Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah Aswaja Tentang ALIRAN ISLAM YANG DILARANG MUI DAN BID’AH

0 komentar


MAKALAH ASWAJA
Tentang
“ALIRAN ISLAM YANG DILARANG MUI DAN BID’AH”

Dosen Pengampu :
Ust. ROFI’I, M.Pd




D I S U S U N :
1. M. FAHRUR ROJI
2. ABET NEGO DWI A. P
3. M. FADHOL

Prodi : Manajemen Pendidikan Islam

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI )
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2019
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sum-Sel


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih, lagi maha penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, karena atas hidayah dan innayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang “Aliran Islam Yang Dilarang Mui Dan Bid’ah” ini.
Makalah ini telah kami tulis dengan maksimal berdasarkan sumber referensi yang kami dapatkan. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari seepenuhnya  bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami  menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kamidapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Lempuing Jaya,      Oktober 2019
                                                                        Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii  
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................... 2

BAB II : PEMBAHASAN
Definisi  Pengertian Aliran Sesat (Dilarang MUI)................................................ 3
10 Kriteria Ciri Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama   Indonesia (MUI)............. 3
Dampak Adanya Aliran Sesat............................................................................... 4
Faktor – Faktor Terjadinya Aliran Sesat............................................................... 5
Sebab – Sebab Adanya Aliran Sesat..................................................................... 6
Beberapa Aliran Islam Yang Dilarang Oleh MUI................................................. 7
Bid’ah.................................................................................................................... 13

BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................. 16
B. Saran....................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 18



BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Begitu banyak aliran Islam yang terdapat di Indonesia, ada yang mengatakan aliran ini aliran sesat. Munculnya fenomena aliran sesat tidak terlepas dari problem psikologis baik para tokoh pelopornya, pengikutnya serta secara keseluruhan. Problem aliran sesat mengindikasikan adanya anomali nilai-nilai di masyarakat.
Aliran sesat bukan fenomena baru, selain dia mengambarkan anomali, juga kemungkinan adanya deviasi sosial yaitu selalu ada komunitas yang abnormal. Baik berada dalam dalam abnormalitas demografis, abnormalitas sosial, maupun abnormalitas psikologis. Sedangkan deviasi dapat bersifat individual, situasional dan sistemik. Abnormalitas perilaku seseorang tidak dapat diukur hanya dengan satu kriteria, karena bisa jadi seseorang berkategori normal dalam pengertian kepribadian tetapi abnormal dalam pengertian sosial dan moral.
Demikian halnya dengan para penganut aliran sesat, akan diperoleh kriterium kategori yang tidak tegas. Salah satu yang mungkin untuk menyatakan kesesatan adalah definisi atau batasan ketidaksesatan yang bersifat formalistik atau diakui sebagai batasan institusional. Walupun sudah jelas dituangkan dalam Firman Allah SWT :
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (Al-Maidah 5:3).
Merebaknya panji-panji yang bertentangan dengan ensensi ajaran agama Islam dewasa ini, tentu melahirkan problematika yang serius, yang patut di diskusikan, mengingat tidak ada perubahan aturan ibadah yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW.



B.            RUMUSAN MASALAH
1.             Apa Yang Dimaksud  Aliran Sesat (Dilarang MUI)?
2.             Sebutkan 10 Kriteria Ciri Aliran Sesat Menurut Majelis Ulama   Indonesia (MUI)?
3.             Bagaimana Dampak Adanya Aliran Sesat?
4.             Sebutkan Faktor – Faktor Terjadinya Aliran Sesat?
5.             Apa Penyebab Adanya Aliran Sesat?
6.             Sebutkan Beberapa Aliran Islam Yang Dilarang Oleh MUI?
7.             Apa Yang Dimaksud dengan Bid’ah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.           DEFINISI  PENGERTIAN ALIRAN SESAT (DILARANG MUI)
Kata sesat dapat diartikan sebagai keyakinan yang dianut seseorang yang menjadi keyakinan publik, atau menjadi keyakinan para pengikutnya, sehingga orang yang diikuti keyakinannya yang sesat disebut menyesatkan. Sedangkan pengertian “sesat menyesatkan” (dallun mudillun) adalah paham atau pemikiran yang di anut dan diamalkan oleh sebuah kelompok yang bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam serta dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyimpang dalil Syar’i.
Aliran sesat dapat didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang menyimpang dari mainstream masyarakat, namun batasan ini menjadi rancu karena kriteria kesesatan bersifat multikriteria. Oleh karena itu silang pendapat apakah suatu aliran sesat atau tidak merupakan masalah tersendiri yang tidak mudah.
Aliran hanya dapat dinyatakan sebagai sesat apabila mengacu pada satu kumpulan kriteria yang dinyatakan secara apriori sebagai “tidak sesat”. Oleh karena itu ukuran sosiologis, politis dan psikologis hanya merupakan penjelas saja tentang kemungkinan-kemungkinan mengapa seseorang atau kelompok menjadi bagian dari aliran sesat.

B.            10 KRITERIA CIRI ALIRAN SESAT MENURUT MAJELIS ULAMA   INDONESIA (MUI)
Ciri-ciri dari kesesatan atau aliran sesat yang berkembang di Indonesia, dikemukakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat tentang 10 ciri aliran sesat, yaitu :
1.               Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadha dan Qadar) dan mengingkari rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat wajib 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.               Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Al-Quran dan As-Sunah).
3.               Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an.
4.               Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an.
5.               Melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6.               Meingkari kedudukan hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
7.               Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.               Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rosul terakhir.
9.               Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitullah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
10.           Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan seorang muslim hanya kelompoknya.

Kesepuluh maklumat yang dikeluarkan oleh MUI bukan tanpa dasar, bahkan dilandasi oleh banyak dalil dari Al Qur’an dan Al Hadist serta bersesuaian dengan prinsip-prinsip Ahlussunah Wal Jama’ah.

C.           DAMPAK ADANYA ALIRAN SESAT
Dampak dari kemunculan aliran-aliran sesat ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. Mulai dari menghilangnya sanak saudara dan kaum kerabat sampai kepada krisis kepercayaan kepada agama. Akhirnya mereka kebingungan ditengah-tengah hirik pikuk, dan gonjang-ganjingnya norma agama. Kerusuhan terjadi dimana-mana di pelosok negeri ini imbas dari tumbuh dan berkembangnya akiran sesat ini. Aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap aliran yang dicap sebagai aliran sesat terjadi dimana-mana. Masyarakat dengan brutalnya merusak sarana-sarana ibadah mereka dan menghakimi para pengikutnya.
Menjadi sebuah tabiat manusia bahwa seringkali dalam melaksanakan hidupnya kita sebagai manusia selalu menginginkan berjalannya roda kehidupan ini sesuai dengan harapan kita. Kita tumbuh dalam bayang-bayang keinginan sendiri, berada pada posisi terselubung dalam kegelapan yang diakibatkan oleh bayangan tubuh yang menghalangi sinar untuk meneranginya. Sungguh merupakan sebuah tabiat manusia manakala menginginkan hidup senang namun mengharapkan sebuah jerih payah yang ringan dan kalau bisa tidak membuat pikiran kita terkuras dan tenaga kita tersita untuk memperolehnya.
Dengan menggunakan intelek, kita hanya akan mencapai pengetahuan yang dipenuhi keraguan dan kontroversi. Melalui mujahadah dan amal, kita dapat menyaksikan tuhan dengan penuh keyakinan.

D.           FAKTOR – FAKTOR TERJADINYA ALIRAN SESAT
Untuk memahami fenomena aliran yang dinilai sesat di Indonesia, kami sebagai penulis melihatnya  sebagai sebuah gejala sosio-politis, ketimbang sebagai sebuah gejala keagamaan murni. Secara sosiologis, bermunculan banyak aliran sesat dan fenomena masyrakat mudah “percaya” dengan gejala janji-janji yang instan, ini dapat terjadi karena beberapa faktor, diantaranya adalah :
·                 Ketika masyarakat sedang mengalami diorientasi hidup.
·                 Ketika masyarakat mengalami frustasi secara sosial, politik dan ekonomi (atau ketika masyarakat terlalu lama berada dalam kondisi “penderitaan”).
·                 Ketika masyarakat tidak mampu lagi menghadapi kenyataan hidup yang serba sulit.
Kondisi seperti ini yang disebut dengan disorientasi hidup, akibatnya mereka akan sangat mudah diombang-ambing oleh situasi (keadaan), karena mereka berharap dapat menemukan kepuasan yang mereka cari, meskipun kadang akal sehat mereka tidak lagi berfungsi sepenuhnya.


E.            SEBAB – SEBAB ADANYA ALIRAN SESAT
Sebagaimana yang telah diuraian diatas, dapat disimpulkan bahwa aliran sesat di Indonesia disebabkan beberapa faktor, antara lain :
1.             Kurang efektifnya dakwah atau lemahnya pembinaan umat beragama secara internal.
2.             Adanya pihak eksternal yang memicu, sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 109 dan 120 :
“Banyak di antara ahli Kitab menginginkan sekiranya mereka dapat mengembalikan kamu setelah kamu beriman, menjadi kafir kembali, karena rasa dengki dalam diri mereka, setelah kebenaran jelas bagi mereka. Maka maafkanlah dan berlapang dada-lah, sampai Allah menberikan perintah-Nya. Sungguh Allah Maha kuasa atas segala sesuatu” (QS.AlBaqarah : 109).
“ Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itu petunjuk (yang sebenarnya)’. Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah itu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah” (QS. Al Baqarah : 120).
3.             Pengaruh globalisasi dan informasi yang membawa paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
4.             Rasa frustasi umat akibat kondisi keterpurukan ekonomi yang lemah sehingga membuat seseorang kurang mendalami ajaran agamanya dan dapat dikatakan bahwa “kefakiran itu menyebabkan kekafiran”.



F.            BEBERAPA ALIRAN ISLAM YANG DILARANG OLEH MUI
1.             Agama Ahmadiyah
Agama Qadian didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza dianggap sebagai Nabi yang disejajarkan dengan Nabi Isa as., Nabi Musa as., Nabi Daud as.
Agama ini bermaksud untuk menyaingi Kenabian Muhammad SAW. Ahmadiyah  masuk Indonesia tahun 1935 dan tersebar. Pusatnya sekarang di Parung Bogor.
Mempunyai majalah Nur Islam (sebagai pengganti Sinar Islam yang telah dilarang). Aliran ini sudah dilarang namun hanya secara lokal. MUI serta organisasi Islam lainnya telah mengirim surat kepada Pemerintah (Kejagung RI) tetapi belum mendapat tanggapan.

Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah :
a.              Mirza Ghulam Ahmad mengaku dirinya Nabi dan Rasul utusan Tuhan.
b.              Mengaku menerima wahyu di India. Kitab suci mereka bernama Tadzkirah. Isinya memutarbalikkan ayat-ayat suci Al Qur'an, ayat yang awal diputar ke belakang, ayat yang satu disambung ayat lainnya sesuai dengan selera nabi India tersebut.
c.              Mengakui Kitab mereka sama sucinya dengan Al Qur'an.
d.             Wahyu tetap turun sampai hari kiamat begitu juga Nabi dan Rasul diutus sampai hari kiamat.
e.              Mempunyai tempat suci sendiri yaitu Qadian dan Rabwah. Nabi Mirza tidak pernah naik haji ke Makkah.
f.               Mereka mempunyai surga sendiri yang letaknya di Qadian dan Rabwah dan sertifikat kapling surga tersebut di jual kepada jama'ahnya dengan harga sangat mahal.
g.              Wanita Ahmadiyah haram nikah dengan laki-laki bukan Ahmadiyah tetapi sebaliknya boleh.
h.              Tidak boleh bermakmum dibelakang orang yang bukan Ahmadiyah.
i.                Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan dan tahun sendiri yaitu Suluh, Tabliqh, Aman, Syahadah, Hijrah, Ikhsan, Wafa', Zuhur, Tabuk, Ikha', Nubuwah, Fatah. Nama tahunnya adalah Hijri Syamsi (HS).

Fatwa MUI / Dasar Hukum lain yang melarang
1)             No. 05/kep/munas II/MUI/1980 yang menyatakan ajaran tersebut sesat.
2)             Rabithah alam silami (liga dunia islam) di makkah menyatakan aliran ini kafir di luar islam.

2.             Agama Salamullah Ajaran Lia Aminuddin
Lia Aminuddin, umur 51 tahun tinggal di Jl. Mahoni 30 Jakarta Pusat. Ada beberapa buku yang sudah dikarang olehnya :
a.              Perkenankan aku menjelaskan sebab taqdir.
b.              Pancasila menuju Zam-zam.
c.              Lembaga Al Hira, fatwa Jibril as. VS fatwa MUI.
d.             Puisi-puisi mendalami kerukunan Nasional.

Pokok-Pokok Ajarannya :
a.              Malaikat Jibril akan muncul lagi ke Bumi dan bersemayam di diri Lia, maka dimanapun Lia berada selalu bersama Malaikat Jibril as.
b.             Lia mengakui menjadi juru bicara Jibris as. dan mengaku sebagai Nabi/Rasul.
c.              Lia mengaku mendapatkan wahyu.
d.             Lia mengaku mendapatkan mukjizat.
e.              Agama yang dibawa oleh Lia bernama Salamullah / Agama Perenialisme yang menghimpun segala agama.
f.              Lia mengaku sebagai Imam Mahdi.
g.             Imam Mukti (anaknya) dianggap sebagai Nabi Isa as.
h.             Abdul Rahman diyakini sebagai wa'sil/Imam besar.
i.               Mencukur semua jenis rambut lalu membakarnya dianggap sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Jibris melalui Lia Aminuddin (seperti bayi yang baru lahir).

Fatwa MUI / Dasar Hukum lain yang melarang
Fatwa MUI No. Kep-768/MUI/XII/1997 tanggal 22 Desember 1997 fatwa sesat ajaran Lia Aminudin.

3.             Syiah
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut  :
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.

Perbedaan itu di antaranya :
a.             Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait, sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.
b.             Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
c.             Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.         
d.            Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/ pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalahuntuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.
e.             Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.

4.             Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Jenis aliran ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh  MUI  :
a)             Orang Islam diluar LDII adalah Kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun
b)            Haram mengaji Al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada Imam LDII
c)             Dosa bisa ditebus kepada amir/imam dan besarnya tebusan tergantung besar/kecilnya dosa
d)            Haram sholat dibelakang imam yang bukan LDII
e)             Haram nikah dengan orang diluar LDII dan membagikan daging qurban kepada orang diluar LDII
f)             Al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang diluar dari mulut imam/amir mereka) diluar dari itu haram untuk diikuti
g)            Bila ada orang diluar LDII melakukan Sholat di Masjid LDII maka bekas sholatnya harus dicuci karena dianggap najis


Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang:
a)             Fatwa MUI tanggal 13 Agustus 1994 sewaktu masih bernama Islam Jamaah
b)            Kajian yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam-LPPI
c)             Pemerintah melalui Kejaksaan Agung telah mengeluarkan SK Kejaksaan Agung RI No. Kep.089/D.a/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971 tentang pelarangan LDII yang pada waktu itu masih bernama Islam Jamaah

5.             Jemaat Kristiani Pondok Nabi Dan Rasul Dunia
Jenis aliran ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh  MUI 
a)             Bahwa orang yang tidak sealiran dengan ajaran Pendeta MANGAPIN SIBUEA dianggap sebagai inti Kristen yang menyesatkan yang akan ditempatkan di neraka
b)            Bahwa Pendeta-pendeta Kristen yang diluar ajarannya adalah nabi-nabi palsu
c)             Bahwa pembaptisan percik air yang laxim dilakukan oleh umat Kristen di Gereja-gereja dianggap oleh Pendeta MANGAPIN SIBUEA diluar kebenaran Al-Kitab Injil
d)            Adanya keyakinan bahwa hari Kiamat akan terjadi pada tanggal 10 Nopember 2003

Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang :
                Berdasarkan SK dari Ketua Team Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (PAKEM) Kab. Bandung No. KEP01/P.2.28/DSB.1/06/2000 tanggal 21 Juni 2000 menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta MANGAPIN SIBUEA dan larangan beredar buku pedomannya berjudul “Suara Allah diakhir jaman” yang dikembangkan (diajarkan) di Kab. Bandung

6.             AL QIYADAH AL ISLAMIYAH
Jenis aliran ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh  MUI  :
a.             Adanya syahadat baru yang berbunyi “Asyhadu ala ilaha illallah, Wa asyhadu anna Masih Al Mau’ud Rasulullah”.
b.             Adanya Nabi/Rasul baru setelah nabi Muhammad SAW.
c.             Belum mewajibkan Shalat, Puasa dan Haji
d.            Kelompok tersebut menganggap Rasulullah SAW telah habis masa tugasnya sampai tahun 1400 H, dan Allah SWT telah mengutus Ahmad Mushaddeq
e.             Orang lain yang tidak masuk kelompok aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dan yang masih menganggap nabi Muhammad sebagai Rasul dianggap Musyirik.
f.              Menganggap Al-Qur’an saat ini sebagai tulisan sedangkan jiwa atau rohnya sudah hilang sejak tahun 1300 tahun yang lalu.

Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
                Fatwa MUI No. 05 tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang berisi antara lain “Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham dan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah, menutup semua tempat kegiatan serta menindak tegas pimpinan aliran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
                 
7.             Al Qur’an Suci
Jenis aliran ini dianggap menyimpang dan dilarang oleh  MUI  :
                Tidak percaya kepada semua hadits Rasulullah karena dasar hukum dalam Islam hanya Al Qur’an

Fatwa Mui/Dasar Hukum Lain Yang Melarang
                Al Qur’an Suci mirip dengan Ingkar Sunnah yang sudah dilarang oleh Kejagung maupun MUI Pusat sesuai dengan Keputusan Kejagung No. Kep.169/JA/9/1983 dan Fatwa MUI tanggal 27 Juni 1983

8.             Aliran Hidup Dibalik Hidup
Pimpinan MUHAMAD KUSNENDAR Bergerak di Daerah Sigong Kec. Lemah Abang Kabupaten Cirebon Pengikut 100 Orang Lebih Inti ajaran yang aneh :
·               Bisa berkomunikasi dengan Malaikat dan Para Nabi
·               Telah melakukan Survey ke Sidratul Muntaha Surga dan Neraka


G.           BID’AH
1.             Pengertian  Bid’ah
Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Bid’ah besrasal dari kata Ibtida’(membuat sesuatu yang baru) ada dua makna;
Membuat sesuatu yang baru dalam hal adat (urusan keduniaan), seperti penemuan-penemuan modern,hal semacam ini boleh saja karena hukum asal dalam adat itu adalah mubah.
Membuat sesuatu yang baru dalam agama,dan hal ini haram hukumnya.karena hukum asal dalam agama adalah tawqif(terbatas pada apa yang diajarkan oleh syari’at).

Bid’ah menurut istilah (syar’i/terminologi) adalah : sesuatu yang diada-adakan menyerupai syariat tanpa ada tuntunannya dari Rasulullah yang diamalkan seakan-akan bagian dari ibadah. Dalam hal ini Rasūlullôh Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda : ”Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tiada ada tuntunannya dariku, maka tertolak” (HR Bukhari Muslim) dan hadits : ”Setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan neraka tempatnya.”
Adapun menurut etimologi (bahasa), makna bid’ah adalah al-ikhtira’, sesuatu yang diada-adakan tanpa ada contohnya sebelumnya.
Jadi  Makna bid’ah secara bahasa diartikan mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.
Makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam beragama yang menyerupai syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah.
Tiga unsur yang selalu ada pada bid’ah adalah; (a) mengada-adakan, (b) perkara baru tersebut disandarkan pada agama, (c) perkara baru tersebut bukan bagian dari agama.

2.             Macam-macam bid’ah
Izzu bin Abdu Assalam dalam bukunya Qawaidu Alahkam fi mashalihi alanam hal:204, ia menganggap bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW adalah Bid’ah yang terbagi menjadi lima bagian, Bid’ah Wajiba (Wajib), Bid’ah Muharramah (Haram), Bid’ah Makruha (Makruh), Bid’ah Mandubah (Sunnah) dan Bid’ah Mubaha (boleh) dan untuk mengetahuinya maka bidah tersebut haruslah diukur berdasarkan Syar’i, apabila bid’ah tersebut termasuk ke dalam sesuatu yang diwajibkan oleh syar’i berarti bida’ah itu wajib, apabila termasuk perbuatan yang diharamkan berarti haram dan seterusnya. Defenisi ini kemudian diperkuat oleh Imam Nawawi dalam Fath Albari karangan Ibnu hajar hal:394, bahwa segala sesuatu yang belum dan tidak pernah ada pada zaman Nabi adalah bid’ah namun ada yang terpuji dan ada pula yang tercela
Imam Nawawi dalam kitabnya Alazkar, mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi menjadi:
a.              Bid’ah Wajiba, Contoh:mempelajari ilmu Nahwu untuk lebih memahami kalamullah dan sunnah rasul adalah sesuatu yang wajib dipelajari dan untuk menjaga syariat maka bid’ah itu adalah wajib
b.              Muharramah, Contoh:Mazhab-mazhab yang sesat, seperti Qadariyah, jabariah dan Khawarij, juga termasuk menciptakan sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi diri dan orang lain.
c.              Mandubah, Contoh Bid’ah Mandubah: Pembangunan sekolah, jembatan, shalat tarawih berjamaah di mesjid dan lain-lain.
d.             Mubaha, Contoh Bid’ah mubaha: menambah kelezatan makanan dan minuman serta memperindah pakaian
Dan beliau pun berbicara mengenai berjabat tangan setelah menunaikan shalat, dimana berjabat tangan adalah sunnah pada setiap kali bertemu, namun orang-orang terbiasa dengan berjabat tangan dan menjadikannya adat hanya pada setiap kali selesai shalat subuh dan ashar saja, padahal tidak mempunyai dasar dalam syara’, namun tidak apa-apa karena asal hukum berjabatan tangan adalah sunnah.
Dalam kitab Annihayah,Ibnu Atsir berkata: Bid’ah itu terbagi menjadi dua yaitu Bid’ah hasanah dan dhalalah, jika bertentangan dengan perintah Allah dan rasulnya maka bid’ah itu termasuk golongan sesat dan tercela namun jika sesuai dengan nilai-nilai yang telah dianjurkan oleh agama maka bid’ah itu tergolong kedalam bid’ah yang terpuji.

Para ‘ulama ahli ushul fiqih telah sepakat menetapkan pembagian bid’ah itu kedalam dua bagian yaitu :
a.             Bid’ah ‘Amm (umum);
Macamnya : Fi’liyyah dan Tarkiyyah, I’tiqadiyyah dan ‘Amaliyyah,Zamaniyyah, Makaniyyah dan Haliyyah, Haqiqiyyah dan Idhafiyyah, Kulliyyah dan Juz-iyyah, ‘Ibadiyyah dan ‘Adiyyah.
b.             Bid’ah Khash (khusus):
Macamnya : Bid’ah wajibah, Bid’ah Mandubah, Bid’ah Mubahah, Bid’ah Muharramah, Bid’ah Makruhah.



BAB III
PENUTUP

A.           KESIMPULAN
Aliran sesat bukan semata masalah kesesatan berpikir, tetapi juga masalah psikologis individu dan masyarakat secara keseluruhan. Dinamika kehidupan yang berat, kekacauan sistem sosial dan ketidakpastian nilai-nilai yang ditawarkan oleh kapitalisme dan liberalisme menyebabkan orang-orang dengan kecenderungan psikiatrik menempuh kehidupan yang sesat dan menyesatkan tanpa disadarinya.
Meskipun kasus-kasus demikian jarang menjadi ranah para psikolog dan psikiater tetapi fakta menunjukkan bahwa problem psikologis dengan gejala psikiater delusi, halusinasi dan mimpi aneh menjadi bagian yang perlu dicermati secara ilmiah terutama pada para pemimpin aliran dan gerakan. Hal ini penting agar dapat melakukan deteksi dini akan adanya keanehan perilaku.
Apalagi bila informasi (dakwah) yang disajikan kurang sistematis, memberi solusi dan menyehatkan jiwa akan semakin mudah terbentuknya komunitas atau gerakan kesesatan dengan variasi yang tidak pernah berhenti. Lebih parah lagi apabila kesesatan dibiarkan sejak awal dan menunggu menguat menjadi komunitas besar, maka kesesatan akan dipahami sebagai keniscayaan kebenaran.
Sudah saatnya dakwah dikelola dengan lebih membumi dan menjadi solusi bagi persoalan hidup serta ketersediaan sistem sosial yang mampu mencegah kesesatan semakin mendapat ruang.

B.            SARAN
Secara ringkas penulis menasehati diri sendiri dan kaum muslimin sekalian agar membudayakan sikap saling menasehati dalam kebaikan. Karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, Agama adalah nasehat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka tulisan ini adalah bentuk nasehat di balik sebuah harapan besar agar kaum muslimin sekalian terhindar dari jalan-jalan kesesatan dan bersatu di jalan kebenaran. Sehingga jika pembaca menemukan ciri-ciri aliran sesat sebagaimana telah disebutkan, kewajiban pertama adalah menasehati.
Bukan menyesat-nyesatkan, mencaci-maki, melakukan aksi anarkis apalagi memvonis kafir. Sebab, terjerumus dalam jalan kesesatan belum tentu kafir. Dan juga kami mengharap melalui masukan dari rekan-rekan sekalian.
Setelah disadari bahwa Bid’ah kesalahan yang besar yang menyalahi hukum-hukum Allah dan tidak diajarkan dalam agama Islam maka hendaklah masyarakat mampu meramu pendidikan agama Islam yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam agama islam. Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca akan lebih dapat mencari tahu  tentang aliran yang dilarang oleh MUI bid’ah yang diwajibkan dan diharamkan.
.


DAFTAR PUSTAKA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), “10 (Sepuluh) Kriteria Aliran Sesat”, 9 November 2007.
R. Hrair Dekmejian, “Islamic Revival, Catalysts, Categories, and Consequences”   dalam Shireen T. Hunter (ed.), The Politics of Islamic Revivalism, Diversity and Unity, 1988. (dalam Moeflich hasbullah, 2007)
An-Natijah, “Timbulnya Aliran Sesat”, 29 Juli 2008. Diakses dari http://mimbarjumat.com/archives/104
Mohm Yasin, “Pseudo-Mujtahid dan Menjamurnya Aliran Sesat”, Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019 Pukul 20.00 WIB http://muhammad-yasin.blogspot.com/2008/08/pseudo-mujtahid-dan-menjamurnya-aliran.html.
https://www.nahimunkar.org/data-ajaranaliran-sesat-yang-telah-difatwakan-mui/ Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019 Pukul 20.00 WIB
http://www.media-islam.or.id/2007/11/09mui-sepuluh-kriteria-aliran-sesat.  Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2019 Pukul 20.00 WIB

0 komentar: