Makalah tentang riba, asuransi, bunga bank
PEMBAHASAN
2.1 Riba
1. Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
1. bertambah (
الزيادة ), karena salah satu
perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan.
2.
berkembang, berbunga ( النام ), karena salah satu dari perbuatan riba adalah
membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
Jadi riba adalah segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau
didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang,
tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya.
Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
2. Macam Macam Riba
Riba terbagi 4 bagian yaitu :
1.
Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang yang di dalamnya dimungkinkan terjadi
riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak.
- Riba Nasiah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba, misalnya menjual emas, perak, beras, gandum atau kurma dengan barang lain yang di dalamnya mengadung riba nasiah.
- Riba qardi (meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi). Atau utang piutang dengan menarik keuntungan bagi piutangnya..
- Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima).
3. Bahaya Riba
Riba Merupakan salah satu dari Dosa Besar, Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya
Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamakan sesuatu
sedahsyat Allah SWT mengharamakan riba.
Dan
cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS.
Al-Baqarah 275 :
4. Hikmah Diharamkannya Riba
Hikmah diharamkannya riba, antara lain :
1.
menjaga harta seorang muslim supaya
tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil.
2.
mengarahkan seorang muslim supaya
menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih
yang jauh dari kecurangan dan penipuan.
Asuransi
a. Pengertian
Asuransi
Kata
“asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[1]:
Ø Bahasa
Belanda ”assurantie”, yang berarti
pertangungan,
Ø Bahasa
Italia “insurensi”, yang berarti
jaminan
Ø Bahasa
Inggris “assurance”, yang berarti
jaminan
Ø Bahasa
Arab “At-ta’min”, yang berarti
perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.
Dari
segi bahasa menurut para ahli :
Ø
Wirjono berarti
sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas
kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah
peristiwa yang belum jelas terjadi.
Ø
Abbas Salim
berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang
sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Ø
Syeikh Musthafa
az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
Ø
Ensiklopedi
Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak;
pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban
memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.
b. Perbedaan
Asuransi Syariah dengan Konvensional
Tujuan
asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan.
Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah
bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik
itu bentuk akad yang melandasinya
Di
antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
1.
akad yang
dilakukan adalah akad at-Takafuli.
2.
selain tabungan,
peserta juga dibuatkan tabungan derma.
3.
merealisir
prinsip bagi hasil.
Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia“ Banque” yang
artinya bangku. Atau “ Banca” yang artinya tempat penukaran uang.
Menurut istilah Bank adalah sebuah lembaga yang
menjadi media keuangan, umumnya bank didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang,meminjamkan uang, dan memertibkan promis atau dikenel sebagai banknote.
Dalam islam ada istilah bank islam yang artinya
suatu badan usaha atau lembaga yang mengerakan dana yang operasinya dengan cara
muamalah/ sesuai aturan dan ajaran islam.
Menurut Wahab Khallaf yang dimaksud ketentuan muamalah ialah
ketentuan yang mengatur hubungan manusia antar manusia, baik hubungan pribadi
maupun hubungan antar masyarakat.
b. Perbedaan bank islam
dengan bank konvensional
Secara umum perbedannya adalah pada prinsip
dasarnya yaitu :
1.
Bank Konvensional
Ø Sistem pendapatannya berupa
bunga yang sudah ditentukan di muka oleh bank.
Ø Dana yang di investasikan
pada Aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
Ø Hubungan antara nasabah
dengan bank adalah kreditur-debitur.
2.
Bank Islam (Muamalat)
Ø Sistem pendapatnya bukan
dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudharabah ( bagi hasil), waidah
(titipan), ijarah ( sewa ), murabahah (penjualan kembali)
Ø Hubungan antara nasabah dan
bank adalah hubungan kemitraan.
Ø Dana yang di investasikan pada
aset-aset yang sesuai dengan prinsup islam.
c. Perbedaan antara bunga dan bagi hasil
Selain dari segi akadnya : da perbedaan yang
menonjol yakni : jika bunga itu telah
ditetapkan oleh pihak lembaga bank. Sedang kan bagi hasil ialah sesuai dengan
hasil yang didapat
Akad
a. Pengrtian Akad
Kata Akad berasal dari bahasa Arab yaitu :
“Uqqudu” artinya perjanjian, pemufakatan, dan perjanjian. Secara istilah akat
ialah peristiwa yang terjadi antara kedua belah pihak untuk membentuk
kesepakatan.
Dalam bermuamalah akad sangatlah penting, halal
dam haramnya suatu transaksi itu tergatung kepada akadnya. Kerana akad merupakan
peristiwa hukum antara dua pihak yang berisikan ijab dan kabul, yang sah menurut kaidah dan syara’, baik
secara lisa, tulisan, ataupun isyarat yang nantinya akan manjadikan sebuah
hukum.
0 komentar: