Makalah Pancasila tentang SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT DEMOKRASI PANCASILA
![]() |
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT DEMOKRASI PANCASILA
DISUSUN OLEH :
-
MISBAHUS SURUR
-
DESSI WULANDARI
-
NUR ROHMAN
-
UMU HAMDANAH
Dosen Pengampu
: Thomas Alfa Adison,M.Si
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2014 /2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya
Kab. OKI
Sum-sel 30657
Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan
hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah “Sistem Pemerintahan Negara Menurut
Demokrasi Pancasila” ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pancasila
Semester 1.
Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Lempuing Jaya,
Desember 2014
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Depan............................................................................................. i
Kata
Pengantar.............................................................................................. ii
Daftar
Isi........................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.............................................................................. 1
1.2 Perumusan Masalah..................................................................... 1
1.3 Tujuan.......................................................................................... 2
1.4 Manfaat....................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Pemerintahan.................................................. 2
2.2
Demokrasi Pancasila...................................................................... 4
2.3
Pengertian Demokrasi Pancasila.................................................... 4
2.4
Sistem Pemerintahan Menurut Demokrasi Pancasila...................... 7
2.5
Fungsi Demokrasi Pancasila........................................................... 9
2.6
Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila................................................ 9
2.7
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila.......................................................... 10
2.8
Perkembangan Demokrasi Di Indonesia......................................... 11
BAB II PENUTUP
3.1
Kesimpulan................................................................................... 12
Daftar Pustaka............................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semua
negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan
politik.Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi
basis tegaknya sistem politik demokrasi.Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi
penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang
kedaulatan.Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.Negara
otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.Ini menunjukkan
bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan.Sejak
merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang
surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin
(1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah
memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan
demokrasi.Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin
diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai
dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi
yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto
dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir
Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan
pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia.“Apakah demokrasi itu? Demokrasi
adalah ’pemerintahan rakyat’.Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan
rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya.Komisi negara
dibentuk oleh negara.Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan
di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)
turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia.
1.2
Perumusan
Masalah
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
pengertian sistem pemerintahan?
2. Apa
pengertian demokrasi pancasila?
3. Bagaimana
sistem pemerintahan demokrasi pancasila?
4. Apa
fungsi demokrasi pancasila ?
5. Apa
saja prinsif pokok demokrasi pancasila ?
6. Apa
ciri demokrasi pancasila?
7. Bagaimana
perkembangan demokrasi pancasila di Indonesia?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui sistem pemerintahan
2.
Agar lebih memahami bagaimana sistem pemerintahan
menurut demokrasi Pancasila
3.
Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di
Indonesia
1.4
Manfaat
Kita
mengetahui tujuan Demokrasi Pancasila yaitu untuk menetapkan bagaimana bangsa
Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan
semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi
jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan
mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga
Perguruan tinggi agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu
menghargai pendapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam
menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
adalah sekumpulan bagian yang memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan
sebagai suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
Sedangkan pengertian pemerintahan adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan
yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur , melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu satu sama lain atau
dengan negara dan hubungan negara dengan negara lain. Pemerintahan merupakan
bagian dari fungsi politik dalam ketatanegaraan. Tata cara pemerintahan,
ataupun dalam hal kekuasaan negara tertuang dalam sebuah consensus awal
pembentukan Negara.
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk mendirikan Negara
melalui proklamasi kemerdekaan yang dilakukan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam peryataan atas nama bangsa-bangsa Indonesia
pada teks proklamasi. Sedangkan kesepakatan untuk memegang dan menganut
Pancasila sebagai sumber inspirasi.
Sistem
berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional.Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/
lembaga-lembaga negara yang menjalankan segalah tugas pemerintah baik sebagai
lembaga eksekutif, legislative, maupun yudikatif.[1][1]
Sistem
pemerintahan di Indonesia cukup dinamis, ada beberapa sistem pemerintahan yang
pernah di terapkan oleh penguasa Indonesia, hal ini berkaitan dengan
kepentingan pemerintah dalam rangka melanggengkan kekuasaannya, dan sistem
politik internal serta suhu politik global. Pada awal pemerintahan Ir. Soekarno
Indonesia mengadopsi sistem presidensil, kemudian berubah menjadi parlementer
dan kembali kepada sistem presidensil, ketika masa Soeharto Indonesia lebih
condong kearah quasi presidensil, di era pasca reformasi menjadi presidensial
lagi.[2][2]
2.2
DEMOKRASI
PANCASILA
Demokrasi
yang secara resmi mengkristal didalam UUD 1945 dan yang saat berlaku di
Indonesia biasa di sebut “Demokrasi Pancasila”. Meskipun sebenarnya dasar-dasar
konstitusional bagi demokrasi di Indonesia sebagaimana yang berlaku sekarang
ini sudah ada dan berlaku jauh sebelum tahun 1965 tetapi istilah “Demokrasi
Pancasila” itu baru dipopulerkan sesudah lahir Orde Baru (1966).[3][3]
Kendati
secara retorik dan “resmi” sering dinyatakan bahwa “Demokrasi Pancasila”
merupakan koreksi total atas sistem-sistem demokrasi yang “menyimpang” dalam
masa-masa sebelumnya, namun praktek-praktek politik seperempat abad terakhir
memperlihatkan masih berlimpahnya distorsi.[4][4]
Wilopo
mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks
and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat
di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat
dijatuhkan oleh DPR.[5][5]
2.3
PENGERTIAN
DEMOKRASI PANCASILA
Secara teoritis banyak yang menganggap bahwa
demokrasi adalah usaha untuk menghormati hak-hak individu, karena di
Negara-negara liberal ataupun komunis disaksikan keruntuhan ketiranian, lalu
diusahakanlah pemerintahan rakyat drngan berbagai pola dan model yang
berkembang pada masing-masing system politik pemerintahan.
Demos
berarti rakyat dan cratein berarti kekuasaan, dengan demikian kekuasaan ada
ditangan rakyat,dalam arti kekuasaan untuk, oleh, dan dari rakyat banyak. Lebih
diharapkan agar terjadi kebebasan berkarya, kebebasan menampilkan kebolehan dan
penemuan ilmiah, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, yang pada gilirannya
cenderung melupakan dan mengabaikan pertimbangan agama (religious).
Bersamaan
dengan munculnya Negara sebagai organisasi terbesar yang relative awet dan
kokoh dalam kehidupan bermasyarakat, maka pemerintahan mutlak harus ada untuk
membarenginya. Yaitu munculnya keberadaan dua kelompok, yaitu pihak yang
memerintah dan pihak yang diperintah.
Demokrasi pancasila berusaha untuk
menyeimbangkan apa yang dibicarakan tersebut di muka. Hak-hak individu yang
tertera dalam sila keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan” harus diseimbangkan dengan sila ketiga
“Persatuan Indonesia” yang memuat peraturan dalam mewujudkan kesatuan.Hal ini
karena sila-sila pancasila itu sendiri harus saling kait dan menguatkan.[6][6]
Uraian
tentang topik ini juga ada pengertian harfiah tanpa mengabaikan pengertian
umumnya meskipun hingga saat ini belum diperoleh suatu kesepakatan tentang
pengertian umum demokrasi pancasila apabila suatu definisi ilmiah. Berikut ini
akan di uraikan secara berturut-turut: [7][7]
1. Pengertian
harfiah
Demokrasi
pancasila, sepintas lalu dapat diartikan sebagai “pemerintahan rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila”, atau “ pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat yang dituntun oleh lima prinsip dasar yaitu sila-sila
pancasila”.
Pengertian
harfiah tersebut diatas ini adalah pengertian yang tercipta dari perpaduan
pengertian kata demokrasi dan pengertian kata pancasila. Dari pengertian
tersebut diperoleh gambaran bahwa:[8][8]
a.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
digunakan oleh pemerintah/bangsa indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat
yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia
(pancasila) hasil masyarakat/bangsa indonesia semdiri.
b.
Demokrasi yang berarti pemerintahan rakyat ,
pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu
bentuk dan sistem pemerintahan khas indonesia.
c.
Demokrasi pancasila atau pemerintahan rakyat
yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi atau tindak lanjut
dari komitmen masa orde baru yakni pelaksanaan pancasila dan uud 1945 secara
murni dan konsekuen di bidang pemerintahan/politik.
d.
Untuk melaksanakan demokrasi pancasila dengan
baik, prasyarat utamanya adalah pemahaman/penghayatan sungguh-sungguh akan akan
nilai falsafat pancasila.
e.
Melaksanakan demokrasi pancasiladengan benar
berarti mengamalkan pancasila melaui politik pemerintahan.
2. Pengertian
Umum Populer
Melaui
sub topik ini akan diketengahkan beberapa rumusan pengertian umum tentang
pengertian demokrasi pancasila baik yang bersifat popular maupun yang merupakan
pendapat para sarjana yang tercantum didalam berbagai karya ilmiah/ karya
tulis.[9][9]
a.
Pengertian umum populer
Pengertian
kata pancasila dalam ungkapan demokrasi pancasila, tidak terungkap melalui
rumusan tersebut. Atau dengan perkataan lain, pengertian demokrasi pancasila
menurut rumusan tadi hanya ,mengeksplisitkan satu prinsip dasar yaitu sila ke-4
dari kelima pancasila.
Disamping
rumusan pengertian di atas, ada pula rumusan lainnya, yaitu: “ Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan demokrasi
social-budaya sekaligus”. Maksudnya, ialah bahwa demokrasi pancasila adalah
suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi,
dan social-budaya.
b.
Pengertian Para Ahli
Karya
tulis tentang demokrasi Pancasila yang sedang beredar sehingga saat ini
tercatat sangat-sangat terbatas juimlahnya.
Dari
karya-karya yang telah ada dapat dibaca rumusan tentang pengertian demokrasi
yang berbeda-beda aksentuasinya karena berbeda-beda pula sudut tinjauannya.
Rumusan-rumusan yang dimaksudkan, di antaranya:[10][10]
Prof. Dr. Hazairin, S.H. :
“Demokrasi Pancasila, sebagai istilah dipergunakan oleh MPRS 1968 ialah pada
dasarnya demokrasi sebagaimanayang telah dipraktekkan oleh semua pihak-pihak
bagsa Indonesia semenjak dahulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam
praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti desa, kuria, marga, nagari dan
wanua”.
Rumusan
di atas mengigatkan kita bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli
Indonesia atau suatu sistem pemerintahan rakyat asli Indonesia dan yang
bertumbuh dari kesatuan-kesatuan masyarakat adat Indonesia.
Sri Soemantri, S.H.,: “Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan yang
mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan keadilan sosial.”
Rumusan diatas dapat di pandang sebagai rumusan
pengertian demokrasi pancasila yang sangat lengkap meskipun sepintas lalu
kelihatan seolah-olah hanya merangkaikan rumusan kalimat kelima sila pancasila
menjadi satu kalimat.
2.4
SISTEM
PEMERINTAHAN MENURUT DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi.Itulah
sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Indonesia saat ini setelah melewati 32
tahun masa ketidaktransparanan terhadap publik.Indonesia kini boleh mengecap
indahnya demokrasi.Pers bisa mengkritik pemerintah dan bukan berperan sebagai
kaki tangan pemerintah.Masyarakat bebas berekspresi, mengutarakan pendapatnya,
melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya.Pemerintah pun kini juga lebih dituntut
untuk transparan dan tidak menutup-nutupi koreng yang ada dibadannya
sendiri.Demokrasi telah mengubah masyarakat menjadi semakin aktif.Ini merupakan
sebuah konsekuensi logis mengingat demokrasi sangat menjunjung tinggi pendapat
setiap orang.Tidak ada lagi hal-hal yang sebenarnya melarang setiap pribadi
untuk berbicara.Bagi pemerintah, demokrasi telah mengubah pemerintah untuk
lebih bisa menerima masukan-masukan dan pendapat-pendapat dari masyarakat.
sistem
pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di
dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
1.
Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum
(Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat).Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya.Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua
warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional
(hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak
terbatas).Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di
samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok
konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang
tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman
terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok MPR, yaitu:
a.
Menetapkan UUD
b.
Menetapkan GBHN
c.
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil
presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden
b.
Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
c.
Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden
dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar
haluan negara dan UUD 1945
e.
Mengubah undang-undang.
4.
Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang
tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Di bawah MPR, presiden
ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.Presiden selain diangkat oleh
majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis.Presiden adalah Mandataris
MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang
oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.
Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.
Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah
c.
Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah
d.
Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu
hal
e.
Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran
kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden,
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.Presiden memiliki wewenang
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7.
Kekuasaan Kepala Negara Tidak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR.DPR sejajar dengan presiden.
2.5 FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam
kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.
Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang
mempergunakan sistem konstitusional
4.
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber
pada Pancasila
5.
Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi
dan seimbang antara lembaga Negara
6.
Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung
jawab
Contohnya:
Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
2.6
PRINSIP
POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar
orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh
rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan
negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap
dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana
rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah
sebagai berikut:
1.
Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam
penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a)
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b)
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c)
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3.
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan
(kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya.
5.
Adanya partai politik dan organisasi sosial
politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.
Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah
di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun
orang lain.
10.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
Nasional.
2.7
CIRI-CIRI
DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong.
3.
Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi.
5.
Diakui adanya keselarasan antara hak dan
kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.
Mengandung sistem mengambang.
11.
Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan
tirani minoritas.
12.
Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum.
2.8
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Haruslah
diakui, bahwa kehidupan bangsa Indonesia sejak berabad-abad tak dapat
dihindarkan telah mempengaruhi asas demokrasi yang di anut undang-undang dasar
1945 sehingga demokrasi yang harus dipraktekkan di indonesia mempunyai corak
khusus bila di bandingkan dengan demokrasi-demokrasi yang hidup di
negara-negara lain. Ke khasan demokrasi di indonesia bisa dilihat pada
beberapa hal yang sifatnya cukup mendasar:
Pertama,
sistem lembaga perwakilan rakyak yang memiliki pola yang tidak jelas, unicameral,
bicameral atau trikameral.Hal ini dengan adanya mpr sebagai lembaga
negara.Dalam konteks ketatanegaraan secara keberadaan mpr ini tidak dikenal.Hal
ini berimplikasi pada pola hubungan lembaga legislative dan lembaga eksekutif
dalam fungsi dan kedudukan masing-masing serta hubungan dalam bidang
perundang-undangan.
Kedua,
aparatur demokrasi di tingkat pusat yang menjadi poros-poros kekuasaan tidak
hanya terdiri dari tiga macam lembaga negara, tetapi terdiri dari empat lembaga
negara yang memegang kekuasaan yaitu kekuasaan eksaminatif oleh bpk, kekuasaan
legislative oleh mpr, dpr dan dpd, kekuasaan eksekutif oleh presiden, dan
kekuasaan yudisial oleh MA dan MK.
Ketiga,
hubungan antara tiga poros kekuasaan tidak memakai model pemisahan tetapi model
pembagian kekuasaan yang membuka kemungkinan saling mempengaruhi.
Dengan
demikian, untuk mengetahui perkembangan demokrasi dari suatu negara terlebih
dahulu haruslah mengetahui undang-undang dasar dan sejarah perkembangannya
dinegara tersebut, sebab pemakaian asas demokrasi didalam suatu negara pastilah
dicantumkan di dalam undang-undang dasar itu, tak terkecuali di indonesia.
Pada
tahun 1945, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Demokrasi Pancasila yang
dijiwai oleh falsafah Pancasila kembali berfungsi secara operasional/nyata.hal
ini terbukti dengan adanya pemecahan perbedaan pendapat di kalangan PPKI
menyangkut tujuh kata di belakang sila Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat kami simpulkan bahwa Sistem adalah sekumpulan bagian yang
memiliki fungsi, dan sistem juga dapat diartikan sebagai suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan pengertian pemerintahan
adalah prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur , melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur
individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara
lain.
Wilopo
mengemukakan bahwa di dalam sistem UUD 1945 jelas ada keseimbangan atau checks
and balances yang khas antara Pemerintah dan DPR; DPR kuat karena tidak dapat
di bubarkan oleh Pemerintah dan begitu pula Pemerintah kuat karena tidak dapat
dijatuhkan oleh DPR.
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa
dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri
demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi
itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan
liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya
negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati,
demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun MKD, Pancasila, Surabaya:
IAIN SA Press, 2011
Moh. Mahfud MD, Demokrasi Dan
Konstitusi Di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000
Haris, Syamsuddin. Demokrasi Di Indonesia,
Jakarta: PT Pustaka LP3ES Indonesia, 1995
Syafiie, Inu Kencana. M.Si. Drs. Sistem
Pemerintahan Indonesia, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994
M. Taopan, Demokrasi Pancasila, Kupang:
Sinar Grafika, 1989
Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu Politik.Jakarta
: PT Gramedia Pustaka Utama. 2002
Israil, Idris.Pendidikan Pembelajaran dan
Penyebaran Kewarganegaraan.Malang: Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya, 2005
Sharma, P. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.
Jakarta : Yayasan Menara Ilmu, 2004
[6][6]Drs. Inu Kencana Syafiie, M.Si.dkk. Sistem Pemerintahan
Indonesia, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994) 137-138
0 komentar: