Sampul Blog

Sampul Blog
Juniska,S.H

Ruang Bacaku

Referensi sederhana tentang hukum, pendidikan, makalah, pemerintahan, desa dan pedesaan.

MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM Tentang (Pengertian, Landasan Hukum , Tujuan Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup, Implementasi Ekonomi Syariah )

 

MAKALAH PENGANTAR EKONOMI ISLAM

 

(Pengertian, Landasan Hukum , Tujuan Ekonomi Syariah, Ruang Lingkup, Implementasi Ekonomi Syariah )

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ekonomi Syariah

 

DOSEN PENGAMPU :



DISUSUN OLEH :

GALIH PERMADI

Program Studi : Ekonomi Syariah

 

INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA

ASH-SHIDDIQIYAH

TAHUN AKADEMIK 2025

Jl. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Sumatera Selatan

30657


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas limpahan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul "Pengertian Ekonomi Syariah" ini dapat diselesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Syariah. Pembahasan difokuskan pada konsep dasar ekonomi syariah, pengertiannya menurut para ahli, landasan hukum, tujuan, ruang lingkup, serta implementasinya dalam kehidupan ekonomi modern.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk penyempurnaan karya ini.

Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan dapat menambah wawasan mengenai ekonomi syariah.

Lubuk Seberuk,     Juni 2025

Penulis


 

DAFTAR ISI

 

SAMPUL ............................................................................................................ i

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii

DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1

A. Latar Belakang..................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah................................................................................. 1

C. Tujuan................................................................................................... 2

 

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3

A. Pengertian Ekonomi Syariah................................................................ 3

B. Landasan Hukum Ekonomi Syariah..................................................... 4

C. Tujuan Ekonomi Syariah...................................................................... 5

D. Ruang Lingkup Ekonomi Syariah........................................................ 5

E. Implementasi Ekonomi Syariah di Indonesia....................................... 5

 

BAB III PENUTUP............................................................................................ 6

A. Kesimpulan........................................................................................... 6

B. Saran..................................................................................................... 6

 

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 7


BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Perkembangan perekonomian dunia membawa berbagai tantangan, seperti kesenjangan sosial, praktik riba, krisis keuangan, dan ketidakmerataan distribusi kekayaan. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya kajian mengenai sistem ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan, etika, dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sistem yang banyak dikaji adalah ekonomi syariah.

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan harta, tetapi juga menekankan tanggung jawab kepada Allah Swt. dan tanggung jawab sosial kepada sesama manusia. Oleh karena itu, aktivitas ekonomi dalam Islam harus dilakukan secara halal, adil, transparan, serta bebas dari praktik riba, gharar (ketidakjelasan), maisir (spekulasi/perjudian), dan bentuk kezaliman lainnya.

Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah semakin pesat, ditandai dengan berkembangnya perbankan syariah, lembaga keuangan syariah, pasar modal syariah, industri halal, zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif. Hal tersebut menjadikan pemahaman mengenai pengertian ekonomi syariah sebagai fondasi penting bagi mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah.

 

B.            Rumusan Masalah

1.             Apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah?

2.             Bagaimana pengertian ekonomi syariah menurut para ahli?

3.             Apa landasan hukum ekonomi syariah?

4.             Apa tujuan dan ruang lingkup ekonomi syariah?

5.             Bagaimana implementasi ekonomi syariah di Indonesia?


 

C.           Tujuan

1.             Menjelaskan pengertian ekonomi syariah.

2.             Mengetahui definisi ekonomi syariah menurut para ahli.

3.             Menjelaskan landasan hukum ekonomi syariah.

4.             Mengetahui tujuan dan ruang lingkup ekonomi syariah.

5.             Menjelaskan implementasi ekonomi syariah di Indonesia


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Ekonomi Syariah

1.             Pengertian Secara Umum

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengatur kegiatan produksi, distribusi, konsumsi, dan pertukaran barang maupun jasa berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Seluruh aktivitas ekonomi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan (falah) di dunia dan akhirat dengan tetap menjaga keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab sosial.

Berbeda dengan sistem ekonomi yang hanya berorientasi pada keuntungan, ekonomi syariah memandang harta sebagai amanah dari Allah Swt. yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Kepemilikan pribadi diakui, tetapi penggunaannya dibatasi oleh norma syariah agar tidak merugikan individu lain maupun masyarakat.[1]

2.             Pengertian Menurut M. Umer Chapra

Menurut M. Umer Chapra, ekonomi Islam adalah ilmu yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengurangi kebebasan individu serta tetap menjaga keseimbangan sosial dan lingkungan.

Konsep tersebut menegaskan bahwa ekonomi Islam tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga memasukkan dimensi moral dan spiritual sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas ekonomi.[2]

3.             Pengertian Menurut Muhammad Syafi'i Antonio

Muhammad Syafi'i Antonio menjelaskan bahwa ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang menolak praktik riba, gharar, dan maisir, serta mengedepankan mekanisme bagi hasil, keadilan, dan kemitraan.

Menurut beliau, lembaga keuangan syariah merupakan salah satu implementasi dari prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam kehidupan modern.[3]

4.             Pengertian Menurut Wahbah Az-Zuhaili

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa seluruh aktivitas muamalah, termasuk kegiatan ekonomi, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, transaksi ekonomi harus memenuhi prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kejelasan objek transaksi, dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.[4]

5.             Pengertian Berdasarkan Perspektif Ilmu Ekonomi

Dalam ilmu ekonomi, kegiatan ekonomi meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi. Ekonomi syariah mengadopsi fungsi-fungsi tersebut, tetapi menambahkan dimensi etika dan hukum Islam. Setiap keputusan ekonomi dipertimbangkan tidak hanya dari sisi efisiensi, melainkan juga dari sisi halal–haram, keadilan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sadono Sukirno menjelaskan bahwa ilmu ekonomi mempelajari bagaimana masyarakat mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan. Dalam ekonomi syariah, pengelolaan tersebut diarahkan oleh prinsip-prinsip syariat sehingga penggunaan sumber daya tetap produktif sekaligus bertanggung jawab.[5]

 

B.            Landasan Hukum Ekonomi Syariah

Landasan utama ekonomi syariah meliputi:

1.             Al-Qur'an.

2.             As-Sunnah.

3.             Ijma'.

4.             Qiyas.

5.             Fatwa ulama dan regulasi yang berlaku di negara masing-masing.

Landasan tersebut menjadi dasar dalam merumuskan aturan mengenai akad, transaksi, kepemilikan, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab sosial.


 

C.           Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah antara lain:

·                Mewujudkan kesejahteraan (falah).

·                Menegakkan keadilan ekonomi.

·                Menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat.

·                Menghindari eksploitasi.

·                Mendorong pemerataan pendapatan.

·                Menumbuhkan tanggung jawab sosial melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

D.           Ruang Lingkup Ekonomi Syariah

Ruang lingkup ekonomi syariah meliputi:

·                Perbankan syariah.

·                Asuransi syariah.

·                Pasar modal syariah.

·                Pegadaian syariah.

·                Baitul Maal wat Tamwil (BMT).

·                Zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

·                Bisnis halal.

·                Keuangan sosial Islam.

E.            Implementasi Ekonomi Syariah di Indonesia

Di Indonesia, penerapan ekonomi syariah berkembang melalui:

·                Bank syariah.

·                Lembaga pembiayaan syariah.

·                Industri halal.

·                Sukuk (surat berharga syariah).

·                Badan Amil Zakat.

·                Badan Wakaf Indonesia.

·                Koperasi syariah.

·                Pengembangan ekonomi syariah oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.


 

BAB III

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta bertujuan mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Konsep ini mengintegrasikan aspek ekonomi, moral, sosial, dan spiritual dalam setiap aktivitas ekonomi. Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah, ekonomi syariah diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan ekonomi modern sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

B.            Saran

Mahasiswa diharapkan terus memperdalam pemahaman mengenai ekonomi syariah melalui kajian buku, jurnal ilmiah, dan regulasi yang berlaku. Selain itu, diperlukan kemampuan untuk mengaitkan teori dengan praktik agar konsep ekonomi syariah dapat diterapkan secara nyata dalam dunia usaha dan lembaga keuangan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Antonio, Muhammad Syafi'i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation, 1992.

Chapra, M. Umer. The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation, 2000.

Hery. Pengantar Akuntansi. Jakarta: Grasindo.

Kieso, Donald E., Jerry J. Weygandt, dan Terry D. Warfield. Intermediate Accounting. Hoboken: John Wiley & Sons.

Sukirno, Sadono. Pengantar Teori Mikroekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani, 2011.

 



[1] M. Umer Chapra, Islam and the Economic Challenge (Leicester: The Islamic Foundation, 1992), hlm. 6–10

[2] M. Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The Islamic Foundation, 2000), hlm. 25–31.

[3] Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 3–15.

[4] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. (Jakarta: Gema Insani, 2011), jilid 5.

[5] Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, berbagai edisi).

Komentar

JUNISKA.S.H

Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

About Me

Foto Saya
Juniska,S.H Lahir di Suka Maju Pada Tanggal 21 Februari 1992. Alamat : JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30657. Contac Person / E-mail : 0852 7201 1682 / juniskaefendi@gmail.com Riwayat Pendidikan : Pada Usia 5 Thn Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurus Shomad Cahya Maju (2004), Lalu Melanjutkan Sekolah di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Iman Lubuk Seberuk (2007), Kemudian Melanjutkan Di Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadi'in Nirwana (2009). Sempat Berhenti Selama 2 Tahun, Pada Tahun 2012 Melanjutkan Kuliah Di STAI As-Shiddiqiyah dan Lulus Pada Tahun 2017.

Mohon Tinggalkan Komentarnya Jika Mengakses Link Ini

Halaman

Ruang Bacaku adalah media edukasi dan literasi untuk berbagi artikel, makalah, pengetahuan, hukum, pendidikan, dan informasi pemerintahan desa.

Baca selengkapnya →