Halaman
MAKALAH KOPERASI DESA MERAH PUTIH
STRATEGI PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TATA KELOLA PERMODALAN, DIVERSIFIKASI UNIT USAHA, DAN HUBUNGAN SINERGIS DENGAN BUMDES
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi
Perdesaan / Hukum Koperasi dan UMKM / Manajemen Lembaga Keuangan Lokal
Disusun Oleh:
NAMA MAHASISWA / PENYUSUN
NIM: 123456789
KELAS / PROGRAM STUDI
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS / FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
TAHUN 2026
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ilmiah
yang berjudul “Makalah Koperasi Desa Merah Putih: Konsep, Pembentukan,
Organisasi, Permodalan, Unit Usaha, dan Hubungan dengan BUMDes” ini tepat pada
waktunya.
Penulisan
makalah ini ditujukan untuk mengkaji secara komprehensif mengenai peranan
Koperasi Desa Merah Putih sebagai kelembagaan ekonomi berbasis kerakyatan dan
asas kekeluargaan di perdesaan. Seiring dengan dinamika pembangunan ekonomi lokal,
Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai wadah penguatan ekonomi warga desa,
penyedia kebutuhan produksi perdesaan, serta mitra strategis Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa yang berkeadilan.
Penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu
mata kuliah, rekan-rekan akademisi, serta seluruh pihak yang telah memberikan
masukan, bimbingan, dan dukungan selama proses penyusunan makalah ini. Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan dan
kekurangan.
Oleh
karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari
para pembaca demi perbaikan dan penyempurnaan karya tulis di masa mendatang.
Semoga makalah ini dapat memberikan kemanfaatan akademis serta kontribusi
pemikiran yang bernilai bagi pengambil kebijakan, pengurus koperasi, dan
masyarakat luas.
Lempuing
Jaya, Agustus 2026
Penulis
DAFTAR ISI
|
HALAMAN
SAMPUL |
i |
|
KATA
PENGANTAR |
ii |
|
DAFTAR
ISI |
iii |
|
BAB I
PENDAHULUAN |
1 |
|
A.
Latar Belakang |
1 |
|
B.
Rumusan Masalah |
2 |
|
C.
Tujuan Penulisan |
2 |
|
BAB II
PEMBAHASAN |
3 |
|
A.
Konsep Koperasi Desa Merah Putih |
3 |
|
B.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih |
5 |
|
C.
Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih |
8 |
|
D.
Permodalan Koperasi Desa Merah Putih |
10 |
|
E.
Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih |
13 |
|
F.
Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes |
15 |
|
BAB
III PENUTUP |
18 |
|
A.
Kesimpulan |
18 |
|
B.
Saran |
19 |
|
DAFTAR
PUSTAKA |
20 |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perekonomian
Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang paling sesuai dengan amanat
konstitusi tersebut adalah koperasi. Di tingkat perdesaan, koperasi memegang
peranan kunci sebagai pilar penopang perekonomian warga, mengingat mayoritas
penduduk desa menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan,
UMKM, dan perdagangan skala kecil.
Dalam
upaya memperkuat ketahanan ekonomi perdesaan dan mengoptimalkan potensi lokal,
gagasan penguatan Koperasi Desa Merah Putih kembali mengemuka sebagai gerakan
ekonomi berbasis komunitas. Koperasi Desa Merah Putih tidak sekadar berfungsi
sebagai lembaga penyedia permodalan atau simpan pinjam, melainkan dirancang
sebagai entitas bisnis modern berbadan hukum yang mengintegrasikan rantai pasok
(*supply chain*) hasil pertanian, distribusi sembako, pengelolaan sarana produksi,
hingga pemasaran produk unggulan desa.
Namun
demikian, dalam perjalanannya, kelembagaan ekonomi desa kerap menghadapi
tantangan struktural. Tantangan tersebut meliputi terbatasnya akses permodalan,
belum optimalnya kapasitas manajerial pengurus, ketatnya persaingan dengan
tengkulak dan toko modern, serta tumpang tindih peran dengan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes). Ketidakjelasan pembagian peran antara Koperasi Desa dan BUMDes
sering kali memicu tumpang tindih (*overlapping*) unit usaha yang justru merugikan
kedua belah pihak.
Oleh
karena itu, diperlukan revitalisasi dan pemahaman yang mendalam mengenai konsep
Koperasi Desa Merah Putih, tahapan pembentukan yang sesuai dengan regulasi,
struktur organisasi yang akuntabel, strategi permodalan, diversifikasi unit
usaha, serta formulasi hubungan sinergis dan kemitraan dengan BUMDes. Atas
dasar pemikiran tersebut, penulisan makalah ini menjadi sangat krusial dan
relevan untuk dikaji secara ilmiah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas,
rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
- 1. Bagaimana Konsep Koperasi Desa Merah Putih dalam lanskap perekonomian perdesaan di Indonesia?
- 2. Bagaimana Tahapan dan Prosedur Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan?
- 3. Bagaimana Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akuntabel?
- 4. Bagaimana Strategi Permodalan Koperasi Desa Merah Putih guna menjamin keberlanjutan usahanya?
- 5. Apa saja Diversifikasi Unit Usaha potensial yang dapat dikembangkan oleh Koperasi Desa Merah Putih?
- 6. Bagaimana Formulasi Hubungan Sinergis dan Pembagian Peran antara Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini
adalah:
- 1. Untuk menganalisis Konsep Dasar Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
- 2. Untuk menguraikan Tahapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara legal-formal.
- 3. Untuk menjelaskan Tata Kelola Organisasi Koperasi Desa Merah Putih yang profesional dan transparan.
- 4. Untuk mengidentifikasi Sumber Permodalan Koperasi Desa Merah Putih baik internal maupun eksternal.
- 5. Untuk memetakan Potensi Unit Usaha unggulan berbasis kearifan lokal desa.
- 6. Untuk merumuskan Pola Hubungan Sinergis dan Kemitraan Strategis antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi
Desa Merah Putih dirancang sebagai bentuk kelembagaan ekonomi berbasis
masyarakat desa yang memadukan prinsip-prinsip perkoperasian universal dengan
cita-cita nasionalisme ekonomi. Secara filosofis, nama 'Merah Putih'
melambangkan semangat kedaulatan, kemandirian, dan persatuan ekonomi masyarakat
perdesaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Definisi dan Landasan Hukum:
Koperasi
Desa Merah Putih adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan warga desa
dengan memisahkan kekayaan para anggotanya guna mengelola usaha bersama
berbasis prinsip koperasi. Landasan hukum utamanya merujuk pada UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian serta PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
2. Jati Diri dan Asas Koperasi Desa:
Koperasi
ini berazaskan kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan badan usaha
swasta murni yang mengejar keuntungan (*profit oriented*), Koperasi Desa Merah
Putih berfokus pada peningkatakan kesejahteraan anggota (*member-oriented*) dan
pelayanan kebutuhan masyarakat desa (*service-oriented*). Nilai-nilai dasar
seperti kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap
lingkungan desa menjadi fondasi utama.
B.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Proses
pendirian Koperasi Desa Merah Putih wajib mengikuti tahapan legalitas yang
diatur dalam Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan
Pembinaan Perkoperasian, agar memperoleh status badan hukum yang sah dari
Kementerian Hukum dan HAM.
1. Rapat Pendirian Koperasi:
Pendirian
koperasi primer minimal didirikan oleh 9 (sembilan) orang atau lebih (sesuai
ketentuan UU Cipta Kerja). Pendirian dilakukan melalui Rapat Pendirian Koperasi
yang dihadiri oleh para pendiri, tokoh masyarakat, dan dapat disaksikan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) serta pejabat Dinas Koperasi setempat.
2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART):
Rapat
pendirian membahas dan menyepakati isi AD/ART yang memuat: nama dan tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, permodal
peras, penetapan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, serta mekanisme pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. Pengesahan Badan Hukum:
Notaris
(NPAK) mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara elektronik
melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham RI. Setelah
memenuhar persyaratan, Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Badan Hukum
Koperasi Desa Merah Putih.
C.
Organisasi dan Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Struktur
kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih mengadopsi prinsip tata kelola koperasi
yang baik (*Good Cooperative Governance/GCG*) dengan tiga pilar utama perangkat
organisasi:
1. Rapat Anggota (RA):
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan organisasi
koperasi. Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar, kebijakan umum, pemilihan
dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas, serta pengesahan Pertanggungjawaban
Finansial dan pembagian SHU tahunan.
2. Pengurus Koperasi:
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus memegang kuasa
memimpin organisasi dan usaha koperasi, mengelola aset, menyusun rencana kerja
dan anggaran, serta mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengurus
dapat mengangkat Manajer Profesional untuk menjalankan operasional bisnis
harian.
3. Pengawas Koperasi:
Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi yang dilakukan oleh Pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya untuk disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT).
D.
Permodalan Koperasi Desa Merah Putih
Struktur
permodal Koperasi Desa Merah Putih dirancang secara efisien dengan
mengombinasikan modal sendiri (*internal equity*) dan modal pinjaman (*external
debt*) untuk memperkuat daya saing bisnis.
1. Modal Sendiri (Internal):
a.
Simpanan Pokok: Jumlah uang yang sama banyaknya
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota (tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota).
b.
Simpanan Wajib: Jumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu (misal bulanan).
c.
Dana Cadangan: Sebagian dari SHU yang
disisihkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
d.
Hibah/Donasi: Sumpangan dari pihak lain yang
tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman dan Penyertaan (Eksternal):
Modal
eksternal dapat bersumber dari simpanan sukarela anggota, pinjaman dari
koperasi lain, bank/lembaga keuangan (seperti Kredit Usaha Rakyat/KUR),
penerbitan Surat Utang Koperasi, atau Modal Penyertaan dari pemerintah/investor
yang diatur melalui perjanjian bagi hasil.
E.
Pengembanan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi
Desa Merah Putih dikembangkan sebagai koperasi serba usaha (*multi-purpose
cooperative*) yang disesuaikan dengan potensi ekonomi dan kebutuhan dominan
masyarakat perdesaan:
1. Unit Usaha Ritel dan Waserda Desa:
Menyediakan
bahan pokok (sembako), kebutuhan rumah tangga, dan barang konsumsi harian
dengan harga terjangkau bagi warga desa, sekaligus memotong rantai distribusi
yang panjang.
2. Unit Usaha Sarana Production Pertanian (Saprodi):
Penyediaan
pupuk bersubsidi/non-subsidi, bibit unggul, obat-obatan pertanian (pestisida),
serta pakan ternak untuk menjamin ketersediaan input produksi bagi petani dan
peternak desa.
3. Unit Usaha Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Tani:
Koperasi
bertindak sebagai penampung (*off-taker*) hasil panen anggota (beras, jagung,
sayur, buah) dengan harga yang adil, menghindari permainan harga oleh
tengkulak, serta mengelola penggilingan padi atau sistem *cold storage* desa.
4. Unit Simpan Pinjam dan Keuangan Mikro Syariah/Konvensional:
Memberikan
akses pembiayaan usaha produktif skala mikro bagi pedagang kecil dan petani,
dengan mekanisme pencairan yang cepat serta bunga/bagi hasil yang proporsional.
F.
Hubungan Sinergis Koperasi Desa Merah Putih dengan BUMDes
Isu
krusial dalam kelembagaan ekonomi desa adalah harmonisasi antara Koperasi Desa
dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua entitas ini tidak boleh
dipertentangkan melainkan harus diposisikan sebagai dua pilar komplementer yang
saling menguatkan.
1. Perbedaan Mendasar Koperasi Desa dan BUMDes:
a.
BUMDes merupakan entitas bisnis publik milik
Pemerintah Desa dan warga desa secara kolektif (modal utamanya berasal dari
kekayaan desa yang dipisahkan dari APBDesa) yang bertujuan mengelola aset desa
dan pelayanan publik.
b.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan entitas
privat milik privat sekumpulan warga (anggota) yang berbasis pada ekuitas
individu anggota, fokus pada pemenuhan kebutuhan langsung anggota.
2. Model Sinergi dan Kemitraan Strategis (Business-to-Business):
a.
BUMDes sebagai Penyedia Infrastruktur Hulu (*Upstream*): BUMDes mengelola aset
publik seperti gudang desa, mesin pengering panen (*vertical dryer*), atau
pasar desa.
b.
Koperasi Desa sebagai Pengelola Bisnis Hilir (*Downstream*): Koperasi Desa
Merah Putih menyewa atau bermitra dengan BUMDes untuk mengoperasikan pasar,
mendistribusikan barang, dan mengonsolidasikan kelompok tani anggota.
c. Joint
Venture / Penyertaan Modal: BUMDes dapat menanamkan modal penyertaan pada
Koperasi Desa Merah Putih untuk unit usaha bersama yang saling menguntungkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan yang komprehensif pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik
beberapa kesimpulan utama sebagai berikut:
1.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan badan hukum
ekonomi kerakyatan berazaskan kekeluargaan yang berfungsi sebagai wadah
konsolidasi potensi ekonomi warga desa guna mewujudkan kemandirian ekonomi
perdesaan.
2.
Prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
wajib dilaksanakan secara legal-formal sesuai UU No. 25/1992 dan PP No. 7/2021
melalui Rapat Pendirian minimal 9 orang pendiri, penyusunan AD/ART, hingga
pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham RI.
3.
Tata kelola organisasi koperasi bertumpu pada
Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola
eksekutif, dan Pengawas sebagai pemantau akuntabilitas.
4.
Permodalan Koperasi Desa Merah Putih memadukan
modal sendiri (Simpanan Pokok, Wajib, Cadangan, Hibah) dan modal eksternal
(Simpanan Sukarela, KUR, Modal Penyertaan) guna menopang skala usaha yang
berkelanjutan.
5.
Unit usaha potensial Koperasi Desa Merah Putih
mencakup ritel Waserda, penyediaan Saprodi pertanian, pengolahan &
pemasaran pasca panen (*off-taker*), serta unit keuangan mikro/simpan pinjam.
6.
Hubungan antara Koperasi Desa Merah Putih dan
BUMDes bukanlah persaingan (*competition*), melainkan sinergi komplementer
(*coopetition*), di mana BUMDes berfokus pada infrastruktur/aset publik desa
sedangkan Koperasi berfokus pada konsolidasi usaha berbasis keanggotaan warga.
B. Saran
Sebagai
rekomendasi atas temuan dan kajian dalam makalah ini, penulis menyampaikan
saran-saran berikut:
1.
Bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
Hendaknya meningkatkan kompetensi manajerial dan mengadopsi teknologi digital
dalam pencatatan keuangan serta pemasaran unit usaha agar transparan dan
berdaya saing.
2.
Bagi Pemerintah Desa dan BUMDes: Perlu segera
menyusun Peraturan Desa (Perdes) atau Kesepakatan Bersama (*MoU*) yang
memetakan secara jelas pembagian peran unit usaha BUMDes dan Koperasi Desa
untuk menghindari overlapping.
3.
Bagi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten:
Diharapkan memberikan pembinaan, pendampingan kelembagaan, serta kemudahan
akses permodalan dan sertifikasi badan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih.
DAFTAR PUSTAKA
Hatta, Mohammad. (2015). Membangun Koperasi dan
Koperasi Membangun. Jakarta: Kompas.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi RI. (2021). Peraturan Menteri Desa, PDT, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes/BUMDes Bersama. Jakarta:
Kemendesa.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah RI. (2018). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Jakarta: Kemenkop UKM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah RI. (2023). Panduan Strategis Penguatan Koperasi Perdesaan. Jakarta:
Kemenkop UKM.
Nurcholis, Hanif. (2014). Pertumbuhan dan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 17.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. (2001).
Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Subagyo, Bambang. (2021). Tata Kelola Koperasi
Modern dan Pembangunan Ekonomi Desa. Jakarta: Rajawali Pers.
Suryanto. (2019). Manajemen Unit Usaha Koperasi
Agribisnis. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Jakarta: Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 7.
MAKALAH HUKUM PIDANA HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
MAKALAH HUKUM PIDANA
HAKIKAT, ASAS-ASAS UTAMA, DAN
PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana
Disusun
Oleh:
NAMA MAHASISWA
NIM. 123456789
FAKULTAS
HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS INDONESIA
2026
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat,
karunia, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul "Hukum Pidana: Hakikat, Asas-Asas Utama, dan
Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia" ini dengan baik dan tepat waktu.
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas akademik pada mata kuliah Hukum
Pidana. Di samping itu, penyusunan makalah ini bertujuan untuk memperdalam
pemahaman mengenai hakikat dasar hukum pidana, prinsip-prinsip penegakan hukum
pidana, syarat pertanggungjawaban pidana, serta dinamika pembaharuan hukum
pidana nasional seiring dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan,
bimbingan, serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pidana yang telah memberikan arahan serta
keilmuan yang sangat berharga, serta rekan-rekan mahasiswa yang turut
memberikan diskusi konstruktif selama proses penyusunan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi
penyajian, tata bahasa, maupun kedalaman analisis. Oleh karena itu, penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi
penyempurnaan karya-karya ilmiah di masa mendatang. Akhir kata, semoga makalah
ini dapat memberikan manfaat, wawasan, serta kontribusi positif bagi
perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan hukum pidana pada khususnya.
Lempuing Jaya, Februari 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN SAMPUL .............................................................
i
KATA PENGANTAR .............................................................
ii
DAFTAR ISI .................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................
1
A. Latar Belakang
....................................................... 1
B. Rumusan Masalah
...................................................... 2
C. Tujuan Penulisan
..................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ..........................................................
3
A. Pengertian, Hakikat, dan
Sifat Hukum Pidana .......................... 3
B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum
Pidana ................................... 5
C. Unsur Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana .................... 8
D. Systematika Pemidanaan dan
Jenis-Jenis Pidana ........................ 11
E. Pembaharuan Hukum Pidana
Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) .............. 14
BAB III PENUTUP ............................................................
17
A. Kesimpulan
........................................................... 17
B. Saran
................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA .............................................................
19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
pidana merupakan salah satu cabang hukum publik yang memegang peranan sangat
krusial dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keseimbangan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Sebagai hukum publik, hukum pidana mengatur
hubungan antara individu dengan negara dalam kapasitas negara sebagai pelindung
kepentingan umum.[1]
Eksistensi hukum pidana ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum
(rechtsgoederen) seperti jiwa, harta benda, kehormatan, serta ketertiban umum
dari tindakan-tindakan yang merugikan atau mengancam integrasi sosial.
Secara
historis, hukum pidana yang berlaku di Indonesia selama puluhan tahun berakar
pada [2]
yaitu peninggalan kolonial Belanda yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karakteristis dasar dari
KUHP kolonial ini cenderung bersifat retributif (pembalasan) dan mengedepankan
pidana penjara sebagai instrumen utama pemidanaan.
Perkembangan
masyarakat yang begitu pesat serta pengakuan terhadap nilai-nilai keadilan
restoratif (restorative justice) dan keadilan korektif melahirkan urgensi
pembaharuan hukum pidana nasional (penal reform). Puncak dari transformasi ini
ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menggeser paradigma dari sekadar
pembalasan menuju perbaikan, rekonsiliasi, dan pemulihan keadaan.[3]
Berdasarkan
dinamika teoretis dan praktis tersebut, pemahaman mendalam mengenai hukum
pidana, asas-asas fundamentalnya, unsur pertanggungjawaban pidana, serta
orientasi baru dalam KUHP nasional menjadi sangat mendesak untuk dikaji secara
komprehensif.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah pengertian, hakikat, dan kedudukan
hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia?
2.
Apa sajakah asas-asas utama yang menjadi
landasan fundamental dalam penyelenggaraan hukum pidana?
3.
Bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana dan
syarat pertanggungjawaban pidana dianalisis secara teoretis?
4.
Bagaimanakah dinamika pembaharuan hukum pidana
nasional pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Menguraikan pengertian, hakikat, serta sifat
khusus hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik.
2.
Menganalisis asas-asas utama hukum pidana, baik
asas legalitas, asas kesalahan, maupun asas keberlakuan hukum pidana
3.
Menjelaskan secara komprehensif unsur tindak
pidana (strafbaar feit) serta teori pertanggungjawaban pidana.
4.
Menganalisis kebaruan dan pergeseran paradigma
hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Hakikat, dan
Sifat Hukum Pidana
Secara
etimologis, istilah "hukum pidana" berasal dari bahasa Belanda [4].
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan
hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan-aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang
dilarang, dengan disertai ancaman pidana bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut.
Sementara
itu, Simons memberikan batasan bahwa hukum pidana adalah kesimpulan dari
perintah-perintah dan larangan-larangan yang oleh negara diancam dengan pidana
apabila tidak ditaati, serta menentukan dalam hal apa dan bagaimana pidana itu
dapat dijatuhkan.[5]
Hakikat dari hukum pidana terletak pada sifat sanksinya yang keras dan
dipaksakan oleh instrumen kekuasaan negara.
Sifat
khusus hukum pidana dicirikan oleh kedudukannya sebagai sanksi pemungkas atau [6].
Artinya, hukum pidana baru didayagunakan apabila instrumen hukum lainnya
(seperti hukum perdata atau hukum administrasi negara) sudah tidak efektif atau
tidak mampu memulihkan kerugian yang terjadi.
B. Asas-Asas Utama Dalam Hukum
Pidana
Asas
hukum merupakan fondasi atau pilar utama dalam pembangunan dan penerapan sistem
hukum. Dalam hukum pidana, terdapat beberapa asas utama yang sangat
fundamental, antara lain:
1.
Asas Legalitas (Nullum Delictum Sine Lege
Praevia)
Asas legalitas ditumpu pada adagium yang dipopulerkan oleh Anselm von
Feuerbach: [7]
(tiada delik, tiada pidana tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas
ini menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) dan melindungi warga negara dari
kesewenang-wenangan penguasa. Asas ini mengandung tiga aspek penting:
(a)
tidak dapat dipidana tanpa aturan undang-undang;
(b)
larangan analogi;
(c)
larangan keberlakuan surut (non-retroaktif).
2.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld)
Asas kesalahan atau [8]
menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena telah
melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang, melainkan juga harus memiliki
pertanggungjawaban subjektif berupa kesalahan (kejahatan itu dilakukan dengan
kesengajaan atau kealpaan).
(a)
Asas-Asas Keberlakuan Hukum Pidana Menurut
Tempat dan Waktu
Keberlakuan undang-undang pidana dibatasi oleh ruang tempat terjadinya
perbuatan (locus delicti). Asas-asas tersebut meliputi:
(a)
Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP/Pasal 4 UU
1/2023);
(b)
Asas Nasionalitas Aktif / Perlindungan Diri;
(c)
Asas Nasionalitas Pasif / Perlindungan
Kepentingan Nasional;
(d)
Asas Universalitas.[9]
C. Unsur Tindak Pidana dan
Pertanggungjawaban Pidana
Dalam
doktrin hukum pidana Belanda, tindak pidana dikenal dengan istilah [10].
Para ahli terbagi menjadi dua pandangan utama dalam mengonstruksikan tindak
pidana: pandangan monistis dan pandangan dualistis. Pandangan monistis
menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana, sedangkan pandangan
dualistis (yang dianut Moeljatno) memisahkan secara tegas antara perbuatan
pidana (actus reus) dengan pertanggungjawaban pidana/kesalahan (mens rea).
Unsur-unsur
tindak pidana secara umum mencakup:
(a)
Perbuatan manusia (aktif maupun pasif/omisi);
(b)
Memenuhi rumusan undang-undang (melawan
hukum/wederrechtelijk); serta
(c)
Tidak adanya alasan pembenar.
Sementara
syarat pertanggungjawaban pidana memerlukan:
(a)
Mampu bertanggung jawab (saneness);
(b)
Adanya hubungan batin antara pelaku dengan
perbuatannya (kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa);
(c)
Tidak adanya alasan pemaaf.[11]
D. Systematika Pemidanaan dan
Jenis-Jenis Pidana
Pemidanaan
merupakan penjatuhan penderitaan atau sanksi oleh badan peradilan kepada pelaku
tindak pidana. Secara teoretis, tujuan pemidanaan terbagi dalam tiga teori
utama: Teori Absolut (Retributif) yang menekankan pembalasan; Teori Relatif
(Deterrence/Preventif) yang mengutamakan pencegahan umum dan khusus; serta
Teori Gabungan (Integratif) yang mengombinasikan pembalasan dengan pemulihan
sosial.[12]
E. Pembaharuan Hukum Pidana
Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Disahkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
menandai era baru unifikasi dan dekolonisasi hukum pidana di Indonesia. KUHP
Baru mengusung reorientasi hukum pidana modern yang berbasis pada keseimbangan
antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.[13]
Beberapa
pembaruan substansial dalam UU No. 1 Tahun 2023 meliputi:
1.
Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law): Mengakui keberadaan hukum
adat (delik adat) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM.
2.
Reorientasi Sistem Pidana dan Pemidanaan:
Memperkenalkan jenis pidana baru seperti Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
untuk mengurangi ketergantungan pada pemenjaraan.
3.
Pidana Mati Sebagai Pidana Khusus: Pidana mati
diatur sebagai alternatif yang diancamkan secara bersyarat dengan masa
percobaan 10 tahun.
4.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengatur
secara komprehensif kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan dan analisis pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang
berfungsi melindungi kepentingan hukum masyarakat dan negara. Hukum pidana
memiliki sifat ultimum remedium (sanksi pamungkas) yang penerapannya didasarkan
pada perlindungan sosial.
2.
Asas-asas utama seperti Asas Legalitas dan Asas
Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menjadi perisai utama dalam menjamin kepastian
hukum serta keadilan bagi setiap individu
3.
Penentuan tindak pidana dan pertanggungjawaban
pidana memerlukan keterpenuhan unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan
mens rea (kesalahan), serta ketiadaan alasan pembenar maupun pemaaf.
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
merepresentasikan era baru hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada
keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reformatif.
B. Saran
Sehubungan
dengan kesimpulan di atas, penulis mengajukan beberapa saran konstruktif:
1.
Kepada Aparat Penegak Hukum: Diharapkan dapat
meningkatkan pemahaman dan kesiapan operasional dalam mengimplementasikan
nilai-nilai baru dalam UU No. 1 Tahun 2023, khususnya terkait pendekatan
keadilan restoratif.
2.
Kepada Akademisi dan Mahasiswa: Perlu terus
mengawal dan melakukan studi kritis terhadap aturan turunan KUHP Baru agar
pelaksanaannya tetap selaras dengan cita-cita hukum nasional.
3.
Kepada Pemerintah: Perlu melakukan sosialisasi
secara masif dan berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai
ketentuan pidana nasional yang baru.
DAFTAR
PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Chazawi, Adami. (2010). Pelajaran Hukum
Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Andi. (2014). Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum
Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003).
Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Remmelink, Jan. (2003). Hukum Pidana:
Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. (1946).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP).
[1]
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 1.
[2]
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ
[3]
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana,
2018), hlm. 45.
[4]
Strafrecht
[5]
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (Bandung: Refika
Aditama, 2003), hlm. 14.
[6]
ultimum remedium
[7]
Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali
[8]
schuldbeginstel
[9]
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2010), hlm. 78.
[10]
strafbaar feit
[11]
Jan Remmelink, Hukum Pidana (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 112.
[12]
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2014), hlm. 155.




