Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah Maqhasid Syariah tentang Khamr dan Hukum Hadnya

0 komentar


MAQASHID SYARI'AH 

 


TENTANG

KAMR DAN HUKUM HAD-NYA


Dosen Pengampu :
DARUL ABROR,M.Pd.I



DISUSUN OLEH :

·       ARIF ROSYADI
·       MARZUKI ALI


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel 30657



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami limpahan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada junjungan kita nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun dengan tujuan pertama memahami dan mendalami Keraharaman Khamr dan Hukum Had nya. Kedua memenuhi tugas diskusi dan pembuatan makalah secara kelompok. Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai wahana pembelajaran maqashid syari’ah  agar dapat dipelajari oleh seluruh mahasiswa/mahasiswa khususnya jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah.
Kami menyadari  bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna, karena itulah kritik dan saran yang membangun dari dosen dan teman-teman sangat kami harapkan.
Lempuing Jaya,  Maret 2015
                                                                 PENULIS



DAFTAR ISI

HALAMAN DEPAN..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB  I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khamr............................................................................. 3
2.2 Unsur / Ciri-Ciri Minuman Keras...................................................... 5
2.3 Hukuman Bagi Peminum Khamar.................................................... 6
2.4 Bentuk Minuman Keras.................................................................... 6
2.5 Had Meminum Minuman Keras........................................................ 9
2.6 Proses Di Haramkannya Khamar................................................. 11

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 17
3.2 Saran................................................................................................. 18

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 19


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG
Budaya minum minuman keras memang sudah ada sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan, kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski, tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar penduduknya merupakan campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga terdapat minuman keras berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di Jepang terdapan minuman keras yang khas yaitu sake.

Semakin lama hal tersebut menyebabkan terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka timbulah dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi dan terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai berubah, perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering minum miniman keras dan kurang tidur.




Allah mengutus nabi Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk, kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin : 5-6).

Salah satu faktor yang menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu, khamar (minuman keras) yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi akal terganggu dan diharamkan oleh Allah

1.2         RUMUSAN MASALAH
                         1.            Apa Pengertian Khamr?
                         2.            Bagaimana Unsur / Ciri-Ciri Minuman Keras?
                         3.            Apa  Hukuman Bagi Peminum Khamar?
                         4.            Sebitkan Bentuk Minuman Keras?
                         5.            Bagaimana Had Meminum Minuman Keras?
                         6.            Bagaimana Proses Di Haramkannya Khamar?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1     PENGERTIAN KHAMR
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.[1]

Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum[2].

Menurut sebagian ulama’ menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.

Menurut kebanyakan ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits nabi SAW :

Minum khamar termasuk dosa besar, karena menghilangkan akal, dengan hilangnya akal akal orang akan berbuat tanpa kesadaran yang baik. Dan yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak, sabda nabi:
              
كل مسكر حرام (رواه مسلم )
Artinya: “semua yang memabukkan itu haram”(HR. Muslim).
Apapun yang memabukkan sedikt atau banyak maka tetap haram hukumnya, sabda nabi:
ما اسكر كثيره فقليله حرام (روه النسائ وابو داود)
Artinya: “apapun yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram. (HR. Nasa’i dan Abu daud).

Orang yang minum khamar (atau minum-minuman yang lain yang sejenis dengn khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar). [3][4][2]

Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.
Hukum had dalam kasus ini harus dilakukan karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan tidak boleh had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut.
Setiap minuman yang memabukkan, terbuat dari bahan apasaja, baik diharamkan kadar yang sedikit atau bau dari minuman tersebut itu dihukumi seperti khamar.

Minuman Keras adalah minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol. Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik.

Dari pengertian khamr dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.


2.2     UNSUR / CIRI-CIRI MINUMAN KERAS

Minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum, sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari peragian tersebut akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses destilasi memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan sampai 100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:

v  Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir
v  Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur
v  Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.

Di Bali sendiri minuman keras dibuat dari bahan aren. Aren ini kemudian difermentasikan dengan cara tradisional maka didapatlah  tuak, jika tuak ini diolah maka akan diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang kemudian dinamakan arak. Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering disebut dengan nama arak api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut dengan api maka akan langsung terbakar.

2.3     HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMAR
          1. Hadits nabi saw:

حدثنا مسلم حدثناهشام حدثنا قتادة عن انس قال جلد النبي صلى الله عليه وسلم في الخمر بالجريد والنعال وجلد ابو بكر اربعين (اخرجه البخارى في كتاب الحدود باب الضرب بالجريد والنعال).
Artinya: Anas,  dia berkata: Nabi saw mencambuk dalam perkara khamar dengan pelapah kurma dan dengan sandal. Abu bakar mencambuk dalam perkara khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari dan Muslim).[5]

Pengarang kitab al-qamus berkata, bahwa teks nash hadits itu bersifat umum; karena pada saat diharamkan, dimadinah hanya terdapat khamar dari air buah kurma. Ada yang mengatakan minuman disebut khamar karena menutupi penghalang akal dari berfikir sehat. Ada yang berpendapat karena bagian akal tertutupi olehnya, maka dikatakan memabukkan, jika tertutupi khamar. Ada yang berpendapat karena dia bercampur baur dengan akal peminumnya.

2.4     BENTUK MINUMAN KERAS

Minuman keras sering di produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun.
Minuman beralkohol biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.


1.      Bir
Bir adalah minuman paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang menambah rasa pahit khas bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi, di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya, kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya difermentasikan selama satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan baku dari bir versi mereka.

2.      Wine

Secara keseluruhan, membuat minuman keras bukan urusan main-main. Dan pembuatan wine adalah satu contoh yang sangat bagus. Ada beberapa jenis wine, seperti anggur merah, anggur putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan, detail-detail kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor seperti iklim dan jenis tanah tempat anggur ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk membuat satu botol wine. Tanpa bermaksud meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis secara pribadi heran bercampur kagum dengan dedikasi dan perhitungan yang ada dalam membuat segelas wine.

Sesekali, coba Google ‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology adalah sebuah bidang ilmiah tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para penggila wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.

3.      Spirits
Spirits adalah istilah yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan. Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.




2.5         HAD MEMINUM MINUMAN KERAS

     Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di zaman ‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النِّعَالِ: وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul (orang) karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar mendera 40 kali. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ: جِيْءَ بِالنُّعْمَانِ اَوِ ابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ، فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ. احمد و البخارى
Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man atau anaknya Nu’man pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr, lalu Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya, maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami pukul dia dengan sandal dan pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ: كُنَّا نُؤْتَى بِالشَّارِبِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ فِى إِمْرَةِ اَبِى بَكْرٍ وَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَنَقُوْمُ اِلَيْهِ نَضْرِبُهُ بِاَيْدِيْنَا وَ نِعَالِنَا وَ اَرْدِيَتِنَا، حَتَّى كَانَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ فِيْهَا اَرْبَعِيْنَ، حَتَّى اِذَا عَتَوْا فِيْهَا وَ فَسَقُوْا جَلَدَ ثَمَانِيْنَ. احمد و البخارى
Dari Saib bin Yazid, ia berkata, “Pernah dihadapan seorang peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW, juga di zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan ‘Umar, lalu kami berdiri menghampiri dia (peminum khamr itu), maka kami pukul dia dengan tangan-tangan kami, dengan sandal-sandal kami dan dengan selendang-selendang kami sehingga pada permulaan pemerintahan ‘Umar RA, ia memukul peminum khamr itu sebanyak 40 kali, sehingga apabila mereka melampaui batas dalam minum khamr itu dan durhaka (mengulangi lagi), ia dera sebanyak 80 kali”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: اُتِيَ النَّبِيُّ ص بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ فَقَالَ: اِضْرِبُوْهُ، فَقَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ، وَ الضَّارِبُ بِنَعْلِهِ، وَ الضَّارِبُ بِثَوْبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ: اَخْزَاكَ اللهُ، قَالَ: لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا، لاَ تُعِيْبُوْا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ. احمد و البخارى و ابو داود
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Pernah dihadapkan seorang laki-laki yang telah minum khamr kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda, “Pukullah dia”. Abu Hurairah berkata, “Maka diantara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal dan ada pula yang memukul dengan pakaiannya”. Kemudian setelah selesai sebagian kaum itu ada yang berkata, “Semoga Allah menjadikan engkau hina (hai peminum khamr)”. Maka sabda Nabi SAW, “Jangan kalian berkata begitu, jangan kalian minta bantuan syaithan untuk menghukum dia”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ قَالَ: جُلِدَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ بِنَعْلَيْنِ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ جَعَلَ بَدَلَ كُلِّ نَعْلٍ سَوْطًا. احمد
Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Peminum khamr di zaman Rasulullah SAW didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali. Kemudian di zaman pemerintahan ‘Umar, masing-masing sandal itu diganti dengan cambuk”. [HR. Ahmad]



عَنْ عَلِيٍّ رض فِى شُرْبِ اْلخَمْرِ قَالَ: اِنَّهُ اِذَا شَرِبَ سَكَرَ، وَ اِذَا سَكَرَ هَذَى، وَ اِذَا هَذَى افْتَرَى وَ عَلَى اْلمُفْتَرِى ثَمَانُوْنَ جَلْدَةً. الدارقطنى و مالك بمعناه
Dari Ali RA tentang orang yang minum khamr, ia berkata, “Sesungguhnya jika dia minum khamr, maka ia mabuk. Dan jika mabuk, ia berkata tidak karuan. Dan jika berkata-kata tidak karuan, ia berdusta. Sedang orang yang berdusta harus didera sebanyak 80 kali”. [HR. Daruquthni dan juga Malik semakna dengan itu]
     Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulaman berbeda pendapat, sebab Rasulullah pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik, dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar adalah sebanyak 80 kali.

2.6     PROSES DI HARAMKANNYA KHAMAR.
A.           Nash-Nash yang Khusus Mengenai Khamr
1.             Ayat pertama An-Nahl [16:67]
`ÏBur ÏNºtyJrO È@ϨZ9$# É=»uZôãF{$#ur tbräÏ­Gs? çm÷ZÏB #\x6y $»%øÍur $·Z|¡ym 3 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ZptƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbqè=É)÷ètƒ ÇÏÐÈ  
ARTINYA : dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Kurma dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu kala. Komoditi tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang memabukkan.
Disini Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman yang memabukkan).

2.             Ayat kedua Al-Baqarah [2:219]
‘Umar bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Utsman bin Affan.
Sehubungan dengan pertanyaan tentang  khamar tersebut maka turunlah ayat yang berbunyi :

* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (QS. Al-Baqarah ayat 219)

Dalam masyarakat kita saat ini, bahkan bagi orang barat sekali pun kalau ditanya secara jujur tentang manfaat dari miras dan judi, kita akan mendapatkan jawaban bahwa bagaimana pun pada keduanya menimbulkan problem-problem sosial yang bersifat negatif bahkan destruktif. Karena itu berbagai aturan dan undang-undang pemerintah di manapun, ada pengaturan ttg kedua hal itu, meskipun dasar yang digunakan bukan dari Al-Quran..
Maka pertanyaan beberapa sahabat tsb juga menunjukkan munculnya kesadaran sosial bhw didalam perkara miras dan judi ternyata menghasilkan hal-hal yang tidak baik dalam masyarakat.

3.             Ayat ketiga, An-Nisa [4:43]
Setelah ayat kedua tentang khamar dan judi turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru disebabkan pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga yaitu An-Nisa [4:43]
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ  

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, …..(QS. An-Nisa Ayat 43)

Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak, maka sebagian umat islam pada waktu itu masih meminumnya.

Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya karena ada kaimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”).
Kalimat ini menjadi penyebab keumuman ayat itu, karena kita pahami bahwa bagi orang Arab dalam keadaan tidak mabuk tentu mereka mengerti apa yang diucapkan dalam shalat. Berbeda halnya bagi orang non-Arab dimana bahasa Arab bukan bahasa sehari-hari.
Oleh sebab itu maka mengerti bahasa arab, minimal dalam bacaan sholat, menjadi kewajiban bagi orang non-arab. Demikian ini agar tidak terkena makna daripada QS An-Nisa’ [4:43] tersebut di atas karena objek sasaran ayat tersebut adalah bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam sholat, bukan pada mabuknya. Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang diucapkan dalam shalat.

4.             Ayat keempat, Al-Maidah [5:90-92]
 $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ   $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ   (#qãèÏÛr&ur ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# (#râx÷n$#ur 4 bÎ*sù öNçGøŠ©9uqs? (#þqßJn=÷æ$$sù $yJ¯Rr& 4n?tã $uZÏ9qßu à÷»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÒËÈ  
5:90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

5:91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

5:92. Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang

Dengan turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Sebagai salah satu dari dosa besar (Al-Baqarah [2:219]).
Allah menyuruh menjauhi  4 perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan yaitu :
1.              Minum khamar
2.              Berjudi
3.              Berkorban untuk berhala/thagut/sesuatu yang bukan karena Allah
4.              Mengundi nasib, dengan panah atau yang lainnya termasuk mengundi nasib kepada tukang ramal.
Sedang khamar dan berjudi, Allah SWT nyatakan sebagai perbuatan setan yang akan :
                                     1.                   Menimbulkan permusuhan
                                     2.                   Menimbulkan kebencian satu sama lain
                                     3.                   Menghalangi dari mengingat Allah
                                     4.                   Menghalangi dari sembahyang

Maka Allah SWT menegaskan فَهَلْ أَنْتُمْ مّـُنْتَهُوْنَ  berhenti, stop, jangan diulangi lagi. Taatlah kepada Allah dan Rasul serta berhati-hatilah kalian. Kalau masih nekad, merasa berat meninggalkannya maka kewajiban Rasulullah SAW hanyalah menyampaikan amanat Allah SWT.
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
Artinya : “Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)



BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Syurb khamr adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan lain yang halal. Adapun segala sesuatu yang memabukkan dinamakan khamr, dan meminumnya dihukumi haram.
Sedang dalam syariat islam siapa saja yang meminum khamr akan mendapatkan hukuman, adapun hukuman tersebut berupa dera 40 kali atau 80 kali, jika amir atau penguasa menghendakinya. Adapun cara pelaksanaannya dilakukan oleh eksekutor yang sudah memenuhi syarat-syarat, juga alat yang digunakan adalah pelepah daun kurma atau sejenisnya.
Namun hukuman dera dapat gugur bilamana para saksi menarik kesaksianya atau pelaku menarik kembali pengakuanya, serta tidak ditemukanya barang bukti yang menguatkan.
Disamping mendapatkan hukuman peminum khamr tentusaja akan mengalami gangguan kesehatan, baik itu kesehatan rohani maupun kesehatan jasmani. Disamping itu khamr menjauhkan para peminumnya dari Allah swt.
Khamar adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan .Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir
Hukum had dalam kasus ini harus dilakukan karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan tidak boleh had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut


3.2     SARAN



DAFTAR PUSTAKA

Al-quran al-karim, cv. Ponegoro
Abdul baqi, Muhammad fuad.  2008. Al-lu’lu wal marjan.  Jakarta: pustaka as-sunnah
Daib al-bigha, Mustafa, 2008. Tadzhib. Surabaya: Al-hidayah
Djazuli, A., 1996.  fiqih jinayah. Jakarta: PT.Raja grafindo
Rifa’I , Moh. Dkk. 1978.  kifayatul akhyar. semarang: cv.toha putra



[1] Adib Bisri dan Munawir, Kamus al-Bisri.
[2] Naillul Authar IV 57
[3] Moh. Rifa’I dkk, kifayatul akhyar, (semarang:cv.toha putra, 1978) h.379-380

[5] Muhammad fuad abdul baqi, Al-lu’lu wal marjan, (jakarta:pustaka as-sunnah, 2008) h. 138

0 komentar: