makalah ruang lingkup dan ciri-ciri hukum islam
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan
dengan peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan
oleh masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi
bahasa Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak
dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan”
(provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan”
(authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama
yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”,
“menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.
Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam
bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan
Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh
dalam perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”,
“terhukum”, “penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.
Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau
“ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya
mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi
juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh),
hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh
karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan
amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi
keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk
hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang
diciptakan).
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision).
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas
sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan
tentang pengertian hukum sebagai berikut:
Law is “the enforceable body of rules that govern any society
or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.[i][1] (Hukum adalah suatu
kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk
mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan
hukum seperti tindakan dari Parlemen).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Ruang Lingkup
Hukum islam?
2.
Bagaimana ciri-ciri Hukum
Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hukum
Islam (syari’ah)
Makna syari’ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu
(di arab) orang mempergunakan kata syari;ah untuk sebutan jalan setapak menuju
ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri.[1]
Kata syari’ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan
yang lempang tidak berkelok-kelok,juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan
kata syari’ah ini bermakna peraturan, adapt kebiasaan, undang-undang dan hukum.
Syariah islam berarti segala
peraturan agama yang di tetapkan Allah untuk ummat islam, baik dari Al-Qur’an
maupun dari sunnah Rasulullah saw. yang berupa perkataan,perbuatan ataupun
takrir (penetapan atau pengakuan).
Pengertian tersebut meliputi
ushuluddin (pokok-pokok agama), yang menerangkan tentang keyakinan kepada allah
berserta sifat-sifatnya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam
pembahasan ilmu tauhid atau ilmu kalam. Ia juga
mencakup kegiatan-kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dan
keluarga serta masyarakat. Demikian pula tentang jalan yang akan membawanya
kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia. Ini semuanya termasuk dalam
pembahasan ilmu akhlak.
Menurut pengertian-pengertian tersebut, syariah itu
meliputi hokum-hukum Allah bagi seluruh perbuatan manusia, tentang halal,haram
makruh,sunnah dan mubah pengertian inilah yang kita kenal ilmu fiqih,
yang sinonim dengan istilah “undang-undang”.
Para pakar hukum islam selalu berusaha memberikan
batasan pengertian “Syariah” yang lebih tegas, untuk memudahkan kita mebedakan
dengan fiqih,yang dia antaranya sebagai berikut:
a. Imam Abu Ishak As-syatibi dalam bukunya
Al-Muwafaqat ushulil ahkam mengatakan :
Artinya “ bahwasannya arti syariat itu
sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang-orang mukallaf dalam segala
perbuatan,perkataan dan akidah mereka.
b. Syikh Muhammad Ali ath-thawi dalam bukunya
kassyful istilahil funun mengatakan :
Artinya “Syariah yang telah diisyaratkan
Allah untuk para hambanya, dari hokum-hukum yang telah dibawa oleh seseorang
nabi dan para nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pelaksanaanya, dan
disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun oleh ilmu kalam dan syari’ah
ini dapat disebut juga pokok akidah dan dapat disebut juga dengan diin(agama)
dan millah.
Definisi tersebut menegaskan
bahwa syariah itu muradif(sinonim) dengan diin dan milah(agama). Berbeda dengan
ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hukum(ibadah), sedangkan
bidang akidah dan hal-hal yang berhubungan dengan alam ghaib dibahas oleh ilmu
kalam atau ilmu tauhid.
c. Prof.DR. Mahmud Salthut mengatakan bahwa :
“sayariah ialah segala peraturan yang
telah diisyaratkan allah,atau ia telah mensyariatkan dasar-dasarnya, agar
manusia melaksanakannya, untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan
tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia denga alam semesta dan
berkomunikasi dengan kehidupan.”
2.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Jika kita bandingkan hukum
islam bidang muamalah ini dengan hukum barat yang membedakan antara hukum
privat (hokum perdata) dengan hukum public,maka sama halnya dengan hukum adat
di tanah air kita, hukum islam tidak membedakan (dengan tajam) antara hukum
perdata dengan hukum publik disebabkan karena menurut system hukum islam pada
hukum perdata terdapat segi-segi publik ada segi-segi perdatanya.
Itulah sebabnya maka dalam hukum islam tidak dibedakan
kedua bidang hukum itu. Yang disebutkan adalah bagian-bagian nya saja seperti
misalnya, (1) munakahat (2) wirasah (3) muamalat dalam
arti khusus (4) jinayat atau ukubat (5) al – ahkam as sulthaniyah (khilifah),
(5) siyar dan (7) mukhasamat.[2]
Kalau bagian – bagian hukum
islam itu disusun menurut sistematik hukum barat yang membedakan antara hokum
perdata dengan hokum publik seperti yang di ajarkan dalam pengantar ilmu hokum
di tanah air kita, yang telah pula di singung di muka, susunan hokum muamalah
dalam arti luas itu adalah sebagai berikut:
a.
Hukum perdata ( islam
) adalah
·
munakahat mengatur segala sesuatu yang berhubungan
dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
·
wirasah
mengatur segala masalh
yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian
warisan. Hukum kewarisan Islam ini disebut juga hukum fara’id;
·
muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah
kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual-beli,
sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.
b.
Hukum public (islam) adalah
·
jinayat yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang
diancam dengan hukuman baik dalam jarinah hudud maupun dalam jarimah
ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah perbuatan pidana yang telah
ditentukan bentuk dan batas hukumanya dalam al-Qur’an dan sunnah Nabi MUhamad
(hudud jamak dari hadd = batas ). Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang
bentuk dan ancaman hukumanya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi
pelakunya (ta’zir = ajaran atau pengajaran);
·
al-ahkam as-sulthaniyah
membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala Negara, pemerintahan,
baik pemerintahan pusat maupun daerah , tentara, pajak dan sebagainya;
·
siyar mengatur segala urusan
perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan Negara lain
·
mukhasamat mengatur soal
peradilan, kehakiman, dan hokum acara.
3.
Ciri- ciri Hukum Islam
Dari uraian tersebut di atas dapatlah ditandai ciri-ciri
(utama) hukum islam, yakni
- merupakan bagian dan bersumber dari agama islam
- mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
- mempunyai dua istilah kunci yakni
- syari’at : syari’at terdiri dari wahyu allah dan sunnah Nabi Muhammad
- fikih : fikih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syari’at.
- terdiri dari dua bidang utama yaitu
- ibadah : ibadah bersifat karena telah sempurna
- muamalah dalam arti luas : mauamalah dalam arti khusus dan luas brsifat terbuka untuk di kembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa
- strukturnya berlapis terdiri dari:
- nas atau teks al-Qur’an
- sunnah nabi muhamad (untuk syari’at)
- hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunna
- pelaksanaanya dalam praktik baik yaitu :
1.
berupa keputusan hakim
2.
berupa amalan-amalan ummat
islam dalam masyrakat (untuk fikih)
6.
mendahulukan kewajiban dari
hak, amal dari pahala
dapat dibagi menjadi :
a. hukum taklifih atau hukum taklif
yakni al-ahkam al-khamsayaitu lima kaidah, lima jenis hokum, lima
penggolongan hokum yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib dan haram.
b. hukum wadh’i yang mengandung sebab,
syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
ciri-ciri
khas hukum islam. Yang relevan untuk dicatat disini adalah hukum islam.
Berwatak universal berlaku abadi untuk ummat islam dimanapun mereka berada
tidak terbatas pada ummat islam di suatu tempat atau Negara pada suatu masa
saja. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan
jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara
keseluruhan. Pelaksana annya dalam praktik digerakkan oleh iman(akidah) dan
akhlak ummat manusia.
[2]
Rasjidi, H.M.: Hukum Islam dan Pelaksanaanya dalamSejarah. Jakarta: Bulan
Bintang, 1976, hal 25.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan diturunkanya hukum islam adalah untuk
kepentingan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan umat manusia di dunia
dan di akhirat kelak. dapat disimpulkan, bahwa syariat Islam bukan hanya
mengatur urusan dan persoalan yang dibahas oleh agama, tetapi juga urusan dan
persoalan yang dibahas oleh ideologi. Dengan lingkup syariat Islam yang meliputi dua
wilayah ini—agama dan ideologi—maka tepat sekali jika Islam disebut sebagai
agama dan ideologi sekaligus. Artinya, secara mendasar, Islam jelas berbeda
dengan Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dan sebagainya yang bersifat spiritual.
Syariat agama-agama non-Islam di atas pada faktanya hanya membahas urusan dan
persoalan spiritual (keakhiratan) sehingga hanya layak disebut sebagai agama.
Sebaliknya, urusan dan persoalan keduniaan yang dibahas oleh ideologi, tidak
dibahas oleh agama-agama non-Islam tersebut. Islam juga berbeda dengan
ideologi-ideologi lain seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Kedua ideologi
tersebut pada faktanya juga hanya membahas urusan dan persoalan keduniaan
semata. Sebaliknya, urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) yang dibahas
oleh agama tidak dibahas oleh keduanya. Karena itu, baik Kapitalisme maupun
Sosialisme tidak dapat disebut sebagai agama, tetapi lebih tepat disebut
sebagai ideologi.
3.2 Saran
Untuk menyempurnakan makalah
ini, kami berharap bagi para pembaca untuk memberikan saran dan kritikan yang
sifatnya membangun dan berguna, agar makalah ini bisa mencapai kesempurnaan
pada penyusunan selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya
penyusun mengucapkan terima kasih.
Daftar Pustaka
Ali, Mohammad Daud. Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Daud Ali Mohammad,Hukum Islam ,Jakarta:Rajawali pers,2009.
Usman Suparman, Hukum Islam,Jakarta:Gaya media pratama,2001.
Al qur’an dan
terjemahnya, Departemen Agama RI.
Ash-Shiddiqie,
T.M. Hasbi. Pengantar Ilmu Fikih. cetakan ke 2. (Jakarta, Bulan Bintang, 1974).
[1] Martin,
Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York:
Oxford
University Press 1997).
University Press 1997).
0 komentar: