Makalah Penggolongan Hukum
|
DISUSUN OLEH :
IMAM MARZUKI
Dosen Pengampu :
THOMAS ALFA EDISON
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN
AKADEMIK 2015
JL.
Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel
30657
KATA
PENGANTAR
Kami panjatkan puji dan
syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat inayah-Nyalah maka Makalah
Administrasi pendidikan yang berjudul ”PENGGOLONGAN HUKUM” ini dapat diselesaikan. Maka ini kami buat
untuk memecahkan masalah tentang wawasan nusantara di kalangan mahasiswa.
Kami menyadari makalah ini
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
dari para rekan rekan-rekan mahasiswa dan dosen pembimbing, demi proses
kesempurnaan.
Kami mengucapkan terima
kasih kepada rekan-rekan yang senantiasa bekerjasama dalam menyusun makalah
ini, dan dosen pembimbing yang senantiasa selalu membimbing kami dalam proses
penyusunan makalah ini.
Terlepas dari
kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat
bagi pembaca dan menjadikan amal shaleh bagi kami. Amien, Ya Robbal Alamin.
Lempuing
Jaya, Maret 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
DEPAN........................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR
ISI..................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum................................................................................. 2
2.2 Penggolongan Hukum....................................................................... 3
2.3 Perbuatan Yang Sesuai Dan
Bertentangan Dengan Hukum............. 6
2.4 Penerapan Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan
Sehari-Hari............ 7
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Manusia adalah mahluk social sehingga
memerlukan orang lain untuk mepertahankan hidupnya, dalam hubungan tersebut
sering terjadi konflik maka dibuatlah aturan-aturan dalam hubungan tersebut
yang kemudian kita kenal dengan Hukum.
Pembelajaran mengenai ilmu hukum
sangatlah luas maka perlu adanya pengolongan hukum agar mudah dipelajari
, Untuk itu mencoba mengulas tentang Penggolongan Hukum , Mulai
dari pembagian hukum berdasarkan Wujudnya sampai dengan
hukum menurut Waktu berlakunya
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah yang dimaksud dengan Hukum?
2. Apa sajakah Penggolongan Hukum?
3. Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Yang
Sesuai Dan Bertentangan Dengan Hukum?
4. Bagaimana Penerapan Nilai Dan Norma
Dalam Kehidupan Sehari-Hari?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI HUKUM
Sebelum
mengkaju persoalan penggilongan hukum. Mari kita terlebih dahulu mengetahui
sekulas pengertian hukum.
Hukum
tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi
dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk mengubah atau mempengaruhi
masyarakat.
1. Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya
hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
2. Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut
oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
3. Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral
yang mewajibkan untuk berbuat benar.
4. Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan
keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.
5. Philip S. James, hukum adalah pokok aturan untuk
tuntunan tingkah laku manusia yang dikenakan dan dipaksakan bagi setiap warga
Negara.
6. E. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
Dan
masih banyak lagi pengertian hokum menurut para ahli, disini tidak menjelaskan pengertiannya, namun
hanya sekilas gambaran tentang pengertian hukum.
2.2 PENGGOLONGAN HUKUM
Para
ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat
dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam
suatu Negara.
Dalam Penggolongan Hukum sebenarnya berisikan sebuah perintah
dan larangan yang memiliki sifat memaksa. Dikatakan seperti itu karena jika
terdapat anggota masyarakat melanggar perintah tersebut maka akan memperoleh
sanksi hukum. Dan sanksi hukum inilah yang akan mendorong setiap manusia untuk
menaati segala hukum yang dibuat oleh pemerintah. Untuk mengetahui hukum secara
jelas
2.2.1 Menurut Sumbernya :
1. Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam
peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3. Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4. Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
2.2.2
Menurut Bentuknya :
1)
Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2)
Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
2.2.3
Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
1)
Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2)
Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
3)
Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4)
Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
2.2.4
Menurut Waktu Berlakunya :
1)
Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku
sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang
berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2)
Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
3)
Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun
juga di seluruh tempat.
2.2.5
Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
1)
Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2)
Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
2.2.6
Menurut Sifatnya :
1)
Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga
harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)
Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.
2.2.7
Menurut Isinya :
1)
Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2)
Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum
pidana, hukum acara, hukum internasional)
2.2.8
Menurut Pribadi :
1)
Hukum Satu Golongan
2)
Hukum Semua Golongan
3)
Hukum Antar Golongan.
2.2.9
Menurut Wujudnya :
1)
Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu.
2)
Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
2.3
PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
2.3.1 Perbuatan Yang Sesuai Dengan
Hukum.
Dalam
Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama
di muka hukum. Artinya hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan
kewajiban yang kita miliki.
Hak
dan kewajiban yang dilindungi dan diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
1. Diri dan keluarga kita
2. Harta benda kita
3. Nama baik Kita
4. Kesempatan kita mencari nafkah secara
halal.
5. Kesempatan kita beribadah
6. Kesempatan kita mendapatkan pendidikan.
7. kesempatan kita memperoleh keadilan.
Karena
kita hidup dalam Negara hukum, maka dalam memperoleh hak dan kewajiban tersebut
haruslah pula berdasarkan hukum.
Apabila
kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia denga suka rela
mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi aman dan
tentram.
Perbuatan
yang selalu mematuhi dari berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau
tidak tertulis sehingga masyarakat menjadi tertib.
2.3.2 Perbuatan Yang Bertentangan
Dengan Hukum
Perbuatan
yang melanggar ketentuan hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada
seseorang atau membuat keresahan masyarakat yang lainnya.
Apabila
terjadi suatu pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara
telah memberi wewenang khusus kepada petugas tertentu, yang disebut penegak
hukum, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat hukum (pengacara).
Jadi,
apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri
untuk menegakkan hukum, dengan cara “main hakim sendiri”.
2.4
PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Setiap
warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara
berkewajiban untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
Penerapan
nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan nilai
kepribadian dan keadilan.
Kebenaran
dan keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama,
kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.
Tugas
kita dalam penegakan hukum adalah membantu para penegak hukum dalam melindungi
hak dan kewajiban kita.
Cara
kita membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi
apabila kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita
diminta keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa
yang kita lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi
keterangan tersebut.
Menurut
A.V. Dicey dalam Negara hukum yang berintikan pada rule of law
terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu :
1. Supremacy of the law, sehingga hukum diberi kedaulatan
tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut, yang bisa dituntut
adalah manusianya.
2. Egality of the Law, artinya semua orang memiliki status
yang sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah
yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika melanggar
hukum.
3. Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi
manusia dalam UUD.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Penggolongan
hukum digolongkan menjadi beberapa ,diantaranya adalah berdasarkan
sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu beersifat memaksa pada setiap individu
yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena yang
menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan
antara individu sebagai contoh adalah hukum jual beli yang
tergantuk kesepakatan antara dua belah pihak.
Penggolongan
hukum berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah
hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh
siapapun sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang
melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum
tertullis sebagai contoh adalah hukum adat suatu daerah tertentu.
3.2 SARAN
Dari uraian di atas tentang penggolongan
hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya
dipaparkan melalui makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami
sampaikan sangatlah kurang halitu disebabkan karena terbatasnya pengetahuan
serta referensi yang kami dapatkan dan referensi yang kami baca,
sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca,
yang bersifat membangun.
Demikian makalah ini kami buat guna memenuhi
tugas mata kuliah ILMU HUKUM . ucapan terimakasih kami sampaikan kepada
seluruh teman –teman serdta guru penggapu yang mana telah memberi arahan
, semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi kita semua, amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Prasetyo,Teguh. Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum, Yogyakarta.Pustaka
Pelajar,2006
Dirdjosisworo,Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum,
Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010.
disini juga ada makalah penggolongan hukum
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus