Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah Penggolongan Hukum

2 komentar







MAKALAH 
PENGGOLONGAN HUKUM









DISUSUN OLEH :
IMAM MARZUKI

Dosen Pengampu :
THOMAS ALFA EDISON



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel 30657



KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Karena berkat inayah-Nyalah maka Makalah Administrasi pendidikan yang berjudul ”PENGGOLONGAN HUKUM”  ini dapat diselesaikan. Maka ini kami buat untuk memecahkan masalah tentang wawasan nusantara di kalangan mahasiswa.

Kami menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para rekan rekan-rekan mahasiswa dan dosen pembimbing, demi proses kesempurnaan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang senantiasa bekerjasama dalam menyusun makalah ini, dan dosen pembimbing yang senantiasa selalu membimbing kami dalam proses penyusunan makalah ini.

Terlepas dari kekurangan-kekurangan makalah ini, kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal shaleh bagi kami. Amien, Ya Robbal Alamin.


                                                                                    Lempuing Jaya,   Maret 2015

                                                                                                            Penulis



DAFTAR ISI

HALAMAN DEPAN........................................................................................ i
KATA PENGANTAR...................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 1    
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Hukum................................................................................. 2
2.2 Penggolongan Hukum....................................................................... 3
2.3 Perbuatan Yang Sesuai Dan Bertentangan Dengan Hukum............. 6
2.4 Penerapan Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan Sehari-Hari............ 7

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG

Manusia adalah mahluk social sehingga memerlukan orang lain untuk mepertahankan hidupnya, dalam hubungan tersebut sering terjadi konflik maka dibuatlah aturan-aturan dalam hubungan tersebut yang kemudian kita kenal dengan Hukum.

Pembelajaran mengenai ilmu hukum sangatlah  luas maka perlu adanya pengolongan hukum agar mudah dipelajari , Untuk itu  mencoba mengulas tentang Penggolongan Hukum , Mulai dari  pembagian hukum berdasarkan Wujudnya  sampai dengan   hukum menurut Waktu berlakunya


1.2         RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah yang dimaksud dengan Hukum?
2.      Apa sajakah Penggolongan Hukum?
3.      Apa yang dimaksud dengan Perbuatan Yang Sesuai Dan Bertentangan Dengan Hukum?
4.      Bagaimana Penerapan Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan Sehari-Hari?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1     DEFINISI HUKUM
Sebelum mengkaju persoalan penggilongan hukum. Mari kita terlebih dahulu mengetahui sekulas pengertian hukum.
Hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai sarana untuk mengubah atau mempengaruhi masyarakat.
1.      Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
2.      Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
3.      Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
4.      Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.
5.      Philip S. James, hukum adalah pokok aturan untuk tuntunan tingkah laku manusia yang dikenakan dan dipaksakan bagi setiap warga Negara.
6.      E. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
7.      Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Dan masih banyak lagi pengertian hokum menurut para ahli,  disini tidak menjelaskan pengertiannya, namun hanya sekilas gambaran tentang pengertian hukum.
2.2     PENGGOLONGAN HUKUM
Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Dalam Penggolongan Hukum sebenarnya berisikan sebuah perintah dan larangan yang memiliki sifat memaksa. Dikatakan seperti itu karena jika terdapat anggota masyarakat melanggar perintah tersebut maka akan memperoleh sanksi hukum. Dan sanksi hukum inilah yang akan mendorong setiap manusia untuk menaati segala hukum yang dibuat oleh pemerintah. Untuk mengetahui hukum secara jelas

2.2.1 Menurut Sumbernya :

1.      Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
3.      Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
4.      Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.2.2        Menurut Bentuknya :

1)        Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
2)        Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.



2.2.3        Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :

1)        Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
2)        Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3)        Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
4)        Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.

2.2.4        Menurut Waktu Berlakunya :

1)        Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2)        Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3)        Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

2.2.5        Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :

1)        Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
2)        Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).



2.2.6        Menurut Sifatnya :

1)        Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)        Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

2.2.7        Menurut Isinya :

1)          Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
2)          Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)

2.2.8        Menurut Pribadi :

1)          Hukum Satu Golongan
2)          Hukum Semua Golongan
3)          Hukum Antar Golongan.

2.2.9        Menurut Wujudnya :
1)          Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2)          Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.




2.3         PERBUATAN YANG SESUAI DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
2.3.1 Perbuatan Yang Sesuai Dengan Hukum.
Dalam Negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, kedudukan kita semua sama di muka hukum. Artinya hukum memberi perlindungan yang sama terhadap hak dan kewajiban yang kita miliki.

Hak dan kewajiban yang dilindungi dan diatur oleh hukum itu antara lain mengenai :
1.      Diri dan keluarga kita
2.      Harta benda kita
3.      Nama baik Kita
4.      Kesempatan kita mencari nafkah secara halal.
5.      Kesempatan kita beribadah
6.      Kesempatan kita mendapatkan pendidikan.
7.      kesempatan kita memperoleh keadilan.

Karena kita hidup dalam Negara hukum, maka dalam memperoleh hak dan kewajiban tersebut haruslah pula berdasarkan hukum.

Apabila kita semua dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat bersedia denga suka rela mematuhi hukum, maka kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi aman dan tentram.

Perbuatan yang selalu mematuhi dari berbagai ketentuan hukum, baik hukum tertulis atau tidak tertulis sehingga masyarakat menjadi tertib.

2.3.2 Perbuatan Yang Bertentangan Dengan Hukum
Perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada seseorang atau membuat keresahan masyarakat yang lainnya.
 Apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, maka hukum harus ditegakkan. Untuk itu, Negara telah memberi wewenang khusus kepada petugas tertentu, yang disebut penegak hukum, yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat hukum (pengacara).

Jadi, apabila terjadi suatu pelanggaran hukum, kita tidak boleh bertindak sendiri untuk menegakkan hukum, dengan cara “main hakim sendiri”.

2.4         PENERAPAN NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Setiap warga Negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum, dan Negara berkewajiban untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

Penerapan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dengan nilai kepribadian dan keadilan.

Kebenaran dan keadilan harus dibina ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara layak dan benar dengan berdasarkan pada norma agama, kesusilaan, masyarakat, adat dan norma hukum.

Tugas kita dalam penegakan hukum adalah membantu para penegak hukum dalam melindungi hak dan kewajiban kita.

Cara kita membantu para penegak hukum, umpamanya segera melaporkan kepada polisi apabila kita mengetahui terjadinya suatu kejahatan. Selain itu, umpamanya kita diminta keterangan sebagai saksi, maka berikanlah keterangan yang benar apa yang kita lihat, dengar, dan ketahi saja, janganlah menambahkan atau mengurangi keterangan tersebut.

Menurut  A.V. Dicey dalam Negara hukum yang berintikan pada rule of law terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1.      Supremacy of the law, sehingga hukum diberi kedaulatan tertinggi, Negara tidak dapat dipermasalahkan atau dituntut, yang bisa dituntut adalah manusianya.
2.      Egality of the Law, artinya semua orang memiliki status yang sama di mata hukum. Dalam Negara berdasarkan hukum (rechtstaat) hukumlah yang berdaulat, sehingga Negara dapat dituntut di depan pengadilan jika melanggar hukum.
3.      Human Right, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam UUD.




BAB III
PENUTUP
3.1     KESIMPULAN
Penggolongan hukum  digolongkan menjadi beberapa  ,diantaranya adalah berdasarkan sifatnya hukum memiliki dua sifat yaitu beersifat memaksa pada setiap individu yang menjadi objek dari hukum itu dan bersifat mengatur karena  yang menjadi objek dari hukum itu sendiri adalah berdasarkan kesepakatan antara  individu sebagai contoh  adalah hukum jual beli yang tergantuk kesepakatan antara dua belah pihak.

Penggolongan hukum berdasarkan  bentuknya dibagi menjadi dua pula yang pertama adalah hukum tertulis yaitu hukum yang sudah terkodifikasi dan dapat dilihat oleh siapapun  sehingga hukum ini mudah di pahami oleh setiap orang yang  melihatnya sedangkan hukum tidak tertulis adalah kebalikan dari hukum tertullis  sebagai contoh adalah  hukum adat suatu daerah tertentu.

3.2     SARAN
Dari uraian di atas  tentang penggolongan hukum kedalam beberapa golongan tentunya masih kurang lengkap apabila hanya dipaparkan  melalui  makalah ini lebih lagi penjelasan yang kami sampaikan sangatlah kurang halitu disebabkan karena terbatasnya  pengetahuan serta referensi yang kami dapatkan dan  referensi yang kami  baca, sehingga dari sini kami minta saran serta kritikan dari semua kalangan pembaca, yang bersifat membangun.
Demikian makalah ini kami buat guna memenuhi tugas mata kuliah  ILMU HUKUM . ucapan terimakasih kami sampaikan kepada seluruh teman –teman serdta guru penggapu  yang mana telah memberi arahan ,  semoga makalah ini bisa memberi manfaat bagi kita semua, amin.


DAFTAR PUSTAKA

Prasetyo,Teguh. Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum, Yogyakarta.Pustaka Pelajar,2006
Dirdjosisworo,Suedjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta,pt Raja Grafindo Persada,2010.

2 komentar: