MAKALAH ULUMUL QUR’AN
“NASIKH DAN MANSUKH”
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an
DOSEN
PENGAMPU :
DISUSUN
OLEH :
Galih Permadi
Program
Studi : Ekonomi Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM
NUSANTARA
ASH-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2026
Jl. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk
Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sumatera Selatan
30657
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم.
Puji
syukur ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang
berjudul “Nasikh dan Mansukh” ini dapat disusun. Makalah ini membahas salah
satu tema penting dalam Ulumul Qur’an yang berkaitan dengan perubahan atau
penggantian ketentuan hukum berdasarkan dalil syar‘i yang datang kemudian.
Kajian
Nasikh dan Mansukh memiliki kedudukan penting dalam memahami perkembangan
pensyariatan Islam. Melalui kajian ini, pembaca dapat memahami bahwa sebagian
ketentuan syariat ditetapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan
kemaslahatan umat. Pemahaman yang benar terhadap tema ini juga membantu
menghindari kesalahan dalam memahami hubungan antara ayat-ayat Al-Qur’an dan
hukum-hukum syariat.
Makalah
ini disusun berdasarkan beberapa rujukan utama dalam kajian Ulumul Qur’an dan
tafsir. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi
penyempurnaan makalah ini.
Lubuk Seberuk, Juli
2026
Penulis
DAFTAR ISI
D. Macam-Macam Nasikh dan Mansukh
E. Syarat-Syarat Terjadinya Nasakh
F. Perbedaan Nasakh dengan Takhsis dan Takhshish
I. Urgensi Mempelajari Nasikh dan Mansukh
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam yang memuat
petunjuk bagi kehidupan manusia. Di dalam proses turunnya wahyu, terdapat
sejumlah ketentuan hukum yang ditetapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi,
kebutuhan, dan kemaslahatan umat. Fenomena perubahan atau penggantian sebagian
ketentuan hukum tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ulumul
Qur’an yang dikenal dengan istilah Nasikh dan Mansukh.[1]
Konsep Nasikh dan Mansukh berkaitan dengan adanya dalil atau
ketentuan yang datang kemudian dan menggantikan hukum sebelumnya. Kajian ini
tidak berarti bahwa terdapat pertentangan dalam Al-Qur’an, melainkan
menunjukkan adanya tahapan dalam proses pensyariatan. Para ulama menjelaskan
bahwa pemahaman terhadap Nasikh dan Mansukh harus dilakukan melalui penelitian
terhadap dalil, kronologi turunnya wahyu, serta penjelasan dari Rasulullah saw.
dan para sahabat.[2]
Pembahasan Nasikh dan Mansukh memiliki hubungan erat dengan
ilmu tafsir dan fikih. Tanpa memahami konsep ini, seseorang dapat mengalami
kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku ketika terdapat dua dalil yang
secara lahiriah menunjukkan ketentuan berbeda. Oleh sebab itu, para ulama
menetapkan sejumlah syarat dan metode untuk memastikan adanya nasakh serta
membedakannya dari takhsis, taqyid, bayan, atau bentuk penjelasan lainnya.[3]
Kajian Nasikh dan Mansukh juga menunjukkan bahwa syariat
Islam memiliki aspek pendidikan dan kebijaksanaan. Beberapa hukum diturunkan
secara bertahap agar umat mampu menerima dan menjalankannya. Dengan demikian,
pemahaman terhadap Nasikh dan Mansukh dapat memberikan wawasan tentang
fleksibilitas syariat, proses pembentukan hukum Islam, dan kebijaksanaan Allah
Swt. dalam menetapkan ketentuan bagi manusia.[4]
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Nasikh?
2. Apa yang dimaksud dengan
Mansukh?
3. Apa saja bentuk dan macam-macam
Nasikh dan Mansukh?
4. Apa saja syarat terjadinya
Nasakh?
5. Apa hikmah adanya Nasikh dan
Mansukh dalam syariat Islam?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Nasikh.
2. Menjelaskan pengertian Mansukh.
3. Menjelaskan bentuk dan
macam-macam Nasikh dan Mansukh.
4. Menjelaskan syarat-syarat
terjadinya Nasakh.
5. Menjelaskan hikmah Nasikh dan
Mansukh dalam syariat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
NASIKH DAN MANSUKH
A. Pengertian Nasikh
Secara bahasa, Nasikh berasal dari kata nasakha yang
memiliki beberapa makna, antara lain menghapus, mengganti, memindahkan, atau
menyalin. Dalam kajian Ulumul Qur’an, Nasikh adalah dalil atau ketentuan yang
datang kemudian dan menggantikan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan
demikian, Nasikh merupakan unsur yang menyebabkan terjadinya perubahan hukum
dalam konteks Nasakh.[5]
Secara istilah, Nasikh dapat dipahami sebagai dalil syar‘i
yang datang kemudian dan menunjukkan berakhirnya keberlakuan suatu hukum syar‘i
yang telah ditetapkan oleh dalil sebelumnya. Nasikh tidak berarti menghapus
pengetahuan Allah Swt., tetapi berkaitan dengan perubahan hukum yang berlaku
bagi manusia sesuai dengan kehendak dan hikmah Allah.[6]
Al-Qur’an menyebut konsep penggantian atau penghapusan ayat
dalam QS. Al-Baqarah ayat 106 dan QS. An-Nahl ayat 101. Ayat-ayat tersebut
menjadi salah satu dasar penting bagi pembahasan Nasikh dan Mansukh dalam
tradisi keilmuan Islam.[7]
B. Pengertian Mansukh
Mansukh adalah hukum atau ketentuan syar‘i yang
keberlakuannya digantikan atau dihapus oleh dalil syar‘i yang datang kemudian.
Dengan kata lain, Mansukh merupakan hukum terdahulu yang tidak lagi menjadi
hukum yang berlaku setelah adanya Nasikh.[8]
Dalam memahami Mansukh, perlu dibedakan antara penghapusan
hukum dan penghapusan bacaan. Para ulama membahas beberapa bentuk nasakh dengan
perincian yang berbeda. Oleh karena itu, pembahasan tentang Mansukh harus
dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan dalil dan metode yang digunakan
oleh para ulama.[9]
Hukum yang telah menjadi Mansukh tidak lagi berlaku sebagai
ketentuan hukum bagi umat dalam konteks hukum yang telah digantikan. Namun,
ayat atau dalil yang memuat hukum tersebut tetap dapat memiliki nilai historis,
pelajaran, dan informasi mengenai proses bertahapnya pensyariatan.[10]
C. Dasar Nasikh dan Mansukh
Dasar utama pembahasan Nasikh dan Mansukh antara lain
terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 106 yang menjelaskan bahwa suatu ayat dapat
diganti dengan ayat yang lebih baik atau yang sebanding. Ayat ini dipahami oleh
mayoritas ulama sebagai salah satu dasar adanya konsep Nasakh dalam syariat.[11]
Selain itu, QS. An-Nahl ayat 101 juga menyebutkan bahwa
ketika suatu ayat diganti dengan ayat yang lain, Allah lebih mengetahui apa yang
diturunkan-Nya. Ayat tersebut menunjukkan bahwa perubahan ketentuan wahyu
merupakan bagian dari kehendak dan hikmah Allah Swt.[12]
D. Macam-Macam Nasikh dan Mansukh
Para ulama membahas beberapa macam Nasikh dan Mansukh
berdasarkan hubungan antara hukum dan bacaan. Klasifikasi tersebut membantu
menjelaskan bentuk-bentuk nasakh yang dibahas dalam literatur Ulumul Qur’an,
meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai sebagian jenisnya.[13]
1. Nasakh Hukum tanpa Nasakh
Bacaan. Dalam bentuk ini, teks ayat tetap dibaca dan menjadi bagian dari
Al-Qur’an, tetapi hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi berlaku karena
telah digantikan oleh dalil yang datang kemudian. Bentuk ini banyak dibahas
dalam kitab-kitab Ulumul Qur’an.[14]
2. Nasakh Bacaan tanpa Nasakh
Hukum. Sebagian ulama membahas kemungkinan adanya teks yang tidak lagi dibaca
sebagai bagian dari Al-Qur’an, tetapi ketentuan hukumnya tetap berlaku
berdasarkan dalil atau riwayat yang diterima. Pembahasan jenis ini merupakan
wilayah yang memerlukan penelitian sanad dan kajian ilmiah yang sangat
hati-hati.[15]
3. Nasakh Hukum dan Bacaan. Dalam
klasifikasi sebagian ulama, terdapat pembahasan mengenai teks yang bacaan dan
hukumnya sama-sama tidak lagi berlaku. Perincian mengenai bentuk ini memiliki
perbedaan pendapat di kalangan ulama dan harus dipahami berdasarkan metodologi
masing-masing.[16]
E. Syarat-Syarat Terjadinya Nasakh
Para ulama tidak menetapkan adanya Nasakh hanya berdasarkan
dugaan adanya perbedaan antara dua dalil. Beberapa syarat harus dipenuhi agar
suatu hukum dapat dinyatakan telah mengalami Nasakh. Syarat tersebut bertujuan
menjaga ketelitian dalam memahami hubungan antara dalil-dalil syariat.[17]
Pertama, hukum yang dinasakh harus merupakan hukum syar‘i.
Kedua, terdapat dalil yang datang kemudian dan memiliki kekuatan untuk
menggantikan hukum sebelumnya. Ketiga, terdapat pertentangan hukum yang tidak
mungkin dikompromikan melalui metode penafsiran atau pengkhususan. Keempat,
urutan waktu antara dalil yang pertama dan dalil yang kemudian dapat
dibuktikan.[18]
Apabila dua dalil masih dapat dikompromikan melalui metode
penggabungan makna, takhsis, taqyid, atau penjelasan, maka tidak boleh langsung
dinyatakan sebagai Nasakh. Prinsip ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian
dalam menentukan adanya hukum yang telah Mansukh.[19]
F. Perbedaan Nasakh dengan Takhsis dan Takhshish
Nasakh berbeda dengan takhsis. Nasakh berarti berakhirnya
keberlakuan suatu hukum karena adanya dalil yang datang kemudian, sedangkan
takhsis berarti membatasi cakupan hukum umum sehingga sebagian individu atau keadaan
tidak termasuk dalam cakupan hukum tersebut.[20]
Perbedaan ini penting karena tidak setiap perbedaan antara
dua dalil berarti terjadi Nasakh. Sebuah dalil yang bersifat umum dapat
dijelaskan atau dibatasi oleh dalil yang lebih khusus. Oleh karena itu, sebelum
menetapkan Nasakh, para ulama terlebih dahulu meneliti kemungkinan adanya
pengkhususan, pembatasan, atau penjelasan.[21]
G. Contoh Nasikh dan Mansukh
Salah satu contoh yang sering dibahas dalam literatur adalah
tahapan perubahan ketentuan mengenai arah kiblat. Pada masa awal, umat Islam
menghadap Baitul Maqdis, kemudian arah kiblat dipindahkan ke Ka‘bah di Masjidil
Haram berdasarkan wahyu Allah Swt. Peristiwa ini menunjukkan adanya perubahan
ketentuan yang terjadi berdasarkan wahyu dan kehendak Allah.[22]
Contoh lain yang sering dibahas adalah proses pengharaman
khamar yang berlangsung secara bertahap. Tahapan tersebut menunjukkan metode
pendidikan syariat yang memperhatikan kondisi masyarakat dan kesiapan umat.
Proses bertahap ini menjadi salah satu contoh hikmah dalam pembentukan hukum
Islam.[23]
Dalam membahas contoh-contoh Nasakh, diperlukan
kehati-hatian karena tidak semua perubahan ketentuan otomatis termasuk Nasakh
dalam pengertian teknis. Penentuan Nasakh harus didasarkan pada penelitian
terhadap dalil, urutan waktu, dan penjelasan para ulama.[24]
H. Hikmah Nasikh dan Mansukh
1. Menunjukkan Fleksibilitas
Syariat. Adanya Nasikh dan Mansukh menunjukkan bahwa syariat memiliki kemampuan
untuk menetapkan hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan umat berdasarkan
wahyu Allah Swt. Fleksibilitas tersebut bukan berarti hukum Islam tidak
memiliki prinsip, tetapi menunjukkan adanya kebijaksanaan dalam penerapan
ketentuan.[25]
2. Menyesuaikan Hukum dengan
Kondisi Umat. Sebagian ketentuan ditetapkan secara bertahap karena kondisi
masyarakat pada masa awal Islam memerlukan proses perubahan. Dengan adanya
tahapan tersebut, umat dapat menerima dan melaksanakan hukum dengan lebih baik.[26]
3.
Mendidik
Umat secara Bertahap. Nasikh dan Mansukh menunjukkan bahwa pendidikan manusia
dapat dilakukan secara gradual. Perubahan kebiasaan dan pembentukan masyarakat
tidak selalu dilakukan sekaligus, tetapi dapat melalui tahapan yang sesuai
dengan kemampuan manusia.[27]
4. Menunjukkan Kebijaksanaan Allah
Swt. Perubahan hukum yang terjadi berdasarkan wahyu menunjukkan bahwa Allah
Swt. Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya. Setiap ketentuan memiliki hikmah dan
tujuan yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.[28]
5. Menguji Ketaatan dan Keimanan.
Perubahan ketentuan hukum juga menjadi ujian bagi umat dalam menerima dan
menaati perintah Allah Swt. Seorang mukmin dituntut untuk mengikuti ketentuan
yang berlaku berdasarkan wahyu, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau
keinginan pribadi.[29]
I. Urgensi Mempelajari Nasikh dan Mansukh
Mempelajari Nasikh dan Mansukh penting bagi mahasiswa dan
pengkaji Al-Qur’an karena membantu memahami kronologi pensyariatan serta
hubungan antara ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Ilmu ini juga membantu
menghindari kesalahan dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalil yang
keberlakuannya telah digantikan.[30]
Dalam konteks kehidupan modern, kajian Nasikh dan Mansukh
mengajarkan pentingnya memahami teks agama secara komprehensif dan tidak
tergesa-gesa. Setiap ayat harus dipahami dengan memperhatikan konteks, hubungan
antardalil, penjelasan ulama, serta metode ilmiah dalam ilmu tafsir dan fikih.[31]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nasikh adalah dalil atau ketentuan syar‘i yang datang
kemudian dan menggantikan hukum sebelumnya, sedangkan Mansukh adalah hukum
terdahulu yang keberlakuannya digantikan oleh hukum yang datang kemudian.
Konsep ini merupakan salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan
berkaitan erat dengan ilmu tafsir serta fikih.
Nasikh dan Mansukh memiliki beberapa bentuk dan pembahasan
yang diklasifikasikan oleh para ulama. Penetapan adanya Nasakh harus dilakukan
dengan hati-hati berdasarkan dalil, urutan waktu, dan ketidakmungkinan
mengompromikan dua hukum melalui metode penafsiran lainnya.
Hikmah Nasikh dan Mansukh antara lain menunjukkan
fleksibilitas syariat, menyesuaikan hukum dengan kondisi umat, mendidik umat
secara bertahap, menunjukkan kebijaksanaan Allah Swt., dan menguji ketaatan
manusia kepada wahyu.
B. Saran
Mahasiswa dan pembaca disarankan untuk mempelajari Nasikh
dan Mansukh melalui kitab-kitab Ulumul Qur’an, tafsir, dan fikih yang
terpercaya. Kajian terhadap Nasakh hendaknya dilakukan secara hati-hati,
ilmiah, dan tidak menetapkan suatu hukum sebagai Mansukh tanpa dasar yang kuat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2002.
Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. 1974.
Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li
al-Kitab.
Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd
al-‘Azim. 1995. Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kitab
al-‘Arabi.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 2001.
At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Jil.
Shihab, M. Quraish. 2007.
Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat.
Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah
Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami
Ayat-Ayat Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
[1]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS.
An-Nahl [16]: 101.
[2]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[3]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[4]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.
[5]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[6]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[7]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS.
An-Nahl [16]: 101.
[8]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[9]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm.
20–35.
[10]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.
[11]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS.
An-Nahl [16]: 101.
[12]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl
[16]: 101.
[13]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm.
20–35.
[14]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[15]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[16]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 20–35.
[17]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[18]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[19]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.
[20]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[21]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[22]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[23]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.
[24]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[25]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.
[26]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[27]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan
fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.
[28]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm.
20–35.
[29]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS.
An-Nahl [16]: 101.
[30]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.
[31]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 175–190.








0 komentar:
Posting Komentar