ekonomi klasik
Definisi
Ekonomi Klasik
Ahli-ahli
ekonomi klasik menekankan ekonomi sebagai suatu ilmu kekayaan untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan bagaimana cara-cara yang digunakan untuk mendapatkan
kekayaan tersebut
Pemikiran kaum
klasik telah membawa perubahan besar dalam bidang ekonomi. Salah satu hasil
pemikiran kaum klasik telah mempelopori pemikiran sistem perekonomian liberal.
Dalam pemikiran kaum klasik bahwa perekonomian secara makro akan tumbuh dan
berkembang apabila perekonomian diserahkan kepada pasar. Peran pemerintah
terbatas kepada masalah penegakan hukum, menjaga keamanan dan pembangunan
infrastruktur.
Filsafat kaum
klasik mengenai masyarakat, prinsipil tidak berbeda dengan filsafat mazhab
pisiokrat, kaum klasik mendasarkan diri pada tindakan-tindakan rasional, dan
bertolak dari suatu metode alamiah. Kaum klasik juga memandang ilmu ekonomi
dalam arti luas, dengan perkataan lain secara normatif.
Politik ekonomi
kaum klasik merupakan politik ekonomi laissez faire. Politik ini menunjukkan
diri dalam tindakan-tindakan yang dilakukan oleh mazhab klasik, dan dengan
keseimbangan yang bersifat otomatis, di mana masyarakat senantiasa secara
otomatis akan mencapai keseimbangan pada tingkat full employment.
Asas pengaturan
kehidupam perekonomian didasarkan pada mekanisme pasar. Teori harga merupakan
bagian sentral dari mazhab klasik, dan mengajarkan bahwa proses produksi dan
pembagian pendapatan ditentukan oleh mekanisme pasar. Dan dengan melalui
mekanisme permintaan dan penawaran itu akan menuju kepada suatu keseimbangan
(equilibrium). Jadi dalam susunan kehidupan ekonomi yang didasarkan atas milik
perseorangan, inisiatif dan perusahaan orang-perorangan.
Ruang lingkup
pemikiran ekonomi klasik meliputi kemerdekaan alamiah, pemikiran pesimistik dan
individu serta negara. Landasan kepentingan pribadi dan kemerdekaan alamiah,
mengritik pemikiran ekonomi sebelumnya, dan kebebasan individulah yang menjadi
inti pengembangan kekayaan bangsa, dengan demikian politik ekonomi klasik pada
prinsip laissez faire.
Beberapa tokoh
ekonomi klasik seperti Adam Smith (1723-1790), Thomas Robert Malthus
(1766-1834), Jean Baptiste Say (1767-1832), David Ricardo (1772-1823), Johan
Heinrich von Thunen (1780-1850), Nassau William Senior (1790-1864), Friedrich
von Herman, John Stuart Mill (1806-1873) dan John Elliot Cairnes (1824-1875)
memperoleh kehormatan dari Karl Marx (1818-1883) atas keklasikan dalam
mengetengahkan persoalan ekonomi yang dinilai tidak kunjung lapuk. Berbeda
dengan kaum Merkantilis dan Physiokrat, kaum klasik memusatkan analisis ekonominya
pada teori harga. Kaum klasik mencoba menyelesaikan persoalan ekonomi dengan
jalan penelitian faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.
John Maynard
Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan perhatian
analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah penggunaan alat
produksi dengan sempurna. Dalam hubungan ini maka pengertian klasik diperluas
kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya suatu
pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary unemployment).
Salah satu
hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era
globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum
klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya
logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar
negeri. Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri.
Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran. Adam
Smith (1723-1790) sebagai tokoh aliran klasik menyatakan pendapatnya dalam
bukunya yang berjudulInquiry into the Nature and Causes of the Wealth of
Nations yaitu: Pekerjaan yang dilakukan suatu bangsa adalah modal yang
membiayai keperluan hidup rakyat itu pada asal mulanya, dan dengan hasil-hasil
pekerjaan tersebut dapat dibeli keperluan-keperluan hidupnya dari luar negeri.
Kapasitas produktif daripada kerja selalu bertambah dikarenakan adanya
pembagian kerja yang makin mendasar dan rapi.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa globalisasi semakin terdorong oleh karena buah pemikiran kaum
klasik. Perdagangan bebas yang telah diperjuangakan oleh para tokoh klasik
mencoba mendobrak tembok proteksionisme ala merkantilisme. Globalisasi membuat
batas negara menjadi semakin semu dan pasar menjadi semakin luas. Negara yang
memiliki keunggulan kompetitif semakin dapat memperkaya negaranya. Di lain
pihak negara yang tidak siap dalam menghadapi persaingan di pasar global akan
semakin terpuruk. Terlepas dari sisi positif dan negatif dari globalisasi, di
sini mau tidak mau setiap negara harus mempersiapkan diri untuk memiliki
keunggulan bersaing.
Tokoh – Tokoh
ekonomi klasik dan pemikirannya
- David Hume (1711-1776)
David Hume
adalah filsuf yang terkenal di seluruh dunia, yang berpendapat bahwa
pengetahuan hanya bisa diperoleh melalui pengalaman. Tetapi juga memberikan
beberapa sumbangan pemikiran ekonomi ketika disiplin ilmu ini beru saja
berkembang. Sumabangan-sumbangannya ini menyangkut dampak uang terhadap ekonomi
dan terhadap perdagangan antar negara.
Hume lahir di
Edinburgh, Skotlandia, pada tahun 1711. Ayahnya adalah tokoh negeri itu yang
meninggal dunia saat Hume masih anak-anak, sehingga Hume dibesarkan oleh
ibunya. Tetapi ayahnya mewariskan banyak uang kepada keluarganya. Karena itu Hume
dapat memperoleh pendidikan yang sangat baik, terutama melalui pengajar pribadi
di rumahnya. Kemudian ia mendaftar di Universitas Edinburgh untuk belajar
sastra klasik. Tetapi Hume tidak puas dengan pendidikan yang diterimanya dan ia
memutuskan untuk keluar dari Universitas dan pergi ke Perancis dan menjadi
filsuf besar. Hasil karya filsafat yang berlimpah darinya adalah History of
England yang terdiri dari enam volume (1757 – 1762).
Sebagai seorang
ahli ekonomi Hume menyumbang teori uang dan teori perdagangan nasional. Ia
menganalisa dampak uang terhadap tingkat suku bunga, kegiatan ekonomi dan
harga. Ia juga menjelaskan bagaimana dan mengapa negara-negara tidak mungkin
mengalami ketidakseimbangan perdagangan dalam jangka waktu yang lama. Terakhir,
Hume, mengemukakan pertanyaan penting: “Apa yang terjadi ketika negara-negara
kaya berdagang dengan negara-negara miskin?” Jawabannya adalah bahwa
perdagangan internasional akan menguntungkan kedua negara tersebut. Bagi Hume,
seorang pedagang layak dihargai karena ia cermat. Pengusaha cenderung menyimpan
pendapatan mereka dan mengumpulkan modal. Semakin banyak modal atau kapital
akan menurunkan tingkat suku bunga dan mendorong pengusaha lain untuk meminjam
dan kemudian mengembangkan kegiatan mereka, sehingga meningkatkan persaingan
dan menurunkan tingkat keuntungan. Berlawanan dengan pedagang, tuan tanah yang
kaya biasanya meminjam uang untuk mengkonsumsi lebih banyak barang. Karena itu
mereka mengurangi persediaan modal produktif dan menaikkan tingkat suku bunga
pinjaman.
Analisa ini
tidak hanya menjelaskan fungsi dari pedagang atau pengusaha; analisa ini juga
menghasilkan teori bunga, yang kini dinamakan “Teori dana yang dapat di
pinjamkan” (Loanable Funds Theory). Menurut Hume, tingkat bunga ditentukan oleh
suplai tabungan dan permintaan tabungan. Hume juga menganalisa efek ekonomis
dari perubahan di dalam persediaan uang. Efek uang jangka pendek adalah
konsekuensi dari fakta bahwa harga tidak akan langsung berubah. Kemudian Hume
menganalisa dampak dari uang tambahan terhadap perdagangan internasional. Hume
menggunakan analisa ini untuk mengembangkan mekanisme aliran uang yang
menjelaskan bagaimana kekuatan ekonomi secara otomatis menuju ke posisi
keseimbangan perdagangan untuk semua negara. Terakhir, Hume kemudian meneliti
permasalahan tentang apa yang terjadi ketika negara-negara miskin dan kaya
saling berdagang. Bagi Hume (1955: 60-77), perdagangan membantu negara miskin
tetapi tidak membahayakan negara yang lebih kaya. Perdagangan membantu
negara-negara miskin mampu tumbuh dan berkembang; standar hidup mereka akan
sama dengan tetangganya yang lebih kaya dan sama dengan mitra dagang mereka.
Berawal dari
persoalan yang diangkat oleh merkantilis dan isu-isu ekonomi waktu itu, Hume
mulai mengembangkan analisis ekonomi dengan menunjukkan dampak dari uang dan
perdagangan terhadap satu sama lain dan terhadap pertumbuhan ekonomi. Tetapi
tempatnya di dalam sejarah ilmu ekonomi disebabkan lebih dari sekedar usaha
yang dilakukannya dalam analisis ekonomi. Hume adalah tokoh transisional
penting antara merkantilis dan ekonom Inggris klasik yang akan mengikuti
jejak-jejak Hume. Sehingga memang dari pemikiran Hume-lah awal mulanya konsep
perdagangan internasional di kembangkan, yang menjadikan dia sebagai ekonom
yang disegani oleh ahli-ahli ekonomi seluruh dunia. Sehingga, hasil
pemikirannya itu sampai sekarang banyak di ikuti oleh seluruh negara di dunia.
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu
pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi
Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw.
Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran
ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan
Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa
tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran
ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi
relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh
fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di
mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran
ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi
dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada
masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai
bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam
kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini
dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap
tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini,
meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia
mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan
kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa
Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan
untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah
satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui
kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi
Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur
di tahun 1924.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Perekonomian di Masa Rasulullah Saw
1)
Masa Awal Pemerintahan
Rasulullah
Kehidupan Rasulullah Saw. Dan
masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi
Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian
Muhammad Saw. Adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekononmian di
Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat
Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh denagn
perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy.
Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat
Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada
masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan
prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari
perekonomian pada waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan
norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan.
Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam,
sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang
melainkan harus beredar bagi kesejahteraan seluruh umat. Pasar menduduki
peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat
juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebelum Islam datang situasi
kota Yatsrib sangat tidak menentu
karena tidak mempunyai pemimpin yang
berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini
tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak
pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif
menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk
memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu
menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan
mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membangun Masjid Setibanya di kota Madinah,tugas
pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang
merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim.
Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam
baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh
semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan
berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan
kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin. Setelah
mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah
memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk
Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah
pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah
maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan
karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah. Sumber mata
pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum
mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara. Setelah mendirikan
masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya
yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang
menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi
negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung
jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan
keamanan negara. Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di
larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan
manusia dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta
pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem
keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir
di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak
sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang
sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan
keadilan.
Sebagaimana pada masyarakat Arab
lainnya, mata pencariannya mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang,
sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang
gersang, sebagian tanah di Madinah relatif subur sehingga pertanian,
peternakan, dan perkebunan dapat dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar
relatif menonjol pada masa itu, di mana untuk menjaga agar mekanisme pasar
tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam Rasulullah mendirikan
Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market
controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Maal.
Secara garis besar pemasukkan negara
ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum
sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
tabel 3.1.
Sumber-sumber
Pendapatan pada Masa Rasulullah Saw.
Dari kaum Muslim
|
Dari kaum non-Muslim
|
Umum
|
1. Zakat
|
1. Ghanimah
|
|
2. Ushr (5-10%)
|
2. Fay
|
|
3. Ushr (2,5 %)
|
3. Uang Tebusan
|
|
4. Zakat Fitrah
|
4. Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
|
|
5. Wakaf
|
1. Jizyah
|
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara
lain
|
6. Amwal Fdila
|
2. Kharaj
|
|
7.
Nawaib
|
3. Ushr (5%)
|
|
8. Shadaqah yang lain
|
||
9. Khumus
|
Sampai tahun ke-4 hijriah, pendapatan
dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu
Nadir, suatu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam
piagam Madinah, tetapi mereka malanggar perjanjian sehingga mereka ditaklukkan
dan dipaksa meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang ditinggalkan
dibagikan kepada Muhajirin dan Anshar yang miskin. Harta rampasan perang (ghanimah)
juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya relatif tidak besar jika
dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan. Zakat dan ushr
merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di mana
zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang
pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah Saw. Zakat hanya boleh diberikan
kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Alquran (QS At Taubah:
60). Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar berasal dari beberapa
sumber, misalnya: tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum muslimin, khumus
atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam, amwal
fadhla (harta kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf,
nawaib (pajak kaum Muslimin dalam kaya dalam rnagka menutupi pengeluaran
negara selama masa darurat, zakat fitrah, kaffarat, maupun sedekah.
2)
Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara
yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari
sisi ekonomi. Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang
di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus
berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan
negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
3)
Sistem
Keuangan Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w
diangkat sebagai rasul dalam masyarakat
jahilyah sudah terdapat lembaga politik
semacam dewan perwakilan rakyat untuk ukuran
masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya para
tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah untuk
menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai
rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu
yaitu darul arqam. Perkembangan lembaga ini
terkendala karena banyaknya tantangan dan
rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan
untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah
ke Madinah maka yang pertama kali didirikan
Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat
beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau
masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara para
sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum
Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti
dengan pembangunan mesjid lain yang lebih
besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi
sentral pemerintah. Untuk selanjutnya pendirian (lembaga)
dilanjutkan dengan penertiban pasar. Rasulullah
diriwayatkan menolak membentuk pasar yang baru
yang khusus untuk kaum muslimin. Karena pasar
merupakan sesuatu yang alamiah dan harus
berjalan dengan sunatullah. Demikian halnya dalam
penentuan harga dan mata uang tidak ada
satupun bukti sejarah yang menunjukan bahwa
nabi Muhamad membuat mata uang sendiri. Pada tahun-tahun
awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir
tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh
tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong
royong dan sukarela.Mereka memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan
dari bebagai sumber yang tidak terikat. Tidak hanya
masa sekarang saja adanya sumber anggaran
negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di
Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang
namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal
pajak, zaka, kharaj dsb. Pajak (dharibah) itu
sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh
Allah kepada kaum muslimin dalam rangka
memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Allah telah menjadikan seorang
imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa
mengambil harta dan menafkahkannya sesuai
dengan objek-obyek tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya
kekayaan dan larangan
tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan
pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun.
Namun pajak tersebut dipungut semata
berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang
ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh
keperluan yang dibutuhkan sehingga
pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar
kebutuhan belanja negara. Karakteristik pekerjaan
masih sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian penuh.
Rasulullah sendiri adalah seorang kepala
negara yang merangkap sebagai ketua mahkamah
agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta
penanggungjawab seluruh administrasi negara. Ia
tidak memperoleh gaji dari negara atau masyarakat,
kecuali hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya
berupa bahan makanan. Majelis syura terdiri
dari para sahabat terkemuka yang sebagian
dari mereka bertanggung jawab mencatat wahyu.Pada
tahun keenam hijriah,sebuah sekretariat
sederhana telah dibangun dan ditindak lanjuti
dengan pengiriman duta-duta negara
ke berbagai pemerintahandan kerajaan.
Demikianlah adanya sumber pendapatan negara semisal
sistem keuangan dan pajak yang ada pada masa
Rasulullah yang dapat menjadikan kaum
muslimin bisa hidup sejahtera. Tanpa adanya
permsuhan dan kesenjangan sosial subhanallah
begitu menakjubkan
sekali ditengah kesederhanaannya tetapi bisa
menjadikan seluruh kaum muslimin bisa menjalankan aktivitas
perekonomian dengan tidak mengesampingkan rasa
ukhuwah mereka.
4)
Sumber Pendapatan dan
Pengeluaran Negara
·
Sumber pendapatan :
ü Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya
khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan
tawanan perang ).
ü Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota
Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum
pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah
bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan
bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
ü Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode
sebelum islam. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda
kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang
seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
ü Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh
seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di
Baitul mal.Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang
kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
ü Zakat fitrah
ü Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan
kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim
pada saat melakukan kegiatan ibadah.
ü Ushr
ü Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada
orang-orang non muslim.
ü Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari
kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
ü Ghanimah
ü Fay
·
Sumber-sumber pengeluaran :
ü Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan
persediaan
ü Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak
menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
ü Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam,
muadzin, dan pejabat negara lainnya.
ü Pembayaran upah para sukarelawan.
ü Pembayaran utang negara.
ü Bantuan untuk musafir.
ü Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
ü Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
ü Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta
perjalanan mereka.
ü Hadiah untuk pemerintah negara lain.
ü Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang
menjadi budak.
ü Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara
tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
ü Pembayaran utang orang yang meninggal dalam
keadaan miskin.
ü Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
ü Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
ü Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya
sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
ü Persediaan darurat.
5)
Zakat dan Ushr
·
Zakat Yaitu nama harta tertentu,
dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang
khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim. Definisi lain dari zakat
adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha
yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya. Macam-macam zakat.
ü Zakat Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap
bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang
menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
ü Zakat Mal Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan
ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
Pada masa Rasulullah Saw, zakat
dikenakan pada hal-hal berikut :
·
Benda logam yang terbuat dari emas,
seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
·
Benda logam yang terbuat dari
perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
·
Binatang ternak, seperti unta, sapi,
domba, dan kambing.
·
Berbagai jenis barang dagangan,
termasuk budak dan hewan.
·
Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
Nisab dari zakat diatas :
·
Zakat untuk domba,sapi dan unta
secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
·
Zakat hasil pertanian yang
berupa gandum , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
·
Nisab uang dalam bentuk emas dan
perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah
setengah dinar/lima dinar.
Delapan golongan yang wajib
menerima zakat yaitu :
·
Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
·
Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
·
Amil Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan
mendistribusikan zakat.
·
Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
Yaitu orang yang baru masuk islam.
·
Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang tebusan.
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang tebusan.
·
Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
·
Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
·
Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
·
Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr. Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr. Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.
6)
Baitul Mal
Baitul mal adalah
lembaga khusus yang mengenai harta yang
di terima negara dan mengalokasikan bagi
kaum muslim yang berhak menerimanya. Rasulullah
mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan
negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik
dan urusan konstitusional di madinah pada
masa awal hijriah.
Pertamakalinya berdirinyya
baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah
setelah turunnya firman ALLAH SWT di Badr
seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang
ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya
kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa
anfal itu milik ALLAH dan Rasul, maka
bertaqwalah kepada ALLAH dan perbaikilah hubungan diantara
sesamamu dan taatlah kepada ALLAH dan RosulNya
jika kalian benar-benar beriman”. (QS. AL ANFAL :
Pada masa Rasulullah Saw Baitul mal
terletak di masjid Nabawi yang ketika itu
digunakakan sebagai kantor pusat negara serta
tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan
harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal
akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan
dipadang terbuka. Pada zaman Nabi baitul mal
belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal
ini disebabkan harta yang masuk pada
saat itu belum begitu banyak
dan selalu habis dibagikan kepada kaum
muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan
urusan negara. Baitul mal belum memiliki
bagian- bagian tertentu dan ruang untuk
penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun penulis yang telah diangkat nabi
untuk mencatat harta antara lain:
·
Maiqip Bin Abi
Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
·
Az-Zubair Bin Al-
Awwam sebagai penulis harta zakat.
·
Hudzaifah Bin Al-
Yaman sebagai penulis harga pertanian di
daerah Hijas.
·
Abdullah Bin
Rowwahah sebagai penulis harga hasil
pertanian daerah khaibar.
·
Al-Mughoirah su’bah
sebagai penulis hutang- piutang dan
iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh
negara.
·
Abdullah Bin Arqom
sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah
termasuk kondisi pengairannya.
Namun semua pendapatan
dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah
tersebut belum ada pencatatan yang maksimal.
Keaadaan ini karena berbagai alasan:
·
Jumlah orang Islam
yang bisa membaca dan menulis sedikit.
·
Sebagian besarr bukti
pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
·
Sebagian besar
zakat hanya didistribusikan secara lokal.
·
Bukti penerimaan
dari berbagai daerah yang berbeda
tidak umum digunakan.
·
Pada banyak kasus,
ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah
peperangan tertentu.
2. PEREKONOMIAN DI MASA KHULAFAURRASYIDIN
a. Abu bakar Ashshidiq RA (537-634 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan
keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap
hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian
dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per
tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam
mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan
tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya
untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat
kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang
tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat
yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita.
Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap
menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad
untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham
dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung
dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.
b. Umar bin
Khattab (584-644M)
Pemerintahan Umar bin Khattab
berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi
diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan
tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan
sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul
maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk
kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain.
Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah
mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim
panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk
naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan
amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga
mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif,
departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial.
Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan
angkatan perang dan pensiun. Tunnjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Penerima Jumlah
·
Aisyah dan Abbas bin abd mutalib
Masing-masing 12000 dirham
·
para istri nabi selain aisyah
Masing-masing 10000 dirham
·
Ali, hasan, husain dan para pejuang
badar Masing-masing 5000 dirham
·
para pejuang uhud dan para migran
abisinya Masing-masing 4000 dirham
·
kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu
makah Masing-masing 3000 dirham
·
putra para pejuang badar, orang yang
memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para
pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjian
hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham.
·
orang-orang makah yang bukan termasuk
kaum muhajirin Masing-masing 800 dirham.
·
warga madinah 25 dinar
·
kaum muslimin di yaman, syria, irak
Masing-masing 200-300 dirham
·
anak-anak yang baru lahir yang tidak
diakui Masing-masing 100 dirham
Selain itu Umar juga membagikan harta
dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk
satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada
kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan
kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah. Umar membagi
pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di
tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik
muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa
tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan
pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.
c. ’Usman bin Affan (577-656M)
Usman meneruskan kebijakan pada masa
Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga
mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian
juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid
d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
Untuk orang-orang menderita,
pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia
yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi
sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham.
Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.
Ali adalah orang yang sangat
sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan
baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat
dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan
tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai
pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di
angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan
berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh
pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam
didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Rasulullah membentuk majlis syura yang
sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk.
Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus
oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji.
Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka
mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan
orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada masa Rasulullah, sistem
ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam
Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun
pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakn baik
pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa
perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa
kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah
ekonomi islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang
dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaurrasyidin serta
pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang
dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw. bisa dianggap sebagai
acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
0 komentar: