- Back to Home »
- MAKALAH KONSEP DASAR DESA
MAKALAH
KONSEP DASAR DESA
Disusun
Oleh:
[Nama Lengkap Anda]
[NIM/NIS]
[NAMA INSTITUSI / UNIVERSITAS / SEKOLAH]
2026
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah yang berjudul "Konsep Dasar Desa" ini dapat
diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas akademis serta untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai desa
sebagai entitas pemerintahan terendah yang memiliki peran vital dalam
pembangunan nasional.
Desa
bukan hanya sekadar wilayah administratif, melainkan sebuah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki otonomi dan hak asal usul yang kuat. Melalui makalah ini,
penulis berusaha menguraikan berbagai aspek penting mengenai desa, mulai dari
pengertian, sejarah, fungsi, kewenangan, hingga asas-asas dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa yang berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Penulis
menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan
pengetahuan dan referensi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini di masa mendatang. Semoga
karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, khususnya bagi
pihak yang peduli terhadap kemajuan dan pembangunan desa.
Lempuing Jaya, August 2026
Penulis
DAFTAR
ISI
B. Sejarah
Pemerintahan Desa. 5
F. Asas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 6
BAB
IPENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Desa
merupakan unit pemerintahan terkecil dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia yang memiliki kedudukan sangat strategis. Sebagai basis pertahanan
kultural dan ekonomi masyarakat, desa memegang peranan krusial dalam menyokong
pembangunan nasional. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan semata,
melainkan sebagai subjek mandiri yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan
untuk mengatur urusannya sendiri.
Namun,
di balik otonomi dan dana desa yang besar yang dialokasikan oleh pemerintah
pusat, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi dan
penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village
governance). Pemahaman konseptual dasar mengenai apa itu desa, sejarah
perkembangannya, tujuan pembentukannya, hingga asas-asas yang mengikat
pemerintahannya sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat dan
aparatur desa itu sendiri.
Oleh
karena itu, kajian mendalam mengenai "Konsep Dasar Desa" menjadi
sangat relevan dan urgen untuk dibahas. Makalah ini bertujuan untuk membedah
secara teoritis dan yuridis mengenai konsep desa guna memberikan landasan
pemahaman yang kuat bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam proses
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat pedesaan.
B.
Rumusan Masalah
- 1.
Apa
pengertian dari desa?
- 2.
Bagaimana
sejarah perkembangan pemerintahan desa di Indonesia?
- 3.
Apa
tujuan dari pembentukan sebuah desa?
- 4.
Apa
saja fungsi dan kedudukan desa?
- 5.
Bagaimana
ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh desa?
- 6.
Apa
saja asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlaku?
C.
Tujuan
- 1.
Menjelaskan
definisi dan pengertian konseptual tentang desa.
- 2.
Menguraikan
sejarah dan dinamika pemerintahan desa di Indonesia.
- 3.
Mengidentifikasi
tujuan dibentuknya desa dalam sistem pemerintahan.
- 4.
Menganalisis
fungsi utama desa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- 5.
Menjabarkan
hakikat dan bentuk kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 6.
Memaparkan
asas-asas yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan desa.
1.
Konsep
Dasar Desa
A.
Pengertian Desa
Secara
etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yakni "dhesi"
yang berarti tanah kelahiran atau tempat tinggal. Menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Pengertian ini
menegaskan bahwa desa bukan sekadar struktur administratif subordinat
kecamatan, melainkan entitas otonom yang mandiri.
B.
Sejarah Pemerintahan Desa
Sejarah
pemerintahan desa di Indonesia telah melalui dinamika yang panjang, bermula
jauh sebelum era kolonial, di mana desa-desa asli seperti nagari (Minangkabau),
gampong (Aceh), dan banjar (Bali) mengatur dirinya sendiri melalui hukum adat.
Pada masa kolonial Belanda, otonomi desa mulai diatur melalui Inlandsche Gemeente
Ordonnantie (IGO) tahun 1906, yang berusaha menyeragamkan dan menundukkan hukum
adat di bawah administrasi kolonial.[2]
Pasca-kemerdekaan,
pengaturan tentang desa terus berganti sejalan dengan dinamika politik. Era
Orde Baru melalui UU No. 5 Tahun 1979 menyeragamkan bentuk dan susunan desa di
seluruh Indonesia, yang berdampak pada tergerusnya kearifan lokal. Baru setelah
era Reformasi dan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014, negara kembali memberikan
pengakuan penuh (rekognisi) dan penghormatan terhadap keragaman desa serta hak
asal-usulnya.
C.
Tujuan Pembentukan Desa
Pembentukan,
penghapusan, maupun penggabungan desa memiliki tujuan-tujuan filosofis dan
strategis. Berdasarkan regulasi nasional, tujuan utama pembentukan desa adalah
untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat perwujudan kesejahteraan
umum. Selain itu, pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata
kelola pemerintahan desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
demokrasi lokal, serta melestarikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang
berkembang di tengah masyarakat.[3]
D.
Fungsi Desa
Desa
mengemban multi-fungsi strategis di tingkat akar rumput (grassroots). Secara
garis besar, desa memiliki empat fungsi utama: (1) Fungsi Penyelenggaraan
Pemerintahan, yakni mengatur dan mengurus administrasi kependudukan serta tata
tertib masyarakat; (2) Fungsi Pelaksanaan Pembangunan, yaitu merencanakan dan
mengeksekusi pembangunan infrastruktur maupun ekonomi lokal; (3) Fungsi
Pembinaan Kemasyarakatan, yang mencakup pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan
kerukunan warga; serta (4) Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, yaitu upaya
meningkatkan kapasitas warga desa dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan
kesehatan.
E.
Kewenangan Desa
Desa
diberikan otonomi khusus untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Secara
hukum, kewenangan desa meliputi: pertama, kewenangan berdasarkan hak asal-usul,
yang meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa,
dan penyelesaian sengketa adat. Kedua, kewenangan lokal berskala desa, seperti
pengelolaan tambatan perahu, pasar desa, saluran irigasi mikro, dan pembinaan
posyandu. Ketiga, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.[4]
F.
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Dalam
menjalankan rodanya, Pemerintah Desa terikat pada serangkaian asas tata kelola
pemerintahan yang baik (Good Governance). Asas-asas tersebut antara lain:
kepastian hukum (mengutamakan landasan peraturan); tertib penyelenggaraan
pemerintahan (keteraturan dan keserasian); kepentingan umum (mendahulukan
kesejahteraan umum); keterbukaan (transparansi akses informasi publik);
proporsionalitas (keseimbangan hak dan kewajiban); profesionalitas
(mengutamakan keahlian aparatur); akuntabilitas (pertanggungjawaban setiap
kegiatan desa); efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan
partisipasi masyarakat yang aktif.
_________________________
Catatan Kaki (Footnotes):
[1] Republik Indonesia. (2014).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014
No. 7, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5495. Pasal 1 angka 1.
[2] Eko, Sutoro, dkk. (2014). Desa
Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa),
hal. 32-35.
[3] Nurcholis, Hanif. (2011).
Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga, hal. 89.
[4] Widjaja, H.A.W. (2003). Otonomi
Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, hal. 112.
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang berdaulat atas asas rekognisi (pengakuan) dan
subsidiaritas, bukan sekadar perpanjangan tangan administrasi pemerintah pusat
atau daerah. Sejarah panjang dinamika regulasi desa di Indonesia menunjukkan
bahwa desa telah berkembang menjadi entitas yang mandiri dan berhak mengatur
dirinya sendiri berlandaskan kearifan dan hak asal-usul lokal.
Pembentukan
desa ditujukan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
pelaksanaan empat fungsi utamanya: pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan
pemberdayaan masyarakat. Didukung oleh kewenangan otonom serta asas
penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi,
partisipasi, dan akuntabilitas, desa diharapkan menjadi poros utama pembangunan
nasional yang berangkat dari kawasan pedesaan.
B.
Saran
1.
Kepada
Pemerintah Desa: Diharapkan agar perangkat desa terus meningkatkan kapasitas
manajerial dan literasi tata kelola pemerintahan (good governance), sehingga
dana desa dan kewenangan yang dimiliki dapat dialokasikan secara transparan,
efektif, dan bebas dari korupsi.
2.
Kepada
Masyarakat Desa: Masyarakat dituntut untuk lebih aktif berpartisipasi dalam
musyawarah desa (Musdes) serta mengambil peran dalam pengawasan kebijakan desa
guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan bersama.
3.
Kepada
Pemerintah Pusat/Daerah: Diperlukan bimbingan teknis, pendampingan, serta
pengawasan secara berkelanjutan dari supra-desa tanpa mencampuri kewenangan hak
asal-usul yang menjadi ciri khas dan kedaulatan masyarakat desa.
DAFTAR
PUSTAKA
Eko, Sutoro, dkk. (2014). Desa
Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).
Nurcholis, Hanif. (2011).
Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
Republik Indonesia. (2014).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Soekanto, Soerjono. (2006).
Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Widjaja, H.A.W. (2003). Otonomi Desa
Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Yulianto, Kadji. (2017).
Administrasi Pemerintahan Desa: Konsep, Teori, dan Praktik. Bandung: Alfabeta.

