Makalah Pancasila tentang PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG DASAR 1945
![]() |
PRINSIP – PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UNDANG – UNDANG DASAR 1945
DISUSUN OLEH :
-
Putri Indriani
-
Parmiati
-
Lumatun Nadiroh
-
Marzuki
Dosen Pengampu
: Thomas Alfa Adison,M.Si
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2014 /2015
JL. Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk
Kec. Lempuing Jaya Kab. OKI
Sum-sel 30657
KATA PENGANTAR
Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, atas rahmatNya kami dapat merampungkan makalah ini untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat
dalam mengantarkan mahasiswa-mahasiswi dalam memahami “PRINSIP-PRINSIP YANG
TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945 ” yang merupakan salah satu
indikator/tema dari mata kuliah Pancasila.
Ucapan terima kasih kami
sampaikan kepada Bapak THOMAS ALFA EDISON,M.Si selaku dosen pengampu
mata kuliah Pancasila yang telah membimbing kami dalam mempelajari mata kuliah
Pancasila, dan rekan-rekan yang selalu mengingatkan tugas-tugas ini dan
memberikan ide-ide yang positif untuk kami.
“Tidak ada gading yang tak
retak”, dengan segala kerendahan hati, kami mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari para pembaca.
Lempuing Jaya, Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Depan................................................................................................ i
Kata
Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah........................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 uud 1945......................................................................................... 2
2.2 batang
tubuh undang-undang dasar 1945........................................ 3
2.3 batang
tubuh undang-undang dasar 1945........................................ 5
2.4
prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh uud 1945........ 6
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................. 8
3.2 SARAN........................................................................................... 8
Daftar Pustaka.................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ketika sebuah negara berdiri sudah pasti negara
tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana dengan
aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah,
lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan Undang-Undang.
Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal
17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum didalamnya pancasila
yang menjadi norma dasar hukum nasionalDengan begitu undang-.
Sebagai dasar negara, undang undang dasar 1945
memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin suatu
sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan
kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang undang harus diberikan tempat yang
tinggi di antara peraturan perundang-undang yang lain dengan konsekuensi tidak
adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang undang dasar.[1]
Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik
memberikan undang undang dasar 1945 tempat yang tertinggi di dalam peraturan
perundang-undangan lainnya karena undang-undang dasar 1945 memiliki sifat yang
luhur.[2]
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa Yang Dimaksud dengan UUD 1945?
2.
Apakah Yang dimaksud batang tubuh undang-undang
dasar 1945?
3.
Bagaimana Batang tubuh undang-undang dasar 1945?
4.
Apa prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh uud 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 UUD
1945
A. PENGERTIAN UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetapkan struktur
dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar
keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
B. KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala
kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum,
sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi UUD 1945 adalah sebagai pedoman acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. POKOK PIKIRAN UUD 1945
1. Sepakat untuk tidak mengubah
pembukaan UUD 1945
2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem
presidensil )
4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal
normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.
D. PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
1. Segala warga Negara bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2. Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
3. Kebebasan berserikat, berpendapat
dan berpolitik
4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan
agama / kepercayaan
5. Hak dan kewajiban membela Negara
2.2 BATANG
TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. Pengertian Batang Tubuh UUD 1945
Arti Batang Tubuh
UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan
menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian
dikeluarkan oleh negara itu.
B. Isi Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh
UUD 1945 terdiri dari:
1.
16 Bab
2.
37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:
·
Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
·
Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
·
Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
·
Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
·
Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3. 4 pasal Aturan Peralihan
4. 2 Ayat Aturan Tambahan
C. Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh
UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu:
1.
Fleksibel, Elastis, dan Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan
zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai
kapanpun.
2.
Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami
setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI
mampu menyelaminya.
3.
Luwes (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara
Indonesia di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat
dipraktekkan.
D. Nilai-Nilai Instrumental dalam Batang
Tubuh UUD
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 26,Pasal
27, Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal
28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Pasal 30 dan Pasal
31
3. Persatuan Indonesia
Pasal 1, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B dan
Pasal 36C
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pasal 1 ayat 2, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, Pasal 11, Pasal 16, Pasal
18
Pasal 18A,Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B dan Pasal 37
Pasal 18A,Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B dan Pasal 37
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34
E. Pasal-Pasal dan Penjelasan
1. Sistem Pemerintahan Negara
Ø penyelenggaraan pemerintahan negara
berdasar 7 kunci pokok.
Ø Kelembagaan Negara, ialah :
-
Presiden dan Wakil Presiden – Bab III
-
DPA – Bab V, Pemda Bab VI
-
DPR – Bab VII pasal 20
-
BPK – VIII pasal 2
-
MA – Bab IX pasal 29
2. Hubungan antara Negara dengan Warga Negara dan Penduduk
-
Masalah warga negara – pasal 26
-
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan – pasal 27:1
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak – pasal 27:2
-
Kemerdekaan yang berserikat dan berkumpul – pasal 28
-
Kemerdekaan memeluk agama – pasal 29
-
Hak dan kewajiban dalam pembelaan negara – pasal 30
-
Hak mendapat pendidikan dan pengajaran – pasal 31
-
Kebudayaan nasional – pasal 32
-
Kesejahteraan rakyat – pasal 33 dan 34
3. Hal-Hal Lain
-
Bendera – pasal 35
-
Bahasa – pasal 36
-
Perubahan UUD – pasal 37
-
Aturan peralihan – 4 pasal
-
Aturan tambahan – 2 ayat
2.3 BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR
1945
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah empat pasal Aturan
Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan , disamping mengandung semangat dan
merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang
bulat dan terpadu.[3][1] Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar memuat
pasal- pasal yang berisi tentang:
1.
Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara yang
didalamnya termasuk pengaturantentang kedudukan ,tugas, wewenang, dan tata
hubungan dari lembaga-lembaga negara dan dan pemerintah.
2.
Pasal-pasalyang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara
dan penduduknya secara timbal-balik serta dipertegas oleh Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan
: politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, kearah mananegara,bangsa, dan
rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.[4][2]
Disamping mengandungmateri-materi tersebut ,batang tubuh Undang-Undang
Dasar memuat pula hal-hal lain , seperti bendera, bahasa, dan perubahan
Undang-Undang Dasar.
Dalam hal ini sekali perlu disadari bahwa materi materi itu merupakan
kesatuan dan tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan)
Undang-Undang Dasar 1945.[5][3]
2.4 PRINSIP-PRINSIP
YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip yang trkandung dalam Batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik . Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling
tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi
Pancasila.
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara
Pancasila
Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia
adalah hak - hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi
hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak
dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang
lain. Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak
milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan. [6][4]
Disamping hak asasi,terdapat kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang
individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia sedikit
berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat, maka dalam masyarakat pancasila
dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia yang bersifat kekeluargaan.
Contoh – contoh perwujudan hak – hak asasi manusia berdasarkan pancasila
ini lebih tegas dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 Undang – Undang
Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban – kewajiban asasi adalah kewajiban
belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban membayar pajak, kewajiban
menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk dan taat menjalankan segala
aturan negara.[7][5]
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah
memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan
pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.
Unsur – unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional
dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan
dengan Pancasila. Disamping itu karena negara kita terdiri atas banyak pulau
dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah yang beraneka
ragam, maka tidak perlu memperbandingkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra)
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan
keanekaragaman tersebut akan saling melengkapi dan saling memperkaya suatu
kesatuan sebagai khasanah kebudayaan kita. Dengan demikian peri kehidupan
masyarakat akan lebih serasi yang akan menuju tingkat kemajuan dan pengembangan
(apresiasi) yang merata dan seimbang.
4. Pembelaan Negara
Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang –
Undang 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara. Letak
kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda diposisis silang sebagai suatu
kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu segi
kehidupan pada hakikatnya adlah merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa
Indonesia secara keseluruhan . dan oleh karenanya Bangsa Indonesia sebagai
warga negara mempunyai kewajiban untuk membela keutuhan negara dan bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan nusantara dan ketahanan nasional
perlu dikembangkan. [8][6]
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Dari makalah yang telah kami buat,
kami menyimpulkan bahwa:
Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dari dasar negara.
Undang-Undang Dsar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
Undang-undang Dasar 1945 adalah
keseluruhan naskah yang terdiri dari (1) Pendahulun,(2) Batang Tubuh UUD
1945 yang terdiri 37 pasal,(3)
Penjelasan UUD 1945. Dan yang dibahas pada makalah ini adalah Prinsip-prinsip
yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas :
1.
Negara Kesatuan Repulik Indonesia
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia
Dalam Negara
3. Sistem Kebudayaan Nasional
4. Pembelaan Negara
· Batang Tubuh UUD 1945 ialah
peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu
sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh
negara itu.
· Batang Tubuh UUD 1945 berisi 16 bab,
37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
· Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3
sifat utama, yaitu fleksibel, elastis, dan soepel; rigid (tidak kaku); serta
luwes (gemulai).
· Batang Tubuh UUD 1945 mengalami 4
kali amandemen.
3.2
SARAN
Kami sangat mengharapkan kepada agar
dapat memahami tentang Batang Tubuh UUD 1945 karena merupakan aturan yang telah
ditetapkan oleh negara kita. Akan tetapi, jangan sampai pembaca terlalu larut
dalam makalah kami karena makalah kami belum dekat dari kesempurnaan maka dari
itu kami sangat mengharapkan pula kritik dan saran yang membangun agar makalah
kami dapat tersampaikan dengan baik kepada orang-orang yang membacanya.
DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto , 1999. Buku UUD 1945 .
Jakarta : Pabelan
Murni,Sri Ruspita, Dkk. 2000 . PPKn .
Jakarta : Bumi Aksara .
Widjaja. 1995. Pedoman I Pe;laksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi . Jakarta: Raja Grafindo Persada
.
Tap-Tap MPR. 1993. Undang-Undang
1945. Jakarta : UIP Press
[1] Azyumardi Azra,Pendidikan Kewargaan Untuk Demokrasi di
Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan, (jakarta: 28-29 Mei
2001) hal 77
[2] Zamroni, Pendidikan untuk Demokrasi Tantangan Menuju
Civil Society, (Yogyakarta: Bigraf Publishing 2001) hal 92
[7][5] Widjaja, Pedoman I Pe;laksanaan Pendidikan Pancasila
Pada Perguruan Tinggi ( Jakarta: Raja Grafindo Persada , 1995 ), hlm. 156.
cocok !!
BalasHapus