Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

makalah ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam

0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan dengan peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan oleh masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi bahasa Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan” (provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan” (authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”, “menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.
Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”, “terhukum”, “penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.
Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau “ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh), hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang diciptakan).
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan tentang pengertian hukum sebagai berikut:
Law is “the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.[i][1] (Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen).




1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Ruang Lingkup Hukum islam?
2.      Bagaimana ciri-ciri Hukum Islam?



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Hukum Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.[1]
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal  ilmu fiqih, yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
a.       Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
b.      Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu kalam atau ilmu tauhid.
c.       Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan yang telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan berkomunikasi dengan kehidupan.”

2.      Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah), (5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]
Kalau bagian – bagian hukum islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
a.      Hukum perdata ( islam ) adalah 
·         munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
·         wirasah mengatur segala masalh yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Hukum kewarisan  Islam ini disebut juga hukum fara’id;
·         muamalat  dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
b.      Hukum public (islam) adalah
·         jinayat  yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud  maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad (hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran);
·         al-ahkam as-sulthaniyah membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya;
·         siyar mengatur segala urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain
·         mukhasamat mengatur soal peradilan, kehakiman, dan hokum acara.


3.         Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri (utama) hukum islam, yakni
  1. merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
  2. mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
  3. mempunyai dua istilah kunci yakni
    1. syari’at : syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
    1. fikih : fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
  1. terdiri dari dua bidang utama yaitu
    1. ibadah : ibadah bersifat karena telah sempurna
    1. muamalah dalam arti luas : mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk  di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
  1. strukturnya berlapis terdiri dari:
    1. nas atau teks al-Qur’an
    2. sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
    3. hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
    4. pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu :
1.      berupa keputusan hakim
2.      berupa amalan-amalan ummat islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6.      mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
dapat dibagi menjadi :
a.       hukum taklifih atau hukum taklif  yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram.
b.      hukum  wadh’i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
ciri-ciri khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam. Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara  kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan akhlak ummat manusia.

[1] Ali, Mohammad Daud: hukum islam. Jakarta: rajawali press, 1998.,hal 235.
[2] Rasjidi, H.M.: Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan Bintang, 1976, hal 25.
[3] T.M Hasbi Ash shieddieqy. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Tintamas 1975, hal 156-212.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan diturunkanya hukum islam adalah untuk   kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan umat manusia di dunia dan di akhirat kelak. dapat disimpulkan, bahwa syariat Islam bukan hanya mengatur urusan dan persoalan yang dibahas oleh agama, tetapi juga urusan dan persoalan yang dibahas oleh ideologi. Dengan lingkup syariat Islam yang meliputi dua wilayah ini—agama dan ideologi—maka tepat sekali jika Islam disebut sebagai agama dan ideologi sekaligus. Artinya, secara mendasar, Islam jelas berbeda dengan Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dan sebagainya yang bersifat spiritual. Syariat agama-agama non-Islam di atas pada faktanya hanya membahas urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) sehingga hanya layak disebut sebagai agama. Sebaliknya, urusan dan persoalan keduniaan yang dibahas oleh ideologi, tidak dibahas oleh agama-agama non-Islam tersebut. Islam juga berbeda dengan ideologi-ideologi lain seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Kedua ideologi tersebut pada faktanya juga hanya membahas urusan dan persoalan keduniaan semata. Sebaliknya, urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) yang dibahas oleh agama tidak dibahas oleh keduanya. Karena itu, baik Kapitalisme maupun Sosialisme tidak dapat disebut sebagai agama, tetapi lebih tepat disebut sebagai ideologi.

3.2 Saran

Untuk menyempurnakan makalah ini, kami berharap bagi para pembaca untuk memberikan saran dan kritikan yang sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya penyusun mengucapkan terima kasih.



Daftar Pustaka


Ali, Mohammad Daud. Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.

Daud Ali Mohammad,Hukum Islam ,Jakarta:Rajawali pers,2009.

Usman Suparman, Hukum Islam,Jakarta:Gaya media pratama,2001.

Al qur’an dan terjemahnya, Departemen Agama RI.
Ash-Shiddiqie, T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. cetakan ke 2. (Jakarta, Bulan Bintang, 1974).





[1] Martin, Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York: Oxford
University Press 1997).




0 komentar: