Senin, 27 Juli 2026

MAKALAH FIQIH MUAMALAH SEWA-MENYEWA (IJARAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

 

MAKALAH

FIQIH MUAMALAH

SEWA-MENYEWA (IJARAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

 

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah

 

 

DOSEN PENGAMPU :


 



DISUSUN OLEH :

GALIH PERMADI

Program Studi : Ekonomi Syariah

 

INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA

ASH-SHIDDIQIYAH

TAHUN AKADEMIK 2025

Jl. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Sumatera Selatan

30657


 

KATA PENGANTAR

 

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Alhamdulillah, segala puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat, taufik, hidayah, dan pertolongan-Nya sehingga makalah yang berjudul “Sewa-Menyewa (Ijarah) dalam Perspektif Hukum Islam” ini dapat diselesaikan dengan baik.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., kepada keluarga, para sahabat, dan seluruh umat beliau yang istiqamah mengikuti petunjuknya hingga akhir zaman.

Dalam makalah ini dibahas pengertian ijarah, dasar hukum, rukun dan syarat, pihak-pihak yang berakad, objek dan manfaat ijarah, ujrah, jenis-jenis ijarah, hak dan kewajiban para pihak, ketentuan berakhirnya akad, hal-hal yang dilarang, penerapan ijarah dalam ekonomi modern, serta relevansinya bagi pembelajaran di Madrasah Ibtidaiyah.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih dapat disempurnakan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa Ekonomi Syariah, dan dapat menjadi bahan untuk memahami serta menerapkan prinsip muamalah Islam secara bertanggung jawab.

Akhirnya, penulis memohon kepada Allah Swt. agar ilmu yang dipelajari menjadi ilmu yang bermanfaat dan membawa keberkahan.

Lubuk Seberuk,     Juni 2025

            Penulis


 


BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya secara mandiri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, manusia melakukan berbagai bentuk hubungan dengan orang lain, termasuk hubungan ekonomi. Salah satu bentuk hubungan ekonomi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah sewa-menyewa. Seseorang dapat menyewa rumah untuk tempat tinggal, menyewa kendaraan untuk perjalanan, menyewa lahan untuk kegiatan usaha, atau menggunakan jasa tenaga ahli dengan imbalan tertentu.

Dalam terminologi fikih, sewa-menyewa dikenal dengan istilah ijarah. Ijarah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan suatu benda, tetapi juga dapat berkaitan dengan pemanfaatan jasa atau tenaga manusia. Esensi akad ini adalah perpindahan hak guna atau manfaat untuk waktu tertentu dengan imbalan, sedangkan kepemilikan atas barang yang disewakan tetap berada pada pemiliknya. Dengan demikian, ijarah berbeda dari jual beli karena yang berpindah dalam ijarah adalah manfaat, bukan kepemilikan barang.[1]

Islam memberikan ruang yang luas bagi aktivitas ijarah karena masyarakat saling membutuhkan manfaat barang dan jasa. Namun kebolehan tersebut tidak berarti setiap bentuk sewa-menyewa otomatis sah. Akad harus memenuhi rukun dan syarat, manfaat yang disewakan harus jelas dan dibolehkan syariat, nilai ujrah harus diketahui, serta para pihak harus melaksanakan akad dengan kerelaan dan amanah. [2]

Landasan syariat mengenai ijarah dapat ditemukan antara lain dalam Al-Qur'an. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Qashash ayat 26 tentang pertimbangan mempekerjakan seseorang berdasarkan kekuatan dan amanah. Allah juga menjelaskan tentang pemberian pembayaran yang patut dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 dan ketentuan pemberian upah dalam QS. At-Talaq ayat 6.

Artinya: “Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata, ‘Wahai ayahku! Ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.( QS. Al-Qashash [28]: 26)

Pembahasan mengenai QS. Al-Qashash [28]: 26 sebagai salah satu landasan ijarah dapat ditemukan dalam Siregar, yang menjelaskan hubungan akad sewa/jasa dengan prinsip kekuatan dan amanah. [3]

Dalam konteks Indonesia, prinsip ijarah juga mendapatkan pengaturan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Fatwa tersebut mendefinisikan ijarah sebagai akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan rukun dan syarat ijarah, ketentuan objek, kewajiban pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa, serta ketentuan penyelesaian perselisihan. [4]

Perkembangan ekonomi modern membuat akad ijarah semakin luas. Ijarah digunakan dalam penyewaan aset, jasa, perbankan syariah, pembiayaan multijasa, dan berbagai bentuk transaksi kontemporer. Dalam sistem perbankan syariah, ijarah dapat digunakan untuk penyewaan barang maupun jasa dengan biaya sewa yang telah disepakati. Selain ijarah biasa, dikenal pula ijarah muntahiyah bittamlik, yaitu bentuk pembiayaan sewa yang pada akhir masa akad dapat diikuti pemindahan kepemilikan melalui akad tersendiri sesuai ketentuan syariah.

Rosita Tehuayo menjelaskan bahwa ijarah dalam perbankan syariah dapat berbentuk ijarah mutlaqah dan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik, dengan perbedaan utama pada ada atau tidaknya opsi pemindahan kepemilikan di akhir masa akad. [5]

 

B.            Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.             Apa pengertian ijarah dalam perspektif fiqih muamalah?

2.             Apa dasar hukum sewa-menyewa (ijarah) dalam Islam?

3.             Apa saja rukun dan syarat akad ijarah?

4.             Apa saja objek, manfaat, ujrah, dan jenis-jenis ijarah?

5.             Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam akad ijarah?

6.             Bagaimana ketentuan berakhirnya akad ijarah dan penyelesaian sengketa?

7.             Apa saja bentuk ijarah dalam ekonomi modern?


 

C.           Tujuan

1.             Menjelaskan pengertian ijarah dalam fiqih muamalah.

2.             Menjelaskan dasar hukum sewa-menyewa menurut Al-Qur'an, hadis, dan ketentuan syariah.

3.             Menjelaskan rukun dan syarat akad ijarah.

4.             Menjelaskan objek, manfaat, ujrah, serta jenis-jenis ijarah.

5.             Menjelaskan hak dan kewajiban pihak-pihak dalam akad.

6.             Menjelaskan sebab berakhirnya akad dan penyelesaian perselisihan.

7.             Menjelaskan penerapan ijarah dalam transaksi modern.


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.           Pengertian Fiqih Muamalah

Fiqih muamalah merupakan bagian dari ilmu fiqih yang membahas aturan syariat mengenai hubungan antarmanusia dalam persoalan harta, akad, transaksi, dan aktivitas ekonomi. Muamalah mencakup jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, kerja sama, gadai, wakalah, dan bentuk hubungan ekonomi lainnya.

Prinsip dasar muamalah memberikan ruang bagi manusia untuk melakukan transaksi yang berkembang sesuai kebutuhan zaman, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Karena itu, bentuk akad baru dapat dianalisis berdasarkan prinsip umum syariat, terutama kejelasan objek, kerelaan para pihak, keadilan, dan larangan terhadap unsur yang diharamkan.

Fitriani menempatkan ijarah sebagai salah satu bentuk akad muamalah yang perlu dipahami melalui Al-Qur'an, hadis, dan pendekatan hukum normatif. [6]

 

B.            Pengertian Ijarah

Secara bahasa, ijarah berkaitan dengan makna imbalan, upah, atau balasan. Dalam istilah fiqih, ijarah adalah akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dengan memberikan imbalan yang disepakati. Karena yang menjadi sasaran akad adalah manfaat, maka ijarah tidak memindahkan kepemilikan benda yang disewakan.

Siregar menjelaskan bahwa ijarah merupakan perjanjian mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda, atau binatang serta merupakan akad pemindahan hak guna dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa/upah tanpa pemindahan kepemilikan. [7]

Dengan pengertian tersebut, rumah yang disewakan tetap milik pemilik rumah, sedangkan penyewa hanya memperoleh hak untuk menggunakan rumah sesuai tujuan dan batas waktu yang disepakati. Demikian pula kendaraan yang disewa tetap menjadi milik pemilik kendaraan; penyewa memperoleh manfaat penggunaannya selama masa sewa.

 

C.           Dasar Hukum Ijarah

1.             Al-Qur'an

Salah satu dasar hukum ijarah adalah QS. Al-Qashash ayat 26. Ayat ini menunjukkan pentingnya kompetensi dan amanah dalam memilih orang yang akan dipekerjakan.

ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ  

Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash [28]: 26)

 

Ayat lain yang relevan adalah QS. Al-Baqarah ayat 233 tentang pemberian pembayaran yang patut kepada pihak yang menyusui anak.

* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ  

Artinya :  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

 

Dalam QS. At-Talaq ayat 6 juga terdapat ketentuan pembayaran bagi perempuan yang menyusui anak setelah perceraian.

QS. Al-Baqarah [2]: 233, QS. Al-Qashash [28]: 26, dan QS. At-Talaq [65]: 6 sebagai dasar pembahasan hukum ijarah. [8]

2.             Hadis

Dasar hukum ijarah juga terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang mendorong pembayaran upah kepada pekerja. Salah satu hadis yang masyhur menyatakan agar upah pekerja diberikan sebelum keringatnya kering.

 

 “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya memenuhi hak pekerja dan tidak menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan. Prinsip ini relevan dengan kewajiban membayar ujrah sesuai kesepakatan.

Pembahasan tentang hadis pembayaran upah dan hubungan hadis tersebut dengan ijarah dapat ditemukan dalam Fitriani, terutama bagian dasar hukum hadis dan ketentuan ujrah. [9]

3.             Ijma'

Ijarah diterima dalam praktik hukum Islam karena manusia memiliki kebutuhan terhadap barang dan jasa yang dimiliki atau dikuasai orang lain. Dengan akad yang sah, pemilik memperoleh imbalan, sedangkan penyewa memperoleh manfaat. Karena itu, ijarah termasuk akad yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariah.

Siregar menyebut bahwa kebolehan ijarah didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus para ahli hukum Islam. [10]

D.           Rukun Ijarah

Rukun adalah unsur pokok yang harus ada dalam suatu akad. Dalam ijarah, unsur-unsur tersebut meliputi pihak yang berakad, sighat, objek/manfaat, dan ujrah.

• ‘Aqidain (pihak yang berakad), yaitu mu'jir atau pihak yang menyewakan/memberikan jasa dan musta'jir atau pihak yang menyewa/menggunakan jasa.

                 Sighat (ijab dan qabul), yaitu pernyataan kesepakatan para pihak, baik secara lisan, tulisan, maupun bentuk lain yang menunjukkan adanya persetujuan.

                 Manfaat atau objek ijarah, yaitu manfaat barang atau jasa yang menjadi sasaran akad.

                 Ujrah, yaitu imbalan atau upah yang diberikan sebagai kompensasi atas manfaat yang diterima.

 

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menyebut sighat, pihak yang berakad, dan objek ijarah sebagai rukun dan syarat ijarah, dengan objek berupa manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah. [11]

Fitriani menjelaskan rukun ijarah melalui pihak yang berakad, sighat, manfaat, dan ujrah dalam pembahasan akad sewa-menyewa. [12]

 

E.            Syarat-Syarat Ijarah

1.             Syarat pihak yang berakad

Pihak yang melakukan akad harus memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum, memahami akad yang dibuat, dan melaksanakannya atas dasar kerelaan. Dalam transaksi yang melibatkan anak atau pihak yang belum cakap, harus diperhatikan ketentuan perwalian dan hukum yang berlaku.

2.      Syarat manfaat

Manfaat yang menjadi objek ijarah harus jelas, dapat dinilai, dapat dilaksanakan, dan dibolehkan syariat. Manfaat juga harus diketahui secara spesifik agar tidak menimbulkan ketidakjelasan yang dapat menyebabkan sengketa.

Fatwa DSN-MUI menetapkan bahwa manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai dan dilaksanakan dalam kontrak, dibolehkan syariah, dapat dipenuhi secara nyata, serta dikenali secara spesifik untuk menghilangkan jahalah yang dapat menimbulkan sengketa. [13]

3.             Syarat ujrah

Ujrah atau harga sewa/upah harus diketahui dan disepakati para pihak. Ketidakjelasan pembayaran dapat menimbulkan perselisihan. Dalam konteks pembiayaan ijarah multijasa, DSN-MUI menekankan bahwa ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan secara jelas.

Analisis Maulana dan Rozak terhadap Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menegaskan pentingnya kesepakatan ujrah sejak awal; mereka juga membahas praktik ujrah dalam pembiayaan multijasa. [14]

4.             Syarat jangka waktu

Jangka waktu pemanfaatan harus jelas. Misalnya, rumah disewa selama satu tahun, kendaraan disewa selama tiga hari, atau jasa tertentu diberikan selama sepuluh jam. Kejelasan waktu membantu menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. perpindahan manfaat dalam ijarah berlangsung dalam waktu tertentu dan tidak disertai perpindahan kepemilikan. [15]

F.            Objek Ijarah

Objek ijarah adalah manfaat dari suatu barang atau jasa. Dalam sewa barang, objek akad bukan benda itu sendiri, melainkan manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut. Misalnya, dalam sewa rumah, objek akad adalah manfaat tinggal di rumah selama masa yang disepakati; dalam sewa kendaraan, objeknya adalah manfaat menggunakan kendaraan sesuai ketentuan akad.

Dalam ijarah jasa, objeknya adalah manfaat dari keahlian atau pekerjaan. Contohnya adalah jasa guru, tukang, konsultan, dokter, teknisi, atau pekerja lainnya selama jenis pekerjaan, waktu, dan imbalannya jelas serta pekerjaannya dibenarkan syariat. membedakan pemanfaatan benda dan jasa dalam ijarah serta menegaskan bahwa yang berpindah adalah manfaat, bukan hak milik atas benda.[16]

 

G.           Ujrah atau Harga Sewa/Upah

Ujrah adalah imbalan yang diberikan oleh musta'jir kepada mu'jir sebagai kompensasi atas manfaat barang atau jasa yang diperoleh. Ujrah harus diketahui, disepakati, dan dapat dibayarkan sesuai ketentuan akad.

Dalam akad sewa rumah, misalnya, harga sewa dapat ditetapkan per bulan atau per tahun. Dalam jasa tenaga kerja, upah dapat ditetapkan berdasarkan hari, jam, proyek, atau satuan pekerjaan. Yang terpenting adalah ukuran atau mekanisme pembayarannya tidak menimbulkan ketidakjelasan.

Fatwa DSN-MUI menempatkan manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah sebagai objek akad ijarah dan mensyaratkan kejelasan manfaat serta ketentuan pembayaran.[17]


 

H.           Jenis-Jenis Ijarah

1.             Ijarah ‘Ain

Ijarah ‘ain adalah sewa atas suatu aset atau benda untuk memperoleh manfaatnya tanpa memindahkan kepemilikan. Contohnya sewa rumah, kendaraan, lahan, gedung, alat pertanian, atau mesin.[18]

2.             Ijarah ‘Amal

Ijarah ‘amal adalah akad untuk memperoleh jasa seseorang dengan memberikan upah. Contohnya jasa guru, tukang bangunan, teknisi, pengemudi, atau pekerja lainnya.[19]

3.             Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

Ijarah muntahiyah bittamlik adalah bentuk akad sewa yang diikuti rencana pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai melalui mekanisme yang sesuai syariah. Akad sewa dan akad pemindahan kepemilikan harus dibedakan agar tidak terjadi pencampuran akad yang merusak ketentuan. [20]

4.             Ijarah Multijasa

Ijarah multijasa adalah pembiayaan untuk memperoleh manfaat berbagai jasa, misalnya jasa pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, atau perjalanan. Bentuk ini berkembang dalam lembaga keuangan syariah dan harus tetap memenuhi prinsip syariah serta ketentuan fatwa yang relevan. [21]


 

I.              Hak dan Kewajiban Para Pihak

1.             Hak dan kewajiban mu'jir

                Berhak menerima ujrah sesuai kesepakatan.

                Berkewajiban menyerahkan manfaat barang atau jasa sesuai akad.

                Berkewajiban menjelaskan kondisi barang atau ruang lingkup jasa secara jujur.

                Berkewajiban menjaga agar objek dapat memberikan manfaat sebagaimana disepakati, sepanjang hal tersebut berada dalam tanggung jawabnya.

                Berhak memperoleh kembali objek setelah masa sewa berakhir.

2.             Hak dan kewajiban musta'jir

                Berhak memperoleh manfaat sesuai akad.

                Berkewajiban membayar ujrah tepat waktu sesuai kesepakatan.

                Berkewajiban menggunakan objek sesuai tujuan dan ketentuan akad.

                Tidak boleh merusak atau menyalahgunakan barang yang disewa.

                Berkewajiban mengembalikan objek setelah masa sewa berakhir.

                Ketentuan Fatwa DSN-MUI mengatur kewajiban para pihak dalam akad ijarah, termasuk kewajiban pemberi sewa menyediakan barang/jasa dan penyewa membayar sewa atau upah serta menjaga objek sesuai ketentuan akad.[22]

J.             Prinsip-Prinsip Syariah dalam Ijarah

1.             Kerelaan (ridha)

Akad harus lahir dari kesepakatan dan kerelaan para pihak, bukan paksaan.

2.             Kejelasan (transparansi)

Jenis manfaat, harga, waktu, objek, dan kewajiban harus dijelaskan agar tidak menimbulkan sengketa.

3.             Amanah

Pihak yang menerima amanah atas barang atau jasa harus melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab.

4.             Keadilan

Tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara zalim melalui harga, syarat, atau perlakuan yang tidak wajar.

5.             Manfaat yang halal

Manfaat yang disewakan harus dibolehkan syariat dan tidak digunakan untuk aktivitas haram.

6.             Tidak ada gharar yang merusak

Ketidakjelasan yang dapat menyebabkan perselisihan harus dihindari.

7.             Pemisahan kepemilikan dan manfaat

Dalam ijarah biasa, kepemilikan barang tetap pada pemilik, sedangkan penyewa memperoleh hak guna selama masa akad.

akad ijarah terikat oleh ketentuan akad, termasuk manfaat barang, jangka waktu, dan risiko atas objek. [23]

 

K.           Risiko dan Tanggung Jawab atas Objek Ijarah

Dalam ijarah, perlu dibedakan antara kerusakan yang terjadi karena pemakaian normal dan kerusakan akibat kelalaian atau penyalahgunaan. Penyewa tidak semestinya dibebani seluruh risiko atas objek apabila kerusakan bukan akibat kesalahannya. Sebaliknya, apabila kerusakan terjadi karena kesengajaan atau kelalaian penyewa, penyewa dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai akad dan ketentuan hukum.

Risiko objek sewa pada dasarnya berkaitan dengan pemilik karena penyewa hanya memiliki kekuasaan mengambil manfaat, sedangkan akad dapat berakhir ketika objek rusak atau terdapat kondisi lain yang menghilangkan manfaat. [24]

L.            Hal-Hal yang Dilarang dalam Ijarah

                Menyewakan barang yang tidak halal atau manfaat yang diharamkan.

                Menyembunyikan cacat penting pada objek sewa.

                Menetapkan manfaat, harga, atau jangka waktu secara tidak jelas sehingga menimbulkan sengketa.

                Menggunakan barang sewaan di luar tujuan yang disepakati tanpa izin.

                Menunda pembayaran ujrah tanpa alasan yang dibenarkan.

                Menyewakan barang yang bukan menjadi hak atau kewenangan pihak yang menyewakan.

                Melakukan manipulasi atau penipuan dalam penyediaan jasa.

Ketentuan objek ijarah dalam Fatwa DSN-MUI mensyaratkan manfaat yang dibolehkan, dapat dinilai, dapat dilaksanakan, dan diketahui secara spesifik sehingga menghilangkan jahalah yang dapat menimbulkan sengketa. [25]

 

M.          Berakhirnya Akad Ijarah

Akad ijarah berakhir ketika masa yang disepakati telah selesai. Jika rumah disewa selama satu tahun, maka hak manfaat penyewa berakhir setelah masa satu tahun tersebut selesai, kecuali para pihak membuat kesepakatan baru.

Akad juga dapat berakhir apabila objek tidak lagi dapat memberikan manfaat yang menjadi tujuan akad, terjadi kesepakatan pembatalan, atau terdapat keadaan hukum lain yang menyebabkan akad tidak dapat diteruskan. Dalam hal terjadi kerusakan, perlu diperiksa penyebabnya agar dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab. beberapa keadaan yang berkaitan dengan berakhirnya akad ijarah, termasuk rusaknya objek sewa dan terpenuhinya masa manfaat yang diperjanjikan. [26]

N.           Ijarah dalam Perbankan Syariah

Ijarah digunakan dalam perbankan syariah sebagai akad pemanfaatan barang atau jasa dengan pembayaran sewa. Bank atau lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pemberi sewa, sedangkan nasabah menjadi penyewa. Aset yang disewakan harus berada dalam kepemilikan atau kewenangan yang sah sebelum disewakan. dalam ijarah perbankan syariah, bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, atau barang kepada nasabah dengan biaya sewa yang ditentukan sebelumnya. [27]

Dalam praktik kontemporer, ijarah dapat digunakan untuk pembiayaan multijasa. Namun, akad harus benar-benar mencerminkan transaksi jasa dan tidak sekadar menjadi kedok untuk transaksi pinjaman berbunga. Ketentuan objek, ujrah, pihak yang berakad, dan manfaat harus jelas.

Analisis terhadap Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menunjukkan pentingnya kesesuaian objek dan mekanisme pembiayaan dengan prinsip ijarah serta adanya persoalan praktik yang perlu diperhatikan oleh lembaga keuangan syariah. [28]

 

O.           Ijarah dan Hukum Positif di Indonesia

Selain hukum Islam, praktik sewa-menyewa di Indonesia juga berhubungan dengan hukum positif. Dalam konteks perbankan syariah, Siregar mencatat bahwa UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memasukkan transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah dan sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik sebagai bagian dari pembiayaan.

Siregar menyebut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 1 angka 25, sebagai salah satu dasar hukum positif yang menyebut transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah dan sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik. [29]

 

P.            Contoh Praktik Ijarah dalam Kehidupan Sehari-Hari

1.             Sewa rumah

Pemilik rumah menyewakan rumah selama satu tahun dengan harga sewa yang jelas. Penyewa menggunakan rumah sebagai tempat tinggal dan mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.

2.             Sewa kendaraan

Pemilik kendaraan menyewakan mobil selama tiga hari dengan tarif tertentu. Penggunaan kendaraan, batas waktu, tanggung jawab bahan bakar, dan kondisi kendaraan dijelaskan sejak awal.

3.             Sewa lahan pertanian

Pemilik lahan memberikan hak manfaat atas lahan untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.

4.             Jasa tukang

Seseorang membayar tukang untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dengan jenis pekerjaan, waktu, dan upah yang telah ditentukan.

5.             Jasa pendidikan

Lembaga pendidikan memberikan layanan pendidikan dengan biaya yang disepakati. Manfaat yang diterima berupa layanan pendidikan sesuai ketentuan yang dijanjikan.

 

Q.           Analisis Contoh Akad Ijarah

Misalnya, Ahmad menyewa sepeda motor milik Budi selama dua hari. Kedua pihak sepakat mengenai kendaraan yang disewa, kondisi kendaraan, tarif sewa, waktu mulai dan berakhirnya sewa, serta tanggung jawab jika terjadi kerusakan akibat kelalaian.

Akad tersebut memenuhi unsur ijarah apabila Ahmad dan Budi cakap melakukan akad, terdapat kesepakatan, manfaat kendaraan jelas, masa sewa jelas, tarif jelas, dan penggunaan kendaraan tidak bertentangan dengan syariat. Kepemilikan kendaraan tetap berada pada Budi, sedangkan Ahmad memperoleh hak menggunakan kendaraan selama dua hari.

Jika Ahmad menggunakan kendaraan secara normal dan terjadi kerusakan karena usia mesin yang bukan akibat kelalaiannya, tanggung jawab perlu dilihat berdasarkan akad dan sifat kerusakan. Namun, jika Ahmad sengaja menggunakan kendaraan secara kasar hingga rusak, ia dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

R.           Perbedaan Ijarah dengan Jual Beli

Aspek

Ijarah

Jual Beli

Objek utama

Manfaat barang/jasa

Barang/harta dan kepemilikannya

Kepemilikan

Tidak berpindah dalam ijarah biasa

Berpindah kepada pembeli

Imbalan

Ujrah/sewa/upah

Harga jual

Waktu

Umumnya terkait masa manfaat

Tidak harus berbatas waktu

Contoh

Sewa rumah, jasa tukang

Jual buku, kendaraan

 

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ijarah berorientasi pada manfaat, sedangkan jual beli berorientasi pada perpindahan kepemilikan. Karena itu, akad ijarah tidak boleh secara otomatis diperlakukan sama dengan jual beli.


 

BAB III

PENUTUP

A.           Kesimpulan

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa atau upah, tanpa memindahkan kepemilikan barang dalam ijarah biasa. Akad ini merupakan bagian penting dari fiqih muamalah karena masyarakat membutuhkan manfaat barang dan jasa milik atau kewenangan pihak lain.

Dasar hukum ijarah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, hadis, dan kesepakatan ulama. Di Indonesia, prinsip ijarah juga dituangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Rukun dan syarat ijarah meliputi pihak yang berakad, sighat, manfaat/objek, dan ujrah, disertai kejelasan manfaat, jangka waktu, serta pembayaran.

Jenis ijarah antara lain ijarah ‘ain untuk pemanfaatan aset, ijarah ‘amal untuk jasa/tenaga, ijarah muntahiyah bittamlik dalam pembiayaan yang dapat diikuti pemindahan kepemilikan melalui akad yang sesuai, dan ijarah multijasa untuk memperoleh manfaat berbagai jasa.

Pelaksanaan ijarah harus didasarkan pada kerelaan, kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan tanggung jawab. Manfaat yang disewakan harus halal dan jelas. Penyewa harus menggunakan objek sesuai akad, sedangkan pemberi sewa wajib menyerahkan manfaat yang diperjanjikan.

Dalam ekonomi modern, ijarah telah digunakan dalam penyewaan aset, jasa, perbankan syariah, dan pembiayaan multijasa. Oleh sebab itu, pemahaman fiqih ijarah penting agar perkembangan ekonomi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.

 

B.            Saran

Mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami pengertian ijarah secara teoritis, tetapi juga mampu menganalisis praktik sewa-menyewa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Setiap akad hendaknya dibuat secara jelas agar hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi.

Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi fiqih muamalah agar transaksi sewa-menyewa tidak mengandung penipuan, ketidakjelasan, atau penyalahgunaan. Dalam transaksi modern, kontrak tertulis sebaiknya digunakan untuk memperjelas objek, harga, jangka waktu, tanggung jawab kerusakan, dan mekanisme penyelesaian perselisihan.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Jakarta: DSN-MUI, 2000.

Fitriani, Dhaifina. “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa).” Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 2, no. 1 (2020): 27–38. DOI: 10.32505/lentera.v2i1.2112.

Maulana, Diky Faqih, dan Abdul Rozak. “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2021). DOI: 10.14421/azzarqa.v13i1.2179.

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana, 2012.

Musthofa, R. Zainul, dan Siti Aminah. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Sewa Menyewa (Ijarah) Tanah Kas Desa.” Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business 1, no. 1 (2021): 41–62. DOI: 10.55352/maqashid.v1i1.250.

Siregar, Edi Saputra. “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa).” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–34. DOI: 10.55438/jile.v3i1.112.

Sukmaningrum, D. A. S., dan M. Yazid. “Analisis Akad Ijarah Dalam Praktik Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Di Indonesia.” Al Fiddhoh: Journal of Banking, Insurance, and Finance 3, no. 2 (2022): 81–97. DOI: 10.32939/fdh.v3i2.1421.

Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

Tehuayo, Rosita. “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah.” TAHKIM: Jurnal Hukum dan Syariah 14, no. 1 (2018): 86–94. DOI: 10.33477/thk.v14i1.576.

Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Baqarah [2]: 233; QS. Al-Qashash [28]: 26; QS. At-Talaq [65]: 6.


 

SUMBER DARING YANG DIVERIFIKASI

Fitriani, Lentera (artikel/PDF): https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/lentera/article/view/2112

Siregar, Journal of Islamic Law El Madani: https://www.researchgate.net/publication/390967427_Konsep_Hukum_Terhadap_Ijarah_Sewa_Menyewa

Tehuayo, TAHKIM: https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/576

Musthofa & Aminah, Al-Maqashid: https://ejournal.unsuda.ac.id/index.php/Maqashid/article/view/250

Maulana & Rozak, Az-Zarqa': https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/2179

Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 (salinan yang dapat dibaca): https://muisumut.or.id/pembiayaan-ijarah/

 



[1] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.

[2] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies 2, no. 1 (2020): 27–28.

[3] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 28–29.

[4] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Pertama dan Kedua. Dokumen fatwa menggunakan bagian/ketentuan, bukan nomor halaman.

[5] Rosita Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM: Jurnal Hukum dan Syariah 14, no. 1 (2018): 86–94.

[6] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–38.

[7] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.

[8] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 29–32.

[9] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 32–34.

[10] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.

[11] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Pertama.

[12] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 34–35.

[13] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Kedua.

[14] Diky Faqih Maulana dan Abdul Rozak, “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT,” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2021), bagian pembahasan ketentuan ujrah. Artikel daring tidak menampilkan nomor halaman pada metadata penerbit.

[15] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.

[16] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.

[17] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian Pertama dan Kedua.

[18] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 31–32.

[19] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 31.

[20] Rosita Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM 14, no. 1 (2018): 86–94.

[21] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 33–34.

[22] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian Ketiga.

[23] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–38.

[24] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–28.

[25] Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian Kedua.

[26] Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 36–38.

[27] Rosita Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM 14, no. 1 (2018): 86–94.

[28] Diky Faqih Maulana dan Abdul Rozak, “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT,” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2021), bagian abstrak dan pembahasan.

[29] Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.

0 komentar:

Posting Komentar