MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM Tentang (Pengertian, Landasan Hukum , Tujuan Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup, Implementasi Ekonomi Syariah )
MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM
(Pengertian, Landasan Hukum , Tujuan
Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup, Implementasi Ekonomi Syariah )
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar
Ekonomi Syariah
DOSEN
PENGAMPU :
DISUSUN
OLEH :
GALIH PERMADI
Program
Studi : Ekonomi Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM
NUSANTARA
ASH-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2025
Jl. Lintas Timur Desa
Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering
Ilir
Sumatera Selatan
30657
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat,
taufik, dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul "Pengertian
Ekonomi Syariah" ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah
Pengantar Ekonomi Syariah. Pembahasan difokuskan pada konsep dasar ekonomi
syariah, pengertiannya menurut para ahli, landasan hukum, tujuan, ruang
lingkup, serta implementasinya dalam kehidupan ekonomi modern.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki
keterbatasan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat
diharapkan untuk penyempurnaan karya ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat
menambah wawasan mengenai ekonomi syariah.
Lubuk Seberuk,
Juni 2025
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL ............................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A.
Pengertian Ekonomi Syariah................................................................ 3
B.
Landasan Hukum Ekonomi Syariah..................................................... 4
C.
Tujuan Ekonomi Syariah...................................................................... 5
D.
Ruang Lingkup Ekonomi Syariah........................................................ 5
E.
Implementasi Ekonomi Syariah di Indonesia....................................... 5
BAB III
PENUTUP............................................................................................ 6
A.
Kesimpulan........................................................................................... 6
B.
Saran..................................................................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan perekonomian dunia membawa berbagai tantangan,
seperti kesenjangan sosial, praktik riba, krisis keuangan, dan ketidakmerataan
distribusi kekayaan. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya kajian mengenai
sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga
memperhatikan nilai keadilan, etika, dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu
sistem yang banyak dikaji adalah ekonomi syariah.
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan
nilai-nilai Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sistem
ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta, tetapi juga menekankan
tanggung jawab kepada Allah Swt. dan tanggung jawab sosial kepada sesama
manusia. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi dalam Islam harus dilakukan secara
halal, adil, transparan, serta bebas dari praktik riba, gharar
(ketidakjelasan), maisir (spekulasi/perjudian), dan bentuk kezaliman lainnya.
Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah semakin pesat,
ditandai dengan berkembangnya perbankan syariah, lembaga keuangan syariah,
pasar modal syariah, industri halal, zakat, infak, sedekah, dan wakaf
produktif. Hal tersebut menjadikan pemahaman mengenai pengertian ekonomi
syariah sebagai fondasi penting bagi mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan ekonomi syariah?
2.
Bagaimana
pengertian ekonomi syariah menurut para ahli?
3.
Apa
landasan hukum ekonomi syariah?
4.
Apa
tujuan dan ruang lingkup ekonomi syariah?
5.
Bagaimana
implementasi ekonomi syariah di Indonesia?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian ekonomi syariah.
2.
Mengetahui
definisi ekonomi syariah menurut para ahli.
3.
Menjelaskan
landasan hukum ekonomi syariah.
4.
Mengetahui
tujuan dan ruang lingkup ekonomi syariah.
5.
Menjelaskan
implementasi ekonomi syariah di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ekonomi Syariah
1.
Pengertian
Secara Umum
Ekonomi
syariah adalah sistem ekonomi yang mengatur kegiatan produksi, distribusi,
konsumsi, dan pertukaran barang maupun jasa berdasarkan prinsip-prinsip syariat
Islam. Seluruh aktivitas ekonomi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan (falah)
di dunia dan akhirat dengan tetap menjaga keadilan, kemaslahatan, dan tanggung
jawab sosial.
Berbeda
dengan sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan, ekonomi syariah
memandang harta sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dimanfaatkan secara
bertanggung jawab. Kepemilikan pribadi diakui, tetapi penggunaannya dibatasi
oleh norma syariah agar tidak merugikan individu lain maupun masyarakat.[1]
2.
Pengertian
Menurut M. Umer Chapra
Menurut M.
Umer Chapra, ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan
manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran
Islam, tanpa mengurangi kebebasan individu serta tetap menjaga keseimbangan
sosial dan lingkungan.
Konsep
tersebut menegaskan bahwa ekonomi Islam tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi,
tetapi juga memasukkan dimensi moral dan spiritual sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari aktivitas ekonomi.[2]
3.
Pengertian
Menurut Muhammad Syafi'i Antonio
Muhammad
Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang
didasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang menolak praktik riba, gharar, dan
maisir, serta mengedepankan mekanisme bagi hasil, keadilan, dan kemitraan.
Menurut beliau,
lembaga keuangan syariah merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip
ekonomi Islam dalam kehidupan modern.[3]
4.
Pengertian
Menurut Wahbah Az-Zuhaili
Wahbah
Az-Zuhaili menjelaskan bahwa seluruh aktivitas muamalah, termasuk kegiatan
ekonomi, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang
melarangnya. Oleh sebab itu, transaksi ekonomi harus memenuhi prinsip keadilan,
kerelaan para pihak, kejelasan objek transaksi, dan tidak mengandung unsur yang
diharamkan.[4]
5.
Pengertian
Berdasarkan Perspektif Ilmu Ekonomi
Dalam ilmu
ekonomi, kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi
syariah mengadopsi fungsi-fungsi tersebut, tetapi menambahkan dimensi etika dan
hukum Islam. Setiap keputusan ekonomi dipertimbangkan tidak hanya dari sisi
efisiensi, melainkan juga dari sisi halal–haram, keadilan, dan dampaknya
terhadap masyarakat.
Sadono
Sukirno menjelaskan bahwa ilmu ekonomi mempelajari bagaimana masyarakat
mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan. Dalam ekonomi
syariah, pengelolaan tersebut diarahkan oleh prinsip-prinsip syariat sehingga
penggunaan sumber daya tetap produktif sekaligus bertanggung jawab.[5]
B.
Landasan
Hukum Ekonomi Syariah
Landasan utama ekonomi syariah meliputi:
1.
Al-Qur'an.
2.
As-Sunnah.
3.
Ijma'.
4.
Qiyas.
5.
Fatwa
ulama dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing.
Landasan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan aturan
mengenai akad, transaksi, kepemilikan, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab
sosial.
C.
Tujuan
Ekonomi Syariah
Tujuan ekonomi syariah antara lain:
·
Mewujudkan
kesejahteraan (falah).
·
Menegakkan
keadilan ekonomi.
·
Menjaga
keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.
·
Menghindari
eksploitasi.
·
Mendorong
pemerataan pendapatan.
·
Menumbuhkan
tanggung jawab sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
D.
Ruang
Lingkup Ekonomi Syariah
Ruang lingkup ekonomi syariah meliputi:
·
Perbankan
syariah.
·
Asuransi
syariah.
·
Pasar
modal syariah.
·
Pegadaian
syariah.
·
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT).
·
Zakat,
infak, sedekah, dan wakaf.
·
Bisnis
halal.
·
Keuangan
sosial Islam.
E.
Implementasi
Ekonomi Syariah di Indonesia
Di Indonesia, penerapan ekonomi syariah berkembang melalui:
·
Bank
syariah.
·
Lembaga
pembiayaan syariah.
·
Industri
halal.
·
Sukuk
(surat berharga syariah).
·
Badan
Amil Zakat.
·
Badan
Wakaf Indonesia.
·
Koperasi
syariah.
·
Pengembangan
ekonomi syariah oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta bertujuan mewujudkan kesejahteraan yang
berkeadilan. Konsep ini mengintegrasikan aspek ekonomi, moral, sosial, dan
spiritual dalam setiap aktivitas ekonomi. Melalui penerapan prinsip-prinsip
syariah, ekonomi syariah diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai
persoalan ekonomi modern sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
B.
Saran
Mahasiswa diharapkan terus memperdalam pemahaman mengenai
ekonomi syariah melalui kajian buku, jurnal ilmiah, dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, diperlukan kemampuan untuk mengaitkan teori dengan praktik agar
konsep ekonomi syariah dapat diterapkan secara nyata dalam dunia usaha dan
lembaga keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Antonio,
Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani, 2001.
Chapra, M.
Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic
Foundation, 1992.
Chapra, M.
Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The
Islamic Foundation, 2000.
Hery. Pengantar
Akuntansi. Jakarta: Grasindo.
Kieso,
Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield. Intermediate Accounting.
Hoboken: John Wiley & Sons.
Sukirno,
Sadono. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Az-Zuhaili,
Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.
[1] M. Umer
Chapra, Islam and the Economic Challenge (Leicester: The Islamic
Foundation, 1992), hlm. 6–10
[2] M. Umer
Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The
Islamic Foundation, 2000), hlm. 25–31.
[3] Muhammad
Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema
Insani, 2001), hlm. 3–15.
[4] Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani
dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2011), jilid 5.
[5] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi
(Jakarta: Rajawali Pers, berbagai edisi).


Komentar
Posting Komentar