MAKALAH ULUMUL HADITS
Tentang
INGKAR SUNNAH
Dosen
Pengampu :
Ust.
MUHLISIN, M.Pd.I
D I S U S U N :
1.
ANWAR
SANUSI (2019 31 0025)
2.
HANDI
PRANATA (2019
11 0003)
Sekolah Tinggi
Agama Islam ( STAI )
AS-SHIDDIQIYAH
Tahun Akademik 2019
JL.
Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya
Kabupaten
Ogan Komering Ilir Provinsi Sum-Sel
30657
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr.
Wb.
Puji syukur kami
ucapkan kepada Allah Swt, yang telah memberikan rahmatnya kepada kami sehingga
kami dapat menyelesaikan tugas ini. Tidak lupa pula kami kami ucapkan kepada
junjungan kami nabi Muhammad Saw. Yang telah memberikan pelajaran kepada kita
semua sebagai umat Islam.
Kepada dosen pembimbing
kami ucapkan banyak terimakasih atas bimbingannya sehingga kami dapat belajar Ulumul
Hadits di STAI As-Shiddiqiyah dengan baik.
Dan trimakasih kepada
seluruh pihak-pihak yang telah membantu dan mendukung kami dalam menyelesaikan
tugas ini sehingga dapat akhir yang cukup memuaskan.
Inilah usaha keras
kami, kami harap dapat bemanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi kami khususnya.
Akhir kata kami ucapkan banyak terimakasih dan mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Semoga bermanfaat. Amiiin.
Wassalamu’alaikum. Wr.
Wb.
Lempuing
Jaya, November 2019
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..................................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ingkar Sunnah................................................................ 3
B.
Sejarah Ingkar Sunnah..................................................................... 4
C.
Pokok-Pokok Ajaran Ingkar Sunnah............................................... 7
D.
Argumentasi Ingkar As-Sunnah...................................................... 7
E.
Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah.................................................. 10
F.
Ingkar Sunnah Di Indonesia............................................................. 12
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 16
B.
Saran................................................................................................ 17
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hadits Nabi SAW telah disepakati oleh mayoritas
ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab suci Al-Qur’an. Berbeda dengan Al-Qur’an yang
semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi
SAW secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak zaman Nabi SAW
masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Bakar
al-Shiddiq, sebagian besar haditsNabi saw tidaklah diriwayatkan secara
mutawatir dan pengkodifikasiannyapun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin
Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani Umayyah.
Hal yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa
faktor lainnya, oleh sekelompok kecil
(minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas hadis-haditsNabi
saw sebagai hujjah atau
sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. Dalam wacana ilmu hadis, dikenal dangan kelompok ingkar as-sunnah.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik
sebagian maupun keseluruhannya. Bahkan Dari argumennya bahwa Nabi Muhammad tidak
berhak sama sekali untuk menjelaskan Al-Qu’ran kepada umatnya. Nabi Muhammad
hanya bertugas untuk menerima wahyu dan menyampaikan wahyu itu kepada para
pengikutnya, di luar hal tersebut nabi Muhammad tidak memiliki wewenang.
Mengesampingkan, apalagi menafikan kedudukan Sunnah sebagai wahyu, berarti
memenggal pilar utama yang menyangga tegaknya ajaran Islam itu sendiri dan
sekaligus menolak fungsi ke-Nabi-an Muhammad SAW.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Yang Dimaksud Dengan Ingkar Sunnah?
2.
Bagaimana Sejarah Ingkar Sunnah?
3.
Apa Saja Pokok-Pokok Ajaran Ingkar
Sunnah?
4.
Bagaimana Argumentasi Ingkar As-Sunnah?
5.
Bagaimana Bantahan Terhadap Ingkar
Sunnah?
6.
Bagaimana Ingkar Sunnah Di Indonesia?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Dari Ingkar Sunnah.
2.
Untuk Memahami Sejarah Ingkar Sunnah.
3.
Untuk Mengetahui Pokok-Pokok Ajaran Ingkar
Sunnah.
4.
Untuk Mengetahui Argument Para Pengingkar
Sunnah.
5.
Untuk Mengetahui Bantahan Ingkar Sunnah
6.
Untuk Mengetahui Bagaimana Ingkar Sunnah
Di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
INGKAR SUNNAH
1)
Secara
Bahasa
Kata
inkarussunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Kata inkar berasal dari akar bahasa Arab yaitu: اَنْكَرَ يُنْكِرُ اِنْكَارًا yang mempunyai
beberapa arti di antaranya : “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan
dan di hati, bodoh atau tidak mengakui sesuatu dan menolak apa yang tidak
tergambarkan dari hati”.
Ingkar
as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian
maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi
sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun
keseluruhannya.
2)
Secara
Istilah
Definisi Ingkar Sunnah
yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya adalah sebagai berikut:
1.
Paham yang timbul dalam masyarakat Islam
yang menolak haditsatau sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah Alquran.
2.
Suatu paham yang timbul pada sebagian
minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih baik sunnah
praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara
totalitas mutawâtir maupun âhâd atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat
diterima.
Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa Ingkar
Sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan
dan aliran. Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah
mutawâtirah dan âhâd atau menolak yang âhâd saja dan atau sebagian.
Demikian pula penolakan sunnah tidak didasari alasan
yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat, seperti
seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat daripada haditsyang ia
dapatkan, atau haditsitu tidak sampai kepadanya, atau karena ke dhaifannya,
atau karena ada tujuan syar’i yang lain,maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
3)
Pengertian
sunnah menurut muhaditsin
Sunnah menurut
muhaditsin ialah: segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan,
perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi Saw, maupun sesudahnya.
B.
SEJARAH
INGKAR SUNNAH
Sejarah
perkembangan Ingkar Sunnah hanya terjadi pada dua masa yaitu masa klasik dan
masa modern. Sedangkan pada masa pertengahan Ingkar Sunnah tidak muncul
kembali, kecuali Barat mulai meluasakan kolonialismenya ke negara-negara Islam
dengan menaburkan fitnah dan mencoreng citra agama Islam.
1)
Ingkar
Sunnah Klasik
Pada masa sahabat, seperti dituturkan oleh Al-Hasan
Al-Basri (w. 110 H), ada sahabat yang kurang begitu memperhatikan kedudukan
sunnah Nabi SAW., yaitu ketika sahabat Nabi SAW
‘Imran bin Husain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits. Tiba-tiba ada
seorang yang meminta agar ia tidak usah mengajarkan hadits, tetapi cukup
mengajarkan Al-Qu’ran saja. Jawab ‘Imran,”tahukah anda, seandainya anda dan
kawan-kawan anda hanya memakai Al-Qu’ran, apakah anda dapat menemukan dalam Al-Qu’ran
bahwa salat dhuhur itu empat rakaat, salat ashar empat rakaat, dan salat magrib
tiga rakaat?”
Apabila anda hanya memakai Al-Qu’ran, dari mana anda
tahu tawaf (mengelilingi kabah) dan sa’i antara safa dan marwa itu tujuh kali?
Jawaban itu, orang tersebut berkata, anda telah
menyadarkan saya. Mudah-mudahan, Allah selalu menyadarkan anda. Akhirnya
sebelum wafat, orang itu menjadi ahli Fiqh.
Gejala-gejala ingkar as-sunnah seperti diatas, masih
merupakan sikap-sikap individual, bukan merupakan sikap kelompok atau mahzab,
meskipun jumlah mereka dikemudian hari semakin bertambah. Suatu hal yang patut
dicatat, bahwa gejala-gejala itu tidak terdapat di negeri Islam secara keseluruhan, melainkan secara
umum terdapat di Irak. Karena ‘Imran bin Hushain dan Ayyub As-Sakhtiyani,
tinggal di Basrah Irak. Demikian pula, orang-orang yang disebutkan oleh imam
Syafi’i sebagai pengingkar sunnah juga tinggal di Basrah. Karena itu, pada masa
itu di Irak terdapat faktor-faktor yang menunjang timbulnya faham ingkar
as-sunnah.
Dan itulah gejala-gejala ingkar as-sunnah yang
timbul dikalangan para sahabat. Sementara menjelang akhir abat kedua hijriah
muncul pula kelompok yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber syariat
Islam, disamping ada pula yang menolak sunnah yang bukan mutawatir saja.
Muhammad Abu Zahrah
berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan
Asy-Syafi’i, yaitu:
1)
Menolak sunnah secara keseluruhan,
golongan ini hanya mengakui Alquran saja yang dapat dijadikan hujjah.
2)
Tidak menerima sunnah kecuali yang
semakna dengan Alquran.
3)
Hanya menerima sunnahmutawâtir saja dan
menolak selain mutawâtir yakni sunnah âhâd.
Ingkar Sunnah
klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian
kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam, kemudian diikuti oleh para
pendukungnya dengan mencaci para sahabat dan melemparkan hadits palsu. Ingkar sunnah
klasik hanya terdapat di Bashrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan
sunnah dalam syari’ah Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya
menerima kehujahannya.
2)
Ingkar
Sunnah Modern
Ingkar Sunnah
modern muncul di Mesir pada abad 20 M. Penyebab utamanya adalah akibat pengaruh
kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia Islam, terutama
di India setelah terjadi pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M.
Berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan
umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiutnya
mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Pada abad keempat belas Hijriah, pemikiran seperti
itu muncul kembali kepermukaan, dan kali ini dengan bentuk dan penampilan yang
berbeda dari Ingkar As-Sunnah klasik. Apabila Ingkar As-Sunnah klasik muncul di
Basrah, Irak akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan
Sunnah, Ingkar As-Sunnah modern muncul di Kairo Mesir akibat pengaruh pemikiran
kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia Islam.
Apabila ingkar As-Sunnah klasik masih banyak yang
bersifat perorangan dan tidak menamakannya mujtahid atau pembaharu, ingkar
As-Sunnah modern banyak yang bersifat kelompok yang terorgnisasi, dan
tokoh-tokohnya banyak yang meng klaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
Apabila para pengingkar Sunnah pada masa klasik
mencabut pendapatnya setelah mereka menyadari kekeliruannya, para pengingkar
sunnah pada masa modern banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun pada
meraka yang telah yang diterangkan urgesi Sunnah dalam Islam. Bahkan, diantara
mereka, ada yang tetap menyebarkan pemikiran secara diam-diam, meskipun
penguasa setempat telah mengeluarkan larangan resmi terhadap aliran tersebut.
Kapan aliran Ingkar As-Sunnah modern itu lahir?
Muhammad Mustafa Azami menuturkan bahwa ingkar As-Sunnah modern lahir di Kairo
Mesir pada masa Syekh Muhammad Abduh (1266-1323 H/ 1849-1905 M). Dengan kata
lain, Syekh Muhammad Abduh adalah orang yang pertama kali melontarkan gagasan
ingkar As-Sunnah pada masa modern. Pendapat Azami ini masih diberi catatan,
apabila kesimpulan Abu Rayyah dalam kitab nya Adhwa ‘ala As-Sunnah
al-Muhammadiyah itu benar.
C.
POKOK
POKOK AJARAN INGKAR SUNNAH
1)
Tidak percaya kepada semua hadits
Rasulullah. Menurut mereka hadits itu karangan Yahudi untuk menghancurkan Islam
dari dalam.
2)
Dasar Hukum Islam hanya Al Qur’an saja.
3)
Syahadat mereka :Isyhadu bi anna
muslimun.
4)
Shalat mereka bermacam macam ada yang
shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja.
5)
Haji boleh dilakukan selama empat bulan
haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, dan Zulhijah.
6)
Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan
membuat repot. Oleh karena itu waktu mengerjakan haji boleh memakai celana
panjang dan baju biasa.
7)
Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
8)
Orang yang meninggal tidak dishalati
karena tidak ada perintah dalam Al Qur’an.
D.
ARGUMENTASI
INGKAR AS-SUNNAH
1.
Agama
Bersifat Kongkret dan Pasti
Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan
pada suatu hal yang pasti. Apabila kita memanggil dan memakai Sunnah, berarti landasan agama itu
tidak pasti. Al-Qu’ranyang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti,
seperti dituturkan dalam ayat-ayat berikut :
$O!9#
ÇÊÈ y7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$#
w
|=÷u
¡ ÏmÏù
¡ Wèd
z`É)FßJù=Ïj9
ÇËÈ
Artinya: Alif
laam miin, Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi
mereka yang bertaqwa. (QS.Al-Baqarah ayat 1-2)
üÏ%©!$#ur !$uZøym÷rr& y7øs9Î) z`ÏB É=»tGÅ3ø9$#
uqèd
,ysø9$#
$]%Ïd|ÁãB
$yJÏj9
tû÷üt/
Ïm÷yt
3 ¨bÎ) ©!$# ¾ÍnÏ$t6ÏèÎ/ 7Î6sm:
×ÅÁt/ ÇÌÊÈ
Artinya: Dan
apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) Itulah yang
benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah
benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya.
(QS. Al-Fatir ayat 31):
Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari
hadits, ia tidak akan memiliki kepastian sebab keberadaan hadits –khususnya
hadits ahad- bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada
paringkat pasti. Karena itu, apabila agama Islam berlandaskan hadits –disamping
Al-Qur’an- Islam akan bersifat ketidak pastian.
2.
Al-Qu’ran
Sudah Lengkap
Dalam syariat Islam, tidak ada dalil lain, kecuali
Al-Quran. Allah SWT berfirman:QS. Al-An’aam ayat 38:
........ 4 $¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4 .......... ÇÌÑÈ
Artinya:
Tidaklah Kami Alfakan sesuatu pun dalam
Al-Kitab (Al-Qur’an)
Jika kita berpendapat Al-Qu’ran masih memerlukan
penjelasan, berarti kita secara tegas mendustakan Al-Qu’ran dan kedudukan Al-Qu’ran
yang membahas segala hal secara tutas. Padahal, ayat diatas membantah Al-Qu’ran
masih mengandung kekurangan. Oleh karena itu, dalam syari’at Allah di ambil
pegangan lain, kecuali Al-Quran. Argumen ini dipakai oleh Taufiq Sidqi dan Abu
Rayyah.
3.
Al-Qur’an
Tidak Memerlukan Penjelas
Al-Qu’ran tidak memerlukan penjelasan, justru
sebaliknya Al-Qu’ran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Allah berfirman,
QS. An-Nahl 89:
.... ( $uZø¤Å_ur Î/ #´Íky 4n?tã ÏäIwàs¯»yd 4 $uZø9¨tRur øn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« Yèdur ZpyJômuur 3uô³ç0ur tûüÏJÎ=ó¡ßJù=Ï9 ÇÑÒÈ
Artinya: (dan
ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi
atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi
saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran)
untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira
bagi orang-orang yang berserah diri.
uötósùr& «!$# ÓÈötGö/r& $VJs3ym uqèdur üÏ%©!$# tAtRr& ãNà6øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Wx¢ÁxÿãB 4 tûïÏ%©!$#ur ÞOßg»oY÷s?#uä |=»tGÅ3ø9$# tbqßJn=ôèt ¼çm¯Rr& ×A¨t\ãB `ÏiB y7Îi/¢ Èd,ptø:$$Î/ ( xsù ¨ûsðqä3s? ÆÏB tûïÎtIôJßJø9$# ÇÊÊÍÈ
Artinya: Maka
patutkah Aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal dialah yang Telah
menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? orang-orang yang Telah
kami datangkan Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu
diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali
termasuk orang yang ragu-ragu. (QS. Al-An’am 114):
Ayat-ayat ini dipakai dalil oleh para pengingkar
Sunnah, baik dulu maupun kini. Mereka menganggap Al-Qu’ran sudah cukup karena
memberikan penjelasan terhadap segala masalah. Mereka adalah orang-orang yang
menolak hadits secara keseluruhan, seperti Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
E.
BANTAHAN
TERHADAP INGKAR SUNNAH
1.
Bantahan
terhadap Argumen pertama
Alasan mereka bahwa sunnah itu dhanni ( dugaan kuat
) sedang kita di haruskan mengikuti yang pasti ( yakin ), masaklahnya tidak
demikain. Sebab , Al-qur’an sendiri meskipun kebenarannya sudah di yakini
sebagai Kalamullah- tidak semua ayat memberikan petunjuk hukumyang pasti sebab
banyak ayat yang pengertiannya masih Dzanni ( Ad-dalalah ). Bahkan, orang yang
memakai pengertian ayat seperti ini juga tidak dapat menyakinkan bahwa
pengertian itu bersifat pasti ( yakin ). Dengan demikian, berarti Ia jga tetap
mengikuti pengertian ayat yang masih bersifat dugaan kuat( dzanni Ad-dalala).
Adapun firman Allah swt ;
$tBur ßìÎ7Gt óOèdçsYø.r& wÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# w ÓÍ_øóã z`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# 7LìÎ=tæ $yJÎ/ tbqè=yèøÿt ÇÌÏÈ
Artinya : Dan
kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. kebenaran.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan. ( Q.S.Yunus:
36)
Yang di maksud dengan kebenaran ( Al-haq) di sini
adalah masalah yang sudah tetap dan pasti. Jadi, maksud ayat ini selengkapnya
adalah,bahwa dzanni tidak dapat melawan kebenaran yang sudah tetap denagn
pasti, sedangkan dalam halmenerima hadits, masalahnya tidak demikian.
Untukmembantah orang-orang yang menolak hadits ahad,
abu Al- husain al- basri Al mu’tazili mengatakan,”dalam menerima hadits- hadits
ahad, sebenarnya kita memakai dali-dali pasti yang mengharuskan untunmenerima
hadits itu” jadi, sebenarnya kita tidakmemakai dzanni yang bertentangan dengan
haq,tetapi kita mengikuti atau memakai dzann yang memegang perintah Allah.
2.
Bantahan
terhadap Argumen kedua dan ketiga
kelompok pengingkar sunnah, baik pada masa lalu
maupun belakangan, umumnya ‘kekurangan waktu’ dalam mempelajari Al- Qur’an. Hla
itu di karena merka kebanyakan hanya memakai dalil Ayat 89 surat An- nahl:
Artinya : Dan
Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.(
Q.S. An-nahl: 89 )
Berdasarkan teks Al-qur’an, rasulullah saw. Sajalah
yang di beri tugas untuk menjelaskan kandungan Al-qur’an, sedangkan kita di
wajibkan untuk menerima dan mematuhi penjelasan-penjelasan beliau, baik berupa
perintah maupun larangan. Semua ini bersumber dari Al-qur’an. Kita tidak
memasukkan unsur lain ke dalamAl-qur’an sehingga masih di Anggap memiliki
kekurangan. Hal ini tak ubahnya seperti
orang yang di beri istana yang megah yang lengkap dengan segala fasilitasnya.
Akan tetapi, ia tidakmau memakai lampu sehingga pada malam hari, istana itu
gelap.sebab, menurut dia, istana itu sudah paling lengkap dan tidak perlu
hal-hal lain. Apabila istana itu di pasang lampu-lampu dan lain-lain,berrarti
iamasih memelurkan masalah lain, sebab kabel-kabel lampu mesti di sambung
dengan pembangkit tenaga listrik di luar. Akhirnya ia menganggap bahwa gelap
yang terdapat dalamistana itu sebenarnya sudah
merupakan cahaya.
F.
INGKAR
SUNNAH DI INDONESIA
1.
Ir.
M Ircham Sutarto
Ir. M. Ircham Sutarto adalah Ketua Serikat Buruh Perusahaan
Unilever Indonesia di Cibubur Jawa
Barat. Menurut Hartono Ahmad Jaiz
(Peneliti Ingkar Sunah) dialah tokoh Ingkar Sunah dan orang pertama yang
menulis diktat dengan tulisan tangan.
Di antara ajarannya yang dimuat dalam Diktat
dan dikutip oleh Ahmad Husnan adalah
sebagai berikut :
a.
Taat kepada Allah, Allah itu ghaib. Taat
kepada Rasul, Rasulpun telah wafat. Jadi tidak ada jalan kedua-duanya untuk
melaksanakan taat dengan arti yang sebenarnya (M Ircham Sutarto : 85).
b.
Allah telah mengajarkan al-Qur’an kepada
Rasul. Rasul telah mengajarkan al-Qur’an kepada manusia. Al-Qur’an satu-satunya
yang masih ada. Allah dan Rasul-Nya menunggal dalam ajaran agama ( H Ircham
Sutarto : 82 & 85).
c.
Al- Qur’an adalah omongan Allah dan
omongan Rasul. Itulah arti taat kepada Allah dan kepada Rasul (M Ircham Sutarto : 52 & 85)
d.
Keterangan al-Qur’an itu ada di dalam
al-Qur’an itu sendiri. Jadi tidak perlu dengan keterangan yang disebut
al-sunah atau hadits (M Ircham Sutarto : 58)
e.
Semua keterangan yang datang dari luar
al-Qur’an adalah hawa. Jadi hadits Nabipun termasuk hawa. Karena itu tidak
dapat diterima sebagai hujah dalam agama
(M Ircham Sutarto : 22)
f.
Apa yang disebut Hadits-hadits Nabi itu
tidak lain hanya dongeng-dongeng tentang Nabi yang didapat dari mulut ke mulut. Timbulnya dari gagasan
orang-orang yang hidup antara tahun 180 sampai dengan 200 setelah wafatnya
Rasul ( M Ircham Sutarto : 68 & 70)
g.
Rasul tidak ada hak mengenai urusan
perintah agama. Olehnya dibawakan ayat QS
Ali Imran/3 : 128 :
“Tidaklah ada (haq) wewenang bagi
kamu tentang urusan (perintah)
sedikitpun”. (terjemahan M Ircham Sutarto)
h.
Perbedaan Muhammad sebagai Rasul dan
Muhammad sebagai manusia ; Apabila Muhammad menyampaikan, membacakan
mengajarkan al-Qur’an dan hikmah, di saat itu Muhammad sebagai Rasul. Sedang
apabila tidak demikian, dalam arti Muhammad sedang melakukan segala sesuatu
dalam kehidupan sehari-hari dengan segala fi’il dan qaulnya, di saat itu
Muhammad sebagai manusia biasa. (M Ircham Sutarto : 94)
i.
Semua manusia telah tersesat sebelum
mendapat wahyu, termasuk Muhammad saw. Dalilnya QS. Al-Baqarah/2 : 198
“Dan ingatlah kepadanya seperti
yang telah kami tunjukkan kepadamu dan sesungguhnya kamu (Muhammad) sebelumnya
benar-benar orang tersesat”. (terjemahan M Ircham Sutarto: 15 & 16)
j.
Di dalam agama, perbuatan lahiriah
merupakan pelengkap batiniah atau iman
(M Ircham Sutarto: 51)
2.
Abdurrahman
Diantara ajarannya:
a.
Tidak ada adzan dan iqamat pada saat
akan melaknasankan salat wajib
b.
Seluruh salat masing-masing hanya
dikerjakan dua rakaat.
c.
Puasa Ramadhan hanya dilaksanakan bagi yang melihat
bulan saja berdasarkan QS. Al-Baqarah/2
: 185:
“Karena itu barang siapa di antara kamu hadir ( di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Mereka memahami ayat ini bahwa yang wajib
berpuasa adalah yang melihat bulan saja,
bagi yang tidak melihatnya tidak diwajibkan berpuasa, akhirnyua mereka
tidak ada yang berpuasa karena mereka tidak melihatnya”.
3.
Dalimi
Lubis dan Nazwar Syamsu
Dalimi Lubis salah seorang oknum
karyawan Kantor Departemen Agama Padang Panjang, lulusan IKIP Muhammadiyah
Padang. Menurut M Djamaluddin (tokoh pemberantasan Ingkar Sunah Indonesia) dialah pimpinan gerakan Ingkar Sunah Sumatra
Barat. Penyebaran paham Ingkar Sunah
dilakukan melalui tulisan-tulisannya baik dalam bentuk artikel maupun buku dan kaset rekaman ceramahnya yang
direproduksi oleh PT Ghalia Indonesia. Di antara tulisan artikel Dalimi Lubis
tentang penghujatan terhadap perawi Hadits Abu Hurairah dimuat di Suara Muhammadiyah No. 05/80/1995. Judul
buku-buku karyanya antara lain ; Alam Barzah dan Adapun Hukum dalam Islam Hanya
al-Qur’an Saja.
4.
As’ad
bin Ali Baisa
Di antara ajarannya ialah sebagai berikut :
a.
Shalat Jum’at harus dikerjakan 4 rakaat
b.
Bagi yang terpaksa berbuka pada bulan
suci Ramadhan karena sakit atau bepergian tidak perlu menggantinya. Sedangkan
bagi wanita yang haid harus melakukan shalat.
c.
Hadits Bukhari Muslim suatu Hadits yang
bidayatul mujtahid (mujtahid pemula). Isinya banyak yang bertentangan dengan
al-Qur’an dan merekalah sebagai pemecah umat Islam.
d.
Orang yang habis mengambil air wudu jika
terkencing dan buang angin tidak perlu repot-repot mengulangi wudunya, bisa
terus shalat saja
e.
Mi’raj Nabi hanyalah dongeng dan
khayalan saja.
Penyebaran paham pemikiran modern Ingkar Sunah
melalui berbagai cara di antaranya ada yang
melalui pengajian di beberapa
Masjid, diktat tulisan tangan, ceramah
melalui kaset, dan buku. Banyak di
antara umat Islam yang terbawa dan terpengaruh pemahaman tersebut baik sebagai
tokoh, pembantu dan pengikut. Di antaranya, tokoh ingkar sunnah yang berasal dari Indonesia adalah Abdul
Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan
Lukman Saad. Sekitar tahun 1983-an tokoh ini sempat meresahkan
masyarakat dan menimbulkan banyak reaksi dikarenakan pandangan-pandangan mereka
terhadap Al-Hadits. Untuk menanggulangi keresahan, maka keluarlah Keputusan
Mahkamah Agung RI No : KEP-169/J.A/9/1983 tertanggal 30 September
1983" yang berisi larangan terhadap aliran Ingkar Sunnah di seluruh
wilayah Republik Indonesia. Dan Nomor : KEP-059/J.A/3/1984. Namun, paham
ini masih tetap ada pada masa berikutnya sampai sekarang. Terkadang
masih muncul paham ini secara sembunyi di berbagai media, baik buku,
koran, buletin dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Faham inkar sunnah adalah paham yang
mengingkari keberadaan hadits-hadits Rasulullah SAW .
2.
Inkar sunnah mulai muncul pada zaman
sahabat usai perang sahabat setelah wafatnya Nabi SAW, Tokoh-tokoh inkar sunah
zaman dahulu diantaranya adalah golongan Khawarij, golongan Mu'tajilah serta
golongan Syi’ah, sedang pada zaman modern tokoh inkar sunnah yang muncul
diantaranya adalah Rasyad Khalifa dari Mesir, Ghulam Ahmad Parwes dari India,
Taufiq Shidqi dari Mesir,Kasim Ahmad dari Malaysia dan empat orang dari
Indonesia yaitu Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan Lukman Saad.
3.
Sebab peng-ingkaran mereka terhadap
sunnah Nabi SAW diantaranya:
a)
Pemahaman yang tidak terlalu mendalam
tentang Hadits Nabi saw. Dan kedangkalan mereka dalam memahami Islam, juga
ajarannya secara keseluruhan.
b)
Kepemilikan pengetahuan yang kurang
tentang bahasa arab, sejarah Islam, sejarah periwayatan, pembinaan hadits,
metodologi penelitian hadits, dan sebagainya.
c)
Keraguan yang berhubungan dengan
metodologi kodifikasi hadits, seperti keraguan akan adanya perawi yang
melakukan kesalahan atau muncul dari kalangan mereka para pemalsu dan
pembohong.
d)
Keyakinan dan kepercayaan mereka yang
mendalam kepada al-Qur'an sebagai kitab yang memuat segala perkara.
e)
Keinginan untuk memahami Islam secara
langsung dari al-Qur'an berdasarkan kemampuan rasio semata dan merasa enggan
melibatkan diri pada pengkajian hadits, metodologi penelitian hadits yang
memiliki karakteristik tersendiri.
B.
SARAN
Seluruh umat
Islam telah sepakat bahwa kedudukan As-sunnah Rasul merupakan sumber
dan dasar hukum Islam setelah Al-quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti
hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-quran.Dalam hubungannya
dengan Al-quran, As-sunnah berfungsi
sebagai penafsir, dan penjelas dari ayat ayat Al-quran tersebut. Oleh sebab
itu, mengikuti sunnah nabi merupakan suatu yang harus diikuti. Karena As-sunnah
merupakan penafsir serta penjelasan dari
ayat-ayat Al-quran.
DAFTAR PUSTAKA