Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah Reksadana Syariah

0 komentar


MAKALAH
 REKSADANA SYARI’AH




Disusun :

DOSEN PENGAMPU : AGUS SHOLIKHIN,S.Si.,M.Pd.I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING JAYA KAB. OKI SUM-SEL
TAHUN AKADEMIK 2015



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber. Saya telah berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Reksadana.
Saya sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari para pembaca.
Demikianlah makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Lempuing Jaya,   April 2014
                                                                 PENULIS




DAFTAR ISI

HALAMAN DEPAN.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian, Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Reksa Dana Syari’ah........ 2
2.2 Prinsip Transaksi Dan Aplikasinya........................................................ 3
2.3 Jenis Produk Dan Mekanisme Operasionalnya...................................... 4
2.4 Legalitas Hukum.................................................................................... 6
2.5 Perkembangan Dan Pertumbuhan Reksadana Syariah Di Indonesia.... 6
2.6 Prospek, Kendala Dan Strategi Pengembangannya............................... 7
2.7 Pengelolaan Dan Sifat Reksa Dana....................................................... 8
2.8 Bentuk Dan Jenis Reksa Dana............................................................... 9

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12
3,2 Saran...................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG

Dewasa ini investasi merupakan solusi bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.

Pengalokasian modal kepada pihak lain itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat investasi bagi para pemilik modal.

1.2         RUMUSAN MASALAH
1.             Bagaimana Pengertian, Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Reksa Dana Syari’ah?
2.             Bagaimana Prinsip Transaksi Dan Aplikasi Reksadana syari’ah?
3.             Apa saja Jenis Produk Dan Mekanisme Operasionalnya?
4.             Bagaimana Legalitas Hukum?
5.             Bagaimana Perkembangan Dan Pertumbuhan Reksadana Syariah Di Indonesia?
6.             Bagaimana Prospek, Kendala Dan Strategi Pengembangannya?
7.             Bagaimana Pengelolaan Dan Sifat Reksa Dana?
8.             Apa saja Bentuk Dan Jenis Reksa Dana?


9.      
BAB II
PEMBAHASAN
2.1     PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRINYA
          REKSA DANA SYARI’AH
2.1.1 Pengertian
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek.[1] Reksadana merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.

2.1.2 Sejarah
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsure riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.



2.1.3 Tujuan Berdirinya

Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).[2]


2.2     PRINSIP TRANSAKSI DAN APLIKASINYA
          2.2.1 Prinsip Dasar Transaksi Syariah
Dari yang kita ketahui, reksadana mempunyai prinsip transaksinya, yaiut :
a.         Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya
b.        Asas kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan dan kewajiban memenuhi akad,
c.         Pelaksanaan transaksi haris dilakukan menurut rinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan zhulm,
d.        Menjungjung Etika (Akhlak) dalam bertransaksi, Melakukan pencatatan (dokumentasi) atau penulisan, perjanjian/akad untuk transaksi tidak tunai.[3]

2.2.2 Aplikasinya

Sesuai dengan prinsip operasional, maka pelaksanaan infestasi yang dilakukan oleh mananjemen infestasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah dan qiradh. Di reksadana syariah ini memeiliki beberapa karakterisitk pertama, pemodal sebagai rab Al-mal ikut menanggung resiko yang dialami manajer infestasi sebagai amil, kedua, manajer infestasi sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaianya. Ketiga, keuntungan dala (ribh) dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesui dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, investasi yang dilakaukan manajemen investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam ”pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas syariah PT Danareksa Invesment manajment pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.         instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
b.        Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c.         Surat hutang jangka panjang baik berupa obliasi maupun surat hutang lainnya berdasarkan bagi hasil atau murabahah, dan
d.        Surat hutang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jualm beli hutang (bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.


2.3     JENIS PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONALNYA
          2.3.1 Jenis Produk
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a.         reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.        Reksadana penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang
c.         Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
d.        Reksadana campuran adalah reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada butir B dan C di atas.[4]
         
          2.3.2 Mekanisme Operasionalnya

Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas :
a.         Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b.        Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan system mudharabah.

Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.         Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.        Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.         Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).



2.4     LEGALITAS HUKUM
Reksadana syariah didirikan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam mengesahkan keberadaan reksadana syariah pada tanggal 12 Juni tahun 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Djedjem Wijaya, SH di Jakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian. PT Danareksa Fund Management sendiri, sebarai manajer investasi, didirikan pada tanggal 1 Juli 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Mentri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[5]

2.5     PERKEMBANGAN DAN PERTUMBUHAN REKSADANA
          SYARIAH DI INDONESIA

Sejak secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia. Saat ini aset reksa dana syariah baru mencapai 2% jika dibandingkan dengan aset reksa dana konvensional yang mencapai 98%. Hingga akhir tahun ini diharapkan asetnya bisa mencapai 5%, untuk menyamai pertumbuhan reksadana konvesnsional, dibutuhkan waktu 2-3 tahun, jadi wajar masih butuh waktu.


2.6     PROSPEK, KENDALA DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA

2.6.1 Prospek
Pasar reksadana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.Aset reksadana syariah nasional tahun 2009 diproyeksi tumbuh di atas 10% menjadi sekitar Rp 2,08 triliun. Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih menguntungkan.

2.6.2 Kendala
Tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar modal dan pemodal terhadap prinsip syariah masih kurang. Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa prinsip syariah ini terkait dan hanya untuk kepentingan umat Islam. Padahal, prinsip tersebut terbuka untuk digunakan oleh semua pihak. Kendala lainnya antara lain, informasi tentang pasar modal syariah juga masih sangat terbatas, pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai disinsentif oleh para pelaku.

2.6.3 Strategi
Bapepam berupaya untuk melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut. Salah satunya, adalah dengan menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Dengan demikian, yang akan berperan dalam hal ini tidak hanya Bapepam namun juga pemerintah secara umum.
2.7     PENGELOLAAN DAN SIFAT REKSA DANA
2.7.1 Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.         Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b.        Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.         Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).

2.7.2 Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.         Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah  kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.
b.        Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit  penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan  yang  telah  dijualnya.  Investor  hanya  dapat  menarik  investasinya  dengan  cara  menjual/mengalihkan saham/unit  penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.


2.8     BENTUK DAN JENIS REKSA DANA
          2.8.1 Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.              Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1)        Badan hokum  terbentuk PT
2)        Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3)        Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.

b.             Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.




Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah :
1)      Menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2)      Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3)      Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4)      Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5)      Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.

2.8.2 Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
a.              Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah

b.             Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.

c.              Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
d.             Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.[6]



BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.

Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit tentang reksa dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah diatas. Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti pembaca, antara lain yaitu:

1.        Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.

2.        Landasan hokum investasi reksa dana  adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah.




3.        Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).

4.        Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),  Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)

3.2     SARAN
Penulisan makalah yang berjudul “Reksadana Syari’ah” ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu besar harapan penulis untuk mengkritisi makalah ini, baik dari segi  isi maupun dari segi penulisan makalah.

Selanjutnya, mudah-mudahan makalah ini dapat dimanfaatkan oleh semua pembaca dan dapat dimanfaatkan. Atas kritik dan seran dari pembaca, penulis ucapkan terimakasih.



DAFTAR PUSAKA

Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga penerbit fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia. 2007
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.




[1]Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta: Ekonosia, 2007).
[2] pkesinteraktif.com
[3] herry_s@bapepam.go.id
[4] Dahlan Samat. Manajemen Lembaga Keuangan.(Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi UI,2004) hal .259
[5] Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta. Hal.154

0 komentar: