MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
SEWA-MENYEWA
(IJARAH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Muamalah
DOSEN
PENGAMPU :
DISUSUN
OLEH :
GALIH PERMADI
Program
Studi : Ekonomi Syariah
INSTITUT AGAMA ISLAM NUSANTARA
ASH-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2025
Jl. Lintas Timur Desa
Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering
Ilir
Sumatera Selatan
30657
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيْمِ
Alhamdulillah, segala
puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah Swt. atas rahmat, taufik,
hidayah, dan pertolongan-Nya sehingga makalah yang berjudul “Sewa-Menyewa
(Ijarah) dalam Perspektif Hukum Islam” ini dapat diselesaikan dengan baik.
Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., kepada keluarga, para
sahabat, dan seluruh umat beliau yang istiqamah mengikuti petunjuknya hingga
akhir zaman.
Dalam makalah ini
dibahas pengertian ijarah, dasar hukum, rukun dan syarat, pihak-pihak yang
berakad, objek dan manfaat ijarah, ujrah, jenis-jenis ijarah, hak dan kewajiban
para pihak, ketentuan berakhirnya akad, hal-hal yang dilarang, penerapan ijarah
dalam ekonomi modern, serta relevansinya bagi pembelajaran di Madrasah
Ibtidaiyah.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih dapat disempurnakan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi mahasiswa,
khususnya mahasiswa Ekonomi Syariah, dan dapat menjadi bahan untuk memahami
serta menerapkan prinsip muamalah Islam secara bertanggung jawab.
Akhirnya, penulis
memohon kepada Allah Swt. agar ilmu yang dipelajari menjadi ilmu yang
bermanfaat dan membawa keberkahan.
Lubuk Seberuk,
Juni 2025
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk
sosial yang tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, manusia melakukan berbagai bentuk hubungan
dengan orang lain, termasuk hubungan ekonomi. Salah satu bentuk hubungan
ekonomi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah sewa-menyewa.
Seseorang dapat menyewa rumah untuk tempat tinggal, menyewa kendaraan untuk
perjalanan, menyewa lahan untuk kegiatan usaha, atau menggunakan jasa tenaga
ahli dengan imbalan tertentu.
Dalam terminologi
fikih, sewa-menyewa dikenal dengan istilah ijarah. Ijarah tidak hanya berkaitan
dengan pemanfaatan suatu benda, tetapi juga dapat berkaitan dengan pemanfaatan
jasa atau tenaga manusia. Esensi akad ini adalah perpindahan hak guna atau
manfaat untuk waktu tertentu dengan imbalan, sedangkan kepemilikan atas barang
yang disewakan tetap berada pada pemiliknya. Dengan demikian, ijarah berbeda dari
jual beli karena yang berpindah dalam ijarah adalah manfaat, bukan kepemilikan
barang.[1]
Islam memberikan ruang
yang luas bagi aktivitas ijarah karena masyarakat saling membutuhkan manfaat
barang dan jasa. Namun kebolehan tersebut tidak berarti setiap bentuk
sewa-menyewa otomatis sah. Akad harus memenuhi rukun dan syarat, manfaat yang
disewakan harus jelas dan dibolehkan syariat, nilai ujrah harus diketahui,
serta para pihak harus melaksanakan akad dengan kerelaan dan amanah. [2]
Landasan syariat
mengenai ijarah dapat ditemukan antara lain dalam Al-Qur'an. Allah Swt.
berfirman dalam QS. Al-Qashash ayat 26 tentang pertimbangan mempekerjakan
seseorang berdasarkan kekuatan dan amanah. Allah juga menjelaskan tentang
pemberian pembayaran yang patut dalam QS. Al-Baqarah ayat 233 dan ketentuan
pemberian upah dalam QS. At-Talaq ayat 6.
Artinya: “Salah seorang dari kedua perempuan itu
berkata, ‘Wahai ayahku! Ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja adalah
orang yang kuat lagi dapat dipercaya.( QS. Al-Qashash [28]: 26)
Pembahasan mengenai QS.
Al-Qashash [28]: 26 sebagai salah satu landasan ijarah dapat ditemukan dalam
Siregar, yang menjelaskan hubungan akad sewa/jasa dengan prinsip kekuatan dan
amanah. [3]
Dalam konteks
Indonesia, prinsip ijarah juga mendapatkan pengaturan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang
Pembiayaan Ijarah. Fatwa tersebut mendefinisikan ijarah sebagai akad pemindahan
hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau upah tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.
Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan rukun dan syarat ijarah, ketentuan objek,
kewajiban pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa, serta ketentuan
penyelesaian perselisihan. [4]
Perkembangan ekonomi
modern membuat akad ijarah semakin luas. Ijarah digunakan dalam penyewaan aset,
jasa, perbankan syariah, pembiayaan multijasa, dan berbagai bentuk transaksi
kontemporer. Dalam sistem perbankan syariah, ijarah dapat digunakan untuk
penyewaan barang maupun jasa dengan biaya sewa yang telah disepakati. Selain
ijarah biasa, dikenal pula ijarah muntahiyah bittamlik, yaitu bentuk pembiayaan
sewa yang pada akhir masa akad dapat diikuti pemindahan kepemilikan melalui
akad tersendiri sesuai ketentuan syariah.
Rosita Tehuayo
menjelaskan bahwa ijarah dalam perbankan syariah dapat berbentuk ijarah
mutlaqah dan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik, dengan perbedaan utama pada ada
atau tidaknya opsi pemindahan kepemilikan di akhir masa akad. [5]
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam
makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian ijarah dalam perspektif
fiqih muamalah?
2.
Apa dasar hukum sewa-menyewa (ijarah)
dalam Islam?
3.
Apa saja rukun dan syarat akad ijarah?
4.
Apa saja objek, manfaat, ujrah, dan
jenis-jenis ijarah?
5.
Apa hak dan kewajiban pihak-pihak dalam
akad ijarah?
6.
Bagaimana ketentuan berakhirnya akad
ijarah dan penyelesaian sengketa?
7.
Apa saja bentuk ijarah dalam ekonomi
modern?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian ijarah dalam
fiqih muamalah.
2.
Menjelaskan dasar hukum sewa-menyewa
menurut Al-Qur'an, hadis, dan ketentuan syariah.
3.
Menjelaskan rukun dan syarat akad
ijarah.
4.
Menjelaskan objek, manfaat, ujrah, serta
jenis-jenis ijarah.
5.
Menjelaskan hak dan kewajiban
pihak-pihak dalam akad.
6.
Menjelaskan sebab berakhirnya akad dan
penyelesaian perselisihan.
7.
Menjelaskan penerapan ijarah dalam
transaksi modern.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fiqih
Muamalah
Fiqih muamalah
merupakan bagian dari ilmu fiqih yang membahas aturan syariat mengenai hubungan
antarmanusia dalam persoalan harta, akad, transaksi, dan aktivitas ekonomi.
Muamalah mencakup jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang, kerja sama, gadai,
wakalah, dan bentuk hubungan ekonomi lainnya.
Prinsip dasar muamalah
memberikan ruang bagi manusia untuk melakukan transaksi yang berkembang sesuai
kebutuhan zaman, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Karena
itu, bentuk akad baru dapat dianalisis berdasarkan prinsip umum syariat,
terutama kejelasan objek, kerelaan para pihak, keadilan, dan larangan terhadap
unsur yang diharamkan.
Fitriani menempatkan
ijarah sebagai salah satu bentuk akad muamalah yang perlu dipahami melalui
Al-Qur'an, hadis, dan pendekatan hukum normatif. [6]
B.
Pengertian Ijarah
Secara bahasa, ijarah
berkaitan dengan makna imbalan, upah, atau balasan. Dalam istilah fiqih, ijarah
adalah akad untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dengan
memberikan imbalan yang disepakati. Karena yang menjadi sasaran akad adalah
manfaat, maka ijarah tidak memindahkan kepemilikan benda yang disewakan.
Siregar menjelaskan
bahwa ijarah merupakan perjanjian mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari
manusia, benda, atau binatang serta merupakan akad pemindahan hak guna dalam
waktu tertentu dengan pembayaran sewa/upah tanpa pemindahan kepemilikan. [7]
Dengan pengertian
tersebut, rumah yang disewakan tetap milik pemilik rumah, sedangkan penyewa
hanya memperoleh hak untuk menggunakan rumah sesuai tujuan dan batas waktu yang
disepakati. Demikian pula kendaraan yang disewa tetap menjadi milik pemilik
kendaraan; penyewa memperoleh manfaat penggunaannya selama masa sewa.
C.
Dasar Hukum Ijarah
1.
Al-Qur'an
Salah satu dasar hukum
ijarah adalah QS. Al-Qashash ayat 26. Ayat ini menunjukkan pentingnya
kompetensi dan amanah dalam memilih orang yang akan dipekerjakan.
ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ
Artinya : Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita),
karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada
kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al-Qashash [28]: 26)
Ayat lain yang relevan
adalah QS. Al-Baqarah ayat 233 tentang pemberian pembayaran yang patut kepada
pihak yang menyusui anak.
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x. (
ô`yJÏ9
y#ur& br&
¨LÉêã
sptã$|ʧ9$#
4 n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4
w
ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr 4
w
§!$Òè?
8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB ¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4
n?tãur Ï^Í#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7Ï9ºs 3
÷bÎ*sù
#y#ur&
»w$|ÁÏù `tã
<Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_ $yJÍkön=tã
3 ÷bÎ)ur öN?ur&
br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr&
xsù
yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ)
NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3 (#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3 tbqè=uK÷ès?
×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
Artinya :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu
bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan
pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah [2]: 233)
Dalam QS. At-Talaq ayat
6 juga terdapat ketentuan pembayaran bagi perempuan yang menyusui anak setelah
perceraian.
QS. Al-Baqarah [2]:
233, QS. Al-Qashash [28]: 26, dan QS. At-Talaq [65]: 6 sebagai dasar pembahasan
hukum ijarah. [8]
2.
Hadis
Dasar hukum ijarah juga
terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw. yang mendorong pembayaran upah kepada
pekerja. Salah satu hadis yang masyhur menyatakan agar upah pekerja diberikan
sebelum keringatnya kering.
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering
keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis tersebut
menunjukkan pentingnya memenuhi hak pekerja dan tidak menunda pembayaran tanpa
alasan yang dibenarkan. Prinsip ini relevan dengan kewajiban membayar ujrah
sesuai kesepakatan.
Pembahasan tentang
hadis pembayaran upah dan hubungan hadis tersebut dengan ijarah dapat ditemukan
dalam Fitriani, terutama bagian dasar hukum hadis dan ketentuan ujrah. [9]
3.
Ijma'
Ijarah diterima dalam
praktik hukum Islam karena manusia memiliki kebutuhan terhadap barang dan jasa
yang dimiliki atau dikuasai orang lain. Dengan akad yang sah, pemilik
memperoleh imbalan, sedangkan penyewa memperoleh manfaat. Karena itu, ijarah
termasuk akad yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariah.
Siregar menyebut bahwa
kebolehan ijarah didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan konsensus para ahli
hukum Islam. [10]
D.
Rukun Ijarah
Rukun adalah unsur
pokok yang harus ada dalam suatu akad. Dalam ijarah, unsur-unsur tersebut
meliputi pihak yang berakad, sighat, objek/manfaat, dan ujrah.
• ‘Aqidain (pihak yang berakad), yaitu mu'jir atau
pihak yang menyewakan/memberikan jasa dan musta'jir atau pihak yang
menyewa/menggunakan jasa.
•
Sighat (ijab dan qabul), yaitu
pernyataan kesepakatan para pihak, baik secara lisan, tulisan, maupun bentuk
lain yang menunjukkan adanya persetujuan.
•
Manfaat atau objek ijarah, yaitu manfaat
barang atau jasa yang menjadi sasaran akad.
•
Ujrah, yaitu imbalan atau upah yang
diberikan sebagai kompensasi atas manfaat yang diterima.
Fatwa DSN-MUI No.
09/DSN-MUI/IV/2000 menyebut sighat, pihak yang berakad, dan objek ijarah
sebagai rukun dan syarat ijarah, dengan objek berupa manfaat barang dan sewa
atau manfaat jasa dan upah. [11]
Fitriani menjelaskan
rukun ijarah melalui pihak yang berakad, sighat, manfaat, dan ujrah dalam
pembahasan akad sewa-menyewa. [12]
E.
Syarat-Syarat Ijarah
1.
Syarat
pihak yang berakad
Pihak yang melakukan
akad harus memiliki kecakapan untuk melakukan tindakan hukum, memahami akad
yang dibuat, dan melaksanakannya atas dasar kerelaan. Dalam transaksi yang
melibatkan anak atau pihak yang belum cakap, harus diperhatikan ketentuan
perwalian dan hukum yang berlaku.
2.
Syarat
manfaat
Manfaat yang menjadi
objek ijarah harus jelas, dapat dinilai, dapat dilaksanakan, dan dibolehkan
syariat. Manfaat juga harus diketahui secara spesifik agar tidak menimbulkan
ketidakjelasan yang dapat menyebabkan sengketa.
Fatwa DSN-MUI
menetapkan bahwa manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai dan dilaksanakan
dalam kontrak, dibolehkan syariah, dapat dipenuhi secara nyata, serta dikenali
secara spesifik untuk menghilangkan jahalah yang dapat menimbulkan sengketa. [13]
3.
Syarat
ujrah
Ujrah atau harga
sewa/upah harus diketahui dan disepakati para pihak. Ketidakjelasan pembayaran
dapat menimbulkan perselisihan. Dalam konteks pembiayaan ijarah multijasa,
DSN-MUI menekankan bahwa ujrah harus disepakati di awal dan dinyatakan secara
jelas.
Analisis Maulana dan
Rozak terhadap Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menegaskan pentingnya
kesepakatan ujrah sejak awal; mereka juga membahas praktik ujrah dalam
pembiayaan multijasa. [14]
4.
Syarat
jangka waktu
Jangka waktu
pemanfaatan harus jelas. Misalnya, rumah disewa selama satu tahun, kendaraan
disewa selama tiga hari, atau jasa tertentu diberikan selama sepuluh jam.
Kejelasan waktu membantu menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak. perpindahan
manfaat dalam ijarah berlangsung dalam waktu tertentu dan tidak disertai
perpindahan kepemilikan. [15]
F.
Objek Ijarah
Objek ijarah adalah
manfaat dari suatu barang atau jasa. Dalam sewa barang, objek akad bukan benda
itu sendiri, melainkan manfaat yang dapat diperoleh dari benda tersebut.
Misalnya, dalam sewa rumah, objek akad adalah manfaat tinggal di rumah selama
masa yang disepakati; dalam sewa kendaraan, objeknya adalah manfaat menggunakan
kendaraan sesuai ketentuan akad.
Dalam ijarah jasa,
objeknya adalah manfaat dari keahlian atau pekerjaan. Contohnya adalah jasa
guru, tukang, konsultan, dokter, teknisi, atau pekerja lainnya selama jenis
pekerjaan, waktu, dan imbalannya jelas serta pekerjaannya dibenarkan syariat. membedakan
pemanfaatan benda dan jasa dalam ijarah serta menegaskan bahwa yang berpindah
adalah manfaat, bukan hak milik atas benda.[16]
G.
Ujrah atau Harga
Sewa/Upah
Ujrah adalah imbalan
yang diberikan oleh musta'jir kepada mu'jir sebagai kompensasi atas manfaat
barang atau jasa yang diperoleh. Ujrah harus diketahui, disepakati, dan dapat
dibayarkan sesuai ketentuan akad.
Dalam akad sewa rumah,
misalnya, harga sewa dapat ditetapkan per bulan atau per tahun. Dalam jasa
tenaga kerja, upah dapat ditetapkan berdasarkan hari, jam, proyek, atau satuan
pekerjaan. Yang terpenting adalah ukuran atau mekanisme pembayarannya tidak
menimbulkan ketidakjelasan.
Fatwa DSN-MUI menempatkan
manfaat barang dan sewa atau manfaat jasa dan upah sebagai objek akad ijarah
dan mensyaratkan kejelasan manfaat serta ketentuan pembayaran.[17]
H.
Jenis-Jenis Ijarah
1.
Ijarah
‘Ain
Ijarah ‘ain adalah sewa atas suatu aset atau benda
untuk memperoleh manfaatnya tanpa memindahkan kepemilikan. Contohnya sewa
rumah, kendaraan, lahan, gedung, alat pertanian, atau mesin.[18]
2.
Ijarah
‘Amal
Ijarah ‘amal adalah akad untuk memperoleh jasa
seseorang dengan memberikan upah. Contohnya jasa guru, tukang bangunan,
teknisi, pengemudi, atau pekerja lainnya.[19]
3.
Ijarah
Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Ijarah muntahiyah bittamlik adalah bentuk akad sewa
yang diikuti rencana pemindahan kepemilikan setelah masa sewa selesai melalui
mekanisme yang sesuai syariah. Akad sewa dan akad pemindahan kepemilikan harus
dibedakan agar tidak terjadi pencampuran akad yang merusak ketentuan. [20]
4.
Ijarah
Multijasa
Ijarah multijasa adalah pembiayaan untuk memperoleh
manfaat berbagai jasa, misalnya jasa pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan,
atau perjalanan. Bentuk ini berkembang dalam lembaga keuangan syariah dan harus
tetap memenuhi prinsip syariah serta ketentuan fatwa yang relevan. [21]
I.
Hak dan Kewajiban Para
Pihak
1.
Hak
dan kewajiban mu'jir
•
Berhak menerima ujrah sesuai
kesepakatan.
•
Berkewajiban menyerahkan manfaat barang
atau jasa sesuai akad.
•
Berkewajiban menjelaskan kondisi barang
atau ruang lingkup jasa secara jujur.
•
Berkewajiban menjaga agar objek dapat
memberikan manfaat sebagaimana disepakati, sepanjang hal tersebut berada dalam
tanggung jawabnya.
•
Berhak memperoleh kembali objek setelah
masa sewa berakhir.
2.
Hak
dan kewajiban musta'jir
•
Berhak memperoleh manfaat sesuai akad.
•
Berkewajiban membayar ujrah tepat waktu
sesuai kesepakatan.
•
Berkewajiban menggunakan objek sesuai
tujuan dan ketentuan akad.
•
Tidak boleh merusak atau menyalahgunakan
barang yang disewa.
•
Berkewajiban mengembalikan objek setelah
masa sewa berakhir.
•
Ketentuan Fatwa DSN-MUI mengatur
kewajiban para pihak dalam akad ijarah, termasuk kewajiban pemberi sewa
menyediakan barang/jasa dan penyewa membayar sewa atau upah serta menjaga objek
sesuai ketentuan akad.[22]
J.
Prinsip-Prinsip Syariah
dalam Ijarah
1.
Kerelaan
(ridha)
Akad harus lahir dari kesepakatan dan kerelaan para
pihak, bukan paksaan.
2.
Kejelasan
(transparansi)
Jenis manfaat, harga, waktu, objek, dan kewajiban
harus dijelaskan agar tidak menimbulkan sengketa.
3.
Amanah
Pihak yang menerima amanah atas barang atau jasa
harus melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab.
4.
Keadilan
Tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara zalim
melalui harga, syarat, atau perlakuan yang tidak wajar.
5.
Manfaat
yang halal
Manfaat yang disewakan harus dibolehkan syariat dan
tidak digunakan untuk aktivitas haram.
6.
Tidak
ada gharar yang merusak
Ketidakjelasan yang dapat menyebabkan perselisihan
harus dihindari.
7.
Pemisahan
kepemilikan dan manfaat
Dalam ijarah biasa, kepemilikan
barang tetap pada pemilik, sedangkan penyewa memperoleh hak guna selama masa
akad.
akad ijarah terikat oleh ketentuan
akad, termasuk manfaat barang, jangka waktu, dan risiko atas objek. [23]
K.
Risiko dan Tanggung
Jawab atas Objek Ijarah
Dalam ijarah, perlu
dibedakan antara kerusakan yang terjadi karena pemakaian normal dan kerusakan
akibat kelalaian atau penyalahgunaan. Penyewa tidak semestinya dibebani seluruh
risiko atas objek apabila kerusakan bukan akibat kesalahannya. Sebaliknya,
apabila kerusakan terjadi karena kesengajaan atau kelalaian penyewa, penyewa
dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai akad dan ketentuan hukum.
Risiko objek sewa pada
dasarnya berkaitan dengan pemilik karena penyewa hanya memiliki kekuasaan
mengambil manfaat, sedangkan akad dapat berakhir ketika objek rusak atau
terdapat kondisi lain yang menghilangkan manfaat. [24]
L.
Hal-Hal yang Dilarang
dalam Ijarah
•
Menyewakan barang yang tidak halal atau
manfaat yang diharamkan.
•
Menyembunyikan cacat penting pada objek
sewa.
•
Menetapkan manfaat, harga, atau jangka
waktu secara tidak jelas sehingga menimbulkan sengketa.
•
Menggunakan barang sewaan di luar tujuan
yang disepakati tanpa izin.
•
Menunda pembayaran ujrah tanpa alasan
yang dibenarkan.
•
Menyewakan barang yang bukan menjadi hak
atau kewenangan pihak yang menyewakan.
•
Melakukan manipulasi atau penipuan dalam
penyediaan jasa.
Ketentuan objek ijarah
dalam Fatwa DSN-MUI mensyaratkan manfaat yang dibolehkan, dapat dinilai, dapat
dilaksanakan, dan diketahui secara spesifik sehingga menghilangkan jahalah yang
dapat menimbulkan sengketa. [25]
M.
Berakhirnya Akad Ijarah
Akad ijarah berakhir
ketika masa yang disepakati telah selesai. Jika rumah disewa selama satu tahun,
maka hak manfaat penyewa berakhir setelah masa satu tahun tersebut selesai,
kecuali para pihak membuat kesepakatan baru.
Akad juga dapat
berakhir apabila objek tidak lagi dapat memberikan manfaat yang menjadi tujuan
akad, terjadi kesepakatan pembatalan, atau terdapat keadaan hukum lain yang
menyebabkan akad tidak dapat diteruskan. Dalam hal terjadi kerusakan, perlu
diperiksa penyebabnya agar dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab. beberapa
keadaan yang berkaitan dengan berakhirnya akad ijarah, termasuk rusaknya objek
sewa dan terpenuhinya masa manfaat yang diperjanjikan. [26]
N.
Ijarah dalam Perbankan
Syariah
Ijarah digunakan dalam
perbankan syariah sebagai akad pemanfaatan barang atau jasa dengan pembayaran
sewa. Bank atau lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pemberi sewa,
sedangkan nasabah menjadi penyewa. Aset yang disewakan harus berada dalam
kepemilikan atau kewenangan yang sah sebelum disewakan. dalam ijarah perbankan
syariah, bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, bangunan, atau barang
kepada nasabah dengan biaya sewa yang ditentukan sebelumnya. [27]
Dalam praktik
kontemporer, ijarah dapat digunakan untuk pembiayaan multijasa. Namun, akad
harus benar-benar mencerminkan transaksi jasa dan tidak sekadar menjadi kedok
untuk transaksi pinjaman berbunga. Ketentuan objek, ujrah, pihak yang berakad,
dan manfaat harus jelas.
Analisis terhadap Fatwa
DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 menunjukkan pentingnya kesesuaian objek dan
mekanisme pembiayaan dengan prinsip ijarah serta adanya persoalan praktik yang
perlu diperhatikan oleh lembaga keuangan syariah. [28]
O.
Ijarah dan Hukum
Positif di Indonesia
Selain hukum Islam,
praktik sewa-menyewa di Indonesia juga berhubungan dengan hukum positif. Dalam
konteks perbankan syariah, Siregar mencatat bahwa UU No. 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah memasukkan transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah dan
sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik sebagai bagian dari
pembiayaan.
Siregar menyebut UU No.
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, khususnya Pasal 1 angka 25, sebagai
salah satu dasar hukum positif yang menyebut transaksi sewa-menyewa dalam
bentuk ijarah dan sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyah bittamlik. [29]
P.
Contoh Praktik Ijarah
dalam Kehidupan Sehari-Hari
1.
Sewa
rumah
Pemilik rumah menyewakan rumah selama satu tahun
dengan harga sewa yang jelas. Penyewa menggunakan rumah sebagai tempat tinggal
dan mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.
2.
Sewa
kendaraan
Pemilik kendaraan menyewakan mobil selama tiga hari
dengan tarif tertentu. Penggunaan kendaraan, batas waktu, tanggung jawab bahan
bakar, dan kondisi kendaraan dijelaskan sejak awal.
3.
Sewa
lahan pertanian
Pemilik lahan memberikan hak manfaat atas lahan untuk jangka waktu
tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati.
4.
Jasa
tukang
Seseorang membayar tukang untuk mengerjakan
pekerjaan tertentu dengan jenis pekerjaan, waktu, dan upah yang telah
ditentukan.
5.
Jasa
pendidikan
Lembaga pendidikan memberikan
layanan pendidikan dengan biaya yang disepakati. Manfaat yang diterima berupa
layanan pendidikan sesuai ketentuan yang dijanjikan.
Q.
Analisis Contoh Akad
Ijarah
Misalnya, Ahmad menyewa
sepeda motor milik Budi selama dua hari. Kedua pihak sepakat mengenai kendaraan
yang disewa, kondisi kendaraan, tarif sewa, waktu mulai dan berakhirnya sewa,
serta tanggung jawab jika terjadi kerusakan akibat kelalaian.
Akad tersebut memenuhi
unsur ijarah apabila Ahmad dan Budi cakap melakukan akad, terdapat kesepakatan,
manfaat kendaraan jelas, masa sewa jelas, tarif jelas, dan penggunaan kendaraan
tidak bertentangan dengan syariat. Kepemilikan kendaraan tetap berada pada
Budi, sedangkan Ahmad memperoleh hak menggunakan kendaraan selama dua hari.
Jika Ahmad menggunakan
kendaraan secara normal dan terjadi kerusakan karena usia mesin yang bukan
akibat kelalaiannya, tanggung jawab perlu dilihat berdasarkan akad dan sifat
kerusakan. Namun, jika Ahmad sengaja menggunakan kendaraan secara kasar hingga
rusak, ia dapat dimintai pertanggungjawaban.
R.
Perbedaan Ijarah dengan
Jual Beli
|
Aspek |
Ijarah |
Jual Beli |
|
Objek utama |
Manfaat barang/jasa |
Barang/harta dan kepemilikannya |
|
Kepemilikan |
Tidak berpindah dalam ijarah biasa |
Berpindah kepada pembeli |
|
Imbalan |
Ujrah/sewa/upah |
Harga jual |
|
Waktu |
Umumnya terkait masa manfaat |
Tidak harus berbatas waktu |
|
Contoh |
Sewa rumah, jasa tukang |
Jual buku, kendaraan |
Perbedaan tersebut
menunjukkan bahwa ijarah berorientasi pada manfaat, sedangkan jual beli
berorientasi pada perpindahan kepemilikan. Karena itu, akad ijarah tidak boleh
secara otomatis diperlakukan sama dengan jual beli.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu dengan pembayaran sewa atau upah, tanpa memindahkan kepemilikan barang
dalam ijarah biasa. Akad ini merupakan bagian penting dari fiqih muamalah
karena masyarakat membutuhkan manfaat barang dan jasa milik atau kewenangan
pihak lain.
Dasar hukum ijarah
dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, hadis, dan kesepakatan ulama. Di Indonesia,
prinsip ijarah juga dituangkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Ijarah. Rukun dan syarat ijarah meliputi pihak yang berakad,
sighat, manfaat/objek, dan ujrah, disertai kejelasan manfaat, jangka waktu,
serta pembayaran.
Jenis ijarah antara
lain ijarah ‘ain untuk pemanfaatan aset, ijarah ‘amal untuk jasa/tenaga, ijarah
muntahiyah bittamlik dalam pembiayaan yang dapat diikuti pemindahan kepemilikan
melalui akad yang sesuai, dan ijarah multijasa untuk memperoleh manfaat
berbagai jasa.
Pelaksanaan ijarah
harus didasarkan pada kerelaan, kejujuran, amanah, keadilan, transparansi, dan
tanggung jawab. Manfaat yang disewakan harus halal dan jelas. Penyewa harus
menggunakan objek sesuai akad, sedangkan pemberi sewa wajib menyerahkan manfaat
yang diperjanjikan.
Dalam ekonomi modern,
ijarah telah digunakan dalam penyewaan aset, jasa, perbankan syariah, dan
pembiayaan multijasa. Oleh sebab itu, pemahaman fiqih ijarah penting agar
perkembangan ekonomi tetap berjalan sesuai prinsip syariah.
B.
Saran
Mahasiswa diharapkan
tidak hanya memahami pengertian ijarah secara teoritis, tetapi juga mampu
menganalisis praktik sewa-menyewa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap akad hendaknya dibuat secara jelas agar hak dan kewajiban para pihak
dapat terlindungi.
Masyarakat juga perlu
meningkatkan literasi fiqih muamalah agar transaksi sewa-menyewa tidak
mengandung penipuan, ketidakjelasan, atau penyalahgunaan. Dalam transaksi
modern, kontrak tertulis sebaiknya digunakan untuk memperjelas objek, harga,
jangka waktu, tanggung jawab kerusakan, dan mekanisme penyelesaian
perselisihan.
DAFTAR
PUSTAKA
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Jakarta: DSN-MUI, 2000.
Fitriani, Dhaifina. “Studi Al-Qur’an dan Hadis
Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa Menyewa).” Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary
Islamic Studies 2, no. 1 (2020): 27–38. DOI: 10.32505/lentera.v2i1.2112.
Maulana, Diky Faqih, dan Abdul Rozak. “Analisis
Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT.”
Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 13, no. 1 (2021). DOI:
10.14421/azzarqa.v13i1.2179.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah.
Jakarta: Kencana, 2012.
Musthofa, R. Zainul, dan Siti Aminah. “Tinjauan
Hukum Islam terhadap Sewa Menyewa (Ijarah) Tanah Kas Desa.” Al-Maqashid:
Journal of Economics and Islamic Business 1, no. 1 (2021): 41–62. DOI:
10.55352/maqashid.v1i1.250.
Siregar, Edi Saputra. “Konsep Hukum Terhadap Ijarah
(Sewa Menyewa).” Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–34. DOI:
10.55438/jile.v3i1.112.
Sukmaningrum, D. A. S., dan M. Yazid. “Analisis Akad
Ijarah Dalam Praktik Produk Pembiayaan Lembaga Keuangan Di Indonesia.” Al
Fiddhoh: Journal of Banking, Insurance, and Finance 3, no. 2 (2022): 81–97.
DOI: 10.32939/fdh.v3i2.1421.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2015.
Tehuayo, Rosita. “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem
Perbankan Syariah.” TAHKIM: Jurnal Hukum dan Syariah 14, no. 1 (2018): 86–94.
DOI: 10.33477/thk.v14i1.576.
Al-Qur’an al-Karim. QS. Al-Baqarah [2]: 233; QS. Al-Qashash
[28]: 26; QS. At-Talaq [65]: 6.
SUMBER DARING YANG DIVERIFIKASI
Fitriani,
Lentera (artikel/PDF): https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/lentera/article/view/2112
Siregar,
Journal of Islamic Law El Madani: https://www.researchgate.net/publication/390967427_Konsep_Hukum_Terhadap_Ijarah_Sewa_Menyewa
Tehuayo,
TAHKIM: https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/article/view/576
Musthofa
& Aminah, Al-Maqashid:
https://ejournal.unsuda.ac.id/index.php/Maqashid/article/view/250
Maulana
& Rozak, Az-Zarqa':
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/2179
Fatwa
DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 (salinan yang dapat dibaca):
https://muisumut.or.id/pembiayaan-ijarah/
[1]
Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.
[2]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah
(Sewa Menyewa),” Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic
Studies 2, no. 1 (2020): 27–28.
[3]
Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 28–29.
[4]
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Pertama dan Kedua. Dokumen fatwa menggunakan
bagian/ketentuan, bukan nomor halaman.
[5]
Rosita Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM:
Jurnal Hukum dan Syariah 14, no. 1 (2018): 86–94.
[6]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret:
Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–38.
[7]
Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),”
Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.
[8]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah
(Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 29–32.
[9]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah
(Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 32–34.
[10]
Edi Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),”
Journal of Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.
[11]
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Pertama.
[12]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah
(Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 34–35.
[13]
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Ijarah, bagian Kedua.
[14]
Diky Faqih Maulana dan Abdul Rozak, “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan
Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT,” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam
13, no. 1 (2021), bagian pembahasan ketentuan ujrah. Artikel daring tidak
menampilkan nomor halaman pada metadata penerbit.
[15] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.
[16] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 30–31.
[17] Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian
Pertama dan Kedua.
[18] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 31–32.
[19] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 31.
[20] Rosita
Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM 14, no.
1 (2018): 86–94.
[21] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 33–34.
[22] Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian
Ketiga.
[23]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret:
Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–38.
[24]
Dhaifina Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret:
Ijarah (Sewa Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 27–28.
[25] Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bagian
Kedua.
[26] Dhaifina
Fitriani, “Studi Al-Qur’an dan Hadis Aturan Hukum Konkret: Ijarah (Sewa
Menyewa),” Lentera 2, no. 1 (2020): 36–38.
[27] Rosita
Tehuayo, “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah,” TAHKIM 14, no.
1 (2018): 86–94.
[28] Diky
Faqih Maulana dan Abdul Rozak, “Analisis Fatwa DSN MUI Mengenai Pembiayaan
Multijasa dengan Akad Ijarah pada BMT,” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam
13, no. 1 (2021), bagian abstrak dan pembahasan.
[29] Edi
Saputra Siregar, “Konsep Hukum Terhadap Ijarah (Sewa Menyewa),” Journal of
Islamic Law El Madani 3, no. 2 (2024): 27–28.








0 komentar:
Posting Komentar