Makalah Dasar-dasar Ekonomi Islam Tentang Karakteristik Ekonomi Islam
![]() |
Tentang
KARAKTERISTIK
EKONOMI ISLAM
DISUSUN OLEH :
•
ARIEF ROSYADI
•
SUPARNI
Dosen Pengampu :
SUHADI, S.E.I
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN
AKADEMIK 2015
JL.
Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel
30657
KATA PENGANTAR
Segala puji penulis panjatkan ke hadirat Allah yang telah
membimbing manusia dengan
petunjuk-petunjuknya sebagaimana yang terkandung dalam Alquran dan
sunnah, petunjuk menuju ke jalan yang
lurus dan jalan yang diridhoinya. Demikian juga penulis, penulis bersyukur
kepadanya yang telah memudahkan penulisan makalah yang sederhana ini hingga
dapat terselesaikan dengan judul: “KARAKTERISTIK EKONOMI ISLAM”.
Shalawat beserta salam semoga senantiasa dihantarkan kepada
junjungan Nabi Muhammad, para sahabat, keluarga, dan para pengikutnya sampai di
hari kiamat.
Tentunya dalam penulisan makalah ini dengan segala keterbatasan,
tidak lepas dari kekurangan, tetapi penulis telah berusaha semaksimal mungkin
untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan tersebut. Oleh karena itu, sangat
diharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan penulisan
makalah pada masa-masa berikutnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca
pada umumnya. Amin.
Lempuing
Jaya, Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN DEPAN.......................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Islam..................................................................... 2
2.2 Sistem Ekonomi Islam........................................................................... 2
2.3 Karaktersitik Ekonomi Islam................................................................. 3
2.4 Perbandingan Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya... 11
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 14
3.2 Saran ..................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Ekonomi memiliki karakter tertentu yang di
bedakan dengan paham lainnya. Suatu paham termasuk ekonomi ,di
bangun oleh suatu tujuan, prinsip, nilai,dan paradigma. Sebagai misal, paham
liberaslisme di bangun atas tujuan terwujudnya kebebasan setiap
individu untuk mengembang kan dirinya. Kebebasan ini akan
terwujud jika setiap individu memiliki kesempatan yang sama
untuk berkembang. Oleh karena itu,kesamaan kesempatan merupakan
prinsip yang akan di pegang yang pada akhirnya akan melahirkan suatu
paradigma persaingan bebas.
Ekonomi islam di bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran
islam dan di capai dengan cara cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran
islam.Oleh karena itu, ke semua hal tersebut saling terkait dan terstruktur
secara hierarkis,dalam arti bahwa spirit ekonomi islam tercermin dari
tujuannya,dan di topang oleh pilarnya,Tujuan untuk mencapai falah
hanya bisa (Islamic values),dan pilar operasional,yang tercermin dalam
prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles).Dari sinilah akan tampak
suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma,baik paradigma dalam
berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam
adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat
tegak dan hanya dengan ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam
berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral
islam adalh tauhid. Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam
memiliki sifat transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam
seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
yang dimaksud Ekonomi Islam?
2.
Bagaimana
Sistem Ekonomi Islam?
3.
Bagaimana
Karaktersitik Ekonomi Islam?
4.
Bagaimana Perbandingan
Sistem Ekonomi Islam Dan Sistem Ekonomi Lainnya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN EKONOMI
ISLAM
Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam
setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas
tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya
lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan
sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi
adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia
dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di
dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2.2 SISTEM EKONOMI ISLAM
Sistem ekonomi
islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai
islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan
dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat
baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat
buruknya.
Sistem ekonomi
islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi
sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan
Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli
dalam bidangnya.
Sistem ekonomi
Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana
dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap
kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
1. Kebebasan individu.
2. Hak terhadap harta.
3. Kesamaan sosial.
4. Keselamatan sosial.
5. Larangan menumpuk kekayaan.
6. Larangan terhadap institusi anti-sosial.
7. Kebajikan individu dalam masyarakat.
2.3
KARAKTERSITIK
EKONOMI ISLAM
2.3.1
Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan
Khalifah atas harta
•
Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3
bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛã ÏmÎ/ ª!$# (
ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãur `tB âä!$t±o 3
ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇËÑÍÈ
Artinya :
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada
di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa
siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
•
Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid
ayat 7.
(#qãZÏB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur (#qà)ÏÿRr&ur $£JÏB /ä3n=yèy_ tûüÏÿn=øÜtGó¡B ÏmÏù (
tûïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä óOä3ZÏB (#qà)xÿRr&ur öNçlm; Öô_r& ×Î7x. ÇÐÈ
Artinya
: Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.[1] Maka
orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari
hartanya memperoleh pahala yang besar.
Terdapat
pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala bentuk harta yang
dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata dan manusia
diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis. Allah telah menjadikan
kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara
berbuat mengenai harta di dunia ini”.
2.3.2
Ekonomi
Terikat dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
•
Larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh
merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
•
Larangan
melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah
“Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
•
Larangan
menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah
peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal
ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
•
Larangan
melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
2.3.3
Keseimbangan
antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas
keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan
mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk
mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan. “
2.3.4
Ekonomi
Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan Individu dengan Kepentingan
umum
Islam tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi
mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum
dalam surat Al Hasyr ayat 7,
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w
tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4
!$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4
(#qà)¨?$#ur ©!$# (
¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya : Apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang
berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Amat keras hukumannya.
Al Maa’uun Ayat 1-3,
|M÷uäur&
Ï%©!$#
Ü>Éjs3ã
ÉúïÏe$!$$Î/
ÇÊÈ Ï9ºxsù
Ï%©!$#
íßt
zOÏKuø9$#
ÇËÈ wur
Ùçts
4n?tã
ÏQ$yèsÛ
ÈûüÅ3ó¡ÏJø9$#
ÇÌÈ
1.
Tahukah
kamu (orang) yang mendustakan agama?
2.
Itulah
orang yang menghardik anak yatim,
3.
Dan
tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Serta Surat al-Ma’arij ayat 24-25.
2.3.5
Kebebasan
individu dijamin dalam islam
Islam
memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu
saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum
dalam surat al Baqarah ayat 188.
2.3.6
Negara
diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam islam,
Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari keridakadilan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai negara lain,
berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh masyarakat
dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang
meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula
(pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
2.3.7
Bimbingan
Konsumsi
Dalam
hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan
dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta
Al-Israa ayat 16.
2.3.8
Petunjuk
investasi
Kriteria yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
§
proyek
yang baik menurut islam
•
memberikan
rezeki seluas mungkin pda masyarakat
•
memberantas
kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
•
memelihara
dan menumbuhkembangkan harta
•
melindungi
kepentingan anggota masyaakat.
2.3.9
Zakat
Adalah
karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun,
penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat at-Taubah
103
Artinya :
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
2.3.10
Larangan
riba
Islam sangat
melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu penyelewengan
uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat 275.
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan riba
dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib
meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (QS. 83:1-6)
Sistem ekonomi islam
mempunyai beberapa kelebihan yang tercermin dalam beberapa karakteristik,
antara lain :
§ Bersumber dari tuhan dan agama
Sumber awal dari
ekonomi islam berbeda dengan sumber sistem ekonomi lainnya karena merupakan
kewajiban dari Allah. Ekonomi islam dihasilkan dari agama, Allah dan mengikat
semua manusia tanpa terkecuali. Sistem ini meliputi semua aspek universal dan
partikular dan kehidupan dalam satu bentuk. Dalam posisi sebagai pondasi,
ekonomi islam tidak berubah, yang berubah hanyalah cabang dan bagian
partikularnya, namun bukan dalam sisi pokok dan sifat universalnya.
Aturan-aturan ekonomi islam sangat mendalam dan menyakinkan. Aturan-aturan
buatan manusia tidak mungkin dapat menyamai asas dan dasar pijak legalnya.
Posisi ini juga melahirkan satu sistem ekonomi yang memiliki kelebihan berupa
esensinya yang mandiri dibanding sistem ekonomi lainnya. Sistem ekonomi islam
mempunyai keunggulan sebagai sebuah sistem ekonomi yang dijamin dengan
hukum-hukum agama yang diwujudkan dalam aturan halal dan haram. Posisi halal
dan haram dalam pandangan islam berada dalam semua bentuk aktivitas; perbuatan
hakim yang dihakimi perbuatan penjual dan pembeli, dan seterusnya. Semua bentuk
aktivitas itu ada yang di katagorikan haram dan ada yang halal. Selanjutnya
juga ada yang dikatagorikan adil dan aniaya, menyebabkan kemaslahatan dan menimbulkan
kerusakan. Sementara sistem ekonomi lainnya, seperti kapitalis dan sosialis,
tidak memiliki hukum dan landasan yang dapat mengarahkan individu dan
masyarakat. Dalam sistem-sistem ini terminologi halal-haram tidak ada. Oleh
karena itu, sistem ini akan mengekspoitasi kegunaan sumberdaya dan kekayaan
tanpa aturan dan batasan.
§
Ekonomi pertengahan dan
berimbang
Ekonomi islam memadukan
kepentingan pribadi dan kemaslahatan masyarakat dalam bentuk yang saling
berimbang ekonomi islam berposisi tengah antara aliran individualis (kapitalis)
yng melihat hak kepemilikian individu bersifat absolut dan tidak boleh di
intervensi oleh siapapun dan aliran sosialis (komunis) yang menyatakan
ketiadaan hak individu dan mengubahnya menjadi kepemilikian bersama dengan menempatkannya
di bawah dominasi negara. Diantara bukti sifat pertengahan dan keberimbangan
ekonomi islam antara lain posisi tengah yang diberikan kepada negara untuk
melakukan intervensi bidang ekonomi. Aliran kapitalis tidak memberikan
toleransi kepada negara untuk melakukan intervensi dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi, sementara aliran sosialis melihat perlunya dominasi negara untuk
melakukan intervensi dalam aktivitas ini dengan tujuan untuk meniadakan
kepemilikan pribadi.
Islam memperkuat posisi
individu dan haknya dalam kepemilikan yang tumbuh dari perasaan tanggung jawab
sosial. Islam membangun relasi individu dengan masyarakat melalui gambaran
keberimbangan kongkrit, yang sembernya diatas segala kekuasaan individu dan
negara, yaitu otoritas kekuasaan aturan tuhan. Aturan ini memberikan toleransi
dan kebebasan dalam menciptakan aturan-aturan yang berguna, namun tetap dalam
koridor kepentingan masyarakat dan hak universalnya. Berkaitan dengan sifat
pertengahan dan keberimbangan ini, Allah berfirman:
Artinya : “Dan
demikian (pula) kami menjadikan kamu(umat islam) umat yang adil dan pilihan...” (Al-Baqarah
: 143)
§
Ekonomi berkecukupan
dan berkeadilan
Ekonomi islam memiliki
kelebihan dengan menjadikan manusia sebagai fokus perhatian. Manusia di
posisikan sebagai pengganti Allah di muka bumi untuk memakmurkannya dan tidak
hanya untuk mengekpoitasi kekayaan dan memanfaatkannya saja. Ekonomi ini
ditunjukkan untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan manusia. Hal ini berbeda
dengan ekonomi kapitalis dan sosialis dimana fokus perhatiannya adalah
kekayaan. Islam telah mewajibkan negara untuk memberikan jaminan kepada semua
angota masyarakat yang berupa jaminan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara
islam. Kebutuhan ini telah ditentukan dalam firman Allah pada saat melakukan
dialog primordial dengan Nabi Adam yang artinya :
“Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan
telanjang. Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak pula akan
ditimpa panas matahai di dalamnya” (Thaha : 118-119)
Umar bin abdul aziz
berkata : “ Seorang muslim harus mendapatkan rumah, alat bantu yang mempermudah
pekerjaannya, dan senjata sebagai pertahanan dari serangan musuh”
Jaminan sosial dalam
islam dipusatkan atas dua azaz pokok, yaitu asuransi umum dan hak masyarakat
dalam sumber-sumber umum negara. asas pertama tidak menuntut lebih dari adanya
jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dan kebutuhan individu, sedangkan asas kedua
lebih dari itu. Asas kedua lebih menuntut adanya pemenuhan lebih luas yang
mencerminkan kesetaraan dalam hidup islam. Islam merekatkan jaminan ini dengan
semangat persaudaraan atau kaum muslim (Ukhuwah Islamiyah) untuk menunjukkan
bahwa hal itu bukan semata-mata bagian hirarkish yang hanya untuk saling
mengisi, melainkan merupakan bentuk kongkret ukhuah islamiyah dimana yang satu
dengan yang lain menjamin.
Asas prespektif yang
menunjukkan adanya asuransi sosial adalah jaminan keamanan islam terhadap hak
semua masyarakat dalam mengakses sumber-sumber yang ada tidak lain diciptakan
untuk seluruh masyarakat, tidak hanya diperuntukkan bagi satu atau beberapa
kelompok saja., allah berfirman:
“Dialah yang telah menciptakan semua yang ada di bumi untuk
kalian...” (Al-Baqarah : 29)
§ Ekonomi pertumbuhan dan barakah
Ekonomi islam memiliki
kelebihan lain, yaitu beroprasi atas dasar pertumbuhan dan investasi harta
dengan cara-cara legal agar harta tidak berhenti dari rotasinya dalam kehidupan
sebagai bagian dari mediasi jaminan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi manusia.
Islam memandang harta dapat dikembangkan hanya dengan bekerja. Hal itu hanya
dapat terwujud dalam usaha keras untuk menumbuhkan dan memperluas unsur-unsur
produksi demi terciptanya hasil yang lebih baik. Usaha itu dilakukan melalui
perputaran modal di tengah masyarakat islam dalam bentuk modal produksi sebagai
kontribusi dalam aturan-aturan yang dikembangkan.
Islam melarang secara
keras praktek monopoli, pengumpulan dan penghentian pengalokasian dan
perputaran. Islam juga melarang dengan keras pengalokasian harta terhadap orang
yang mengutamakan harta dengan kebodohan dalam mengolahnya. Allah memberikan
julukan bagi orang yang mementingkan kemewahan sebagai golongan berdosa :
Artinya : “dan
orang-orang dhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada
mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa.” (Huud : 116)
Telah diketahui bahwa
sesuatu yang di peroleh tanpa didahului usaha dan peminjaman dengan sistem riba
adalah haram. Hakim juga tidak diperkenankan untuk memproses satu perkara yang
hanya berkaitan dengan seorang saja atau yang di paksakan menyangkut persoalan
umum kecuali jika perkara yang ada memang benar-benar berkaitan dengan perkara
umum[2]
2.4
PERBANDINGAN SISTEM
EKONOMI ISLAM DAN SISTEM EKONOMI LAINNYA
Seorang ekonom
berkebangsaan Prancis, Jacquen Austry menyatakan bahwa : jalan
untuk menumbuhkan ekonomi tidak hanya terbatas pada 2 sistem kepitalis dan
sosialis melainkan ada sistem ekonomi lain yang lebih kuat yaitu sistem ekonomi
islam. Sedangkan Raymond Charlesseorang orientalis berkebangsaan
Prancis menyatakan bahwa islam telah menggariskan jalan kemajuan sendiri.
Perbandaingan Sistem
Ekonomi Islam Dan Ekonomi Lainnya.
Paham Ekonomi
|
Insentif
|
Kepemilikan
|
Mekanisme Informasi
dan kordinasi
|
Pengambilan keputusan
|
Kapitalisme
(Pure
Capitalism)
|
Material
|
Mutlak Individu
|
Mekanisme pasar
|
Desentralistik
|
Kapitalisme
Negara
(State
Capitalism)
|
Material & Norma Sosial
|
Individu atas pengawasan negara
|
Mekanisme pasar dan negara
|
Sentralistik dan desentralistik
|
Kapitalisme Campuran
(Mixed
Capitalism)
|
Material & Norma Sosial
|
Mutlak individu
|
Mekanisme pasar dan negara
|
Sentralistik dan decentralistik
|
Sosialisme
(Pure
Socialism)
|
Norma Sosial
|
Mutlak negara
|
Negara
|
Sentralistik
|
Pasar Sosialisme
(Market
Socialism)
|
Material & Norma Sosial
|
Mutlak negara dan komunitas
|
Mekanisme pasar dan negara
|
Sentralistik
|
Islam
|
Mashlahah
(Dunia
& Ahirat)
|
Individu, sosial dan negara atas dasar
mashlahah
|
Mekanisme pasar yang adil
|
Musyawarah berbasis mashlahah
|
Sumber : Paul R. Gregory dan Robert C. Stuar dalam
P3EI
Sebagai sebuah sistem
ekonomi, maka yang membedakan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi
lainnya terletak pada 2 aspek penting, yakni Pemilikan atas faktor-faktor
Produksi dan Metode Alokasi Faktor-faktor Produksi.
Perbandingan konsep kepemilikan kapitalisme, sosialisme, dan islam[3]
Indikator
|
Kapitalisme
|
Sosialisme
|
Islam
|
Sifat Kepemilikan
|
Kepemilikan mutlak oleh manusia
|
Kepemilikan mutlak oleh manusia
|
Allah adalah pemilik mutlak, sementara manusia
memiliki hak kepemilikan terbatas
|
Hak Pemanfaatan
|
Manusia bebas memanfaatkannya
|
Manusia bebas memanfaatkannya
|
Pemanfaatan oleh manusia mengikuti ketentuan Allah
|
Perioritas kepemilikan
|
Hak milik individu di junjung tinggi
|
Hak milik kolektif/ sosial di junjung tinggi
|
Hak milik individu dan kolektif di atur oleh agama
|
Peran individu dan negara
|
Individu bebas memanfaatkan sumber daya
|
Negara yang mengatur pemanfaatan sumber daya
|
Terdapat kewajiban individu-masyarakat-negara secara
proporsional
|
Distribusi kepemilikan
|
Bertumpu pada mekanisme pasar
|
Bertumpu pada peran pemerintah
|
Sebagian diatur oleh pasar, pemerintah dan langsung
oleh Al-Qur’an
|
Tanggung jawab pemanfaatan
|
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri secara
ekonomis-teknis belaka
|
Pertanggung jawaban kepada publik secara
ekonomis-teknis belaka
|
Pertanggung jawaban kepada diri sendiri, publik dan
Allah di dunia dan ahirat
|
Sumber : P3EI UII, 2008
Konsepsi hak milik
memiliki implikasi yang mendasar bagi keseluruhan sistem ekonomi. Konsep ini
akan menjadi dasar tentang apa (What), bagaimana (How), dan
mengapa (Why) mengelola, serta untuk siapa (For Whom)seluruh sumber
daya ekonomi di muka bumi ini bertolak dari konsep hak milik ini, maka sistem
ekonomi islam adalah perekonomian dengan tiga sektor, yaitu sektor pasar,
masyarakat, dan negara. Masing-masing sektor memiliki hak dan kewajiban
tertentu sesuai dengan ajaran islam, dalam menggerakkan kegiatan ekonomi untuk
mewujudkan kesejahteraan umat (falah).[4]12
Matriks peluang hidup
bisnis islam dan non islam dalam sistem islam, kapitalis, dan sosialis.
Bisnis Islam
|
Bisnis Non Islam
|
|
Sistem Islam
|
Hidup Ideal
|
Hidup Tidak Ideal
|
Sistem Kapitalis / Sosialis
|
Hidup Tidak Ideal
|
Hidup Ideal
|
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Tujuan ekonomi islam adalah untuk mencapai
kebahagiaan di dunia dan diakhirat (falah) melalui suatu tata
kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah tayyibah). dalam konteks
ekonomi, tujuan falah dijabarkan dalam beberapa tujuan antara lain: (1)
mewujudkan kemashlahatan umat, (2) mewujudkan keadilan dan pemerataan
pendapatan, (3) membangun peradaban yang luhur, dan (4) menciptakan kehidupan
yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya
dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan
ekonomi islam lah falh dapat dicapai. Moralitas islam berdiri di atas suatu
postulat keimanan dan postulat ibadah. Esensi dan moral islam adalh tauhid.
Implikasi dari tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat
transcendental ( bukan sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek
ekonomi menjadi mutlak.
3.2 SARAN
Kewajiban merealisasikan falah pada
dasarnya merupakan tugas seluruh economic pelaku economis,termasuk
masyarakat, terdapat banyak aktivitas ekonomi yang tidak dapat diselenggarakan
dengan baik oleh mekanisme pasar maupun oleh peran pemerintah sehingga
masyarakat harus berperan langsung. Pasar, pemerintah, dan masyarakat harus
bergerak bersama untuk mencapai kesejahteraan umat.
DAFTAR PUSTAKA
Affif, Wahab. Mengenal
Sistem Ekonomi Islam.Serang : MUI. Prov.Banten, 2003
At-Tariqi,
Abdullah. Ekonomi Islam : Prinsip-prinsip Dasar dan Tujuan.
Jakarta : Magistra Insani Press. 2004
Djajuli, A. Dan Yadi
Janwari. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta :
Raja Grafindo Persada. 2002
Pusat Pengkajian dan
Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. Ekonomi Islam. Jakarta
: Grafindo Persada, 2008
Sudarsono, Heri. Konsep
Ekonomi Islam. Jakarta : Ekonisia. 2002
Yusanto, Muhammad
Ismail dan Muhammad Karebet, Widjaja Kusuma. Menggagas Bisnis Islam. Jakarta
: Gema Insani. 2002
[1] tafsir alqur’an yang dimaksud dengan menguasai di sini ialah
penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada
allah. Manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang telah
disyariatkan allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
[2] Takwa
Yaitu Memelihara Diri Dari Siksaan Allah Dengan Mengikuti Segala
Perintah-Perintah-Nya; Dan Menjauhi Segala Larangan-Larangan-Nya; Tidak Cukup
Diartikan Dengan Takut Saja.
0 komentar: