Makalah Maqhasid Syariah tentang Khamr dan Hukum Hadnya
TENTANG
“KAMR DAN HUKUM HAD-NYA”
Dosen Pengampu :
DARUL ABROR,M.Pd.I
DISUSUN OLEH :
· ARIF ROSYADI
· MARZUKI ALI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya
Kab. OKI
Sum-sel 30657
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami
limpahan rahmat sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada junjungan kita nabi
Muhammad SAW beserta para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Makalah ini disusun dengan tujuan pertama memahami dan
mendalami Keraharaman Khamr dan Hukum Had nya. Kedua memenuhi tugas diskusi dan
pembuatan makalah secara kelompok. Adapun manfaat makalah ini adalah sebagai
wahana pembelajaran maqashid syari’ah agar dapat dipelajari oleh seluruh
mahasiswa/mahasiswa khususnya jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah.
Kami menyadari
bahwa makalah yang kami susun ini masih jauh dari sempurna, karena
itulah kritik dan saran yang membangun dari dosen dan teman-teman sangat kami
harapkan.
Lempuing Jaya, Maret 2015
PENULIS
DAFTAR
ISI
HALAMAN
DEPAN..................................................................................... i
KATA
PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR
ISI.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Khamr............................................................................. 3
2.2 Unsur / Ciri-Ciri Minuman Keras...................................................... 5
2.3 Hukuman Bagi Peminum Khamar.................................................... 6
2.4 Bentuk Minuman Keras.................................................................... 6
2.5 Had Meminum Minuman Keras........................................................ 9
2.6 Proses Di Haramkannya Khamar................................................. 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 17
3.2 Saran................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Budaya minum minuman keras memang sudah ada
sejak dulu, tidak hanya di Bali, di Indonesia, bahkan di seluruh belahan dunia
mengenal apa yang disebut dengan minuman keras. Di belahan Eropa terdapat
berbagai jenis minuman keras yang memiliki berbagai nama tergantung dari bahan,
kegunaan serta kadar alkohol dari minuman itu sendiri, seperti anggur, wiski,
tequila, bourbon dan lain-lain. Di daerah Amerika Latin dimana sebagian besar
penduduknya merupakan campuran antara keturunan Indian-Spanyol-Portugis, juga
terdapat minuman keras berupa jägermeister, dan chianti. Begitu pula dengan di
Jepang terdapan minuman keras yang khas yaitu sake.
Semakin lama hal tersebut menyebabkan
terjadinya perubahan nilai terhadap minuman keras di masyarakat, minuman keras
yang secara hukum maupun agama dianggap hal yang tidak baik menjadi sesuatu yang
dianggap lumrah dan wajar untuk dilakukan. Akibat kebiasaan minum tersebut maka
timbulah dampak-dampak terutama yang bersifat negatif dalam hal sosial, ekonomi
dan terutama adalah kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dampak yang
ditimbulkan misalnya mulai dari meningkatnya kasus kriminal terutama
perkelahian remaja, sehingga meresahkan warga masyarakat sekitar, timbulnya
kesenjangan antara kaum peminum tua dan peminum remaja atau antara peminum
daerah satu dengan yang lain, dan kemiskinan yang semakin bertambah. Kebiasaan
minum tersebut juga tentunya berdampak terhadap kesehatan masyarakat di daerah
tersebut, bahkan jika diperhatikan bentuk fisik dari para peminum mulai
berubah, perut mereka menjadi buncit dengan kantung mata hitam pertanda sering
minum miniman keras dan kurang tidur.
Allah mengutus nabi
Muhammad SAW untuk membawa wahyu dari-Nya agar disampaikan kepada seluruh
manusia sebagai petunjuk kehidupan manusia. Kehidupan yang ditunjukkan oleh
Allah melalui wahyu tersebut adalah kehidupan yang mulia, dan untuk menjaga
kemuliaan manusia setelah diciptakan dalam keadaan sebaik-baiknya. Orang yang
enggan mengikuti petunjuk hidup Allah ini akan terjerumus ke dalam kehinaan
yang sehina-hinanya, “Telah Kami ciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk,
kemudian kami kembalikan kepada tempat yang serendah-rendahnya” (Q.S. At-Thin :
5-6).
Salah satu faktor yang
menjadikan manusia lebih mulia dibandingkan dengan makhluk lainnya adalah
karena ia mendapat karunia akal. Sebab itu untuk memelihara kemuliaan manusia
ini, Allah sangat memperhatikan kesehatan akal. Sebagai bukti perhatian itu,
khamar (minuman keras) yang menyebabkan kerusakan akal atau menyebabkan fungsi
akal terganggu dan diharamkan oleh Allah
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa Pengertian
Khamr?
2.
Bagaimana Unsur /
Ciri-Ciri Minuman Keras?
3.
Apa Hukuman
Bagi Peminum Khamar?
4.
Sebitkan Bentuk Minuman
Keras?
5.
Bagaimana Had Meminum
Minuman Keras?
6.
Bagaimana
Proses Di Haramkannya Khamar?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KHAMR
Minuman keras dalam
istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara
artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau
minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.[1]
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang
terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan,
maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau
anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram
diminum[2].
Menurut sebagian ulama’
menyatakan bahwa yang disebut khamr adalah minuman yang terbuat dari bahan
anggur, kurma, gandum, dan sya’ir yang sudah keras, mendidih dan berbuih.
Menurut kebanyakan
ulama’ yang dimaksud khamr adalah segala jenis minuman yang memabukkan dan
menjadikan peminumnya hilang kesadarannya. Pendapat ini didasarkan pada hadits
nabi SAW :
Minum khamar termasuk dosa besar, karena
menghilangkan akal, dengan hilangnya akal akal orang akan berbuat tanpa
kesadaran yang baik. Dan yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit ataupun
banyak, sabda nabi:
كل مسكر حرام
(رواه مسلم )
Artinya: “semua yang memabukkan itu haram”(HR.
Muslim).
Apapun yang memabukkan sedikt atau banyak maka
tetap haram hukumnya, sabda nabi:
ما اسكر كثيره
فقليله حرام (روه النسائ وابو داود)
Artinya: “apapun yang banyaknya menyebabkan
mabuk, maka sedikitnya pun haram. (HR. Nasa’i dan Abu daud).
Orang yang minum khamar (atau minum-minuman
yang lain yang sejenis dengn khamar wiski, ciu, dan lain-lain) kena hukuman
jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang
islam yang baligh dan berakal serta mengerti haramnya khamar). [3][4][2]
Meminum arak atau apasaja yang memabukkan, maka
wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80
kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.
Hukum had dalam kasus ini harus dilakukan
karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan tidak boleh
had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut.
Setiap minuman yang memabukkan, terbuat dari
bahan apasaja, baik diharamkan kadar yang sedikit atau bau dari minuman
tersebut itu dihukumi seperti khamar.
Minuman Keras adalah
minuman yang memabukan dan dapat membahayakan kaum remaja dan harus dijauhi
oleh remaja-remaja karena itu akan merusak masa depannya. Sebelum datangnya
Islam, masyarakat Arab sudah akrab dengan minuman beralkohol atau disebut juga
minuman keras (khamar dalam bahasa arab). Bahkan merurut Dr. Yusuf Qaradhawi
dalam kosakata Arab ada lebih dari 100 kata berbeda untuk menjelaskan minuman
beralkohol. Disamping itu, hampir semua syair/puisi Arab sebelum datangnya
Islam tidak lepas dari pemujaan terhadap minuman beralkohol. Ini menyiratkan
betapa akrabnya masyarakat tersebut dengan kebiasaan mabuk minuman beralkohol.
Dalam banyak kasus, keduanya (khamer dan alkohol) identik.
Dari pengertian khamr
dan esensinya seperti yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa makanan maupun minuman terolah atau tidak, selama mengganggu akal pikiran
maka ia adalah khamr dan haram hukumnya.
2.2 UNSUR / CIRI-CIRI MINUMAN KERAS
Minuman keras
mengandung alkohol dengan berbagai golongan terutama etanol (CH3CH2OH) dengan
kadar tertentu yang mampu membuat peminumnya menjadi mabuk atau kehilangan
kesadaran jika diminum dalam jumlah tertentu. Secara kimia alkohol adalah zat
yang pada gugus fungsinya mengandung gugus – OH. Alkohol diperoleh dari proses
peragian zat yang mengandung senyawa karbohidrat seperti gula, madu, gandum,
sari buah atau umbi-umbian. Jenis serta golongan dari alkohol yang akan
dihasilkan tergantung pada bahan serta proses peragian. Dari peragian tersebut
akan didapat alkohol sampai berkadar 15% tapi melalui proses destilasi
memungkinkan didapatnya alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan sampai
100%. Ada 3 golongan minuman berakohol yaitu:
v Golongan A; kadar etanol 1%-5% misalnya dan tuak dan bir
v Golongan B; kadar etanol 5%-20% misalnya arak dan anggur
v Golongan C; kadar etanol 20%-45% misalnya whiskey dan vodca.
Di Bali sendiri minuman
keras dibuat dari bahan aren. Aren ini kemudian difermentasikan dengan cara
tradisional maka didapatlah tuak, jika
tuak ini diolah maka akan diperoleh minuman dengan kadar alkohol sampai 15% yang
kemudian dinamakan arak. Arak dengan kadar alkohol yang lebih tinggi sering
disebut dengan nama arak api, disebut demikian kerena jika arak ini disulut
dengan api maka akan langsung terbakar.
2.3 HUKUMAN BAGI
PEMINUM KHAMAR
1.
Hadits
nabi saw:
حدثنا مسلم
حدثناهشام حدثنا قتادة عن انس قال جلد النبي صلى الله عليه وسلم في الخمر بالجريد
والنعال وجلد ابو بكر اربعين (اخرجه البخارى في كتاب الحدود باب الضرب بالجريد
والنعال).
Artinya: Anas,
dia berkata: Nabi saw mencambuk dalam perkara khamar dengan pelapah
kurma dan dengan sandal. Abu bakar mencambuk dalam perkara khamar sebanyak 40
kali. (HR. Bukhari dan Muslim).[5]
Pengarang kitab al-qamus berkata, bahwa teks
nash hadits itu bersifat umum; karena pada saat diharamkan, dimadinah hanya
terdapat khamar dari air buah kurma. Ada yang mengatakan minuman disebut khamar
karena menutupi penghalang akal dari berfikir sehat. Ada yang berpendapat
karena bagian akal tertutupi olehnya, maka dikatakan memabukkan, jika tertutupi
khamar. Ada yang berpendapat karena dia bercampur baur dengan akal peminumnya.
2.4 BENTUK MINUMAN KERAS
Minuman keras sering di
produksi atau di pasarkan dalam bentuk minuman kaleng dan berbagai bentuk/jenis
botol. Namun karena kandungan alkoholnya, penjualan miras diatur dengan sangat
ketat, dan ada batas usia minimal bagi pembeli miras. Di Indonesia, kebanyakan
toko tidak menjual minuman beralkohol bagi orang yang berusia di bawah 21
tahun.
Minuman beralkohol
biasanya dipisah menjadi tiga jenis: Bir, wine, dan spirit.
1. Bir
Bir adalah minuman
paling terkenal ketiga di dunia (di belakang teh dan air putih), dan hampir
semua orang, mulai dari tukang sayur sampai Homer Simpson, kenal dengan minuman
yang satu ini. Bir terbuat dari biji-bijian gandum barley yang direndam di dalam
air dan dikeringkan, dibumbui dengan tanaman hop yang menambah rasa pahit khas
bir, lalu diproses dan difermentasikan dengan ditabur ragi, untuk kemudian
dibiarkan selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai proses fermentasi,
di mana ragi mengubah kandungan gula di dalam campuran itu menjadi alkohol dan
karbon dioksida. Setelah itu, bir dimasukkan lagi ke dalam tangki tertutup dan
dibiarkan ‘menua’ selama beberapa minggu atau beberapa bulan. Setelah kemudian
difilter dan dipasteurisasi, akhirnya jadilah bir. Dalam hasil akhirnya,
kandungan alkohol di dalam bir adalah 2-6 persen, walau beberapa jenis bir
mengandung sekitar 14 persen alkohol.
Bir sendiri adalah
salah satu minuman tertua di dunia. Di mana ada bahan sejenis gandum, maka di
situ ada sejenis bir, walaupun pada awalnya bir hanya difermentasikan selama
satu atau dua hari saja. Gandum digunakan sebagai bahan baku bir di Mesopotamia
kuno, nasi dipakai di Asia, sementara Mesir menggunakan barley sebagai bahan
baku dari bir versi mereka.
2. Wine
Secara keseluruhan,
membuat minuman keras bukan urusan main-main. Dan pembuatan wine adalah satu
contoh yang sangat bagus. Ada beberapa jenis wine, seperti anggur merah, anggur
putih, dan sparkling wine. Wine dibuat dari anggur yang diproses, kemudian
difermentasikan. Jenis anggur yang dipilih untuk difermentasikan, detail-detail
kecil dalam pemrosesan seperti seberapa besar tekanan yang diberi ke anggur
untuk memisahkan antara kulit dengan airnya, sampai faktor seperti iklim dan
jenis tanah tempat anggur ditumbuhkan pun diperhitungkan untuk membuat satu
botol wine. Tanpa bermaksud meremehkan minuman-minuman beralkohol lain, penulis
secara pribadi heran bercampur kagum dengan dedikasi dan perhitungan yang ada
dalam membuat segelas wine.
Sesekali, coba Google
‘Enology’. Yap, tidak salah lagi. Enology adalah sebuah bidang ilmiah
tersendiri yang khusus mempelajari cara membuat wine yang enak. Para penggila
wine ini rupanya sangat serius dengan minumannya. Tapi bukannya tidak
beralasan. Wine sudah bukan barang baru dalam peradaban manusia, dan
bukti-bukti arkeologis berusia lebih dari 8,000 tahun yang ditemukan di Georgia
menunjukkan ditemukannya beberapa tempat pembuatan wine. Kandungan alkohol
ethanol di dalam wine terbilang ampuh menumpas bakteri-bakteri dan
mikroorganisme sumber penyakit, dan karena itu, dulu wine lebih aman diminum
daripada air maupun susu. Di masa-masa sebelum adanya rumah sakit, asuransi
kesehatan, dan kontroversi soal menteri Kesehatan, tidak berlebihan kalau wine
sempat dianggap sebagai hadiah dari Dewa-Dewa.
3. Spirits
Spirits adalah istilah
yang diberikan untuk minuman-minuman keras yang dibuat dari proses penyulingan.
Hasil fermentasi tertentu disuling, dan proses penyulingan ini
mengkonsentrasikan kandungan alkoholnya serta menghilangkan rasa-rasa yang
dianggap tidak enak. Hasilnya adalah minuman beralkohol dengan kandungan
alkohol yang terbilang tinggi, sekitar 40-50 persen alkohol. Contoh minuman
yang bisa disebut sebagai spirits adalah whiskey dan vodka.
2.5 HAD MEMINUM MINUMAN
KERAS
Bagi
orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan
had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti
dalam sabda nabi SAW:
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ
شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجُلِدَ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ: وَ
فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ
عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ: اَخَفُّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ
عُمَرُ. احمد و مسلم و ابو داود و الترمذى و صححه
Dari Anas RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah
dihadapkan kepada beliau seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang
tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma (pemukul) sebanyak 40 kali. Anas
berkata, “Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar”. Tetapi (di zaman
‘Umar) setelah ‘Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka ‘Abdur Rahman
bin ‘Auf berkata, “Hukuman yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu ‘Umar pun
menyuruh supaya didera 80 kali”. [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi.
Dan Tirmidzi menshahihkannya]
عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص جَلَدَ فِى
اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النِّعَالِ: وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ.
احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul
(orang) karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar
mendera 40 kali. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ: جِيْءَ
بِالنُّعْمَانِ اَوِ ابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ
كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ، فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ،
فَضَرَبْنَاهُ بِالنِّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ. احمد و البخارى
Dari ‘Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, “Nu’man
atau anaknya Nu’man pernah dihadapkan (kepada Nabi SAW) karena minum khamr,
lalu Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya,
maka aku (‘Uqbah) termasuk salah seorang yang memukulnya. Kami pukul dia dengan
sandal dan pelepah kurma”. [HR. Ahmad dan Bukhari]
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ: كُنَّا
نُؤْتَى بِالشَّارِبِ فِى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ فِى إِمْرَةِ اَبِى بَكْرٍ
وَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَنَقُوْمُ اِلَيْهِ نَضْرِبُهُ بِاَيْدِيْنَا وَ
نِعَالِنَا وَ اَرْدِيَتِنَا، حَتَّى كَانَ صَدْرًا مِنْ إِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ
فِيْهَا اَرْبَعِيْنَ، حَتَّى اِذَا عَتَوْا فِيْهَا وَ فَسَقُوْا جَلَدَ
ثَمَانِيْنَ. احمد و البخارى
Dari Saib bin Yazid, ia berkata, “Pernah
dihadapan seorang peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW, juga di
zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan ‘Umar, lalu kami
berdiri menghampiri dia (peminum khamr itu), maka kami pukul dia dengan
tangan-tangan kami, dengan sandal-sandal kami dan dengan selendang-selendang
kami sehingga pada permulaan pemerintahan ‘Umar RA, ia memukul peminum khamr
itu sebanyak 40 kali, sehingga apabila mereka melampaui batas dalam minum khamr
itu dan durhaka (mengulangi lagi), ia dera sebanyak 80 kali”. [HR. Ahmad
dan Bukhari]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: اُتِيَ النَّبِيُّ
ص بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ فَقَالَ: اِضْرِبُوْهُ، فَقَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ:
فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ، وَ الضَّارِبُ بِنَعْلِهِ، وَ الضَّارِبُ
بِثَوْبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ: اَخْزَاكَ اللهُ، قَالَ:
لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا، لاَ تُعِيْبُوْا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ. احمد و البخارى و
ابو داود
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Pernah dihadapkan
seorang laki-laki yang telah minum khamr kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW
bersabda, “Pukullah dia”. Abu Hurairah berkata, “Maka diantara kami ada yang
memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal dan ada pula
yang memukul dengan pakaiannya”. Kemudian setelah selesai sebagian kaum itu ada
yang berkata, “Semoga Allah menjadikan engkau hina (hai peminum khamr)”. Maka
sabda Nabi SAW, “Jangan kalian berkata begitu, jangan kalian minta bantuan
syaithan untuk menghukum dia”. [HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ قَالَ: جُلِدَ عَلَى عَهْدِ
رَسُوْلِ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ بِنَعْلَيْنِ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ
عُمَرَ جَعَلَ بَدَلَ كُلِّ نَعْلٍ سَوْطًا. احمد
Dari Abu Sa’id, ia berkata, “Peminum khamr di
zaman Rasulullah SAW didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali. Kemudian di
zaman pemerintahan ‘Umar, masing-masing sandal itu diganti dengan cambuk”. [HR. Ahmad]
عَنْ عَلِيٍّ رض فِى شُرْبِ اْلخَمْرِ قَالَ:
اِنَّهُ اِذَا شَرِبَ سَكَرَ، وَ اِذَا سَكَرَ هَذَى، وَ اِذَا هَذَى افْتَرَى وَ
عَلَى اْلمُفْتَرِى ثَمَانُوْنَ جَلْدَةً. الدارقطنى و مالك بمعناه
Dari Ali RA tentang orang yang minum khamr, ia
berkata, “Sesungguhnya jika dia minum khamr, maka ia mabuk. Dan jika mabuk, ia
berkata tidak karuan. Dan jika berkata-kata tidak karuan, ia berdusta. Sedang
orang yang berdusta harus didera sebanyak 80 kali”. [HR.
Daruquthni dan juga Malik semakna dengan itu]
Tentang
jumlah pukulan bagi peminum khamar, ulaman berbeda pendapat, sebab Rasulullah
pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak
seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik,
dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah 80 kali pukulan jilid. Mereka beralasan bahwa para sahabat, setelah
bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukuman bagi peminum khamar
adalah sebanyak 80 kali.
2.6 PROSES
DI HARAMKANNYA KHAMAR.
A.
Nash-Nash yang Khusus Mengenai Khamr
1.
Ayat pertama An-Nahl [16:67]
`ÏBur ÏNºtyJrO È@ϨZ9$# É=»uZôãF{$#ur tbräÏGs? çm÷ZÏB #\x6y $»%øÍur $·Z|¡ym 3 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºs ZptUy 5Qöqs)Ïj9 tbqè=É)÷èt ÇÏÐÈ
ARTINYA : dan dari buah korma dan anggur, kamu buat
minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Kurma
dan anggur adalah komoditas ekonomi jazirah arab, sejak dahulu kala. Komoditi
tersebut selain diperdagangkan secara natural (alami) juga diolah menjadi
minuman yang memabukkan. Seperti halnya buah aren bisa diolah menjadi tuak yang
memabukkan.
Disini
Allah menyatakan secara tersirat bahwa dari kedua buah tersebut dapat diolah
menjadi rezeki yang baik (perdagangan alami) dan hal yang tidak baik (minuman
yang memabukkan).
2.
Ayat kedua Al-Baqarah [2:219]
‘Umar
bin Khattab beserta para sahabat yang lain bertanya kepada Rasulullah SAW
perihal minuman yang memabukkan dan menghilangkan akal. Sahabat-sahabat
tersebut memang sudah biasa minum khamar. Dua orang sahabat Rasulullah SAW yang
semasa masih jahiliyah tidak pernah minum khamar adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq
dan Utsman bin Affan.
Sehubungan
dengan pertanyaan tentang khamar tersebut maka turunlah ayat yang
berbunyi :
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (QS.
Al-Baqarah ayat 219)
Dalam masyarakat kita saat ini, bahkan bagi orang barat
sekali pun kalau ditanya secara jujur tentang manfaat dari miras dan judi, kita
akan mendapatkan jawaban bahwa bagaimana pun pada keduanya menimbulkan
problem-problem sosial yang bersifat negatif bahkan destruktif. Karena
itu berbagai aturan dan undang-undang pemerintah di manapun, ada pengaturan ttg
kedua hal itu, meskipun dasar yang digunakan bukan dari Al-Quran..
Maka
pertanyaan beberapa sahabat tsb juga menunjukkan munculnya kesadaran sosial bhw
didalam perkara miras dan judi ternyata menghasilkan hal-hal yang tidak baik
dalam masyarakat.
3.
Ayat ketiga, An-Nisa [4:43]
Setelah
ayat kedua tentang khamar dan judi turun, pada suatu saat Abdurrahman bin Auf
mengundang teman-temannya untuk minum khamar sampai mabuk. Ketika waktu shalat
tiba, salah seorang yang menjadi imam membaca surat al-Kafirun secara keliru
disebabkan pengaruh khamar. Maka turunlah ayat ketiga yaitu An-Nisa [4:43]
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
…..(QS. An-Nisa Ayat 43)
Ayat ini
belum mengharamkan minuman keras dan judi secara mutlak, maka sebagian umat
islam pada waktu itu masih meminumnya.
Selain berkaitan dengan mabuk, ayat ini berlaku umum
bahwa orang yang mengerjakan shalat harus memahami/mengerti makna bacaan shalatnya
karena ada kaimat “sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”).
Kalimat ini menjadi penyebab keumuman ayat itu, karena
kita pahami bahwa bagi orang Arab dalam keadaan tidak mabuk tentu mereka
mengerti apa yang diucapkan dalam shalat. Berbeda halnya bagi orang non-Arab dimana
bahasa Arab bukan bahasa sehari-hari.
Oleh
sebab itu maka mengerti bahasa arab, minimal dalam bacaan sholat, menjadi
kewajiban bagi orang non-arab. Demikian ini agar tidak terkena makna daripada
QS An-Nisa’ [4:43] tersebut di atas karena objek sasaran ayat tersebut adalah
bagaimana mengerti apa yang diucapkan dalam sholat, bukan pada mabuknya.
Sedangkan mabuk adalah salah satu penyebab dari tidak memahami apa yang
diucapkan dalam shalat.
4.
Ayat keempat, Al-Maidah [5:90-92]
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtur `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ (#qãèÏÛr&ur ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# (#râx÷n$#ur 4 bÎ*sù öNçGø©9uqs? (#þqßJn=÷æ$$sù $yJ¯Rr& 4n?tã $uZÏ9qßu à÷»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÒËÈ
5:90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
5:91. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
5:92.
Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul (Nya) dan
berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya
kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang
Dengan
turunnya ayat ini maka hukum meminum khamar dan judi telah secara tegas dan
jelas dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Sebagai salah satu dari dosa
besar (Al-Baqarah [2:219]).
Allah
menyuruh menjauhi 4 perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan yaitu :
1.
Minum
khamar
2.
Berjudi
3.
Berkorban
untuk berhala/thagut/sesuatu yang bukan karena Allah
4.
Mengundi
nasib, dengan panah atau yang lainnya termasuk mengundi nasib kepada tukang
ramal.
Sedang
khamar dan berjudi, Allah SWT nyatakan sebagai perbuatan setan yang akan :
1.
Menimbulkan permusuhan
2.
Menimbulkan kebencian satu sama lain
3.
Menghalangi dari mengingat Allah
4.
Menghalangi dari sembahyang
Maka Allah SWT menegaskan فَهَلْ
أَنْتُمْ مّـُنْتَهُوْنَ berhenti, stop, jangan
diulangi lagi. Taatlah kepada Allah dan Rasul serta berhati-hatilah kalian. Kalau
masih nekad, merasa berat meninggalkannya maka kewajiban Rasulullah SAW
hanyalah menyampaikan amanat Allah SWT.
Selanjutnya
Rasulullah bersabda :
Artinya
: “Siapa
saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh
malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia
bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali
(meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma
bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab,
“Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Syurb khamr adalah memasukkan minuman yang memabukkan ke mulut lalu
ditelan masuk ke perut melalui kerongkongan, meskipun bercampur dengan makanan
lain yang halal. Adapun segala sesuatu yang memabukkan dinamakan khamr, dan
meminumnya dihukumi haram.
Sedang dalam syariat islam siapa saja yang meminum khamr akan mendapatkan
hukuman, adapun hukuman tersebut berupa dera 40 kali atau 80 kali, jika amir
atau penguasa menghendakinya. Adapun cara pelaksanaannya dilakukan oleh
eksekutor yang sudah memenuhi syarat-syarat, juga alat yang digunakan adalah
pelepah daun kurma atau sejenisnya.
Namun hukuman dera dapat gugur bilamana para saksi menarik kesaksianya
atau pelaku menarik kembali pengakuanya, serta tidak ditemukanya barang bukti
yang menguatkan.
Disamping mendapatkan hukuman peminum khamr tentusaja akan mengalami
gangguan kesehatan, baik itu kesehatan rohani maupun kesehatan jasmani.
Disamping itu khamr menjauhkan para peminumnya dari Allah swt.
Khamar
adalah bahan yang mengandung alkohol yang memabukkan .Meminum
arak atau apasaja yang memabukkan, maka wajib dihukum had berupa 40 kali
cambuk. Hukuman ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di
karenakan ta’zir
Hukum had dalam kasus ini harus
dilakukan karena dua hal, yaitu adanya saksi atau pengakuannya sendiri. Dan
tidak boleh had, hanya sebab muntah dan adanya bau arak dari mulut
3.2 SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Al-quran al-karim, cv. Ponegoro
Abdul baqi, Muhammad fuad. 2008. Al-lu’lu wal marjan. Jakarta: pustaka as-sunnah
Daib al-bigha, Mustafa, 2008. Tadzhib. Surabaya:
Al-hidayah
Djazuli, A., 1996. fiqih jinayah. Jakarta: PT.Raja
grafindo
Rifa’I , Moh. Dkk. 1978. kifayatul akhyar. semarang: cv.toha
putra
0 komentar: