MAKALAH
KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh
Disusun
oleh:
Kelompok
...
Nama
: ......................................
NIM : ......................................
PROGRAM
STUDI ......................
FAKULTAS
......................
UNIVERSITAS
/ INSTITUT ......................
2026
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul "Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh" ini
dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada
junjungan Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya
hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh.
Kaidah-kaidah ushul fiqh merupakan salah satu piranti penting dalam proses
istinbath (penggalian) hukum Islam dari sumber-sumbernya, khususnya al-Qur'an
dan as-Sunnah. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah ini menjadi sangat penting bagi
setiap orang yang hendak mendalami hukum Islam secara komprehensif, agar tidak
terjebak pada pemahaman tekstual semata tanpa memperhatikan kaidah-kaidah
metodologis yang telah dirumuskan oleh para ulama.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan.
Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi
perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul
Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL.................................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...................................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2
C.
Tujuan.................................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Al-Ashlu fil Amri lil Wujub.................................................................................................. 3
B.
An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim............................................................................................. 3
C.
Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab....................................................... 4
D.
Al-Ashlu fil Asyya' al-Ibahah............................................................................................... 5
E.
Al-Yaqin La Yazulu bis Syakk.............................................................................................. 6
F.
Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir................................................................................................ 6
G.
Adh-Dhararu Yuzal............................................................................................................... 7
H.
Al-'Adah Muhakkamah......................................................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................................................ 9
B.
Saran...................................................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hukum Islam (fiqh) merupakan hasil pemahaman dan ijtihad para ulama
terhadap nash-nash syariat yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Proses
penggalian hukum dari kedua sumber tersebut tidaklah dilakukan secara
serampangan, melainkan melalui metodologi yang sistematis dan terukur yang
dikenal dengan istilah ushul fiqh[1].
Ushul fiqh sebagai suatu disiplin ilmu memuat kaidah-kaidah dan metode
yang digunakan oleh para mujtahid dalam menggali (istinbath) hukum syara' dari
dalil-dalilnya yang terperinci. Kaidah-kaidah ini lahir dari penelitian
mendalam para ulama terhadap pola-pola kebahasaan, konteks turunnya nash, serta
maksud (maqashid) syariat itu sendiri[2].
Di antara kaidah-kaidah ushul fiqh yang sangat penting dan sering
digunakan dalam proses istinbath hukum adalah kaidah tentang makna perintah
(amr) dan larangan (nahyu), kaidah tentang keumuman lafaz, kaidah tentang hukum
asal sesuatu, kaidah tentang keyakinan dan keraguan, kaidah tentang kesulitan
yang mendatangkan kemudahan, kaidah tentang penghilangan kemudaratan, serta
kaidah tentang kedudukan adat sebagai sumber hukum.
Kaidah-kaidah tersebut bukan sekadar teori abstrak, melainkan alat bantu
praktis yang digunakan oleh para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab
berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam
nash. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah ushul fiqh
menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap pengkaji hukum Islam.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut
mengenai kaidah-kaidah ushul fiqh dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman
yang komprehensif mengenai konsep, dalil, dan aplikasi dari masing-masing
kaidah.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian kaidah ushul fiqh secara umum?
2.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil Amri
lil Wujub?
3.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah An-Nahyu Yaqtadhi
at-Tahrim?
4.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-'Ibrah bi
'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab?
5.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil
Asyya' al-Ibahah?
6.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Yaqin La
Yazulu bis Syakk?
7.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Masyaqqah
Tajlibut Taysir?
8.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Adh-Dhararu
Yuzal?
9.
Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-'Adah Muhakkamah?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian kaidah ushul fiqh secara
umum.
2.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil
Amri lil Wujub.
3.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah An-Nahyu
Yaqtadhi at-Tahrim.
4.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-'Ibrah bi
'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab.
5.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil
Asyya' al-Ibahah.
6.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Yaqin La
Yazulu bis Syakk.
7.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Masyaqqah
Tajlibut Taysir.
8.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Adh-Dhararu
Yuzal.
9.
Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-'Adah
Muhakkamah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Al-Ashlu fil
Amri lil Wujub
الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Kaidah ini bermakna bahwa hukum asal dari suatu perintah (amr) adalah
menunjukkan kewajiban, kecuali terdapat indikasi (qarinah) yang memalingkannya
kepada makna lain seperti sunnah, ibahah (kebolehan), irsyad (bimbingan), atau
makna-makna lainnya.
Menurut jumhur ulama ushul fiqh, setiap lafaz perintah yang datang dari
Allah dan Rasul-Nya dalam bentuk fi'il amr (kata kerja perintah) pada dasarnya
mengandung tuntutan yang wajib dilaksanakan, sebagaimana firman Allah dalam
surat an-Nur ayat 56 yang memerintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan
zakat[3].
Perintah dalam ayat tersebut dipahami sebagai kewajiban karena tidak ada dalil
lain yang memalingkannya kepada hukum selain wajib.
Dasar kaidah ini merujuk pada kaidah kebahasaan Arab bahwa shighat amr
(bentuk perintah) secara asal menunjukkan tuntutan yang tegas untuk dikerjakan
(thalab al-fi'l ‘ala wajh al-ilzam). Para ulama ushul fiqh, khususnya kalangan
Hanafiyah dan Syafi'iyah, sepakat bahwa perintah menunjukkan wajib selama tidak
ada qarinah yang memalingkan maknanya.
Contoh
Penerapan
Firman Allah Swt., "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43) dipahami sebagai perintah wajib mendirikan
shalat dan menunaikan zakat. Demikian pula sabda Nabi Muhammad Saw. yang
memerintahkan sesuatu, pada dasarnya dipahami sebagai kewajiban, kecuali
terdapat qarinah yang menunjukkan makna lain, seperti perintah menulis
utang-piutang dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang oleh sebagian ulama dipahami
sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban, karena adanya indikasi konteks
(qarinah) berupa kebiasaan dan kemaslahatan yang menyertainya.
B. An-Nahyu
Yaqtadhi at-Tahrim
النَّهْيُ يَقْتَضِي التَّحْرِيْمَ
Kaidah ini bermakna bahwa larangan (nahyu) yang datang dari Allah dan
Rasul-Nya secara asal menunjukkan hukum haram, kecuali terdapat qarinah yang
memalingkannya kepada makna lain seperti makruh atau irsyad.
Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah ini juga bertumpu pada pemahaman
kebahasaan bahwa shighat nahyu (bentuk larangan) yang berupa fi'il mudhari'
yang didahului huruf la nahiyah menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan suatu
perbuatan secara pasti[4],
sehingga hukum asal dari larangan adalah haram.
Kaidah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam istinbath hukum,
karena banyak nash al-Qur'an dan hadis yang datang dalam bentuk larangan.
Dengan kaidah ini, seorang mujtahid dapat memahami bahwa setiap larangan syar'i
pada dasarnya mengandung konsekuensi keharaman, sehingga wajib dijauhi oleh
setiap mukallaf.
Contoh
Penerapan
Firman Allah Swt., "Dan janganlah kamu mendekati zina..." (QS.
Al-Isra: 32) menunjukkan keharaman perbuatan zina beserta segala hal yang
mengantarkan kepadanya. Demikian pula larangan riba dalam QS. Al-Baqarah ayat
275 dipahami sebagai larangan yang bersifat haram secara mutlak, bukan sekadar
makruh, karena tidak terdapat qarinah yang memalingkan larangan tersebut kepada
makna lain.
C. Al-'Ibrah bi
'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab
الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
Kaidah ini bermakna bahwa yang menjadi pegangan dalam memahami suatu nash
adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebab turun atau munculnya nash
tersebut (asbab an-nuzul atau asbab al-wurud).
Kaidah ini merupakan salah satu kaidah yang paling banyak diperselisihkan
di kalangan ulama ushul fiqh, namun mayoritas ulama, termasuk jumhur Syafi'iyah
dan Hanafiyah, cenderung mengunggulkan pendapat bahwa lafaz yang bersifat umum
tetap berlaku umum meskipun sebab turunnya bersifat khusus[5],
selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan cakupan hukumnya.
Implikasi dari kaidah ini sangat luas dalam kajian hukum Islam, karena
banyak ayat al-Qur'an yang turun berkenaan dengan peristiwa atau individu
tertentu, namun kandungan hukumnya berlaku secara umum bagi seluruh umat Islam
sepanjang zaman, bukan hanya terbatas pada peristiwa yang melatarbelakanginya.
Contoh
Penerapan
Ayat li'an dalam QS. An-Nur yang turun berkenaan dengan kasus Hilal bin
Umayyah yang menuduh istrinya berzina, namun hukum li'an yang terkandung di
dalamnya berlaku umum bagi setiap suami yang menuduh istrinya berzina tanpa
mampu menghadirkan empat orang saksi, bukan hanya berlaku khusus bagi Hilal bin
Umayyah.
D. Al-Ashlu fil
Asyya' al-Ibahah
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ
Kaidah ini menegaskan bahwa hukum asal dari segala sesuatu (benda,
perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah mahdhah) adalah mubah
(boleh), sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.
Kaidah ini dibangun atas dasar bahwa Allah menciptakan segala yang ada di
bumi untuk kemaslahatan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah
ayat 29, "Dialah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk
kamu"[6].
Ayat ini menjadi dasar bahwa pada dasarnya segala sesuatu diciptakan untuk
dimanfaatkan manusia, sehingga hukumnya mubah kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Kaidah ini berlaku terutama dalam bidang muamalah, seperti dalam hal
makanan, minuman, pakaian, transaksi ekonomi, dan berbagai aktivitas duniawi
lainnya. Berbeda dengan bidang ibadah mahdhah yang hukum asalnya adalah
larangan (haram) untuk melakukan suatu ibadah kecuali terdapat dalil yang
memerintahkannya.
Contoh
Penerapan
Hukum asal memakan berbagai jenis tumbuhan, buah-buahan, dan hewan yang
tidak terdapat dalil pengharamannya adalah boleh (mubah). Demikian pula dalam
hal muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai bentuk transaksi
baru yang muncul akibat perkembangan zaman, hukum asalnya adalah boleh selama
tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau unsur-unsur yang
diharamkan syariat.
E. Al-Yaqin La
Yazulu bis Syakk
الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ
Kaidah ini bermakna bahwa suatu keadaan atau hukum yang telah diyakini
secara pasti tidak dapat hilang atau berubah hanya karena adanya keraguan yang
datang kemudian, kecuali dengan sesuatu yang derajat kepastiannya sama atau
lebih kuat.
Kaidah ini merupakan salah satu dari lima kaidah fikih pokok (al-qawa'id
al-fiqhiyyah al-kubra) yang disepakati oleh mayoritas ulama mazhab, dan menjadi
dasar bagi banyak kaidah cabang (furu') lainnya, seperti kaidah al-ashlu baqa'u
ma kana ‘ala ma kan (hukum asal adalah tetapnya sesuatu sebagaimana keadaan
semula)[7].
Dasar kaidah ini terdapat dalam hadis Nabi Muhammad Saw. yang menjelaskan
tentang seseorang yang ragu apakah ia telah berhadas atau belum, maka ia tidak
boleh meninggalkan shalatnya (tetap dianggap suci) sampai ia yakin telah
berhadas, baik dengan mendengar suara maupun mencium bau.
Contoh
Penerapan
Seseorang yang yakin telah berwudhu, kemudian ragu apakah wudhunya telah
batal atau belum, maka ia tetap dihukumi dalam keadaan suci (belum batal
wudhunya), karena keyakinan suci tidak dapat hilang hanya dengan keraguan
semata. Demikian pula dalam kasus utang-piutang, jika seseorang yakin memiliki
utang kemudian ragu apakah telah melunasinya, maka ia tetap dianggap masih
memiliki tanggungan utang sampai ada bukti yang meyakinkan bahwa utang tersebut
telah dilunasi.
F. Al-Masyaqqah
Tajlibut Taysir
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Kaidah ini bermakna bahwa apabila suatu perkara mengandung kesulitan
(masyaqqah) bagi mukallaf dalam pelaksanaannya, maka syariat memberikan
kemudahan (rukhshah) sebagai bentuk keringanan dari hukum asalnya.
Kaidah ini dilandasi oleh prinsip dasar syariat Islam yang tidak
membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya, sebagaimana firman Allah dalam
QS. Al-Baqarah ayat 185, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu"[8].
Prinsip inilah yang menjadi ruh dari seluruh syariat rukhshah dalam Islam.
Kaidah ini melahirkan berbagai kaidah cabang, seperti idza dhaqa al-amr
ittasa'a (apabila suatu perkara sempit, maka ia menjadi luas) dan adh-dharuratu
tubihu al-mahzhurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang). Kesulitan yang
dimaksud dalam kaidah ini bukanlah kesulitan yang bersifat ringan dan wajar,
melainkan kesulitan yang benar-benar di luar batas kemampuan normal seorang
mukallaf.
Contoh
Penerapan
Seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) diberikan
keringanan untuk mengqashar dan menjamak shalat, serta diperbolehkan berbuka
puasa Ramadhan dengan kewajiban mengganti (qadha) di hari lain. Demikian pula
orang yang sakit diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu apabila
penggunaan air dapat membahayakan kondisi kesehatannya.
G. Adh-Dhararu
Yuzal
الضَّرَرُ يُزَالُ
Kaidah ini menegaskan bahwa segala bentuk kemudaratan (bahaya atau
kerugian) yang muncul wajib dihilangkan atau dihindari, baik kemudaratan
tersebut menimpa diri sendiri maupun orang lain.
Kaidah ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh
Ibnu Majah, "La dharara wa la dhirara" (tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain)[9].
Hadis ini menjadi salah satu dasar utama dalam kaidah fikih tentang
penghilangan kemudaratan.
Kaidah ini melahirkan sejumlah kaidah turunan yang sangat penting dalam
praktik hukum Islam, di antaranya adh-dhararu la yuzalu bidh-dharar
(kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain), serta
kaidah dar'ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih
didahulukan daripada meraih kemaslahatan)[10].
Kaidah ini banyak diterapkan dalam berbagai persoalan kontemporer seperti hukum
lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan konsumen.
Contoh
Penerapan
Larangan membangun bangunan yang dapat membahayakan tetangga, larangan
menjual barang yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen,
serta kewajiban pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan berbagai bentuk kemudaratan
yang mengancam kepentingan umum, seperti pencemaran lingkungan dan penyebaran
penyakit menular.
H. Al-'Adah
Muhakkamah
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Kaidah ini bermakna bahwa adat kebiasaan suatu masyarakat yang tidak
bertentangan dengan nash syariat dapat dijadikan sebagai salah satu
pertimbangan dalam penetapan hukum ('urf).
Kaidah ini merupakan salah satu dari lima kaidah fikih pokok yang diakui
oleh seluruh mazhab fikih, meskipun dengan tingkat penerimaan yang
berbeda-beda. Kaidah ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam
mengakomodasi kondisi sosial-budaya masyarakat, selama adat tersebut tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat[11].
Ulama ushul fiqh membagi 'urf menjadi dua macam, yaitu 'urf shahih (adat
yang tidak bertentangan dengan syariat) dan 'urf fasid (adat yang bertentangan
dengan syariat). Hanya 'urf shahih yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan
hukum, sedangkan 'urf fasid wajib ditinggalkan[12].
Contoh
Penerapan
Penetapan ukuran mahar berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat,
penentuan jenis barang yang lazim dijadikan hadiah dalam suatu pernikahan,
serta penetapan standar kualitas barang dalam transaksi jual beli yang tidak
dijelaskan secara detail dalam akad, semuanya merujuk kepada adat kebiasaan
yang berlaku di suatu daerah[13],
selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat yang tegas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah
ushul fiqh merupakan piranti metodologis yang sangat penting dalam proses
istinbath hukum Islam. Kaidah al-ashlu fil amri lil wujub dan an-nahyu yaqtadhi
at-tahrim menjadi dasar dalam memahami bentuk perintah dan larangan dalam nash
syariat. Kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafzhi la bi khushush as-sabab
mengajarkan bahwa hukum yang terkandung dalam nash berlaku umum meskipun sebab
turunnya bersifat khusus.
Kaidah al-ashlu fil asyya' al-ibahah menegaskan bahwa hukum asal segala
sesuatu, khususnya dalam bidang muamalah, adalah boleh selama tidak ada dalil
yang mengharamkannya. Kaidah al-yaqin la yazulu bis syakk mengajarkan
pentingnya kepastian hukum dan bahwa keraguan tidak dapat menggugurkan suatu
keyakinan yang telah tetap.
Kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir dan adh-dhararu yuzal menunjukkan
sisi kemudahan dan perlindungan yang menjadi ruh dari syariat Islam, di mana
Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi
umatnya. Adapun kaidah al-'adah muhakkamah menunjukkan fleksibilitas hukum
Islam dalam mengakomodasi adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan
dengan syariat.
Dengan memahami kedelapan kaidah ushul fiqh tersebut, seorang pengkaji
hukum Islam akan lebih mudah dalam memahami dan menerapkan hukum syara'
terhadap berbagai persoalan kehidupan, baik yang telah ada nashnya secara
eksplisit maupun yang memerlukan proses ijtihad lebih lanjut.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik
dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis
menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut kaidah-kaidah ushul fiqh
ini melalui kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji
penerapannya dalam berbagai kasus hukum kontemporer.
Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih
lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama
mengenai kaidah-kaidah ushul fiqh dan relevansinya dalam kehidupan masyarakat
modern.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah
Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz I.
Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.
Az-Zuhaili, Muhammad Mushthafa. Al-Qawa'id
al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba'ah. Juz I. Damaskus: Dar
al-Fikr, 2006.
An-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah.
Damaskus: Dar al-Qalam, 1994.
As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazha'ir.
Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.
Al-Kurdi, Ahmad al-Hajji. Al-Madkhal ila Dirasah
al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Ma'arif, 1984.
Bin Abdissalam, Izzuddin. Qawa'id al-Ahkam fi
Mashalih al-Anam. Juz I. Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah, 1991.
Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum
Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana
Ilmu, 1997.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta:
Rineka Cipta, 2005.
Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka
Setia, 2010.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta:
Kencana, 2008.
Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta:
Kencana, 2005.
Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh.
Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.
Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Ahkam.
[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul
Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 1-5.
[2]Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1,
(Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3.
[3]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh
al-Islami, Juz I, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 6-10.
[4]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh,
terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 122.
[5]Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa
an-Nazha'ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990), hlm. 41.
[6]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih:
Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis,
(Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 15.
[7]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul
al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 200.
[8]Ahmad al-Hajji al-Kurdi, al-Madkhal
ila Dirasah al-Fiqh, (Damaskus: Dar al-Ma'arif, 1984), hlm. 87.
[9]HR. Ibnu Majah, Kitab al-Ahkam, No.
2340; dinilai hasan oleh sebagian ulama hadis.
[10]Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawa'id
al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1994), hlm. 89.
[11]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2,
(Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 405.
[12]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih,
(Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 273.



0 Komentar