Makalah Metodelogi Ekonomi Islam
MAKALAH
Dosen Pengampu : Suhadi S.E.I
DISUSUN OLEH :
-
ARSAN ISRO
-
SUGIARTI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN
AKADEMIK 2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec.
Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel 30657
KATA PENGANTAR
Puju syukur
kami haturkan kehadirat allah SAW, karna berkat rahmat dan ridho nya kami dapat
menyelesaikan makalah “ Metodelogi Ekonomi Islam” tepat pada waktu nya.
Tak lupa
kami ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu akuntansi perbankan syariah,
dan tak lupa pula kepada teman-teman yang telah membantu tersusun nya makalah
ini baik bantuan moril maupun materil kami ucapkan banyak terima kasih.
Kami
menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karna itu
kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan agar kami dapat lebih baik
lagi dalam menyusun makalah.
Lempuing Jaya, Maret 2015
PENYUSUN
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah........................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Metodelogi
Ekonomi Islam............................................................ 2
2.2 Metodologi Islam........................................................................... 5
2.3 Epistemologi Ekonomi Islam.......................................................... 9
2.4 Ciri-Ciri Ekonomi Islam................................................................. 9
2.5 Hukum Ekonomi
Islam................................................................... 10
2.6 Peluang, Tantangan Dan Tugas Ekonomi Islam............................. 11
2.7 Bangunan Sistem Ekonomi............................................................ 12
BAB III PENUTUP1
3.1 Kesimpulan..................................................................................... 14
3.2
Saran............................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Kemunculan ekonomi Islam di Era kekinian, telah
membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali ekonomi Islam dalam
teori-teori, dan dipraktekkannya ekonomi Islam di ranah bisnis modern
sepertihalnya lembaga keuangan syariah bank dan nonbank. Ekonomi Islam yang telah
hadir kembali saat ini, bukanlah suatu hal yang tiba-tiba datang begitu saja.
Ekonomi Islam sebagai sebuah cetusan konsep pemikiran dan praktik tentunya
telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu.
Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenarnya
memang ada begitu saja. Karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang
manusia adalah suatu fitrah. Seperti halnya, kita berlogika terhadap upaya Adam
as, mencoba bertemu dengan Hawa, ketika diturunkan kebumi dalam interval jarak
yang cukup jauh dan hanya ada dua orang di muka bumi ini. Tentunya upaya
mempertahankan hidup sejak itu juga telah dilakukan. Begitu pula dengan anak
dari Adam as-Hawa, ketika keduanya, Habil dan Qobil mencoba memenuhi kebutuan
hidupnya dengan saling bertukar akan potensi yang telah mereka berdua miliki
masing-masing. Permasalahannya adalah bagaimana kita menemukan kembali
jejak-jejak kebenaran akan sejarah fase dan periodisasi munculnya konsep
ekonomi Islam secara teoritis dalam bentuk rumusan yang mampu diaplikasikan
sebagai pedoman tindakan yang berujung pada rambu halal-haram atau berprinsip
syariat Islam.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud Metodelogi Ekonomi Islam?
2. Apa
saja Metodologi Islam?
3. Apa
yang dimaksud Epistemologi Ekonomi Islam?
4. Bagaimana
Ciri-Ciri Ekonomi Islam?
5. Apa
yang dimaksud Hukum Ekonomi Islam?
6. Apa
asaja Peluang, Tantangan Dan Tugas Ekonomi Islam?
7. Bagaimana
Bangunan Sistem Ekonomi?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 METODELOGI
EKONOMI ISLAM
2.1.1
Pengertian Ekonomi Islam
Ada beberapa pentafsiran tentang istilah “ekonomi Islam”.
1. yang di
maksud adalah “ilmu ekonomi” yang berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam.
Beberapa
ahli ekonomi Muslim memberanikan diri dalam mendefinisikan tentang ekonomi
Islam, yang beberapa sub-bahagian ini akan menyajikan secara kritis dan paling
popular. Ada dua kategori utama daripada definisi. Kategori pertama terdiri
daripada definisi yang menumpu pada prinsip-prinsip syariah yang membentuk
rangka kerja atau persekitaran perilaku ejen ekonomi, manakala kategori kedua
berfokus pada perilaku pelaku sendiri.
Zaman
Hasanuz mentakrifkan ekonomi Islam sebagai “pengetahuan dan pelaksanaan
perintah-perintah dan peraturan syariah yang menghalang ketidakadilan dalam
pengambilalihan dan membolehkan mereka untuk melakukan kewajipan mereka kepada
Allah dan masyarakat.”[1]
Demikian
pula, Zaidan Abu al Makarim mendefinisikan ekonomi Islam sebagai “ilmu yang
berkaitan dengan kekayaan dan hubungannya dari sudut pandang perwujudan
keadilan dalam segala bentuk kegiatan ekonomi.”[2] Dua
definisi ini menumpukan pada determinan dari kerangka normatif kegiatan
ekonomi, mereka melihat ekonomi Islam sebagai cabang pengajian Islam serupa
dengan Fiqah atau tafsiran Al-Quran.
Berikutnya
definisi yang di utarakan oleh Masudul Alam Choudhury menyebutkan bahawa
ekonomi Islam adalah pengkajian sejarah, empirik dan berteori yang akan
menganalisis keperluan manusia dan masyarakat melalui pancaran panduan sistem
nilai Islam.[3]
2. Ekonomi Islam
itu dalam ertian “sistem ekonomi” (Islam). Sistem menyangkut pengaturan, iaitu
pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan
suatu cara metode tertentu. Misalnya, bank Islam dapat disebut sebagai unit
(terbatas) dari beroperasinya suatu sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang
lingkup makro atau mikro. Bank Islam disebut unit sistem ekonomi Islam,
khususnya doktrin larangan riba. Dan ketiga, ekonomi Islam itu bererti
perekonomian umat Islam atau perekonomian di dunia Islam, maka kita akan
mendapat sedikit penjelasan dan gambaran dalam sejarah umat Islam baik pada
masa Nabi sampai sekarang. Hal ini bisa kita temukan, misalnya, bagaimana
keadaan perekonomian umat Islam di Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Malaysia,
Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonomian umat Islam di negara
non-Islam seperti Amerika, Cina, Perancis, dan sebagainya.[4]
Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, yang
lahir dari paradigma enlightenment yang ditandai dengan
pendekatan utama untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta analisisnya
tentang problem-problem manusia yang bersifat sekular. Sekular di sini
dimaksudkan sebagai lebih mementingkan konsumsi dan pemilikan materi sebagai
sumber kebahagiaan manusia, tanpa mengindahkan peranan nilai moral dalam
reformasi individu dan sosial, terlalu berlebihan menekankan peranan pasar atau
negara. Ia tidak memiliki komitmen kuat kepada persaudaraan (brotherhood)
dan keadilan sosio-ekonomi dan tidak pula mempunyai mekanisme filter
nilai-nilai moral.[5]
Ekonomi
Islam juga dikenal sebagai ekonomi etis iaitu ilmu ekonomi yang tidak
mengajarkan keserakahan manusia atas alam benda, tetapi justeru mampu mengajar
manusia untuk mengatur dan mengendalikan diri. Dengan perkataan lain, ekonomi
etis berbeza dengan ekonomi konvensional, tidak mengacu pada sifat manusia
segai homo
economikus yang cenderung serakah, sebaliknya sebagai manusia etik
yang utuh atau manusia seutuhnya. Manusia yang utuh selalu berusaha
mengendalikan pencapaian kebutuhan sampai batas-batas yang pantas dan
wajar sesuai ukuran-ukuran sosial dan moral.[6]
2.1.2
Pengerian Metodelogi
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang metodologi ekonomi Islam, sebaiknya kita
melihat lebih rinci erti dari metodologi itu sendiri.
Kalimat Metod-ologi
merupkan sebuah awalan Metod dan akhiran dari –ologi
atau logi yang menunjukkan satu bidang kajian atau
disiplin akademik. Walau bagaimanapun, tidak semua bidang mempunyai ‘-ologi’,
sebagai contoh, pembelajaran tentang kelahiran anak dipanggil perbidanan dan
yang melakukannya dipanggil bidan.
Metodologi ditakrifkan secara istilah iaitu kajian tentang kaedah atau
tatacara.[7]
Metodologi
sesuatu subjek bertujuan untuk menyelidiki kebenaran konsep, teori dan
asas-asas prinsip subjek berkenaan.[8] Dalam pengajian konvensional, terdapat berbagai
pendapat yang berbeza berkenaan dengan metodologi.
Meskipun
terdapat perbezaan yang luas antara ahli-ahli ekonomi konvensional berkenaan
dengan metodologi, namun mereka pada asasnya bersetuju pada isi pokok seperti
berikut:[9]
1.
Andaian asas menyatakan manusia itu secara
semulajadi mementingkan diri sendiri dan bertindak secara rasional.
2.
Matlamat utama kehidupan manusia ialah kemajuan
dalam kebendaan, dan
3.
Setiap manusia mempunyai kecenderungan
memaksimumkan kebajikan kebendaannya yang mengetahui pengetahuan yang cukup
untuk membuat keputusan.
2.1.3
Pengertian Metodelogi
Ekonomi Islam
Metodologi yaitu cara bagaimana suatu ilmu
disusun, merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan, sebab hal
inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut ilmu dan yang bukan ilmu.
Munculnya metodologi ekonomi konvensional
atau bermula atau berawal dari metode ilmiah. Sedangkan metodologi Ekonomi
Islam berawal dari metode ushul fiqh, tapi kemudian digabungkan dengan metode
ilmiah dengan skema sebagai berikut:
Penjelasan:
a.
Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah
sumber utama metodologi.
b.
Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi
yang mengikat Ekonomi Islam.
c.
Metodologi ilmiah tetap dibenarkan
selama tidak bertentangan dengan agama.
d.
Peluang untuk mendapatkan
kebenaran dari 2 sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama.
2.2 METODOLOGI ISLAM
Kita sudah mengetahui bahwa tujuan utama ekonomi islam
adalah untuk mencapai falah. sehingga dalam pencapaian falah tersebut harus
sesuai dengan syariat islam. Metodologi islam sangat diperlukan dalam
menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dari ekonomi islam. Karena
tujuan utama metodologi adalah mencari kebenaran. Metodologi didapat dari
Pengetahuan, namun pengetahuan ini harus dapat dibuktikan apakah
hipotesa-hipotesanya bisa dibuktikan kebenarannya atau tidak. Ilmu pengetahuan
merupakan suatu cara yng sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia
yang mendasarkan segala aspek tujuan (ontologis), metode penurunan kebenaran
ilmiah (epistemologis) yang didasarkan pada kebenaran deduktif (wahyu ilahi)
yang didukung oleh kebenaran induktif (empiris) ayat kauniyah, dan nilai-nilai
( aksiologis) yang terkadung dalam ajaran islam.
Ilmu pengetahuan berkaitan dengan alam raya
secara fisik yang dapat dikenali oleh panca indera, bertumpu pada akal untuk
berusaha mendeskripsikan, menganalisis, dan kemudian memprediksi fakta-fakta empiris
untuk berbagai kepentingan manusia. Dan Ilmu pengetahuan dikuasai untuk
dijadikan alat untuk mencapai kesejahteraan manusia dalam mendayagunakan dan
memanfaatkan lingkungannya dengan baik. Ada tiga macam pendekatan dalam
metodologi ekonomi islam yaitu pendekatan bayani (wahyu), pendekatan burhani
(akal) dan pendekatan irfani.
Mohamed Aslam Haneef and Hafas Furqani (2011) dalam
tulisannya di International Journal of Economics, Management & Accounting
19, No. 1 dengan merujuk beberapa pemikir ekonomi Islam, mencatat ada beberapa
poin yang membuat metodologi ilmu ekonomi Islam menjadi penting.
1.
Keberhasilan perkembangan ekonomi Islam
sebagai disiplin sangat bergantung pada perkembangan metodologis yang mampu
memberikan arah jelas tentang bagaimana menghasilkan teori-teori ekonomi yang
sesuai dengan doktrin ekonomi Islam (Anwar 1990). Jika kita mengatakan teori
ekonomi konvensional penuh dengan visi atau nilai yang bertentangan dengan visi
dan nilai-nilai Islam, maka tugas utama kita adalah menghasilkan teori ekonomi
yang dijiwai visi dan nilai-nilai Islam (Kahf, 2003). Tanpa metodologi ekonomi
Islam yang tepat, tugas ini tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan baik.
2.
Pentingnya membahas metodologi adalah untuk
menjelaskan dan menetapkan aturan, prosedur, standar, dan yang paling penting
kriteria ilmiah yang bisa digunakan untuk membedakan antara yang salah dan
benar dalam menciptakan dan menilai teori-teori ekonomi Islam. Hasil
penyelidikan metodologi adalah seperangkat kriteria untuk penciptaan teori. Kriteria
ini nantinya bisa membantu kita membedakan antara teori yang valid dan yang
tidak valid (Fox, 1997, 34; Khan, 1987; Anwar, 1990). Untuk penciptaan
teori-teori, ekonomi Islam memliki kriterianya sendiri. Sumber pengetahuan
tidak terbatas pada penalaran manusia dan observasi fakta. Metodologi ekonomi
Islam sangat memperhatikan peranan wahyu. Keterlibatan wahyu dalam metodologi
ekonomi Islam memberikan tantangan tersendiri bagi ekonomi Islam.
3.
Metodologi tidak hanya membahas bagaimana
menciptakan teori, tetapi juga mengkaji bagaimana membuktikan kegunaan dan
ketahanan uji teori dalam kehidupan nyata. Metodologi ekonomi Islam, meskipun
dibangun atas dasar wahyu yang bersifat normatif, juga akan konsentrasi pada
formulasi teori-teori yang bisa dilaksanakan dan diterapkan dalam kehidupan
nyata. Terkait dengan hal ini, Choudhury (1999) menilai perlunya perumusan
metodologi ekonomi Islam guna menciptakan defisni ekonomi Islam yang tepat
berdasarkan pada pandangan dunia baru dan membebaskan kajian ekonomi Islam dari
sifat religius-sosial tanpa isi yang dapat dikerjakan. Semetara itu Naqvi
(1994) menyatakan metodologi ilmu ekonomi Islam diarahkan untuk menciptakan
disiplin ekonomi yang padu, berdasarkan landasan yang dapat diuji, dalam
masyarakat Muslim yang khas atau masyarakat yang mengikuti petunjuk al-Quran
dan bukan dalam negara Islam khayalan.
4.
metodologi ekonomi Islam penting untuk
menghubungkan aspek ontologis ekonomi Islam (hakikat) yang merupakan cita-cita
dan prinsip ekonomi Islam, ke aspek aksiologis (etika) yang menjadi penerapan
praktis ekonomi Islam. Peranannya adalah menyatukan kedua elemen (ontologi dan
aksiologi) pada tataran konseptualisasi dan aplikasinya melalui metodologi yang
konsisten dan sistematis (Furqani, 2006).
5.
Metodologi ekonomi Islam bertujuan
menempatkan proses operasi ilmiah ekonomi Islam sebagai disiplin, sehingga
jurang (gap) yang ada dalam kajian ekonomi Islam sebagaimana diistilahkan
Siddiqi (1982), Khan (1989) and Zarqa (2003), antara mereka yang mengetahui
warisan Islam namun kurang menguasai ekonomi modern di satu sisi, dan mereka
yang memahami ilmu ekonomi modern namun kurang menguasai warisan Islam di sisi
lain, bisa dihilangkan. Metodologi bisa digunakan kedua tipe sarjana tersebut
untuk mencapai konsensus (kesatuan pemikiran) dan menciptakan struktur ekonomi
Islam yang baik.
Sementara itu Muhammad Akram Khan dalam bukunya "An Introduction
to Islamic Economics, International Institute of Islamic Thought, Islamabad,
1994" menjelaskan ciri-ciri yang menonjol dalam metodologi ekonomi Islam.
a.
Ekonomi Islam menggunakan kerangka yang berasal
dari teks-teks ketuhanan (wahyu). Kerangka ini bersifat suci dan abadi. Menurut
Khan, tidak seorang pun atau kelompok individu yang bisa membuat wahyu tersebut
berlebihan atau tidak relevan. Kritik manusia tidak berlaku atas wahyu
tersebut. Inilah perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi barat di mana
paradigmanya menjadi kritik dan bisa berubah. Meski demikian, interpretasi atas
wahyu tidaklah bersifat suci. Tetapi penafsiran akan mengikuti metodologi yang
dikembangkan oleh ahli hukum Islam (metodologi usul fiqih).
b.
Ekonomi Islam akan mengikuti metode induktif.
Metode tersebut akan menguji kebenaran atau membutikan salah atas asumsi-asumsi
dan juga prediksi-prediksi berdasarkan bukti rasional dan empiris. Dalam ilmu
ekonomi, metode indukitif sangat umum digunakan. Asumsi tidak musti bersifat
realistis.
Pengujian yang benar tidak berada pada ketidak mampuan membutikan
salah atas asumsi-asumsi yang ada.
Asumsi dasar atas kepentingan diri, rasionalitas, pengetahuan sempurna, atau
kemampuan seseorang mengetahui apa yang terbaik baginya akan memudahkan
penggunakan metode deduktif oleh para ekonom.
Ekonomi Islam memiliki pandangan yang berbeda atas persoalan ini. Oleh
karena itu, ekomomi Islam mengkombinasikan metode induktif dan deduktif
sekaligus dengan penekanan utama pada metode induktif.
c.
ekonomi Islam memasukkan nilai-nilai etis
seperti konsep keadilan, kebajikan, moderasi, pengorbanan, atruisme, ke dalam
analisis sebagai ukuran perilaku. Perdebatan mengenai apakah ilmu ekonomi harus
sarat nilai atau tidak menjadi perbincangan yang lama. Dalam ilmu ekonomi,
keseimbangan argumen mengatakan bahwa tidak ada ilmu ekonomi yang bebas nilai.
Namun demikian, para ekonom harus mengajukan hipotesis yang bisa dibuktikan
salah. Dalam proses pengujian hipotesis, prasangka individu, masyarakat,
politis, penilaian harus dihilangkan.
d.
ekonomi Islam adalah displin yang bersifat
normatif. Artinya, ekonom terus menerus mencari cara atau alat untuk mengubah
ilmu ekonomi yang ada menjadi ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi, pada satu sisi,
diklaim sebagai ilmu positif yang mempelajari fenomena ekonomi apa adanya. Ilmu
ekonomi Islam sangat diarahkan untuk mengubah fenomena ekonomi apa adanya
tersebut. Daya prediksinya juga sangat berhubungan dengan peristiwa yang belum
terjadi. Oleh karena itu, pengujian aktual teori ekonomi Islam menunggu hingga
ekonomi Islam benar-benar ada. Akan tetapi, ekonomi Islam juga sangat
memperhatian jalan transisi. Teori-teori transisinya dapat diuji dalam dunia
nyata asalkan proses transisi tersebut memadai.
e.
Ilmu ekonomi Islam memliki persoalan-persoalan
yang berbeda dari ilmu ekonomi konvenisional. Ekonomi Islam sangat
memperhatiakan kondisi falah manusia dan menciptakan kondisi sosial, institusional
yang memaksimalisasi falah dalam masyarakat. Dengan jelas dapat dikatakan bahwa
ekonomi Islam mendorong rencana-rencana penelitian yang dapat memaksimalisisi
falah. Dengan demikian, falah menjadi kriteria apakah program penelitian
tersebut ditolak atau diterima. Itulah beberapa hal penting yang perlu
diperhatian oleh pengembang ekonomi Islam guna menciptakan ekonomi Islam yang
lebih ilmiah di masa mendatang.
2.3 EPISTEMOLOGI EKONOMI ISLAM
Asal-usul Ekonomi Islam adalah wahyu dan akal,
sedangkan asal-usul epistemology dalam Ekonomi Islam adalah:
a. Wahyu
Sebagai sebuah agama yang syumul, sumbernya
berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah. Kedudukan
sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama yang istemewa,
dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al-Qur’an dan as-Sunnah ini menyuruh
kita mempraktikan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk
soal muamalah. Perkara-perkara
asas muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang meliputi suruhan dan larangan.[10]
c.
Empirisme : Pengalaman --- Panca indera
d.
Rasionalisme: Akal
e.
Positivisme: Realitas
Sedangkan sumber dari epistemology menurut Agustianto adalah:
a.
Perenungan tentang sunnatullah (alam semesta)
b.
Penginderaan
c.
Tafaqquh
Yaitu: mendalami hukum-hukum Islam
Yaitu: mendalami hukum-hukum Islam
d.
Penalaran
2.4 CIRI-CIRI EKONOMI ISLAM
a.
Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam
yang menyeluruh. Hal yang membedakan Ekonomi Islam adalah hubungannya yang sempurna
dengan agama Islam, baik segi akidah maupun syari’at. Dengan begitu menyebabkan
Ekonomi Islam memiliki sifat pengabdian dan cita-cita yang luhur dan
menyebabkan memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan
sebenarnya. Uraiannya adalah:
-
Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengabdian
-
Kegiatan ekonomi dalam Islam bercita-cita luhur
-
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi
dalam Islam adalah pengawasan yang sebenarnya yang mendapat kedudukan utama.
b. Ekonomi
Islam merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat.
c. Validalitas
Ekonomi Islam
Validalitas sistem ekonomi dapat diuji dengan
konsistensi internalnya, kesesuaiannya dengan berbagai sistem yang mengatur
aspek-aspek kehidupan lainnya, dan kemungkinannya untuk berkembang dan tumbuh.
2.5 HUKUM
EKONOMI ISLAM
Hukum ekonomi adalah pernyataan mengenai
kecenderungan suatu pernyataan hubungan sebab akibat antara dua kelompok
fenomena.
Sumber Hukum Ekonomi Islam:
Sumber Hukum Ekonomi Islam:
1.
Allah ---- Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah Kallam Allah,
merupakan mu’jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Rasulullah SAW yang
ditulis dimushab dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah
ibadah.
2.
Hadits dan Sunnah
Sunnah dan Hadits yang se zaman dan
sama hakikatnya pada tahap paling dini setelah Nabi SAW itulah yang dijadikan
kaidah.
3.
Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan daya
kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara
terperinci yang bersifat operasional dengan cara istinbat.
4.
Qiyas
Qiyas adalah mempersamakan peristiwa
yang terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya.
5.
‘Urf
‘Urf adalah apa yang saling diketahui
dan dijalani orang dan ‘Urf merupakan kebiasaan tapi tidak boleh bertentangan
dengan al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
6.
Ijma’
Ijma; adalah kesepakatan para
mujtahid memutuskan suatu masalah sesudah wafatnya Rasulullah. Ijma’ dibagi
menjadi 2, yaitu:[11]
-
Ijma’ Sharih: Kesepakatan mujtahid terhadap hukum
mengenai suatu peristiwa.
-
Ijma Sukuti: Terang-terangan menyatakan
pendapatnya dengan fatwa atau memutuskan
suatu perkaran.
7.
Istihsan
Istihsan berarti memperbandingkan
yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas yang jelas kepada qiyas yang
tersembunyi.
8.
Istishlah
9.
Istishlah adalah menetapkan hukum suatu
peristiwa hukum yang tidak disebut nash dan ijma yang berlandaskan pada
pemeliharaan mashlahat mursalah.
10.
Istishhab
Istishhab adalah hukum terhadap
sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya.
2.6 PELUANG, TANTANGAN DAN TUGAS EKONOMI ISLAM
1.
Peluang dan Potensi Ekonomi Islam
a.
Peluang Ekonomi Islam
Potensi ajaran Islam yang
komprehensif dan universal (mencapai semua aspek kehidupan dan tidak melihat
kapan waktunya akan tetap ada).
b.
Potensi dan peluang geograis dan populasi dunia
Islam:
-
Islam mencakup 1/3 wilayah dunia dan 58 negara
yang berpenduduk muslim.
-
Memuliki SDA yang dikuasai Islam.
-
Letaknya strategis.
-
Penduduk muslim diseluruh dunia 1,3 miliar.
c.
Potensi kekayaan khasanah keilmuan Ekonomi
Islam.
d.
Potensi kebangkitan umat Islam.
e.
Peluang dari kegagalan ekonomi kapitalis.
2.
Tantangan Ekonomi Islam
a.
Masih minimnya pakar Ekonomi Islam karena
lemahnya pendidikan umat Islam yang disebabkan oleh pemahaman agama secara
parsial, tidak paham dan tidak sadar terhadap Islam, fanatisme sempit, SDM
ekonomi kurang (ahli syari’ah yang mengerti ekonomi, ahli ekonomi yang mengerti
syari’ah).
b.
Political will pemerintah kurang
c.
Kurang dikenal
d.
Kapitalisme yang telah mendogma
e.
Belum ada contoh Negara yang berhasil dalam
Ekonomi Islam
3.
Tugas Ekonomi Islam
Tugas Ekonomi Islam adalah jihad ekonomi. Bagi:
a.
Akademik: Belajar Ekonomi Islam,
mensosialisasikan Ekonomi Islam, menyadarkan orang akan Ekonomi Islam,
mengembangkan ekonomi dengan sebaik-baiknya yang sesuai dengan syari’at Islam.
b.
Praktisi: berjuang sekuat tenaga agar lembaga
Islami menarik masyarakat sehingga lembaga masyarakat menjadi contoh yang
teladan bagi masyarakat.
c.
Masyarakat: Uswatun khasanah, memperjuangkan
kepentingan masyarakat, bukan individu.
2.7 BANGUNAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dapat diibaratkan sebagai sebuah
bangunan rumah yang terdiri dari fondasi, tiang dan atap.
1.
Fondasi atau Teroi Dasar Ekonomi Islam
a.
Tauhid : Dengan tauhid manusia menyaksikan bahwa
tiada sesuatu yang layak disembah kecuali Allah SWT.
b.
‘Adl : Keadilan adalah misi utama ajaran Islam
karena ia salah satu dasar dalam perekonomian. Nilai keadilan membawa beberapa
implikasi dan pemenuhan kebutuhan pokok, sumber-sumber pendapatan yang
terhormat, distribusi pendapatan yang merata, pertumbuhan dan stabilitasi.[9]
c.
Nubuwah : Dengan sifat rahman, rahim dan
kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan begitu saja di dunia tanpa
bimbingan. Selain itu ada sifat Nabi Muhammad SAW yang perlu diteladani adalah
sidiq, amanah, fathonah dan tabligh.
d.
Khilafah : Manusia diciptakan untuk menjadi
khalifah di bumi. Konsep khalifah ini membawa beberapa implikasi, yaitu
persaudaraan universal, sumber daya adalah amanah, gaya hidup sederhana dan
kebebasan manusia.
e.
Ma’ad adalah keyakinan akan hari akhir, hari
kebangkitan di mana semua orang dimintai pertanggungjawaban.
2.
Tiang dan Dinding Ekonomi Islam
Merupakan bangunan Ekonomi Islam dengan nilai
instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tingkat laku ekonomi
manusia, masyarakat dan pembangunan ekonomi yang terdiri dari:
a.
Konsep kepemilikan: terdiri dari 2 bagian yaitu:
-
Semua baik benda maupun alat produksi adalah
milik Allah SWT.
-
Manusia adalah khalifah atas harta milik Allah
SWT.
b.
Kebebasan beraktifitas yang terbatas
Manusia diberi kebebasan untuk beraktifitas baik
secara perorangan maupun kolekti untuk mencapai tujuannya, namun tidak boleh
melanggar aturan-aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT.
BAB.
III
P
E N U T U P
3.1 KESIMPULAN
Metodologi merupakan tata cara untuk menentukan suatu
kebenaran. Terkait dengan ekonomi Islam sudah jelas sekali bahwa ekonomi Islam
menjawab tantangan ekonomi kekinian dengan menggunakan sistem-sistem ekonomi
yang valid dan dapat menjawab problematika ekonomi konvensional yakni seperti
kapitalisme dan sosialisme. Adanya sistem ekonomi Islam maka
kesejahteraan yang hakiki dapat tercapai baik untuk kejayaan di dunia dan
akhirat (Falah).
3.2 SARAN
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
kata sempurna. Oleh karena itu, kami berharap semoga makalah ini bisa menjadi
inspirasi dan motivasi agar teman-teman bisa membuat makalah yang lebih
sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Akram Khan (1989), “Methodology of Islamic Economics,” dalam
Aidit Ghazali dan Syed Omar bin Syed Agil (eds.), Reading in the Concept
and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya: Pelanduk
Publications., pp. 50-52.
Mannan, M. Abdul, Teori Dan PraktekcEkonomi Islam, Yogyakarta,
P.T Dana Bhakti Yasa, 1997.
Lubis, Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta, Sinar
Grafika, 2000.
[1] Lihat Hasanuz Zaman (1404), “Definition of
Islamic,” dalam Journal for Research in Islamic Economics, Vol. 1, No.
2, pp. 51-53.
[2] Lihat Zaidan Abu al Makarim (1974), “‘Ilmi al ‘Adl al
Iqtisadi”, Cairo, Dar al Turath, p. 37.
[3] Masudul Alam Choudhury (1986), Contribution
to Islamic Economic Theory: A Study In Sosial Economics, Hongkong:
The MacMillan Press, Ltd., p. 4.
[4] M. Dawam Rahardjo (1999),
“Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, dalam Muhammad Iswadi (2007), “Ekonomi
Islam: Kajian Konsep dan Model Pendekatan”, Jurnal Mazahib, Vol.
1., Penerbit: STAIN Samarinda.
[5] Agustiano, “Kegagalan Kapitalisme; Perspektif Ekonomi
Islam”, http://www.waspadaonline.com, 8 October 2009.
[6] Mubyarto (1988), “Etika Keadilan Sosial dalam Islam”, dalam A. Dimyati
(2007), “Ekonomi Etis: Paradigma Baru Ekonomi Islam”, Jurnal
Ekonomi Islam, La_Riba, Vol. I, No. 2. pp. 160.
[8] Mark Blaug (1980), The Methodology of Economics.
Cambridge: Cambridge University Press., dalam Joni Tamkin Bin Borhan (2002),
“Metodologi Ekonomi Islam: Suatu Analisis Perbandingan”, Jurnal
Ushuluddin, Bil 15 [2002], pp. 73-88.
[9] Muhammad Akram Khan (1989), “Methodology of Islamic
Economics,” dalam Aidit Ghazali dan Syed Omar bin Syed Agil (eds.), Reading in
the Concept and Methodology of Islamic Economics, Petaling Jaya:
Pelanduk Publications., pp. 50-52.
[10] Nurul
Awalia, “Ekonomi Rabbani”, diakses dari:http://fafiz.wordpress.com/2010/04/18/metodologi-ekonomi-islam/, pada
tanggal 13 Februari 2013.
[11]
Chaudhry, Sharif Muhammad, “Sistem
Ekonomi Islam”, Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2012, Hal 355
0 komentar: