makalah AYAT DAN HADITS EKONOMI “GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH”
MAKALAH
AYAT DAN HADITS EKONOMI
“GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH”
Disusun oleh:
Muhammad Harun
Imam Marzuki
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING JAYA KAB. OKI
SUM-SEL
TAHUN AKADEMIK 2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah swt. yang telah memberikan
kekuatan sehingga dengan itu pemakalah dapat menyelesaikan makalah penelitian
ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan pertolongan darinya.
Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan alam yakni
nabi Muhammad saw.
Makalah ini mengkaji tentang “GHOSOB, FA’I DAN
GHONIMAH” yang mana maklah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata
kuliah ayat dan hadits ekonomi.
Pemakalah
menyadarai bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah
ini, berkenaan dengan pengetahuan yang terbatas, dan pengalaman yang kurang.
Oleh karena itu pemkalah mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan dan
peningkatan mutu di masa yang akan datang.
Akhirnya
pemakalah berharap semoga makalah penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis
sendiri khususnya serta bagi pembaca umum.
Lempuing
Jaya, Desember 2014
PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman Depan.......................................................................................................................................... i
Kata Pengantar.......................................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..................................................................................................................... 1
1.2
Rumuasn Masalah............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.2 GHOSOB.............................................................................................................................. 2
2.2 FA'I ...................................................................................................................................... 4
2.3 GHANIMAH ........................................................................................................................ 6
2.4
PERBEDAAN
GHANIMAHDAN FA'I................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN.............................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebiasaan meramapas milik orang lain merupakan suatu kebiasaan yang
sudah merajalela. Ghosob sudah tidak asing lagi bagi santri santri terutama
yang ada di pesantren salaf, hal ini tidak lainemenuhi untuk memenuhi kebutuhan
dengan jalan pintas. Namun secara tidak sadar kta telah melakukan kedzoliman
terhadap orang lain. Kegiatan plagiasi sepertihalnya merupakan kegiatan
menggosob juga.
Pelaku ghosob bervariasi, dari ank anak orang dewasa, bahkan santri
pun bias menggosob. Para pelaku itu berdalil dengan aneka ragam alasan mulai
dari terpepet, sudah mengetahui bahwa maghsub sudah ridho. Apapun alasannya
ghosob kalau dilihat dari kemanusiaan, kurang beretika. Santri santri biasanya
melakukan ghosob karena sudah tau ilmunya.
Ma'mar membagi harta
penghasilan Negara kepada tiga bahagian;
Al-Fai', yaitu yang didapat
dengan jalan perdamaian atau penyerahan tidak bersyarat sebagai Bani Nadhir
itu atau al-Fai' yang lain. Harta semacam ini diserahkan kebijaksaannya kepada
Nabi sendiri pada harta yang di Bani Nadhir. Adapun al-Fai' yang selebihnya
dibagikan menurut ayat ketujuh Surat al-Hasyr ini. Yaitu Nabi yang utama lebih
dahulu, lalu dibagikan kepada kerabat beliau, anak yatim, fakir miskin dan
orang yang dalam perjalanan.
Ghanimah; Yaitu harta rampasan
yang didapat dalam perjuangan peperangan, yang pembagiannya telah ditentukan di
dalam Surat al-Anfal; yaitu seperlima untuk Rasul dan empat perlima dibagikan
kepada para Mujahidin yang ikut berperang. Dan yang seperlima untuk Rasul itu
ialah bahwa kepada beliau
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian GHOSOB?
2.
Apa pengertian FA'I ?
3.
Apa pegertian GHANIMAH ?
4.
Apa PERBEDAAN
GHANIMAHDAN FA'I?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
GHOSOB
2.1.1 Pengertian ghosob
Ghosob
adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu
mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk
penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
( Fawaid )
Menurut
Tahrir Al-Wasilah Merampas (gashab)
yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang
tidak benar dan zalim.
Merampas
termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di
Hari Kiamat nanti.
2.1.2 Macam-macam Merampas
1.
Merampas barang milik:
a.
Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau
memecahkan kaca rumah orang lain.
b.
Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan
lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.
Merampas hak guna:
a.
Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas,
atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b.
Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid,
atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.
Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :
- Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf: ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
- Jumhur Ulama: ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
- Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
- Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
- Jumhur Ulama: Jika pengghasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
- Manfaat dari benda yang dighasab.
- Mazhab Hanafi: manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
- Jumhur Ulama: Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya. ( Riky Andriyanto )
2.1.3
Dasar hukum Ghosob ada 3 macam, yaitu:
Surat An Nisa ayat 29:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
29. Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188. dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Sabda Rasulullah“Darah dan harta seseorang haram bagi orang
lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)
“Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim
lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.
2.2 FA'I
2.2.1 Pengertian
Fa’i adalah harta kekayaan yang dimiliki
orang-orang kafir namun dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan.
Seperti yang pernah
terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir yang melarikan diri karena
takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka,
sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir
takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian
dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.
Harta fa’i ini
menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan
keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan
amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar
melakukan hal yang sama.
Imam An Nawawi membagi
sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :
1. Fa’I yang diambil dari
harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka
kabur dan takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi
seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal.
172]
2.
Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa
ada rasa takut. Ini meliputi :
a. Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari
ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b. Harta pajak hasil
kompensasi perdamaian
c. Khoroj (pajak bumi) yaitu
pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d. Harta ahli dzimah yang
mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e. Harta orang murtad dari
islam apabila ia terbunuh atau mati.
2.2.2
Dalil
كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Artinya: “Hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu ,
ia berkata:Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai’ yang diberikan
Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan
menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun,
sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan
perang di jalan Allah.”
Tafsir Hadits
Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh
tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut
jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena
tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2
mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW
menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak
mendapatkan kesulitan.
Perkataan Umar, “yang beliau belanjakan untuk
keluarganya” yaitu apa yang disisakan untuknya dipergunakan untuk menafkahi
keluarganya. Maksudnya, beliau memberikan jatah nafkah selama setahun, akan
tetapi belum genap setahun, jatah pembagian tersebut beliau manfaatkan untuk
berbuat kebajikan.
Kemudian, hadits ini juga sebagai dalil yang
membolehkan untuk menyimpan jatah makanan setahun, dan ini tidak bertentangan
dengan sikap tawakkal. Para ulama sepakat bolehnya menyimpan hasil panennya
sebagai jatah makan. Akan tetapi, jika seorang yang membeli makanan dipasar
dengan tujuan menyimpannya kembali: apabila dalam kondisi paceklik; maka tidak
boleh. Dan dibolehkan membeli sesuatu yang tidak menyusahkan kaum muslimin
seperti membeli jatah makanan harian atau bulanan. Namun apabila dalam kondisi
normal (stok pangan sangat mencukupi) boleh baginya untuk membeli jatah pangan
setahun lalu menyimpannya. Penjelasan ini dinukilkan Al-Qadhi Iyadh dari
mayoritas ulama.
Dari
umar r.a. Berkata, “Harta benda Bani Nadhir termasuk menjadi harta rampasan
yang diberikan Allah kepada rosulnya karena para sahabat tidaklah segera
mengerahkan kuda atau unta untuk kesana. Oleh karena itu, harta itu hanya
diperuntukan bagi nabi saw. Rosulullah saw lantas menyisihkan untuk memberi
nafkah keluarganya selama setahun lamanya. Sisanya, beliau peruntukan untuk
pengadaan kuda dan persenjataan sebagai persiapan (jihad) di jalan Allah swt.
[Bukhori dan muslim]
Jika
mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan
apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk
memerangi mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :
“Apabila
kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka
terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya
tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah
maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada
mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak
untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan
oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka
menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt
memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi
keputusan.” [Hadist shohih HR. Muslim ]
2.3
GHANIMAH
2.3.1
Pengertian
adalah sesuatu yang diperoleh seseorang
melalui suatu usaha atau secara paksa kepada kaum kafir harbi .
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang
diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan
perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman
sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada
pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.
2.3.2
Dalil
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr&
4n?tã $tRÏö6tã tPöqt Èb$s%öàÿø9$# tPöqt s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇÍÊÈ
41. ketahuilah,
Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613],
Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan
kepada apa[615] yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari
Furqaan[616], Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu.
Penjelasan :
[613] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah)
adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran,
sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam
ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan
kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c.
anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah
itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] Yang dimaksud dengan apa Ialah: ayat-ayat
Al-Quran, Malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang
batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan
orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di
peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian
mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan
turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اثْنَا عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا
Artinya: “Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu
‘anhu , ia berkata:Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus satu
pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka
berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua
mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih
ditambah seekor lagi sebagai tambahan.”
Tafsir Hadits
Hadits ini merupakan dalil yang membolehkan
pemberian bonus kepada pasukan, dan anggapan bahwa hal itu hanya boleh
dilakukan Nabi SAW adalah salah; karena tidak ada dalil seperti itu. Bahkan,
pemberian bonus dari komandan sebelum menghadap dengan Nabi sebagaimana kisah
dalam hadits ini, merupakan dalil yang tidak mengkhususkan hal itu kepada Nabi.
Dan pendapat Malik: makruh hukumnya sang komandan mengiming-imingi bonus kepada
pasukannya dengan berkata, ”Siapa yang berbuat seperti ini, maka ia mendapatkan
bonus ini,” karena hal itu akan mengubah niat berperang demi mendapatkan
kekayaan duniawi, dan hal ini tidak boleh. Namun pendapat Malik dibantah sabda
Nabi SAW, ”Siapa yang membunuh,maka ia mendapatkan salabnya (perkakas perang
yang ada padanya)” baik hal itu diucapkan sebelum peperangan ataupun
sesudahnya; karena syari’at Nabi bersifat umum menyeluruh sampai hari
kiamat.
Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi
mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang
akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia
mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi.
Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa
yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah
niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun
kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada
ayunan tombak.”
Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus
itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi
berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan
dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”
“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta
rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk
pejalan kaki.”
Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang
berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari
harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.
Itulah pendapat An Nashir,Al-Qasim Ar-Rasi
Rahimahullah, Malik dan Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini, juga berdasarkan
hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abi Amrah: ”Bahwa Nabi SAW memberikan
bagian 2 untuk kuda dan 1 bagian untuk orangnya, maka penunggang kuda
mendapatkan 3 bagian” dan hadits Az-Zubair yang diriwayatkan An-Nasa’i: ”Bahwa
Nabi SAW memberikan 4 bagian kepadanya yaitu 2 bagian untuk kudanya, 1 bagian
untuknya dan 1 bagian untuk kerabatnya, yaitu kerabat Nabi SAW.
Al-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa
kuda hanya mendapatkan 1 bagian berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh:
”Nabi memberikan 2 bagian kepada penunggang kuda dan 1 bagian bagi pejalan
kaki” dari mujammi’ bin Jariyah, tapi hadits ini tidak bisa menandingi yang
diriwayatkan pada kitab Ash-Shahihain. Ulama berbeda pendapat, apabila
seorang datang ke medan perang dengan 2 ekor kuda sekaligus, jumhur ulama
berpendapat: tidak dibagi kecuali untuk bagian 1 ekor kuda saja, dan tidak
diberi bagian lagi, kecuali jika memang kedua-duanya digunakan pada medan
peperangan.
2.4 PERBEDAAN GHANIMAHDAN
FA'I
Ghanimah adalah harta yang diambil secara
paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta
tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung
ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
fai' adalah harta yang diambil secara paksa
bukan pada waktu peperangan.
Pembagian Harta Rampasan
Pembagian Harta Rampasan
• GHANIMAH ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.
1/5 (20 %) untuk :
1.
4%__ Imam;
2.
4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3.
4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum
muslimin).
4.
Kekuasaan diserahkan pada Imam.
5.
4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
6. 4%__ Yatama (=anak
yatim).
7. 4/5 (80%) diserahkan
bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.
• FA'I ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.
1/5 (20%)
1.
4%__Ima
2.
4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum
muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3.
4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum
miskin).
4.
4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5.
4%__ Yatama (=anak-anak yatim)
B.
4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk
Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).
BAB III
KESIMPULAN
Ghosob
adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu
mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk
penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah
( Fawaid )
Ghanimah adalah harta yang diambil secara
paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta
tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung
ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.
fai' adalah harta yang diambil secara paksa
bukan pada waktu peperangan.
DAFTAR PUSTAKA
Nophiette, Ade. http://ade-nophiette.blogspot.com diunduh
pada tanggal 9/12/2012 pukul8:45 WIB
Septiono, Anton.
http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/ diunduh pada tanggal
9/12/2012 pukul 8:39 WIB
Fawaid.
http://fawaidbercerita.blogspot.com/2011/10/budaya-saling-mengghosob-bolehkah.html
diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:29 WIB
Al-Quran dan Terjemahannya, 2007, Syamil Cipta Media,
Bandung.
Andriyanto, Riki. http://ghazabblog.blogspot.com/ diunduh
pada tanggal 9/12/2012 pukul 9:38 WIB
http://www.scribd.com/doc/139666067/Tafsir-Ayat-Ekonomi-Anti-Penimbunan
0 komentar: