Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

Makalah Ilmu Kalam tentang Murji'ah

Makalah Ilmu Kalam 

       

AL-MURJI’AH






OLEH:  1.  JUMIKAN

                                                              2.  MUSHOFAN

                                                              3.  ARI SUSANA

                                                              4.  PURWANINGSIH




Dosen Pembimbing : DARUL ABROR S.Pd.I





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AS-SHIDDIQIYAH
LUBUK SEBERUK KECAMATAN LEMPUING JAYA
KAB.OKI
SUMATERA SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2012/2013






Kata Pengantar
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyalesaikan makalah ini. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Ilmu Kalam.
            Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, dimi kesempurnaan makalah ini.
.           kami mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
            Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembacadan menjadikan amal shaleh bagi kami. Amin Yaa Rabbal ‘aalamin.















                                                                                                            Lubuk Seberuk,14 April 2012



      Penulis
  








Daftar Isi


Halaman Judul................................................................................................................................. i

Kata Pengantar................................................................................................................................ ii

Daftar Isi........................................................................................................................................... iii

Pendahuluan.................................................................................................................................... iv

Pembahasan

BAB I        A. Asal-usul Kemunculan Murji’ah................................................................................ 1
                   B. Doktrin-doktrin Murji’ah........................................................................................... 2
                   C. Sekte-sekte Murji’ah.................................................................................................. 4
                   D. Ciri-ciri Murji’ah........................................................................................................ 6

Kesempulan...................................................................................................................................... 7

Daftar Pustaka................................................................................................................................. 8





















BAB 1
Pembahasan

                       
AL-MURJI’AH

A.Asal-Usul Kemunculan Murji’ah

Nama murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a yang bermakna punundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan dibelakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dan iman. Jadi murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Mu’awiyah,serta pasukannya masing- masing kehari kiamat kelak.

            Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja’  atau arja’ dikanbangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin pesatuan dan kasatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan syi’ah dan khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat khawarij.

            Teori lain menceritakan bahwa ketika  terjadi perseteruan antara Ali dan  Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu khawarij. Mereka memandang bahwa  tahkim bertentangan dengan Al-qur’an,  dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar,dzn pelakunya dapat dihukumi kafir,sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina,riba,membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudaian disebut Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak  kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan mengampuninya atau tidak.








B. Doktrin-doktrin Murji’ah

            Ajaran pokok murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ atau arja’a yang diaplikasikan  dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Dibidang politik, doktrin irja’ diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok.itulah sebabnya kelompok ini dikenal pula sebagai the queietisis ( kelompok  bungkam).

            Adapun dibidang teologi, doktrin irja’ dikembangkan ketika menghadapi persoalan-persoalan  teologis yang muncul saat itu.persoalan yang ditanggapi menjdi kompleks mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal dan venial sains), tauhid, tafsir   Al-qur’an ,eskatologi, mengampunan atas dosa besar,kemaksuman nabi(the ipeceabity of the profhet), atas dosa besar,kemaksuman nabi(the ipeceabity of the profhet), hukumnan atas dosa(punishment of sins) ada yang kafir(infidel) dikalanag generasi awal isla, tobat(redress of wrongs) hakikat Al-qur’an , nama-nama dan sifat Allah, serta ketentuan tuhan(predestunation)

            Berkaitan denagan doktrin  teologi murji’ah , W.Montgomery Watt (1990:181) merincinya sebagai berikut:

a.       Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya diakhirat kelak.
b.      Penangguhan Ali untuk menduduki rangking ke-4  dalam AL-Kalifah Ar-Rasyidun.
c.       Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.      Doktrin-doktrin murji’ah menyarupai  pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan helenis.

Masih berkaitan dengan doktrin murji’ah. Harun Nasution (22-3) menyabutkan empat ajaran pokok yaitu:

1.      Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyarahkannya kepada Allah dihari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.      Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4.      Memberikan harapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat  Allah.





Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi menyabutkan dua doktrin pokok ajaran  murji’ah, yaitu:

a.    Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak merupakan keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang dipardukan dan melakukan  dosa besar.
b.    Dasar keselamatan adalan iman semata. Selama masdih ada iman dihati, setiap maksiat tidak mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya menjauhkan dari syirik dan mati dalan keadaan akidah tauhid.
































C.Sekte-sekte Murji’ah
            Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat dikalangan para pendukung murji’ah. Tokoh yand dimaksud adalah Washit bin A’tha dari Mut’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlus Sunnah.oleh karena itu Ash-Syahrastoni menyebutkan sekte-sekte murji’ah sebagai berikut:
  1. Murji’ah – Khawarij
  2. Murji’ah – Qadariyah
  3. Murji’ah – Jabariyah
  4. Murji’ah murni
  5. Murji’ah sunni

Sementara muhammad Imarat (1991:33-4) menyabutkan sekte murji’ah, yaitu:
1.      Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin shufwan.
2.      As-shlihiyah, pengikut Abu Musa As-Shalihi.
3.      Al-Yunushiyah, pengikut Yunus As-Samary.
4.      As- Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus.
5.      Asy- Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban.
6.      Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan Al-Ghalaniyah dan Marwan Ad-Dimsagg
7.      An-Mozariyah pengikut Al- Husain bin Muhammad An-nasr
8.      Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An- Nu’man







Harun N.  (1986:24) mengklasifikasikan murji’ah menjadi dua sekte yaitu:
Ø  Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin,tidak kafir,tidak kekel  kekal dineraka, mereka disiksa sebasar dosanya dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka.
Ø  Gololonagan murji’ah Ekstrim diantaranya :
a.       Jahmiyah bin Shofwan, berpandangan bahwa orang yang pecaya kepada tuhan  kemudian menyatakan kekufuranya sacara lisan, tidaklah menjadi kafir  karena iman dan kufur itu bertempat dihati.
b.      Shalihiyah, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui tuhan, sedangkan kufur adalah tidak mengetehui tuhan. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya memetuhi tuhan. Sedangkan Zakat,Puasa, Haji adalah menggambarkan kepatuhan atau ketaatan.
c.       Yunusiyah dab Ubaidiyah berpendapat bahwa melakukan maksiat atau  perbuatan jahat tidak merusak iman seseorang.
d.      Hasaniyah jika mereka tahu bahwa sesuatu yang dilarang dan mereka tidak sadar melakukannya maka mereka akan diampuni


















D.Ciri-cira murji’ah

            Ciri-ciri murji’ah yang paling menonjol :

1.      Mereka berpendapat, iman hanya sebatas penetapan dengan lisan, atau sebatas pembenaran dengan hati, atau hanya penetapan dan pembenaran.
2.      Mereka berpendapat, iman tidak bertambah dan tidak berkurang, tidak berbagi-bagi, orang yang beriman  tidak  bertingkat-tingkat  dan iman semua orang adalah sama.
3.      Mereka mengharamkan iitisn (mengucapkan ‘‘saya beriman kapada Allah’’) dan dalam iman.
4.      Mereka berpendapat orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan perbuatan haram (dosa dan maksiat) tidak ber kurang dan berubah imannya.
5.      Mereka membatasi kekufura hanya pada pendustaan dengan hati.
6.      Mereka mensifati amal-amal kekufuran yang tidak membawa melainkasn kepada kekufuran. Seperti, menghina, mencela, (Allah dan Rasul-Nya, maupun syariat islam ); bahwa hal itu bukanlah merupakan suatu kakufuran, tetapi hal itu menunjukkan pendustaan yang ada pada hati(19)

            Ciri-ciri murji’ah menurut Ahli Bid’ah terdahulu, adallah:

            Dahulu para ahli bid’ah dari kalangan khawarij dan selainnya Ahlius-Shunah wal jama’ah dengan irja’, dikarenakan perkataan mereka (Ahlus-Sunnah)  Bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan, kecuali jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, dan mereka berpendapat orang yang meninggalkan sholat karena malas atau meremehkannya tidaklah kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama. Diantara dalil-dalil yang menunjukan hal itu ialah sebagai berikut:

    Pertama, Atsar yang dikeluarkan Ishak bin Rahawaihdari Syaiban bin Farrukh, ia berkata: ‘‘ Aku bertanya kepada Abdullah Ibnu Mubarrak: apa pendapatmu tentang orang orang yang berzina dan meminum Khamer atau selain itu. Apakah ia dikatakan mukmin?’’ Abdullah Ibnu Mubarak menjawab: “ Aku tidak mengeluarkannya dari iman.” Maka Syaiban berkata, “Apakah saat tua nanti engkau menjadi murji’ah?”. Lalu Abdullah Ibnu Mubarak menjawab, “ Wahai Aba Abdillah! Sesungguhnya murji’ah tidak menerimaku, karena aku mengataka iman itu bertambah, sedangkan murji’ah tidak mengatakan demikian”.
    Kedua , Apa yang disebutkan oleh Al-Qadhi, Abul-Fadhl,As-saksasi, Al-Hanbali ( Wafat 683 H)  dalam kitabnya, Al-Burhan.





Kesimpulan
                   Al-Murji’ah mengandung arti memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan Rahmad Allah. Murji’ah beraplikasikan dalam banyak persoalan baik dalam bidang politik maupun Teologis.Pelaku dosa besar tidak akan dimasukkan neraka hanya mereka disiksa sebesar dosanya.
                  Pandangan aliran Murji’ah tentang pelaku dosa dapat dikategorikan dalam definisi iman yang di rumuskan oleh mereka.Tiap-tiap sekte berbeda pendapat sehinga subsekte tentang setatus pelaku dosa besar pun, berbeda-beda pula.






























DAFTAR PUSTAKA


         Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2007. Ilmu Kalam, Bandung:  Pustaka Setia
          Http: // www. Google.Ciri-ciri Murji’ah.13.30


































makalah ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan dengan peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi bahasa Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”, “menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.
Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”, “terhukum”, “penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.
Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau “ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang diciptakan).
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai berikut:
Law is “the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.[i][1] (Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen).




1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Ruang Lingkup Hukum islam?
2.      Bagaimana ciri-ciri Hukum Islam?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.[1]
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
a.       Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
b.      Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
c.       Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”

2.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
a.      Hukum perdata ( islam ) adalah 
·         munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
·         wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id;
·         muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
b.      Hukum public (islam) adalah
·         jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud  maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran);
·         al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya;
·         siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain
·         mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.


3.         Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
  1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
  2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
  3. mempunyai dua istilah kunci yakni
    1. syari’at : syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
    1. fikih : fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
  1. terdiri dari dua bidang utama yaitu
    1. ibadah : ibadah bersifat karena telah sempurna
    1. muamalah dalam arti luas : mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk  di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
  1. strukturnya berlapis terdiri dari:
    1. nas atau teks al-Qur’an
    2. sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
    3. hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
    4. pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu :
1.      berupa keputusan hakim
2.      berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6.      mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
dapat dibagi menjadi :
a.       hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram.
b.      hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.

[1] Ali, Mohammad Daud: hukum islam. Jakarta: rajawali press, 1998.,hal 235.
[2] Rasjidi, H.M.: Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hal 25.
[3] T.M Hasbi Ash shieddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas 1975, hal 156-212.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan diturunkanya hukum islam adalah untuk   kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan umat manusia di dunia dan di akhirat kelak. dapat disimpulkan, bahwa syariat Islam bukan hanya mengatur urusan dan persoalan yang dibahas oleh agama, tetapi juga urusan dan persoalan yang dibahas oleh ideologi. Dengan lingkup syariat Islam yang meliputi dua wilayah ini—agama dan ideologi—maka tepat sekali jika Islam disebut sebagai agama dan ideologi sekaligus. Artinya, secara mendasar, Islam jelas berbeda dengan Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dan sebagainya yang bersifat spiritual. Syariat agama-agama non-Islam di atas pada faktanya hanya membahas urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) sehingga hanya layak disebut sebagai agama. Sebaliknya, urusan dan persoalan keduniaan yang dibahas oleh ideologi, tidak dibahas oleh agama-agama non-Islam tersebut. Islam juga berbeda dengan ideologi-ideologi lain seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Kedua ideologi tersebut pada faktanya juga hanya membahas urusan dan persoalan keduniaan semata. Sebaliknya, urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) yang dibahas oleh agama tidak dibahas oleh keduanya. Karena itu, baik Kapitalisme maupun Sosialisme tidak dapat disebut sebagai agama, tetapi lebih tepat disebut sebagai ideologi.

3.2 Saran

Untuk menyempurnakan makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima kasih.



Daftar Pustaka


Ali, Mohammad Daud. Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Daud Ali Mohammad,Hukum Islam ,Jakarta:Rajawali pers,2009.

Usman Suparman, Hukum Islam,Jakarta:Gaya media pratama,2001.

Al qur’an dan terjemahnya, Departemen Agama RI.
Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. cetakan ke 2. (Jakarta, Bulan Bintang, 1974).





[1] Martin, Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York: Oxford
University Press 1997).




JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →