Rabu, 29 Juli 2026

MAKALAH ULUMUL QUR’AN “NASIKH DAN MANSUKH”

 

MAKALAH ULUMUL QUR’AN

“NASIKH DAN MANSUKH”

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an

 

DOSEN PENGAMPU :


 



 

DISUSUN OLEH :

Galih Permadi

Program Studi : Ekonomi Syariah

 

INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA

ASH-SHIDDIQIYAH

TAHUN AKADEMIK 2026

Jl. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Sumatera Selatan

30657


 

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم.

Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Nasikh dan Mansukh” ini dapat disusun. Makalah ini membahas salah satu tema penting dalam Ulumul Qur’an yang berkaitan dengan perubahan atau penggantian ketentuan hukum berdasarkan dalil syar‘i yang datang kemudian.

Kajian Nasikh dan Mansukh memiliki kedudukan penting dalam memahami perkembangan pensyariatan Islam. Melalui kajian ini, pembaca dapat memahami bahwa sebagian ketentuan syariat ditetapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemaslahatan umat. Pemahaman yang benar terhadap tema ini juga membantu menghindari kesalahan dalam memahami hubungan antara ayat-ayat Al-Qur’an dan hukum-hukum syariat.

Makalah ini disusun berdasarkan beberapa rujukan utama dalam kajian Ulumul Qur’an dan tafsir. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini.

Lubuk Seberuk,  Juli 2026

Penulis


 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A. Latar Belakang. 1

B. Rumusan Masalah. 2

C. Tujuan. 2

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

NASIKH DAN MANSUKH.. 3

A. Pengertian Nasikh. 3

B. Pengertian Mansukh. 3

C. Dasar Nasikh dan Mansukh. 4

D. Macam-Macam Nasikh dan Mansukh. 4

E. Syarat-Syarat Terjadinya Nasakh. 5

F. Perbedaan Nasakh dengan Takhsis dan Takhshish. 6

G. Contoh Nasikh dan Mansukh. 6

H. Hikmah Nasikh dan Mansukh. 7

I. Urgensi Mempelajari Nasikh dan Mansukh. 8

BAB III. 9

PENUTUP. 9

A. Kesimpulan. 9

B. Saran. 9

DAFTAR PUSTAKA.. 10

 


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-Qur’an merupakan sumber utama ajaran Islam yang memuat petunjuk bagi kehidupan manusia. Di dalam proses turunnya wahyu, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang ditetapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kemaslahatan umat. Fenomena perubahan atau penggantian sebagian ketentuan hukum tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an yang dikenal dengan istilah Nasikh dan Mansukh.[1]

Konsep Nasikh dan Mansukh berkaitan dengan adanya dalil atau ketentuan yang datang kemudian dan menggantikan hukum sebelumnya. Kajian ini tidak berarti bahwa terdapat pertentangan dalam Al-Qur’an, melainkan menunjukkan adanya tahapan dalam proses pensyariatan. Para ulama menjelaskan bahwa pemahaman terhadap Nasikh dan Mansukh harus dilakukan melalui penelitian terhadap dalil, kronologi turunnya wahyu, serta penjelasan dari Rasulullah saw. dan para sahabat.[2]

Pembahasan Nasikh dan Mansukh memiliki hubungan erat dengan ilmu tafsir dan fikih. Tanpa memahami konsep ini, seseorang dapat mengalami kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku ketika terdapat dua dalil yang secara lahiriah menunjukkan ketentuan berbeda. Oleh sebab itu, para ulama menetapkan sejumlah syarat dan metode untuk memastikan adanya nasakh serta membedakannya dari takhsis, taqyid, bayan, atau bentuk penjelasan lainnya.[3]

Kajian Nasikh dan Mansukh juga menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki aspek pendidikan dan kebijaksanaan. Beberapa hukum diturunkan secara bertahap agar umat mampu menerima dan menjalankannya. Dengan demikian, pemahaman terhadap Nasikh dan Mansukh dapat memberikan wawasan tentang fleksibilitas syariat, proses pembentukan hukum Islam, dan kebijaksanaan Allah Swt. dalam menetapkan ketentuan bagi manusia.[4]

B. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Nasikh?

2.      Apa yang dimaksud dengan Mansukh?

3.      Apa saja bentuk dan macam-macam Nasikh dan Mansukh?

4.      Apa saja syarat terjadinya Nasakh?

5.      Apa hikmah adanya Nasikh dan Mansukh dalam syariat Islam?

C. Tujuan

1.      Menjelaskan pengertian Nasikh.

2.      Menjelaskan pengertian Mansukh.

3.      Menjelaskan bentuk dan macam-macam Nasikh dan Mansukh.

4.      Menjelaskan syarat-syarat terjadinya Nasakh.

5.      Menjelaskan hikmah Nasikh dan Mansukh dalam syariat Islam.


 

BAB II

PEMBAHASAN

NASIKH DAN MANSUKH

A. Pengertian Nasikh

Secara bahasa, Nasikh berasal dari kata nasakha yang memiliki beberapa makna, antara lain menghapus, mengganti, memindahkan, atau menyalin. Dalam kajian Ulumul Qur’an, Nasikh adalah dalil atau ketentuan yang datang kemudian dan menggantikan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, Nasikh merupakan unsur yang menyebabkan terjadinya perubahan hukum dalam konteks Nasakh.[5]

Secara istilah, Nasikh dapat dipahami sebagai dalil syar‘i yang datang kemudian dan menunjukkan berakhirnya keberlakuan suatu hukum syar‘i yang telah ditetapkan oleh dalil sebelumnya. Nasikh tidak berarti menghapus pengetahuan Allah Swt., tetapi berkaitan dengan perubahan hukum yang berlaku bagi manusia sesuai dengan kehendak dan hikmah Allah.[6]

Al-Qur’an menyebut konsep penggantian atau penghapusan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 106 dan QS. An-Nahl ayat 101. Ayat-ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pembahasan Nasikh dan Mansukh dalam tradisi keilmuan Islam.[7]

B. Pengertian Mansukh

Mansukh adalah hukum atau ketentuan syar‘i yang keberlakuannya digantikan atau dihapus oleh dalil syar‘i yang datang kemudian. Dengan kata lain, Mansukh merupakan hukum terdahulu yang tidak lagi menjadi hukum yang berlaku setelah adanya Nasikh.[8]

Dalam memahami Mansukh, perlu dibedakan antara penghapusan hukum dan penghapusan bacaan. Para ulama membahas beberapa bentuk nasakh dengan perincian yang berbeda. Oleh karena itu, pembahasan tentang Mansukh harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan dalil dan metode yang digunakan oleh para ulama.[9]

Hukum yang telah menjadi Mansukh tidak lagi berlaku sebagai ketentuan hukum bagi umat dalam konteks hukum yang telah digantikan. Namun, ayat atau dalil yang memuat hukum tersebut tetap dapat memiliki nilai historis, pelajaran, dan informasi mengenai proses bertahapnya pensyariatan.[10]

C. Dasar Nasikh dan Mansukh

Dasar utama pembahasan Nasikh dan Mansukh antara lain terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 106 yang menjelaskan bahwa suatu ayat dapat diganti dengan ayat yang lebih baik atau yang sebanding. Ayat ini dipahami oleh mayoritas ulama sebagai salah satu dasar adanya konsep Nasakh dalam syariat.[11]

Selain itu, QS. An-Nahl ayat 101 juga menyebutkan bahwa ketika suatu ayat diganti dengan ayat yang lain, Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya. Ayat tersebut menunjukkan bahwa perubahan ketentuan wahyu merupakan bagian dari kehendak dan hikmah Allah Swt.[12]

D. Macam-Macam Nasikh dan Mansukh

Para ulama membahas beberapa macam Nasikh dan Mansukh berdasarkan hubungan antara hukum dan bacaan. Klasifikasi tersebut membantu menjelaskan bentuk-bentuk nasakh yang dibahas dalam literatur Ulumul Qur’an, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai sebagian jenisnya.[13]

1.      Nasakh Hukum tanpa Nasakh Bacaan. Dalam bentuk ini, teks ayat tetap dibaca dan menjadi bagian dari Al-Qur’an, tetapi hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi berlaku karena telah digantikan oleh dalil yang datang kemudian. Bentuk ini banyak dibahas dalam kitab-kitab Ulumul Qur’an.[14]

2.      Nasakh Bacaan tanpa Nasakh Hukum. Sebagian ulama membahas kemungkinan adanya teks yang tidak lagi dibaca sebagai bagian dari Al-Qur’an, tetapi ketentuan hukumnya tetap berlaku berdasarkan dalil atau riwayat yang diterima. Pembahasan jenis ini merupakan wilayah yang memerlukan penelitian sanad dan kajian ilmiah yang sangat hati-hati.[15]

3.      Nasakh Hukum dan Bacaan. Dalam klasifikasi sebagian ulama, terdapat pembahasan mengenai teks yang bacaan dan hukumnya sama-sama tidak lagi berlaku. Perincian mengenai bentuk ini memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama dan harus dipahami berdasarkan metodologi masing-masing.[16]

E. Syarat-Syarat Terjadinya Nasakh

Para ulama tidak menetapkan adanya Nasakh hanya berdasarkan dugaan adanya perbedaan antara dua dalil. Beberapa syarat harus dipenuhi agar suatu hukum dapat dinyatakan telah mengalami Nasakh. Syarat tersebut bertujuan menjaga ketelitian dalam memahami hubungan antara dalil-dalil syariat.[17]

Pertama, hukum yang dinasakh harus merupakan hukum syar‘i. Kedua, terdapat dalil yang datang kemudian dan memiliki kekuatan untuk menggantikan hukum sebelumnya. Ketiga, terdapat pertentangan hukum yang tidak mungkin dikompromikan melalui metode penafsiran atau pengkhususan. Keempat, urutan waktu antara dalil yang pertama dan dalil yang kemudian dapat dibuktikan.[18]

Apabila dua dalil masih dapat dikompromikan melalui metode penggabungan makna, takhsis, taqyid, atau penjelasan, maka tidak boleh langsung dinyatakan sebagai Nasakh. Prinsip ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan adanya hukum yang telah Mansukh.[19]

F. Perbedaan Nasakh dengan Takhsis dan Takhshish

Nasakh berbeda dengan takhsis. Nasakh berarti berakhirnya keberlakuan suatu hukum karena adanya dalil yang datang kemudian, sedangkan takhsis berarti membatasi cakupan hukum umum sehingga sebagian individu atau keadaan tidak termasuk dalam cakupan hukum tersebut.[20]

Perbedaan ini penting karena tidak setiap perbedaan antara dua dalil berarti terjadi Nasakh. Sebuah dalil yang bersifat umum dapat dijelaskan atau dibatasi oleh dalil yang lebih khusus. Oleh karena itu, sebelum menetapkan Nasakh, para ulama terlebih dahulu meneliti kemungkinan adanya pengkhususan, pembatasan, atau penjelasan.[21]

G. Contoh Nasikh dan Mansukh

Salah satu contoh yang sering dibahas dalam literatur adalah tahapan perubahan ketentuan mengenai arah kiblat. Pada masa awal, umat Islam menghadap Baitul Maqdis, kemudian arah kiblat dipindahkan ke Ka‘bah di Masjidil Haram berdasarkan wahyu Allah Swt. Peristiwa ini menunjukkan adanya perubahan ketentuan yang terjadi berdasarkan wahyu dan kehendak Allah.[22]

Contoh lain yang sering dibahas adalah proses pengharaman khamar yang berlangsung secara bertahap. Tahapan tersebut menunjukkan metode pendidikan syariat yang memperhatikan kondisi masyarakat dan kesiapan umat. Proses bertahap ini menjadi salah satu contoh hikmah dalam pembentukan hukum Islam.[23]

Dalam membahas contoh-contoh Nasakh, diperlukan kehati-hatian karena tidak semua perubahan ketentuan otomatis termasuk Nasakh dalam pengertian teknis. Penentuan Nasakh harus didasarkan pada penelitian terhadap dalil, urutan waktu, dan penjelasan para ulama.[24]

H. Hikmah Nasikh dan Mansukh

1.      Menunjukkan Fleksibilitas Syariat. Adanya Nasikh dan Mansukh menunjukkan bahwa syariat memiliki kemampuan untuk menetapkan hukum sesuai dengan kondisi dan perkembangan umat berdasarkan wahyu Allah Swt. Fleksibilitas tersebut bukan berarti hukum Islam tidak memiliki prinsip, tetapi menunjukkan adanya kebijaksanaan dalam penerapan ketentuan.[25]

2.      Menyesuaikan Hukum dengan Kondisi Umat. Sebagian ketentuan ditetapkan secara bertahap karena kondisi masyarakat pada masa awal Islam memerlukan proses perubahan. Dengan adanya tahapan tersebut, umat dapat menerima dan melaksanakan hukum dengan lebih baik.[26]

3.        Mendidik Umat secara Bertahap. Nasikh dan Mansukh menunjukkan bahwa pendidikan manusia dapat dilakukan secara gradual. Perubahan kebiasaan dan pembentukan masyarakat tidak selalu dilakukan sekaligus, tetapi dapat melalui tahapan yang sesuai dengan kemampuan manusia.[27]

4.      Menunjukkan Kebijaksanaan Allah Swt. Perubahan hukum yang terjadi berdasarkan wahyu menunjukkan bahwa Allah Swt. Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya. Setiap ketentuan memiliki hikmah dan tujuan yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.[28]

5.      Menguji Ketaatan dan Keimanan. Perubahan ketentuan hukum juga menjadi ujian bagi umat dalam menerima dan menaati perintah Allah Swt. Seorang mukmin dituntut untuk mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan wahyu, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau keinginan pribadi.[29]

I. Urgensi Mempelajari Nasikh dan Mansukh

Mempelajari Nasikh dan Mansukh penting bagi mahasiswa dan pengkaji Al-Qur’an karena membantu memahami kronologi pensyariatan serta hubungan antara ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum. Ilmu ini juga membantu menghindari kesalahan dalam mengambil kesimpulan hukum dari dalil yang keberlakuannya telah digantikan.[30]

Dalam konteks kehidupan modern, kajian Nasikh dan Mansukh mengajarkan pentingnya memahami teks agama secara komprehensif dan tidak tergesa-gesa. Setiap ayat harus dipahami dengan memperhatikan konteks, hubungan antardalil, penjelasan ulama, serta metode ilmiah dalam ilmu tafsir dan fikih.[31]


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Nasikh adalah dalil atau ketentuan syar‘i yang datang kemudian dan menggantikan hukum sebelumnya, sedangkan Mansukh adalah hukum terdahulu yang keberlakuannya digantikan oleh hukum yang datang kemudian. Konsep ini merupakan salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an dan berkaitan erat dengan ilmu tafsir serta fikih.

Nasikh dan Mansukh memiliki beberapa bentuk dan pembahasan yang diklasifikasikan oleh para ulama. Penetapan adanya Nasakh harus dilakukan dengan hati-hati berdasarkan dalil, urutan waktu, dan ketidakmungkinan mengompromikan dua hukum melalui metode penafsiran lainnya.

Hikmah Nasikh dan Mansukh antara lain menunjukkan fleksibilitas syariat, menyesuaikan hukum dengan kondisi umat, mendidik umat secara bertahap, menunjukkan kebijaksanaan Allah Swt., dan menguji ketaatan manusia kepada wahyu.

B. Saran

Mahasiswa dan pembaca disarankan untuk mempelajari Nasikh dan Mansukh melalui kitab-kitab Ulumul Qur’an, tafsir, dan fikih yang terpercaya. Kajian terhadap Nasakh hendaknya dilakukan secara hati-hati, ilmiah, dan tidak menetapkan suatu hukum sebagai Mansukh tanpa dasar yang kuat.


 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.

Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2002. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Maktabah Wahbah.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. 1974. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab.

Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd al-‘Azim. 1995. Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 2001. At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Jil.

Shihab, M. Quraish. 2007. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.

Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-Ayat Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.



[1]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl [16]: 101.

[2]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[3]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[4]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

[5]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[6]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[7]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl [16]: 101.

[8]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[9]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 20–35.

[10]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

[11]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl [16]: 101.

[12]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl [16]: 101.

[13]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 20–35.

[14]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[15]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[16]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 20–35.

[17]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[18]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[19]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

[20]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[21]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[22]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[23]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

[24]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[25]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

[26]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[27]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 65–90.

[28]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 20–35.

[29]Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 106 dan QS. An-Nahl [16]: 101.

[30]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 232–245.

[31]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera Hati, 2013), hlm. 175–190.

0 komentar:

Posting Komentar