Halaman

MAKALAH PENCEGAHAN KORUPSI DI DESA STRATEGI PENGENDALIAN INTERNAL, PENCEGAHAN GRATIFIKASI, PENANGANAN BENTUAN KEPENTINGAN, DAN SANKSI HUKUM DANA DESA

 MAKALAH PENCEGAHAN KORUPSI DI DESA

STRATEGI PENGENDALIAN INTERNAL, PENCEGAHAN GRATIFIKASI, PENANGANAN BENTUAN KEPENTINGAN, DAN SANKSI HUKUM DANA DESA

 

 

 

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana / Hukum Administrasi Negara / Tata Kelola Pemerintahan Desa

  


 

 

Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA / PENYUSUN
NIM: 123456789
KELAS / PROGRAM STUDI

 

 

 

 

 

 

FAKULTAS HUKUM / ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2026


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “Makalah Pencegahan Korupsi di Desa: Analisis Bentuk Penyimpangan, Pengendalian Internal, Gratifikasi, Benturan Kepentingan, dan Sanksi Hukum” ini tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini ditujukan untuk mengkaji secara mendalam berbagai dinamika, potensi risiko penyimpangan anggaran, serta formulasi strategi pencegahan korupsi di tingkat pemerintah desa. Kucuran Dana Desa yang begitu besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memerlukan pengawasan dan sistem tata kelola yang transparan serta akuntabel agar terhindar dari praktik-praktik koruptif yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah, rekan-rekan akademisi, serta semua pihak yang telah memberikan bantuan, bimbingan, masukan, dan fasilitas hingga makalah ini dapat tersusun dengan baik. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan, baik dalam aspek analisis maupun tata bahasa.

Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi perbaikan karya-karya tulis selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi pemikiran yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, praktisi hukum, aparatur pemerintah desa, dan masyarakat luas.

Lempuing Jaya, 7 Agustus 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL

i

KATA PENGANTAR

ii

DAFTAR ISI

iii

BAB I PENDAHULUAN

1

    A. Latar Belakang

1

    B. Rumusan Masalah

2

    C. Tujuan Penulisan

2

BAB II PEMBAHASAN

3

    A. Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan Desa

3

    B. Pengendalian Internal Keuangan Desa

6

    C. Pencegahan dan Pengelolaan Gratifikasi di Desa

8

    D. Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

11

    E. Sanksi Hukum Pidana dan Administratif Bagi Pelaku Korupsi Desa

13

BAB III PENUTUP

16

    A. Kesimpulan

16

    B. Saran

17

DAFTAR PUSTAKA

18

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara mendasar telah mengubah konstelasi pembangunan nasional di Indonesia. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan yang hanya menerima instruksi dari pusat, melainkan diakui sebagai subjek utama otonomi perdesaan yang memiliki kewenangan luas untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Sebagai konsekuensi logis atas pelimpahan kewenangan tersebut, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jumlah yang sangat signifikan. Setiap desa di Indonesia saat ini mengelola dana APBDesa yang berkisar antara Rp800 juta hingga lebih dari Rp1,5 miliar setiap tahunnya. Kucuran anggaran yang melimpah ini ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur dasar, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan ekonomi warga desa.

Namun demikian, besarnya arus dana yang mengalir ke desa tidak berbanding lurus dengan kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengawasan di tingkat lokal. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan adanya peningkatan yang sangat drastis dalam tren penindakan kasus korupsi di tingkat desa. Aparat pemerintah desa—khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa—menjadi salah satu kelompok aktor yang paling sering terjerat kasus tindak pidana korupsi sektor publik dalam beberapa tahun terakhir.

Faktor utama maraknya korupsi di desa disebabkan oleh rendahnya pemahaman mengenai administrasi keuangan negara, minimnya pengawasan internal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maraknya praktik gratifikasi, sertanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses pengadaan barang/jasa desa. Jika praktik korupsi ini terus dibiarkan tanpa adanya strategi pencegahan yang sistematis, maka cita-cita luhur mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat perdesaan dipastikan akan gagal. Oleh karena itu, penguatan pencegahan korupsi di desa menjadi agenda yang sangat mendesak untuk dikaji.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah yang dikaji dalam makalah ini adalah:

1.      Apa saja Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)?

2.      Bagaimana Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Desa yang ideal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran?

3.      Bagaimana Pengertian, Bentuk, dan Mekanisme Pencegahan Gratifikasi di lingkungan pemerintahan desa?

4.      Bagaimana Identifikasi dan Strategi Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) dalam penyelenggaraan tata kelola desa?

5.      Bagaimana Sanksi Hukum Pidana maupun Administratif yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di desa?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk menganalisis dan mengidentifikasi Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan dalam tata kelola APBDesa.

2.      Untuk menjelaskan pentingnya penguatan Pengendalian Internal guna meminimalisir risiko celah korupsi di desa.

3.      Untuk menguraikan batasan Gratifikasi serta langkah pencegahannya di tingkat aparatur desa.

4.      Untuk mengkaji faktor timbulnya Benturan Kepentingan serta perumusan tata kelola penanganannya secara sistematis.

5.      Untuk mengulas Sanksi Hukum Pidana dan Aksesoris berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Bentuk-Bentuk Penyimpangan Keuangan Desa

Korupsi di tingkat desa merupakan fenomena kompleks yang melibatkan berbagai modus operandi. Berdasarkan pemetaan temuan audit Inspektorat Daerah dan penindakan Aparat Penegak Hukum (APH), bentuk penyimpangan keuangan desa umumnya dikelompokkan ke dalam beberapa pola utama berikut:

1. Penggelembutan Harga (Mark-Up) dan Laporan Fiktif:

Penyimpangan ini dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan bahan bangunan atau jasa melebihi harga pasar yang wajar. Selain itu, kerap ditemukan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, di mana belanja barang/jasa dicantumkan dalam kuitansi tetapi pengadaan fisiknya tidak pernah ada di lapangan.

2. Pemotongan Anggaran dan Pengurangan Spesifikasi Pekerjaan:

Modus ini terjadi pada proyek-proyek fisik (infrastruktur desa), seperti pembangunan jalan rabat beton, drainase, atau Posyandu. Oknum perangkat desa sengaja mengurangi volume material (misalnya semen atau besi) sehingga mutu bangunan menurun drastis dan berpotensi membahayakan publik.

3. Penyalahgunaan Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bansos:

Dalam skema perlindungan sosial, penyimpangan terjadi berupa pemotongan hak penerima manfaat, manipulasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM), atau penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran akibat nepotisme oknum pejabat desa.

4. Penggelapan Kas Desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes):

Penggelapan terjadi ketika dana transfer yang dicairkan dari bank tidak disimpan di kas resmi desa, melainkan dipindahkan ke rekening pribadi oknum pejabat untuk diputar atau digunakan bagi kepentingan pribadi. Selain itu, hasil pengelolaan pasar desa, sewa tanah kas desa, atau deviden BUMDes tidak disetorkan ke rekening APBDesa.

 

B. Pengendalian Internal Keuangan Desa

Penguatan sistem pengendalian internal merupakan benteng pertahanan utama dalam mencegah terjadinya fraud dan tindak pidana korupsi. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tingkat desa harus diterapkan secara konsisten melalui langkah-langkah berikut:

1. Penerapan Asesmen Risiko dan Pemisahan Fungsi (Segregation of Duties):

Pemerintah Desa wajib menerapkan pemisahan tugas yang tegas antara pejabat pembuat komitmen/pengambil keputusan (Kepala Desa), verifikator (Sekretaris Desa), dan pemegang kas/pembayar (Kaur Keuangan/Bendahara Desa). Kepala Desa dilarang keras memegang kas tunai secara langsung.

2. Digitalisasi Transaksi Keuangan Melalui Siskeudes dan Non-Tunai:

Penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi dengan rekening kas desa secara non-tunai (Cash Management System/CMS) menutup celah transaksi di bawah tangan, manipulasi kuitansi, serta penundaan penyetoran dana.

3. Penguatan Peran Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

BPD sebagai lembaga perwakilan warga desa harus secara aktif menjalankan fungsi pengawasan kinerja dan penganggaran. BPD berhak meminta klarifikasi, memeriksa laporan triwulanan, serta melaporkan ke Inspektorat jika ditemukan kejanggalan.

 

C. Pencegahan dan Pengelolaan Gratifikasi di Desa

Gratifikasi merupakan salah satu akar utama pemicu tindak pidana korupsi yang lebih besar (seperti suap dan pemerasan). Di lingkungan perdesaan, gratifikasi kerap berkamuflase sebagai bentuk adat istiadat, ucapan terima kasih, atau ikatan kekeluargaan.

1. Pengertian dan Batasan Gratifikasi:

Berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya kepada penyelenggara negara. Gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

2. Bentuk Gratifikasi yang Sering Terjadi di Desa:

Contoh praktik gratifikasi ilegal di desa meliputi: pemberian persenan dari kontraktor atas pemenangan lelang proyek desa, pemberian barang berharga dari calon perangkat desa saat seleksi, atau hadiah uang dari warga untuk mempercepat penerbitan surat tanah/sertifikat.

3. Tata Cara Pelaporan dan Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG):

Pemerintah Desa wajib membentuk regulasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengendalian Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan oleh Kepala Desa/Perangkat Desa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UPG Inspektorat Kabupaten dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan.

 

D. Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)

Benturan kepentingan adalah kondisi di mana pejabat atau penyelenggara negara memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi kualitas dan netralitas keputusan atau tindakan yang diambilnya sesuai kewenangan yang diberikan negara.

1. Faktor Penyebab Benturan Kepentingan di Desa:

Sifat kekerabatan dan komunalitas yang sangat erat di perdesaan menjadi pemicu utama timbulnya benturan kepentingan. Hal ini tampak pada penunjukan kerabat dekat Kepala Desa sebagai penyedia barang/jasa, pengangkatan keluarga sebagai Perangkat Desa tanpa seleksi transparan, atau penyaluran bantuan sosial kepada kelompok pendukung politik saat Pilkades.


 

2. Strategi dan Kode Etik Penanganan Benturan Kepentingan:

a.              Deklarasi Potensi Benturan Kepentingan: Pejabat desa yang memiliki hubungan keluarga dengan penyedia barang wajib menyatakan secara tertulis dan mengundurkan diri dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

b.             Transparansi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ): Seluruh proses lelang dan penunjukan pelaksana proyek fisik desa wajib diumumkan secara terbuka pada papan pengumuman desa.

c.              Penyusunan Kode Etik Aparatur Desa: Menetapkan aturan disiplin yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau keluarga.

 

E. Sanksi Hukum Pidana dan Administratif Bagi Pelaku Korupsi Desa

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di desa dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sanksi administratif berdasarkan perundang-undangan pemerintahan desa.

1. Sanksi Pidana Berdasarkan UU Tipikor:

a.             Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

b.            Pasal 3 UU Tipikor: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

c.             Pidana Tambahan: Pembayaran uang pengganti sebesar-besarnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi, perampasan barang bergerak/tidak bergerak, serta pencabutan hak-hak tertentu.

2. Sanksi Administratif dan Pemberhentian Jabatan:

Berdasarkan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 28 dan Pasal 40, Kepala Desa atau Perangkat Desa yang dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota. Apabila telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan seluruh hasil kajian dan pembahasan ilmiah yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan mendasar sebagai berikut:

1.        Penyimpangan keuangan di tingkat desa terwujud dalam berbagai bentuk modus operandi, antara lain penggelembutan harga (mark-up), laporan pertanggungjawaban fiktif, pemotongan alokasi bansos/BLT, pengurangan spesifikasi pekerjaan fisik, serta penggelapan kas dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

2.        Pengendalian internal yang efektif menuntut penerapan pemisahan fungsi (segregation of duties) secara tegas antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan, diimbangi dengan optimalisasi sistem digitalisasi Siskeudes non-tunai serta independensi pengawasan oleh BPD.

3.        Gratifikasi merupakan pintu masuk korupsi yang wajib dicegah melalui penetapan Peraturan Desa tentang Pengendalian Gratifikasi, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kewajiban melaporkan setiap penerimaan terkait jabatan kepada KPK dalam rentang waktu 30 hari kerja.

4.        Benturan kepentingan di desa dipicu oleh keterikatan hubungan kekerabatan dan politik lokal. Penanganannya memerlukan kewajiban deklarasi potensi konflik kepentingan, prinsip keterbukaan pengadaan barang/jasa, dan penetapan kode etik aparatur desa.

5.        Penegakan hukum terhadap oknum aparatur desa yang terbukti korupsi dilakukan secara tegas melalui sanksi pidana berat (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) berupa penjara, denda, uang pengganti, serta sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan publik.

B. Saran

Sebagai rekomendasi dan tindak lanjut dari temuan makalah ini, penulis mengajukan saran-saran strategis sebagai berikut:

1.        Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Desa: Pemerintah Daerah (Inspektorat dan DPMD) wajib menyelenggarakan pelatihan manajemen keuangan negara, Hukum Pidana Korupsi, serta integritas jabatan secara berskala bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa.

2.        Pembentukan Program Desa Anti Korupsi: Pemerintah Desa bersama warga diharapkan mengadopsi indikator Desa Anti Korupsi yang digagas KPK, yang menekankan pada transparansi publik, kemudahan akses informasi anggaran, dan partisipasi warga.

3.        Penguatan Literasi dan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat desa harus dibekali pemahaman mengenai hak-hak pengawasan publik agar mampu mengawasi pelaksanaan proyek desa melalui Musrenbangdes dan saluran pengaduan masyarakat (*whistleblowing system*).


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022. Jakarta: ICW.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Buku Saku Pengelolaan APBDesa dan Dana Desa. Jakarta: DJPK Kemenkeu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). (2019). Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Jakarta: KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). (2021). Panduan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi. Jakarta: Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (2019). Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Jakarta: LKPP.

Sadjijono. (2018). Tata Kelola Keuangan Desa dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Lutfi Ansari.

Sumarto, Hetami. (2020). Akuntabilitas Publik dan Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Yogyakarta: Gava Media.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 134.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 140.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.

Widjaja, H.A.W. (2013). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Rajawali Pers.





- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -