Makalah Ilmu Kalam tentang Murji'ah

AL-MURJI’AH
OLEH:
1. JUMIKAN
2.
MUSHOFAN
3. ARI SUSANA
4.
PURWANINGSIH
Dosen Pembimbing : DARUL ABROR S.Pd.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AS-SHIDDIQIYAH
LUBUK SEBERUK KECAMATAN LEMPUING JAYA
KAB.OKI
SUMATERA SELATAN
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Berkat rahmat dan karunia-Nya kami
dapat menyalesaikan makalah ini. Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Ilmu
Kalam.
Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, dimi kesempurnaan makalah ini.
. kami
mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah membantu menyelesaikan
makalah ini.
Terlepas
dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembacadan menjadikan amal shaleh bagi kami. Amin Yaa Rabbal
‘aalamin.
Lubuk
Seberuk,14 April 2012
Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul................................................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................................................ ii
Daftar Isi........................................................................................................................................... iii
Pendahuluan.................................................................................................................................... iv
Pembahasan
BAB I A. Asal-usul Kemunculan Murji’ah................................................................................ 1
B.
Doktrin-doktrin Murji’ah........................................................................................... 2
C.
Sekte-sekte Murji’ah.................................................................................................. 4
D.
Ciri-ciri Murji’ah........................................................................................................ 6
Kesempulan...................................................................................................................................... 7
Daftar Pustaka................................................................................................................................. 8

BAB 1
Pembahasan
AL-MURJI’AH
A.Asal-Usul Kemunculan Murji’ah
Nama murji’ah diambil dari kata irja’ atau arja’a
yang bermakna punundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung
pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk
memperoleh pengampunan dan rahmat Allah. Selain itu, arja’a berarti pula
meletakkan dibelakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dan
iman. Jadi murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang
bersengketa yakni Ali dan Mu’awiyah,serta pasukannya masing- masing kehari
kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang
berkembang mengenai asal-usul kemunculan murji’ah. Teori pertama mengatakan
bahwa gagasan irja’ atau arja’
dikanbangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin pesatuan dan kasatuan
umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk
menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagai kelompok politik maupun
teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan syi’ah dan khawarij.
Kelompok ini merupakan musuh berat khawarij.
Teori lain menceritakan
bahwa ketika terjadi perseteruan antara
Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim
(arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah. Kelompok
Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang
akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu khawarij. Mereka memandang
bahwa tahkim bertentangan dengan
Al-qur’an, dalam pengertian, tidak
bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa
melakukan tahkim itu dosa besar,dzn pelakunya dapat dihukumi kafir,sama seperti
perbuatan dosa besar lain, seperti zina,riba,membunuh tanpa alasan yang benar,
durhaka kepada orang tua serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini
ditentang sekelompok sahabat yang kemudaian disebut Murji’ah, yang mengatakan
bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak
kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah Dia akan
mengampuninya atau tidak.
B. Doktrin-doktrin Murji’ah
Ajaran pokok murji’ah
pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja’ atau arja’a
yang diaplikasikan dalam banyak
persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Dibidang politik, doktrin irja’
diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok.itulah sebabnya
kelompok ini dikenal pula sebagai the queietisis ( kelompok bungkam).
Adapun dibidang teologi,
doktrin irja’ dikembangkan ketika menghadapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu.persoalan yang
ditanggapi menjdi kompleks mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal
dan venial sains), tauhid, tafsir
Al-qur’an ,eskatologi, mengampunan atas dosa besar,kemaksuman nabi(the
ipeceabity of the profhet), atas dosa besar,kemaksuman nabi(the
ipeceabity of the profhet), hukumnan atas dosa(punishment of sins)
ada yang kafir(infidel) dikalanag generasi awal isla, tobat(redress
of wrongs) hakikat Al-qur’an , nama-nama dan sifat Allah, serta ketentuan
tuhan(predestunation)
Berkaitan denagan
doktrin teologi murji’ah , W.Montgomery
Watt (1990:181) merincinya sebagai berikut:
a. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan
Mu’awiyah hingga Allah memutuskannya diakhirat kelak.
b. Penangguhan Ali untuk menduduki rangking
ke-4 dalam AL-Kalifah Ar-Rasyidun.
c. Pemberian harapan (giving of hope) terhadap
orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d. Doktrin-doktrin murji’ah
menyarupai pengajaran (madzhab) para
skeptis dan empiris dari kalangan helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin murji’ah. Harun
Nasution (22-3) menyabutkan empat ajaran pokok yaitu:
1. Menunda hukuman atas Ali, Mu’awiyah, Amr
bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyarahkannya
kepada Allah dihari kiamat kelak.
2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas
orang muslim yang berdosa besar.
3. Meletakkan (pentingnya) iman dari pada
amal.
4. Memberikan harapan kepada muslim yang
berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
Sementara itu, Abu ‘A’la Al-Maududi menyabutkan
dua doktrin pokok ajaran murji’ah,
yaitu:
a. Iman adalah percaya kepada Allah dan
Rasul-Nya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak merupakan keharusan bagi adanya
iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun
meninggalkan perbuatan yang dipardukan dan melakukan dosa besar.
b. Dasar keselamatan adalan iman semata.
Selama masdih ada iman dihati, setiap maksiat tidak mendatangkan madarat
ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup
hanya menjauhkan dari syirik dan mati dalan keadaan akidah tauhid.
C.Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok murji’ah
tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat dikalangan para pendukung murji’ah.
Tokoh yand dimaksud adalah Washit bin A’tha dari Mut’tazilah dan Abu Hanifah
dari Ahlus Sunnah.oleh karena itu Ash-Syahrastoni menyebutkan sekte-sekte murji’ah
sebagai berikut:
- Murji’ah
– Khawarij
- Murji’ah
– Qadariyah
- Murji’ah
– Jabariyah
- Murji’ah
murni
- Murji’ah
sunni
Sementara muhammad Imarat (1991:33-4) menyabutkan
sekte murji’ah, yaitu:
1. Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin shufwan.
2. As-shlihiyah, pengikut Abu Musa
As-Shalihi.
3. Al-Yunushiyah, pengikut Yunus As-Samary.
4. As- Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus.
5. Asy- Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban.
6. Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan
Al-Ghalaniyah dan Marwan Ad-Dimsagg
7. An-Mozariyah pengikut Al- Husain bin
Muhammad An-nasr
8. Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah An-
Nu’man
Harun N. (1986:24) mengklasifikasikan murji’ah menjadi
dua sekte yaitu:
Ø Murji’ah moderat berpendirian bahwa
pendosa besar tetap mukmin,tidak kafir,tidak kekel kekal dineraka, mereka disiksa sebasar
dosanya dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka.
Ø Gololonagan murji’ah Ekstrim
diantaranya :
a. Jahmiyah bin Shofwan, berpandangan bahwa
orang yang pecaya kepada tuhan kemudian
menyatakan kekufuranya sacara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat dihati.
b. Shalihiyah, berpendapat bahwa iman adalah
mengetahui tuhan, sedangkan kufur adalah tidak mengetehui tuhan. Yang disebut
ibadah adalah iman kepada-Nya memetuhi tuhan. Sedangkan Zakat,Puasa, Haji
adalah menggambarkan kepatuhan atau ketaatan.
c. Yunusiyah dab Ubaidiyah berpendapat bahwa
melakukan maksiat atau perbuatan jahat
tidak merusak iman seseorang.
d. Hasaniyah jika mereka tahu bahwa sesuatu yang
dilarang dan mereka tidak sadar melakukannya maka mereka akan diampuni
D.Ciri-cira murji’ah
Ciri-ciri
murji’ah yang paling menonjol :
1. Mereka berpendapat, iman hanya sebatas
penetapan dengan lisan, atau sebatas pembenaran dengan hati, atau hanya
penetapan dan pembenaran.
2. Mereka berpendapat, iman tidak bertambah
dan tidak berkurang, tidak berbagi-bagi, orang yang beriman tidak
bertingkat-tingkat dan iman semua
orang adalah sama.
3. Mereka mengharamkan iitisn (mengucapkan
‘‘saya beriman kapada Allah’’) dan dalam iman.
4. Mereka berpendapat orang yang meninggalkan
kewajiban dan melakukan perbuatan haram (dosa dan maksiat) tidak ber kurang dan
berubah imannya.
5. Mereka membatasi kekufura hanya pada
pendustaan dengan hati.
6. Mereka mensifati amal-amal kekufuran yang
tidak membawa melainkasn kepada kekufuran. Seperti, menghina, mencela, (Allah
dan Rasul-Nya, maupun syariat islam ); bahwa hal itu bukanlah merupakan suatu
kakufuran, tetapi hal itu menunjukkan pendustaan yang ada pada hati(19)
Ciri-ciri
murji’ah menurut Ahli Bid’ah terdahulu, adallah:
Dahulu
para ahli bid’ah dari kalangan khawarij dan selainnya Ahlius-Shunah wal jama’ah
dengan irja’, dikarenakan perkataan mereka (Ahlus-Sunnah) Bahwa pelaku dosa besar tidak dikafirkan,
kecuali jika dia menghalalkan perbuatan tersebut, dan mereka berpendapat orang
yang meninggalkan sholat karena malas atau meremehkannya tidaklah kafir yang
dapat mengeluarkannya dari agama. Diantara dalil-dalil yang menunjukan hal itu
ialah sebagai berikut:
→ Pertama, Atsar yang dikeluarkan Ishak bin
Rahawaihdari Syaiban bin Farrukh, ia berkata: ‘‘ Aku bertanya kepada Abdullah
Ibnu Mubarrak: apa pendapatmu tentang orang orang yang berzina dan meminum
Khamer atau selain itu. Apakah ia dikatakan mukmin?’’ Abdullah Ibnu Mubarak
menjawab: “ Aku tidak mengeluarkannya dari iman.” Maka Syaiban berkata, “Apakah
saat tua nanti engkau menjadi murji’ah?”.
Lalu Abdullah Ibnu Mubarak menjawab, “ Wahai Aba Abdillah! Sesungguhnya
murji’ah tidak menerimaku, karena aku mengataka iman itu bertambah, sedangkan murji’ah tidak mengatakan demikian”.
→ Kedua , Apa yang disebutkan oleh Al-Qadhi,
Abul-Fadhl,As-saksasi, Al-Hanbali ( Wafat 683 H) dalam kitabnya, Al-Burhan.
Kesimpulan
Al-Murji’ah mengandung arti memberi harapan kepada pelaku
dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan Rahmad Allah. Murji’ah
beraplikasikan dalam banyak persoalan baik dalam bidang politik maupun
Teologis.Pelaku dosa besar tidak akan dimasukkan neraka hanya mereka disiksa
sebesar dosanya.
Pandangan
aliran Murji’ah tentang pelaku dosa dapat dikategorikan dalam definisi
iman yang di rumuskan oleh mereka.Tiap-tiap sekte berbeda pendapat sehinga
subsekte tentang setatus pelaku dosa besar pun, berbeda-beda pula.
DAFTAR
PUSTAKA
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. 2007. Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka
Setia
Http: // www. Google.Ciri-ciri
Murji’ah.13.30
0 komentar: