makalah peradilan agama
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum. Hal itu menunjukan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia.
Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan
bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan
tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan
fungsi peradilan.
Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan,
ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum
demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib, dan tentram. Maka
dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman guna menegkan hukum dan keadilan dengan baik.
Salah satu lembaga untuk menegakan hukum dan dalam
mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah
badan-badan peradilan sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan
mengadili perkara atas sengketa dibidang tertentu dan salah satunya adalah
Badan Peradilan Agama.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat
dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
struktur organisasi Pengadilan Agama ?
2.
Bagaimna
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama ?
1.3
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan
beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.
Menjelaskan
bagaimana struktur organisasi Pengadilan Agama
2.
Menjelaskan
bagaimana struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Gambaran Umum Pengadilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara
perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal
1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian,
perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Pengadilan agama berkedudukan di
kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
kotamadya atau kabupaten[1].
Susunan hierarki peradilan agama secara instansional diatur dalam pasal 6
UU Nomor 7 Tahun1989 menurut ketentuan pasal ini secara instansional lingkugan
peradilan agama terdiri dari dua tingkat :
1.
Pengadilan
agama sebagai pengadilan tingkat pertama
2.
Pengadilan
tinggi agama sebagai pengadilan tingkat
banding.
Makna pengadilan
agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak
menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap
paling awal dan paling bawah. Pengadilan agama bertindak sebagai peradilan
sehari-hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap
awal segala perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan. Tidak boleh
mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung ke pengadilan tinggi agama.
Semua jenis perkara terlebih dahulu harus melalui pengadilan agama dalam
kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama.
2.2
Struktur Organisasi Pengadilan Agama
Susunan Organisasi Pengadilan Agama sesuai Bab II, bagian pertama Pasal 9
UU Nomor 7 tahun 1989 terdiri dari :
1.
Pimpinan
2.
Hakim
Anggota
3.
Panitera
4.
Sekretaris,
dan
5.
Juru Sita
1.
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama
a.
Ketua Pengadilan Agama
1)
Syarat Ketua pengadilan Agama
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syari’ah, sarjana hukum
Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Untuk dapat diangkat menjadi ketua
atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7
(tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama
2)
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Pengadilan Agama
Menurut
pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009, seorang Hakim Pengadilan Agama baru
dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat sebagai Ketua berpengalaman
paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Pejabat yang
berwenang mengangkat hakim menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Agama
ialah Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian dari jabatan ketua
atau wakil ketua sejalan dengan pengangkatan seperti yang diatur dalam pasal 15
Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 yakni diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
3)
Tugas Pokok Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Ketua Pengadilan Agama
terdiri dari :
·
Mengatur pembagian tugas para hakim
·
Membagikan semua berkas dan atau
surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan
kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
·
Menetapkan perkara yang harus
diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang
karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu
didahulukan
·
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan
penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Mengadakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di
daerah hukumnya
·
Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
b.
Wakil Ketua Pengadilan Agama
1)
Syarat Wakil Ketua Pengadilan Agama
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syari’ah, sarjana hukum
Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan untuk dapat diangkat menjadi Ketua
atau Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalamn sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan.
2)
Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Wakil Ketua Pengadilan
Agama terdiri dari :
·
Membantu ketua dalam tugasnya
sehari-hari
·
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam
hal ketua berhalangan
·
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan kepadanya
2.
Hakim
Menurut
Pasal 11 Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan
kehakiman. Oleh karena itu, wajar apabila undang-undang menentukan syarat,
pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah yang sesuai dengan jabatan tersebut[2].
a)
Pengangkatan dan syarat Hakim Pengadilan Agama
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim
pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat pada pasal 13
ayat 1 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut :
·
Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Beragama Islam
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
·
Sarjana syari'ah, sarjana hukum
Islam atau sarjana yang menguasai hukum Islam
·
Lulus pendidikan hakim
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berumur serendah-rendahnya 25 (dua
puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 tahun
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b)
Pemberhentian Hakim
Mengenai pemberhentian hakim, sama
prosedurnya dengan pengangkatan hakim. Pemberhentian hakim dilakukan oleh
Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung dan atau Komisi
Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 15
ayat (1a) UU Nomor 50 tahun 2009. Undang-undang mengenai dua jenis
pemberhentian. Setiap jenis pemberhentian didasarkan atas alasan-alasan
tertentu yakni pemberhentian dengan “hormat” dan pemberhentian dengan “tidak
hormat”.
a) Pemberhentian
dengan hormat
Alasan-alasan pemberhentian hakim
dengan hormat dari jabatannya yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 50 Tahun
2009, karena:
·
Atas permintaan sendiri secara tertulis
·
Sakit jasmani atau rohani terus
menerus
·
Telah berumur 65 (enam puluh lima)
tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan agama dan 67 (enam
puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama
·
Tidak cakap dalam menjalankan tugas.
b)
Pemberhentian Tidak Hormat
Alasan-alasan pemberhentian
hakim tidak dengan hormat dari jabatannya yang diatur dalam Pasal
19 UU Nomor 50 Tahun 2009, karena:
·
Dipidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Melakukan perbuatan tercela
·
Terus-menerus melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas pekerjaannya selama 3 bulan
·
Melanggar sumpah atau janji jabatan
·
Melanggar larangan rangkap.
·
Menurut Pasal 17, Hakim tidak boleh
merangkap menjadi:
·
Pelaksana putusan pengadilan
·
Wali pengampu, dan jabatan yang
berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
·
Pengusaha
·
Tidak boleh merangkap menjadi
penasihat hukum.
c.
Tugas Hakim
1)
Tugas Yustisial
Hakim Peradilan Agama mempunyai
tugas untuk menegakkan hukum perdata Islam yang menjadi wewenangnya dengan
cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama. Tugas-tugas pokok
hakim di Pengadilan Agama dapat dirinci sebagai berikut :
·
Membantu pencari keadilan (pasal 5
ayat 2 UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Mengatasi segala hambatan dan
rintangan (pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 tahun1970)
·
Mendamaikan pihak-pihak yang
bersengketa (pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg)
·
Memimpin persidangan (pasal 15 ayat
2 UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Memeriksa dan mengadili perkara
(pasal 2 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Meminutur berkas perkara ( 184 (3),
186 (2) HIR)
·
Mengawasi pelaksanaan putusan (pasal
33 (2) UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Memberikan pengayoman kepada pencari
keadilan (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Menggali nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·
Mengawasi penasehat hukum.
2)
Tugas Non Yustisial
Selain tugas-tugas pokok sebagai
tugas yustisial tersebut, hakim juga mempunyai tugas-tugas non yustisial, yaitu
:
·
Tugas pengawasan sebagai Hakim
Pengawas Bidang
·
Turut melaksanakan hisab, rukyat dan
mengadakan kesaksian hilal
·
Sebagai rohaniawan sumpah jabatan
·
Memberikan penyuluhan hukum
·
Melayani riset untuk kepentingan
ilmiah
·
Tugas-tugas lain yang diberikan
kepadanya
3)
Tugas Hakim
dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara :
a)
Konstatiring,
yaitu dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada
putusan hakim. Konstatiring ialah meliputi :
·
Memeriksa identitas para pihak
·
Memeriksa kuasa hukum para pihak
·
Mendamaikan para pihak
·
Memeriksa syarat-syaratnya sebagai
perkara
·
Memeriksa seluruh fakta atau
peristiwa yang dikemukakan para pihak
·
Memeriksa syarat-syarat dan
unsur-unsur setiap fakta atau peristiwa
·
Memeriksa alat-alat bukti sesuai
tata cara pembuktian
·
Memeriksa jawaban, sangkalan,
keberatan dan bukti-bukti pihak lawan
·
Mendengar pendapat atau kesimpulan
masing-masing pihak
·
Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum
acara yang berlaku
b)
Kualifisir,
yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan yang
meliputi :
·
Mempertimbangkan syarat-syarat
formil perkara
·
Merumuskan pokok perkara
·
Mempertimbangkan beban pembuktian
·
Mempertimbangkan keabsahan peristiwa
atau fakta sebagai peristiwa atau fakta hukum
·
Mempertimbangkan secara logis,
kronologis dan juridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian
·
Mempertimbangkan jawaban, keberatan,
dan sangkalan-sangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian
·
Menemukan hubungan hukum
peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta yang terbukti dengan petitum
·
Menemukan hukumnya baik hukum
tertulis maupun yang tak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya
·
Mempertimbangkan biaya perkara.
