Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

makalah AYAT DAN HADITS EKONOMI “GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH”

0 komentar


MAKALAH
AYAT DAN HADITS EKONOMI
“GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH



Disusun oleh:
Muhammad Harun
Imam Marzuki

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AS-SHIDDIQIYAH
LEMPUING JAYA KAB. OKI
SUM-SEL
TAHUN AKADEMIK 2014 / 2015

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah swt. yang telah memberikan kekuatan sehingga dengan itu pemakalah dapat menyelesaikan makalah penelitian ini. Semoga kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan pertolongan darinya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan alam yakni nabi Muhammad saw.
Makalah ini mengkaji tentang “GHOSOB, FA’I DAN GHONIMAH” yang mana maklah ini diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah ayat dan hadits ekonomi.
Pemakalah  menyadarai bahwa terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, berkenaan dengan pengetahuan yang terbatas, dan pengalaman yang kurang. Oleh karena itu pemkalah mengharapkan kritik dan saran untuk kesempurnaan dan peningkatan mutu di masa yang akan datang.
             Akhirnya pemakalah berharap semoga makalah penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri khususnya serta bagi pembaca umum.


Lempuing  Jaya, Desember 2014
                                                                             PENULIS
DAFTAR ISI

Halaman Depan.......................................................................................................................................... i
Kata Pengantar.......................................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................................... 1
1.2 Rumuasn Masalah............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.2    GHOSOB.............................................................................................................................. 2
2.2    FA'I ...................................................................................................................................... 4
2.3    GHANIMAH ........................................................................................................................ 6
2.4   PERBEDAAN GHANIMAHDAN FA'I................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
 KESIMPULAN.............................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Kebiasaan meramapas milik orang lain merupakan suatu kebiasaan yang sudah merajalela. Ghosob sudah tidak asing lagi bagi santri santri terutama yang ada di pesantren salaf, hal ini tidak lainemenuhi untuk memenuhi kebutuhan dengan jalan pintas. Namun secara tidak sadar kta telah melakukan kedzoliman terhadap orang lain. Kegiatan plagiasi sepertihalnya merupakan kegiatan menggosob juga.
Pelaku ghosob bervariasi, dari ank anak orang dewasa, bahkan santri pun bias menggosob. Para pelaku itu berdalil dengan aneka ragam alasan mulai dari terpepet, sudah mengetahui bahwa maghsub sudah ridho. Apapun alasannya ghosob kalau dilihat dari kemanusiaan, kurang beretika. Santri santri biasanya melakukan ghosob karena sudah tau ilmunya.

Ma'mar membagi harta penghasilan Negara kepada tiga bahagian;
Al-Fai', yaitu yang didapat dengan jalan perdamaian atau penyerahan tidak ber­syarat sebagai Bani Nadhir itu atau al-Fai' yang lain. Harta semacam ini di­serahkan kebijaksaannya kepada Nabi sendiri pada harta yang di Bani Nadhir. Adapun al-Fai' yang selebihnya dibagikan menurut ayat ketujuh Surat al-Hasyr ini. Yaitu Nabi yang utama lebih dahulu, lalu dibagikan kepada kerabat beliau, anak yatim, fakir miskin dan orang yang dalam perjalanan.
Ghanimah; Yaitu harta rampasan yang didapat dalam perjuangan peperangan, yang pembagiannya telah ditentukan di dalam Surat al-Anfal; yaitu seperlima untuk Rasul dan empat perlima dibagikan kepada para Mujahidin yang ikut berperang. Dan yang seperlima untuk Rasul itu ialah bahwa kepada beliau
1.2   Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian GHOSOB?
2.       Apa pengertian FA'I ?
3.       Apa pegertian GHANIMAH ?
4.       Apa PERBEDAAN GHANIMAHDAN FA'I?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 GHOSOB
2.1.1  Pengertian ghosob
Ghosob adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah ( Fawaid )
Menurut Tahrir Al-Wasilah Merampas (gashab) yaitu perbuatan seseorang menguasai milik atau hak orang lain dengan cara yang tidak benar dan zalim.
Merampas termasuk sebagai dosa besar, dan perampas akan mendapatkan azab yang pedih di Hari Kiamat nanti.

2.1.2 Macam-macam Merampas
1.       Merampas barang milik:
a.        Barang milik pribadi seperti; mengambil pena dan buku orang lain, atau memecahkan kaca rumah orang lain.
b.       Barang milik umum seperti; mengambil barang-barang sekolah, memecahkan lampu jalan, tidak mengeluarkan khumus,atau tidak mengeluarkan zakat.
2.       Merampas hak guna:
a.        Hak guna pribadi seperti; menduduki bangku du-duk orang lain di kelas, atau salat di tempat yang sudah dipilih oleh orang lain di masjid.
b.       Hak guna umum seperti; mencegah orang lain dari menggunakan masjid, atau jembatan, atau jalan, atau mencegah orang lain dari melintasinya.
Akibat dari perbedaan definisi ini akan terlihat pada tiga hal :
  1. Jenis benda (bergerak dan tidak bergerak)
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf: ghasab terjadi hanya pada benda-benda yang bergerak, sedangkan benda yang tidak bergerak tidak mungkin terjadi ghasab. Seperti rumah dan tanah
    2. Jumhur Ulama: ghasab bisa terjadi pada benda bergerak dan tidak bergerak. Karena yang penting adlah sifat penguasaan terhadap harta tersebut secara sewenang-wenang dan secara paksa. Melalui penguasaan ini berarti orang yang menggasab tersebut telah menjadikan harta itu sebagai miliknya baik secara material maupun secara manfaat.
  2. Hasil dari benda yang diambil tanpa ijin.
    1. Imam Hanafi dan Abu Yusuf : hasil dari benda yang diambil merupakan amanah yang harus dikembalikan kepada pemiliknya. Akan tetapi jika hasil dari benda itu dibinasakan (melakukan kesewenangan terhadap hasil dari benda yang digasab) maka ia dikenakan denda. Seperti : buah dari pohon yang dighasab.
    2. Jumhur Ulama: Jika pengghasab menghabiskan atau mengurangi hasil barang yang dighasabnya maka ia dikenakan denda
  1. Manfaat dari benda yang dighasab.
    1. Mazhab Hanafi: manfaat barang yang dighasab tidak termasuk sesuatu yang digasab. Karena manfaat tidak termasuk dalam definisi harta bagi mereka. Seperti : menggasab sandal kemudian dikembalikan lagi
    2. Jumhur Ulama: Manfaat itu termasuk dalam definisi harta. Oleh sebab itu dikenakan denda jika barang yang digasab tersebut dimanfaatkan orang yang menggasabnya. ( Riky Andriyanto )
2.1.3     Dasar hukum Ghosob ada 3 macam, yaitu:

Surat An Nisa ayat 29:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ  
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.

Sabda Rasulullah“Darah dan harta seseorang haram bagi orang lain (HR Bukhari dan Muslim dari Abi Bakrah)

Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik.

2.2 FA'I
2.2.1 Pengertian

Fa’i adalah harta kekayaan yang dimiliki orang-orang kafir namun dikuasai oleh kaum muslimin tanpa adanya peperangan.
Seperti yang pernah terjadi pada Bani Nadhir, atau orang-orang kafir yang melarikan diri karena takut terhadap kaum muslimin, dengan meninggalkan rumah dan harta mereka, sehingga harta tersebut dikuasai oleh kaum muslimin, atau orang-orang kafir takut dan melakukan perdamaian dengan kaum muslimin serta menyerahkan sebagian dari harta dan tanah mereka, seperti terjadi pada penduduk Fidak.

Harta fa’i ini menjadi milik Rasulullah saw.; sebagian dibelanjakan beliau untuk keperluan keluarganya selama setahun, sisanya dijadikan oleh beliau untuk keperluan amunisi dan penyediaan senjata perang. Setelah beliau wafat, Abu Bakar dan Umar melakukan hal yang sama.
Imam An Nawawi membagi sumber dari harta fa’I ada dua macam yaitu :
1.       Fa’I yang diambil dari harta orang-orang kafir dikarenakan adanya ekspansi terhadap mereka dan mereka kabur dan takut dari kaum muslimin. Maka harta ini harus dibagi-bagi menjadi seperlima sebagaimana harta ghonimah. [Al majmu’ syarh muhaddab jid. 21, hal. 172]
2.       Fa’I yang diambil dari orang-orang kafir tanpa ada rasa takut. Ini meliputi :
a.        Harta jizyah yaitu pungutan yang diambil dari ahlu dzimah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukan melalui perang.
b.      Harta pajak hasil kompensasi perdamaian
c.       Khoroj (pajak bumi) yaitu pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum muslimin.
d.      Harta ahli dzimah yang mati dan ia tidak mempunyai ahli waris.
e.       Harta orang murtad dari islam apabila ia terbunuh atau mati.
 

2.2.2  Dalil

كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِي النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِيَ يَجْعَلُهُ فِي الْكُرَاعِ وَالسِّلَاحِ عُدَّةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Hadis riwayat Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Harta benda Bani Nadhir adalah termasuk kekayaan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, yang diperoleh kaum Muslimin tanpa perang dengan menunggang kuda atau unta. Harta rampasan itu khusus untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu menafkahkan untuk istri-istri beliau selama setahun, sisanya beliau pergunakan untuk membeli hewan angkutan serta persenjataan perang di jalan Allah.”
Tafsir Hadits

Al-fai’ adalah rampasan perang yang diperoleh tidak melalui peperangan. Dijelaskan dalam kitab Nihayah Al-Mujtahid: menurut jumhur ulama bahwa tidak ada jatah 1/5 dari harta rampasan tersebut, karena tidak ditempuh dengan kuda ataupun untu, karena bani Nadhir hanya berjarak 2 mil dari Madinah, maka kaum muslimin berjalan kaki, kecuali Rasulullah SAW menunggang unta atau keledai, dan kaum muslimin yang ikut pada saat itu tidak mendapatkan kesulitan.
Perkataan Umar, “yang beliau belanjakan untuk keluarganya” yaitu apa yang disisakan untuknya dipergunakan untuk menafkahi keluarganya. Maksudnya, beliau memberikan jatah nafkah selama setahun, akan tetapi belum genap setahun, jatah pembagian tersebut beliau manfaatkan untuk berbuat kebajikan.
Kemudian, hadits ini juga sebagai dalil yang membolehkan untuk menyimpan jatah makanan setahun, dan ini tidak bertentangan dengan sikap tawakkal. Para ulama sepakat bolehnya menyimpan hasil panennya sebagai jatah makan. Akan tetapi, jika seorang yang membeli makanan dipasar dengan tujuan menyimpannya kembali: apabila dalam kondisi paceklik; maka tidak boleh. Dan dibolehkan membeli sesuatu yang tidak menyusahkan kaum muslimin seperti membeli jatah makanan harian atau bulanan. Namun apabila dalam kondisi normal (stok pangan sangat mencukupi) boleh baginya untuk membeli jatah pangan setahun lalu menyimpannya. Penjelasan ini dinukilkan Al-Qadhi Iyadh dari mayoritas ulama.

Dari umar r.a. Berkata, “Harta benda Bani Nadhir termasuk menjadi harta rampasan yang diberikan Allah kepada rosulnya karena para sahabat tidaklah segera mengerahkan kuda atau unta untuk kesana. Oleh karena itu, harta itu hanya diperuntukan bagi nabi saw. Rosulullah saw lantas menyisihkan untuk memberi nafkah keluarganya selama setahun lamanya. Sisanya, beliau peruntukan untuk pengadaan kuda dan persenjataan sebagai persiapan (jihad) di jalan Allah swt. [Bukhori dan muslim]

Jika mereka tidak mau memenuhi seruan islam maka serulah untuk membayar jizyah dan apabila mereka tidak mau memenuhi seruan ini maka kumandangkanlah jihad untuk memerangi mereka. Sebagaimana sabda Rosulullah :
“Apabila kalian mengepung penduduk suatu daerah atau benteng maka serulah mereka terlebih dahulu untuk masuk islam, dan apabila mereka mau bersaksi bahwasanya tiada tuhan yang berhaq untuk disembah kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah maka hak bagi mereka sebagaimana untuk kalian dan apa yang diwajibkan kepada mereka sebagaimana diwajibkannya kepada kalian. Dan apabila mereka menolak untuk masuk islam maka serulah mereka untuk membayar jizyah yang dibayarkan oleh mereka dengan hina dan mereka adalah orang yang kecil. Dan apabila mereka menolak untuk membayar jizyah maka perangilah mereka sampai Allah swt memberikan keputusanNya diantara kalian, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi keputusan.” [Hadist shohih HR. Muslim ]
2.3   GHANIMAH 
2.3.1          Pengertian
adalah sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha atau secara paksa kepada kaum kafir harbi .
Bisa berupa Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

2.3.2          Dalil
* (#þqßJn=÷æ$#ur $yJ¯Rr& NçGôJÏYxî `ÏiB &äóÓx« ¨br'sù ¬! ¼çm|¡çHè~ ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ÇÆö/$#ur È@Î6¡¡9$# bÎ) óOçGYä. NçGYtB#uä «!$$Î/ !$tBur $uZø9tRr& 4n?tã $tRÏö6tã tPöqtƒ Èb$s%öàÿø9$# tPöqtƒ s)tGø9$# Èb$yèôJyfø9$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇÍÊÈ  
41. ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Penjelasan :
[613] Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] Yang dimaksud dengan apa Ialah: ayat-ayat Al-Quran, Malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan Ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, Yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian mufassirin berpendapat bahwa ayat ini mengisyaratkan kepada hari permulaan turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.



بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً وَأَنَا فِيهِمْ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سُهْمَانُهُمْ اثْنَا عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا

Artinya: “Hadis riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata:Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus satu pasukan perang, di mana aku juga ikut di dalamnya, ke daerah Najed. Lalu mereka berhasil memperoleh harta rampasan berupa unta yang cukup banyak. Mereka semua mendapat bagian dua belas atau sebelas ekor unta dan masing-masing masih ditambah seekor lagi sebagai tambahan.”

Tafsir Hadits

Hadits ini merupakan dalil yang membolehkan pemberian bonus kepada pasukan, dan anggapan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan Nabi SAW adalah salah; karena tidak ada dalil seperti itu. Bahkan, pemberian bonus dari komandan sebelum menghadap dengan Nabi sebagaimana kisah dalam hadits ini, merupakan dalil yang tidak mengkhususkan hal itu kepada Nabi. Dan pendapat Malik: makruh hukumnya sang komandan mengiming-imingi bonus kepada pasukannya dengan berkata, ”Siapa yang berbuat seperti ini, maka ia mendapatkan bonus ini,” karena hal itu akan mengubah niat berperang demi mendapatkan kekayaan duniawi, dan hal ini tidak boleh. Namun pendapat Malik dibantah sabda Nabi SAW, ”Siapa yang membunuh,maka ia mendapatkan salabnya (perkakas perang yang ada padanya)” baik hal itu diucapkan sebelum peperangan ataupun sesudahnya; karena syari’at Nabi bersifat umum menyeluruh sampai hari kiamat.

Sedangkan seorang yang berperang karena motivasi mendapatkan kekayaan duniawi; maka tidak ada pengaruhnya hadiah khusus yang akan diberikan komandan dengan ungkapan, ”Siapa yang melakukan ini, maka ia mendapatkan ini,” karena memang niat awalnya mendapatkan kekayaan duniawi. Mujahid adalah orang yang ingin meninggikan kalimat Allah di muak bumi. Siapa yang niat awalnya untuk meninggikan kalimat Allah; maka tidak akan mengubah niatnya apabila dia mendapatkan juga pembagian harta rampasan perang ataupun kekayaan duniawi lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW, ”Rezeki terdapat pada ayunan tombak.”

Ulama berbeda pendapat, apakah pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang atau dari 1/5 atau 1/10? Al-Khathabi berkata, “Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa pemberian bonus itu diambilkan dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.”

“Darinya berkata, Rasulullah SAW membagi harta rampasan Khaibar, dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian lagi untuk pejalan kaki.”

Hadits ini merupakan dalil bahwa orang yang berperang di jalan Allah dengan mengendarai kuda mendapatkan 3 bagian dari harta rampasan perang, satu bagian itu dirinya dan dua bagian untuk kudanya.

Itulah pendapat An Nashir,Al-Qasim Ar-Rasi Rahimahullah, Malik dan Asy-Syafi’i berdasarkan hadits ini, juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Abi Amrah: ”Bahwa Nabi SAW memberikan bagian 2 untuk kuda dan 1 bagian untuk orangnya, maka penunggang kuda mendapatkan 3 bagian” dan hadits Az-Zubair yang diriwayatkan An-Nasa’i: ”Bahwa Nabi SAW memberikan 4 bagian kepadanya yaitu 2 bagian untuk kudanya, 1 bagian untuknya dan 1 bagian untuk kerabatnya, yaitu kerabat Nabi SAW.
Al-Hadawiyyah dan Al-Hanafiyyah berpendapat bahwa kuda hanya mendapatkan 1 bagian berdasarkan beberapa riwayat dengan lafazh: ”Nabi memberikan 2 bagian kepada penunggang kuda dan 1 bagian bagi pejalan kaki” dari mujammi’ bin Jariyah, tapi hadits ini tidak bisa menandingi yang diriwayatkan pada kitab Ash-Shahihain. Ulama berbeda pendapat, apabila seorang datang ke medan perang dengan 2 ekor kuda sekaligus, jumhur ulama berpendapat: tidak dibagi kecuali untuk bagian 1 ekor kuda saja, dan tidak diberi bagian lagi, kecuali jika memang kedua-duanya digunakan pada medan peperangan.
2.4  PERBEDAAN GHANIMAHDAN FA'I

Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.

fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.


Pembagian Harta Rampasan
• GHANIMAH ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.       1/5 (20 %) untuk :
1.       4%__ Imam;
2.       4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3.       4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin).
4.       Kekuasaan diserahkan pada Imam.
5.       4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
6.      4%__ Yatama (=anak yatim).
7.      4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.

• FA'I ITU DIBAGI MENJADI DUA BAGIAN :
A.       1/5 (20%)
1.       4%__Ima
2.       4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3.       4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4.       4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5.       4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B.       4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).



BAB III
KESIMPULAN
Ghosob adalah perilaku meminjam harta orang lain tanpa seizin pemiliknya lalu mengembalikan lagi ketempat semula. Ghosob adalah penyakit yang sangat buruk penyakit yang membudaya dan akhirnya dianggap menjadi hal yang biasa dan lumrah ( Fawaid )
Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.

fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.





DAFTAR PUSTAKA

Nophiette, Ade. http://ade-nophiette.blogspot.com diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul8:45 WIB

Septiono, Anton. http://antonseptiono.wordpress.com/2010/06/21/ghasab/ diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 8:39 WIB
Fawaid. http://fawaidbercerita.blogspot.com/2011/10/budaya-saling-mengghosob-bolehkah.html diunduh pada tanggal 8/12/2012 pukul 19:29 WIB
Al-Quran dan Terjemahannya, 2007, Syamil Cipta Media, Bandung.
Andriyanto, Riki. http://ghazabblog.blogspot.com/ diunduh pada tanggal 9/12/2012 pukul 9:38 WIB
http://www.scribd.com/doc/139666067/Tafsir-Ayat-Ekonomi-Anti-Penimbunan

0 komentar: