Makalah Ulumul Qur'an Tentang “TERJEMAH “
“TERJEMAH “
Dosen Pengampu
:Abdul Aziz,M.Kn
DISUSUN OLEH :
DESSY WULANDARI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2014 /2015
JL. Lintas Timur Km.123 Desa Lubuk
Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI Sum-Sel
30657
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat, taufik, serta hidahnya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah tentang “Terjemahan”. Dan tidak lupa
Sholawat beserta Salam tetap kami curahkan kepada junjungan kita Nabi besar
Muhammad S.A.W. yang telah membawa kita dari alam kegelapan menuju alam terang
benderang yakni agama Islam.
Kami menyadari bahwa tidak ada yang sempurna di dunia, apa bila
ada kesalahan atau dari pembaca apa bila terdapat kesalahn dalam penulisan
makalah ini guna perbaikan dalam pembuatan makalh kami yang selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi
kita semua.
Amin .
ya rabbal ‘Alamin .
Lempuing
Jaya, Desember 2014
PENULIS
DAFTAR
ISI
Halaman Depan.................................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................................... ii
Daftar Isi............................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2
Rumuasn Masalah................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1
SEJARAH SINGKAT............................................................................... 2
2.2 PENGERTIAN
DAN PEMBAGIANNYA..................................................... 3
2.3 PERBEDAAN
ANTARA TARJAMAH TAFSIRIYAH DAN TAFSIR................... 4
2.4 SYARAT-SYARAT
PENERJEMAH............................................................. 4
2.5 HUKUM
TERJEMAH AL-QURAN............................................................ 5
2.6 CARA
MENERJEMAHKAN AL-QUR’AN DENGAN BAIK............................ 6
2.7 MANFAAT TERJEEMAH AL-QUR’AN...................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN....................................................................................... 9
3.2
SARAN................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sudah menjadi keinginan setiap manusia
baik muslim ataupun non muslim untuk mengetahui apa yang terkandung dalam
alquran, sementara Al-Quran turun dalam bahasa Arab (Qur’anan ‘arobiyyan),
padahal tidak semua orang dapat mengerti apalagi menguasai Bahasa Arab, maka
dengan alasan itulah penerjemahan Al-Quran sangat dibutuhkan hingga ke dalam
berbagai bahasa di dunia.
Pemakalah di sini akan mencoba
menjelaskan sedikit tentang sejarah penerjemahan Al-Quran, pengertian terjemah,
pembagian terjemah, syarat-syarat penerjemah, hukum terjemah, kedudukan
terjemah jika dibandingkan dengan Alquran itu sendiri, dan terakhir tentang puisisasi
Al-Quran.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana sejarah singkat tentang terjemah?
2.
Apa Pengertian dan pembagiannya Terjemah?
3.
Bagaimana Perbedaan antara
tarjamah tafsiriyah dan tafsir?
4.
Apa Syarat-syarat penerjemah?
5.
Bagaimana Hukum terjemah
al-quran?
6.
Bagaimana Cara
menerjemahkan al-qur’an dengan baik?
7.
Apa Manfaat terjeemah
al-qur’an?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH SINGKAT
Sebelum berkembangnya bahasa Eropa modern, yang berkembang di
Eropa adalah bahasa Latin. Oleh karena itu, terjemahan AL-Quran dimulai kedalam
bahasa Latin. terjemahan itu dilakukan untuk keperluan biara Clugny kira-kira
tahun 1135.
Prof. W. Montgomery Watt dalam bukunya bell’s Introduction to the
Quran (Islamic Surveys 8), menyebutkan bahwa pertanda dimulainya perhatian
Barat terhadap study Islam adalah dengan kunjungan Peter the Venerable, Abbot
of Clugny ke Toledo, pada abad kedua belas, diantara usahanya adalah
menerbitkan serial keilmuan untuk menandingi kegiatan intelektual Islam saat
itu, terutama di Andalus. Sebagai bagian dari kegiatan tersebut adalah
menterjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Latin yang dilakukan oleh Robert of
Ketton (Robertus Retanensis), dan selesai pada juli 1143.
Abad Renaissance di Barat memberi dorongan lebih besar untuk
menerbitkan buku-buku Islam, pada awal abad keenam belas buku-buku Islam banyak
diterbitkan, termasuk penerbitan Al-Quran pada tahun 1530 di Venica dan
terjemah Al-Quran kedalam bahasa Latin oleh Robert of Ketton tahun 1543 di
Basle, dengan penerbitnya Bibliander. dari terjemahan bahasa latin inilah,
kemudian Al-Quran diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa Eropa.
Al-Quran juga diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa selain Eropa,
seperti Afrika, Persia, Turki, Urdu, Tamil, Pastho, Benggali, Jepang dan
berbagai bahasa di kepulauan Timur, tidak ketinggalan pula Al-Quran juga
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, pada pertengahan abad ketujuh belas,
Abdul Ra’uf fansuri, seorang ulama dari Singkel, Aceh, menterjemahkan Al-Quran
ke dalam bahasa Melayu, walau mungkin terjemahan itu ditinjau dari sudut ilmu
bahasa Indonesia modern belum sempurna, namun, pekerjaan itu adalah berjasa
besar sebagai pekerjaan perintis jalan; hingga pada saat ini, kita bisa mendapatkan
berbagai terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia dengan sangat mudah dan
bermacam-macam versi.
2.2 PENGERTIAN
DAN PEMBAGIANNYA
Kata Tarjamah, yang dalam bahasa Indonesianya biasa
kita sebut dengan Terjemah, secara etimologi mempunyai beberapa arti :
·
Menyampaikan suatu ungkapan pada orang yang
tidak tahu.
·
Menafsirkan sebuah ucapan dengan ungkapan dari
bahasa yang sama.
·
Menafsirkan ungkapan dengan bahasa lain.
·
Memindah atau mengganti suatu ungkapan dalam
suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain, dan pengertian yang keempat ini, yang
akan kita bahas lebih lanjut, mengingat pengertian inilah yang biasa dipahami
oleh banyak orang (‘Urf), dari kata Tarjamah.
Sedangkan
Tarjamah sendiri terbagi menjadi dua macam:
1.
Tarjamah Harfiyah atau
Tarjamah Lafdhiyah.
Pengertian Tarjamah Harfiyah adalah memindahkan (suatu isi
ungkapan) dari satu bahasa ke bahasa yang lain, dengan mempertahankan bentuk
atau urutan kata-kata dan susunan kalimat aslinya.
2.
Tarjamah Tafsiriyah
atau Tarjamah Ma’nawiyah.
Sedangkan Tarjamah Tafsiriyah adalah menerangkan sebuah
kalimat dan menjelaskan artinya dengan bahasa yang berbeda, tanpa
memepertahankan susunan dan urutan teks aslinya, dan juga tidak mempertahankan
semua Ma’na yang terkandung dalam kalimat aslinya yang diterjemah.
Sebagai contoh adalah زيد يقدّم رجلاً ويؤخّر أخرى Bila kita artikan dengan Tarjamah
Harfiyah, maka, artinya adalah Zaid mendahulukan satu kakinya dan mengakhirkan
kaki yang satunya lagi, sedangkan bila kita mengartikan dengan Tarjamah Tafsiriyah,
maka, artinya adalah Zaid ragu-ragu (يتردّد) dalam mengambil keputusan, misalnya; Dalam istilah bahasa
Arab, kata mendahulukan satu kaki dan mengakhirkan kaki yang lainya, sebagai
bentuk Kinayah (Metafora) dari perasaan ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
2.3 PERBEDAAN
ANTARA TARJAMAH TAFSIRIYAH DAN TAFSIR
Ada beberapa titik perbedaan antara Tarjamah Tafsiriyah dan Tafsir
dari dua segi:
1.
Perbedaan bahasa, bahasa Tafsir terkadang atau
kebanyakan memakai bahasa yang sama, sementara bahasa Tarjamah Tafsiriyah harus
dengan bahasa yang berbeda.
2.
Bagi pembaca Tafsir, bisa memperhatikan
rangkaian dan susunan teks asli beserta arti yang di tunjukan, di samping teks
terjemahanya; sehingga dia bisa menemukan kesalahan-kesalahan yang ada,
sekaligus meluruskanya. Andaikan dia tidak menangkap kesalahan itu, maka,
pembaca yang lain akan menemukanya. Sedangkan pembaca terjemah, tidak sampai ke
situ, karena dia tidak tahu susunan Al-Quran dan arti yang ditunjukanya, bahkan
kesan yang ada, bahwa apa yang ia baca, dan ia pahami dari terjemah tersebut,
adalah Tafsir atau arti yang benar terhadap Al-Quran, sedangkan pengecekan
terhadap teks aslinya dan membandingkan dengan teks terjemahan, itu sudah di
luar batas kemampuanya, selama dia tidak tahu bahasa Al-Quran.
2.4 SYARAT-SYARAT
PENERJEMAH
Seorang
penerjemah Al-Quran harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
Penerjemah haruslah seorang muslim, sehingga
tanggung jawab keislamannya dapat dipercaya.
b.
Penerjemah haruslah seorang yang adil dan
tsiqah. Karenanya, seorang fasik tidak diperkenankan menerjemahkan Alquran.
c.
Menguasai bahasa sasaran dengan teknik
penyusunan kata. Ia harus mampu menulis dalam bahasa sasaran dengan baik.
d.
Berpegang teguh pada prinsip-prinsip
penafsiran Al-Quran dan memenuhi kriteria sebagai mufasir, karena penerjemah
pada hakikatnya adalah seorang mufasir.
Selain
syarat di atas, shighat terjemahan harus benar jika diletakkan pada
tempat aslinya dan terjemahann haruslah cocok benar dengan makna-makna dan
tujuan-tujuan aslinya, dan penerjemah harus memberikan keterangan pendahuluan
yang menyatakan bahwa terjemah Alquran tersebut bukanlah Alquran, melainkan
tafsir Alquran.
2.5 HUKUM
TERJEMAH AL-QURAN
Mengingat bahwa terjemah Al-Quran terbagi menjadi dua, Harfiyah
dan Tafsiriyah, maka, untuk membahas hukum terjemah Al-Quran, harus membahas
satu persatu dari dua macam Tarjamah Al-Quran tersebut.
Kalau kita mempunyai pengetahuan
tentang bahasa-bahasa, tentu
mengetahui bahwa terjemah harfiah dengan pengetian sebagaimana di atas, tidak
mungkin dapat dicapai degan baik jika konteks bahasa asli dan cakupan semua
maknanya tetap dipertahankan. Sebab karakteristik setiap bahasa berbeda satu
dengan yang lain dalam hal tertib bagian-bagian kalimatnya.
1.
Hukum terjemah harfiah
Tidak ada keharaman menerjemahkan
alqur’an dengan terjemah harfiah, sebab alqur’an adalah kalamullah yang
diturunkan kepada rosulnya, merupakan
mukjizat dengan lafadz dan maknanya, serta membacanya dipandang sebagai suatu
ibadah. Di samping itu, tidak seorang pun berpendapat , kalimat-kalimat
alqur’an itu jika diterjemahkan dinamakan pula kalamullah. Sebab allah tidak berfirman kecuali dengan alqur’an yang kita
baca dengan bahasa arab, dan kemukjizatan hanya kusus bagi alqur’an yang
diturunkan dengan bahasa arab. Kemudian yang dipandang ibadah dengan membacanya
ialah alqur’an berbahasa arab yang jelas, berikut lafadz-lafadz, huruf-huruf
dan tertib kata-katanya.
Tarjamah Harfiyah terhadap Al-Quran, adakalanya berupa Tarjamah
yang menyerupainya (Bil Mitsli), dan adakalanya tidak menyerupainya (Bi
Ghoiril Mitsli).
Tarjamah Harfiayah bil Mitsli artinya,
menerjemahkan susunan Al-Quran ke dalam bahasa lain, dengan menjelaskan kata
perkata, menyamakan gaya bahasanya (uslub-nya), sehingga bahasa terjemah mampu
memuat apa yang terkandung dalam susunan naskah aslinya, yaitu Ma’na atau
pesan-pesan yang tersampaikan dari gaya bahasa aslinya yang sangat Baligh ,
sekaligus hukum-hukum syariatnya.
Terjemahan model seperti ini mustahil untuk dilakukan karena
diturunkanya Al-Quran mempunyai dua tujuan ( الغرض), yaitu:
a.
Untuk menunjukan kebenaran Nabi SAW dalam
risalah-nya yang beliau sampaikan dari tuhannya, ini semua terjadi, karena
Al-Quran adalah Mu’jizat, yang mana andaikan Manusia dan Jin bersatu-padu, bahu
membahu untuk membuat atau menandingi satu surat sekalipun, yang menyerupainya;
niscaya mereka tidak akan mampu untuk selamanya.
b.
Untuk memberikan petunjuk pada Manusia, kepada
kemaslahatan dan keselamatannya, baik di Dunia maupun di Akhirat.
Sedangkan Tarjamah Harfiyah bi Ghoiril Mitsli adalah
menerjemahkan susunan Al-Quran dari kata perkata sebatas kemampuan si
penerjemah, dan sebatas jangkauan bahasa terjemah.
2.
Hukum terjemah
secara tafsiriyah
Dapat kita katakana, apabila para
ulama islam melakukan penafsiran alqur’an, dengan cara mendatangkan makna yang
dekat, mudah dan kuat, kemudian penafsira ini diterjemahkan dengan penuh
kejujuran dan kecermatan, maka cara demikian dinamakan dengan terjemah
tafsiriyah, dalam arti mensyarahi (mengomentari) perkataan dan menjelaskan
maknanya dengan bahasa lain. Usaha seperti ini tidak terlarang, karena allah
mengutus Mohammad untuk menyampaikan risalah islam kepada seluruh umat manusia,
dengan segala
bangsa dan ras yang berbeda-beda. Nabi menjelaskan :
“ Setiap nabi hanya diutus kepada kaumnya secara khusus, sedang aku diutus
kepada manusia seluruhnya” [1]
Hingga saat ini, al-qur’an telah
diterjemahkan ke dalam 55 bahasa di dunia, seperti indonesia, prancis, jepang,
cina dan lain-lain. Seperti yang telah dijelaskan oleh K.H Muharror Ali,
informasi tersebut dialami sendiri oleh bliau, bahwa Informasi Mazhab Al-Qur’an
nomor satu di Madinah mengatakan bahwa al-qur’an telah diterjemahkan ke dalam
55 bahasa. Tidak hanya itu, bliau pun sempat disuruh untuk menerjemahkan
kedalam bahasa indonesia.[2]
2.6 CARA MENERJEMAHKAN AL-QUR’AN DENGAN
BAIK
Metode-metodenya
antara lain:
- Mengetahui huruf-huruf tambahan pada awal dan akhir kalimat, seperti huruf wawu atau ya’ dan nun pada jama’ mudzakar salim, atau alif dan ta’ pada jama’ muannassalim. Untuk mengetahui hal tersebut, kita harus mengetahui bentuk tsulasi mujarot pada setiap kalimat. Contoh pada kata يفتحو huruf tambahannya adalah ya’ dan wawu, dengan demikian akar katanya adalah فتح. Yang perlu diketahui adalah apa arti huruf tambahan dan akar kata tersebut.
- Mengetahui makna kata sambung, apakah huruf athaf, huruf jer, amil nawasib, amil jawazim, bentuk dlomir, atau bentuk lainnya. Untuk mengetahui makna dari huruf atau kalimat penghubung tersebut, kita bisa lihat pada kitab-kitab nahwu, dan kata penghubung tersebut harus dihafalkan atau di ketahui masing-masing.
- Memperhatikan bentuk kalimat apakah fi’il madhi, mudhore’ atau amr, kata jadian masdar, isim zaman, isim makan, isim alat, isim maf’ul, isim fa’il atau lainnya.
- Mengetahui arti akar kata pada setiap kalimat, sedangkan akar kata yang perlu dilihat adalah akar kata yang ada pada surah al-baqoroh. Kita bisa memulai dengan melihat arti setiap kalimat yang ada pada surah al-baqoroh satu persatu, kalimat baru perlu diketahui dan dihafalkan dengan diberi coret bawah, kemudian jika kalimat yang sudah diketahui artinya terulang lagi, tidak perlu digaris bawah, dan begitu seterusnya.
Dengan demikian, kita bisa
menerjemahkan al-qur’an dengan baiik, dan untuk mengetahui ketepatan dan
kebenaran terjemah, kita bisa mencocokkan dengan terjemah al-qur’an yang sudah
ada.
2.7 MANFAAT
TERJEEMAH AL-QUR’AN
Seorang pakar ilmu kelautan Prancis
yang bernama Cikarto, dia bisa masuk Islam Hanya karena perantara membaca
qur’an terjemah bahasa prancis. Dia telah menjelajahi seluruh lautan di dunia
ini, dan setiap dia ganti laut, airnya tidak bisa bercampur, setelah itu dia
membaca al-qur’an terjemah bahasa Prancis dari surat ar-rahman ayat 19-20, yan
berbunyi:
ylttB Ç`÷tóst7ø9$# Èb$uÉ)tGù=t ÇÊÒÈ $yJåks]÷t/ Óyöt/ w Èb$uÉóö7t ÇËÉÈ
“
Dia membiarkan dua laut menalir kemudian keduanya bertemu, diantara keduanya
ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing”.
Setelah itu dia sadar, bahwa seluruh
kejadian alam di dunia ini telah di terangkan semua dalam al-qur’an, dan
akhirnya dia masuk islam. [3]
Adapun manfaat lainnya banyak sekali,
diantaranya :
1.
Membantu
dalam menghafal al-Quran. Karena salah satu metode menghafal yang paling
efektif dan sudah teruji (diakui oleh para penghafal al-Quran) adalah dengan
memahami terlebih dahulu arti ayat yang akan dihafal.
2.
Mempelajari
bahasa arab terutama dalam menambah kosa kata yang bersumber dari al-Quran.
3.
Membantu
dalam menyampaikan ceramah, kultum, pengajian.
Adab dan sarat menerjemahkan al-qur’an :
1.
Terjemahan
itu tidak boleh dijadikan sebagai pengganti al-Qur’an dengan cukup dengannya
tanpa al- Qur’an. Berdasarkan hal ini, maka harus ditulis dulu teks al-Qur’an
dalam bahasa Arabnya, kemudian di sampingnya teks terjemahan tersebut agar
menjadi semacam tafsir terhadapnya.
2.
Hendaknya
penerjemah adalah orang yang mengetahui betul arahan-arahan lafazh di dalam
kedua bahasa tersebut dan hal-hal yang dituntut di dalam redaksinya.
3.
Hendaknya
penerjemah adalah orang yang mengetahui benar makna-makna lafazh-lafazh syari’at
di dalam al-Qur’an.
4.
Di
dalam penerjemahan al-Qur’an al-Karim, hanya orang-orang yang amanah saja yang
boleh diterima, yaitu seorang Muslim yang lurus di dalam dirinya.[4]
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Terjemah alqur’an bisa dibagi menjadi
dua bagian, yaitu terjemah harfiah dan terjemah tafsiriyah, menerjemahkan
al-qur’an dapat dilakukan dengan metode-metode yang harus diketahui sebelumnya,
seperti mengetahui huruf-huruf tambahan, kata sambung, bentuk kalimat dan
mengetahui arti akar kata dalam setiap kalimat. Dengan demikian kita bisa
memulai menerjemahkan al-qur’an.
Manfaat terjemah alqur’an dapat kita
rasakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti membantu kita untuk memahami
ceramah atau pidato yang di dalamnya bayak terdapat bunyi ayat-ayat al-qur’an,
selain itu banyak sekali manfaat yang dapat kita rasakan.
Sahabat, pernahkan anda merasakan
nikmatnya menangis dalam shalat atau menangis ketika membaca al-Quran? Subhanallah, itu adalah sebuah
kelezatan yang luar biasa, sebagiamana diilustrasikan secara tepat oleh seorang
ulama salaf, “Andai para raja
zhalim mengetahui kelezatannya, maka mereka akan merebutnya dari kita dengan
pedang-pedang mereka” Selain itu,
menangis dalam shalat dan membaca al-Quran memiliki keutamaan yang sangat
tinggi, di antaranya yaitu diharamkannya mata tersebut dari jilatan api neraka
(HR. Ibnu Abi Dunya), tidak diazab pada hari kiamat kelak (Hr. Al-Hakim) dan
dapat melembutkan hati.
3.2 SARAN
Demikianlah makalah yang kami berisikan
tentang tafsir, ta’wil dan terjemah. Makalah inipun tak luput dari kesalahan
dan kekurangan maupun target yang ingin dicapai. Adapun kiranya terdapat
kritik, saran maupun teguran digunakan sebagai penunjang pada makalah ini.
Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar Rosihun, Ulum Al-Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2012.
Ashiddieqy Hasbi, Sejarah
dan Pengantar ilmu Al-Qur’an/Tafsir, Bulan bintang, jakarta, 1989.
Hasbi Muhammad, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 1987.
M. Yusuf Kadar, study Al-Qur’an, Amzah, Jakarta, 2010.
Al-Hayy Abd, Metode tafsir Mawdhu’i, Raja Grafindo Persada,
jakarta, 1994.
Syadali Ahmad, Rafi’i, Ulumul Qur’an II, Pustaka Setia, Bandung,
2000.
0 komentar: