MAKALAH ULUMUL QUR’AN
“MUHKAM
DAN MUTASYABIH”
Disusun untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an
DOSEN
PENGAMPU :
DISUSUN
OLEH :
HANDI PRANATA
Program
Studi : Ekonomi Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM
NUSANTARA
ASH-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2026
Jl. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk
Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Sumatera Selatan
30657
KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم.
Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan
karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Muhkam dan Mutasyabih” ini dapat
disusun. Kajian ini merupakan salah satu pembahasan penting dalam Ulumul Qur’an
karena berkaitan dengan karakteristik ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki makna
jelas maupun ayat-ayat yang memerlukan kajian lebih mendalam.
Pembahasan Muhkam dan Mutasyabih memiliki kedudukan penting
dalam memahami Al-Qur’an. Pemahaman terhadap ayat Muhkam membantu pembaca
mengetahui pesan Al-Qur’an secara jelas, sedangkan kajian terhadap ayat
Mutasyabih menuntut kehati-hatian, kedalaman ilmu, dan sikap tawaduk dalam
menafsirkan ayat-ayat Allah.
Makalah ini disusun dengan mengacu pada kitab-kitab Ulumul
Qur’an dan karya-karya tafsir yang relevan. Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Lubuk Seberuk, Juli
2026
Penulis
DAFTAR ISI
C. Perbedaan Muhkam dan Mutasyabih
D. Macam-Macam Ayat Mutasyabih
E. Sikap Ulama terhadap Ayat Mutasyabih
F. Hikmah Adanya Ayat Mutasyabih
G. Relevansi Kajian Muhkam dan Mutasyabih dalam Kehidupan
Kontemporer
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi sumber utama
ajaran Islam. Di dalamnya terdapat berbagai macam ayat yang memiliki
karakteristik bahasa, kandungan, dan tingkat kejelasan makna yang beragam.
Sebagian ayat memiliki makna yang jelas dan mudah dipahami, sedangkan sebagian
lainnya memerlukan penjelasan, penelitian, dan kehati-hatian dalam memahami
maksudnya. Pembahasan mengenai ayat Muhkam dan Mutasyabih menjadi salah satu
tema penting dalam Ulumul Qur’an karena berhubungan langsung dengan metode
memahami kandungan wahyu.[1]
Istilah Muhkam dan Mutasyabih memiliki dasar yang kuat dalam
Al-Qur’an, khususnya dalam QS. Ali ‘Imran ayat 7. Ayat tersebut menjelaskan
bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat Muhkamat yang menjadi pokok isi
Al-Qur’an dan terdapat pula ayat-ayat Mutasyabihat. Pemahaman terhadap ayat
tersebut melahirkan pembahasan yang luas di kalangan ulama mengenai pengertian,
ciri-ciri, klasifikasi, dan cara menyikapi ayat Muhkam dan Mutasyabih.[2]
Kajian Muhkam dan Mutasyabih juga memiliki hubungan erat
dengan ilmu tafsir. Ayat-ayat Muhkam pada umumnya dapat dipahami berdasarkan
kejelasan lafaz dan maknanya, sedangkan ayat-ayat Mutasyabih membutuhkan
pendekatan yang lebih hati-hati dengan memperhatikan bahasa Arab, konteks ayat,
ayat-ayat lain yang berkaitan, hadis Nabi, serta penjelasan para ulama.[3]
Keberadaan ayat Mutasyabih tidak berarti terdapat kekurangan
atau ketidakjelasan dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, ayat-ayat tersebut memiliki
hikmah yang besar, antara lain menguji keimanan manusia, mendorong manusia untuk
berpikir, menunjukkan keterbatasan akal manusia, dan mengembangkan ilmu
pengetahuan.[4]
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ayat
Muhkam?
2. Apa yang dimaksud dengan ayat
Mutasyabih?
3. Apa saja perbedaan antara Muhkam
dan Mutasyabih?
4. Apa saja macam-macam ayat
Mutasyabih?
5. Apa hikmah adanya ayat
Mutasyabih dalam Al-Qur’an?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian ayat
Muhkam.
2. Menjelaskan pengertian ayat
Mutasyabih.
3. Menjelaskan perbedaan antara
Muhkam dan Mutasyabih.
4. Menjelaskan macam-macam ayat
Mutasyabih.
5. Menjelaskan hikmah dan urgensi
adanya ayat Mutasyabih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muhkam
Secara bahasa, Muhkam berasal dari kata Arab ahkama yang
memiliki makna menguatkan, menyempurnakan, atau mencegah sesuatu dari
kerusakan. Dalam konteks Al-Qur’an, ayat Muhkam dipahami sebagai ayat yang
maknanya jelas, tegas, dan tidak menimbulkan banyak kemungkinan pemahaman yang
bertentangan.[5]
Para ulama memberikan beberapa pengertian terhadap istilah
Muhkam. Secara umum, Muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami dengan
jelas melalui bahasa dan konteksnya. Ayat-ayat yang berkaitan dengan prinsip
akidah, hukum, ibadah, dan ketentuan yang tegas sering dijadikan contoh dari
ayat-ayat Muhkam.[6]
Dalam QS. Ali ‘Imran ayat 7, Allah Swt. menyebut ayat-ayat
Muhkamat sebagai Umm al-Kitab, yaitu pokok atau dasar Al-Qur’an. Hal ini
menunjukkan kedudukan penting ayat Muhkam sebagai dasar dalam memahami
kandungan Al-Qur’an secara keseluruhan.[7]
B. Pengertian Mutasyabih
Secara bahasa, Mutasyabih berasal dari kata tasyabaha yang
berarti menyerupai atau memiliki kemiripan. Dalam istilah Ulumul Qur’an,
Mutasyabih adalah ayat yang memiliki kesamaran atau kemungkinan makna sehingga
membutuhkan penjelasan dan kajian lebih mendalam.[8]
Ayat Mutasyabih dapat memiliki beberapa kemungkinan pengertian
karena adanya kesamaran pada lafaz, makna, atau hakikat yang dibicarakan.
Sebagian ayat Mutasyabih dapat dipahami melalui penelitian bahasa, tafsir,
hadis, dan korelasi dengan ayat-ayat lain, sedangkan sebagian lainnya berkaitan
dengan perkara gaib yang hakikatnya hanya diketahui secara sempurna oleh Allah
Swt.[9]
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan batasan dan
klasifikasi Mutasyabih. Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan kajian Ulumul
Qur’an. Oleh karena itu, pembahasan Mutasyabih harus dilakukan dengan
memperhatikan kaidah-kaidah tafsir dan prinsip-prinsip keilmuan.[10]
C. Perbedaan Muhkam dan Mutasyabih
Perbedaan utama antara Muhkam dan Mutasyabih terletak pada
tingkat kejelasan maknanya. Ayat Muhkam memiliki makna yang lebih jelas dan tegas
sehingga lebih mudah dipahami, sedangkan ayat Mutasyabih memiliki unsur
kesamaran atau kemungkinan makna yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.[11]
Ayat Muhkam menjadi dasar dalam memahami ajaran Al-Qur’an,
sedangkan ayat Mutasyabih harus dipahami dengan merujuk kepada ayat-ayat
Muhkam, kaidah bahasa Arab, hadis Nabi, dan penjelasan ulama. Dengan demikian,
keduanya tidak boleh dipertentangkan, karena ayat Muhkam dan Mutasyabih
sama-sama merupakan bagian dari wahyu Allah Swt.[12]
D. Macam-Macam Ayat Mutasyabih
Para ulama membagi ayat Mutasyabih ke dalam beberapa bentuk
berdasarkan sumber kesamarannya. Ada ayat yang kesamarannya berkaitan dengan
lafaz, ada yang berkaitan dengan makna, dan ada pula yang berkaitan dengan
lafaz sekaligus makna.[13]
1. Mutasyabih dari Segi Lafaz.
Kesamaran dapat terjadi karena suatu kata memiliki makna yang beragam, kata
tersebut bersifat umum, atau susunan kalimatnya membutuhkan penjelasan. Dalam
hal ini, kajian bahasa Arab dan konteks ayat sangat penting.[14]
2. Mutasyabih dari Segi Makna.
Kesamaran dari segi makna dapat berkaitan dengan perkara-perkara gaib,
sifat-sifat Allah, hakikat hari kiamat, surga, neraka, dan perkara lain yang
tidak dapat dijangkau secara sempurna oleh pengalaman manusia.[15]
3. Mutasyabih dari Segi Lafaz dan
Makna. Sebagian ayat memiliki kesamaran yang berkaitan dengan lafaz sekaligus
maknanya. Untuk memahaminya diperlukan kemampuan bahasa, pengetahuan terhadap
konteks ayat, dan penguasaan terhadap prinsip-prinsip tafsir.[16]
E. Sikap Ulama terhadap Ayat Mutasyabih
Dalam memahami ayat Mutasyabih, para ulama menekankan
pentingnya mengembalikan ayat-ayat tersebut kepada ayat Muhkam. Sikap ini
bertujuan agar pemahaman terhadap ayat yang memiliki kemungkinan makna tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an dan ajaran Islam.[17]
Perbedaan ulama dalam memahami sebagian ayat Mutasyabih
terutama berkaitan dengan metode penafsiran. Sebagian ulama menekankan sikap
menyerahkan hakikat makna kepada Allah Swt. dengan tetap mengimani ayat
tersebut, sedangkan sebagian lainnya memberikan penjelasan berdasarkan kaidah
bahasa dan konteks untuk menghindari pemahaman yang menyerupakan Allah dengan
makhluk.[18]
Sikap yang penting dalam menghadapi ayat Mutasyabih adalah
menjaga adab ilmiah, tidak memaksakan makna yang tidak memiliki dasar, dan
tidak menjadikan ayat Mutasyabih sebagai alat untuk menimbulkan fitnah atau
perdebatan tanpa ilmu.[19]
F. Hikmah Adanya Ayat Mutasyabih
1. Menguji Keimanan Manusia.
Keberadaan ayat Mutasyabih menjadi salah satu bentuk ujian bagi manusia. Orang
yang memiliki keimanan akan menerima wahyu dengan penuh keyakinan dan tidak
menjadikan keterbatasan akalnya sebagai alasan untuk menolak ayat Allah.[20]
2. Mendorong Manusia untuk
Berpikir. Ayat Mutasyabih mendorong manusia untuk melakukan penelitian, membaca
tafsir, mempelajari bahasa, dan mengembangkan kemampuan berpikir. Dengan
demikian, ayat Mutasyabih dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong
perkembangan tradisi keilmuan Islam.[21]
3. Menunjukkan Keterbatasan
Manusia. Tidak semua hakikat dapat dijangkau oleh akal manusia. Ayat Mutasyabih
mengajarkan bahwa manusia memiliki keterbatasan dalam memahami seluruh
realitas, khususnya perkara gaib dan hakikat sifat-sifat Allah.[22]
4. Mengembangkan Ilmu Pengetahuan.
Kajian terhadap ayat Mutasyabih mendorong berkembangnya berbagai disiplin ilmu,
seperti ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu hadis, ilmu kalam, dan ilmu-ilmu
pendukung lainnya.[23]
G. Relevansi Kajian Muhkam dan Mutasyabih dalam Kehidupan
Kontemporer
Kajian Muhkam dan Mutasyabih tetap relevan dalam kehidupan
modern. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan penyebaran berbagai
tafsir secara cepat, masyarakat perlu memiliki kemampuan untuk membedakan
antara pemahaman yang memiliki dasar ilmiah dan penafsiran yang hanya didasarkan
pada dugaan pribadi.[24]
Pemahaman terhadap konsep Muhkam dan Mutasyabih juga
mengajarkan pentingnya membaca Al-Qur’an secara menyeluruh. Sebuah ayat tidak
seharusnya dipahami secara terpisah dari ayat-ayat lain, prinsip-prinsip agama,
dan penjelasan para ulama.[25]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Muhkam adalah ayat Al-Qur’an yang maknanya jelas, tegas, dan
mudah dipahami. Ayat-ayat Muhkam menjadi dasar atau pokok dalam memahami ajaran
Al-Qur’an. Adapun Mutasyabih adalah ayat yang memiliki kesamaran atau kemungkinan
makna sehingga membutuhkan kajian yang lebih mendalam.
Ayat Mutasyabih dapat ditinjau dari segi lafaz, makna,
maupun lafaz dan makna sekaligus. Dalam memahaminya, diperlukan ilmu,
kehati-hatian, penguasaan bahasa Arab, pemahaman terhadap tafsir, hadis, serta
pengembalian makna kepada prinsip-prinsip ayat Muhkam.
Keberadaan ayat Mutasyabih memiliki berbagai hikmah, antara
lain menguji keimanan manusia, mendorong manusia untuk berpikir, menunjukkan
keterbatasan manusia, dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu,
kajian Muhkam dan Mutasyabih sangat penting dalam memahami Al-Qur’an secara
benar dan bertanggung jawab.
B. Saran
Mahasiswa dan pembaca disarankan untuk mempelajari Muhkam
dan Mutasyabih melalui sumber-sumber Ulumul Qur’an dan tafsir yang terpercaya.
Pemahaman terhadap ayat-ayat Mutasyabih hendaknya dilakukan dengan sikap
ilmiah, tidak tergesa-gesa, dan tidak hanya mengandalkan pemahaman pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Qattan, Manna’ Khalil. 2002.
Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Maktabah Wahbah.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. 1974.
Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li
al-Kitab.
Al-Zarqani, Muhammad ‘Abd
al-‘Azim. 1995. Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kitab
al-‘Arabi.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali. 2001.
At-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur’an. Beirut: Dar al-Jil.
Shihab, M. Quraish. 2007.
Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat.
Bandung: Mizan.
Shihab, M. Quraish. 2013. Kaidah
Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami
Ayat-Ayat Al-Qur’an. Tangerang: Lentera Hati.
[1]Al-Qur’an al-Karim, QS. Ali ‘Imran [3]: 7.
[2]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[3]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[4]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 1–20.
[5]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[6]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[7]Al-Qur’an al-Karim, QS. Ali ‘Imran [3]: 7.
[8]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[9]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[10]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 3–12.
[11]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[12]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 1–20.
[13]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[14]Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: al-Hay’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1974), jil. 2, hlm. 3–12.
[15]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[16]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[17]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[18]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[19]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 1–20.
[20]Al-Qur’an al-Karim, QS. Ali ‘Imran [3]: 7.
[21]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 1–20.
[22]Muhammad ‘Abd al-‘Azim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi
‘Ulum al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1995), jil. 2, hlm. 270–285.
[23]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.
[24]M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir (Tangerang: Lentera
Hati, 2013), hlm. 1–20.
[25]Manna’ Khalil al-Qattan, Mabahith fi ‘Ulum al-Qur’an
(Kairo: Maktabah Wahbah, 2002), hlm. 207–216.








0 komentar:
Posting Komentar