c)
Konstituiring, yang dituangkan dalam amar putusan (dictum) :
·
Menetapkan hukumnya dalam amar
putusan
·
Mengadili seluruh petitum
·
Mengadili tidak lebih dari petitum
kecuali undang-undang menentukan lain
·
Menetapkan biaya perkara.
3.
Panitera
Kedudukan Panitera
merupakan unsur pembantu ketua dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas
perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak
ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di
Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara,
melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua
Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan[3].
a)
Panitera
1)
Syarat Panitera Pengadilan Agama
Agar seseorang dapat diangkat
menjadi Panitera atau sekretaris Pengadilan Agama, calon harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan Pasal 27 UU Nomor 50 tahun 2009, yaitu :
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Berijazah sarjana Syari’ah atau
sarjana hukum Islam atau sarjana hukum
·
yang yang menguasai hukum Islam.
·
Berpengalaman paling singkat 3 tahun
sebagai wakil Panitera atau 5 tahun sebagai panitera muda pengadilan agama atau
menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
2)
Pemberhentian Panitera Pengadilan Agama
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera
diatur dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian
dilakukan oleh Menteri Agama.
3)
Tugas Panitera Pengadilan Agama
Tugas Panitera Pengadilan Agama
terdiri dari :
·
Menyelenggarakan administrasi
perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti
·
Membantu hakim dengan menghadiri dan
mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan atau penetapan majelis
·
Menyusun berita acara persidangan
·
Melaksanakan penetapan dan putusan
pengadilan
·
Membuat semua daftar perkara yang
diterima kepaniteraan
·
Membuat salinan atau turunan
penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
·
Bertanggung jawab kepengurusan
berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang
titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan
di kepaniteraan
·
Memberitahukan putusan verstek dan
putusan di luar hadir
·
Membuat akta-akta :
ü Permohonan
banding
ü Pemberitahuan
adanya permohonan banding
ü Penyampaian
salinan memori atau kontra memori banding
ü Pemberitahuan
membaca atau memeriksa berkas perkara
ü Pemberitahuan
putusan banding
ü Pencabutan
permohonan banding
ü Permohonan
kasasi
ü Pemberitahuan
adanya permohonan kasasi
ü Pemberitahuan
memori kasasi
ü Penyampaian
salinan memori kasasi atau kontra memori kasasi
ü Penerimaan
kontra memori kasasi
ü Tidak
menerima memori kasasi
ü Pencabutan
pemohonan kasasi
ü Pemberitahuan
putusan kasasi
ü Permohonan
peninjauan kembali
ü Pemberitahuan
adanya permohonan peninjauan kembali
ü Penerimaan
atau penyampaian jawaban pemohonan peninjauan kembali
ü Penyampaian
salinan putusan penijauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali
ü Pembuatan
akta yang menurut undang-undang atau peraturan diharuskan dibuat oleh panitera
·
Melegalisir surat-surat yang akan
dijadikan bukti dalam persidangan
·
Pemungutan biaya-biaya pengadilan
dan menyetorkannya ke kas negar
·
Mengirimkan berkas perkara yang
dimohonkan banding, kasasi dan penijauan kembali
·
Melaksanakan, melaporkan dan
mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
·
Melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan atau diperintahkan oleh ketua pengadila
agama
·
Menerima uang titipan pihak ketiga
dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
·
Membuat akta cerai
b)
Wakil Panitera
Secara umum wakil panitera bertugas :
·
Membantu hakim dengan mengikuti dan
mencatat jalannya sidang pengadilan
·
Membantu panitera untuk secara
langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas
administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengawasi buku register
perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
·
Melaksanakan tugas panitera apabila
panitera berhalangan
·
Melaksanakan tugas yang
didelegasikan kepadanya
1)
Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum bertugas :
·
Membantu hakim dengan mengikuti dan
mencatat jalannya sidang pengadilan
·
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji
data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip
berkas perkara
·
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji
serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan atau PNS, penelitian dan
lain sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan
·
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan kepadanya
2)
Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan bertugas
melaksanakan tugas panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan.
Termasuk dalam perkara permohonan ialah permohonan petolongan pembagian warisan
di luar sengketa, permohonan legalisasi akta Ahli waris di bawah tangan dan
lain-lainnya.
3)
Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan bertugas :
·
Membantu hakim dengan mengikuti dan
mencatat jalannya sidang pengadilan
·
Melaksanakan administrasi perkara,
mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
·
Memberi nomor register pada setiap
perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan
·
Mencatat setiap perkara yang
diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
·
Menyerahkan salinan putusan kepada
para pihak yang berperkara apabila dimintanya
·
Menyiapkan perkara yang dimohonkan
banding, kasasi atau peninjauan kembali
·
Menyerahakan arsip berkas pekara
kepada panitera muda hukum.
c)
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti bertugas :
·
Membantu hakim dengan melakukan
persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan
·
Membantu hakim dalam hal :
ü Membuat penetapan hari sidang
ü Membuat penetapan sita jaminan
ü Membuat berita acara persidangan yang harus selesai
sebelum sidang berikutnya
ü Membuat penetapan-penetapan lainnya
ü Mengetik putusan atau penetapan sidang
·
Melaporkan kepada Panitera Muda
Gugatan atau Permohonan, pada Petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam register
perkara tentang adanya:
ü Penundaan sidang serta alasan-alasannya
ü Amar putusan sela (kalau ada)
ü Perkara yang sudah putus beserta amar putusannya dan
kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara
tersebut.
·
Menyerahkan berkas perkara kepada
Panitera Muda Gugatan atau Permohonan (Petugas Meja Ketiga) apabila telah
selesai diminutasi.
4.
Sekretaris
Sama halnya dengan Pengadilan Negeri,
di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris
dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap
oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk
menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.
a.
Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi umum pengadilan. Tugas pokok dan fungsi sekretaris adalah sebagai
berikut :
·
Berkoordinasi dengan Ketua
Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang
Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan
dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakan dan mengarahkan
pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menyusun
program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
b.
Wakil Sekretaris
Tugas pokok dan fungsinya adalah mewakili Sekretaris
dalam melaksanakan tugas dalam memimpin pelaksanaan di Kesekretariatan
bertanggungjawab sebagi pejabat pembuat komitmen atau penanggugjawab kegiatan
yang menggerakan dan menyiapkan konsep serta memecahkan masalah yang muncul di
bidang Kesekretariatan serta bertanggungjawab kepada Panitera atau
Sekretaris.
1)
Kepala Urusan Umum
Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan
Umum adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat,
perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan di lingkungan Pengadilan Agama serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan
Umum antara lain[4] :
1.
Membantu wakil sekretaris dan
memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian umum
2.
Menetapkan sasaran kegiatan setiap
tahun
3.
Menyusun dan menjadwalkan rencana
kegiatan
4.
Membagi tugas kepada bawahan dan
menentukan penanggung jawab kegiatan
5.
Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan
tugas bawahan
6.
Memantau pelaksanaan tugas bawahan
7.
Memberi penilaian pekerjaan untuk
bawahannya pada setiap akhir tahun
8.
Menyiapkan bahan konsep rumusan
kebijaksanaan pimpinan dibidang Sub. Bagian Umum
9.
Mengadakan koordinasi dengan satuan
kerja lain yang terkait
10. Menanggapi
dan memecahkan masalah yang muncul
11. Mengadakan
konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
12. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan
13. Membuat
Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris
Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
14. Mengusulkan
penghapusan barang milik Negara atau kekayaan negara
15. Mengevaluasi
pelaksanaan tugas bawahan
16. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan
2)
Kepala Urusan Keuangan
Tugas pokok Kepala Urusan Keuangan
adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan
Pengadilan Agama kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta
mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan
Keuangan antara lain :
1.
Membantu wakil sekertaris yang
memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan
2.
Menetapkan sasaran kegiatan setiap
tahun
3.
Menyusun dan menjadwalkan rencana
kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum
4.
Menyiapkan bahan konsep rumusan
kebijaksanaan pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan
5.
Mengadakan koordinasi dengan satuan
kerja lain yang terkait
6.
Menanggapi dan memecahkan masalah
yang muncul
7.
Mengadakan konsultasi dengan atasan
setiap saat diperlukan
8.
Melaksanakan tugas khusus yang
diberikan oleh atasan
9.
Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya
Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan
Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan
10. Membuat
laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi
11. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan
3)
Kepala Urusan Kepegawaian
Tugas pokok Kepala Urusan
Kepegawaian adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian
di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Kepegawaian antara lain :
1.
Membantu wakil sekretaris dalam
menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bagian kepegawaian
2.
Menetapkan sasaran kegiatan setiap
tahun
3.
Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
4.
Menyiapkan bahan konsep rumusan
kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain
5.
Mengurus hak-hak pegawai dibidang
kepegawaian
6.
Mengadakan koordinasi dengan satuan
kerja lain yang terkait
7.
Menanggapi dan memecahkan masalah
yang muncul
8.
Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
di Sub bagian kepegawain
9.
Mengadakan konsultasi dengan atasan
setiap saat diperlukan
10. Memberi
penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
11. Menyiapkan
daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama
12. Menyiapkan
daftar hadir untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya
sebagai bahan laporan kepegawaian
13. Membuat
semua data dibidang kepegawaian
14. Membuat
laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian
15. Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan
16. Melaksanakan
tugas khusus yang diberikan oleh atasan
5.
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
a)
Syarat-syarat Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
Ketentuan mengenai syarat-syarat juru sita diatur
dalam pasal 39 UU Nomor 50 Tahun 2009, yakni:
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan YME
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Berijazah serendah-rendahnya sekolah
lanjutan tingkat atas (SLTA)
·
Berpengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun sebagai juru sita pengganti
Syarat-syarat yang ditentukan untuk juru sita sama
dengan juru sita pengganti. Perbedaan terletak pada masalah pengalaman kerja.
Jika untuk juru sita syarat pengalaman kerjanya minimal 3 tahun menjadi juru
sita pengganti. Maka untuk juru sita pengganti, syaratnya pengalaman kerjanya
minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
b)
Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
Pengangkatan dan pemberhentian juru sita dan juru sita pengganti diatur didalam
pasal 40 UU nomor 3 tahun 2006 :
·
Juru sita diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan agama yang bersangkutan
·
Juru sita pengganti diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
c)
Tugas Pokok Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
Tugas Pokok Juru Sita atau Juru Sita
Pengganti bertugas :
·
Melaksanakan semua perintah yang
diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
·
Menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut
cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
·
Melakukan penyitaan atas perintah
Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita
beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah
·
Membuat berita acara penyitaan, yang
salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain
Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah
(PP.10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR)
·
Melakukan tugas pelaksanaan putusan
dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak
yang berkepentingan.
·
Melakukan penawaran pembayaran uang
titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
·
Melaksanakan tugas di wilayah
Pengadilan Agama yang bersangkutan
·
Panitera karena jabatannya adalah
juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja
juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1996 Tanggal 30-10-96.
2.3
Gambaran Umum Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi
Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang
berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai
Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang
untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam
tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan
berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan
mengadili antar Pengadilan Agama di daerah
hukumnya.
Pengadilan Tinggi
Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan
daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan
Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim
Anggota, Panitera, dan Sekretaris[5].
2.4
Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
Susunan Organisasi Pengadilan
Tinggi Agama sesuai Bab II bagian pertama Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri
dari :
1.
Pimpinan
2.
Hakim
Anggota
3.
Panitera,
dan
4.
Sekretaris
2.5
Ketua dan Wakil Ketua
a)
Ketua
1)
Syarat Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syari’ah, sarjana hukum
Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Untuk dapat diangkat menjadi ketua
pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi agam atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan
tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
2)
Tugas Pokok Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Mengatur pembagian tugas para hakim
·
Membagikan semua berkas dan atau
surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan
kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
·
Menetapkan perkara yang harus
diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang
karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu
didahulukan
·
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan
penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Mengadakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di
daerah hukumnya
·
Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim, panitera, dan sekretaris
b)
Wakil Ketua
1)
Syarat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syari’ah, sarjana hukum
Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu secara rohani dan jasmani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Untuk dapat diangkat menjadi wakil
ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim
pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama
2)
Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
·
Membantu ketua dalam tugasnya
sehari-hari
·
Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam
hal ketua berhalangan
·
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan kepadanya
2.6
Hakim
Yang dimaksud hakim tinggi menurut
pasal 10 ayat (3) adalah hakim anggota pada pengadilan tinggi agama. Berapa
jumlah hakim tinggi pada setiap pengadilan tinggi agama, tidak ditentukan dalm
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Secara realistik jumlah hakim tinggi
yang ideal pada setiap pengadilan tinggi agama lebih tepat didasarkan pada
patokan volume perkara. Pada pengadilan tinggi agama yang besar jumlah volume
perkara, wajar untuk menempatkan hakim tinggi yang sebanding dengan jumlah
perkara. Menurut pengamatan dan pengalaman, terdapat perbedaan jumlah volume
perkara banding antara satu pengadilan tinggi agama yang satu dengan yang lain.
Oleh karena itu tidak rasional dan tidak realistik untuk menempatkan hakim
tinggi yang sama jumlahnya pada setiap pengadilan tinggi agama.
a)
Syarat-syarat Hakim
Diatur dalam pasal 14 ayat (1) jo
Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 50 tahun 2009 yang terdiri dari:
·
Warga negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syariah, sarjana hukum Islam
atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Lulus pendidikan hakim
·
Mampu secara jasmani dan rohani
untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 tahun dan
paling tinggi 40 tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Berpengalaman sebagai Ketua PA,
Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun
·
Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung
b)
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Tinggi
Mengenai pengangkatan dan
pemberhentian dari jabatan hakim tinggi, berlaku sepenuhnya ketentuan
pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam pasal 15 UU Nomor 50
tahun2009. Dengan demikian pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh
Presiden selaku kepala Negara, atas usul Ketua Mahkamah Agung. Begitu juga
dengan pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak hormat, berlaku
ketentuan umum yang diatur dalam pasal 18 dan pasal 19 UU Nomor 50 tahun 2009.
1)
Pemberhentian dengan hormat, dengan alasan :
·
Permintaan sendiri
·
Sakit jasmani atau rohani secara
terus-menerus
·
Telah berumur 65 tahun bagi ketua,
wakil ketua dan hakim pengadilan agama, dan 67 tahun bagi ketua, wakil ketua
dan hakim pengadilan tinggi agama
·
Ternyata tidak cakap dalam
menjalankan tugas
2)
Pemberhentian tidak hormat, dengan alasan :
·
Dipidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan
·
Melakukan perbuatan tercela
·
Terus-menerus melalaikan kewajiban
dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 3 bulan
·
Melanggar sumpah jabatan atau janji
jabatan
·
Melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17
·
Melanggar kode etik dan pedoman
prilaku hakim
c)
Tugas Pokok Hakim Tinggi
Pengadilan dalam
lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang
yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan,
dan wakaf. Tugas Hakim adalah:
·
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang
melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan
kepadanya.
·
Dalam perkara perdata, hakim harus
membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi
hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan.
d)
Pengambilan Sumpah Hakim Tinggi
Sebelum seorang hakim menjalankan
fungsi jabatan sebagai Hakim Tinggi, wajib lebih dulu mengucapkan sumpah
menurut agama islam. Pengambilan sumpah hakim tinggi dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Agama sesuai dengan bunyi sumpah yang dicantumkan dalam pasal 16
ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2006.
2.7
Panitera
a.
Panitera
·
Warga Negara Indonesia (WNI)
·
Beragama Islam
·
Bertakwa kepada Tuhan YME
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Berijazah serendah-rendahnya sarjana
syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Berpengalaman sebagai Wakil Panitera
minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil
Panitera PTA
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Berpengalaman sebagai Wakil Panitera
minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai
Panitera PA minimal 3 tahun
b.
Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Agama
1)
Panitera Muda Hukum
Tugas pokok Panitera Muda Hukum
adalah sebagai berikut:
·
Membantu hakim dengan mengikuti
dan mencatat jalannya sidang pengadilan
·
Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji
data, menyajikan statistik perkara, dan menyusun laporan perkara
·
Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi
dan laporan periodik dari Pengadilan Agama untuk dilaporkan kepada pimpinan
Pengadilan.
2)
Panitera Muda Banding
Tugas pokok Panitera Muda Banding
adalah sebagai berikut[7]
:
·
Membantu Hakim dengan mengikuti dan
mencatat jalannya sidang pengadilan
·
Melaksanakan administrasi perkara,
mempersipakan pengadilan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan,
dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
·
Memberi nomor register kepada setiap
perkara yang diterima di Kepaniteraan Gugatan
·
Mencatat setiap perkara yang
diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
·
Menyiapkan perkara banding yang telah
selesai diputus untuk dikirimkan kembali kepada Pengadilan Agama
·
Menyerahkan arsip berkas perkara
kepada Panitera Muda Hukum
2.8
Sekretris Pengadilan Tinggi Agama
a.
Sekretaris
1)
Syarat Sekretaris
·
Warga Negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertakwa kepada Tuhan YME
·
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·
Berijazah paling rendah sarjana
syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Berpengalaman berpengalaman paling
singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
·
Sehat jasmani dan rohani
b.
Wakil Sekretaris Pengadilan Agama
1)
Kasubag Keuangan
Kasubag Keuangan bertugas menangani
masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran,
anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar
perkara pengadilan.
2)
Kasubag Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian
adalah unsur pembantu Sekretaris yang bertugas[8] :
·
Menangani keluar masuknya pegawai
·
Menangani pension pegawai
·
Menangani kenaikan pangkat
pegawai.Menangani mutasi pegawai
·
Menangani tanda kehormatan
·
Menangani usulan atau promosi
jabatan
3)
Kasubag Umum
Kasubag Umum bertugas :
·
Memberikan
pelayanan guna terciptanya proses peradilan
·
Menangani
surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di
kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah
kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama
berkedudukan di ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi
yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam Pasal 9 undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri
dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan
susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
sekretaris.
3.2 Saran
·
Agar pelaksanaan Administrasi
Peradilan di Peradilan Agama dapat dipercaya oleh masyarakat sebaiknya
menerapkan asas administrative self regulation sesuai dengan yang
dikemukakan oleh M.E Dimock L.W Koenig
·
Sebaiknya proses perekrutan pegawai
yang ada dalam lingkup Peradilan Agama dilaksanakan pada sistem karier sehingga
Peradilan Agama dapat menjadi organisasi yang ideal dan menjadikan aparat
penegak hukum yang bersih, transparan dan akuntabel
DAFTAR PUSTAKA
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Agama. Jakarta :
Prenada Media.
http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html
(Diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 pada pukul 12.22 WIB)
http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html (Diakses
pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.15 WIB)
http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses
pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.32 WIB)
http://pademak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.41WIB)
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama
(Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013 Pukul 11.35 WIB)
https://www.google.com/search?q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox
beta&channel=fflb#channel=fflb&q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&rls=org.mozilla:en-US:official&start=10 (Diakses
pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.14 WIB)
[1]
http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html (Diakses
pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 pada pukul 12.22 WIB)
[2] http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.15 WIB)
[3] http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses
pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.32 WIB)
[4] http://pa-demak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.41WIB)
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama
(Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013 Pukul 11.35 WIB)
[6] https://www.google.com/search?q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox
beta&channel=fflb#channel=fflb&q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&rls=org.mozilla:en-US:official&start=10 (Diakses
pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.14 WIB)
[8] http://insanulahsan.blogspot.com/2013/06/susunan-badan-peradilan-agama.html
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.57 WIB)
0 komentar: