MAKALAH KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH

 MAKALAH

KAIDAH-KAIDAH USHUL FIQH

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqh

 

 

  


 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun oleh:

Kelompok ...

Nama : ......................................

NIM  : ......................................

 

PROGRAM STUDI ......................

FAKULTAS ......................

UNIVERSITAS / INSTITUT ......................

2026


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Kaidah-Kaidah Ushul Fiqh" ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad Saw., beserta keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya hingga akhir zaman.

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh. Kaidah-kaidah ushul fiqh merupakan salah satu piranti penting dalam proses istinbath (penggalian) hukum Islam dari sumber-sumbernya, khususnya al-Qur'an dan as-Sunnah. Pemahaman terhadap kaidah-kaidah ini menjadi sangat penting bagi setiap orang yang hendak mendalami hukum Islam secara komprehensif, agar tidak terjebak pada pemahaman tekstual semata tanpa memperhatikan kaidah-kaidah metodologis yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi materi, sistematika, maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini di masa yang akan datang.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ushul Fiqh yang telah memberikan bimbingan dan arahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

Penulis


DAFTAR ISI

SAMPUL.................................................................................................................................... i

KATA PENGANTAR............................................................................................................... ii

DAFTAR ISI............................................................................................................................ iii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang...................................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah.................................................................................................................. 2

C. Tujuan.................................................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

A. Al-Ashlu fil Amri lil Wujub.................................................................................................. 3

B. An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim............................................................................................. 3

C. Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab....................................................... 4

D. Al-Ashlu fil Asyya' al-Ibahah............................................................................................... 5

E. Al-Yaqin La Yazulu bis Syakk.............................................................................................. 6

F. Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir................................................................................................ 6

G. Adh-Dhararu Yuzal............................................................................................................... 7

H. Al-'Adah Muhakkamah......................................................................................................... 8

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan............................................................................................................................ 9

B. Saran...................................................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 10


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum Islam (fiqh) merupakan hasil pemahaman dan ijtihad para ulama terhadap nash-nash syariat yang terdapat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Proses penggalian hukum dari kedua sumber tersebut tidaklah dilakukan secara serampangan, melainkan melalui metodologi yang sistematis dan terukur yang dikenal dengan istilah ushul fiqh[1].

Ushul fiqh sebagai suatu disiplin ilmu memuat kaidah-kaidah dan metode yang digunakan oleh para mujtahid dalam menggali (istinbath) hukum syara' dari dalil-dalilnya yang terperinci. Kaidah-kaidah ini lahir dari penelitian mendalam para ulama terhadap pola-pola kebahasaan, konteks turunnya nash, serta maksud (maqashid) syariat itu sendiri[2].

Di antara kaidah-kaidah ushul fiqh yang sangat penting dan sering digunakan dalam proses istinbath hukum adalah kaidah tentang makna perintah (amr) dan larangan (nahyu), kaidah tentang keumuman lafaz, kaidah tentang hukum asal sesuatu, kaidah tentang keyakinan dan keraguan, kaidah tentang kesulitan yang mendatangkan kemudahan, kaidah tentang penghilangan kemudaratan, serta kaidah tentang kedudukan adat sebagai sumber hukum.

Kaidah-kaidah tersebut bukan sekadar teori abstrak, melainkan alat bantu praktis yang digunakan oleh para ulama dan ahli hukum Islam dalam menjawab berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah ushul fiqh menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap pengkaji hukum Islam.

Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut mengenai kaidah-kaidah ushul fiqh dalam makalah ini, guna memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, dalil, dan aplikasi dari masing-masing kaidah.


 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Apa pengertian kaidah ushul fiqh secara umum?

2.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil Amri lil Wujub?

3.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim?

4.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab?

5.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil Asyya' al-Ibahah?

6.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Yaqin La Yazulu bis Syakk?

7.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir?

8.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Adh-Dhararu Yuzal?

9.      Bagaimana konsep dan penerapan kaidah Al-'Adah Muhakkamah?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mengetahui pengertian kaidah ushul fiqh secara umum.

2.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil Amri lil Wujub.

3.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim.

4.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab.

5.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Ashlu fil Asyya' al-Ibahah.

6.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Yaqin La Yazulu bis Syakk.

7.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir.

8.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Adh-Dhararu Yuzal.

9.      Untuk memahami konsep dan penerapan kaidah Al-'Adah Muhakkamah.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A. Al-Ashlu fil Amri lil Wujub

الْأَصْلُ فِي الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ

Kaidah ini bermakna bahwa hukum asal dari suatu perintah (amr) adalah menunjukkan kewajiban, kecuali terdapat indikasi (qarinah) yang memalingkannya kepada makna lain seperti sunnah, ibahah (kebolehan), irsyad (bimbingan), atau makna-makna lainnya.

Menurut jumhur ulama ushul fiqh, setiap lafaz perintah yang datang dari Allah dan Rasul-Nya dalam bentuk fi'il amr (kata kerja perintah) pada dasarnya mengandung tuntutan yang wajib dilaksanakan, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur ayat 56 yang memerintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat[3]. Perintah dalam ayat tersebut dipahami sebagai kewajiban karena tidak ada dalil lain yang memalingkannya kepada hukum selain wajib.

Dasar kaidah ini merujuk pada kaidah kebahasaan Arab bahwa shighat amr (bentuk perintah) secara asal menunjukkan tuntutan yang tegas untuk dikerjakan (thalab al-fi'l ‘ala wajh al-ilzam). Para ulama ushul fiqh, khususnya kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah, sepakat bahwa perintah menunjukkan wajib selama tidak ada qarinah yang memalingkan maknanya.

Contoh Penerapan

Firman Allah Swt., "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat..." (QS. Al-Baqarah: 43) dipahami sebagai perintah wajib mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Demikian pula sabda Nabi Muhammad Saw. yang memerintahkan sesuatu, pada dasarnya dipahami sebagai kewajiban, kecuali terdapat qarinah yang menunjukkan makna lain, seperti perintah menulis utang-piutang dalam QS. Al-Baqarah ayat 282 yang oleh sebagian ulama dipahami sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban, karena adanya indikasi konteks (qarinah) berupa kebiasaan dan kemaslahatan yang menyertainya.

 

B. An-Nahyu Yaqtadhi at-Tahrim

النَّهْيُ يَقْتَضِي التَّحْرِيْمَ

Kaidah ini bermakna bahwa larangan (nahyu) yang datang dari Allah dan Rasul-Nya secara asal menunjukkan hukum haram, kecuali terdapat qarinah yang memalingkannya kepada makna lain seperti makruh atau irsyad.

Sebagaimana kaidah sebelumnya, kaidah ini juga bertumpu pada pemahaman kebahasaan bahwa shighat nahyu (bentuk larangan) yang berupa fi'il mudhari' yang didahului huruf la nahiyah menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti[4], sehingga hukum asal dari larangan adalah haram.

Kaidah ini memiliki kedudukan yang sangat penting dalam istinbath hukum, karena banyak nash al-Qur'an dan hadis yang datang dalam bentuk larangan. Dengan kaidah ini, seorang mujtahid dapat memahami bahwa setiap larangan syar'i pada dasarnya mengandung konsekuensi keharaman, sehingga wajib dijauhi oleh setiap mukallaf.

Contoh Penerapan

Firman Allah Swt., "Dan janganlah kamu mendekati zina..." (QS. Al-Isra: 32) menunjukkan keharaman perbuatan zina beserta segala hal yang mengantarkan kepadanya. Demikian pula larangan riba dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 dipahami sebagai larangan yang bersifat haram secara mutlak, bukan sekadar makruh, karena tidak terdapat qarinah yang memalingkan larangan tersebut kepada makna lain.

 

C. Al-'Ibrah bi 'Umum al-Lafzhi La bi Khushush as-Sabab

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Kaidah ini bermakna bahwa yang menjadi pegangan dalam memahami suatu nash adalah keumuman lafaznya, bukan kekhususan sebab turun atau munculnya nash tersebut (asbab an-nuzul atau asbab al-wurud).

Kaidah ini merupakan salah satu kaidah yang paling banyak diperselisihkan di kalangan ulama ushul fiqh, namun mayoritas ulama, termasuk jumhur Syafi'iyah dan Hanafiyah, cenderung mengunggulkan pendapat bahwa lafaz yang bersifat umum tetap berlaku umum meskipun sebab turunnya bersifat khusus[5], selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan cakupan hukumnya.

Implikasi dari kaidah ini sangat luas dalam kajian hukum Islam, karena banyak ayat al-Qur'an yang turun berkenaan dengan peristiwa atau individu tertentu, namun kandungan hukumnya berlaku secara umum bagi seluruh umat Islam sepanjang zaman, bukan hanya terbatas pada peristiwa yang melatarbelakanginya.

Contoh Penerapan

Ayat li'an dalam QS. An-Nur yang turun berkenaan dengan kasus Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina, namun hukum li'an yang terkandung di dalamnya berlaku umum bagi setiap suami yang menuduh istrinya berzina tanpa mampu menghadirkan empat orang saksi, bukan hanya berlaku khusus bagi Hilal bin Umayyah.

 

D. Al-Ashlu fil Asyya' al-Ibahah

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

Kaidah ini menegaskan bahwa hukum asal dari segala sesuatu (benda, perbuatan yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah mahdhah) adalah mubah (boleh), sampai terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.

Kaidah ini dibangun atas dasar bahwa Allah menciptakan segala yang ada di bumi untuk kemaslahatan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 29, "Dialah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untuk kamu"[6]. Ayat ini menjadi dasar bahwa pada dasarnya segala sesuatu diciptakan untuk dimanfaatkan manusia, sehingga hukumnya mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Kaidah ini berlaku terutama dalam bidang muamalah, seperti dalam hal makanan, minuman, pakaian, transaksi ekonomi, dan berbagai aktivitas duniawi lainnya. Berbeda dengan bidang ibadah mahdhah yang hukum asalnya adalah larangan (haram) untuk melakukan suatu ibadah kecuali terdapat dalil yang memerintahkannya.

Contoh Penerapan

Hukum asal memakan berbagai jenis tumbuhan, buah-buahan, dan hewan yang tidak terdapat dalil pengharamannya adalah boleh (mubah). Demikian pula dalam hal muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan berbagai bentuk transaksi baru yang muncul akibat perkembangan zaman, hukum asalnya adalah boleh selama tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), atau unsur-unsur yang diharamkan syariat.


 

E. Al-Yaqin La Yazulu bis Syakk

الْيَقِيْنُ لَا يَزُوْلُ بِالشَّكِّ

Kaidah ini bermakna bahwa suatu keadaan atau hukum yang telah diyakini secara pasti tidak dapat hilang atau berubah hanya karena adanya keraguan yang datang kemudian, kecuali dengan sesuatu yang derajat kepastiannya sama atau lebih kuat.

Kaidah ini merupakan salah satu dari lima kaidah fikih pokok (al-qawa'id al-fiqhiyyah al-kubra) yang disepakati oleh mayoritas ulama mazhab, dan menjadi dasar bagi banyak kaidah cabang (furu') lainnya, seperti kaidah al-ashlu baqa'u ma kana ‘ala ma kan (hukum asal adalah tetapnya sesuatu sebagaimana keadaan semula)[7].

Dasar kaidah ini terdapat dalam hadis Nabi Muhammad Saw. yang menjelaskan tentang seseorang yang ragu apakah ia telah berhadas atau belum, maka ia tidak boleh meninggalkan shalatnya (tetap dianggap suci) sampai ia yakin telah berhadas, baik dengan mendengar suara maupun mencium bau.

Contoh Penerapan

Seseorang yang yakin telah berwudhu, kemudian ragu apakah wudhunya telah batal atau belum, maka ia tetap dihukumi dalam keadaan suci (belum batal wudhunya), karena keyakinan suci tidak dapat hilang hanya dengan keraguan semata. Demikian pula dalam kasus utang-piutang, jika seseorang yakin memiliki utang kemudian ragu apakah telah melunasinya, maka ia tetap dianggap masih memiliki tanggungan utang sampai ada bukti yang meyakinkan bahwa utang tersebut telah dilunasi.

 

F. Al-Masyaqqah Tajlibut Taysir

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Kaidah ini bermakna bahwa apabila suatu perkara mengandung kesulitan (masyaqqah) bagi mukallaf dalam pelaksanaannya, maka syariat memberikan kemudahan (rukhshah) sebagai bentuk keringanan dari hukum asalnya.

Kaidah ini dilandasi oleh prinsip dasar syariat Islam yang tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu"[8]. Prinsip inilah yang menjadi ruh dari seluruh syariat rukhshah dalam Islam.

Kaidah ini melahirkan berbagai kaidah cabang, seperti idza dhaqa al-amr ittasa'a (apabila suatu perkara sempit, maka ia menjadi luas) dan adh-dharuratu tubihu al-mahzhurat (kondisi darurat membolehkan yang dilarang). Kesulitan yang dimaksud dalam kaidah ini bukanlah kesulitan yang bersifat ringan dan wajar, melainkan kesulitan yang benar-benar di luar batas kemampuan normal seorang mukallaf.

Contoh Penerapan

Seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) diberikan keringanan untuk mengqashar dan menjamak shalat, serta diperbolehkan berbuka puasa Ramadhan dengan kewajiban mengganti (qadha) di hari lain. Demikian pula orang yang sakit diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu apabila penggunaan air dapat membahayakan kondisi kesehatannya.

 

G. Adh-Dhararu Yuzal

الضَّرَرُ يُزَالُ

Kaidah ini menegaskan bahwa segala bentuk kemudaratan (bahaya atau kerugian) yang muncul wajib dihilangkan atau dihindari, baik kemudaratan tersebut menimpa diri sendiri maupun orang lain.

Kaidah ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, "La dharara wa la dhirara" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain)[9]. Hadis ini menjadi salah satu dasar utama dalam kaidah fikih tentang penghilangan kemudaratan.

Kaidah ini melahirkan sejumlah kaidah turunan yang sangat penting dalam praktik hukum Islam, di antaranya adh-dhararu la yuzalu bidh-dharar (kemudaratan tidak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain), serta kaidah dar'ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan)[10]. Kaidah ini banyak diterapkan dalam berbagai persoalan kontemporer seperti hukum lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan konsumen.

Contoh Penerapan

Larangan membangun bangunan yang dapat membahayakan tetangga, larangan menjual barang yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen, serta kewajiban pemerintah untuk mencegah dan menghilangkan berbagai bentuk kemudaratan yang mengancam kepentingan umum, seperti pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit menular.

 

H. Al-'Adah Muhakkamah

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Kaidah ini bermakna bahwa adat kebiasaan suatu masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash syariat dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan hukum ('urf).

Kaidah ini merupakan salah satu dari lima kaidah fikih pokok yang diakui oleh seluruh mazhab fikih, meskipun dengan tingkat penerimaan yang berbeda-beda. Kaidah ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi kondisi sosial-budaya masyarakat, selama adat tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat[11].

Ulama ushul fiqh membagi 'urf menjadi dua macam, yaitu 'urf shahih (adat yang tidak bertentangan dengan syariat) dan 'urf fasid (adat yang bertentangan dengan syariat). Hanya 'urf shahih yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum, sedangkan 'urf fasid wajib ditinggalkan[12].

Contoh Penerapan

Penetapan ukuran mahar berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat, penentuan jenis barang yang lazim dijadikan hadiah dalam suatu pernikahan, serta penetapan standar kualitas barang dalam transaksi jual beli yang tidak dijelaskan secara detail dalam akad, semuanya merujuk kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah[13], selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat yang tegas.


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kaidah-kaidah ushul fiqh merupakan piranti metodologis yang sangat penting dalam proses istinbath hukum Islam. Kaidah al-ashlu fil amri lil wujub dan an-nahyu yaqtadhi at-tahrim menjadi dasar dalam memahami bentuk perintah dan larangan dalam nash syariat. Kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafzhi la bi khushush as-sabab mengajarkan bahwa hukum yang terkandung dalam nash berlaku umum meskipun sebab turunnya bersifat khusus.

Kaidah al-ashlu fil asyya' al-ibahah menegaskan bahwa hukum asal segala sesuatu, khususnya dalam bidang muamalah, adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Kaidah al-yaqin la yazulu bis syakk mengajarkan pentingnya kepastian hukum dan bahwa keraguan tidak dapat menggugurkan suatu keyakinan yang telah tetap.

Kaidah al-masyaqqah tajlibut taysir dan adh-dhararu yuzal menunjukkan sisi kemudahan dan perlindungan yang menjadi ruh dari syariat Islam, di mana Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan bagi umatnya. Adapun kaidah al-'adah muhakkamah menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam mengakomodasi adat kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.

Dengan memahami kedelapan kaidah ushul fiqh tersebut, seorang pengkaji hukum Islam akan lebih mudah dalam memahami dan menerapkan hukum syara' terhadap berbagai persoalan kehidupan, baik yang telah ada nashnya secara eksplisit maupun yang memerlukan proses ijtihad lebih lanjut.

B. Saran

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari segi pembahasan materi maupun teknik penulisan. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pembaca dapat menelaah lebih lanjut kaidah-kaidah ushul fiqh ini melalui kitab-kitab ushul fiqh yang lebih komprehensif, serta mengkaji penerapannya dalam berbagai kasus hukum kontemporer.

Penulis juga berharap agar makalah ini dapat menjadi bahan diskusi lebih lanjut, khususnya dalam forum perkuliahan, guna memperdalam pemahaman bersama mengenai kaidah-kaidah ushul fiqh dan relevansinya dalam kehidupan masyarakat modern.


 

DAFTAR PUSTAKA

Abu Zahrah, Muhammad. Ushul Fiqh. Terj. Saefullah Ma'shum. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.

Az-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Juz I. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Az-Zuhaili, Muhammad Mushthafa. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Mazahib al-Arba'ah. Juz I. Damaskus: Dar al-Fikr, 2006.

An-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam, 1994.

As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa an-Nazha'ir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.

Al-Kurdi, Ahmad al-Hajji. Al-Madkhal ila Dirasah al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Ma'arif, 1984.

Bin Abdissalam, Izzuddin. Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Juz I. Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyyah, 1991.

Djazuli, A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.

Haroen, Nasrun. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Syafei, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2008.

Syarifuddin Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987.

Ibnu Majah. Sunan Ibnu Majah, Kitab al-Ahkam.



[1]Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hlm. 1-5.

[2]Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 3.

[3]Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Juz I, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 6-10.

[4]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, terj. Saefullah Ma'shum, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 122.

[5]Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha'ir, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990), hlm. 41.

[6]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 15.

[7]Abdul Karim Zaidan, al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1987), hlm. 200.

[8]Ahmad al-Hajji al-Kurdi, al-Madkhal ila Dirasah al-Fiqh, (Damaskus: Dar al-Ma'arif, 1984), hlm. 87.

[9]HR. Ibnu Majah, Kitab al-Ahkam, No. 2340; dinilai hasan oleh sebagian ulama hadis.

[10]Ali Ahmad an-Nadwi, al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, (Damaskus: Dar al-Qalam, 1994), hlm. 89.

[11]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 405.

[12]Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 273.

[13]Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005), hlm. 88.





Posting Komentar

0 Komentar