Halaman
Archive for Juni 2019
Makalah Ulumul Qur'an Tentang Ijaz Al-qur'an
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Sebagai umat islam, kita harus menegtahui secara mendalam tentang Al-qur’an. Untuk menghadapi berbagai goncangan yang dari luar, karena orang-orang non muslim ingin menghancurkan umat islam. Diantaranya dengan cara menjeke-jelek el-qur’an. Mereke mengatakan bahwa al-qur’an adalah syair yang dibuat oleh Nabi Muhammad.
Maka dari i itu kita sebagai umat islam harus mempelajari secara mendalam ilmu tentang al-qur’an, diantaranya Ijaz Al-qur’an. Karena dalam materi ini menjelaskan tentang kemu’jizatan al-qur’an untuk meleumpuhkan/melemahkan kaum kafir yang menjelek-jelekkan al-qur’an.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana sejarah terjadinya Ijaz al-qur’an?
- Apa pengertian I’jaz Al-qr’an?
- Ada Berapakah Mu’jizat itu?
- Ada berapakah mu’jizat al-qur’an itu?
- Apakah fungsi dan Manfaat i’jaz alq-ur’an?
BAB II
I’jaz Al-qur’an
2.1 Sejarah Terjadinya I’jaz Al-qur’an
Dalam sejarah, I’jaz Al-qur’an terjadi sejak zaman Nabi Muhammad Saw. banyak sekali orang yang meragukan eksistensi al-Qur’an sebagai firman Allah. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa al-Qur’an adalah syair, al-Qur’an adalah sihir dan lain sebagainya. Maka dari itu, al-Qur’an mengeluarkan tantangan kepada orang-orang tersebut. Tantangan yang pertama kali dilontarkan adalah:
أَمْ يَقُولُونَ تَقَوَّلَهُ بَلْ لَا يُؤْمِنُونَ فَلْيَأْتُوا بِحَدِيثٍ مِثْلِهِ إِنْ كَانُوا صَادِقِينَ
Artinya: Ataukah mereka mengatakan: “Dia (Muhammad) membuat-buatnya”. Sebenarnya mereka tidak beriman. Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang sepeti Al Qur’an itu, jika mereka orang-orang yang benar.
Kenyataannya tantangan tersebut tidak bisa mereka penuhi. Namun mereka beralasan bahwa mereka tidak mengetahui sejarah umat terdahulu, maka wajar kalau mereka tidak bisa membuat yang sepadan dengan al-Qur’an. Selanjutnya, karena tantangan tersebut tidak mampu dipenuhi, maka Allah meringankan tantangan tersebut dengan firman-Nya:
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya: Bahkan mereka mengatakan: “Muhammad telah membuat-buat Al Qur’an itu”, Katakanlah: “(Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surah-surah yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar”.
Namun kenyataannya tantangan yang kedua ini juga gagal dilayani dengan alasan yang sama, yaitu tidak mengetahui sejarah umat terdahulu yang digunakan sebagai isi dari sepuluh surah tersebut. Maka Allah meringankan tantangannya dengan firman-Nya.
أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ قُلْ فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِثْلِهِ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya: Atau (patutkah) mereka mengatakan: “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah: “(Kalau benar yang kamu katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.”
Ketiga tantangan tersebut terlontarkan ketika Nabi masih berada di Makkah, masih ditambah tantangan yang keempat yang dikemukakan ketika Nabi sudah berhijrah ke Madinah, yang terabadikan dalam firman Allah sebagai berikut:
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
Ayat ini sebenarnya redaksinya mirip dengan ayat yang ada dalam surah Yunus. Namun ayat dalam surah al-Baqarah ini di dalamnya terdapat min yang menurut para pakar menunjukkan arti “kurang lebih”. Akan tetapi tantangan tersebut belum juga terjawab, bahkan sampai sekarang tantangan tersebut masih berlaku dan juga belum ada jawaban atau balasan, karena hal itu tidak mungkin dilakukan oleh seorang manusia.
Pada zaman Nabi Muhammad pernah ada yang mengaku mendapat wahyu dan membuat syair yang menandingi al-Qur’an, namun juga tidak berhasil. Ia adalah Musailamah al-Kadzdzab. Syair yang ia buat adalah sebagai berikut:
الفيل,ما الفيل, وماادرك ماالفيل, له خرطوم طويل, وذنب اثيل, وماذاك من خلق ربنا بقليل.
Artinya: Gajah, Apa itu gajah?, Tahukah engkau apa gajah, Ia mempunyai belalai yang panjang, dan ekor yang mantab. Itu bukanlah bagian dari ciptaan Tuhan kita yang kecil.
Kalimat di atas jika dilihat sekilas, nampaknya dari segi bahasanya teratur. Namun itu hanya berlaku bagi orang yang tidak berilmu, karena setiap orang yang berilmu pasti tahu bahwa kata wa ma adraka itu dipakai untuk menunjukkan sesuatu yang agung dan besar pengaruhnya, bukan dipakai untuk menunjukkan gajah. Apalagi dari segi arti dan makna yang tersurat di dalamnya. Apabila dilihat dari segi makna, maka kalimat di atas hanyalah nyanyian atau lagu anak kecil yang berjudul gajah. Maka dari itu, pada zaman dahulu tantangan untuk membuat yang seperti al-Qur’an belum ada jawaban dan tantangan tersebut tetap eksis dan berlanjut hingga masa sekarang ini.
Pada zaman sekarang atau era modern, tuduhan yang serupa muncul kembali dan itu terlontar dari kaum orientalist. Orientalist melontarkan tuduhan bahwa al-Qur’an bukan wahyu Tuhan dan merupakan karangan Muhammad. Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa al-Qur’an merupakan percampuran unsur-unsur perjanjian lama, perjanjian baru, dan sumber-sumber lainnya termasuk pengaruh agama Yahudi. Itu semua merupakan tuduhan klasik yang sejak zaman Nabi Muhammad sudah pernah terlontarkan. Sebenarnya orang yang mengetahui sejarah Islam dengan rentetannya, ia akan tersenyum lebar menanggapi tuduhan tersebut.
2.2 Pengertian I’jaz Al-qur’an
Menurut bahasa I’jaz adalah isim mashdar dari ﻤﻋﺟﺰﺍ- ﺍﻋﺟﺍﺰﺍ - ﻴﻋﺟﺰ -ﺃﻋﺟﺰ (‘ajaza
yu’jizu-i’jazan ). yang mempunyai arti “ketidak berdayaan atau keluputan”. Makna Lainnya adalah “membuat tidak mampu”, seperti dalam contoh a’jaza akhoohu “dia telah membuat saudaranya tidak mamp” manakala dia telah menetapkan ketidakmampuan saudaranya itu dalam suatu hal. Kata i’jaz juga berarti “terwujudnya ketidakmampuan”, seperti dalam contoh: a’jaztu zaidan “aku mendapati Zaid tidak mampu”.
i'jāz atau yang sering disebut juga (mukjizat atau kemukjizatan), secara istilah (terminologi) memiliki arti:
المعجزة : أمر خارق للعادة مقرون بالتحدى سالم عن المعرضة
Artinya: Mukjizat adalah sesuatu peristiwa yang (sangat) luar biasa, yang disertai tantangan dan selamat (terbebas) dari perlawanan.
Dengan definisi seperti ini, maka dapat dirumuskan bahwa “mukjizat” adalah suatu keluarbiasaan yang terjadi pada diri seorang yang mengaku sebagai nabi atau rasul untuk membuktikan kebenaran misinya, yang disertai unsur tantangan dan tidak dapat dilawan atau ditantang.
2.3 Macam-macam Mu’jizat
Secara umum mu’jizat itu di bagi menjadi dua klasifikasi:
a. Indrawi(hissiyah)
Mu’jizat yang tampak dan dapat di tangkap oleh panca indera, seperti tongkat nabi musa yang dapat berubah menjadi ular dan dapat membelah lautan, mu’jizat nabi nuh membuat perahu yang sangat besar dalam waktu yang cepat dan singkat dan masih banyak yang lainnya.
b. Rasional(aqliyah)
Mu’jizat yang hanya dapat di pahami oleh akal pikiran(rasional) seperti al-qur’an sebagai mukjizat nabi muhammad atas umatnya yaitu dari segi keindahan sastranya tidak ada seorangpun yang dapat menandinginya karena itulah mu’jizat al-qur’an ini bisa abadi sampai hari kiamat.
2.4 Macam-macam Mu’jizat Al-qur’an
Selain Sebagai mukjizat yang terbesar yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Al-qur’an pun memiliki mu’jizat sendiri, yaitu:
a. Segi bahasa dan susunan redaksinya
Dari segi Bahasa al-Qur’an sungguh mampu membuat orang terpesona serta singkat, padat, dan akurat. Seperti contoh berikut ini:
وَالنَّازِعَاتِ غَرْقًا (1) وَالنَّاشِطَاتِ نَشْطًا (2) وَالسَّابِحَاتِ سَبْحًا (3) فَالسَّابِقَاتِ سَبْقًا (4) فَالْمُدَبِّرَاتِ أَمْرًا (5)
Artinya: Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan keras, dan (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan lemah-lembut, dan (malaikat-malaikat) yang turun dari langit dengan cepat, dan (malaikat-malaikat) yang mendahului dengan kencang, dan (malaikat-malaikat) yang mengatur urusan (dunia). (Q.S.al-Nazi’at: 1-5)
Keindahan komposisi bahasa Arab yang berbeda dengan komposisi sastra manapun. gaya bahasa yang digunakan unik dan berbeda dengan gaya bahasa Arab biasa. Sejarah telah menyaksikan bahwa bangsa Arab pada saat turunnya al-Quran telah mencapai tingkat yang belum pernah dicapai oleh bangsa satu pun yang ada didunia ini, baik sebelum dan seudah mereka dalam bidang kefashihan bahasa (balaghah).
Oleh karena bangsa Arab telah mencapai taraf yang begitu jauh dalam bahasa dan seni sastra, karena sebab itulah al-Quran menantang mereka. Padahal mereka memiliki kemampuan bahasa yang tidak bias dicapai orang lain seperti kemahiran dalam berpuaisi, syi’ir atau prosa (natsar), memberikan penjelasan dalam langgam sastra yang tidak sampai oleh selain mereka. Namun walaupun begitu mereka tetap dalam ketidakberdayaan ketika dihadapkan dengan al-Quran.
b. Segi isyarat ilmiah
Al-Qur’an bukan merupakan kitab atau buku ilmiah, namun al-Qur’an mampu memberikan isyarat ilmiah sebelum manusia menyadari kebenarannya. Contohnya mengenai reproduksi manusia yang diterangkan dalam surah al-Mu’minun:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (14)
Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (Q.S. al-Mu’minun/23:12-14)
Penetapan syari’ah yang sempurna dan melampaui segala hukum ciptaan manusia. Pemaknaan kemukjizatan al-Quran dalam segi ilmiyah adalah dorongan serta stimulasi al-Quran kepada manusia untuk selalu berfikir keras atas dirinya sendiri dan alam semesta yang mengitarinya. Al-Quran memberikan ruangan sebebas-bebasnya pada pergulan pemikiran ilmu pengetahuan sebagaimana halnya tidak ditemukan pada kitab-kitab agama lainnya yang malah cenderung restriktif. Pada khirnya teori ilmu pengetahuan yang telah lulus uji kebenaran ilmiahnya akan selalu koheheren dengan al-Quran.
Al-Quran dalam mengemukakan dalil-dalil, argument serta penjelasan ayat-ayat ilmiah, menyebutkan isyarat-isyarat ilmiah yang sebagaiannya baru terungkap pada zaman atom, planet dan penaklukan angkasa luar sekarang ini. Diantaranya adalah :
- “Dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’: 30). Dalam ayat ini terdapat isyarat ilmiah tentang sejarah tata surya dan asal mulanya yang padu, kemudian terpisah-pisahnya benda-benda langit (planet-planet), sebagian dari yang lain secara gradual. Begitu juga di dalamnya terdapat isyarat tentang asal-usul kehidupan yaitu dari air.
- “Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” (QS. Al-Hijr: 22) ayat ini meberikan isyarat tentang peran angin dalam turunnya hujan begitu juga tentang pembuahan serbuk bunga tumbuh-tumbuhan.
- “Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam Keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka,” (QS. Al-Zalzalah: 6) adanyan pemeliharaan dan pengabadian segala macam perbuatan manusia di dunia. Dan jika ini dapat dilakukan manusia, maka pastilah itu jauh lebih mudah bagi Allah
- “Bukan demikian, sebenarnya Kami Kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.” (QS. Al-Qiyamah: 4) dianatara kepelikan penciptaan manusia adalah sidik jarinya. Ayat ini menyebtkan kenyataan ilmiah bahwa tidak ada jari-jari tangan seorang manusia yang bersidik jari yang sama dengan manusia yang lainnya
c. Segi pemberitaan yang ghaib
Surat-surat dalam al-Quran mencakup banyak berita tentang hal ghaib. Kapabilitas al-Quran dalam memberikan informasi-informasi tentang hal-hal yang ghaib seakan menjadi prasyarat utama penopang eksistensinya sebgai kitab mukjizat. Akan tetapi pemberian informasi akan segala hal yang ghaib tidak memonopoli seuruh aspek kemukjizatan al-Quran itu sendiri. Diantara contohnya adalah:
- Keghaiban masa lampau. Al-Quran sangat jelas dan fasih seklai dalam menjelaskan cerita masa lalu seakan-akan menjadi saksi mata yang langsung mengikuti jalannya cerita. Dan tidak ada satupun dari kisah-kisah tersebut yang tidak terbukti kebenarannya. Diantaranya adalah: Kisah nabi Musa: Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina.” mereka berkata: “Apakah kamu hendak menjadikan Kami buah ejekan?” Musa menjawab: “Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil”.(QS. Al-baqarah: 67) Kisah Fir’aun : Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun Termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS. Al-Qoshosh: 4)
- Keghaiban masa sekarang. Terbukanya niat busuk orang munafik di masa rasulullah.Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, Padahal ia adalah penantang yang paling keras.(QS. Al-Baqoroh: 204)
- Keghaiban masa yang akan datang. Ghulibatir ruum. Fii adnal ‘ardhii wahum min ba’di ghalibiin sayaghlibun fi bid’i sinin (QS. Ar-Rum 2-4) dan Kita simak informasi dalam al-Qur’an sebagai berikut:
الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آَمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3) أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ أَنْ يَسْبِقُونَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (4) مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (5)
Artinya: Alif Laam Miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ar-Rum:1-5)
d. Segi petunjuk penetapan hukum syara’
Diantara hal-hal yang mencengangkan akal dan tak mungkin dicari penyebabnya selain bahwa al-Quran adalah wahyu Allah, adalah terkandungnya syari’at paling ideal bagi umat manusia, undang-undang yang paling lurus bagi kehidupan, yang dibawa al-Quran utnuk mengatur kehidupan amanusia yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia.
Antara lain contohnya :
- Keadilan. “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-nahl: 90)
- Mencegah pertumpahan darah. “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
c. Pertahanan untuk menghancurkan fitnah dan agresi. “Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah: 193).
2.5 Tujuan I’jaz Al-qur’an
Allah menurunkan Al-qur’anitu memeiliki tujuan yaitu sebagai petunjuk bagi umat islam. Selai itu I’jaz Al-qur’an memiliki tujuan tersendiri, yaitu :
a. Tujuan Pengi’jazan Al-qur’an
Ø untuk melemahkan dan mengalahkan usaha orang-orang yang menentang seruan para rasul.
Ø Mendorong orang berfikir dan membuka pintu-pintu ilmu pengetahuan
Ø Menyeru dan memanggil untuk memasuki gudang ilmu.
Ø untuk menyempurnakan ajaran-ajaran kitab fardlu
b. Fungsi I’jaz Al-Qur’an
Fungsi I’jaz Al-qur’an ialah berdasarkan pengertian dan kedudukan Al-qur’an itu sendiri:
Ø Al-qur’an kitab yang universal
Al-qur’an tidak menghususkan pembicaraannya kepada bangsa tertentu seperti bangsa arab atau kelompok tertentu, seperti kaum muslimin. Akan tetapi, ia berbicara kepeda seluruh manusia, baik umat islam maupun non islam, termasuk orang-orang kafir, musyrik, yahudi, nasrani, maupun bani israil. Al-qur’an menyatu kepada semua penghuni alam tanpa membedakan setatus dan golongan.
Ø Al-qur’an kitab yang sempurna
Tujuan al-qur’an akan dapat di capai dengan pandangan realistik terhadap alam dan dengan melaksanakan pokok-pokok akhlak serta hukum-hukum perbuatan.
Ø Al-qur’an kitab yang abadi
Al-qur’an adalah kitab yang abadi sepanjang masa. Suatu perkataan yang sepenuhnya benar dan sempurna maka tidak mungkin ia terbatas oleh zaman
Ø Al-qur’an mengandung kebenaran
Al-qur’an menjadi bukti kebenran nabi muhammad saw. Bukti kebenaran tersebut dikemukakan dalam bentuk tantangan yang sifatnya bertahap.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
I’jaz Al-qur’an telah ada sejak masa Rosulullah, karena untuk melemahkan dan menlumpuhkan celaan orang orang kafir terhadap al-qur’an yang mereka kira sebuah syair yang dibuat-buat oleh Nabu Muhammad Saw, sebagaimana pengertian I’jaz itu sendiri.
Bermacam-macam kemu’jizatan yang terdapat dalam al-qur’an. Diantaranya dari segi Bahasanya, yang indah dan teratur. Menjelaskan sesuatu yang belum tertjadi. Dam masih banyak lagi mu’jijat lainya.
3.2 Saran
Kami mneyadari bahwasannya kaya tulis kami ini sangat jauh dari sempurna, maka dari itu kami mohon saran dan komrntanya bagi para pembaca agar karya tulis yang kami buat akan lebih bagus kedepannya.
Dan kami berharap semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca umumnya dan untuk kami khususnya..
Daftar Pustaka
Qatthan, Manna’ Khalil, Tarikh al-Tasyri’ al-Islamy: al-Tasyri’ wa al-Fiqh, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif li al-Nashr Wa al-Tauzig, 1996.
Shihab, Quraish, Lentera Al-Qur’an: Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2008
Ibrahim, Farid Wajdi, Orientalisme dan Sikap Umat Islam, Yogyakarta: Lanarka Publisher, 2006.
Mufidah, Lukluk Nur, “Al-Qur’an Sebagai Sumber Konsep Pendidikan Islam”, dalam Ta’allum Jurnal Pendidikan Islam, Vol.29.No.1.
Manna’ Khalil al Qattan, Mabahits fi Ulum al Qur’an
jalal ,Suyuthi, al bin Abdurrahman, al itqan fi ulum al qur’an
makalah Ayat dan Hadits Ekonomi Tentang Ghosob, Fa'i dan Ghonimah
MAKALAH
AYAT DAN HADITS EKONOMI
“GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH”
Disusun oleh:
Muhammad Harun
Imam Marzuki
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING JAYA KAB. OKI
SUM-SEL
TAHUN AKADEMIK 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt. yang telah memberikan
kekuatan sehingga dengan itu pemakalah dapat menyelesaikan makalah penelitian
ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan pertolongan darinya.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan alam yakni
nabi Muhammad saw.
Makalah ini mengkaji tentang “GHOSOB, FA’I DAN
GHONIMAH” yang mana maklah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata
kuliah ayat dan hadits ekonomi.
Pemakalah
menyadarai bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, berkenaan dengan pengetahuan yang terbatas, dan pengalaman yang kurang.
Oleh karena itu pemkalah mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan dan
peningkatan mutu di masa yang akan datang.
Akhirnya
pemakalah berharap semoga makalah penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis
sendiri khususnya serta bagi pembaca umum.
Lempuing
Jaya, Desember 2014
PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman Depan.......................................................................................................................................... i
Kata Pengantar.......................................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..................................................................................................................... 1
1.2
Rumuasn Masalah............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.2 GHOSOB.............................................................................................................................. 2
2.2 FA'I ...................................................................................................................................... 4
2.3 GHANIMAH ........................................................................................................................ 6
2.4
PERBEDAAN
GHANIMAHDAN FA'I................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.............................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebiasaan meramapas milik orang lain merupakan suatu kebiasaan yang
sudah merajalela. Ghosob sudah tidak asing lagi bagi santri santri terutama
yang ada di pesantren salaf, hal ini tidak lainemenuhi untuk memenuhi kebutuhan
dengan jalan pintas. Namun secara tidak sadar kta telah melakukan kedzoliman
terhadap orang lain. Kegiatan plagiasi sepertihalnya merupakan kegiatan
menggosob juga.
Pelaku ghosob bervariasi, dari ank anak orang dewasa, bahkan santri
pun bias menggosob. Para pelaku itu berdalil dengan aneka ragam alasan mulai
dari terpepet, sudah mengetahui bahwa maghsub sudah ridho. Apapun alasannya
ghosob kalau dilihat dari kemanusiaan, kurang beretika. Santri santri biasanya
melakukan ghosob karena sudah tau ilmunya.
Ma'mar membagi harta
penghasilan Negara kepada tiga bahagian;
Al-Fai', yaitu yang didapat
dengan jalan perdamaian atau penyerahan tidak bersyarat sebagai Bani Nadhir
itu atau al-Fai' yang lain. Harta semacam ini diserahkan kebijaksaannya kepada
Nabi sendiri pada harta yang di Bani Nadhir. Adapun al-Fai' yang selebihnya
dibagikan menurut ayat ketujuh Surat al-Hasyr ini. Yaitu Nabi yang utama lebih
dahulu, lalu dibagikan kepada kerabat beliau, anak yatim, fakir miskin dan
orang yang dalam perjalanan.
Ghanimah; Yaitu harta rampasan
yang didapat dalam perjuangan peperangan, yang pembagiannya telah ditentukan di
dalam Surat al-Anfal; yaitu seperlima untuk Rasul dan empat perlima dibagikan
kepada para Mujahidin yang ikut berperang. Dan yang seperlima untuk Rasul itu
ialah bahwa kepada beliau
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian GHOSOB?
2.
Apa pengertian FA'I ?
3.
Apa pegertian GHANIMAH ?
4.
Apa PERBEDAAN
GHANIMAHDAN FA'I?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
GHOSOB
2.1.1 Pengertian ghosob
Ghosob
adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu
mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk
penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
( Fawaid )
Menurut
Tahrir Al-Wasilah Merampas (gashab)
yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang
tidak benar dan zalim.
Merampas
termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di
Hari Kiamat nanti.
2.1.2 Macam-macam Merampas
1.
Merampas barang milik:
a.
Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau
memecahkan kaca rumah orang lain.
b.
Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan
lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.
Merampas hak guna:
a.
Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas,
atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b.
Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid,
atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.
Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :
- Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf: ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
- Jumhur Ulama: ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
- Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
- Jumhur Ulama: Jika pengghasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
- Manfaat dari benda yang dighasab.
- Mazhab Hanafi: manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
- Jumhur Ulama: Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya. ( Riky Andriyanto )
2.1.3
Dasar hukum Ghosob ada 3 macam, yaitu:
Surat An Nisa ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
29. Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188. dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Sabda Rasulullah“Darah dan harta seseorang haram bagi orang
lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim
lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
2.2 FA'I
2.2.1 Pengertian
Fa’i adalah harta kekayaan yang dimiliki
orang-orang kafir namun dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan.
Seperti yang pernah
terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir yang melarikan diri karena
takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka,
sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir
takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian
dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini
menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan
keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan
amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar
melakukan hal yang sama.
Imam An Nawawi membagi
sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :
1. Fa’I yang diambil dari
harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka
kabur dan takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi
seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal.
172]
2.
Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa
ada rasa takut. Ini meliputi :
a. Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari
ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b. Harta pajak hasil
kompensasi perdamaian
c. Khoroj (pajak bumi) yaitu
pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d. Harta ahli dzimah yang
mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e. Harta orang murtad dari
islam apabila ia terbunuh atau mati.
2.2.2
Dalil
كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: “Hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu ,
ia berkata:Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai’ yang diberikan
Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan
menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun,
sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan
perang di jalan Allah.”
Tafsir Hadits
Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh
tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut
jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena
tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2
mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW
menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak
mendapatkan kesulitan.
Perkataan Umar, “yang beliau belanjakan untuk
keluarganya” yaitu apa yang disisakan untuknya dipergunakan untuk menafkahi
keluarganya. Maksudnya, beliau memberikan jatah nafkah selama setahun, akan
tetapi belum genap setahun, jatah pembagian tersebut beliau manfaatkan untuk
berbuat kebajikan.
Kemudian, hadits ini juga sebagai dalil yang
membolehkan untuk menyimpan jatah makanan setahun, dan ini tidak bertentangan
dengan sikap tawakkal. Para ulama sepakat bolehnya menyimpan hasil panennya
sebagai jatah makan. Akan tetapi, jika seorang yang membeli makanan dipasar
dengan tujuan menyimpannya kembali: apabila dalam kondisi paceklik; maka tidak
boleh. Dan dibolehkan membeli sesuatu yang tidak menyusahkan kaum muslimin
seperti membeli jatah makanan harian atau bulanan. Namun apabila dalam kondisi
normal (stok pangan sangat mencukupi) boleh baginya untuk membeli jatah pangan
setahun lalu menyimpannya. Penjelasan ini dinukilkan Al-Qadhi Iyadh dari
mayoritas ulama.
Dari
umar r.a. Berkata, “Harta benda Bani Nadhir termasuk menjadi harta rampasan
yang diberikan Allah kepada rosulnya karena para sahabat tidaklah segera
mengerahkan kuda atau unta untuk kesana. Oleh karena itu, harta itu hanya
diperuntukan bagi nabi saw. Rosulullah saw lantas menyisihkan untuk memberi
nafkah keluarganya selama setahun lamanya. Sisanya, beliau peruntukan untuk
pengadaan kuda dan persenjataan sebagai persiapan (jihad) di jalan Allah swt.
[Bukhori dan muslim]
Jika
mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan
apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk
memerangi mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :
“Apabila
kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka
terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya
tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah
maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada
mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak
untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan
oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka
menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt
memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi
keputusan.” [Hadist shohih HR. Muslim ]
2.3
GHANIMAH
2.3.1
Pengertian
adalah sesuatu yang diperoleh seseorang
melalui suatu usaha atau secara paksa kepada kaum kafir harbi .
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang
diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan
perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman
sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada
pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
2.3.2
Dalil
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr&
4n?tã $tRÏö6tã tPöqt Èb$s%öàÿø9$# tPöqt s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇÍÊÈ
41. ketahuilah,
Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613],
Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan
kepada apa[615] yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan[616], Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu.
Penjelasan :
[613] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah)
adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran,
sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam
ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan
kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c.
anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah
itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] Yang dimaksud dengan apa Ialah: ayat-ayat
Al-Quran, Malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang
batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan
orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di
peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian
mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan
turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اثْنَا عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا
Artinya: “Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhu , ia berkata:Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus satu
pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka
berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua
mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih
ditambah seekor lagi sebagai tambahan.”
Tafsir Hadits
Hadits ini merupakan dalil yang membolehkan
pemberian bonus kepada pasukan, dan anggapan bahwa hal itu hanya boleh
dilakukan Nabi SAW adalah salah; karena tidak ada dalil seperti itu. Bahkan,
pemberian bonus dari komandan sebelum menghadap dengan Nabi sebagaimana kisah
dalam hadits ini, merupakan dalil yang tidak mengkhususkan hal itu kepada Nabi.
Dan pendapat Malik: makruh hukumnya sang komandan mengiming-imingi bonus kepada
pasukannya dengan berkata, ”Siapa yang berbuat seperti ini, maka ia mendapatkan
bonus ini,” karena hal itu akan mengubah niat berperang demi mendapatkan
kekayaan duniawi, dan hal ini tidak boleh. Namun pendapat Malik dibantah sabda
Nabi SAW, ”Siapa yang membunuh,maka ia mendapatkan salabnya (perkakas perang
yang ada padanya)” baik hal itu diucapkan sebelum peperangan ataupun
sesudahnya; karena syari’at Nabi bersifat umum menyeluruh sampai hari
kiamat.
Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi
mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang
akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia
mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi.
Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa
yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah
niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun
kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada
ayunan tombak.”
Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus
itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi
berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan
dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”
“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta
rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk
pejalan kaki.”
Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang
berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari
harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.
Itulah pendapat An Nashir,Al-Qasim Ar-Rasi
Rahimahullah, Malik dan Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini, juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abi Amrah: ”Bahwa Nabi SAW memberikan
bagian 2 untuk kuda dan 1 bagian untuk orangnya, maka penunggang kuda
mendapatkan 3 bagian” dan hadits Az-Zubair yang diriwayatkan An-Nasa’i: ”Bahwa
Nabi SAW memberikan 4 bagian kepadanya yaitu 2 bagian untuk kudanya, 1 bagian
untuknya dan 1 bagian untuk kerabatnya, yaitu kerabat Nabi SAW.
Al-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa
kuda hanya mendapatkan 1 bagian berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh:
”Nabi memberikan 2 bagian kepada penunggang kuda dan 1 bagian bagi pejalan
kaki” dari mujammi’ bin Jariyah, tapi hadits ini tidak bisa menandingi yang
diriwayatkan pada kitab Ash-Shahihain. Ulama berbeda pendapat, apabila
seorang datang ke medan perang dengan 2 ekor kuda sekaligus, jumhur ulama
berpendapat: tidak dibagi kecuali untuk bagian 1 ekor kuda saja, dan tidak
diberi bagian lagi, kecuali jika memang kedua-duanya digunakan pada medan
peperangan.
2.4 PERBEDAAN GHANIMAHDAN
FA'I
Ghanimah adalah harta yang diambil secara
paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta
tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung
ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
fai' adalah harta yang diambil secara paksa
bukan pada waktu peperangan.
Pembagian Harta Rampasan
Pembagian Harta Rampasan
• GHANIMAH ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.
1/5 (20 %) untuk :
1.
4%__ Imam;
2.
4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3.
4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum
muslimin).
4.
Kekuasaan diserahkan pada Imam.
5.
4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
6. 4%__ Yatama (=anak
yatim).
7. 4/5 (80%) diserahkan
bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.
• FA'I ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.
1/5 (20%)
1.
4%__Ima
2.
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum
muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum
miskin).
4.
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5.
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B.
4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk
Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
BAB III
KESIMPULAN
Ghosob
adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu
mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk
penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
( Fawaid )
Ghanimah adalah harta yang diambil secara
paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta
tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung
ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
fai' adalah harta yang diambil secara paksa
bukan pada waktu peperangan.
DAFTAR PUSTAKA
Nophiette, Ade. http://ade-nophiette.blogspot.com diunduh
pada tanggal 9/12/2012 pukul8:45 WIB
Septiono, Anton.
http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/ diunduh pada tanggal
9/12/2012 pukul 8:39 WIB
Fawaid.
http://fawaidbercerita.blogspot.com/2011/10/budaya-saling-mengghosob-bolehkah.html
diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:29 WIB
Al-Quran dan Terjemahannya, 2007, Syamil Cipta Media,
Bandung.
Andriyanto, Riki. http://ghazabblog.blogspot.com/ diunduh
pada tanggal 9/12/2012 pukul 9:38 WIB
http://www.scribd.com/doc/139666067/Tafsir-Ayat-Ekonomi-Anti-Penimbunan



