makalah Sosiologi hukum dan gunanya
BAB I
Sosiologi Hukum Dan Gunanya
- Pejelasan Hukum
Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan
oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama
misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada
muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”.
Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah
menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar
kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya,
serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap
perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur,
ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya
hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat
dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan
akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.
- Guna Atau Fungsi Sosiologi Hukum
Untuk
tetap bertahan dalam hidupnya dan untuk mempermudah memenuhi kebutuhannya
manusia harus berinteraksi dengan manusia yang lain inilah yang disebut dengan
social. Hukum Sangat erat kaitanya dengan social, karena dalam hidup bermasyarakat
kita diharuskan menjaga etika dan norma-norma sosial.
Fungsi
hukum itu bukan hanya untuk mengetur kehidupan masyarakat agar teratur, akan tetapi
merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi hidup yang melampaui batas-batas
saat sekarang. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan
olehnya manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuannya secara
optimal didalam masyarakat tempat dia hidup.
Guna/fungsi
sosiologi hukum itu tergolong menjadi 2
bagian :
- Hukum sebagai kaidah social
Adanya
hukum sebagai kaedah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam
masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam
masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri diatur pula oleh agama ,
kaedah susila, kaedah kesopanan, adat-kebiasaan dan kaedah-kaedah sosial
lainnya. antara hukum dan kaedah-kaedah sosial lainnya in, terdapat jalinan
hubungan yang erat yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak
sesuai atau serasi dengan kaedah-kaedah sosial lainnya itu demua adalah bagian
dari hukum.
Akan tetapi dalam satu hal, hukum berbeda dari
kaedah sosial yang lainnya, yakni bahwa penataan ketetntuan-ketetntuannya dapat
dipaksakan dengan suatu cara yang teratur. Artinya, pemaksaan guna menjamin
penataan ketentuan-ketentuan hukum itu sendiri tun duk pada aturan-aturan
tertentu, baik mengenai bentuk, cara maupun alat pelaksanannya.
Hal
ini tampak dengan jelas dalam suatu negara, pemaksaan itu biasanya berada di
tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya. Soal pemaksaan ketaatan
terhadap hukum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok bagi penyelamatan
dari hakekat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
- Hukum sebagi sarana Pembangunan Masyarakat
Kata
pembangunan biasanya diarahkan pada perubahan yang direncanakan dan
dikehendaki. Proses perubahan yang direncanakan dapat dilakukan pada
bidang-bidang kehidupan tertentu, tetapi dapat juga secara menyeluruh dan
simultan. Dalam kenyataannya sangat sulit untuk membatasi perubahan dalam bidang
tertentu. Hal ini dapat disadari karena semakin kompleknya permasalahan
sehingga perubahan yang terjadi pada suatu bidang cenderung menjalar pada
bidang kehidupan yang lain.
Pada
masyarakat yang sedang membangun perubahan dibidang hukum akan berpengaruh
terhadap bidang-bidang kehidupan lainnya, begitu juga sebaliknya. Oleh karena
itu , fungsi hukum disatu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk
mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan dilain pihak untuk mempertahankan
susunan masyarakat yang telah ada serta mengesahkan perubahan-perubahan yang
telah terjadi dimasa lalu.
Jika
mengetengahkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang sedang pada
masa transisi, perlu ada penetapan prioritas-prioritas dan tujuan yang hendak
dicapai, sedangkan suber atau datanya dapat diperoleh melalui
penelitian-penelitian terhadap masyarakat diberbagai bidang kehidupan. Data
yang sudah diperoleh kemudian diabstraksikan agar dapat dirumuskan kembali ke
dalam norma hukum yang kemudian disusun menjadi tata hukum.
Karena hukum
berasal dari masyarakat dan hidup serta berproses di dalam masyarakat, maka
pembaharuan hukum tidak mungkin dilepaskan secara mutlak dari masyarakat.
Ini
berarti bahwa yang dihadapi adalah kenyataan-kenyataan sosial dalam arti yang
luas. Kenyataan yang ada seperti yang dihadapi indonesia yaitu masyarakatnya
yang heterogen dengan tingkat bentuk masyarakat yang berbeda-beda, mulai dari
yang sederhana sampai pada masyarakat yang komplek, maka akan dihadapkan pada
diferensiasi yang berbeda-beda pula yang akhirnya membawa akibat pada struktur
masing-masing masyarakat.
Dengan
demikian peranan nilai-nilai didalam masyarakat harus dipertahankan untuk
menetapkan kaedah hukum apabila diharapkan kaedah hukum yang diciptakan itu
dapat berlaku efektif. Dengan demikian berhasil atau gagalnya suatu proses
pembaharuan hukum, baik pada masyarakat yang sederhana maupun yang kompleks
sedikit banyak ditentukan oleh pelembagaan hukum didalam masyarakat.
Jelas bahwa usaha ini memerlukan perencanaan
yang matang, biaya yang cukup besar dan kemampuan meproyeksikan secara baik.
Di
dalam masyarakat seperti Indonesia yang sedang mengalami masa peralihan menuju
masyarakat modern tentunya nilai-nilai yang ada mengalami proses perubahan
pula. Dengan demikian masyarakat yang melaksanakan pembangunan, proses
perubahan tidak hanya mengenai hal-hal yang bersifat fisik, tetapi juga pada
nilai-nilai dalam masyarakat yang mereka anut. Nilai-nilai yang dianut itu
selalu terkait dengan sifat dan sikap orang-orang yang terlibat didalam
masyarakat yang membangun. Jadi, perubahan yang terjadi tanpa melibatkan sikap
dan sifat yang mengarak pada kehidupan modern tidak mustahil akan berakibat
pemborosan dan sedikit sekali ati pembangunan itu. Jadi hakekat pembangunan
nasional adaah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup. Hanya saja
masalah yang dipahami adalah nilai-nilai dan sikap yang mana yang harus
ditinggalkan dan dipertahankan dan nilai yang mana yang harus digantikan dengan
yang baru.
KESIMPULAN
Dengan demikian,Hukum sebagai suatu sistem memiliki
sub-sistem yang menurut Friedmand ada tiga sub sistem yaitu substansi hukum,
struktur hukum dan budaya hukum. Sehingga dalam konteks politik hukum harus
mengarah pada ketiga sub sistem tersebut agar produk hukum yang ada dapat
berfungsi sebagaimana yang diinginkan. Fungsi hukum didalam masyarakat adalah
sebagai alat dan cermin perubahan, sehingga untuk dapat berlaku sebagai alat
perubahan hukum harus diformulasikan terlebih dahulu agar dapat digunakan
sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Namun demikian fungsi
hukum selain sebagai alat perubahan masyarakat tentunya agar mampu juga menjadi
efektif serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat
perlu adanya satu konsep sistem hukum yang sesuai dengan karakter dan
kepribadian bangsa tersebut. Sehingga keberadaan hukum ampu menjadi cermin
dalam perubahan masyarakat.
Bangsa Indonesia dengan karakater masyarakatnya dalam
politik hukumnya tentu harus memiliki konsep sistem hukum yang memiliki kekhasan
bangsa indonesia dalam politik hukumnya agar sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia, sehingga bangsa indonesia menganggap pancasila sebagai cita hukum
yag harus dipedomani yang telah diangap sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesiadan mampu menjadi cermin dalam mengawal perubahan masyarakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Lili Rasjidi, 1985, Filsafat Hukum: Apakah hukum itu?.Bandung: Remaja karya
Lili Rasjidi dan Arief Sidarta (Editor), 1998, Fungsi Hukum dalam Masyarakat yang sedang Membangun, andung:Bandung.
Mochtar Kusumaatmaja,1976, Fungsi dan perkembangan hukum dalam pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.
Mochtar Kusumaatmaja, 2006, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni
Moh Mahfud, MD, 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara :Pasca amandemen konstitusi, Jakarta: LP3ES.
---------------------------, 1999, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, Yogyakarta, UII Press.
Satjipto Rahardjo,1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
-------------------------,2003, Sisi-sisi lain tentang hukum Indonesia, Jakarta:Kompas.
Soeryono Soekanto dan Mustafa Abdullah,1982, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat,Jakarta:Jakarta.
Sunaryati
Hartono,1981, Politik Hukum Menuju sistem hukum nasional.
0 komentar: