wajib dicegah melalui penetapan Peraturan Desa tentang Pengendalian
Gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kewajiban
melaporkan setiap penerimaan terkait jabatan kepada KPK dalam rentang waktu 30
hari kerja.
4.
Benturan kepentingan di desa dipicu oleh
keterikatan hubungan kekerabatan dan politik lokal. Penanganannya memerlukan
kewajiban deklarasi potensi konflik kepentingan, prinsip keterbukaan pengadaan
barang/jasa, dan penetapan kode etik aparatur desa.
5.
Penegakan hukum terhadap oknum aparatur desa
yang terbukti korupsi dilakukan secara tegas melalui sanksi pidana berat (Pasal
2 dan Pasal 3 UU Tipikor) berupa penjara, denda, uang pengganti, serta sanksi
administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan publik.
B. Saran
Sebagai
rekomendasi dan tindak lanjut dari temuan makalah ini, penulis mengajukan
saran-saran strategis sebagai berikut:
1.
Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa: Pemerintah
Daerah (Inspektorat dan DPMD) wajib menyelenggarakan pelatihan manajemen
keuangan negara, Hukum Pidana Korupsi, serta integritas jabatan secara berskala
bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
2.
Pembentukan Program Desa Anti Korupsi:
Pemerintah Desa bersama warga diharapkan mengadopsi indikator Desa Anti Korupsi
yang digagas KPK, yang menekankan pada transparansi publik, kemudahan akses
informasi anggaran, dan partisipasi warga.
3.
Penguatan Literasi dan Partisipasi Masyarakat:
Masyarakat desa harus dibekali pemahaman mengenai hak-hak pengawasan publik
agar mampu mengawasi pelaksanaan proyek desa melalui Musrenbangdes dan saluran
pengaduan masyarakat (*whistleblowing system*).
DAFTAR
PUSTAKA
Indonesia Corruption Watch
(ICW). (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun
2022. Jakarta: ICW.
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri.
Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. (2023). Buku Saku Pengelolaan APBDesa dan Dana Desa. Jakarta: DJPK
Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK RI). (2019). Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi. Jakarta: KPK RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK RI). (2021). Panduan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi. Jakarta:
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2019). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Jakarta:
LKPP.
Sadjijono. (2018). Tata
Kelola Keuangan Desa dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Surabaya:
Lutfi Ansari.
Sumarto, Hetami. (2020).
Akuntabilitas Publik dan Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Yogyakarta: Gava Media.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun
2001 Nomor 134.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun
2014 Nomor 7.
Widjaja, H.A.W. (2013).
Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Rajawali
Pers.


