Makalah Pengantar Hukum Islam Tentang Ruang Lingkup Hukum Islam
MAKALAH
Pengatar Hukum
Islam
Ruang Lingkup Hukum Islam
DISUSUN
Oleh :
1. Juniska
Sekolah Tinggi Agama Islam
As-Shiddiqiyah
Tahun Akademik 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam bahasa sehari-hari kata hukum sering dikonotasikan dengan
peraturan dan sejenisnya. Namun sesungguhnya kata hukum yang digunakan oleh
masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa arab yang diserap menjadi bahasa
Indonesia yaitu “ﺤﮑﻢ“ (hukm) jamak
dari ahkam yang berarti “putusan” (judgement, verdict, decision), “ketetapan”
(provision), “perintah” (command), “pemerintahan” (government), “kekuasaan”
(authority, power), “hukuman” (sentences) dan lain-lain. Kata kerjanya hakama
yahkumu yang bermakna “memutuskan”, “mengadili”, “menetapkan”, “memerintahkan”,
“menghukum”, “mengendalikan” dan lain sebagainya.
Selain dalam bahasa arab, istilah “hukum” juga dikenal dalam
bahasa lain seperti law dalam bahasa inggris, recht dalam bahasa Jerman dan
Belanda atau kata latin Ius. Kata “hukum” kemudian dipergunakan lebih jauh dalam
perbendaharaan kata dalam bahasa Indonesia seperti kata “hukuman”, “terhukum”,
“penegak hukum”, “hakim”, “kehakiman”, “mahkamah” dan banyak lagi.
Kata hukum dalam al-Qur’an dipahami sebagai “putusan” atau
“ketetapan” terhadap suatu masalah. Putusan atau ketetapan yang tidak hanya
mengatur hubungan antara khaliq (pencipta) dan makhluq (yang diciptakan) tapi
juga antar manusia yang didalamnya mengatur tentang hukum amaliyah (fiqh),
hukum tauhid (aqidah) maupun yang berhubungan dengan hukum etika (akhlaq). Oleh
karena itu sering kita mendengar bahwa Islam paling tidak terdiri dari iman dan
amal, yaitu keyakinan monotheis manusia yang dilingkupi dengan kompetensi
keilmuan yang luas untuk secara tepat dan benar di amalkan baik untuk
hubungannya dengan khaliq (sang pencipta) maupun dengan makhluq (yang
diciptakan).
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision).
Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas
sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalam A Dictionary of Law dijelaskan
tentang pengertian hukum sebagai berikut:
Law is “the enforceable body of rules that govern any society
or one of the rules making up the body of law, such as Act of Parliament.[i][1] (Hukum adalah suatu
kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk
mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu
aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Ruang Lingkup
Hukum islam?
2.
Bagaimana ciri-ciri Hukum
Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Ruanglingkup Hukum Islam
Hukum islam sering disebut juga dengan kata syari’at
Islam (syar’i). tampak jelas bahwa ruang lingkup syariat Islam adalah
seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan akidah maupun peraturan atau
sistem kehidupan sehari. Ruang lingkup hukum islam ini dapat dikategorikan
menjadi dua bagian yaitu Hukum tetang ibadah ( kewajiban kepada Allah) dan
hukum tentang bermuamalah (kehidupan sehari-hari).
Hukum iaslam juga merupakan kumpulan ketentuan yang
mengatur seluruh urusan manusia; baik yang berkaitan dengan ubudiah, akhlak,
makanan, pakaian, muamalat, maupun persanksian.[ii]
Tentu saja, untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshîli
(rinci); baik yang bersumber dari al-Quran, Hadis Nabi, Ijma Sahabat, maupun
Qiyas.
Al-Quran,
misalnya, dengan tegas menyatakan:
﴿وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ
الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ﴾
Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) ini
kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu. (QS
an-Nahl [16]: 89).
Hadis Nabi juga telah menjelaskan hal yang
sama:
»قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ «
Aku telah meninggalkan dua perkara yang
menyebabkan kalian tidak akan sesat selamanya selama kalian berpegang teguh
pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (HR
at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad).
Agama Islam memiliki 4 sendi yang kokoh, yaitu
Aqidah, Ibadah, Muamalah, dan Akhlak.
1.
Aqidah
Dari segi bahasa aqidah berasal
dari kata aqoda yaqidu uqdatan yang berarti ikatan, janji, atau
keyakinan yang mantap. Dari segi istilah aqidah memiliki arti perkara-perkara
yang dibenarkan oleh jiwa dan hati merasa tenang karenanya serta menjadi suatu
keyakinan bagi pemiliknya yang tidak dicampuri keraguan sedikitpun. Aqidah yang
paling murni adalah aqidah Islam dengan mengesakan Tuhan (Tauhid).
Sumber aqidah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma. Aqidah merupakan sisi
fundamental seseorang dalam menjalankan syari’at Islam.2
2.
Ibadah
Ibadah merupakan salah satu cara mendekatkan diri
seorang hamba dengan Tuhannya. Ibadah yang akan dibahas disini adalah
ibadah-ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang mukmin, diantaranya adalah
sholat, puasa, dan zakat.[iii]
3.
Muamalah
Muamalah memiliki arti saling-menyayangi sesama
umat manusia dan bersosialisasi. Muamalah disini menitikberatkan pada hubungan
dengan sesama manusia (hablumminannas). Contoh muamalah seperti
bersilaturahmi, membantu orang tua, belajar, bekerja, dll.[iv]
4.
Akhlak
Akhlak pada dasarnya adalah sikap yang
melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku
dan perbuatan. Akhlak yang sesuai dengan aturan agama disebut akhlakul
karimah (akhlak terpuji), sedangkan akhlak yang buruk disebut akhlakul
mazmumah (akhlak tercela). Akhlak merupakan cermin dari jiwa seseorang.
Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk
menyempurnakan akhlak yang mulia.”[v][vi]
2.2
Ciri-ciri Hukum Islam
Ciri utama hukum Islam,
yakni:
a.
merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.
b.
mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat di
pisahkan dari iman atau aqkidah dan kesusilaan atau akhlak Islam.
c.
mempunyai dua istilah kunci yakni:
1.
syari’at : Syari’at terdiri dari wahyu Allah dan
Sunnah Nabi Muhamad
2.
fiqih : fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman
manusia tentang syari’ah.
d.
terdiri dari dua bidang utama yakni:
1.
ibadah
2.
muammalah
e.
stukturnya berlapis, terdiri dari:
1.
nash atau teks Alqur’an.
2.
Sunah Nabi Muhamad (untuk syari’at).
3.
hasil ijtihad manusia yang mempunyai syarat
tentang wahyu dan sunnah,
4.
pelaksanaan dalam praktik baik.
5.
berupa keputusan hakim,maupun berupa amalan-
amalan umat islam dalam masyarakat (untik fiqih).
f.
mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
g.
dapat dibagi
menjadi:
1.
hukum taklifi atau hukum taklif yakni al-ahkam
al-khamsah yang terdiri dari lima kaidah,lima jenis hukum, lima kategori hukum,
yakni ja’iz, sunnat, makruh, wajib, dan haram,
2.
hukum wadh’I yang mengandung sebab, syarat,
halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.8
h.
berwatak universal,berlaku abadi untuk umat Islam di
mana pun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat
atau Negara pada sutu masa saja.
i.
menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan
raga, rohani dan jasmani saerta memelihara kemulian manusia dan
kemanusiaan secara keseluruhan.
j.
pelaksanaanya dalam praktik digerakkan oleh iman
(akidah) dan akhlak umat Islam.
[1] Martin,
Elizabeth A. (editor) A Dictionary of Law. Fourth Edition. (New York:
Oxford
University Press 1997).
University Press 1997).
8T.M.Hasbi
Ash Shiddeqy Dalam bukunya Filsafat Hukum Islam ( 1975:156-212)
[iv] I Ibn al-Manzhûr, Lisân al-’Arab, juz I, hlm. 175;
al-Fayrûz al-Abâdi, al-Qâmûs al-Muhîth, juz I, hlm. 6672; Ar-Râzi, Mukhtâr
as-Shahhâh, Maktabah Lubnân, Beirut, 1996, hlm. 294.
0 komentar: