MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF HUKUM
ISLAM
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
DOSEN
PENGAMPU :
DISUSUN
OLEH :
GALIH PERMADI
Program
Studi : Ekonomi Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM
NUSANTARA
ASH-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2025
Jl. Lintas Timur Desa
Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering
Ilir
Sumatera Selatan
30657
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيْمِ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Swt. yang telah
memberikan rahmat, taufik, hidayah, serta kesehatan kepada penulis sehingga
makalah yang berjudul “Jual Beli dalam Perspektif Hukum Islam” ini dapat
diselesaikan dengan baik.
Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
Nabi Muhammad saw., kepada keluarga, para sahabat, serta seluruh umatnya yang
senantiasa mengikuti ajaran beliau hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih
Muamalah pada Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
Pembahasan mengenai jual beli sangat penting dipelajari karena jual beli
merupakan salah satu aktivitas muamalah yang paling sering dilakukan manusia
dalam kehidupan sehari-hari. Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah,
tetapi juga memberikan pedoman mengenai bagaimana manusia melakukan transaksi
ekonomi secara benar, adil, jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain.
Dalam makalah ini dibahas pengertian jual beli, dasar hukum
jual beli, rukun dan syarat jual beli, prinsip-prinsip jual beli dalam Islam,
macam-macam jual beli, khiyar, jual beli yang diperbolehkan dan dilarang, etika
jual beli, serta penerapan prinsip jual beli Islam dalam transaksi modern
termasuk jual beli secara online.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih memiliki
kekurangan, baik dalam penyusunan maupun kedalaman pembahasan. Oleh sebab itu,
kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis dan
pembaca, khususnya mahasiswa PGMI dalam memahami Fiqih Muamalah dan menerapkan
prinsip-prinsip jual beli Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Lubuk Seberuk,
Juni 2025
Penulis
DAFTAR ISI
SAMPUL ............................................................................................................ i
KATA
PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR
ISI....................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.
Latar Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................................. 3
C.
Tujuan................................................................................................... 3
BAB II
PEMBAHASAN.................................................................................... 4
A.
Pengertian Fiqih Muamalah.................................................................... 4
B.
Pengertian Jual Beli................................................................................. 5
C. Dasar
Hukum Jual Beli........................................................................... 6
D. Hukum
Asal Jual Beli............................................................................. 7
E. Rukun
Jual Beli....................................................................................... 7
F.
Syarat-Syarat Jual Beli............................................................................ 7
G.
Pihak-Pihak yang Melakukan Akad....................................................... 8
H. Objek
Jual Beli........................................................................................ 8
I. Ijab
dan Qabul.......................................................................................... 9
J.
Prinsip-Prinsip Jual Beli dalam Islam....................................................... 9
K.
Macam-Macam Jual Beli......................................................................... 10
L. Jual
Beli yang Diperbolehkan.................................................................. 11
M. Jual
Beli yang Dilarang dalam Islam...................................................... 11
N. Gharar
dalam Jual Beli............................................................................ 12
O. Riba
dalam Jual Beli............................................................................... 13
P. Tadlis
dan Penipuan dalam Jual Beli....................................................... 13
Q. Khiyar
dalam Jual Beli............................................................................ 14
R. Etika
Jual Beli dalam Islam..................................................................... 15
S. Jual
Beli Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah................................ 16
T. Contoh
Penerapan Jual Beli yang Sesuai Syariah.................................... 17
U. Hikmah
dan Tujuan Disyariatkannya Jual Beli....................................... 18
BAB III
PENUTUP............................................................................................ 20
A.
Kesimpulan........................................................................................... 20
B.
Saran..................................................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi
seluruh kebutuhan hidupnya seorang diri. Dalam kehidupan sehari-hari manusia
membutuhkan hubungan dengan orang lain, baik dalam bidang sosial, pendidikan,
maupun ekonomi. Salah satu bentuk hubungan ekonomi yang paling sering dilakukan
adalah jual beli.
Jual beli merupakan kegiatan pertukaran barang atau manfaat
dengan sesuatu yang memiliki nilai. Aktivitas tersebut menjadi bagian penting
dalam kehidupan masyarakat karena melalui jual beli seseorang dapat memperoleh
barang yang dibutuhkannya, sementara pihak lain memperoleh imbalan dari barang
yang diserahkan. Dengan demikian, jual beli mempunyai fungsi sosial dan ekonomi
yang sangat penting.
Islam sebagai agama yang mengatur kehidupan manusia secara
menyeluruh memberikan perhatian terhadap aktivitas jual beli. Al-Qur'an secara
tegas membedakan antara jual beli yang halal dengan riba. Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa aktivitas jual beli pada
dasarnya diperbolehkan dalam Islam, sedangkan riba merupakan praktik yang
dilarang. Kajian mengenai tafsir QS. Al-Baqarah ayat 275 menunjukkan bahwa jual
beli dalam Islam tidak cukup hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi harus
bebas dari riba, monopoli yang merugikan, dan pembebanan risiko secara sepihak.
Prinsip yang hendak dibangun adalah keadilan, kemanusiaan, ketauhidan, dan
kedamaian.[1]
Selain itu, Allah Swt. juga melarang manusia mengambil harta
orang lain melalui cara yang batil. Dalam QS. An-Nisa' ayat 29 Allah
memerintahkan agar transaksi perdagangan dilakukan atas dasar kerelaan kedua
belah pihak.
Jual beli dalam Islam tidak hanya berbicara tentang adanya
barang dan harga. Di dalamnya terdapat aturan mengenai pihak yang melakukan
akad, objek transaksi, ijab dan qabul, kejelasan harga, kepemilikan barang,
kemampuan menyerahkan barang, serta larangan terhadap unsur-unsur yang dapat
merugikan salah satu pihak.
Kajian fiqih muamalah menjadi semakin penting pada masa
sekarang karena bentuk transaksi mengalami perkembangan. Dahulu transaksi
banyak dilakukan secara langsung di pasar atau toko, sedangkan sekarang
transaksi dapat dilakukan melalui marketplace, media sosial, aplikasi, dan
berbagai platform digital. Penjual dan pembeli bahkan dapat melakukan transaksi
tanpa bertemu secara langsung.[2]
Perubahan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan fiqih.
Apakah jual beli melalui internet sah? Bagaimana kedudukan akad melalui pesan
elektronik? Bagaimana hukum pembayaran terlebih dahulu kemudian barang dikirim?
Bagaimana jika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi? Pertanyaan
tersebut menunjukkan bahwa pemahaman terhadap prinsip dasar jual beli dalam
fiqih muamalah sangat diperlukan.
Jual beli online pada dasarnya dapat diperbolehkan selama
memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak mengandung unsur yang dilarang,
seperti gharar, penipuan, riba, dan ketidakjelasan objek transaksi. Dengan
demikian, media yang digunakan bukanlah satu-satunya ukuran halal atau tidaknya
transaksi. Yang lebih penting adalah substansi akad dan terpenuhinya ketentuan
syariah.[3]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam
makalah ini adalah:
1.
Apa
yang dimaksud dengan fiqih muamalah dan jual beli?
2.
Apa
dasar hukum jual beli dalam Islam?
3.
Apa
saja rukun dan syarat jual beli?
4.
Apa
saja prinsip-prinsip jual beli dalam Islam?
5.
Apa
saja macam-macam jual beli?
6.
Apa
saja jual beli yang diperbolehkan dan dilarang?
7.
Apa
yang dimaksud dengan gharar, riba, tadlis, dan penipuan dalam jual beli?
8.
Apa
yang dimaksud dengan khiyar dan apa saja macam-macamnya?
9.
Bagaimana
hukum jual beli online dalam perspektif fiqih muamalah?
10.
Apa
hikmah dan tujuan disyariatkannya jual beli?
11.
Bagaimana
relevansi pembelajaran jual beli bagi mahasiswa PGMI?
C.
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan
pengertian fiqih muamalah dan jual beli.
2.
Menjelaskan
dasar hukum jual beli berdasarkan Al-Qur'an dan hadis.
3.
Menjelaskan
rukun dan syarat jual beli.
4.
Menjelaskan
prinsip-prinsip jual beli dalam Islam.
5.
Menjelaskan
berbagai macam jual beli.
6.
Menjelaskan
jual beli yang diperbolehkan dan dilarang.
7.
Menjelaskan
gharar, riba, tadlis, dan penipuan.
8.
Menjelaskan
konsep khiyar dalam jual beli.
9.
Menjelaskan
jual beli online berdasarkan perspektif fiqih muamalah.
10.
Menjelaskan
hikmah dan tujuan jual beli.
11.
Menjelaskan
relevansi materi jual beli bagi pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Fiqih Muamalah
Fiqih muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqih yang
membahas ketentuan syariat Islam mengenai hubungan manusia dengan manusia
lainnya dalam berbagai aktivitas kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan
harta, transaksi, akad, dan kegiatan ekonomi.
Muamalah mencakup berbagai bentuk hubungan manusia, seperti
jual beli, sewa-menyewa, utang piutang, kerja sama, gadai, wakalah, dan bentuk
transaksi lainnya.
Dalam fiqih muamalah terdapat prinsip penting bahwa
aktivitas muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang
secara jelas melarangnya. Prinsip ini memberikan ruang bagi perkembangan
transaksi ekonomi sesuai dengan perubahan zaman, dengan tetap memperhatikan
batas-batas syariat.[4]
Dengan demikian, fiqih muamalah bukan hanya membahas
transaksi yang telah dikenal pada masa dahulu, tetapi juga dapat digunakan
sebagai dasar untuk menilai transaksi modern selama prinsip dan ketentuan
dasarnya dapat diterapkan.
B.
Pengertian
Jual Beli
Secara bahasa, jual beli disebut al-ba'i (البيع).
Istilah tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan kegiatan menjual sekaligus
membeli. Dalam terminologi fiqih, jual beli merupakan pertukaran suatu harta
dengan harta lainnya melalui cara tertentu yang dibenarkan syariat.[5]
Jual beli pada dasarnya merupakan pertukaran kepemilikan
suatu barang dengan kompensasi atau harga tertentu. Dengan adanya jual beli,
seseorang yang memiliki barang dapat memperoleh imbalan, sementara pembeli
memperoleh hak atas barang tersebut.
Jual beli juga harus dibedakan dari transaksi yang
mengandung unsur riba, gharar, penipuan, perjudian, atau pengambilan harta
secara batil.
C.
Dasar
Hukum Jual Beli
1.
Al-Qur'an
Dasar hukum jual beli terdapat dalam Al-Qur'an. Salah satu
dalil yang paling terkenal adalah QS. Al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat tersebut memberikan dasar bahwa jual beli adalah
aktivitas yang dihalalkan, sedangkan riba merupakan aktivitas yang diharamkan.[6]
Allah Swt. juga berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 ÇËÒÈ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
Ayat tersebut menekankan pentingnya kerelaan dalam
transaksi. Harta tidak boleh diperoleh melalui cara yang batil, manipulasi,
penipuan, maupun pemaksaan.[7]
2.
Hadis
Nabi Muhammad saw. juga memberikan pedoman mengenai
transaksi jual beli. Salah satu hadis menjelaskan adanya hak memilih bagi
penjual dan pembeli selama mereka belum berpisah dari majelis akad.
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai khiyar
majlis dalam fiqih jual beli.[8]
3.
Ijma'
Jual beli pada prinsipnya telah diterima oleh para ulama
sebagai transaksi yang dibolehkan. Kehidupan manusia membutuhkan pertukaran
barang dan jasa, sehingga jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang memiliki
manfaat besar bagi kehidupan masyarakat.[9]
D.
Hukum
Asal Jual Beli
Hukum asal jual beli adalah mubah atau boleh, selama
transaksi tersebut memenuhi ketentuan syariat. Kaidah tersebut sejalan dengan
prinsip bahwa muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak terdapat dalil
yang melarang.
Namun, hukum jual beli dapat berubah sesuai dengan kondisi
dan praktiknya.
Jual beli dapat menjadi:
1.
Wajib, apabila jual beli diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan tertentu yang bersifat wajib dan tidak dapat diperoleh
dengan cara lain.
2.
Sunnah, apabila jual beli tersebut
memberikan manfaat dan dilakukan dalam kondisi yang dianjurkan.
3.
Mubah, apabila dilakukan secara normal
dan memenuhi ketentuan syariat.
4.
Makruh, apabila terdapat unsur yang tidak
baik tetapi belum sampai pada tingkat larangan.
5.
Haram, apabila mengandung unsur yang
dilarang, seperti riba, penipuan, gharar berat, perjudian, atau objek yang
haram.
E.
Rukun
Jual Beli
Rukun merupakan unsur pokok yang harus ada agar akad jual
beli dapat terbentuk.
Secara umum rukun jual beli meliputi:
1.
PenjuaL
Penjual adalah pihak yang menawarkan
dan menyerahkan barang atau objek transaksi.
2.
Pembeli
Pembeli adalah pihak yang menerima
barang dan memberikan harga atau kompensasi sesuai kesepakatan.
3.
Objek
jual beli
Objek jual beli dapat berupa barang
atau manfaat yang dibenarkan syariat dan dapat menjadi objek akad.
4.
Shighat
atau akad
5.
Shighat
adalah bentuk pernyataan kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang lazim
disebut ijab dan qabul.
Sebagian literatur menjelaskan rukun jual beli melalui tiga
komponen utama, yaitu pihak yang berakad ('aqid), objek akad (ma'qud
'alaih), dan shighat yang meliputi ijab dan qabul.[10]
F.
Syarat-Syarat
Jual Beli
Agar jual beli sah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus
diperhatikan.
1.
Syarat
bagi penjual dan pembeli
Penjual
dan pembeli harus memiliki kecakapan untuk melakukan transaksi. Kecakapan
tersebut berkaitan dengan kemampuan memahami akad dan bertindak secara sadar.
2.
Syarat
objek jual beli
Objek
transaksi harus:
·
Halal
menurut syariat.
·
Memiliki
nilai/manfaat.
·
Dapat
diketahui sifat dan karakteristiknya.
·
Dapat
diserahterimakan.
·
Berada
dalam kepemilikan atau kewenangan pihak yang menjual.
·
Tidak
mengandung ketidakjelasan yang merusak akad.
3.
Syarat
harga
Harga
harus diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Harga tidak boleh
mengandung ketidakjelasan yang dapat menimbulkan perselisihan.
4.
Syarat
akad
Akad harus
menunjukkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut
tidak boleh diperoleh melalui paksaan atau penipuan.
G.
Pihak-Pihak
yang Melakukan Akad
Dalam jual beli terdapat dua pihak utama, yaitu penjual dan
pembeli.
Keduanya memiliki hak dan kewajiban. Penjual berkewajiban
menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan, sedangkan pembeli berkewajiban
memberikan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati.
Hubungan tersebut harus didasarkan pada prinsip:
·
Kejujuran.
·
Kerelaan.
·
Amanah.
·
Keadilan.
·
Transparansi.
·
Tidak
merugikan.
H.
Objek
Jual Beli
Objek jual beli merupakan sesuatu yang dipertukarkan dalam
akad.
Dalam Islam objek transaksi tidak boleh sembarangan. Barang
yang diperjualbelikan harus memenuhi ketentuan syariat.
Contohnya, seorang pedagang menjual makanan yang halal,
jumlahnya jelas, kualitasnya diketahui, harga diketahui, serta barang dapat
diserahkan kepada pembeli.
Sebaliknya, transaksi menjadi bermasalah apabila barang
tidak jelas, tidak dapat diserahkan, bukan milik penjual, atau mengandung unsur
yang diharamkan.
I.
Ijab
dan Qabul
Ijab dan qabul merupakan bentuk kesepakatan antara penjual
dan pembeli. Dalam jual beli tradisional, ijab dan qabul dapat dilakukan secara
lisan.
Contohnya:
Penjual:
“Saya jual buku ini dengan harga Rp50.000.”
Pembeli:
“Saya beli.”
Dalam transaksi modern, bentuk kesepakatan dapat berubah.
Misalnya pembeli memilih produk, menyetujui harga, melakukan pembayaran,
kemudian penjual memproses pesanan.
Perkembangan teknologi menyebabkan akad dapat dilakukan
melalui media elektronik. Jual beli online kemudian menjadi salah satu bentuk
muamalah kontemporer yang perlu dinilai berdasarkan prinsip dan rukun jual
beli.[11]
J.
Prinsip-Prinsip
Jual Beli dalam Islam
Jual beli Islam mempunyai beberapa prinsip penting.
1.
Prinsip
kerelaan
Transaksi
harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
2.
Prinsip
kejujuran
Penjual
harus memberikan informasi yang benar mengenai barang.
3.
Prinsip
keadilan
Penjual
tidak boleh mengambil keuntungan melalui cara yang merugikan pembeli.
4.
Prinsip
amanah
Penjual
harus menyerahkan barang sesuai dengan kesepakatan.
5.
Prinsip
transparansi
Informasi
mengenai barang, harga, kualitas, jumlah, dan kondisi harus dijelaskan secara
wajar.
6.
Prinsip
tidak merugikan
Transaksi
tidak boleh digunakan untuk menzalimi atau mengambil keuntungan dengan cara
yang batil.
7.
Prinsip
bebas riba
Transaksi
harus terbebas dari praktik riba.
8.
Prinsip
bebas gharar
Transaksi
tidak boleh memiliki ketidakjelasan yang berlebihan sehingga menimbulkan
perselisihan.
9.
Prinsip
objek yang halal
Barang yang diperjualbelikan harus
halal dan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat.
K.
Macam-Macam
Jual Beli
Jual beli dapat dibedakan berdasarkan objek, cara
pembayaran, dan bentuk akad.
1.
Jual
beli tunai
Pembayaran
dan penyerahan barang dilakukan secara langsung.
2.
Jual
beli kredit
Barang
diserahkan terlebih dahulu atau sesuai kesepakatan, sedangkan pembayaran
dilakukan secara bertahap.
3.
Jual
beli salam
Pembayaran
dilakukan di awal, sementara barang diserahkan kemudian sesuai spesifikasi yang
telah disepakati.
4.
Jual
beli istishna'
Jual
beli berdasarkan pesanan pembuatan suatu barang dengan spesifikasi tertentu.
5.
Jual
beli murabahah
Jual
beli dengan menjelaskan harga perolehan barang dan keuntungan yang disepakati.
6.
Jual
beli online
Transaksi
dilakukan menggunakan media elektronik atau internet.
Jual
beli online dapat dikategorikan sebagai perkembangan muamalah kontemporer.
Prinsip dasarnya tetap mengacu pada rukun dan syarat jual beli.[12]
L.
Jual
Beli yang Diperbolehkan
Jual beli yang diperbolehkan adalah transaksi yang memenuhi
ketentuan syariat.
Contohnya:
1.
Menjual
makanan halal dengan harga yang disepakati.
2.
Menjual
pakaian dengan kondisi barang yang jelas.
3.
Menjual
buku yang menjadi milik penjual.
4.
Menjual
barang secara online dengan deskripsi yang benar.
5.
Menjual
barang secara kredit dengan harga dan jangka waktu yang jelas.
6.
Jual
beli pesanan dengan spesifikasi yang jelas.
Pada dasarnya, selama rukun dan syarat terpenuhi dan tidak
terdapat unsur terlarang, jual beli dapat dilakukan.
M.
Jual
Beli yang Dilarang dalam Islam
Islam melarang transaksi yang mengandung unsur kezaliman,
penipuan, gharar, riba, atau bentuk pengambilan harta orang lain secara batil.
Beberapa bentuk jual beli yang dilarang antara lain:
1.
Jual
beli barang haram
Barang
yang secara syariat diharamkan tidak boleh menjadi objek transaksi.
2.
Jual
beli gharar
Gharar
adalah transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau risiko yang berlebihan terhadap
objek atau hasil transaksi.
3.
Jual
beli dengan penipuan
Penjual
menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi palsu kepada pembeli.
4.
Jual
beli najasy
Najasy
adalah tindakan menaikkan harga secara palsu untuk memengaruhi pembeli agar
membeli dengan harga lebih tinggi.
Kajian
Muhammad Zaki menjelaskan bahwa najasy dapat berbentuk menaikkan harga tanpa
niat membeli, memberikan pujian palsu terhadap barang, atau menciptakan permintaan
palsu.[13]
5.
Jual
beli ghubn
Ghubn
merupakan bentuk kecurangan atau penipuan yang menyebabkan salah satu pihak
memperoleh harga yang sangat tidak wajar dibandingkan kondisi normal.[14]
6.
Jual
beli yang mengandung riba
Riba
merupakan tambahan yang dilarang dalam transaksi tertentu dan menjadi salah
satu unsur yang harus dihindari dalam kegiatan ekonomi Islam.
7.
Jual
beli dengan menyembunyikan cacat
Penjual
mengetahui bahwa barang memiliki kerusakan, tetapi sengaja tidak
memberitahukannya kepada pembeli.
N.
Gharar
dalam Jual Beli
Gharar merupakan salah satu unsur yang harus dihindari dalam
transaksi. Dalam konteks jual beli, gharar berkaitan dengan ketidakjelasan yang
dapat menyebabkan salah satu pihak menghadapi risiko yang tidak diketahui
secara wajar.
Contohnya:
·
Barang
tidak jelas bentuknya.
·
Jumlah
barang tidak diketahui.
·
Harga
tidak jelas.
·
Waktu
penyerahan tidak jelas.
·
Barang
tidak dapat dipastikan keberadaannya.
·
Kualitas
barang tidak diketahui.
Gharar dapat menyebabkan perselisihan antara penjual dan
pembeli. Oleh sebab itu, Islam menekankan transparansi dan kejelasan dalam transaksi.
O.
Riba
dalam Jual Beli
Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas
dilarang dalam Islam. QS. Al-Baqarah ayat 275 secara eksplisit menyatakan bahwa
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Perbedaan antara jual beli dan riba harus dipahami dengan
baik. Jual beli merupakan pertukaran barang atau manfaat dengan kompensasi
berdasarkan akad yang dibenarkan, sedangkan riba berkaitan dengan tambahan yang
dilarang syariat dalam transaksi tertentu.
Oleh karena itu, seorang muslim harus memahami struktur akad
yang digunakan agar tidak menganggap setiap keuntungan sebagai riba, tetapi
juga tidak menjadikan istilah jual beli sebagai cara untuk menyamarkan praktik
riba.
P.
Tadlis
dan Penipuan dalam Jual Beli
Tadlis
berkaitan dengan tindakan menyembunyikan informasi penting mengenai objek
transaksi sehingga pembeli tidak mengetahui kondisi sebenarnya.
Contohnya:
·
Menyembunyikan
cacat barang.
·
Menampilkan
foto yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya.
·
Menyatakan
barang baru padahal barang bekas.
·
Mengurangi
ukuran atau timbangan.
·
Menggunakan
keterangan palsu.
·
Mengklaim
kualitas yang tidak sesuai kenyataan.
Praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip kejujuran
dalam Islam.
Penelitian mengenai kecurangan timbangan menunjukkan bahwa
manipulasi ukuran atau timbangan merupakan praktik yang dilarang karena
bertentangan dengan prinsip keadilan dalam transaksi.[15]
Q.
Khiyar
dalam Jual Beli
1.
Pengertian
khiyar
Khiyar
adalah hak untuk memilih antara meneruskan atau membatalkan akad berdasarkan
alasan yang dibenarkan syariat atau berdasarkan kesepakatan ketika akad
berlangsung.
Khiyar
memiliki fungsi perlindungan bagi penjual maupun pembeli.
2.
Khiyar
majlis
Khiyar
majlis merupakan hak memilih selama penjual dan pembeli masih berada dalam
majelis akad, berdasarkan pendapat ulama yang mengakui bentuk khiyar tersebut.
3.
Khiyar
syarat
Khiyar
syarat adalah hak memilih yang disepakati dalam akad selama jangka waktu
tertentu.
Contohnya,
penjual dan pembeli sepakat bahwa pembeli memiliki waktu dua hari untuk
memutuskan apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan.
4.
Khiyar
aib
Khiyar
aib merupakan hak pembeli untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila
setelah akad diketahui adanya cacat pada barang yang sebelumnya tidak
diketahui.
Penelitian
mengenai praktik khiyar aib pada transaksi pakaian grosir menunjukkan bahwa
dalam praktik masyarakat terdapat berbagai bentuk penyelesaian, seperti
penggantian barang, potongan harga, atau pembatalan transaksi.[16]
6.
Khiyar
ru'yah
Khiyar
ru'yah berkaitan dengan hak memilih setelah seseorang melihat barang yang
sebelumnya belum dilihat secara langsung.
Khiyar
menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan kepada para pihak agar
transaksi tidak menimbulkan kerugian yang tidak wajar.
R.
Etika
Jual Beli dalam Islam
Jual beli bukan hanya persoalan sah atau tidak sah, tetapi
juga persoalan akhlak.
Pedagang muslim hendaknya menerapkan etika berikut:
1.
Jujur
Pedagang
harus memberikan informasi yang benar.
2.
Amanah
Barang
yang dijual harus sesuai dengan kesepakatan.
3.
Tidak
mengurangi timbangan
Ukuran
dan jumlah barang harus sesuai.
4.
Tidak
menipu
Penjual
tidak boleh memberikan informasi palsu.
5.
Tidak
bersumpah secara berlebihan
Pedagang
tidak seharusnya menggunakan sumpah sebagai alat untuk memengaruhi pembeli
secara tidak benar.
6.
Tidak
menyembunyikan cacat
Kondisi
barang harus dijelaskan dengan transparan.
7.
Tidak
melakukan monopoli yang merugikan
Keuntungan
tidak boleh diperoleh dengan cara merusak mekanisme pasar dan merugikan
masyarakat.
8.
Memberikan
hak khiyar
Apabila
terdapat alasan yang dibenarkan, hak pembeli atau penjual untuk memilih harus
dihormati.
S.
Jual
Beli Online dalam Perspektif Fiqih Muamalah
Perkembangan internet telah mengubah cara masyarakat
melakukan transaksi. Pembeli tidak lagi harus datang langsung ke toko. Produk
dapat dilihat melalui gambar atau video, pesanan dilakukan melalui aplikasi,
pembayaran dilakukan secara elektronik, kemudian barang dikirim melalui jasa
pengiriman.
Jual beli online termasuk persoalan muamalah kontemporer.
Chotimah menjelaskan bahwa transaksi online menggunakan sarana
elektronik/internet dan dalam praktiknya berkaitan dengan ketentuan rukun dan
syarat jual beli.[17]
Khatimah, Nuradi, dan Alim juga menyimpulkan bahwa konsep
jual beli dalam Islam dapat diterapkan pada marketplace selama prinsip fiqih
muamalah tetap dipenuhi.[18]
Jual beli online dapat dianggap sah apabila:
1.
Penjual
dan pembeli jelas.
2.
Barang
yang dijual halal.
3.
Spesifikasi
barang jelas.
4.
Harga
jelas.
5.
Cara
pembayaran jelas.
6.
Cara
pengiriman jelas.
7.
Waktu
penyerahan dapat diketahui.
8.
Tidak
terdapat penipuan.
9.
Tidak
terdapat riba.
10.
Tidak
terdapat gharar yang merusak akad.
11.
Tidak
terdapat manipulasi informasi.
Contoh transaksi online yang sesuai prinsip syariah:
Seorang penjual menawarkan sebuah buku melalui marketplace
dengan harga Rp75.000. Penjual menampilkan foto buku, menjelaskan judul,
penerbit, tahun terbit, kondisi, jumlah halaman, serta ongkos pengiriman.
Pembeli membaca informasi tersebut, menyetujui harga, melakukan pembayaran,
kemudian penjual mengirimkan buku sesuai pesanan.
Transaksi seperti itu pada dasarnya dapat diperbolehkan
karena objek, harga, dan mekanisme transaksi dapat diketahui.
Sebaliknya, apabila penjual sengaja menggunakan foto palsu,
menyembunyikan cacat, memberikan ukuran palsu, atau menaikkan harga dengan
permintaan palsu, maka transaksi tersebut bermasalah dari sudut pandang prinsip
syariah.
T.
Contoh
Penerapan Jual Beli yang Sesuai Syariah
Contoh 1: Jual beli makanan
Seorang pedagang menjual nasi dengan harga yang telah
ditentukan. Makanan tersebut halal, jumlahnya jelas, pembeli mengetahui harga,
dan penjual tidak mengurangi ukuran.
Hukum:
diperbolehkan.
Contoh 2: Jual beli pakaian
Penjual menjelaskan bahwa pakaian memiliki sedikit cacat
pada bagian tertentu dan memberikan potongan harga.
Hukum:
diperbolehkan selama pembeli mengetahui dan menyetujuinya.
Contoh 3: Jual beli online
Penjual menawarkan telepon genggam dengan informasi kondisi
barang, kapasitas, kelengkapan, harga, dan garansi secara jelas.
Hukum:
dapat diperbolehkan selama tidak ada unsur yang dilarang.
Contoh 4: Menyembunyikan cacat
Penjual mengetahui bahwa mesin barang rusak tetapi tidak
memberitahukan kepada pembeli.
Hukum:
termasuk praktik yang bertentangan dengan etika dan prinsip kejujuran jual
beli.
Contoh 5: Harga palsu
Penjual meminta seseorang berpura-pura menawar dengan harga
tinggi agar calon pembeli mengira harga barang memang tinggi.
Hukum:
termasuk bentuk najasy yang dilarang.
U.
Hikmah
dan Tujuan Disyariatkannya Jual Beli
Jual beli memiliki berbagai hikmah, antara lain:
1.
Memenuhi
kebutuhan manusia
Tidak
semua orang menghasilkan barang yang sama. Melalui jual beli, kebutuhan dapat
dipenuhi.
2.
Membangun
hubungan sosial
Jual
beli menciptakan hubungan antara penjual dan pembeli.
3.
Mendorong
aktivitas ekonomi
Perdagangan
membantu perputaran barang dan harta dalam masyarakat.
4.
Mendorong
kejujuran
Islam
mengajarkan bahwa perdagangan harus dilakukan dengan amanah.
5.
Mencegah
kezaliman
Aturan
jual beli dibuat agar tidak ada pihak yang dirugikan secara batil.
6.
Menumbuhkan
sikap tanggung jawab
Penjual
bertanggung jawab atas barang yang ditawarkan.
7.
Mewujudkan
kemaslahatan
Transaksi
yang baik memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
V.
Relevansi
Pembelajaran Jual Beli bagi Pendidikan MI
Sebagai mahasiswa PGMI, pembelajaran fiqih muamalah tidak
berhenti pada pemahaman teori. Pengetahuan tersebut dapat diterapkan dalam
pendidikan karakter peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah.
Guru dapat mengajarkan nilai-nilai jual beli melalui
kegiatan sederhana.
Misalnya:
1.
Mengajarkan
kejujuran saat berdagang.
2.
Mengajarkan
tidak mengurangi timbangan.
3.
Mengajarkan
meminta izin sebelum mengambil barang.
4.
Mengajarkan
mengembalikan barang yang bukan miliknya.
5.
Mengajarkan
tidak berbohong tentang harga.
6.
Mengajarkan
sikap amanah.
7.
Mengajarkan
tanggung jawab.
8.
Mengajarkan
menghormati hak orang lain.
Pembelajaran jual beli dapat dikaitkan dengan pendidikan
karakter. Peserta didik tidak hanya mengetahui hukum jual beli, tetapi juga
memahami bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan akhlak yang baik.
Guru dapat memberikan simulasi pasar sederhana di kelas.
Sebagian peserta didik berperan sebagai penjual, sebagian lainnya menjadi
pembeli. Dalam simulasi tersebut guru dapat memberikan contoh transaksi yang
jujur dan transaksi yang mengandung penipuan, kemudian meminta siswa
membandingkan keduanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah yang sangat
penting dalam kehidupan manusia. Islam pada dasarnya menghalalkan jual beli
selama transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Dasar
kebolehan jual beli terdapat dalam Al-Qur'an, hadis, dan kesepakatan ulama.
Jual beli harus memenuhi rukun dan syarat, antara lain
adanya penjual dan pembeli, objek transaksi, serta ijab dan qabul. Objek yang
diperjualbelikan harus halal, memiliki manfaat, jelas, dapat diserahterimakan,
dan berada dalam kepemilikan atau kewenangan pihak yang menjual.
Dalam pelaksanaannya, jual beli harus dilandasi kerelaan,
kejujuran, keadilan, amanah, transparansi, dan tanggung jawab. Islam melarang
berbagai transaksi yang mengandung unsur riba, gharar, penipuan, tadlis,
najasy, ghubn, serta transaksi terhadap objek yang diharamkan.
Islam juga mengenal konsep khiyar sebagai bentuk
perlindungan terhadap penjual dan pembeli. Khiyar memberikan kesempatan kepada
pihak yang berakad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi dalam keadaan
tertentu yang dibenarkan syariat.
Perkembangan teknologi menyebabkan jual beli online menjadi
bagian dari kehidupan masyarakat modern. Pada prinsipnya jual beli online dapat
diperbolehkan selama rukun dan syaratnya terpenuhi serta tidak mengandung unsur
yang dilarang. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak menghilangkan
prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah.
B.
Saran
Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori jual beli,
tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap transaksi
sebaiknya dilakukan secara jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain.
Mahasiswa PGMI sebagai calon pendidik juga diharapkan mampu
mengajarkan prinsip-prinsip muamalah kepada peserta didik melalui pembelajaran
yang sederhana, konkret, dan sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
Selain itu, masyarakat perlu meningkatkan pemahaman mengenai
fiqih muamalah, terutama dalam menghadapi perkembangan transaksi digital.
Kehati-hatian diperlukan agar kemudahan teknologi tidak menyebabkan seseorang
terjerumus pada penipuan, gharar, riba, manipulasi harga, atau bentuk transaksi
yang dilarang syariat.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Qur’an
al-Karim.
Chotimah,
Chusnul. “Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern.” LABATILA: Jurnal
Ilmu Ekonomi Islam 2, no. 2 (2018): 135–144.
Khatimah,
Husnul, Nuradi Nuradi, dan Akhmad Alim. “Konsep Jual Beli dalam Islam dan
Implementasinya pada Marketplace.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. 1
(2024): 43–57.
Mardani. Fiqh
Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2013.
Mustofa,
Imam. Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Nurfaizah,
Indah, dan Delta Okta Piana Sari. “Hukum Kecurangan Timbangan Bagi Pedagang
Terhadap Konsep Jual Beli Dalam Islam.” Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara
2, no. 2 (2024): 131–142.
Putri,
Widya Amanda, Hervina, dan Sulthon Fathoni. “Tinjauan Fikih Muamalah tentang
Khiyar Aib dalam Transaksi Jual Beli Pakaian Grosir di Pasar Pagi Kota
Samarinda.” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan 5, no. 2
(2021): 172–195.
Salwa,
Nikmatus, dan Ahmad Luthfi. “Jual Beli Dalam Perspektif Islam.” Al-Mizan:
Jurnal Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2025): 41–48.
Siswadi,
dan Wilda Ainun Najihah. “Jual Beli yang Dilarang (Fasid/Bathil) dalam
Pandangan Hukum Islam.” Opportunity: Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat 1, no. 2 (2023): 85–94.
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008.
Zainuddin.
“Tafsir Al-Qur’an tentang Jual Beli.” Jurnal Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media
Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif 17, no. 2 (2020).
Zaki,
Muhammad. “Jual Beli Terlarang Dalam Perspektif Fikih Mu’amalah (Ba’i an-Najsy
dan Ba’i al-Ghubn).” ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen
Syariah 3, no. 1 (2021): 20–25.
SUMBER JURNAL ONLINE YANG DAPAT
DICEK
1.
Khatimah,
Nuradi, dan Alim, “Konsep Jual Beli dalam Islam dan Implementasinya pada
Marketplace”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10 (1), 43–57 (2024).
2.
Chotimah,
“Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern”, LABATILA, 2 (2),
135–144 (2018).
3.
Zaki,
“Jual Beli Terlarang Dalam Perspektif Fikih Mu’amalah (Ba’i an-Najsy dan
Ba’i al-Ghubn)”, ISTIKHLAF, 3(1), 20–25 (2021).
4.
Putri,
Hervina, dan Fathoni, “Tinjauan Fikih Muamalah tentang Khiyar Aib...”, QONUN,
5(2), 172–195 (2021).
5.
Nurfaizah
dan Sari, “Hukum Kecurangan Timbangan Bagi Pedagang Terhadap Konsep Jual
Beli Dalam Islam”, Hutanasyah, 2(2), 131–142 (2024).
6.
Salwa
dan Luthfi, “Jual Beli Dalam Perspektif Islam”, Al-Mizan: Jurnal
Ekonomi Syariah, 8(1), 41–48 (2025).
[1] Zainuddin, “Tafsir Al-Qur’an tentang Jual Beli,” Jurnal
Ilmiah Al-Mu'ashirah: Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif,
Vol. 17, No. 2 (2020).
[2] Husnul Khatimah, Nuradi, dan Akhmad Alim, “Konsep Jual Beli
dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace,” Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, Vol. 10, No. 1 (2024), hlm. 43–57.
[3] Chusnul Chotimah, “Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa
Modern,” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 2, No. 2 (2018), hlm.
135–144.
[4] Husnul Khatimah, Nuradi, dan Akhmad Alim, “Konsep Jual Beli
dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace,” Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, Vol. 10, No. 1 (2024), hlm. 43–57.
[5] Muhammad
Zaki, “Jual Beli Terlarang Dalam Perspektif Fikih Mu’amalah (Ba’i an-Najsy dan
Ba’i al-Ghubn),” ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah,
Vol. 3, No. 1 (2021), hlm. 20.
[6] Kementerian
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Baqarah [2]: 275. Rujukan
ayat tersebut juga digunakan dalam Muhammad Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam
Perspektif Fikih Mu’amalah,” hlm. 20–21.
[7] Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
QS. An-Nisa’ [4]: 29. Rujukan ayat dan terjemahannya dicantumkan pula dalam
Muhammad Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam Perspektif Fikih Mu’amalah,” hlm. 21.
[8] Muhammad Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam Perspektif Fikih
Mu’amalah,” hlm. 21. Artikel tersebut mencantumkan hadis tentang hak khiyar
bagi pihak yang melakukan transaksi jual beli.
[9] Muhammad
Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam Perspektif Fikih Mu’amalah,” hlm. 21.
[10] Siswadi
dan Wilda Ainun Najihah, “Jual Beli yang Dilarang (Fasid/Bathil) dalam
Pandangan Hukum Islam,” Opportunity: Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat, Vol. 1, No. 2 (2023), hlm. 85–94. Artikel tersebut menjelaskan
unsur pokok jual beli berupa pihak yang berakad, objek akad, dan shighat.
[11] Chusnul
Chotimah, “Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa Modern,” LABATILA,
Vol. 2, No. 2 (2018), hlm. 135–144.
[12] Husnul Khatimah, Nuradi, dan Akhmad Alim, “Konsep Jual Beli
dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace,” Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, Vol. 10, No. 1 (2024), hlm. 43–57.
[13] Muhammad Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam Perspektif Fikih
Mu’amalah (Ba’i an-Najsy dan Ba’i al-Ghubn),” ISTIKHLAF, Vol. 3, No. 1
(2021), hlm. 22–23.
[14] Muhammad Zaki, “Jual Beli Terlarang dalam Perspektif Fikih
Mu’amalah,” hlm. 24.
[15] Indah Nurfaizah dan Delta Okta Piana Sari, “Hukum Kecurangan
Timbangan Bagi Pedagang Terhadap Konsep Jual Beli Dalam Islam,” Hutanasyah:
Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 2, No. 2 (2024), hlm. 131–142.
[16] Widya Amanda Putri, Hervina, dan Sulthon Fathoni, “Tinjauan
Fikih Muamalah tentang Khiyar Aib dalam Transaksi Jual Beli Pakaian Grosir di
Pasar Pagi Kota Samarinda,” QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan,
Vol. 5, No. 2 (2021), hlm. 172–195.
[17] Chusnul Chotimah, “Jual Beli Online Bentuk Muamalah di Masa
Modern,” LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, Vol. 2, No. 2 (2018), hlm.
135–144.
[18] Husnul Khatimah, Nuradi, dan Akhmad Alim, “Konsep Jual Beli
dalam Islam dan Implementasinya pada Marketplace,” Jurnal Ilmiah Ekonomi
Islam, Vol. 10, No. 1 (2024), hlm. 43–57.








0 komentar:
Posting Komentar