Posted by : Kak Jun

 

MAKALAH
KONSEP DASAR DESA





Disusun Oleh:
[Nama Lengkap Anda]
[NIM/NIS]


[NAMA INSTITUSI / UNIVERSITAS / SEKOLAH]
2026


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul "Konsep Dasar Desa" ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas akademis serta untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai desa sebagai entitas pemerintahan terendah yang memiliki peran vital dalam pembangunan nasional.

Desa bukan hanya sekadar wilayah administratif, melainkan sebuah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi dan hak asal usul yang kuat. Melalui makalah ini, penulis berusaha menguraikan berbagai aspek penting mengenai desa, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, kewenangan, hingga asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena keterbatasan pengetahuan dan referensi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini di masa mendatang. Semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca, khususnya bagi pihak yang peduli terhadap kemajuan dan pembangunan desa.



Lempuing Jaya, August 2026


Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

A. Latar Belakang. 4

B. Rumusan Masalah. 4

C. Tujuan. 4

BAB II PEMBAHASAN.. 5

A. Pengertian Desa. 5

B. Sejarah Pemerintahan Desa. 5

C. Tujuan Pembentukan Desa. 5

D. Fungsi Desa. 5

E. Kewenangan Desa. 6

F. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 6

BAB III PENUTUP. 7

A. Kesimpulan. 7

B. Saran. 7

DAFTAR PUSTAKA.. 8

 


 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Desa merupakan unit pemerintahan terkecil dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang memiliki kedudukan sangat strategis. Sebagai basis pertahanan kultural dan ekonomi masyarakat, desa memegang peranan krusial dalam menyokong pembangunan nasional. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek mandiri yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri.

Namun, di balik otonomi dan dana desa yang besar yang dialokasikan oleh pemerintah pusat, masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan administrasi dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). Pemahaman konseptual dasar mengenai apa itu desa, sejarah perkembangannya, tujuan pembentukannya, hingga asas-asas yang mengikat pemerintahannya sering kali belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat dan aparatur desa itu sendiri.

Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai "Konsep Dasar Desa" menjadi sangat relevan dan urgen untuk dibahas. Makalah ini bertujuan untuk membedah secara teoritis dan yuridis mengenai konsep desa guna memberikan landasan pemahaman yang kuat bagi siapa saja yang ingin terlibat dalam proses pemberdayaan dan pembangunan masyarakat pedesaan.

B. Rumusan Masalah

  1. 1.      Apa pengertian dari desa?
  2. 2.      Bagaimana sejarah perkembangan pemerintahan desa di Indonesia?
  3. 3.      Apa tujuan dari pembentukan sebuah desa?
  4. 4.      Apa saja fungsi dan kedudukan desa?
  5. 5.      Bagaimana ruang lingkup kewenangan yang dimiliki oleh desa?
  6. 6.      Apa saja asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlaku?

C. Tujuan

  1. 1.      Menjelaskan definisi dan pengertian konseptual tentang desa.
  2. 2.      Menguraikan sejarah dan dinamika pemerintahan desa di Indonesia.
  3. 3.      Mengidentifikasi tujuan dibentuknya desa dalam sistem pemerintahan.
  4. 4.      Menganalisis fungsi utama desa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  5. 5.      Menjabarkan hakikat dan bentuk kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  6. 6.      Memaparkan asas-asas yang menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan desa.


1.       

Konsep Dasar Desa

A. Pengertian Desa

Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yakni "dhesi" yang berarti tanah kelahiran atau tempat tinggal. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Pengertian ini menegaskan bahwa desa bukan sekadar struktur administratif subordinat kecamatan, melainkan entitas otonom yang mandiri.

 

B. Sejarah Pemerintahan Desa

Sejarah pemerintahan desa di Indonesia telah melalui dinamika yang panjang, bermula jauh sebelum era kolonial, di mana desa-desa asli seperti nagari (Minangkabau), gampong (Aceh), dan banjar (Bali) mengatur dirinya sendiri melalui hukum adat. Pada masa kolonial Belanda, otonomi desa mulai diatur melalui Inlandsche Gemeente Ordonnantie (IGO) tahun 1906, yang berusaha menyeragamkan dan menundukkan hukum adat di bawah administrasi kolonial.[2]

Pasca-kemerdekaan, pengaturan tentang desa terus berganti sejalan dengan dinamika politik. Era Orde Baru melalui UU No. 5 Tahun 1979 menyeragamkan bentuk dan susunan desa di seluruh Indonesia, yang berdampak pada tergerusnya kearifan lokal. Baru setelah era Reformasi dan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014, negara kembali memberikan pengakuan penuh (rekognisi) dan penghormatan terhadap keragaman desa serta hak asal-usulnya.

 

C. Tujuan Pembentukan Desa

Pembentukan, penghapusan, maupun penggabungan desa memiliki tujuan-tujuan filosofis dan strategis. Berdasarkan regulasi nasional, tujuan utama pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum. Selain itu, pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi lokal, serta melestarikan adat istiadat, tradisi, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.[3]

 

D. Fungsi Desa

Desa mengemban multi-fungsi strategis di tingkat akar rumput (grassroots). Secara garis besar, desa memiliki empat fungsi utama: (1) Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan, yakni mengatur dan mengurus administrasi kependudukan serta tata tertib masyarakat; (2) Fungsi Pelaksanaan Pembangunan, yaitu merencanakan dan mengeksekusi pembangunan infrastruktur maupun ekonomi lokal; (3) Fungsi Pembinaan Kemasyarakatan, yang mencakup pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan warga; serta (4) Fungsi Pemberdayaan Masyarakat, yaitu upaya meningkatkan kapasitas warga desa dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

 

E. Kewenangan Desa

Desa diberikan otonomi khusus untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Secara hukum, kewenangan desa meliputi: pertama, kewenangan berdasarkan hak asal-usul, yang meliputi sistem organisasi masyarakat adat, pengelolaan tanah kas desa, dan penyelesaian sengketa adat. Kedua, kewenangan lokal berskala desa, seperti pengelolaan tambatan perahu, pasar desa, saluran irigasi mikro, dan pembinaan posyandu. Ketiga, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.[4]

 

F. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Dalam menjalankan rodanya, Pemerintah Desa terikat pada serangkaian asas tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Asas-asas tersebut antara lain: kepastian hukum (mengutamakan landasan peraturan); tertib penyelenggaraan pemerintahan (keteraturan dan keserasian); kepentingan umum (mendahulukan kesejahteraan umum); keterbukaan (transparansi akses informasi publik); proporsionalitas (keseimbangan hak dan kewajiban); profesionalitas (mengutamakan keahlian aparatur); akuntabilitas (pertanggungjawaban setiap kegiatan desa); efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipasi masyarakat yang aktif.



_________________________
Catatan Kaki (Footnotes):

[1] Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5495. Pasal 1 angka 1.

[2] Eko, Sutoro, dkk. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FPPD (Forum Pengembangan Pembaharuan Desa), hal. 32-35.

[3] Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga, hal. 89.

[4] Widjaja, H.A.W. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, hal. 112.


 

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat atas asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas, bukan sekadar perpanjangan tangan administrasi pemerintah pusat atau daerah. Sejarah panjang dinamika regulasi desa di Indonesia menunjukkan bahwa desa telah berkembang menjadi entitas yang mandiri dan berhak mengatur dirinya sendiri berlandaskan kearifan dan hak asal-usul lokal.

Pembentukan desa ditujukan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan empat fungsi utamanya: pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Didukung oleh kewenangan otonom serta asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, desa diharapkan menjadi poros utama pembangunan nasional yang berangkat dari kawasan pedesaan.

 

B. Saran

1.      Kepada Pemerintah Desa: Diharapkan agar perangkat desa terus meningkatkan kapasitas manajerial dan literasi tata kelola pemerintahan (good governance), sehingga dana desa dan kewenangan yang dimiliki dapat dialokasikan secara transparan, efektif, dan bebas dari korupsi.

2.      Kepada Masyarakat Desa: Masyarakat dituntut untuk lebih aktif berpartisipasi dalam musyawarah desa (Musdes) serta mengambil peran dalam pengawasan kebijakan desa guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan bersama.

3.      Kepada Pemerintah Pusat/Daerah: Diperlukan bimbingan teknis, pendampingan, serta pengawasan secara berkelanjutan dari supra-desa tanpa mencampuri kewenangan hak asal-usul yang menjadi ciri khas dan kedaulatan masyarakat desa.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Eko, Sutoro, dkk. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Nurcholis, Hanif. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.

Soekanto, Soerjono. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Widjaja, H.A.W. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Yulianto, Kadji. (2017). Administrasi Pemerintahan Desa: Konsep, Teori, dan Praktik. Bandung: Alfabeta.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RUANG BACA KU - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -