Makalah Aswaja Tentang ALIRAN ISLAM YANG DILARANG MUI DAN BID’AH
MAKALAH ASWAJA
Tentang
“ALIRAN ISLAM YANG DILARANG MUI DAN
BID’AH”
Dosen
Pengampu :
Ust.
ROFI’I, M.Pd
D
I S U S U N :
1. M. FAHRUR ROJI
2. ABET NEGO DWI A. P
3. M. FADHOL
Prodi
: Manajemen Pendidikan Islam
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM ( STAI )
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2019
JL.
Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten
Ogan Komering Ilir Provinsi Sum-Sel
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih, lagi maha
penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, karena atas hidayah
dan innayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Aliran Islam Yang Dilarang Mui Dan Bid’ah” ini.
Makalah ini telah kami
tulis dengan maksimal berdasarkan sumber referensi yang kami dapatkan. Untuk
itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, kami menyadari seepenuhnya bahwa
masih banyak kekurangan baik dari segi kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka kami
menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kamidapat memperbaiki
makalah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi
terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Lempuing Jaya, Oktober 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2
BAB II :
PEMBAHASAN
Definisi Pengertian Aliran Sesat (Dilarang MUI)................................................ 3
10 Kriteria Ciri Aliran
Sesat Menurut Majelis Ulama Indonesia
(MUI)............. 3
Dampak Adanya Aliran Sesat............................................................................... 4
Faktor – Faktor Terjadinya
Aliran Sesat............................................................... 5
Sebab – Sebab Adanya Aliran Sesat..................................................................... 6
Beberapa Aliran Islam Yang Dilarang Oleh MUI................................................. 7
Bid’ah.................................................................................................................... 13
BAB III :
PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................. 16
B. Saran....................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Begitu banyak aliran Islam yang
terdapat di Indonesia, ada yang mengatakan aliran ini aliran sesat. Munculnya fenomena aliran sesat tidak
terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta
secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali
nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga
kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal.
Baik berada dalam dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun
abnormalitas psikologis. Sedangkan deviasi dapat bersifat individual,
situasional dan sistemik. Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur
hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam
pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral.
Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh
kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang mungkin untuk menyatakan
kesesatan adalah definisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik
atau diakui sebagai batasan institusional. Walupun sudah jelas dituangkan dalam
Firman Allah SWT :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (Al-Maidah 5:3).
Merebaknya panji-panji yang bertentangan dengan ensensi ajaran agama
Islam dewasa ini, tentu melahirkan problematika yang serius, yang patut di
diskusikan, mengingat tidak ada perubahan aturan ibadah yang telah ditetapkan
oleh Nabi Muhammad SAW.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Yang Dimaksud Aliran Sesat (Dilarang MUI)?
2.
Sebutkan 10 Kriteria Ciri Aliran Sesat Menurut Majelis
Ulama Indonesia (MUI)?
3.
Bagaimana Dampak Adanya Aliran Sesat?
4.
Sebutkan Faktor – Faktor Terjadinya Aliran Sesat?
5.
Apa Penyebab Adanya Aliran Sesat?
6.
Sebutkan Beberapa Aliran Islam Yang Dilarang Oleh MUI?
7.
Apa Yang Dimaksud dengan Bid’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI PENGERTIAN
ALIRAN SESAT (DILARANG MUI)
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang
menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga
orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan
pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran
yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah
dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyimpang dalil Syar’i.
Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang
menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena
kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat
apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak
mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu
kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”.
Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan
penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok
menjadi bagian dari aliran sesat.
B.
10 KRITERIA CIRI ALIRAN SESAT MENURUT MAJELIS
ULAMA INDONESIA (MUI)
Ciri-ciri dari kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia,
dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat
tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu :
1.
Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat,
Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan mengingkari rukun Islam
(Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.
Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai
dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah).
3.
Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an.
4.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al
Qur’an.
5.
Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan
kaidah-kaidah tafsir.
6.
Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber
ajaran Islam.
7.
Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi
dan rasul.
8.
Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul
terakhir.
9.
Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok
ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah,
shalat fardlu tidak 5 waktu.
10.
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti
mengkafirkan seorang muslim hanya kelompoknya.
Kesepuluh maklumat yang dikeluarkan oleh MUI bukan tanpa dasar, bahkan
dilandasi oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan Al Hadist serta bersesuaian
dengan prinsip-prinsip Ahlussunah Wal Jama’ah.
C.
DAMPAK ADANYA ALIRAN SESAT
Dampak dari kemunculan aliran-aliran sesat ini menimbulkan keresahan
dikalangan masyarakat. Mulai dari menghilangnya sanak saudara dan kaum kerabat
sampai kepada krisis kepercayaan kepada agama. Akhirnya mereka kebingungan
ditengah-tengah hirik pikuk, dan gonjang-ganjingnya norma agama. Kerusuhan
terjadi dimana-mana di pelosok negeri ini imbas dari tumbuh dan berkembangnya
akiran sesat ini. Aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap aliran yang dicap
sebagai aliran sesat terjadi dimana-mana. Masyarakat dengan brutalnya merusak
sarana-sarana ibadah mereka dan menghakimi para pengikutnya.
Menjadi sebuah tabiat manusia bahwa seringkali dalam melaksanakan
hidupnya kita sebagai manusia selalu menginginkan berjalannya roda kehidupan
ini sesuai dengan harapan kita. Kita tumbuh dalam bayang-bayang keinginan
sendiri, berada pada posisi terselubung dalam kegelapan yang diakibatkan oleh
bayangan tubuh yang menghalangi sinar untuk meneranginya. Sungguh merupakan
sebuah tabiat manusia manakala menginginkan hidup senang namun mengharapkan
sebuah jerih payah yang ringan dan kalau bisa tidak membuat pikiran kita
terkuras dan tenaga kita tersita untuk memperolehnya.
Dengan menggunakan intelek, kita hanya akan mencapai pengetahuan yang
dipenuhi keraguan dan kontroversi. Melalui mujahadah dan amal, kita dapat
menyaksikan tuhan dengan penuh keyakinan.
D.
FAKTOR – FAKTOR TERJADINYA ALIRAN SESAT
Untuk memahami fenomena aliran yang dinilai sesat di Indonesia, kami
sebagai penulis melihatnya sebagai
sebuah gejala sosio-politis, ketimbang sebagai sebuah gejala keagamaan murni.
Secara sosiologis, bermunculan banyak aliran sesat dan fenomena masyrakat mudah
“percaya” dengan gejala janji-janji yang instan, ini dapat terjadi karena
beberapa faktor, diantaranya adalah :
·
Ketika masyarakat sedang mengalami diorientasi hidup.
·
Ketika masyarakat mengalami frustasi secara sosial,
politik dan ekonomi (atau ketika masyarakat terlalu lama berada dalam kondisi
“penderitaan”).
·
Ketika masyarakat tidak mampu lagi menghadapi
kenyataan hidup yang serba sulit.
Kondisi seperti ini yang disebut dengan disorientasi hidup, akibatnya
mereka akan sangat mudah diombang-ambing oleh situasi (keadaan), karena mereka
berharap dapat menemukan kepuasan yang mereka cari,
meskipun kadang akal sehat mereka tidak lagi berfungsi sepenuhnya.
E.
SEBAB – SEBAB ADANYA ALIRAN SESAT
Sebagaimana yang telah diuraian diatas, dapat disimpulkan bahwa aliran
sesat di Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain :
1.
Kurang efektifnya dakwah atau lemahnya pembinaan umat
beragama secara internal.
2.
Adanya pihak eksternal yang memicu, sebagaimana tercantum
dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 109 dan 120 :
“Banyak di antara ahli Kitab menginginkan
sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir
kembali, karena rasa dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi
mereka. Maka maafkanlah dan berlapang dada-lah, sampai Allah menberikan
perintah-Nya. Sungguh Allah Maha kuasa atas segala sesuatu” (QS.AlBaqarah :
109).
“ Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka.
Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itu petunjuk (yang sebenarnya)’. Dan
jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah itu (kebenaran) sampai kepadamu,
tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah” (QS. Al Baqarah :
120).
3.
Pengaruh globalisasi dan informasi yang membawa
paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
4.
Rasa frustasi umat akibat kondisi keterpurukan ekonomi
yang lemah sehingga membuat seseorang kurang mendalami ajaran agamanya dan
dapat dikatakan bahwa “kefakiran itu menyebabkan kekafiran”.
F.
BEBERAPA ALIRAN
ISLAM YANG DILARANG OLEH MUI
1.
Agama Ahmadiyah
Agama Qadian didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap
sebagai Nabi yang disejajarkan dengan Nabi Isa as., Nabi Musa as., Nabi Daud
as.
Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad SAW.
Ahmadiyah masuk Indonesia tahun 1935 dan
tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.
Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah
dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta
organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi
belum mendapat tanggapan.
Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah :
a.
Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul
utusan Tuhan.
b.
Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka
bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur'an, ayat yang
awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan
selera nabi India tersebut.
c.
Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur'an.
d.
Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi
dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
e.
Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah.
Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah.
f.
Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian
dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama'ahnya
dengan harga sangat mahal.
g.
Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan
Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
h.
Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan
Ahmadiyah.
i.
Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri
yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa', Zuhur, Tabuk,
Ikha', Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).
Fatwa MUI / Dasar Hukum lain yang melarang
1)
No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran
tersebut sesat.
2)
Rabithah alam silami (liga dunia islam) di makkah
menyatakan aliran ini kafir di luar islam.
2.
Agama Salamullah Ajaran Lia Aminuddin
Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni 30 Jakarta Pusat. Ada
beberapa buku yang sudah dikarang olehnya :
a.
Perkenankan aku menjelaskan sebab taqdir.
b.
Pancasila menuju Zam-zam.
c.
Lembaga Al Hira, fatwa Jibril as. VS fatwa MUI.
d.
Puisi-puisi mendalami kerukunan Nasional.
Pokok-Pokok Ajarannya :
a.
Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan
bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat
Jibril as.
b.
Lia mengakui menjadi juru bicara Jibris as. dan
mengaku sebagai Nabi/Rasul.
c.
Lia mengaku mendapatkan wahyu.
d.
Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
e.
Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah / Agama
Perenialisme yang menghimpun segala agama.
f.
Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
g.
Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa as.
h.
Abdul Rahman diyakini sebagai wa'sil/Imam besar.
i.
Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya dianggap
sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibris melalui Lia Aminuddin (seperti
bayi yang baru lahir).
Fatwa MUI / Dasar Hukum lain yang melarang
Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997 tanggal
22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran Lia Aminudin.
3.
Syiah
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat
Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan
tentang faham Syi’ ah sebagai berikut :
Faham Syi’ah sebagai salah satu
faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok
dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
a.
Syi’ah menolak
hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah
tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
b.
Syi’ah
memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah
memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan
(kesalahan).
c.
Syi’ah tidak
mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah
mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
d.
Syi’ah
memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imamah) adalah termasuk
rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan
umum dengan tujuan keimamahan adalahuntuk menjamin dan melindungi da’wah dan
kepentingan umat.
e.
Syi’ah pada
umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan
Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’
Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok
antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama
mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia
menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah
agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang
didasarkan atas ajaran Syi’ah.
4.
Lembaga Dakwah
Islam Indonesia (LDII)
Jenis aliran
ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh MUI :
a)
Orang Islam
diluar LDII adalah Kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun
b)
Haram mengaji
Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam LDII
c)
Dosa bisa
ditebus kepada amir/imam dan besarnya tebusan tergantung besar/kecilnya dosa
d)
Haram sholat
dibelakang imam yang bukan LDII
e)
Haram nikah
dengan orang diluar LDII dan membagikan daging qurban kepada orang diluar LDII
f)
Al-Qur’an dan
Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang diluar dari mulut imam/amir
mereka) diluar dari itu haram untuk diikuti
g)
Bila ada orang
diluar LDII melakukan Sholat di Masjid LDII maka bekas sholatnya harus dicuci
karena dianggap najis
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang
Melarang:
a)
Fatwa MUI
tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu masih bernama Islam Jamaah
b)
Kajian yang
dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam-LPPI
c)
Pemerintah
melalui Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SK Kejaksaan Agung RI No.
Kep.089/D.a/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 tentang pelarangan LDII yang pada
waktu itu masih bernama Islam Jamaah
5.
Jemaat
Kristiani Pondok Nabi Dan Rasul Dunia
Jenis aliran
ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh
MUI
a)
Bahwa orang
yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti
Kristen yang menyesatkan yang akan ditempatkan di neraka
b)
Bahwa
Pendeta-pendeta Kristen yang diluar ajarannya adalah nabi-nabi palsu
c)
Bahwa
pembaptisan percik air yang laxim dilakukan oleh umat Kristen di Gereja-gereja
dianggap oleh Pendeta MANGAPIN SIBUEA diluar kebenaran Al-Kitab Injil
d)
Adanya
keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada tanggal 10 Nopember 2003
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang :
•
Berdasarkan SK
dari Ketua Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Kab. Bandung
No. KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 2000 menyatakan larangan
terhadap ajaran pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan beredar buku pedomannya
berjudul “Suara Allah diakhir jaman” yang dikembangkan (diajarkan) di Kab.
Bandung
6.
AL QIYADAH AL
ISLAMIYAH
Jenis
aliran ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh MUI :
a.
Adanya syahadat
baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha illallah, Wa asyhadu anna Masih Al
Mau’ud Rasulullah”.
b.
Adanya
Nabi/Rasul baru setelah nabi Muhammad SAW.
c.
Belum
mewajibkan Shalat, Puasa dan Haji
d.
Kelompok
tersebut menganggap Rasulullah SAW telah habis masa tugasnya sampai tahun 1400
H, dan Allah SWT telah mengutus Ahmad Mushaddeq
e.
Orang lain yang
tidak masuk kelompok aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dan yang masih menganggap
nabi Muhammad sebagai Rasul dianggap Musyirik.
f.
Menganggap
Al-Qur’an saat ini sebagai tulisan sedangkan jiwa atau rohnya sudah hilang
sejak tahun 1300 tahun yang lalu.
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
•
Fatwa MUI No.
05 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang berisi antara lain “Pemerintah
berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al
Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
•
7.
Al Qur’an Suci
Jenis aliran
ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh
MUI :
•
Tidak percaya
kepada semua hadits Rasulullah karena dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an
Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
•
Al Qur’an Suci
mirip dengan Ingkar Sunnah yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun MUI Pusat sesuai
dengan Keputusan Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa MUI tanggal 27 Juni
1983
8.
Aliran Hidup
Dibalik Hidup
Pimpinan
MUHAMAD KUSNENDAR Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang Kabupaten Cirebon Pengikut
100 Orang Lebih Inti ajaran yang aneh :
·
Bisa
berkomunikasi dengan Malaikat dan Para Nabi
·
Telah melakukan
Survey ke Sidratul Muntaha Surga dan Neraka
G.
BID’AH
1.
Pengertian
Bid’ah
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa
ada contoh. Bid’ah besrasal dari kata Ibtida’(membuat sesuatu yang baru) ada dua makna;
Membuat sesuatu yang baru dalam hal adat (urusan keduniaan), seperti penemuan-penemuan modern,hal
semacam ini boleh saja karena hukum asal dalam adat itu adalah mubah.
Membuat sesuatu yang baru dalam agama,dan hal ini haram hukumnya.karena
hukum asal dalam agama adalah tawqif(terbatas pada apa yang diajarkan oleh
syari’at).
Bid’ah menurut istilah (syar’i/terminologi) adalah : sesuatu yang
diada-adakan menyerupai syariat tanpa ada tuntunannya dari Rasulullah yang diamalkan
seakan-akan bagian dari ibadah. Dalam hal ini Rasūlullôh Shallallahu ’alaihi wa
Salam bersabda : ”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada ada
tuntunannya dariku, maka tertolak” (HR Bukhari Muslim) dan hadits : ”Setiap
bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan neraka tempatnya.”
Adapun menurut etimologi (bahasa), makna bid’ah adalah al-ikhtira’,
sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contohnya sebelumnya.
Jadi Makna bid’ah secara bahasa diartikan mengadakan
sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
Makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam beragama yang
menyerupai syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam
beribadah kepada Allah.
Tiga unsur yang selalu ada pada bid’ah adalah; (a) mengada-adakan, (b)
perkara baru tersebut disandarkan pada agama, (c) perkara baru tersebut bukan
bagian dari agama.
2.
Macam-macam bid’ah
Izzu bin Abdu Assalam dalam bukunya Qawaidu Alahkam fi mashalihi alanam
hal:204, ia menganggap bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah dikerjakan
oleh Rasulullah SAW adalah Bid’ah yang terbagi menjadi lima bagian, Bid’ah
Wajiba (Wajib), Bid’ah Muharramah (Haram), Bid’ah Makruha (Makruh), Bid’ah
Mandubah (Sunnah) dan Bid’ah Mubaha (boleh) dan untuk mengetahuinya maka bidah
tersebut haruslah diukur berdasarkan Syar’i, apabila bid’ah tersebut termasuk
ke dalam sesuatu yang diwajibkan oleh syar’i berarti bida’ah itu wajib, apabila
termasuk perbuatan yang diharamkan berarti haram dan seterusnya. Defenisi ini
kemudian diperkuat oleh Imam Nawawi dalam Fath Albari karangan Ibnu hajar
hal:394, bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah ada pada zaman Nabi
adalah bid’ah namun ada yang terpuji dan ada pula yang tercela
Imam Nawawi dalam kitabnya Alazkar, mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi
menjadi:
a.
Bid’ah Wajiba, Contoh:mempelajari ilmu Nahwu untuk lebih
memahami kalamullah dan sunnah rasul adalah sesuatu yang wajib dipelajari dan
untuk menjaga syariat maka bid’ah itu adalah wajib
b.
Muharramah, Contoh:Mazhab-mazhab yang sesat, seperti
Qadariyah, jabariah dan Khawarij, juga termasuk menciptakan sesuatu yang
mendatangkan mudharat bagi diri dan orang lain.
c.
Mandubah, Contoh Bid’ah Mandubah: Pembangunan
sekolah, jembatan, shalat tarawih berjamaah di mesjid dan lain-lain.
d.
Mubaha, Contoh Bid’ah mubaha: menambah kelezatan
makanan dan minuman serta memperindah pakaian
Dan beliau pun berbicara mengenai berjabat tangan setelah menunaikan
shalat, dimana berjabat tangan adalah sunnah pada setiap kali bertemu, namun
orang-orang terbiasa dengan berjabat tangan dan menjadikannya adat hanya pada
setiap kali selesai shalat subuh dan ashar saja, padahal tidak mempunyai dasar
dalam syara’, namun tidak apa-apa karena asal hukum berjabatan tangan adalah
sunnah.
Dalam kitab Annihayah,Ibnu Atsir berkata: Bid’ah itu terbagi menjadi dua
yaitu Bid’ah hasanah dan dhalalah, jika bertentangan dengan perintah Allah dan
rasulnya maka bid’ah itu termasuk golongan sesat dan tercela namun jika sesuai
dengan nilai-nilai yang telah dianjurkan oleh agama maka bid’ah itu tergolong
kedalam bid’ah yang terpuji.
Para ‘ulama ahli ushul fiqih telah sepakat menetapkan pembagian bid’ah
itu kedalam dua bagian yaitu :
a.
Bid’ah ‘Amm (umum);
Macamnya : Fi’liyyah dan Tarkiyyah, I’tiqadiyyah dan
‘Amaliyyah,Zamaniyyah, Makaniyyah dan Haliyyah, Haqiqiyyah dan Idhafiyyah,
Kulliyyah dan Juz-iyyah, ‘Ibadiyyah dan ‘Adiyyah.
b.
Bid’ah Khash (khusus):
Macamnya : Bid’ah wajibah, Bid’ah Mandubah, Bid’ah
Mubahah, Bid’ah Muharramah, Bid’ah Makruhah.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Aliran sesat bukan semata masalah kesesatan berpikir, tetapi juga
masalah psikologis individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dinamika
kehidupan yang berat, kekacauan sistem sosial dan ketidakpastian nilai-nilai
yang ditawarkan oleh kapitalisme dan liberalisme menyebabkan orang-orang dengan
kecenderungan psikiatrik menempuh kehidupan yang sesat dan menyesatkan tanpa
disadarinya.
Meskipun kasus-kasus demikian jarang menjadi ranah para psikolog dan
psikiater tetapi fakta menunjukkan bahwa problem psikologis dengan gejala
psikiater delusi, halusinasi dan mimpi aneh menjadi bagian yang perlu dicermati
secara ilmiah terutama pada para pemimpin aliran dan gerakan. Hal ini penting
agar dapat melakukan deteksi dini akan adanya keanehan perilaku.
Apalagi bila informasi (dakwah) yang disajikan kurang sistematis,
memberi solusi dan menyehatkan jiwa akan semakin mudah terbentuknya komunitas
atau gerakan kesesatan dengan variasi yang tidak pernah berhenti. Lebih parah
lagi apabila kesesatan dibiarkan sejak awal dan menunggu menguat menjadi
komunitas besar, maka kesesatan akan dipahami sebagai keniscayaan kebenaran.
Sudah saatnya dakwah dikelola dengan lebih membumi dan menjadi solusi
bagi persoalan hidup serta ketersediaan sistem sosial yang mampu mencegah
kesesatan semakin mendapat ruang.
B.
SARAN
Secara ringkas penulis menasehati diri sendiri dan kaum
muslimin sekalian agar membudayakan sikap saling menasehati dalam kebaikan.
Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Agama adalah nasehat”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Maka tulisan ini adalah bentuk nasehat di balik sebuah harapan besar
agar kaum muslimin sekalian terhindar dari jalan-jalan kesesatan dan bersatu di
jalan kebenaran. Sehingga jika pembaca menemukan ciri-ciri aliran sesat
sebagaimana telah disebutkan, kewajiban pertama adalah menasehati.
Bukan menyesat-nyesatkan, mencaci-maki, melakukan aksi anarkis apalagi
memvonis kafir. Sebab, terjerumus dalam jalan kesesatan belum tentu kafir. Dan
juga kami mengharap melalui masukan dari rekan-rekan sekalian.
Setelah disadari bahwa Bid’ah kesalahan yang besar yang menyalahi
hukum-hukum Allah dan tidak diajarkan dalam agama Islam maka hendaklah
masyarakat mampu meramu pendidikan agama Islam yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam agama islam. Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca akan lebih dapat mencari
tahu tentang aliran yang dilarang oleh MUI bid’ah yang diwajibkan dan diharamkan.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Majelis Ulama Indonesia (MUI), “10 (Sepuluh) Kriteria Aliran Sesat”, 9
November 2007.
R. Hrair Dekmejian, “Islamic Revival, Catalysts, Categories, and
Consequences” dalam Shireen T. Hunter
(ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Diversity and Unity, 1988. (dalam
Moeflich hasbullah, 2007)
An-Natijah, “Timbulnya Aliran Sesat”, 29 Juli 2008. Diakses dari http://mimbarjumat.com/archives/104
Mohm Yasin, “Pseudo-Mujtahid dan Menjamurnya Aliran Sesat”, Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019
Pukul 20.00 WIB http://muhammad-yasin.blogspot.com/2008/08/pseudo-mujtahid-dan-menjamurnya-aliran.html.
https://www.nahimunkar.org/data-ajaranaliran-sesat-yang-telah-difatwakan-mui/ Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019 Pukul 20.00 WIB
http://www.media-islam.or.id/2007/11/09mui-sepuluh-kriteria-aliran-sesat. Diakses Pada Tanggal 10
Oktober 2019 Pukul 20.00 WIB
0 komentar: