Makalah Reksadana Syariah
MAKALAH
REKSADANA SYARI’AH
Disusun :
DOSEN PENGAMPU : AGUS
SHOLIKHIN,S.Si.,M.Pd.I
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING
JAYA KAB. OKI SUM-SEL
TAHUN
AKADEMIK 2015
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur
atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada saya sehingga saya dapat
mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber. Saya telah
berusaha semampu saya untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang
Reksadana.
Saya
sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu
saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah
ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu saya mohon bantuan dari para
pembaca.
Demikianlah
makalah ini saya buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, saya mohon maaf
yang sebesarnya dan sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Lempuing Jaya, April
2014
PENULIS
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian, Sejarah Dan Tujuan Berdirinya Reksa Dana Syari’ah........ 2
2.2 Prinsip Transaksi Dan Aplikasinya........................................................ 3
2.3 Jenis Produk
Dan Mekanisme Operasionalnya...................................... 4
2.4 Legalitas Hukum.................................................................................... 6
2.5 Perkembangan Dan Pertumbuhan
Reksadana Syariah Di Indonesia.... 6
2.6 Prospek, Kendala Dan Strategi
Pengembangannya............................... 7
2.7
Pengelolaan Dan Sifat Reksa Dana....................................................... 8
2.8 Bentuk Dan Jenis Reksa Dana............................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 12
3,2 Saran...................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dewasa ini investasi merupakan solusi
bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak
jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun
diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal tidak
bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain
itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau
disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat
investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan
itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan
perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat
dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat
investasi bagi para pemilik modal.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana Pengertian, Sejarah Dan Tujuan
Berdirinya Reksa Dana Syari’ah?
2.
Bagaimana Prinsip Transaksi Dan Aplikasi Reksadana syari’ah?
3.
Apa saja Jenis Produk Dan Mekanisme
Operasionalnya?
4.
Bagaimana Legalitas Hukum?
5.
Bagaimana Perkembangan Dan Pertumbuhan Reksadana Syariah Di
Indonesia?
6.
Bagaimana Prospek, Kendala Dan Strategi Pengembangannya?
7.
Bagaimana Pengelolaan Dan Sifat Reksa Dana?
8.
Apa saja Bentuk Dan Jenis Reksa Dana?
9.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN, SEJARAH DAN TUJUAN BERDIRINYA
REKSA
DANA SYARI’AH
2.1.1 Pengertian
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni
konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti
(himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang
yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah
sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh
pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek.[1]
Reksadana merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta
dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan
menanggung risiko yang sedikit.
2.1.2 Sejarah
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan
aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8
tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari
semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada
tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim
Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan
unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsure riba an
gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias
menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip
syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
2.1.3 Tujuan Berdirinya
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan
reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang
selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen
di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi,
deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek
(commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana
terbuka (kontrak investasi kolektif).[2]
2.2 PRINSIP TRANSAKSI DAN APLIKASINYA
2.2.1 Prinsip Dasar Transaksi
Syariah
Dari yang kita ketahui, reksadana
mempunyai prinsip transaksinya, yaiut :
a.
Semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkanya
b.
Asas kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan dan
kewajiban memenuhi akad,
c.
Pelaksanaan transaksi haris dilakukan menurut rinsip
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya
mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan zhulm,
d.
Menjungjung Etika (Akhlak) dalam bertransaksi, Melakukan
pencatatan (dokumentasi) atau penulisan, perjanjian/akad untuk transaksi tidak tunai.[3]
2.2.2 Aplikasinya
Sesuai
dengan prinsip operasional, maka pelaksanaan infestasi yang dilakukan oleh
mananjemen infestasi sebagai pengelola reksadana menggunakan prinsip mudharabah
dan qiradh. Di reksadana syariah ini memeiliki beberapa karakterisitk pertama,
pemodal sebagai rab Al-mal ikut menanggung resiko yang dialami manajer
infestasi sebagai amil, kedua, manajer infestasi sebagai amil tidak menanggung
resiko kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena
kelalaianya. Ketiga, keuntungan dala (ribh) dibagi antara pemodal dengan
manajer investasi sesui dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Dengan demikian, investasi yang dilakaukan manajemen investasi hanya
pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat islam. Dalam ”pedoman
pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah” yang dikeluarkan dewan pengawas
syariah PT Danareksa Invesment manajment pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa menurut
sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.
instrumen saham yang sudah melalui penawaran
umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
b.
Penempatan dalam deposito pada Bank Umum
Syariah
c.
Surat hutang jangka panjang baik berupa
obliasi maupun surat hutang lainnya berdasarkan bagi hasil atau murabahah, dan
d.
Surat hutang jangka pendek yang telah lazim
diperdagangkan diantara lembaga keuangan syariah, termasuk jualm beli hutang
(bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak lebih rendah dari pokoknya.
2.3 JENIS
PRODUK DAN MEKANISME OPERASIONALNYA
2.3.1 Jenis Produk
Berdasarkan
konsentrasi portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat
dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a.
reksadana pasar uang adalah reksadana yang
hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang
dari satu tahun.
b.
Reksadana penetapan tetap adalah reksadana
yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk
efek bersifat hutang
c.
Reksadana saham adalah reksadana yang
melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
d.
Reksadana campuran adalah reksadan yang
melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang ysng
perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada butir B dan C
di atas.[4]
2.3.2 Mekanisme Operasionalnya
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana
Syari’ah terdiri atas :
a.
Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan
sistem wakalah, dan
b.
Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan
dengan system mudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal)
yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada
proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai
wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah
diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak
menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan
karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
2.4 LEGALITAS HUKUM
Reksadana syariah didirikan dalam bentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK), berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam
mengesahkan keberadaan reksadana syariah pada tanggal 12 Juni tahun 1997 yang
dibuat dihadapan Notaris Djedjem Wijaya, SH di Jakarta antara PT Danareksa Fund
Management sebagai Manajer Investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai
Bank Kustodian. PT Danareksa Fund Management sendiri, sebarai manajer
investasi, didirikan pada tanggal 1 Juli 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh
Mentri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan nomor
C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September 1992.[5]
2.5 PERKEMBANGAN DAN
PERTUMBUHAN REKSADANA
SYARIAH
DI INDONESIA
Sejak
secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar
modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah fatwa
DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia.
Saat ini aset reksa dana syariah baru mencapai 2% jika dibandingkan dengan aset
reksa dana konvensional yang mencapai 98%. Hingga akhir tahun ini diharapkan
asetnya bisa mencapai 5%, untuk menyamai pertumbuhan reksadana konvesnsional,
dibutuhkan waktu 2-3 tahun, jadi wajar masih butuh waktu.
2.6 PROSPEK, KENDALA DAN STRATEGI PENGEMBANGANNYA
2.6.1 Prospek
Pasar reksadana syariah saat ini makin
menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan. Sejak dari kegiatan perbankan dan
investasi syariah yang baru muncul beberapa tahun belakangan, pertumbuhan reksa
dana syariah terus mengalami kenaikan.Aset reksadana syariah nasional tahun
2009 diproyeksi tumbuh di atas 10% menjadi sekitar Rp 2,08 triliun. Jumlah
tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan makin banyaknya investor yang
kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana syariah yang dianggap lebih
menguntungkan.
2.6.2 Kendala
Tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar
modal dan pemodal terhadap prinsip syariah masih kurang. Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa
prinsip syariah ini terkait dan hanya untuk kepentingan umat Islam. Padahal,
prinsip tersebut terbuka untuk digunakan oleh semua pihak. Kendala lainnya
antara lain, informasi tentang pasar modal syariah juga masih sangat terbatas,
pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai
disinsentif oleh para pelaku.
2.6.3 Strategi
Bapepam berupaya untuk melakukan sejumlah
langkah strategis untuk mengatasi kendala tersebut. Salah satunya, adalah
dengan menetapkan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu sasaran
dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Dengan demikian, yang akan
berperan dalam hal ini tidak hanya Bapepam namun juga pemerintah secara umum.
2.7 PENGELOLAAN
DAN SIFAT REKSA DANA
2.7.1 Pengelolaan Reksa Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme
operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah
terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat
tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a.
Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas
kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan
keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang
dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan
efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai
perusahan Manajemen Investasi.
b.
Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan
kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul
bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi
milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c.
Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter)
maupun di pasar uang (bank).
2.7.2 Sifat Reksa Dana
Sifat reksa dana
menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a.
Reksa Dana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana
yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada
investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah
dijualnya. Reksa dana terbula lebih likuid. Artinya, unit penyertaan lebih
mudah diuangkan dengan pasar dari pada saham reksa dana tertutup.
b.
Reksa Dana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan
saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki
kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah
dijualnya. Investor hanya dapat menarik
investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit
penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
2.8 BENTUK
DAN JENIS REKSA DANA
2.8.1
Bentuk Reksa dana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.
Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet
companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk
hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis
usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk
perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka
(open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari
reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1)
Badan hokum terbentuk PT
2)
Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak
antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3)
Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra
antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b.
Kontrak Investasi Kolektif (Unit
Investement Trust)
Kontrak yang dibuat
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit
Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
1) Menjual unit penyertaan secara terus
menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2) Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3) Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4) Hasil penjualan atau pembayaran
pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5) Harga jual/beli unit penyertaan
didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian
secara harian.
2.8.2 Jenis-jenis Reksa Dana
Jenis-jenis reksa
dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
a.
Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed
Income Fund)
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya)
dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya
memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah,
swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi
yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun)
dengan resiko menengah
b.
Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan
kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain
dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang
menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau
berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa
investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang
cukup menjanjikan.
c.
Reksadana Campuran. (Siscretionary
Fund)
Reksadana yang
mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap
yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana
campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
d.
Reksadana Pasar Uang. (Money
Market Fund)
Reksadana yang
investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang
dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang
memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang
memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat
terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas
yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja
dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang
ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan
kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat
besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk
pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun
swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa
keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
Dari pembahasan diatas yang penulis uraikan sedikit tentang
reksa dana terdapat beberapa kesimpulan dalam menjawab rumusan masalah diatas.
Sehingga tujuan dari penulisan makalah dapat benar-benar dimengerti pembaca,
antara lain yaitu:
1.
Reksa Dana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non
perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau
perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk
alfernatif berinvestasi.
2.
Landasan hokum investasi reksa dana adalah
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana
syariah.
3.
Pengelolaan dan sifat reksa dana yaitu pengelolaan atau
mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang
telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana
ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup
(close end foud).
4.
Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa
dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen
company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust).
Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed
Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund),
Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money
Market Fund)
3.2 SARAN
Penulisan makalah yang berjudul “Reksadana
Syari’ah” ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu besar
harapan penulis untuk mengkritisi makalah ini, baik dari segi isi maupun dari segi penulisan makalah.
Selanjutnya, mudah-mudahan makalah ini dapat
dimanfaatkan oleh semua pembaca dan dapat dimanfaatkan. Atas kritik dan seran
dari pembaca, penulis ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSAKA
Siamat, Dahlan. Manajemen
Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga penerbit fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia. 2007
Arifin Zainul. 1999. Memahami Bank Syariah, Lingkup,
Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet. Jakarta.
[1]Heri Sudarsono. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. (Yogyakarta: Ekonosia, 2007).
[4] Dahlan Samat. Manajemen
Lembaga Keuangan.(Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi UI,2004) hal .259
[5] Arifin Zainul. 1999. Memahami
Bank Syariah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan Praktek. Alvabet.
Jakarta. Hal.154
0 komentar: