Halaman

MAKALAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 STRATEGI PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KELOLA PERMODALAN, DIVERSIFIKASI UNIT USAHA, DAN HUBUNGAN SINERGIS DENGAN BUMDES

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Perdesaan / Hukum Koperasi dan UMKM / Manajemen Lembaga Keuangan Lokal


 
Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA / PENYUSUN
NIM: 123456789
KELAS / PROGRAM STUDI

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS / FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2026


 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah yang berjudul “Makalah Koperasi Desa Merah Putih: Konsep, Pembentukan, Organisasi, Permodalan, Unit Usaha, dan Hubungan dengan BUMDes” ini tepat pada waktunya.

Penulisan makalah ini ditujukan untuk mengkaji secara komprehensif mengenai peranan Koperasi Desa Merah Putih sebagai kelembagaan ekonomi berbasis kerakyatan dan asas kekeluargaan di perdesaan. Seiring dengan dinamika pembangunan ekonomi lokal, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai wadah penguatan ekonomi warga desa, penyedia kebutuhan produksi perdesaan, serta mitra strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berkeadilan.

Penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah, rekan-rekan akademisi, serta seluruh pihak yang telah memberikan masukan, bimbingan, dan dukungan selama proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan kekurangan.

Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi perbaikan dan penyempurnaan karya tulis di masa mendatang. Semoga makalah ini dapat memberikan kemanfaatan akademis serta kontribusi pemikiran yang bernilai bagi pengambil kebijakan, pengurus koperasi, dan masyarakat luas.

Lempuing Jaya,  Agustus 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL

i

KATA PENGANTAR

ii

DAFTAR ISI

iii

BAB I PENDAHULUAN

1

    A. Latar Belakang

1

    B. Rumusan Masalah

2

    C. Tujuan Penulisan

2

BAB II PEMBAHASAN

3

    A. Konsep Koperasi Desa Merah Putih

3

    B. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

5

    C. Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

8

    D. Permodalan Koperasi Desa Merah Putih

10

    E. Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

13

    F. Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes

15

BAB III PENUTUP

18

    A. Kesimpulan

18

    B. Saran

19

DAFTAR PUSTAKA

20

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perekonomian Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang paling sesuai dengan amanat konstitusi tersebut adalah koperasi. Di tingkat perdesaan, koperasi memegang peranan kunci sebagai pilar penopang perekonomian warga, mengingat mayoritas penduduk desa menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, dan perdagangan skala kecil.

Dalam upaya memperkuat ketahanan ekonomi perdesaan dan mengoptimalkan potensi lokal, gagasan penguatan Koperasi Desa Merah Putih kembali mengemuka sebagai gerakan ekonomi berbasis komunitas. Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar berfungsi sebagai lembaga penyedia permodalan atau simpan pinjam, melainkan dirancang sebagai entitas bisnis modern berbadan hukum yang mengintegrasikan rantai pasok (*supply chain*) hasil pertanian, distribusi sembako, pengelolaan sarana produksi, hingga pemasaran produk unggulan desa.

Namun demikian, dalam perjalanannya, kelembagaan ekonomi desa kerap menghadapi tantangan struktural. Tantangan tersebut meliputi terbatasnya akses permodalan, belum optimalnya kapasitas manajerial pengurus, ketatnya persaingan dengan tengkulak dan toko modern, serta tumpang tindih peran dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ketidakjelasan pembagian peran antara Koperasi Desa dan BUMDes sering kali memicu tumpang tindih (*overlapping*) unit usaha yang justru merugikan kedua belah pihak.

Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi dan pemahaman yang mendalam mengenai konsep Koperasi Desa Merah Putih, tahapan pembentukan yang sesuai dengan regulasi, struktur organisasi yang akuntabel, strategi permodalan, diversifikasi unit usaha, serta formulasi hubungan sinergis dan kemitraan dengan BUMDes. Atas dasar pemikiran tersebut, penulisan makalah ini menjadi sangat krusial dan relevan untuk dikaji secara ilmiah.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:

  • 1.      Bagaimana Konsep Koperasi Desa Merah Putih dalam lanskap perekonomian perdesaan di Indonesia?
  • 2.      Bagaimana Tahapan dan Prosedur Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
  • 3.      Bagaimana Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akuntabel?
  • 4.      Bagaimana Strategi Permodalan Koperasi Desa Merah Putih guna menjamin keberlanjutan usahanya?
  • 5.      Apa saja Diversifikasi Unit Usaha potensial yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih?
  • 6.      Bagaimana Formulasi Hubungan Sinergis dan Pembagian Peran antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

  • 1.      Untuk menganalisis Konsep Dasar Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
  • 2.      Untuk menguraikan Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara legal-formal.
  • 3.      Untuk menjelaskan Tata Kelola Organisasi Koperasi Desa Merah Putih yang profesional dan transparan.
  • 4.      Untuk mengidentifikasi Sumber Permodalan Koperasi Desa Merah Putih baik internal maupun eksternal.
  • 5.      Untuk memetakan Potensi Unit Usaha unggulan berbasis kearifan lokal desa.
  • 6.      Untuk merumuskan Pola Hubungan Sinergis dan Kemitraan Strategis antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai bentuk kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat desa yang memadukan prinsip-prinsip perkoperasian universal dengan cita-cita nasionalisme ekonomi. Secara filosofis, nama 'Merah Putih' melambangkan semangat kedaulatan, kemandirian, dan persatuan ekonomi masyarakat perdesaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Definisi dan Landasan Hukum:

Koperasi Desa Merah Putih adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan warga desa dengan memisahkan kekayaan para anggotanya guna mengelola usaha bersama berbasis prinsip koperasi. Landasan hukum utamanya merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

2. Jati Diri dan Asas Koperasi Desa:

Koperasi ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan badan usaha swasta murni yang mengejar keuntungan (*profit oriented*), Koperasi Desa Merah Putih berfokus pada peningkatakan kesejahteraan anggota (*member-oriented*) dan pelayanan kebutuhan masyarakat desa (*service-oriented*). Nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan desa menjadi fondasi utama.

B. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Proses pendirian Koperasi Desa Merah Putih wajib mengikuti tahapan legalitas yang diatur dalam Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, agar memperoleh status badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.

1. Rapat Pendirian Koperasi:

Pendirian koperasi primer minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang atau lebih (sesuai ketentuan UU Cipta Kerja). Pendirian dilakukan melalui Rapat Pendirian Koperasi yang dihadiri oleh para pendiri, tokoh masyarakat, dan dapat disaksikan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) serta pejabat Dinas Koperasi setempat.

2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):

Rapat pendirian membahas dan menyepakati isi AD/ART yang memuat: nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, permodal peras, penetapan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).


 

3. Pengesahan Badan Hukum:

Notaris (NPAK) mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI. Setelah memenuhar persyaratan, Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih.

C. Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Struktur kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih mengadopsi prinsip tata kelola koperasi yang baik (*Good Cooperative Governance/GCG*) dengan tiga pilar utama perangkat organisasi:

1. Rapat Anggota (RA):

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan organisasi koperasi. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar, kebijakan umum, pemilihan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, serta pengesahan Pertanggungjawaban Finansial dan pembagian SHU tahunan.

2. Pengurus Koperasi:

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus memegang kuasa memimpin organisasi dan usaha koperasi, mengelola aset, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus dapat mengangkat Manajer Profesional untuk menjalankan operasional bisnis harian.

3. Pengawas Koperasi:

Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya untuk disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).

D. Permodalan Koperasi Desa Merah Putih

Struktur permodal Koperasi Desa Merah Putih dirancang secara efisien dengan mengombinasikan modal sendiri (*internal equity*) dan modal pinjaman (*external debt*) untuk memperkuat daya saing bisnis.

1. Modal Sendiri (Internal):

a.         Simpanan Pokok: Jumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota (tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota).

b.        Simpanan Wajib: Jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu (misal bulanan).

c.         Dana Cadangan: Sebagian dari SHU yang disisihkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.

d.        Hibah/Donasi: Sumpangan dari pihak lain yang tidak mengikat.


 

2. Modal Pinjaman dan Penyertaan (Eksternal):

Modal eksternal dapat bersumber dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari koperasi lain, bank/lembaga keuangan (seperti Kredit Usaha Rakyat/KUR), penerbitan Surat Utang Koperasi, atau Modal Penyertaan dari pemerintah/investor yang diatur melalui perjanjian bagi hasil.

E. Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan sebagai koperasi serba usaha (*multi-purpose cooperative*) yang disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan dominan masyarakat perdesaan:

1. Unit Usaha Ritel dan Waserda Desa:

Menyediakan bahan pokok (sembako), kebutuhan rumah tangga, dan barang konsumsi harian dengan harga terjangkau bagi warga desa, sekaligus memotong rantai distribusi yang panjang.

2. Unit Usaha Sarana Production Pertanian (Saprodi):

Penyediaan pupuk bersubsidi/non-subsidi, bibit unggul, obat-obatan pertanian (pestisida), serta pakan ternak untuk menjamin ketersediaan input produksi bagi petani dan peternak desa.

3. Unit Usaha Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Tani:

Koperasi bertindak sebagai penampung (*off-taker*) hasil panen anggota (beras, jagung, sayur, buah) dengan harga yang adil, menghindari permainan harga oleh tengkulak, serta mengelola penggilingan padi atau sistem *cold storage* desa.

4. Unit Simpan Pinjam dan Keuangan Mikro Syariah/Konvensional:

Memberikan akses pembiayaan usaha produktif skala mikro bagi pedagang kecil dan petani, dengan mekanisme pencairan yang cepat serta bunga/bagi hasil yang proporsional.

F. Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes

Isu krusial dalam kelembagaan ekonomi desa adalah harmonisasi antara Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua entitas ini tidak boleh dipertentangkan melainkan harus diposisikan sebagai dua pilar komplementer yang saling menguatkan.

1. Perbedaan Mendasar Koperasi Desa dan BUMDes:

a.         BUMDes merupakan entitas bisnis publik milik Pemerintah Desa dan warga desa secara kolektif (modal utamanya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDesa) yang bertujuan mengelola aset desa dan pelayanan publik.

b.        Koperasi Desa Merah Putih merupakan entitas privat milik privat sekumpulan warga (anggota) yang berbasis pada ekuitas individu anggota, fokus pada pemenuhan kebutuhan langsung anggota.


 

2. Model Sinergi dan Kemitraan Strategis (Business-to-Business):

a. BUMDes sebagai Penyedia Infrastruktur Hulu (*Upstream*): BUMDes mengelola aset publik seperti gudang desa, mesin pengering panen (*vertical dryer*), atau pasar desa.

b. Koperasi Desa sebagai Pengelola Bisnis Hilir (*Downstream*): Koperasi Desa Merah Putih menyewa atau bermitra dengan BUMDes untuk mengoperasikan pasar, mendistribusikan barang, dan mengonsolidasikan kelompok tani anggota.

c. Joint Venture / Penyertaan Modal: BUMDes dapat menanamkan modal penyertaan pada Koperasi Desa Merah Putih untuk unit usaha bersama yang saling menguntungkan.


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang komprehensif pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai berikut:

1.        Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan hukum ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan yang berfungsi sebagai wadah konsolidasi potensi ekonomi warga desa guna mewujudkan kemandirian ekonomi perdesaan.

2.        Prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib dilaksanakan secara legal-formal sesuai UU No. 25/1992 dan PP No. 7/2021 melalui Rapat Pendirian minimal 9 orang pendiri, penyusunan AD/ART, hingga pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham RI.

3.        Tata kelola organisasi koperasi bertumpu pada Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola eksekutif, dan Pengawas sebagai pemantau akuntabilitas.

4.        Permodalan Koperasi Desa Merah Putih memadukan modal sendiri (Simpanan Pokok, Wajib, Cadangan, Hibah) dan modal eksternal (Simpanan Sukarela, KUR, Modal Penyertaan) guna menopang skala usaha yang berkelanjutan.

5.        Unit usaha potensial Koperasi Desa Merah Putih mencakup ritel Waserda, penyediaan Saprodi pertanian, pengolahan & pemasaran pasca panen (*off-taker*), serta unit keuangan mikro/simpan pinjam.

6.        Hubungan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes bukanlah persaingan (*competition*), melainkan sinergi komplementer (*coopetition*), di mana BUMDes berfokus pada infrastruktur/aset publik desa sedangkan Koperasi berfokus pada konsolidasi usaha berbasis keanggotaan warga.

B. Saran

Sebagai rekomendasi atas temuan dan kajian dalam makalah ini, penulis menyampaikan saran-saran berikut:

1.        Bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih: Hendaknya meningkatkan kompetensi manajerial dan mengadopsi teknologi digital dalam pencatatan keuangan serta pemasaran unit usaha agar transparan dan berdaya saing.

2.        Bagi Pemerintah Desa dan BUMDes: Perlu segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Kesepakatan Bersama (*MoU*) yang memetakan secara jelas pembagian peran unit usaha BUMDes dan Koperasi Desa untuk menghindari overlapping.

3.        Bagi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten: Diharapkan memberikan pembinaan, pendampingan kelembagaan, serta kemudahan akses permodalan dan sertifikasi badan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih.


 

DAFTAR PUSTAKA

Hatta, Mohammad. (2015). Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. (2021). Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama. Jakarta: Kemendesa.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (2018). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Jakarta: Kemenkop UKM.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI. (2023). Panduan Strategis Penguatan Koperasi Perdesaan. Jakarta: Kemenkop UKM.

Nurcholis, Hanif. (2014). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17.

Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. (2001). Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.

Subagyo, Bambang. (2021). Tata Kelola Koperasi Modern dan Pembangunan Ekonomi Desa. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryanto. (2019). Manajemen Unit Usaha Koperasi Agribisnis. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.




MAKALAH HUKUM PIDANA HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

 MAKALAH HUKUM PIDANA

 HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana

   


 

Disusun Oleh:

NAMA MAHASISWA
NIM. 123456789

 

FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026


 

KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat, karunia, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Hukum Pidana: Hakikat, Asas-Asas Utama, dan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu.

Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas akademik pada mata kuliah Hukum Pidana. Di samping itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai hakikat dasar hukum pidana, prinsip-prinsip penegakan hukum pidana, syarat pertanggungjawaban pidana, serta dinamika pembaharuan hukum pidana nasional seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan, bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan arahan serta keilmuan yang sangat berharga, serta rekan-rekan mahasiswa yang turut memberikan diskusi konstruktif selama proses penyusunan.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi penyajian, tata bahasa, maupun kedalaman analisis. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi penyempurnaan karya-karya ilmiah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat, wawasan, serta kontribusi positif bagi perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya.

Lempuing Jaya, Februari 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL ............................................................. i

KATA PENGANTAR ............................................................. ii

DAFTAR ISI ................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN .......................................................... 1

   A. Latar Belakang ....................................................... 1

   B. Rumusan Masalah ...................................................... 2

   C. Tujuan Penulisan ..................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN .......................................................... 3

   A. Pengertian, Hakikat, dan Sifat Hukum Pidana .......................... 3

   B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum Pidana ................................... 5

   C. Unsur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana .................... 8

   D. Systematika Pemidanaan dan Jenis-Jenis Pidana ........................ 11

   E. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) .............. 14

BAB III PENUTUP ............................................................ 17

   A. Kesimpulan ........................................................... 17

   B. Saran ................................................................ 18

DAFTAR PUSTAKA ............................................................. 19


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang memegang peranan sangat krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai hukum publik, hukum pidana mengatur hubungan antara individu dengan negara dalam kapasitas negara sebagai pelindung kepentingan umum.[1] Eksistensi hukum pidana ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsgoederen) seperti jiwa, harta benda, kehormatan, serta ketertiban umum dari tindakan-tindakan yang merugikan atau mengancam integrasi sosial.

Secara historis, hukum pidana yang berlaku di Indonesia selama puluhan tahun berakar pada [2] yaitu peninggalan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karakteristis dasar dari KUHP kolonial ini cenderung bersifat retributif (pembalasan) dan mengedepankan pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan.

Perkembangan masyarakat yang begitu pesat serta pengakuan terhadap nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) dan keadilan korektif melahirkan urgensi pembaharuan hukum pidana nasional (penal reform). Puncak dari transformasi ini ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggeser paradigma dari sekadar pembalasan menuju perbaikan, rekonsiliasi, dan pemulihan keadaan.[3]

Berdasarkan dinamika teoretis dan praktis tersebut, pemahaman mendalam mengenai hukum pidana, asas-asas fundamentalnya, unsur pertanggungjawaban pidana, serta orientasi baru dalam KUHP nasional menjadi sangat mendesak untuk dikaji secara komprehensif.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Bagaimanakah pengertian, hakikat, dan kedudukan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia?

2.      Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan hukum pidana?

3.      Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana dan syarat pertanggungjawaban pidana dianalisis secara teoretis?

4.      Bagaimanakah dinamika pembaharuan hukum pidana nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023?


 

C. Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.      Menguraikan pengertian, hakikat, serta sifat khusus hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik.

2.      Menganalisis asas-asas utama hukum pidana, baik asas legalitas, asas kesalahan, maupun asas keberlakuan hukum pidana

3.      Menjelaskan secara komprehensif unsur tindak pidana (strafbaar feit) serta teori pertanggungjawaban pidana.

4.      Menganalisis kebaruan dan pergeseran paradigma hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Hakikat, dan Sifat Hukum Pidana

Secara etimologis, istilah "hukum pidana" berasal dari bahasa Belanda [4]. Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman pidana bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.

Sementara itu, Simons memberikan batasan bahwa hukum pidana adalah kesimpulan dari perintah-perintah dan larangan-larangan yang oleh negara diancam dengan pidana apabila tidak ditaati, serta menentukan dalam hal apa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan.[5] Hakikat dari hukum pidana terletak pada sifat sanksinya yang keras dan dipaksakan oleh instrumen kekuasaan negara.

Sifat khusus hukum pidana dicirikan oleh kedudukannya sebagai sanksi pemungkas atau [6]. Artinya, hukum pidana baru didayagunakan apabila instrumen hukum lainnya (seperti hukum perdata atau hukum administrasi negara) sudah tidak efektif atau tidak mampu memulihkan kerugian yang terjadi.

 

B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum Pidana

Asas hukum merupakan fondasi atau pilar utama dalam pembangunan dan penerapan sistem hukum. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas utama yang sangat fundamental, antara lain:

1.             Asas Legalitas (Nullum Delictum Sine Lege Praevia)
Asas legalitas ditumpu pada adagium yang dipopulerkan oleh Anselm von Feuerbach: [7] (tiada delik, tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas ini menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa. Asas ini mengandung tiga aspek penting:

(a)    tidak dapat dipidana tanpa aturan undang-undang;

(b)   larangan analogi;

(c)    larangan keberlakuan surut (non-retroaktif).

2.             Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Asas kesalahan atau [8] menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena telah melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang, melainkan juga harus memiliki pertanggungjawaban subjektif berupa kesalahan (kejahatan itu dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan).

(a)         Asas-Asas Keberlakuan Hukum Pidana Menurut Tempat dan Waktu
Keberlakuan undang-undang pidana dibatasi oleh ruang tempat terjadinya perbuatan (locus delicti). Asas-asas tersebut meliputi:

(a)         Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP/Pasal 4 UU 1/2023);

(b)         Asas Nasionalitas Aktif / Perlindungan Diri;

(c)         Asas Nasionalitas Pasif / Perlindungan Kepentingan Nasional;

(d)        Asas Universalitas.[9]

 

C. Unsur Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana

Dalam doktrin hukum pidana Belanda, tindak pidana dikenal dengan istilah [10]. Para ahli terbagi menjadi dua pandangan utama dalam mengonstruksikan tindak pidana: pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan pandangan dualistis (yang dianut Moeljatno) memisahkan secara tegas antara perbuatan pidana (actus reus) dengan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (mens rea).

Unsur-unsur tindak pidana secara umum mencakup:

(a)    Perbuatan manusia (aktif maupun pasif/omisi);

(b)   Memenuhi rumusan undang-undang (melawan hukum/wederrechtelijk); serta

(c)    Tidak adanya alasan pembenar.

 

Sementara syarat pertanggungjawaban pidana memerlukan:

(a)    Mampu bertanggung jawab (saneness);

(b)   Adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa);

(c)    Tidak adanya alasan pemaaf.[11]

 

D. Systematika Pemidanaan dan Jenis-Jenis Pidana

Pemidanaan merupakan penjatuhan penderitaan atau sanksi oleh badan peradilan kepada pelaku tindak pidana. Secara teoretis, tujuan pemidanaan terbagi dalam tiga teori utama: Teori Absolut (Retributif) yang menekankan pembalasan; Teori Relatif (Deterrence/Preventif) yang mengutamakan pencegahan umum dan khusus; serta Teori Gabungan (Integratif) yang mengombinasikan pembalasan dengan pemulihan sosial.[12]

 

E. Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai era baru unifikasi dan dekolonisasi hukum pidana di Indonesia. KUHP Baru mengusung reorientasi hukum pidana modern yang berbasis pada keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.[13]

Beberapa pembaruan substansial dalam UU No. 1 Tahun 2023 meliputi:

1.      Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law): Mengakui keberadaan hukum adat (delik adat) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM.

2.      Reorientasi Sistem Pidana dan Pemidanaan: Memperkenalkan jenis pidana baru seperti Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan.

3.      Pidana Mati Sebagai Pidana Khusus: Pidana mati diatur sebagai alternatif yang diancamkan secara bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun.

4.      Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengatur secara komprehensif kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana.


 

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.      Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berfungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat dan negara. Hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium (sanksi pamungkas) yang penerapannya didasarkan pada perlindungan sosial.

2.      Asas-asas utama seperti Asas Legalitas dan Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menjadi perisai utama dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi setiap individu

3.      Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana memerlukan keterpenuhan unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesalahan), serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf.

4.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merepresentasikan era baru hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reformatif.

B. Saran

Sehubungan dengan kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran konstruktif:

1.      Kepada Aparat Penegak Hukum: Diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan operasional dalam mengimplementasikan nilai-nilai baru dalam UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait pendekatan keadilan restoratif.

2.      Kepada Akademisi dan Mahasiswa: Perlu terus mengawal dan melakukan studi kritis terhadap aturan turunan KUHP Baru agar pelaksanaannya tetap selaras dengan cita-cita hukum nasional.

3.      Kepada Pemerintah: Perlu melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai ketentuan pidana nasional yang baru.


 

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Andi. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Republik Indonesia. (1946). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



[1] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.

[2] Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ

[3] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018), hlm. 45.

[4] Strafrecht

[5] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2003), hlm. 14.

[6] ultimum remedium

[7] Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali

[8] schuldbeginstel

[9] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010), hlm. 78.

[10] strafbaar feit

[11] Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 112.

[12] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 155.

[13] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penjelasan Umum.




- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -