makalah agama islam tentang zakat
MAKALAH AGAMA ISLAM TENTANG ZAKAT
Oleh Juniska
SKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
STAI AS-SHIDDIQIYAH
TAHUN AKADEMIK 2013 /2014
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk
memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan
oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara
yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu
dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa
tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan
zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS:
Bukhori, Muslim). [1][1]
Ini
menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam.
Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat
diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan
kewajiban mendirikan sholat.[2][2]
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan
amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di
sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka
bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam
yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena
begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada
zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya,
barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam
dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang
siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya
maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT,
Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan
harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi
mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di
hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di
bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). [3][3]
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi
ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik.
Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak.
Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial
untuk kemurtadan dan kekufuran.[4][4]
2. Tujuan
a. Untuk memenuhi tugas kuliah
dari Bapak Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
b. Untuk memperdalam pengetahuan
tentang Islam.
c. Untuk salah satu alternatif
bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.
3. Manfaat
a. Menambah pengetahuan tentang
agama Islam.
b. Menambah keimanan dan ketakwaan
bagi siapa saja yang membacanya.
c. Membantu mahasiswa dalam
mengkaji dan menerapkan Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Zakat
Pertama, zakat menurut bahasa artinya
bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta
tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan
beberapa syarat.[5][5]
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta
kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.[6][6]
Ketiga,
zakat adalah satu kewajiban dari
kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan
termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7][7]
Dalam
bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh.
Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat
diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan
kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[8][8]
Pengertian
yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun
Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka
mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam
terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari
harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9][9]
2. Macam-macam Zakat
2.1 Zakat Fitrah
2.1.1
Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1. Zakat
fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup
sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10][10]
2.1.2
Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan
pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter
atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg
makanan pokok yang harus dibayarkan.
2.1.3
Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai
berikut :
a.
Beragama Islam.
b. Lahir dan hidup sebelum terbenam
matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.
Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri
dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang
harinya.[12][12] Yang tidak mempunyai
kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat
membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13][13]
2.1.4
Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika
terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum
membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.
Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.
Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.
Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.
Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri
tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai
tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada.
Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena
kelalaiannya.[14][14]
2.2 Zakat Mal
2.2.1
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi,
zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan
atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki
oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[15][15]
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh
seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[16][16]
2.2.2
Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.
Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab
dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk
diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu
Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta,
kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si
pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda
atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini,
karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba
dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut
untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi
yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang
dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17][17]
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan
kambing.
·
Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam
haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi
yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing
betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka
zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta
jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46
sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.[18][18]
Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :
a. Nisab Zakat
Sapi dan Kerbau
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
30-39
40-59
60-69
70- ...
|
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak
sapi atau seekor kerbau
|
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
|
Selanjutnya tiap-tiap 30
ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih.
Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau
berumur 2 tahun lebih.
b. Zakat Kambing
Nisab
|
Zakatnya
|
|
Bilangan dan
jenis zakat
|
Umur
|
|
40-120
121-200
201-399
400- ...
|
1 ekor kambing
betina atau
1 ekor domba
betina
2 ekor kambing
betina atau
2 ekor domba
betina
3 ekor kambing
betina atau
3 ekor domba
betina
4 ekor kambing
betina atau
4 ekor domba
betina
|
2 tahun lebih,
1 tahun lebih
2 tahun lebih,
1 tahun lebih
2 tahun lebih,
1 tahun lebih
2 tahun lebih,
1 tahun lebih
|
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor
kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.[19][19]
2.
Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan
zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya
dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi
milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam
gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat
adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang
disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang
wajib pula dikenakan zakatnya.[20][20]
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah
cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram
sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.[21][21]
3.
Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam
Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala
hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
uqèdur ü“Ï%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷‚¨Z9$#ur tíö‘¨“9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨“9$#ur šc$¨B”9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil
bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau
sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan
air yang dibeli atau mempergunakan upah.[22][22]
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1. Abu Hanifah, mewajibkan
zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun
buah-buahan lainnya.
2. Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu
Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3. Asy Syafi’i, zakat hanya
wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4. Hanabilah berpendapat bahwa
zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang
ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau
bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada
tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap
dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya
seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu
Yusuf berhujjah dengan hadis,” Tidak
ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput,
tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar
zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib
zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat
dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau
sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat
kering dan tahan lama dapat dipenuhi.[23][23]
4.
Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam
tanah.[24][24]
Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta
karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu
semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari
rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.
5.
Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.
2.2.3
Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan
zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.
Islam
b.
Merdeka (bukan budak)
c.
Hak milik yang sempurna
d.
Telah mencapai nisab
e. Masa memiliki sudah sampai
satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)
2.2.4 Waktu-waktu
Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).
3. Hukum Zakat
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah
satu rukun Islam.[25][25] Namun demikian, tidak
semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa
syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu
sendiri.[26][26]
4. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1. Orang fakir : tidak
mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup
sehari-harinya.
2. Orang miskin : mempunyai mata pencaharian tetapi
penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil : yang mengurusi zakat, mulai dari
pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4. Hamba Sahaya : orang yang menjadi budak dan dapat
diperjualbelikan.
6. Muallaf :
1. Orang yang baru masuk Islam
dan imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
3. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
4. Orang yang menolak atau menangani kejahatan
orang yang anti zakat.
7. Orang yang berhutang :
1. Orang yang berhutang karena
mendamaikan dua orang yang berselisih.
2.
Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
3.
Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang
yang dijamin tidak mampu membayar.[28][28]
8. Ibnu Sabil atau musafir :
orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan maksiat.
5. Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Orang kafir (hanya berhak diberi
sedekah)
2. Orang atheis
3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani
Muttalib
4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu,
cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29][29]
6. Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1. Menolong orang yang lemah
dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan
terhadap makhluk-Nya.
2. Membersihkan diri dari sifat
kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan
pemurah.
3. Ungkapan rasa syukur kepada
Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4. Menjaga kejahatan-kejahatan
yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
6. Menggapai
berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT,
sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah:
"Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di
antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang
dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah
akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).[31][31]
BAB
IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan
zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada
sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa.
Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah
mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan
pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang
senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat
mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz,
dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam,
lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan,
dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib
dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.
Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai
nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan
zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan
waktu haram.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang
fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi
sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu
orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah,
anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang
berzakat.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang
yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia
dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya,
membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri
agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas
rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang
dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan
saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai
berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.
2. Saran
a. Sebaiknya kita menunaikan
ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b. Kita harus membayar zakat agar
kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c. Kita harus membayar zakat di
waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA
N Aunullah,
Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka
Insan Madani.
N Bahreisj,
Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
N Djazuli,
A. 2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu
Syariah. Jakarta : Kencana.
N Hasan,
M. Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial
di Indonesia. Jakarta : Kencana.
N Syarifuddin,
Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
N Tim
Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
N Tim
KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV
Citra Cemara.
[8][8] Indi Aunullah, Ensiklopedi
Fikih untuk Remaja Jilid 2 ,(Yogyakarta : Pustaka Insan Madani), hal. 314
[11][11] Tim KKG PAI Kota Surabaya, Pendidikan
Agama Islam SD, (Surabaya : CV Citra Cemara), hal. 58
[17][17] A. Djazuli, Fiqh Siyâsah
: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah, (Jakarta :
Kencana), hal. 218
[25][25] M. Ali Hasan. Zakat dan
Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia, (Jakarta :
Kencana), hal. 17
0 komentar: