Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

Makalah tentang riba, asuransi, bunga bank

0 komentar




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Riba
1.      Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu :
1.      bertambah (  الزيادة  ), karena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. 
2.      berkembang, berbunga (  النام  ), karena salah satu dari perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
Jadi riba adalah segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
2.      Macam Macam Riba
Riba terbagi 4 bagian yaitu :
1.      Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang yang di dalamnya dimungkinkan terjadi riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak.
  1. Riba Nasiah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba, misalnya menjual emas, perak, beras, gandum atau kurma dengan barang lain yang di dalamnya mengadung riba nasiah.
  2. Riba qardi (meminjam dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi). Atau utang piutang dengan menarik keuntungan bagi piutangnya..
  3. Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima).

3.      Bahaya Riba

Riba Merupakan salah satu dari  Dosa Besar,  Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamakan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamakan riba.
Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :
4.      Hikmah Diharamkannya Riba 
Hikmah diharamkannya riba, antara lain :
1.      menjaga harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil.
2.      mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah  usaha yang  bersih  yang jauh dari kecurangan dan penipuan.



            Asuransi
a.      Pengertian Asuransi

Kata “asuransi” banyak berasal dari bahasa-bahasa asing diantaranya adalah[1]:
Ø  Bahasa Belanda ”assurantie”, yang berarti pertangungan,
Ø  Bahasa Italia “insurensi”, yang berarti jaminan
Ø  Bahasa Inggris “assurance”, yang berarti jaminan
Ø  Bahasa Arab “At-ta’min”, yang berarti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut.

Dari segi bahasa menurut para ahli :
Ø  Wirjono berarti sebuah persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin atas kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sebuah peristiwa yang belum jelas terjadi.
Ø  Abbas Salim berarti suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Ø  Syeikh Musthafa az-Zarqa berarti cara dalam menghindari risiko yang akan dihadapinya.
Ø  Ensiklopedi Hukum Islam berarti transaksi perjanjian antara dua pihak; pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran.

b.      Perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional
Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya
Di antara karakteristik tersebut adalah sebagai berikut:
1.      akad yang dilakukan adalah akad at-Takafuli.
2.      selain tabungan, peserta juga dibuatkan tabungan derma.
3.      merealisir prinsip bagi hasil.



Bank
a.      Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa italia“ Banque” yang artinya bangku. Atau “ Banca” yang artinya tempat penukaran uang.
Menurut istilah Bank adalah sebuah lembaga yang menjadi media keuangan, umumnya bank didirikan dengan  kewenangan untuk menerima simpanan uang,meminjamkan uang, dan memertibkan promis atau dikenel sebagai banknote.
Dalam islam ada istilah bank islam yang artinya suatu badan usaha atau lembaga yang mengerakan dana yang operasinya dengan cara muamalah/ sesuai aturan dan ajaran islam.
Menurut Wahab Khallaf  yang dimaksud ketentuan muamalah ialah ketentuan yang mengatur hubungan manusia antar manusia, baik hubungan pribadi maupun hubungan antar masyarakat.

b.      Perbedaan bank islam dengan bank konvensional
Secara umum perbedannya adalah pada prinsip dasarnya yaitu :
1.      Bank Konvensional
Ø  Sistem pendapatannya berupa bunga yang sudah ditentukan di muka oleh bank.
Ø  Dana yang di investasikan pada Aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
Ø  Hubungan antara nasabah dengan bank adalah kreditur-debitur.
2.      Bank Islam (Muamalat)
Ø  Sistem pendapatnya bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudharabah ( bagi hasil), waidah (titipan), ijarah ( sewa ), murabahah (penjualan kembali)
Ø  Hubungan antara nasabah dan bank adalah hubungan kemitraan.
Ø  Dana yang di investasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsup islam.

c.       Perbedaan antara bunga dan bagi hasil
Selain dari segi akadnya : da perbedaan yang menonjol  yakni : jika bunga itu telah ditetapkan oleh pihak lembaga bank. Sedang kan bagi hasil ialah sesuai dengan hasil yang didapat

Akad
a.      Pengrtian Akad
Kata Akad berasal dari bahasa Arab yaitu : “Uqqudu” artinya perjanjian, pemufakatan, dan perjanjian. Secara istilah akat ialah peristiwa yang terjadi antara kedua belah pihak untuk membentuk kesepakatan.
Dalam bermuamalah akad sangatlah penting, halal dam haramnya suatu transaksi itu tergatung kepada akadnya. Kerana akad merupakan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisikan ijab dan kabul,  yang sah menurut kaidah dan syara’, baik secara lisa, tulisan, ataupun isyarat yang nantinya akan manjadikan sebuah hukum.




0 komentar: